Materi Pondok Romadhon Di SMP It Babussalam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI PONDOK ROMADHON DI SMP IT BABUSSALAM A. Pengertian Puasa Ramadhan Puasa dalam Bahasa Arab berasal dari kata soum atau siyam yang artinya sama dengan imsak yaitu menahan. Sedangkan menuru istilah syariat islam puasa adalah suatu amal ibadah yang dilakukan denggan  menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari disertai sengan niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu, Ramadhan berarti panas terik dari sengatan matahari/ membakar/ bulan yang membakar dosa. Jadi puasa ramadhan adalah suatu amal ibadah puasa yang dilakukan dalam bulan ramadhan. Dalil Diwajibkanya Puasa             Adapun dalil yang menunjukkan wajib puasa dibulan ramadhan yaitu: Q.S. Al-Baqarah: 183 "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."(Q.S. Al-baqarah;183) B. Syarat Wajib & Syarat Sah Puasa Syarat Wajib:      a) Islam : Puasa hanya diwajibkan bagi orang yang beragama islam      b) Baligh : (umur 15 tahun ke atas) atau tanda yang lain. Anak kecil tidak wajib puasa.      c) Berakal : Orang gila tidak wajib berpuasa       d) Mampu melaksanakan puasa : Orang yang tidak mampu samada kerana tua atau sakit tidak diwajibkan ke atas mereka berpuasa. Syarat Sah:      a) Islam. Orang yang bukan Islam tidak sah puasa.      b) Mumayyiz (iaitu dapat membezakan yang baik dengan yang tidak baik).      c) Suci dari haid (darah kotoran) dan nifas (darah setelah melahirkan anak). Orang yang kedatangan haid atau nifas tidak sah berpuasa tetapi keduanya wajib mengganti (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya. (Qada': Ialah membayar kewajipan yang ditinggalkan sesudah waktunya, seperti orang yang meninggalkan puasa kerana haid, wajib ke atasnya menebus puasa yang ditinggalkan itu di dalam bulan lain. Kalau ketinggalan 3 hari, wajib ke atasnya qada' 3 hari juga).



C. Rukun Puasa Diantara rukun-rukun puasa yaitu: a) Niat di dalam hati , niat ini diwajibkan pada tiap-tiap malam,  kerana ibadat puasa pada tiap-tiap hari dalam bulan Ramadhan adalah perbuatan yang terpisah di antara hari dengan hari yang lain Sebagaimana Hadis Nabi SAW : Artinya :"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tiada puasa baginya"(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Asbus Sunan). b) Menahan diri daripada makan dan minum atau menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari keluarnya fajar hingga tenggelamnya matahari. D. Hikmah-hikmah berpuasa Berpuasa disamping dapat menambah takewa pada Allah, juga mengandung beberapa hikmah diantaranya sbb: Akan timbul rasa hibah terhadap fakir miskin yang sering kali tidak makan sehingga timbul keinginan untuk menolong. Dapat mendidik diri untuk bersabar dalam menghadapai cobaan dan penderitaan. Sebab orang yang berpuasa itu harus mampu menahan penderitaan lapar dan haus, sehingga akan terlatih kesabaran hatinya. Dapat mendidik diri untuk bersifat amanah dan percaya diri. Karena orang yang berpuasa dengan menahan lapar dan haus tidak ada orang yang tahu kecuali hanya Allah, sehingga akan terlatih sifat amanah dan percaya dirinya. Dapat mendidik untuk tidak berbuat dusta dan berkata keji Dapat memelihara kesehatan tubuh. E. Macam macam puasa 1. Puasa Ramadan Puasa Ramadhan merupakan jenis puasa paling umum karena merupakan puasa wajib selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan bagi setiap umat Islam yang sudah baligh. Kewajiban melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-baqarah ayat 183. 2. Puasa nazar Jenis kedua dari puasa wajib adalah puasa nazar yaitu puasa karena sebuah janji. Nazar sendiri secara bahasa berarti janji, sehingga puasa yang dinazarkan memiliki hukum wajib. 3. Puasa Denda atau Kifarat



Jenis terakhir dari puasa wajib adalah puasa denda, yakni puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran berhukum wajib contohnya tidak melaksanakan puasa. Puasa ini bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan. 4. Puasa Syawal Jenis puasa pertama dari puasa sunnah adalah puasa Syawal. Syawal sendiri adalah nama bulan setelah bulan Ramadhan. Puasa Syawal adalah berpuasa selama enam hari di bulan Syawal. Puasa ini bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal ataupun bisa dilakukan secara tidak berurutan. 5. Puasa Arafah Puasa arafah adalah jenis puasa sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang berhaji. Sedangkan bagi umat Islam yang sedang berhaji, tidak ada keutamaan untuk puasa pada hari arafah atau tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa arafah sendiri mempunyai keistimewaan bagi pelaksananya yaitu akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu serta dosadosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). 6. Puasa Tarwiyah Puasa Tarwiyah adalah puasa yang dilaksanakan pada hari tarwiyah yakni tanggal 8 Dzulhijjah. Istilah tarwiyah sendiri berasal dari kata tarawwa yang berarti membawa bekal air. Hal tersebut karena pada hari itu, para jamaah haji membawa banyak bekal air zam-zam untuk persiapan arafah dan menuju Mina. 7. Puasa Senin dan Kamis Jenis puasa satu ini juga merupakan puasa sunnah terpopuler. Puasa senin kamis berawal ketika Nabi Muhammad SAW memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di hari senin dan kamis. Karena hari senin merupakan hari kelahiran beliau sedangkan hari kamis adalah hari pertama kali Al-Qur'an diturunkan. 8. Puasa Daud Jenis puasa ini merupakan puasa unik karena pasalnya puasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang-seling (sehari puasa, sehari tidak). Puasa Daud bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As. Puasa jenis ini juga ternyata sangat disukai Allah SWT. 9. Puasa 'Asyura Bulan Muharram adalah bulan yang disunnahkan untuk memperbanyak puasa, boleh di awal bulan, pertengahan, ataupun di akhir. Namun, puasa paling utama adalah pada hari Asyura yakni tanggal sepuluh pada bulan Muharram. Puasa ini dikenal dengan istilah Yaumu Asyura yang artinya hari pada tanggal kesepuluh bulan Muharram. 10. Puasa Ayyamul Bidh



Umat Islam disunnahkan berpuasa minimal tiga kali dalam sebulan. Namun puasa lebih utama dilakukan pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dalam bulan Hijriyah atau bulan pada kalender Islam. Ayyamul bidh sendiri mempunyai arti hari putih karena pada malam-malam tersebut bulan purnama bersinar dengan sinar rembulannya yang putih. 11. Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) Tidak hanya bulan Ramadhan yang mempunyai keistimewaan, bulan Sya'ban juga memiliki keistimewaan tersendiri. Pada bulan Sya'ban dianjurkan agar umat Islam mencari pahala sebanyak-banyaknya. Salah satunya adalah dengan melakukan puasa pada awal pertengahan bulan Sya'ban sebanyak-banyaknya. F . Tata Cara Puasa 1. NIAT UNTUK PUASA Sebelum melaksanakan puasa, kita wajib berniat terlebih dahulu. Puasa kita niatkan sebelum terbit fajar, berdasarkan hadits Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam "Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya" Khusus untuk puasa yang sunnah, kita boleh berniat puasa setelah fajar terbit apabila sebelumnya kita belum makan. Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke 'Aisyah pada selain bulan Romadhon, kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau punya santapan siang? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa" (HR. Muslim). 2. WAKTU PUASA Puasa dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari di ufuk. Dalilnya adalah: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (Al-Baqarah: 187) 3. SAHUR Adik-adik, hendaknya sebelum melaksanakan ibadah puasa, kita makan sahur terlebih dahulu. Kita disunahkan untuk mengakhirkan makan sahur sesaat menjelang tibanya waktu subuh. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik berikut: "Kami makan sahur bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an" (HR. Al-Bukhori dan Muslim)



Makan sahur yang diperintahkan oleh Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam memiliki beberapa hikmah, antara lain: 1. Membedakan puasa kita dengan puasanya Ahul Kitab (orang Yahudi dan Nashoro): Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" (HR. Muslim) 2. Makan Sahur adalah Barokah Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah" (HR. Al-Bukhori dan Muslim). Dengan makan sahur, berarti kita telah mengikuti sunnahnya Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam. Selain itu, sahur juga akan menguatkan badan, menambah semangat, serta membuat puasa menjadi lebih ringan. Adik-adikku sayang, sebagian kaum muslimin memiliki kebiasaan yang jelek ketika sahur. Mereka biasanya melakukan sahur dalam waktu yang lama sebelum subuh tiba, kemudian tidur lagi sampai subuh berlalu. Ini mengakibatkan mereka jatuh kepada beberapa kesalahan: 1. Berpuasa sebelum waktunya 2. Meninggalkan shalat jamaah 3. Terkadang karena tidurnya terlalu nyenyak, mereka bangun kesiangan dan kehilangan sholat sama sekali Oleh karena itu hendaknya waktu sahur kita akhirkan dan sebaiknya setelah sahur, kita jangan tidur lagi. Persiapkanlah diri kita untuk shalat subuh yang akan segera tiba. 4. PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA Adik-adik, barokallahu fiikum. Kalian harus mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa. Di antara perkara-perkara tersebut kita adalah: 1. Makan dan Minum Apabila kita makan atau minum di siang hari sewaktu puasa, maka puasa kita batal. Kecuali jika kita lupa sedang puasa, maka makan dan minum itu tidaklah membatalkan puasa kita. Kita bisa melanjutkan puasa kita secara sempurna. Dalilnya adalah hadits Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang lupa ketika ia berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Al-Bukhori dan Muslim). 2. Muntah dengan Sengaja Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Dalilnya adalah hadits Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam:"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya



untuk mengqadha (mengganti) puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya". Sebenarnya ada beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa. Insya Allah kalian bisa mempelajarinya ketika kalian beranjak dewasa. 5. PERKARA YANG WAJIB DITINGGALKAN KETIKA PUASA Adik-adik, selain menjaga mulut kita dari makan dan minum, ketika berpuasa kita juga harus menjaga mulut kita dari berkata-kata kotor, keji dan dusta. Perbuatan ini memang tidak boleh kita lakukan baik di ketika berpuasa ataupun tidak. Namun hal ini lebih ditekankan lagi apabila kita sedang berpuasa. Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan melakukannya, maka Allah Azza wa Jalla tidaklah butuh atas perbuatannya meninggalkan makan dan minum" (HR. AlBukhori) "Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu atau tidak mengetahui perkaramu, maka, katakanlah: Aku sedang puasa, aku sedang puasa" Oleh karena itu, jagalah lisanmu dari berkata-kata yang kotor, keji dan dusta agar puasamu tidak sia-sia, sebagaimana sabda Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, "Berapa banyak orang yang puasa, bagian dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)" 6. YANG BOLEH DILAKUKAN KETIKA PUASA 1. Bersiwak Kalian tahu siwak kan? Siwak itu kayu berukuran kecil yang dipergunakan untuk membersihkan gigi. Ketika sedang berpuasa, kita boleh mempergunakannya untuk membersihkan gigi kita, terutama ketika akan sholat. Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali akan sholat" (HR. Al-Bukhori dan Muslim). 2. Berkumur dan Istinsyaq (Memasukkan Air ke dalam Hidung ketika Berwudhu) Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersungguh-sungguh di dalam melakukan istinsyaq. Namun beliau melarang untuk berlebih-lebihan apabila sedang berpuasa. Beliau bersabda, "Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" 3. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala karena Panas atau Haus Apabila kita merasa kepanasan atau haus, maka kita diperbolehkan untuk mengguyurkan air



ke kepala kita. Dalilnya adalah hadits,Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. 7. BERBUKA PUASA Ketika matahari telah terbenam dan malam hari pun tiba, kita sudah diperbolehkan untuk makan dan minum. Bahkan kita dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa. Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Senantiasa manusia berada di dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Berbukalah dengan Buah Kurma Pada saat berbuka, kita disunnahkan untuk membatalkan puasa kita dengan kurma, baik yang basah maupun yang kering. Namun apabila tidak ada, maka kita berbuka dengan air sebagaimana kebiasaan Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam. Anas bin Malik rodhiyallahu 'anhu pernah bercerita, "Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthob) sebelum sholat. Apabila tidak ada yang basah, maka beliau berbuka dengan kurma kering (tamr). Jika tidak ada juga, maka beliau minum dengan satu tegukan air" Setelah berbuka (membatalkan puasa) secukupnya, hendaknya kita bersiap-siap untuk shalat maghrib.



"Materi Zakat " A. Pengertian Zakat Menurut segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) yang berasal dari kata Zakaa yang artinya berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik. Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari harta yang dimilikinya untuk disalurkan kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima. Disebut demikian karena padanya ada harapan untuk mendapat berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.  Zakat menurut bahasa berarti berkembang dan suci. Yakni membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain. Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat karena Allah SWT. Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadits, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah shalat. Sebagai contoh dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-110 berikut. Artinya, "Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!" B. Macam-Macam Zakat Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. 1. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan jiwa. Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri. Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya: "Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud)



2. Zakat Maal/Zakat Harta Zakat Maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta yang dimilikinya. Harta apa sajakah yang wajib dizakati ? Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma'din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi. - Emas dan Perak Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya. - Hewan Ternak Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba. Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yang diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%. - Hasil Pertanian Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau



gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah : - 5 % dari hasil, jika dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya, - 10 % dari hasil, jika dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, dan apabila dalam masa tanam menggunakan air yang membeli dan tidak membeli dalam kurun waktu yang sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%. - Barang Perdagangan Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun. - Ma'adin dan Rikaz Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam lalu kita temukan, atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya. - Hasil Profesi atau Penghasilan Zakat profesi atau Penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya.



C. syarat syarat zakat  a. Islam Jadi, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Abu Bakar : Artinya : Berkata Abu Bakar Shiddiq :"Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang -orang muslim". b. Berakal dan baligh. Sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa orang yang gila sama dengan hukum anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat atasnya). Demikian juga zakat tak diwajibkan bagi mereka yang belum baligh. c. Telah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Dan nishab tersebut berbeda -beda atas benda -- benda yang wajib zakat. d. Merdeka. Maka dengan demikian zakat itu tidak wajib bagi budak. e. Mencapai haul. Artinya bahwa pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah. Jadi zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta berapapun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW : .() Artinya : "Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun". f. Kepemilikan yang penuh / sempurna. Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di mana dia dapat membelanjakannya (menggunakannya). g. Barangnya produktif atau bisa diproduktifkan. Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenakan zakat. h. Selamat dari hutang / bebas hutang (aslamah minaddaini) Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.



Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.   D. Rukun Zakat Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.  E. zakat juga banyak mengandung hikmah diantaranya Menolong orang yang susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan terhadap makhluk-Nya. Membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya. Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat. Untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang menerima zakat. Untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya  F. Adapun tata cara membayar zakat fitri adalah sebagai berikut Zakat bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras, gandum, dll) ataupun uang sebesar harga makanan pokok tersebut. Takaran zakat makanan pokok yang diberikan adalah 1 sha' (sekitar 2,5 kg). Waktu pembayaran zakat sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh al-Bajuri bahwa zakat boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun waktu yang paling afdhal adalah sebelum shalat idulfitri. Membaca niat membayar zakat.