Materi Pra Murakkazah Oke [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SILABUS PENGAJIAN (PENDALAMAN ISLAM) MATERI PRA MURAKKAZAH 1. ISLAM KAFFAH SUB TEMA



URAIAN  Definisi yang bersifat jami’ (menyeluruh) dan maani’ (mencegah), dengan mengambil dari beberapa nash, yaitu: “Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan dengan dirinya sendiri.” - Diturunkan Allah SWT., berarti mengecualikan agama yang tidak diturunkan Allah seperti: Hindu, Budha, Konghucu, dll - Kepada Nabi Muhammad saw., bermakna mengecualikan agama samawi yang diturunkan selain kepada Nabi Muhammad saw. - Mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan sesamanya, dan dengan dirinya, menunjukan kekonfrehensifan hukum Islam mengatur segala bentuk interaksi manusia dalam kehidupannya. Hal ini diambil dari ayat:



‫َ َ َّ ن َ َ َ ن َ ن َ َ ن َ ٗ ل ُ ل‬ ‫ِك َ ن‬ ‫َش ٖء‬ ِ ‫ونزۡلا عليك ٱلكِتَٰب ت ِبيَٰنا ل‬



“Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara” (QS.An-Nahl : 89)  Juga ayat: Definisi Islam



ََ َ ‫نَ ل ُ َ ل ٗ ل َ َ ن َ َ َ ن َ ن‬ َ ‫ََ َنَ َن‬ َ َٰ‫ك ٱ نلك َِت‬ َٰ ِ‫ب َو ُم َه ني ِم ًنا عل نيه‬ ‫ِت‬ ‫ك‬ ‫ل‬ ‫ٱ‬ ‫ِن‬ ‫م‬ ِ ‫ه‬ ‫ي‬ ‫د‬ ‫ي‬ ‫ۡي‬ ‫ب‬ ‫ا‬ ‫ِم‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫ِق‬ ‫د‬ ‫ص‬ ‫م‬ ‫ق‬ ‫ۡل‬ ‫ٱ‬ ‫ب‬ ‫ب‬ ‫وأنزۡلا إَِل‬ ِ ِ ِ



“Dan Kami telah turunkan kitab ini kepadamu dengan membawa kebenaran yang membenarkan kitab yang diturunkan sebelumnya dan mengalahkannya (QS. Al-Maidah : 48)  Juga ayat:



ْ ُ َ َ َ َّ َ َ َ ‫ن َ ن‬ ُ َ ُ ُ ‫ُ ن ََ َن َ ن ُ ن َ ن َ ن نَن َ َ ن َ ن ُ َ ُ ن َ ُ ن ََن َ ن ُ َ َن‬ ٗ‫ك ُم ٱ نۡل نس َل َٰ َم دِينا‬ ‫ن‬ ‫ن‬ َ َ َ ‫ل‬ ‫يت‬ ‫ض‬ ‫ر‬ ‫و‬ ‫ِت‬ ‫م‬ ‫ِع‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ي‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ت‬ ‫م‬ ‫م‬ ‫ت‬ ‫أ‬ ‫و‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ِين‬ ‫د‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ل‬ ‫ت‬ ‫ل‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫أ‬ ‫م‬ ‫و‬ ‫َل‬ ‫ٱ‬ ‫ن‬ ‫و‬ ‫ش‬ ‫خ‬ ‫ٱ‬ ‫و‬ ‫م‬ ‫ه‬ ‫و‬ ‫ش‬ ‫َت‬ ‫َل‬ ‫ف‬ ‫م‬ ‫ِك‬ ‫ن‬ ‫ِي‬ ‫د‬ ‫ِن‬ ‫م‬ ‫ٱَلوم يئِس ٱَّلِين كفروا‬ ۚ ِ ِ ِ ِ “Hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan untuk kamu nikmat-Ku, serta Aku ridhai Islam sebagai agamamu” (QS. Al-Maidah : 3) Ayat ini” (QS. Al-Maidah : 3) dengan jelas menyebutkan lafadz Islam sebagai Din (agama). Sedangkan lafadz yang sama (Islam) tidak pernah digunakan Al-Qur’an untuk menyebut nama-nama agama nabi dan rasul sebelumnya. Mafhum mukhakafah lafadz ‘Aku ridhai’ yang merupakan kata kerja sifat, berarti ‘Aku tidak meridhai selain Islam sebagai agamamu’. Mafhum ini diperkuat oleh: QS. Ali-Imran:85 sbb.:



َ ‫َ َ ن‬ َ ‫َو َمن يَبن َتغِ َغ ن‬ َ ‫خَٰ ِِس‬ َ ‫ۡي ٱ نۡل نس َل َٰ ِم د ِٗينا فَلَن ُي نق َب َل م نِن ُه َو ُه‬ ِ ٨٥ ‫ين‬ ‫ل‬ ‫ٱ‬ ‫ِن‬ ‫م‬ ‫ة‬ ‫ِر‬ ‫خ‬ ‫ٓأۡل‬ ‫ٱ‬ ‫ِف‬ ‫و‬ ِ ِ ِ



“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”  Islam adalah agama yang bukan saja mengurusi masalah keakhiratan (ruhiyah/spiritual), tetapi meliputi juga masalah kehidupan dunia (siyasiyah/politik). Dengan kata lain, Islam adalah akidah spiritual dan politik atau agama dan idiologi.. - Aqidah ruhiyah/ spiritual seperti: ibadah (shalat, zakat, puasa, haji dll), pahala, siksa, surga, neraka dsb. - Aqidah siyasiyah/ politik seperti: ekonomi, sosial/ pergaulan, pemerintahan, sanksi, pengelolaan SDA, politik luar negeri dll  Sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yang datang dalam bentuk global. Selain itu ada pula Ijma sahabat dan Qiyas Syar’iyyah. Suatu pendapat dikatakan hukum syara ketika digali dan disandarkan pada sumber tersebut.  Berkembangnya cara kehidupan manusia berkonsekuensi pada munculnya permasalahan baru yang memerlukan pemecahan. Islam bisa menyelesaikan setiap permasalahan baru tadi melalui ijtihadnya seorang mujtahid. Karena itu ijtihad hukumnya fardlu kifayah.  Pertanyaannya adalah, mampukah Islam menjadi Agama Spritual dan Politik? Untuk menjawabnya bisa dibuktikan dengan menganalisis bukti-bukti, baik aspek normatif (tertuang dalam nash) maupun aspek historis (sejarah)). Ruang Lingkup Ajaran Islam



- Secara Normatif, Islam memiliki elemen berupa konsep/pemikiran (fikrah) dan metode (thariqah). a. Pemikiran Islam meliputi konsep; (1) Akidah Islam dan (2) Hukum Syara. b. Sementara metode Islam meliputi: (1) Tata cara penerapan akidah dan hukum oleh individu, masyarakat juga Negara, (2) Tata cara mempertahankan akidah dan hukum melalui institusi peradilan (al-qadla) dan negara, dengan penerapan sanksi hukum/ uqubat, (3) Tata cara mengemban akidah dan hukum, yaitu dilakukan melalui dakwah yang diemban oleh individu, partai/ jamaah dan Khilafah dalam jihad fii sabilillah. - Secara Historis, bukti sejarah yang telah dibukukan dalam sirah maupun tarikh seperti: Sirah Ibn Hisyam, Tarikh karya Ibn Katsir dll, yang memberikan gambaran tentang penerapan Islam selama berabad-abad. Selain itu bukti penerapan Islam yang paling otentik adalah kodifikasi hukum Islam yang terbukukan dalam kitab fiqih, mulai dari zaman Rasul saw sampai masa Khilafah Uthmaniyyah di Turki. Sejarah telah mencatat dengan gemilang penerapan Islam selama 13 abad lebih ketika Islam diterapkan sebagai mabda dalam institusi Negara.



Antara Islam Dan Kekufuran



 Setelah Islam diturunkan, maka agama lain selain Islam dinyatakan tertolak dan tidak diridhai. Maka merupakan kekufuran bagi siapa saja yang memeluknya.



َ ‫ََ َنَ َ نَ ن ن‬ َ ‫ن‬ ُ ‫ٗ ََ ن َ ن‬ ٨٥ ‫ِسي َن‬ ‫ومن يبتغِ غ‬ ِِ َٰ‫ۡي ٱ ِۡلسل َٰ ِم دِينا فلن ُيق َبل مِن ُه َوه َو ِِف ٱٓأۡلخ َِرة ِ م َِن ٱلخ‬



“Siapa saja yang mencari selain Islam sebagai agama, sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) darinya.” (QS. Ali Imran : 85)  Juga ayat:



ََ َ ‫نَ ل ُ َ ل ٗ ل َ َ ن َ َ َ ن َ ن‬ َ ‫ََ َنَ َن‬ َ َٰ‫ك ٱ نلك َِت‬ َٰ ِ‫ب َو ُم َه ني ِم ًنا عل نيه‬ ‫ِت‬ ‫ك‬ ‫ل‬ ‫ٱ‬ ‫ِن‬ ‫م‬ ِ ‫ه‬ ‫ي‬ ‫د‬ ‫ي‬ ‫ۡي‬ ‫ب‬ ‫ا‬ ‫ِم‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫ِق‬ ‫د‬ ‫ص‬ ‫م‬ ‫ق‬ ‫ۡل‬ ‫ٱ‬ ‫ب‬ ‫ب‬ ‫وأنزۡلا إَِل‬ ِ ِ ِ



“Dan Kami telah turunkan kitab ini kepadamu dengan membawa kebenaran yang membenarkan kitab yang diturunkan sebelumnya dan mengalahkannya (QS. Al-Maidah : 48) Lafadz muhaiminan ‘alayh bermakna musaythiran ‘alayh, yang berarti: Al-Qur’an diturunkan untuk menghapus ajaran sebelumnya. Inilah yang dijadikan dalil oleh para ulama mengenai kedudukan Islam sebagai penghapus (nasakh) agama Nabi sebelumnya.  Status kekufuran bisa diklasifikasikan menjadi dua: - Kufur Segi Agama: yaitu (1) kufur ahli kitab yang meliputi Yahudi dan Nasrani dan (2) kufur musyrik seperti Hindu, Budha dll - Kufur Segi Idiologi: Meliputi kedua idiologi/mabda selain Islam, yaitu Kapitalisme-Demokrasi dan Sosialisme-Komunisme.  Maka, kedudukan semua ajaran selain Islam (agama atau mabda) adalah kufur, memeluknya dengan keyakinan dinyatakan kafir.  Kufur Aspek Agama: Yahudi dan Nasrani



َّ َ ُ َّ ُ ُ َ َ َ ُ ‫َ ن‬ ْ َ َ َ َّ َ ‫ن َ ُ ن ُ َّ َ َٰ َ َ ن ُ ُ َ ن َ ن ُ َ َٰ ُ َ َ ن‬ َ َ َّ َ َ َ ‫ن ُ ُ ن ن‬ َٰ ‫ّلله أ‬ ‫َّن‬ ‫ِين كف ُروا مِن قبل ۚ قَٰتلهم ٱ‬ ‫ت ٱۡلَّص َٰ َرى ٱلمسِيح ٱبن ٱّللِه ذل ِك قولهم بِأفوَٰهِ ِهمه يض ِهون قو ٱَّل‬ ِ ‫ت ٱَلَ ُهود ع َزي ٌر ٱب ُن ٱّللِ َوقال‬ ِ ‫َوقال‬ َ ُ َ‫ن‬ ٣٠ ‫يُؤفكون‬ Kesalahan Ajaran Selain Islam



“Dan orang-orang Yahudi mengatakan bahwa Uzayr adalah putra Allah, orang-orang Nasrani mengatakan bahwa al-Masih adalah putra Allah. Demikian pernyataan mereka dengan mulutnya, menyerupai orang-orang kafir sebelumnya. Allah mengutuk mereka. Bagaimana mereka bisa berpaling dari kebenaran.” (QS. At-Taubah : 30)  Kufur Aspek Idiologi: Kapitalisme dan Sosialisme - Kapitalisme memiliki akidah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan/Negara. Idiologi ini lahir di Eropa akibat adanya pertentangan sengit yang berlangsung berabad-abad antara para Raja dan kaum agamawan Nasrani dengan para intelektual dan filosof. Idiologi ini menolak peran Pencipta dalam aturan kehidupan, serta menjadikan kedaulatan (hak membuat hukum) ada di tangan rakyat. - Sosialisme-Komunisme memiliki akidah materialisme. Idiologi ini menolak secara mutlak keberadaan agama dan berpendapat bahwa materi adalah azali. Agama dianggap sebagai candu bagi masyarakat yang akan menghalangi dari kemajuan (Karl Mark).



Islam Suatu Metode Kehidupan yang Unik



 Islam adalah sebuah pola kehidupan yang khas, yang berbeda dengan pola hidup lainnya seperti pola hidup Nasrani, Yahudi, Kapitalisme maupun Sosialisme. Islam mewajibkan pemeluknya untuk hidup dalam suatu warna kehidupan tertentu secara konstan, tidak berganti maupun berubah karena situasi dan kondisi.  Islam mewajibkan pemeluknya untuk selalu terikat dengan pola tersebut, sehingga menjadikan jiwa dan pikiran mereka tidak akan merasakan ketenangan dan kebahagiaan kecuali berada dalam pola kehidupan Islam.



2. ANTARA MANUSIA DAN AGAMA SUB TEMA



URAIAN  Manusia adalah materi/benda, dan Allah meniupkan ruh pada manusia sebagai rahasia kehidupan. Pergerakan manusia juga bersifat materi yang bisa diindera secara langsung. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut:



Hakikat Manusia Menurut Islam



ٗ َ َّ ‫ن ن‬ َ َ َُ ‫ََن‬ ُ ‫وح قُل ٱ ُّلر‬ ُ ‫وح م نِن أ َ نمر َر لّب َو َما أُوت‬ ُّ ‫ك َعن ٱ‬ ِ ٨٥ ‫ِيتم لم َِن ٱلعِل ِم إَِّل قل ِيَل‬ ‫لر‬ ‫ويسلون‬ ِ ِ ِ ِ



“Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh, katakanlah ‘ruh itu merupakan urusan Tuhanku, dan kalian tidak diberikan pengetahuan tentangnya melainkan hanya sedikit’”. (QS. Al-Isra : 85)  Kesalahan seputar pendapat jasmani dan ruhani pada manusia, yang berawal dari kekeliruan ide filsafat.  Manusia beraktivitas hanya untuk memenuhi potensi hidupnya berupa (1) kebutuhan jasmani (hajatul ‘udhawiyyah) dan (2) naluri (gharizah), lalu Allah SWT. membekalinya (3) akal yang mempunyai kemampuan untuk berfikir dan menghukumi sebuah realita sehingga manusia bisa memilih tentang aktivitas yang akan dilakukannya. 1. NALURI



Potensi Kehidupan Manusia



 Naluri (insting/gharizah) adalah potensi manusia yang mendorongnya untuk cenderung mengambil atau meninggalkan sesuatu (benda maupun perbuatan). Keberadaannya bersifat pasti ada pada manusia dengan melihat berbagai penampakan dari naluri tersebut. Karena banyaknya penampakan naluri, munculah kekeliruan dalam mengidentifikasi pengelompokan jenis naluri. Sebagian ilmuwan dan intelektual Barat berpendapat bahwa naluri yang pada manusia jumlahnya ada ratusan bahkan ribuan.  Setelah meneliti berbagai penampakan dari naluri, ditemukan bahwa dari banyaknya penampakan tersebut bisa dikelompokan menjadi tiga jenis: 1. Naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’) Ialah naluri yang mengantarkan pada aktivitas-aktivitas untuk menjaga kelangsungan hidup manusia sebagai individu. Seperti: rasa takut, berani, ingin memiliki, mempertahankan hak milik, cinta tanah air, kekuasaan, cinta golongan, cinta kehormatan dll 2. Naluri seksual/ kasih sayang (gharizah nau’)



Ialah naluri yang akan mengantarkan pada aktivitas-aktivitas untuk menjaga kelangsungan hidup manusia sebagai suatu spesies manusia. Seperti: menyukai lawan jenis, sifat keibuan atau kebapaan, menyayangi orang tua, kasih sayang sesama manusia, dll. 3. Naluri beragama (gharizah tadayyun) Ialah naluri yang mengantarkan pada kecenderungannya untuk mensucikan sesuatu, baik Allah SWT atau yang lain.  Ketiga naluri ini tidak bisa dihilangkan –baik oleh dirinya maupun oleh orang lain– karena sudah menjadi karakteristik yang melekat pada manusia. Sedangkan penampakan bukanlah karakteristik manusia, tetapi reaksi yang timbul dari adanya naluri. Hanya saja, pemenuhan sebagian naluri bisa dialihkan pada naluri yang lain, misalnya penampakan cinta pada istri bisa dialihkan pada cinta kepada ibunya, atau penyembahan pada berhala bisa dialihkan pada penyembahan hanya kepada Allah SWT. Kuat dan lemahnya naluri berlainan antara satu manusia dengan yang lain, hal ini karena mengikuti pengaruh eksternal, usia maupun pemahamannya. Perbedaan ini akan menjadikan sebagian manusia akan melakukan aktivitas yang tidak dilakukan manusia lain.  Naluri muncul karena fakta dari luar (eksternal) yang diinderanya, misalnya: ketika melihat rumah mewah, muncul keinginan untuk memilikinya (gharizah baqa), atau ketika melihat perempuan shalihah nan cantik, muncul rasa/keinginan untuk menikahinya, (gharizah nau’), juga ketika melihat ciptaan Allah, muncul kekaguman serta keinginan untuk mensucikan-Nya (gharizah tadayyun). 2. KEBUTUHAN JASMANI  Kebutuhan jasmani (hajatul ‘udhawiyyah) berkaitan dengan struktur organ tubuh yang tersusun dalam diri manusia beserta fungsinya. Misalnya jantung yang memerlukan oksigen, paru-paru memerlukan aliran darah, serta nutrisi-nutrisi tertentu yang diperlukan tubuh. Tubuh manusia tersusun dari berbagai sel, dengan bentuk, warna dan tugas yang berbeda. Jumlahnya lebih dari 200 milyar sel.  Kebutuhan jasmani memerlukan pemenuhan, baik berupa kondisi (suhu tertentu, istirahat dll.), benda (makan, minum dll), maupun aktivitas tertentu (makan, bernafas, buang hajat dll). Dorongan kebutuhan jasmani timbul karena adanya pengaruh kerja internal organ tubuh manusia. Pada kondisi tertentu, kebutuhan jasmani ini wajib dipenuhi, sebab jika tidak dipenuhi bisa mengakibatkan kerusakan. Karena sifat pemenuhannya yang bersifat pasti, sesuatu yang harampun dihalalkan oleh Allah untuk orang-orang yang membutuhkannya (keadaan terpaksa), yang dalam fikih Islam disebut rukhshah. 3. AKAL DAN FIKIRAN  Akal merupakan khasiyyat yang diberikan Allah SWT, dengan keistimewaan mampu mengaitkan realitas yang diindera dengan informasi sebelumnya yang tersimpan dalam otak. Sedangkan otak pada hewan tidak mampu melakukannya, karena itu hewan tidak bisa berfikir. Akal dibentuk melalui empat komponen, yaitu fakta (waqi’), panca indera (hawas), otak (dimag) dan informasi awal (ma’lumat sabiqah). Tidak ada salah satunya maka tidak akan ada aktivitas berfikir.  Aktivitas berfikir adalah menghukumi sebuah fakta atau realitas, kadangkala seseorang berfikir secara dangkal, mendalam juga cemerlang. Terkadang seseorang bisa berfikir lambat atau berfikir cepat. Hasil sebuah pemikiran (corak) ditentukan kaidah yang melandasinya, bisa kaidah Islam sehingga disebut pemikiran Islam, atau kaidah yang lain.



Kebutuhan Manusia Pada Agama



Islam Adalah Mafahim Kehidupan, Bukan Sekedar Maklumat







Beragama merupakan kebutuhan manusia dalam sepanjang sejarah kehidupan. Naluri beragama menuntut pemenuhan secara benar yang berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui tentang manusia, yaitu Allah SWT. Pemenuhan ini tidak mungkin diserahkan pada manusia yang tidak mampu memahami hakikat dirinya sendiri. Karenanya, untuk keselarasan pemenuhan ini dibutuhkan aturan yang berasal dari Allah SWT. Tidak terpenuhinya naluri beragama bisa menimbulkan kegoncangan, kegelisahan dan kekacauan.







Selain aturan ibadah, manusia juga membutuhkan agama (Islam) untuk mengatur aktivitas kehidupannya ketika berinteraksi dengan manusia yang lain. Maka mutlak adanya penerapan syariah yang bersumber dari akidah sebagai pemecah persoalan kehidupannya.







Selain itu, agama memang sengaja diturunkan Allah SWT untuk manusia sebagai standar di akhirat. Di sisi lain Allah telah menjadikan akal sebagai pembeban tanggung jawab (manath taklif), sehingga manusia diberi pilihan untuk menentukan jalan hidupnya, baik berada dalam ketaatan dengan mengambil aturan Allah SWT., maupun maksiat atau bahkan ingkar/ kufur.







Mafahim Islam adalah pemikiran-pemikiran yang memiliki penunjukan nyata (bukan informasi ghaib tanpa dasar), yang dapat ditangkap akal secara langsung selama berada dalam batas jangkauan akalnya. Namun ketika diluar jangkauan akalnya, maka kebenaran informasi itu bisa ditunjukan secara pasti melalui sesuatu yang sebelumnya sudah dibuktikan kebenarannya (nash yang qath’i) dengan jalan akal.







Dengan demikian, sesungguhnya Islam baik akidah maupun syariahnya bukanlah pengetahuan yang semata-mata untuk dihafal, dan bukan pula sekedar pemuas akal. Tetapi keduanya merupakan mafahim yang mendorong manusia untuk berbuat, terikat dan teratur hanya padanya. Atas dasar ini, maka seluruh ajaran Islam merupakan mafahim yang mengatur kehidupan manusia, bukan sekedar informasi atau pengetahuan semata.



3. AKIDAH ISLAMIYYAH SUB TEMA



URAIAN  Aqidah dalam bahasa Arab berasal dari lafadz ‘aqada, ya’qidu, ‘aqiidatan yang berarti sesuatu yang diikat. Akidah dan iman mempunyai konotasi yang sama yaitu sesuatu yang diyakini, bedanya lafadz ‘aqidah digunakan oleh para ulama Ushuluddin, sedangkan istilah iman digunakan dalam Al-Qur’an.



Akidah dan Akidah Islam



 Secara global akidah Islam bermakna “akidah pemikiran yang menyeluruh tentang manusia, alam semesta dan kehidupan serta apa yang ada sebelum kehidupan (Allah SWT.) dan sesudahnya (kiamat), serta hubungan ketiganya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan (syari’at) dan sesudah kehidupan (hisab), yang diyakini oleh kalbu dan diterima oleh akal sehingga menjadi pembenaran yang pasti, sesuai dengan kenyataan serta bersumber dari dalil”. (Hafidz Abdurrahman : IPS)  Definisi global di atas memberikan gambaran mengenai: (1) Wilayah akidah, sebagai konsep yang menyeluruh, (2) Sifat atau hakikat akidah yang berupa aktivitas hati, dan (3) Metode dalam membangun akidah, yaitu melalui pembuktian terhadap realitas pemikiran yang didasarkan pada dalil.



Metode membangun Akidah



 Karena keimanan seorang muslim wajib 100 % yakin, maka tidak ada taqlid maupun ijtihad dalam masalah keimanan. Al-Ghazali mengatakan: “Taqlid adalah mengikuti pendapat tanpa hujjah, dan itu bukanlah jalan memperoleh keyakinan, baik dalam bidang ushul (akidah) maupun furu’.  Imam Asy-Syafi’I juga pernah berkata: “Ketahuilah, bahwa kewajiban yang pertama kali bagi seorang mukallaf adalah berfikir dan mencari dalil untuk makrifat (mengenal) Allah SWT. Berfikir adalah melakukan penalaran dan perenungan kalbu, dengan keadaan berfikir tersebut orang dituntut untuk mengenal Allah. Dengan cara seperti itu, dia mampu mencapai makrifat kepada hal-hal yang ghaib dari pengamatannya dengan indera, dan aktivitas tersebut merupakan kewajiban, hal itu merupakan kewajiban dalam bidang ushuluddin.”  Dalil yang bisa menghasilkan pada keyakinan 100 % dan berhasil membentuk akidah ada dua macam, yaitu:



Dalil Akidah



- Dalil ‘aqli, yaitu bukti yang dihantarkan oleh akal, yaitu pembuktian atas fakta (alam, manusia atau kehidupan) yang bisa dijangkau oleh akal ketika bukti tersebut dihasilkan dari proses pengaitan/ akumulasi antara realitas, penginderaan, otak dan informasi awal. Seperti iman kepada Allah SWT, alQur’an dan iman kepada Rasul saw. - Dalil naqli, adalah bukti yang difahami oleh akal melalui proses penukilan dari nash yang qath’i, baik qath’i tsubut (pasti sumbernya: (Al-Qur’an dan hadits mutawatir) maupun qath’i dilalah (pasti penunjukannya: ayat yang muhkamat)  Dalam hal ini, akidah berbeda dengan syariah dalam hal penggunaan dalil, karena dalam wilayah syariah yang menuntut untuk amal cukup dengan dalil yang sifatnya dugaan kuat (dzann), bahkan haram menolaknya selama terkategori shahih.  Dalil ‘aqli dan naqli: 1. Iman kepada Allah sebagai Pencipta dan Pengatur. 2. Iman kepada al-Qur’an yang dirunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw. 3. Iman kepada kerasulan Muhammad saw sebagai penerima dan pengemban risalah Islam 4. Iman kepada qadla dan qadar yang baik dan buruknya dari Allah SWT.



Rukun Iman



Kekhasan Akidah Islam



 Dalil naqli: 1. Iman kepada Allah SWT 2. Iman kepada kitab-kitab 3. Iman kepada Nabi dan Rasul 4. Iman kepada para Malaikat 5. Iman kepada hari kiamat 6. Iman kepada qadla dan qadar yang baik buruknya hanya dari Allah SWT.  Akidah Islam dibangun berlandaskan akal bukan dogmatis (seperti ajaran kristen tentang trinitas). Wajib bagi seorang muslim untuk mengimani segala perkara yang diberitakan al-Qur’an, baik berita tersebut bisa dijangkau oleh indera manusia atau berupa perkara-perkara ghaib yang berada diluar jangkauan indera atau akalnya.  Akidah Islam sesuai dengan fitrah manusia. Beragama merupakan fitrah, perwujudan dari fitrah beragama ini adalah adanya kenyataan bahwa dirinya penuh kelemahan, kekurangan, serta membutuhkan pada yang lain. Kemudian Islam datang untuk



membimbing manusia dalam memenuhi kebutuhan fitrah tersebut secara benar sesuai dengan karakteristik manusia.  Akidah Islam bersifat menyeluruh, yaitu mampu menjawab pertanyaan mendasar manusia atau ‘uqdatul qubra dengan benar  Bagi Individu 1. Akidah Islam telah memuaskan akal dan memberikan ketenangan pada jiwa manusia 2. Akidah Islam mampu menumbuhkan keteguhan dan keberanian pada diri seorang muslim ketika memahami firman Allah:



ُ َ ُ َّ َ َ َ َ َّ َ َ ُ َّ ُ َ َ ‫قل لن ي ِصيبنا إَِّل ما كتب ٱ‬ ۚ ‫ّلل ۡلَا ه َو َم نولىَٰنا‬



“Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami”. (QS. At-Taubah : 51) Pengaruh Akidah Islam



3. Akidah Islam akan membentuk ketakwaan pada diri seorang muslim, setelah menyadari hubungannya dengan Allah yang akan menghisab seluruh perbuatannya pada hari kiamat. Kesadaran ini akan menuntutnya untuk selalu terikat dengan aturan-Nya dengan standar halal dan haram.  Bagi Masyarakat 1. Akidah Islam memunculkan ruhul jama’i dalam masyarakat, sehingga tercipta interaksi kehidupan yang dilandasi keimanan. 2. Akidah Islam mewujudkan masyarakat yang saling melengkapi peraturan.



seperi halnya satu tubuh, satu perasaan, pemikiran dan



3. Akidah Islam mampu mengikat masyarakat dengan ikatan idiologis yang melintasi keluarga, ras, suku maupun bangsa tertentu.



4. SYAKHSHIYYAH ISLAMIYYAH SUB TEMA



URAIAN  Ada dua fenomena yang tampak pada manusia, yaitu (1) penampilan fisik/performance dan (2) aktivitas gerak/perbuatan manusia. Beberapa orang salah menilai dengan berpendapat bahwa penampilan fisik manusialah yang mempengaruhi kepribadiannya.



Kepribadian Manusia Menurut Islam



 Sesungguhnya yang membedakan antara manusia yang satu dengan yang lain adalah perbuatannya, yaitu ketika perbuatan tersebut berakumulasi yang kemudian mencerminkan tingkah laku (suluk) yang menentukan tinggi dan rendahnya kepribadian seseorang.  Aktivitas seseorang merupakan wujud pemenuhan terhadap dorongan yang lahir dari kebutuhan jasmani dan nalurinya, tapi dorongan tersebut tidak secara otomatis dipenuhi, karena yang menentukan dipenuhi atau tidaknya dorongan tadi adalah kecenderungan (muyul) dan pemahaman (mafhum) orang tersebut. Dari sisni bisa disimpulkan bahwa yang membentuk kepribadian seseorang sesungguhnya adalah mafhum dan muyul-nya, dengan kata lain kepribadian (syakhshiyyah) adalah



penyatuan cara berfikir seseorang dalam menghukumi realitas (aqliyyah) dan kecenderungan/muyul terhadap realitas tersebut (nafsiyyah). “Sesungguhnya Allah tidak menilai wajah kamu serta harta kekayaan kamu, tetapi Dia hanya menilai hati dan amal perbuatan kamu.” (HR. Muslim dan Ibn Majah dari Abu Hurairah)  Setiap manusia diberikan fitrah berupa kemampuan berfikir, begitu pula kebutuhan jasmani dan naluri adalah fitrah yang akan memunculkan dorongan (dawafi’). Fitrah ini akan diikat dengan satu atau beberapa kaidah sebagai standar bagi keduanya. Kemampuan berfikir akan menghasilkan mafhum, yang sesuai dengan kaidah yang dijadikan standar bagi berfikirnya. Doronganpun akan menghasilkan kecenderungan (muyul) yang sesuai dengan kaidah bagi standar dorongannya. Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa kepribadian (syakhshiyyah) manusia dibentuk dari dua unsur, yaitu aqliyyah dan nafsiyyah.  Aqliyyah adalah “Cara yang digunakan untuk memahami atau menghukumi sebuah fakta (benda perbuatan atau pemikiran) dengan mengembalikan (hasil penghukumannya) pada satu atau beberapa kaidah tertentu”. Dalam Islam, kaidah yang dimaksud bisa berupa standar perbuatan atau kaidah syara (hukum asal benda atau hukum asal perbuatan) yang hanya berlaku bagi orang Islam yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berfikirnya.



Unsur Kepribadian Manusia Menurut Islam



- Corak aqliyyah sangat dipengaruhi oleh kaidah yang diambilnya. Seseorang yang mengambil kaidah Kapitalisme seperti ‘hukum asal benda dikembalikan pada nilai kegunaannya’ akan berbeda dengan seseorang yang mengambil kaidah Islam, karena seorang muslim akan menjadikan halal-haram terhadap setiap benda sehingga dia tidak sembarangan memanfaatkan benda kecuali sesuai ketentuan kaidah tersebut. Sedangkan orang Kapitalis hanya akan melihat dari segi manfaat yang bisa diperoleh dari benda tersebut. - Menjadikan Islam sebagai kaidah dalam berfikir adalah kewajiban sebagai konsekuensi dari keimanan seorang muslim. Rasul saw bersabda: “Tidaklah beriman salah seorang diantara kamu, sehingga menjadikan aku sebagai (standar) akalnya, yang digunakan untuk berfikir.”  Nafsiyyah (nafs, hawa) adalah “Cara yang digunakan seseorang untuk mengikat dorongan (dawafi’) dengan mafahimnya berdasarkan standar/kaidah tertentu.”. Kebutuhan jasmani dan naluri menuntut pemenuhan yang akan mendorong seseorang melakukan perbuatan, dorongan (dawafi’) ini akan terikat dengan mafhum tertentu yang telah dimilikinya, penyatuan dorongan dal mafahim ini akan dikembalikan pada satu atau beberapa kaidah sehingga terbentuklah pada seseorang kecenderungan (muyul). - Jika dorongannya dikendalikan oleh mafhum yang lahir dari akidah Islam, berarti nafsiyyahnya akan menjadi nafsiyyah Islam. Begitu pula ketika mafhum-nya bukan Islam, Kapitalisme misalnya, maka akan terbentuk nafsiyyah Kapitalisme. Contoh mafhum Islam adalah kasus para sahabat sebelum turunnya al-Qur’an mengenai keharaman khamer (QS. Al-Maidah : 91), waktu itu mereka terdorong dan cenderung untuk mengkonsumsi khamer. Namun ketika mereka mengetahui bahwa telah turun ayat mengenai keharamannya, serta merta mereka membuang khamer di jalan-jalan kota Madinah. Contoh lain adalah kasus Muhayyishah dan saudaranya yang masih kafir, Muwayyishah. Muhayyisah berkata: “aku telah dperintahkan untuk membunuhnya –Ka’ab bin Yahuza/tokoh bani Quraydhah– oleh orang, yang jika memerintahkan aku untuk membunuhmu pun, pasti kamu akan saya bunuh.”. dengan peristiwa ini justru akhirnya Muwayyishah memeluk Islam.



Antara Kepribadian yang Unik dan yang Kacau



 Telah terbukti bahwa kepribadian merupakan manifestasi dari mafhum dan muyulnya, atau aqliyyah dan nafsiyyah. Hanya saja manifestasi ini sehingga menjadi suluk, bisa berupa kepribadian yang unik ataupun kepribadian yang kacau.  Kepribadian yang unik adalah kepribadian yang dibangun atas kaidah yang sama/satu bagi aqliyyah dan nafsiyyahnya. Jadi ketika kaidah yang dijadikan standar aqliyyahnya sama dengan kaidah yang dijadikan standar bagi nafsiyyahnya, baik sama-sama bersumber dari kaidah Islam, Kapitalis maupun Sosialis misalnya, maka kepribadiannya akan menjadi unik/khas. - Contoh kepribadian Islam adalah para sahabat yang konsisten dalam memeluk Islam dan dakwahnya meskipun dihadapkan pada ancaman penyiksaan sampai pembunuhan dari kaum Quraisy. Seperti Bilal bin Rabbah, Mush’ab bin ‘Umair dll.  Kepribadian yang kacau adalah kepribadian yang dibangun dengan standar kaidah yang berbeda bagi aqliyyah dan nafsiyyah. Seperti menjadikan Islam bagi kaidah aqliyyah tetapi mengambil Kapitalisme sebagai standar bagi nafsiyyah. Akibatnya, keputusan atas realitas yang ditemuinya menghasilkan aqliyyah Islam, tetapi karena kaidah yang sama (Islam) tidak diambil sebagai kaidah bagi muyulnya, melainkan dalam menentukan muyul dia mengambil kaidah Kaitalisme, sehingga akan nampak kekacauan dalam suluk-nya yang mencerminkan kepribadian yang tidak konsinten dan kacau. Kacau karena tidak selaras antara keyakinan dengan perbuatannya, atau tidak konsisten terhadap ucapannya. - Contoh kepribadian yang kacau adalah seseorang yang memahami rusaknya fakta kehidupan saat ini, serta mengetahui betul bahwa bertebaran ayat yang menuntut seorang muslim untuk melakukan perubahan terhadapnya. Tapi karena dia tidak menjadikan kaidah Islam bagi standar muyulnya, maka dia tidak tergerak untuk melakukan perubahan, mungkin dia malah disibukkan dengan hal lain.



Cara Membentuk dan Meningkatkan Kepribadian Islam



 Kemampuan berfikir dan dorongan (dawafi’) adalah fitrah, tetapi menjadikan akidah Islam sebagai landasan berfikir dan kecenderungan (muyul) bukanlah fitrah, melainkan usaha manusia. Pembentukan kepribadian Islam mesti berawal dari aqidah aqliyyah, yaitu membangun akidah Islam dengan cara berfikir, sehingga memiliki mafhum yang dibangun berdasarkan akidah tersebut. mafhum inilah yang kemudian akan membentuk aqliyyah dan nafsiyyahnya. Mafhum adalah makna pemikiran (bukan makna lafadz) yang realitasnya bisa digambarkan dalam benak. Seperti pemikiran bahwa Allah adalah satu merupakan mafhum.  Setelah membangun landasan dengan akidah Islam rasional, berikutnya adalah mengikatkan diri pada hukum syara sebagai konsekuensi keimanan. Serta terus menerus menjaga akidah dan pemahaman Islam dengan meningkatkan kualitas berfikirnya (aqliyyah) melalui tsaqafah Islam agar mampu menghukumi realitas (perbuatan atau benda) dengan landasan tersebut. Dan meningkatkan nafsiyyah Islam dengan mengikat dorongan naluri dan kebutuhan jasmaninya oleh mafhum yang diperoleh dari aqliyyah Islamnya, karenanya dia akan hidup dalam suasana keimanan, seperti memperbanyak amalan sunnah, bergaul dengan orang shalih, khusyu’ dalam shalat dll.



5. PEMAHAMAN AKTIVITAS DALAM ISLAM SUB TEMA Perbuatan Manusia Menurut Islam



URAIAN  Dorongan yang lahir dari kebutuhan jasmani dan naluri merupakan fitrah, tetapi motivasi dan tujuan perbuatan adalah atas usaha manusia. Dalam menentukan motivasi, tujuan dan maksud perbuatan seseorang, sangat dipengaruhi oleh mafhum-nya. Maka agar



motivasi dan tujuan perbuatannya benar, harus dibangun dengan pemahaman yang benar pula.  Selain pemahaman yang benar, penting pula membangun asas perbuatan manusia, yaitu keimanan yang sahih, serta kaidah amal (qa’idah ‘amaliyyah) yang sahih pula. Karena itu, Allah SWT tidak hanya memerintahkan agar perintah-Nya dikerjakan dan larangan-Nya ditinggalkan, tetapi memerintahkan pula agar apa yang diperintahkan dan dilarang itu terlaksana dengan baik. Contohnya ketika Allah SWT memerintahkan jihad. Perintah tersebut tentu bukan hanya sekedar dikerjakan lalu dianggap selesai, tetapi Allah juga memerintahkan agar jihad tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan berhasil secara gemilang. Maka Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk menyiapkan kekuatan yang maksimal agar dapat menggentarkan musuh. (QS. Al-Anfal : 60)  Motivasi adalah kekuatan yang mendorong manusia melakukan perbuatannya. Motivasi bisa diurai kedalam tiga jenis, yaitu: 1. Motivasi materi (al-quwwah al-aadiyyah), meliputi tubuh manusia dan alat pemenuhan kebutuhan jasmaninya. Motovasi ini sangat lemah dan mudah dipatahkan karena berasal dari kebutuhan jasmani dan naluri manusia, seperti orang lapar, kadang rasa laparnya bisa dia tahan sehingga dorongannya tidak langsung dipenuhi. Motivasi Perbuatan Manusia



2. Motivasi emosional (al-quwwah al-ma’nawiyyah), meliputi kondisi psikologis/kejiwaan yang senantiasa dicari dan ingin diraih. Motivasi ini lebih kuat dari motivasi materi, meskipun pegaruhnya tidak konstan dan tahan lama karena merupakan kondisi kejiwaan atau psikologis seseorang yang cenderung temporal. Misalnya perlawanan terhadap rezim yang otoriter, merupakan perbuatan yang didorong kondisi kejiwaannya yang tertekan sehingga memunculkan semangat perlawanan. 3. Motivasi spiritual (al-quwwah ar-ruhiyyah), yaitu motivasi yang dibangun atas kesadaran akan hubungannya dengan Allah SWT. Motivasi yang dibangun atas dasar prinsip perintah dan larangan Allah SWT. yang mampu mendorongnya melakukan hal apapun, baik mengorbankan harta, raga dan jiwanya. Contohnya seperti perang badar yang dilakukan oleh 300 orang sahabat.  Dari ketiga motivasi tersebut, jelaslah bahwa hanya motivasi spiritual yang layak dijadikan landasan untuk membangun aktivitas umat Islam, karena pengaruhnya yang mampu mengalahkan segala rintangan, serta mampu mengalahkan motivasi yang lainnya.  Tujuan perbuatan berkaitan dengan nilai (qimah) yang hendak diraih oleh manusia ketika melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan perbuatan hendaknya mempunyai tujuan untuk mewujudkan nilai tertentu, yaitu nilai yang telah ditetapkan oleh asysyar’i untuk direalisasikan dalam perbuatan tersebut. Setelah memperhatikan hukum syara, nilai-nilai tersebut antara lain: 1. Nilai materi (qimah maadiyyah), yaitu tujuan dalam bentuk materi. Seperti jual beli/al-Baqarah 275, bekerja/al-Mulk :15, dll



Tujuan Perbuatan



2. Nilai kemanusiaan (qimah insaniyyah), yaitu hubungan dalam bentuk layanan sesama manusia tanpa melihat agama, suku, ras dan pertimbangan lainnya. Seperti menolong orang tenggelam, atau membantu orang lain yang dalam kesulitan. 3. Nilai akhlaq (qimah akhlaqiyyah), yaitu sifat yang diperintahkan Allah SWT agar melekat pada seorang muslim ketika melakukan perbuatan. Sifat tersebut akan terlihat ketika melakukan ibadah, muamalah, berpolitik, makan, minum, dll. 4. Nilai spiritual (qimah ruhiyyah), adalah nilai yang ingin diraih seorang muslim agar hubungannya dengan Allah SWT dapat meningkat pada saat beraktivitas, meskipun mengorbankan harta atau jiwanya. Seperti shalat, haji, zakat, jihad, puasa dll.



 Nilai spiritual bersifat pribadi yang hanya bisa dirasakan oleh dirinya sendiri. Berbeda dengan nilai kemanusiaan dan akhlak, bila diraih oleh seseorang, maka orang lainpun ikut merasakannya. Sedangkan nilai materi, selain dirasakan bisa juga diraba secara fisik.  Selain motivasi dan tujuan nilai perbuatan, kaidah dalam melakukan perbuatan pun penting untuk difahami agar tujuannya bisa diwujudkan dengan sukses. Setidaknya ada tiga kaidah perbuatan yang mesti diperhatikan, yaitu. 1. Dibangun berdasarkan pemikiran/kesadaran (mabni’ ‘ala al-fikr), yaitu membangun aktivitas dengan proses berfikir melalui penggabungan fakta, indera, otak dan informasi sebelumnya, untuk diintegrasikan dalam mengambil keputusan atas perbuatan yang akan dilakukan. Keputusan tersebut juga akan mampu menentukan tujuan/nilai apa yang hendak diraihnya? Kaidah Melakukan Perbuatan



2. Untuk mencapai tujuan tertentu (min ajli ghayah mu’ayyanah), yaitu menentukan nilai/qimah yang hendak diraihnya. 3. Dibangun berdasarkan keimanan (mabni ‘ala al-iman), yaitu keimanan secara mutlak kepada rukun iman termasuk qadla dan qadar. Misalnya keyakinan bahwa Allah SWT Maha Tahu atas segala yang dikerjakannya, dan akan menghisabnya, dll  Kaidah amal ini telah mengantarkan kaum muslim pada kejayaan, meskipun dengan sarana yang terbatas tapi mereka mampu menguasai dunia. Misalnya ketika turun perintah jihad yang merupakan metode penyebaran agama Allah untuk menghancurkan fitnah. Kaum muslimin sadar bahwa jihad merupakan perintah yang berat, tetapi mereka juga faham akan kehinaan ketika tidak melakukannya. Kesadaran kaum muslimin ini dikuatkan oleh Allah SWT dengan syahid dan imbalan surga-Nya bi ghairi hisab.  Memang, seorang muslim hendaknya merealisasikan satu tujuan berupa nilai dalam perbuatan, sekalipun ada nilai lain yang diperoleh sebagai imbasnya. Lalu bagaimana ketika dia dihadapkan pada dua nilai/qimah yang dari kedua nilai tersebut masingmasing telah ditetapkan Allah SWT. agar diraihnya. Mana yang harus dia prioritaskan? - Esensinya tidak ada nilai yang dianggap lebih utama dari nilai yang lain. Jikalau ada, maka ketentuannya bukan semata karena faktor manusia atau nilai itu sendiri, melainkan diserahkan pada ketentuan Allah SWT. Karenanya syara telah membuat ketentuanketentuan mengenai nilai mana yang paling utama dan perlu diambil ketika dihadapkan pada dua atau lebih nilai pada saat yang bersamaan.



Menentukan Nilai yang Paling Utama



 Dalilnya adalah:



‫ُن‬ َ َ َ َ ‫ َ ن َ ن‬ٞ َ َٰ َ َ َ ُ ُ ‫َ َ َ َ ُ ُ ن َ َ ن َ ُ ُ ن ن َ َٰ ُ ُ ن َ َ ن َ َٰ ُ ُ ن َ َ َ ُ ُ ن َ َ ن َ َٰ ٌ ن َ َ ن‬ َّ ‫ك ُن تَ نر َض نو َن َها أ َ َح‬ َٰ َ ‫اد َها َو َم‬ ‫ب‬ ‫قل إِن َكن ءاباؤكم وأبناؤكم ِإَوخونكم وأزوجكم وعشِ ۡيتكم وأمو ٱقَتفتموها وت ِجرة َتشون كس‬ ِ ‫س‬ ‫َ َ َّ ُ ْ َ َّ َ ن‬ َ ُ َّ َ ُ َّ َ َ‫نَ نَ ن‬ َّ ُ ‫َن‬ ‫ن‬ َ ‫ن‬ َ َ ‫ولِۦ َوج َهادٖ ِف َسبيلِهِۦ ف‬ َ َٰ َٰ ‫َتبصوا ح‬ ِ ‫كم لم َِن ٱّللِ َو َر ُس‬ ٢٤ ‫ِت يأ ِِت ٱّلل بِأم ِره ِۦ وٱّلل َّل يهدِي ٱلقوم ٱلفسِ قِۡي‬ ‫إَِل‬ ِ ِ ِ “Katakanlah, (Muhammad): ‘Jika orang-orang tua kalian anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, istri-istri kalian, keluargakeluarga kalian, harta benda yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai lebih kalian cintai daripada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah akan menurunkan keputusan-Nya, dan Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.’” (QS. At-Taubah : 24)



- Ayat ini menerangkan, bahwa nilai spiritual yaitu mencintai Allah SWT dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah bertolak belakang dengan nilai materi, yaitu perniagaan, rumah, atau bertentangan dengan nilai akhlak, yaitu menghormati orang tua, saudara mencintai anak istri, maka nilai spiritual wajib dilaksanakan.  “Apabila mereka meminta kamu untuk mengulanginaya, maka ulangilah.”. ini berkenaan peristiwa Ammar bin Yasir yang disiksa untuk meninggalkan agamanya, dan Allah memberinya rukhshah karena untus paksaan untuk memilih nilai kemanusiaannya, yaitu menyelamatkan jiwa atau tubuhnya.  Dalilnya:



ْ َُ ‫ََ َن‬ َّ ً َ َ َّ َ َ َ ُ ُ ُ َّ َ ُ َّ َ ٩٥ ‫نت نم ت نعل ُمون‬ ‫ لك نم إِن ك‬ٞ‫ِند ٱّللِ ه َو خ نۡي‬ ‫َتوا ب ِ َع نه ِد ٱّللِ ث َم ٗنا قل ِيَل ۚ إِن َما ع‬ ‫وَّل تش‬



“Dan kamu jangan menjual janji Allah dengan harga yang murah. Sesungguhnya janji itu di sisi Allah nilainya lebih utama bagi kamu, apabila kamu mengetahuinya.” (QS. An-Nahl : 95) - Ayat ini memerintahkan, bahwa memenuhi janji dan memegang teguhnya, yang merupakan nilai akhlak, harus diutamakan dibandingkan dengan nilai materi, yaitu keuntungan duniawai. 6. ISLAM, RUHIYYAH DAN SIYASAH SUB TEMA



URAIAN



Hukum Syara dan Macammacamnya.



 Sebagai agama dan mabda, Islam memiliki akidah dan syariah yang terpancar dari akidahnya. Akidah berkaitan dengan aktivitas kalbu (keyakinan) sedangkan syariah berkaitan dengan aktifitas fisik (‘amal al-jawaarih). Dari segi komponen mabda, selain memiliki fiqrah (pemikiran/ide) Islam memiliki juga thariqah (metode) yang keduanya bisa difahami secara rasional.  Syariah Islam adalah solusi seluruh permasalahan kehidupan manusia. Ibarat obat, ketika seseorang mengidap suatu penyakit, dokter akan mengidentifikasi jenis penyakitnya untuk diberikan obat dan dosis yang tepat. Tapi, ketika pasien tadi tidak mau meminum obat dari dokter, maka ampuhnya obat sebagai penyembuh tidak akan dirasakan olehnya, karena dia tidak mengkonsumsinya.  Dalam fikih Islam, hukum syara terbagi kedalam; wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah.



Hubungan Manusia dengan Allah



 Naluri beragama mendorong manusia melakukan pentaqdisan, dari sinilah munculnya hubungan manusia dengan Tuhannya. Masalahnya adalah ketika dorongan tersebut dipenuhi hanya dengan perasaan (wijdan) semata, hal ini berpeluang hilangnya arah untuk menentukan siapa Zat yang layak disembah untuk memenuhi dorongan nalurinya. Karenanya, wijdan tersebut harus dikontrol oleh akal dalam mencari Zat yang layak disembah tersebut. Contoh dengan wijdan adalah ketika seseorang mengagungkan al-Qur’an, diciumnya, dipeluk serta disimpan di tempat yang tinggi, tapi aktivitas kehidupannya justru menyalahi isi al-Qur’an.  Menurut ulama Ushul, ibadah mempunyai dua makna: (1) Ibadah secara umum, yaitu “ta’at kepada Allah, tunduk, patuh serta terikat dengan setiap aturan yang disyariatkan-Nya dalam agama (Islam).” Dan (2) Ibadah mahdhah, yaitu perintah dan larangan yang hubungannya langsung dengan Allah SWT., seperti shalat, puasa, haji, jihad, dll.  Aspek tujuan ibadah. Dalam hal ini hanya Allah-lah yang tahu kenapa disyariatkannya ibadah, manusia dapat mengetahui tujuan



tersebut sesuai kadar informasi yang diberitakan Allah SWT. dalam al-Qur’an. Diantaranya: shalat dapat mencegah dari perbuatan munkar dan tercela (QS.al-Ankabut:45), puasa untuk meningkatkan ketakwaan (QS.al-Baqarah:183), zakat untuk membersihkan diri (QS.at-Taubah:103) dan jihad untuk menghilangkan fitnah/kekufuran serta rintangan dakwah (QS.al-Baqarah:193)  Aspek kekhasan ibadah, antara lain: (1) Bersifat tauqifiyyah, yaitu hanya berasal dari Allah yang dicontohkan Rasul saw, (2) Tidak didasarkan pada illat/alasan hukum, dan (3) Murni hanya bagi Allah SWT. dengan niat yang ikhlas.  Aspek pengaruh ibadah: (1) Menguatkan hubungan dengan Allah SWT., sehingga meningkat keyakinanya dan semakin erat keterikatannya terhadap hukum syara’ (2) Memberikan ketentraman jiwa, dan (3) Menguatkan sifat akhlak seorang muslim.



Hubungan Manusia dengan Sesamanya



 Sistem ekonomi Islam, adalah hukum yang membahas; distribusi kekayaan, kepemilikan dan pengelolaan harta. Tiga asasnya yaitu: 1. Pemilikan (milkiyyah), yaitu izin asy-syar’i kepada manusia untuk memanfaatkan benda maupun jasa. Terdapat tiga bentuk kepemilikan, yaitu: (1) Pemilikan individu, (2) Pemilikan umum, dan (3) Pemilikan Negara. 2. Pengelolaan pemilikan (tasharruf al-milkiyyah), yaitu cara yang wajib dilakukan ketika menggunakan dan memanfaatkan harta, baik cara pengembangan harta (tanmiyah al-mal) maupun pembelanjaan harta (al-infaq) 3. Distribusi kekayaan (tawzi’ al-amwal), yaitu penyaluran harta di tengah-tengah masyarakat. Diantaranya: mewajibkan zakat, memberikan pemanfaatan kepemilikan umum yang merupakan hak masyarakat, pemberian cuma-cuma oleh Negara yang diambil dari baitul mal, serta pembagian waris kepada ahli waris.  Sistem politik Islam, adalah hukum yang berkaitan dengan cara bagaimana urusan masyarakat dikelola dan diatur dengan Islam. Karena politik dalam Islam adalah mengurusi urusan umat dengan menerapkan hukum Islam baik dalam negeri maupaun urusan luar negeri. Dalam hal ini Islam telah menetapkan asas bagi sistem politiknya, antara lain: 1. Kedaulatan di tangan syara’ (as-siyadah li as-syar’i), yang artinya hak menetapkan hukum dan yang menjadi pengendali ada pada syara’. Karenanya, penghambaan sesama manusia seperti dalam sistem Demokrasi merupakan keharaman. 2. Kekuasaan di tangan umat (as-sulthan li al-ummah), tercermin dari penyerahan kekuasaan dari umat kepada penguasa dengan metode bai’at untuk menerapkan hukum syara’. Konsekuensinya adalah : (1) Tidak ada kekuasaan yang sah bagi seorang muslim kecuali diberikan oleh umat dengan bai’at, (2) Umat berhak mengangkat Khalifah dengan ridha dan pilihan, (3) Pemerintahan Islam bukan berbentuk kerajaan, (4) Meskipun kekuasaan diberikan umat, tapi penguasa tidak bisa diberhentikan oleh umat, karena akad antara umat dengan penguasa bukanlah akad pegawai/ajir dan majikan/musta’jir., (5) Umat memiliki hak syura kepada Khalifah, dan (6) Penguasa adalah pelayan umat, bertugas memberikan maslahat dan menghilangkan mudharat dari umat. 3. Pengangkatan seorang Khalifah untuk seluruh kaum muslimin adalah wajib. Konsekuensinya, (1) Haram hukumnya ada dua pemimpin/Khalifah bagi kaum muslimin, (2) Bentuk Negara Islam adalah kesatuan dan sentralisasi, (3) Sistem pemerintahan dalam Islam adalah Khilafah dan kepala negaranya disebut Khalifah atau Imamah. 4. Khilafahlah satu-satunya yang mempunyai hak mengadopsi hukum syara untuk dijadikan undang-undang. Konsekuensinya yaitu: (1) Tidak ada yang berhak membuat undang-undang kecuali Khalifah, termasuk Majelis Umat (2) Khalifah mempunyai otoritas membuat keputusan, dan pelaksanaannya wajib ditaati oleh seluruh warga Negara (3) Kepemimpinan Islam bersifat individual, bukan kolektif (4) Pengadopsian hukum syara oleh Khalifah hukumnya mubah/boleh.  Sistem sosial kemasyarakatan dalam Islam, adalah hukum yang mengatur interaksi antara kaum laki-laki dan wanita, serta akibat yang ditimbulkan dari interaksi tersebut. Hukum-hukum tersebut antara lain: (1) Hukum asal wanita adalah menjadi ibu dan pengurus rumah tangga. (2) Hukum asal wanita wajib dipisahkan dengan laki-laki, (3) wanita dan laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama kecuali kekhususan dari Allah SWT. bagi keduanya, (4) Wanita hidup baik dalam kehidupan umum maupun



kehidupan khusus sesuai dengan aturan syara. (5) Khalwat adalah haram, begitu juga sikap ber-tabarruj bagi wanita. (6) Wanita dan laki-laki diharamkan mengerjakan aktivitas yang secara langsung bisa merusak akhlaknya atau membawa kerusakan bagi masyarakat, (7) Kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan yang penuh ketentraman serta saling membantu satu sama lain, dan (8) Mengasuh anak adalah hak dan kewajiban wanita, baik muslimah maupun non muslimah.  Selain hukum-hukum di atas, masih ada hukum Islam yang terkait dengan sistem pendidikan, kesehatan, media informasi, dll



Hubungan Manusia dengan Dirinya.



 Hukum-hukum akhlak. Akhlak adalah sifat yang melekat pada seorang muslim sebagai penyempurna perbuatannya. Syara’ telah menentukan sifat-sifat akhlak tersebut dan menyebutnya dengan terpuji (hasan) dan tercela (tercela) atau baik (khair) dan buruk (syarr). Semuanya diatur oleh syara’ dalam bentuk yang spesifik dan tidak diserahkan pada manusia.  Aspek kekhasan akhlak: (1) Akhlak tidak bisa dipisahkan dari hukum syara’, (2) Tidak didasarkan pada illat, dan (3) Akhlak tidak tunduk pada manfaat tertentu, baik oleh kehendak manusia atau dari perbuatan itu sendiri. Melainkan Allahlah yang menetapkannya.  Hukum-hukum seputar pakaian, hal ini berkaitan dengan hukum benda yang terikat dengan halal haram. Sesuai kaidah kulliyah yang berbunyi: “Hukum asal benda adalah mubah/ boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”  Hukum-hukum seputar makanan dan minuman, sama seperti pakaian yang terkait dengan hukum benda berupa halal dan haram.



7. PROBLEMATIKA UMAT DAN SOLUSI ISLAM SUB TEMA



URAIAN



Islam, Dunia Arab, dan Kemuliaan Kaum Muslim



 Allah SWT. telah merubah bangsa Arab dengan Islam, dari bangsa yang semula tidak berpengaruh menjadi bangsa yang diperhitungkan yang kemudian mampu menguasai dua pertiga dunia. Islam telah merubah taraf berfikir bangsa Arab, mengganti kegelapan dengan cahaya, serta membentuk ikatan yang kokoh berupa ikatan mabda, yaitu ukhuwah Islamiyyah.  Selama 13 abad lebih kaum muslimin menunjukan kemuliaannya dengan Islam. Pada masa itu, pasukan kaum muslimin yang dipimpin Thariq bin Ziyad membebaskan Andalusia, Sa’ad bin Abi Waqash menaklukan Persia yang sebelumnya menyebrangi sungai Tigris, Khalifah al-Mu’tashim Billah mengerahkan beribu-ribu pasukan untuk membebaskan seorang wanita yang ditawan dan dilecehkan Romawi yang kemudian menaklukannya, Muhammad al-Fatih menaklukan Konstantinopel dengan menakjubkan.



Penyebab Kelemahan Umat Islam



 Umat Islam adalah kumpulan manusia yang sama dengan umat yang lain, mereka bisa bangkit dan kuat, namun bisa juga lemah dan mengalami kemunduran bahkan kehancuran. Tak dapat diragukan lagi bahwa yang membuat umat Islam bangkit dan mencapai kegemilangan adalah ketika mereka berpegang teguh (iltizam) pada ajarannya, yaitu Islam.  Ada beberapa faktor yang memperlemah umat Islam, antara lain: 1. Abad ke-2 H, masuknya pemahaman filsasat kedalam benak kaum muslimin yang merubah cara berfikir, serta metode dalam menggunakan dalil. Muncullah para mutakallmin, yaitu orang Islam yang menguasai filsafat. 2. Awal abad ke-7 H, bahasa Arab mulai diremehkan pada masa kekuasaan ada di tangan bani Mamalik yang menyebabkan ditutupnya pintu ijtihad. Keadaan ini berlangsung sampai datangnya pasukan Tartar yang memporak-porandakan Daulah Islam. 3. Abad ke-11 H, muncul serangan pemikiran (ghazwul -fiqri) oleh Barat. 4. Pertengahan abad ke-12 H, runtuhnya Khilafah Turki ‘Utsmaniyyah oleh Inggris dan sekutunya serta pengkhianat Kemal



Pasha. 5. Abad ke-13 H, muncul kesalahan dalam fiqrah dan thariqah untuk mengembalikan kehidupan Islam.



Problematika Umat



 Bidang Politik. Setelah kekalahan Khilafah ‘Utsmaniyyah pada perang dunia 1, negara Islam kemudian dipecah menjadi negaranegara kecil khususnya setelah perjanjian sykes-picot. Umat Islam yang sebelumnya hidup dalam satu kepemimpinan berubah menjadi negara-negara kecil yang disatukan dengan ikatan Nasionalisme. Hal ini menyalahi hukum wajibnya memiliki hanya seorang pemimpin/Khalifah/Imamah bagi kaum muslimin.  Bidang Ekonomi. Hampir semua negeri Islam saat ini menerapkan sistem ekonomi Kapitalis yang berasal dari Barat. Dengan sistem ini, para penguasa bertindak layaknya pengusaha yang memperhitungkan untung-rugi dalam melayani masyarakat. Hukum-hukum Allah dalam pengelolaan SDA, keharaman ribawi dan perjudian, mata uang, fungsi penguasa sebagai junnah dan raa’in, semua dilanggar dengan penerapan sistem ini. Akhirnya umat didzalimi, ditipu dan disengsarakan oleh penguasanya sendiri yang lebih takut pada tuan Barat mereka ketimbang azab Allah SWT.  Bidang Sosial. Gaya kehidupan Barat seperti hedonistik, matrealistik dan pergaulan bebas kini tengah menyelimuti sebagian besar umat Islam. Mereka sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan gaya kehidupan orang kafir, bahkan atheis sekalipun. Sebagian kaum muslimin sudah berperilaku menyimpang dari akidah Islam, sehingga makin menjerumuskan mereka dalam lubang kehinaan baik di dunia maupun di akhirat.  Bidang Pendidikan. Selain mahalnya biaya pendidikan, kurikulumnya pun tidak berbasis pada akidah Islam tetapi berlandaskan sekularisme Kapitalis. Dari awal sekolah, kaum muslim dibina dengan pemikiran-pemikiran Barat. Sehingga sangat wajar bila hasil dari pendidikan melahirkan manusia-manusia yang berwatak sekuler, manusia yang takut mati dan cinta akan dunia. Manusia yang tidak memiliki perhatian kepada Islam kecuali hanya pemuas spiritual belaka.  Selain permasalahan di atas, masih ada permasalahan lain yang mendera kaum muslimin tanpa kesudahan, diantaranya: kemiskinan, kerusakan moral, korupsi, kriminalitas, penjajahan, pendangkalan akidah, dan masih banyak lagi yang semuanya merupakan akibat dari pangkal permasalahan/ ummul jaraa’im, yaitu penerapan hukum sekuler dan mencampakan Islam.



Islam Menjawab Permasalahan Umat dan Dunia



 “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan Islam)” (QS. Ar-Rum : 41)  Imam Ibnu Katsir memaknai ayat ini, “kerusakan (fasad) di muka bumi disebabkan karena maksiat yang dilakukan manusia. Barangsiapa bermaksiat kepada Allah, berarti dia telah berbuat kerusakan di muka bumi. Sebab kebaikan di bumi dan di langit hanya tercapai dengan keta’atan kepada-Nya dengan menerapkan hukum Allah SWT serta meninggalkan perkara yang haram”  Untuk menjawab permasalahan umat saat ini, diperlukan beberapa kunci yang mesti dimiliki umat Islam, antara lain: 1. Kesadaran akan fakta rusak, artinya diperlukan seorang atau sejumlah orang yang memiliki kesadaran terhadap fakta rusak saat ini dengan kecemerlangan berfikirnya, sehingga dia mampu menggambarkan secara rinci dan menguasai hakikat fakta tersebut. 2. Memahami hukum syara’. Setelah memahami fakta, orang tadi harus menggali hukum dari sumber hukum Islam yang berkaitan dengan fakta rusak tadi. Sehingga dia bisa menerapkan hukum Islam terhadap fakta yang ditemuinya, dan menyelesaikan setiap permasalahan hanya dengan hukum yang diturunkan Allah SWT. semata. 3. Adanya gerakan/aktivitas untuk mengganti fakta yang rusak dengan pemahaman Islam. Mempunyai kesadaran atas fakta dan memahami hukum syara’ saja tidaklah cukup untuk terjadinya perubahan. Tetapi harus ada gerakan yang bertujuan untuk merubah fakta yang rusak dengan hukum Islam, pergerakan yang bertujuan untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah. Tujuan besar ini tidak mungkin diwujudkan oleh individu, melainkan harus berupa



kelompok/partai yang terorganisir yang didalamnya terdapat sejumlah orang yang memiliki kesadaran, sejumlah orang yang dibina secara intensif dengan tsaqafah-tsaqafah Islam yang telah diadopsi partai untuk mengantarkan pada tujuannya. 4. Menjadikan Rasul saw. sebagai teladan. Untuk mewujudkan cita-cita yang mulia dan besar berupa tegaknya aturan Allah SWT di muka bumi, tidak ada cara lain kecuali menjadikan aktivitas Rasul saw -baik sebagai individu maupun sebagai kutlah bersama para sahabat- sebagai teladan dalam aktivitasnya. Sedikit saja melenceng dari fiqrah dan thariqah yang contohkan Rasul, niscaya keberhasilan yang dicita-citakan mustahil diwujudkan. Karena tujuan yang mulia tidak mungkin diwujudkan kecuali dengan jalan yang mulia pula, bukan dengan yang lain.



Modal Umat Isalm



 Umat Islam adalah umat yang satu, umat terbaik yang diturunkan Allah SWT. untuk menjadi saksi atas umat lain. Umat yang mempunyai potensi besar untuk meraih kejayaannya kembali. Mereka mempunyai Allah SWT. yang senantiasa menolongnya ketika mereka menolong agama Allah, mereka mempunyai Rasul sebagai teladan terbaik bagi umat ini, mereka mempunyai agama yang haq untuk membimbing mereka menuju cahaya, mereka memiliki jumlah yang banyak dan wilayah yang sangat luas, mereka memiliki SDA yang melimpah, mereka memiliki manusia-manusia yang selalu bertaqarrub kepada Allah, yang takut akan azab-Nya, serta senantiasa mengharap ridha-Nya, mereka yang meyakini janji Allah, bahwa Allah akan memberi kekuasaan ketika mereka beriman dan beramal shalih. Tapi, satu yang belum mereka miliki, yaitu kepemimpinan Islam Daulah Khilafah Rasyidah. 8. TA’RIF HIZB UT-TAHRIR



SUB TEMA



URAIAN



Hizb ut-Tahrir dan Latar Belakang Berdirinya



 Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang beridiologikan Islam. politik merupakan aktivitasnya dan Islam adalah idiologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah umat dan bersama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai perkara yang paling utama, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakan hukum Allah SWT.  Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT, “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali-Imran : 104) Ayat ini memerintahkan pada kaum muslimin agar di antara suatu kelompok yang terpadu, yang mengemban dua tugas : (1) Mengajak kepada kebaikan, yaitu Islam (Tafsir Jalalayn) dan (2) Menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran. Seruan (thalab) ini bermakna wajib karena terdapat qarinah (indikasi) dalam hadits yang menyatakan: “Demi Zat yang diriku ada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan, yaitu) melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, ataukah Allah akan mendatangkan siksadari sisi-Nya yang akan menimpa kalian. Kemudian setelah iu kalian berdo’a, maka (do’a itu) tidak akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi)



Tujuan Hizb utTahrir



 Hizbut Tahrir bertujuan untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami di dalam Darul Islam, dimana seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan dita’ati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.  Disamping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Mencoba mengembalikan pososi umat ke masa kejayaan dan kemuliaan yang pernah diraihnya dahulu.



Kenggotaan Hizb ut-Tahrir



 Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Cara mengikat individu-individu di dalam hizb adalah dengan memeluk akidah Islam serta matang dalam tsaqafah hizb, mengambil dan menetapkan ide-ide serta pendapat hizb. Dia akan menjadi bagian dari hizb –baik dia mengajukan dirinya atau ditawari untuk menjadi anggota hizb– setelah sebelumya ia melibatkan diri dengan hizb. Hal tersebut muncul ketika dakwah telah berinteraksi dengannya, dan ia telah mengambil dan menetapkan ide-ide dan persepsi hizb.  Halqah-halqah (pembinaan) wanita di dalam hizb terpisah dengan halqah laki-laki. Yang memimpin halqah para wanita adalah suaminya, muhrimnya atau para wanita.



Aktivitas Hizb ut-Tahrir



 Hizbut Tahrir beraktivitas untuk mengemban dakwah Islam, merubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam, dengan merubah ide-ide kufur yang ada di tengah umat menjadi ide-ide Islam, sehingga terbentuk opini umum di tengah masyarakat serta menjadi kesadaran umum yang akan mendorongnya untuk bergerak menerapkan Islam sesuai tuntutan syara’.  Hizbut Tahrir juga beraktivitas untuk merubah perasaan yang ada di masyarakat menjadi perasaan Islam, yang akan menjadikan mereka ridha terhadap apa yang diridhai Allah serta marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci Allah SWT.  Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam, kerenanya seluruh aktivitas yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik, dimana hizb memperhatikan urusan masyarakat sesuai dengan hukum dan pemecahan syar’i. Sebab, politik adalah mengatur dan memelihara urusan rakyat sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan Islam. aspek politik ini juga tampak dalam pergolakan pemikiran (shira’ul fikri) dan dalam perjuangan politik (kifahu siyasi).



Metode Dakwah Hizb ut-Tahrir







9. METODE DAKWAH ISLAM SUB TEMA



URAIAN



Antara Thariqah, Uslub dan Wasilah



 Thariqah (metode) adalah jalan yang harus/wajib ditempuh dalam merealisasikan tujuan.Thariqah selalu mengikuti pandangan hidup tertentu, dan sifatnya tidak berubah. Sedangkan uslub adalah cara yang ditempuh untuk merealisasikan tujuan. Dan wasilah (sarana) adalah alat atau benda yang digunakan dalam merealisasikan tujuan. Uslub dan walilah sifatnya tidak terikat, dengan kata lain bisa berubah sesuai dengan keperluan.  Dalam kontek Islam, thariqah merupakan hukum syari’at yang wajib diambil. Meninggalkannya dipastikan akan mengantarkan pada kegagalan.  Contoh: “Nyatakanlah apa saja yang telah diperintahkan kepadamu”. (QS. Al-Hijr : 94). Ayat tersebut mengandung perintah berupa keharusan adanya upaya terang-terangan dalam menyampaikan Islam (ini adalah metode), yang sebelumnya tidak diperintahkan. Rasul menjalankan perintah Allah tersebut, beliau memulai menampakan dakwah dan kutlah dakwahnya kepada kaum Quraisy. Beliau saw. dan para sahabat keluar menuju Ka’bah dengan berbaris rapi dalam dua shaf lalu mengelilingi Ka’bah (ini adalah uslub). Uslub lain misalnya Rasul saw berdiri di sebuah bukit dan menyeru penduduk Quraisy secara umum untuk meninggalkan kehidupan jahiliyah dan mengimani beliau saw. Terkait dengan sarana dalam hal ini, yaitu menyampaikan Islam, bisa berupa mulut dengan ucapannya, tulisan ataupun bentuk lainnya yang bisa digunakan dalam mendukung dakwah.  Contoh kita saat ini terkait dengan ayat di atas (QS. Al-Hijr : 94) misalnya: thariqah, yaitu dengan kewajiban untuk menyampaikan



Islam. Uslub yang digunakan bisa melalui mimbar jumat, masyirah, kajian interaktif, talkshow, dll. Sedangkan wasilahnya bisa menggunakan selebaran/ nashrah, buku, CD/kaset atau mulut (berbicara secara langsung). Sekilas Dakwah saw.



Sirah  Setelah diutus menjadi Rasul, Nabi Muhammad saw. berdakwah selama 23 tahun. Pada kurun waktu dakwah tersebut, kita bisa Rasul melihat bahwa dakwah Rasul saw. berada dalam dua periode, yaitu periode Mekah dan Periode Madinah. 1. Periode Mekah, berjalan selama 13 tahun. Pada masa ini Rasul saw –selain sebagai utusan Allah SWT.– berperan sebagai pemimpin kelompok (kutlah) sahabat. pada periode ini pula kita bisa melihat ada beberapa fase yang dilalui Rasul saw., yang menjadi thariqah dakwah beliau, yaitu fase tatsqif, fase tafa’ul dan fase istilamul hukmi. a. Fase Tatsqif, hal ini dilakukan Rasul saw kepada siapa saja yang masuk Islam. Beliau saw. membina mereka dengan tsaqafah Islam melalui wahyu yang berangsur turun untuk membentuk kepribadian Islam (syahshiyah Islamiyah) dalam diri para sahabat. Mereka dibina dalam halaqah-halaqah di rumah arqam bin Abil Arqam. Fase tatsqif terus berjalan baik dalam masa dakwah sirr (rahasia ± 3 tahun) maupun sampai masa dakwah secara terbuka (saafiran) setelah turunnya perintah Allah dalam surat Al-Hijr : 94. b. Fase Tafa’ul. Setelah turun perintah Allah SWT untuk menampakan dakwah, Rasul saw. kemudian memulai dakwahnya dengan terbuka (saafiran) dan menantang (mutahaddiyan). Rasul mengajak masyarakat untuk mengesakan Allah, menyembah-Nya, dan melepaskan diri dari selain-Nya. Sekaligus mencela dan mencabut sistem yang rusak di tengah realitas kehidupan mereka. Disini terjadilah aktivitas pertarungan pemikiran (shiraa’ al-fikri) dan perjuangan politik (kifaah wa assiyasiy), yaitu pertarungan antara pemikiran rusak yang diterapkan saat itu dengan pemikiran Islam, antara keimanan dan kukufuran. Pada masa pula Rasul dan para sahabat mendapatkan gangguan yang berat dari para penduduk Mekah yang menghalangi dakwah, tetapi Rasul tidak pernah mengendorkan sedikitpun dakwahnya, bahkan semakin kuat dan agresif. Setelah adanya penolakan keras yang disertai tindakan fisik dari penduduk Quraisy, Rasul saw kemudian menlanjutkan dakwahnya dengan aktivitas thalabun nushrah, yaitu mencari pertolongan dan perlindungan dari para pemangku kekuasaan/ ahlul quwaah. Tujuannya adalah untuk mencari perlindungan bagi dakwah dan pengembannya serta pertolongan untuk menerima kekuasaan dari para elit politik saat itu. Keadaan ini terus berlangsung sampai datangnya pertolongan Allah SWT melalui penerimaan suku Aus dan Khajraj dan penyerahan kekuasaan dari mereka kepada Rasul saw untuk memimpin dalam institusi Daulah Islam. c. Fase Istilamul Hukmi. Ini adalah fase terakhir dari dakwah Rasul sebelum terbentuknya Daulah Islam di Madinah. Fase ini ditandai dengan diserahkannya kekuasaan kepada Rasul tepatnya setelah terjadi bai’at ‘Aqabah ke-II di bukit ‘Aqabah. Rasul saw diberikan kekuasaan untuk menerapkan Islam secara praktis dan totalitas, sekaligus untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. 2. Periode Madinah. Pada periode ini Rasul saw. mempunyai peran sebagai Kepala Negara Islam. Beliau saw mengatur seluruh kehidupan dalam negrinya dengan hukum Allah (seperti: pemberian sanksi atas pelanggaran syariat, mengatur seluruh interaksi warga negaranya baik muslim maupun non muslim dll), serta menjalin hubungan/ interaksi dengan negara lain, seperti: perjanjian, perang, pengiriman sariyyah hanya dengan hukum Islam semata. Setelah wafatnya Rasul saw., keadaan ini –negara Islam- terus berlanjut di tangan para sahabat, mulai dari Khulafaur Rasyidin, Kekhilafahan Umayyah, Kekhilafahan Abbasiyah sampai Kekhilafahan Utsmaniyah yang runtuh tahun 1924 M.



Meneladani Rasul dalam Dakwah



 Umat Islam saat ini tengah dilanda berbagai krisis –politik, sosial, ekonomi, akidah– semuanya berawal dari rusaknya pemkiran. Kondisi ini menuntut umat Islam untuk berjuang melakukan perubahan dari sistem kehidupan yang rusak kepada kehidupan yang Islami.  Saat ini, ada kesamaan dengan masa dakwah Rasul di Mekah dilihat dari (1) Tidak diterapkannya hukum Allah secara kaffah dalam



masyarakat dan (2) Tidak adanya institusi syar’i sebagai metode penerapan praktis dari akidah dan syariah, yaitu Daulah Khilafah Rasyidah. Berangkat dari kesamaan kondisi ini maka kita bisa mengambil beberapa poin berkaitan dengan dakwah Islam. 1. Harus ada (minimal satu, beragam boleh) sekelompok jamaah/ partai/ organisasi yang bertujuan untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam Institusi Khilafah Islamiyah. Hal ini diperkuat oleh QS. Ali-Imran : 104. 2. Kelompok tadi harus tegak di atas akidah Islam dan terikat dengan hukum syara baik dalam fikrah maupun thariqahnya. 3. Senantiasa menjadikan dakwah Rasul sebagai teladan bagi dakwahnya 4. Memahami fakta kehidupan yang tengah terjadi, baik internal umat Islam maupun makar-makar yang dilakukan musuh dakwah. Selain persamaan, terdapat juga beberapa perbedaan yang terjadi pada Rasul di Mekah dengan umat Islam saat ini, antara lain: 1. Ketika Rasul saw berdakwah di Mekah, al-Qur’an tengah berangsur turun. Sedangkan saat ini umat Islam hidup dalam kesempurnaan al-Qur’an.