Materi Tes Wawancara PPK Zaman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI TES WAWANCARA PPK ZAMAN Pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 digelar pada 27 Juni. Pilkada diikuti tahun depan diikuti oleh 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten PKPU No.12 tahun 2017 Ttg Perubahan atas Pkpu No3/2015 Ttg Tata Kerja,Kpu Pusat/Provinsi/Kabupaten, Ppk,Pps,Kpps Pkpu No 3 Tahn 2015 Pasal 29 (1). KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekam jejak calon anggota PPK; b. pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; POINT-POINT WAWANCARA a. pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, b. penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, c. teknis pemungutan suara, d. penghitungan perolehan suara, dan e. rekapitulasi penghitungan perolehan suara;



PENGERTIAN PPK (PKPU No3 tahun 2015) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) : Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Panitia Pemungutan Suara (PPS) : Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud. Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) : Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. PASAL 17 UU no 10 TAHUN 2016 (TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK



1. Membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; 2. Melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan 3. suara Pemilihan di tingkat kecamatan; 4. Mengumpulkan hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS di wilayah 5. kerjanya; 6. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing 7. TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan; 8. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam rapat pleno 9. yang harus dihadiri oleh saksi peserta pemilihan; 10. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; 11. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada seluruh 12. peserta Pemilihan; 13. Membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta 14. membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada 15. Saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; KODE ETIK PPK PPK tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilihan yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi : • asas mandiri dan adil, • asas kepastian hukum, • asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, • asas kepentingan umum, • asas proporsionalitas • asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas • asas tertib Sebagai Anggota PPK harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, memahami kode etik sebagai penyelenggara, bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra penyelenggara yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu dan merupakan pelaksanaan dari akar demokrasi lokal.



SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN (PKPU KKR NO. 8/HK.03.1-Kpt/6112/KPU-Kab/IX/2017) CALON PERSEORANGAN Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dan Simulasi penentapan paling sedikit Jumlah Kursi atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir sebagai Syarat Pencalonan yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018. Untuk Calon pereorangan yang ingin maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya minimal harus didukung oleh 34.974 pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden tahun 2014 yang tersebar di 5 kecamatan di kabupaten Kubu Raya. CALON DUKUNGAN PARTAI Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang ingin mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018 harus memenuhi syarat memperoleh dukungan paling sedikit 9 kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya atau memperoleh dukungan paling sedikit 72.834 suara sah dari akumulasi perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014, dan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dimulai tanggal 25 Nopember s/d 29 Nopember 2017. Sedangkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dimulai tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Materi kedua di sampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Delpinus dengan pemaparan tentang Tata Cara Pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.r



KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen.Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun, pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT). “Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9). Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana, sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi. Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal 8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar. “Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.



Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani pakta integritas. Pakta integritas berisi enam poin. Yakni, 1. menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; 2. bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; 3. bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; 4. memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; 5. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakannya bahwa kunci kesuksesan pemilu itu ada beberapa faktor, 1. pertama adalah integritas, ini adalah faktor yang paling penting karena tidak dapat dibeli dan menjadi hal yang mutlak. 2. Kedua netralitas, jangan ada penyelenggara yang berpihak kepada salah satu calon, selalu bersikap adil kepada semua peserta pemilu. 3. Ketiga profesionalitas, yakni sebagai penyelenggara harus banyak memahami regulasi dan jika ada persoalan agar segera dikoordinasikan serta membatasi pergaulan dan pandai menempatkan diri, juga pandai membangun pola interaksi komunikasi, dan keempat adalah transparansi, agar selalu terbuka terhadap semua kegiatan tahapan yang berjalan tetapi kita harus menjaga jarak mana yang patut dan tidak patut. TAHAPAN PEMILU (TAHAPAN PERSIAPAN DAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN) TAHAPAN PERSIAPAN antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.



TAHAPAN PENYELENGGARAAN akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017," imbuh Arief.



PKPU No. 1 tahun 2017 ttg Tahapan, Program, jadwal Penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan PilKot 2018 Pasal 5 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; d. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS; e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS; f. pendaftaran pemantau Pemilihan; g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan h. pemutakhiran data dan daftar pemilih. Pasal 6 Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program: a. pencalonan, terdiri atas: 1. syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan; dan 2. pendaftaran Pasangan Calon; b. sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; c. masa kampanye: 1. pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain; 2. debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon; - 7 - 3. kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik; dan 4. masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye; d. laporan dan audit dana kampanye; e. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); i. sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); j. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi; k. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan l. evaluasi dan pelaporan tahapan. Pasal 7 Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. Pasal 2 (1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektifitas; dan



m. aksesibilitas PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 1. Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari PPS 2. Menyusun Jadwal Kegiatan dan Undangan Rapat, 1. Membuat jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan merinci 2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan didahului dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa; 3. Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK terlebih dahulu melaksanakan rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;’ 4. Membuat Formulir Model DA6-KWK yakni surat undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan mencantumkan ketentuan : 5. Menginventarisir daftar peserta undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut : 6. Menyampaikan surat undangan tentang rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan jadwal kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. 7. Penyiapan sarana kelengkapan 8. Pembagian Tugas Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara a. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/sebutan lain/kelurahan Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, Ketua PPS, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS dengan rincian sebagai berikut : 1. Ketua PPK bertugas : a. Memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon. b. Membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang tertuang dalam Model C2-KWK dan status penyelesaiannya. 2. Anggota PPK bertugas : a. Meneliti dengan cermat data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir C1-KWK. b. Membantu Ketua PPK dalam memimpin rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan yang dimulai dari TPS 1 s/d TPS terakhir. 3. Sekretariat PPK bertugas : a. Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara; b.Menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS ke dalam Formulir Model DAA-KWK Plano. c. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa dalam DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK. d. Memintakan tanda tangan Formulir Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah desa (DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon



b. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah Kecamatan Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS dengan rincian sebagai berikut :



1.



Ketua PPK bertugas memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon.



2. Anggota PPK bertugas : a. Membacakan formulir Model DAA-KWK pada saat rekapitulasi secara bergantian. b. Meneliti dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Jsurat suara perolehan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir DAAKWK c. Memeriksa dengan teliti Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK dan Model DA1-KWK Plano sebelum di tandatangani. 3. Sekretariat PPK bertugas : a. Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; b. Membantu menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan ke dalam Formulir Model DA1-KWK Plano; c. Menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir DA-KWK; d. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dalam DA1-KWK Plano ke dalam DA1-KWK; e. Memintakan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (DA1-KWK Plano, DA1-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon f. Memasukkan Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, DAA-KWK, DAAPlano ke dalam kotak suara g. Membuat tanda terima (DA-5) Penyampaian hasil rekapitulasi kepada Saksi dan Panwas Kecamatan; h. Menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan dan memasukkannya ke dalam kotak suara untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota bersama-sama dengan kotak suara yangberisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan; i Menghimpun Model C, C1 & Lampiran serta C1 Plano per desa/ kelurahan dan memasukkan ke dalam kotak suara.



PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA A. Pelaksanaan Rekapitulasi 1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi pasangan calon, panwas kecamatan dan PPS. 2. PPK menerima surat mandat saksi paling lambat pada saat hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 3. Ketua PPK membuka rapat pleno dan memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata tertib rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. 4. Agenda Rapat dibagi menjadi dua tahap yakni: a. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS Dalam Satu Wilayah Desa/Kelurahan; b. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Satu Wilayah Kecamatan; 5. Apabila jumlah TPS dan jumlah desa/Kelurahan dalam wilayah PPK sangat banyak dan terbatasnya waktu tahapan rekapitulasi, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan dapat dibagi menjadi maksimal 4 Kelompok, masing-masing kelompok dipimpin oleh Ketua/anggota PPK dan dilaksanakan secara simultan/bersamaan 6. Masing-masing kelompok dilengkapi dengan perlengkapan, antara lain: a. Meja dan tempat untuk duduk Anggota PPK, PPS, Saksi Pasangan Calon, Panwas Pemilihan Kecamatan; b. Papan untuk



menempel formulir DAA-KWK ukuran Plano dan C1-KWK Plano; c. Alat tulis kantor: d. Komputer dan LCD projector apabila ada; 7. PPS dibantu sekretariat PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 8. Ketua dan Anggota PPK dibantu sekretariat PPK: 9. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 10. Formulir Model DA, DA1-KWK, dan DA1-KWK ukuran plano ditandatangani oleh Ketua PPK, semua Anggota PPK, dan Saksi yang hadir; 11. Dalam hal Anggota PPK dan Saksi tidak bersedia menandatangani, cukup ditandatangani oleh Anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia. 12. PPK menyerahkan salinan Formulir Model DA-KWK dan DA1-KWK, yang telah ditandatangani kepada : a. Saksi; b. Panwas Kecamatan; c. KPU Kabupaten/Kota 13. PPK mengumumkan formulir Model DA1-KWK dan Model DAA-KWK di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK. 14. PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan saksi dan panwas kecamatan terkait laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan. 15. PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota : 16. Penyerahan kotak suara dicatat dalam Formulir Model DA4-KWK. 17. PPK bersama Panwas Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi catatan PPL.



A.



Penyelesaian Keberatan 1. Saksi/Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/ atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwas Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam Formulir Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK. 3. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwas Kecamatan dapat diterima, PPK mengadakan pembetulan saat itu juga. 4. Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua dan Anggota PPK dan Saksi yang hadir. 5. Dalam hal terdapat kesalahan dalam penulisan C1 KWK atau C1-KWK Plano, PPK menuliskan yang benar pada DAA-KWK atau DAA-KWK Plano. PPK mencatatkan perbaikan tersebut pada formulir Model DA2-KWK (Formulir Keberatan Saksi atau Kejadian Khusus) 6. Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari Saksi, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan yang hadir. 7. PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan. 8. PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DA2KWK. 9. PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau untuk dapat mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video.L



KECAMATAN DAN DESA DI KUBU RAYA (9 KECAMATAN 104 Desa) 1. Kecamatan Batu Ampar Terdiri dari 15 desa, yaitu : 1. Desa Ambarawa (Kode Pos : 78385) 2. Desa Batu Ampar (Kode Pos : 78385) 3. Desa Muara Tiga (Kode Pos : 78385) 4. Desa Nipah Panjang (Kode Pos : 78385) 5. Desa Padang Tikar I (Kode Pos : 78385) 6. Desa Padang Tikar II (Kode Pos : 78385) 7. Desa Sungai Besar (Kode Pos : 78385)



8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Desa Sungai Jawi (Kode Pos : 78385) Desa Sungai Kerawang (Kode Pos : 78385) Desa Sumber Agung (Kode Pos : 78385) Desa Tanjung Beringin (Kode Pos : 78385) Desa Tanjung Harapan (Kode Pos : 78385) Desa Tasik Malaya (Kode Pos : 78385) Desa Teluk Nibung (Kode Pos : 78385) Desa Teluk Pakedai Dua (Kode Pos : 78385)



2. Kecamatan Kuala Mandor-B Terdiri dari 5 desa, yaitu : 1. Desa Kuala Mandor-A (Kode Pos : 78355) 2. Desa Kuala Mandor-B (Kode Pos : 78355) 3. Desa Kubu Padi (Kode Pos : 78355) 4. Desa Retok (Kode Pos : 78355) 5. Desa Sungai Enau (Kode Pos : 78355) 3. Kecamatan Kubu Terdiri dari 19 desa, yaitu : 1. Desa Air Putih (Kode Pos : 78384) 2. Desa Ambawang (Kode Pos : 78384) 3. Desa Baru (Kode Pos : 78384) 4. Desa Bemban (Sungai Bemban) (Kode Pos : 78384) 5. Desa Dabong (Dabung) (Kode Pos : 78384) 6. Desa Jangkang Satu (Kode Pos : 78384) 7. Desa Jangkang Dua (Kode Pos : 78384) 8. Desa Kubu (Kode Pos : 78384) 9. Desa Mengkalang (Kode Pos : 78384) 10. Desa Olak Olak Kubu (Kode Pos : 78384) 11. Desa Pelita Jaya (Kode Pos : 78384) 12. Desa Pinang Dalam (Kode Pos : 78384) 13. Desa Pinang Luar (Kode Pos : 78384) 14. Desa Sungai Selamat (Kode Pos : 78384) 15. Desa Sungai Terus (Kode Pos : 78384) 16. Desa Sepakat Baru (Kode Pos : 78384) 17. Desa Seruat Dua (Kode Pos : 78384) 18. Desa Seruat Tiga (Kode Pos : 78384) 19. Desa Teluk Nangka (Kode Pos : 78384) 4. Kecamatan Rasau Jaya Terdiri dari 6 desa, yaitu : 1. Desa Rasau Jaya I (Kode Pos : 78381) 2. Desa Bintang Mas (Kode Pos : 78382) 3. Desa Pematang Tujuh (Kode Pos : 78382) 4. Desa Rasau Jaya II (Kode Pos : 78382) 5. Desa Rasau Jaya III (Kode Pos : 78382) 6. Desa Rasau Jaya Umum (Kode Pos : 78382) 5. Kecamatan Sungai Ambawang Terdiri dari 13 desa, yaitu : 1. Desa Bengkarek (Kode Pos : 78393) 2. Desa Durian (Sungai Durian) (Kode Pos : 78393) 3. Desa Jawa Tengah (Kode Pos : 78393) 4. Desa Korek (Kode Pos : 78393) 5. Desa Lingga (Kode Pos : 78393) 6. Desa Mega Timur (Kode Pos : 78393) 7. Desa Panca Roba (Kode Pos : 78393) 8. Desa Pasak (Kode Pos : 78393) 9. Desa Pasak Piang (Kode Pos : 78393) 10. Desa Puguk (Kode Pos : 78393) 11. Desa Sungai Ambawang Kuala (Kode Pos : 78393) 12. Desa Simpang Kanan (Kode Pos : 78393) 13. Desa Teluk Bakung (Kode Pos : 78393) 6. Kecamatan Sungai Kakap Terdiri dari 12 desa, yaitu : 1. Desa Jeruju Besar (Kode Pos : 78381) 2. Desa Kalimas (Kode Pos : 78381)



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Desa Pal Sembilan (Kode Pos : 78381) Desa Punggur Besar (Kode Pos : 78381) Desa Punggur Kecil (Kode Pos : 78381) Desa Sungai Belidak (Kode Pos : 78381) Desa Sungai Itik (Kode Pos : 78381) Desa Sungai Kakap (Kode Pos : 78381) Desa Sungai Kupah (Kode Pos : 78381) Desa Sungai Rengas (Kode Pos : 78381) Desa Sepuk Laut (Kode Pos : 78381) Desa Tanjung Saleh (Kode Pos : 78381)



7. Kecamatan Sungai Raya Terdiri dari 14 desa, yaitu : 1. Desa Kapur (Kode Pos : 78234) 2. Desa Arang Limbung (Kode Pos : 78391) 3. Desa Gunung Tamang (Kode Pos : 78391) 4. Desa Kuala Dua (Kode Pos : 78391) 5. Desa Limbung (Kode Pos : 78391) 6. Desa Madu Sari (Kode Pos : 78391) 7. Desa Mekar Sari (Kode Pos : 78391) 8. Desa Pulau Limbung (Kode Pos : 78391) 9. Desa Sungai Ambangah (Kode Pos : 78391) 10. Desa Sungai Asam (Kode Pos : 78391) 11. Desa Sungai Bulan (Kode Pos : 78391) 12. Desa Sungai Raya (Kode Pos : 78391) 13. Desa Tebang Kacang (Kode Pos : 78391) 14. Desa Teluk Kapuas (Kode Pos : 78391) 8. Kecamatan Teluk / Telok Pakedai Terdiri dari 14 desa, yaitu : 1. Desa Arus Deras (Kode Pos : 78383) 2. Desa Kuala Karang (Kode Pos : 78383) 3. Desa Madura (Kode Pos : 78383) 4. Desa Pasir Putih (Kode Pos : 78383) 5. Desa Sungai Deras (Kode Pos : 78383) 6. Desa Sungai Nibung (Kode Pos : 78383) 7. Desa Sungai Nipah (Kode Pos : 78383) 8. Desa Selat Remis (Kode Pos : 78383) 9. Desa Seruat I (Kode Pos : 78383) 10. Desa Tanjung Bunga (Kode Pos : 78383) 11. Desa Teluk Gelam (Kode Pos : 78383) 12. Desa Teluk Pakedai Hulu (Kode Pos : 78383) 13. Desa Teluk Pakedai I (Kode Pos : 78383) 14. Desa Teluk Pakedai II (Kode Pos : 78383) 9. Kecamatan Terentang Terdiri dari 10 desa, yaitu : 1. Desa Betuah (Kode Pos : 78392) 2. Desa Permata (Kode Pos : 78392) 3. Desa Sungai Dungun (Kode Pos : 78392) 4. Desa Sungai Radak I (Kode Pos : 78392) 5. Desa Sungai Radak II (Kode Pos : 78392) 6. Desa Teluk Bayur (Kode Pos : 78392) 7. Desa Teluk Empening (Kode Pos : 78392) 8. Desa Terentang (Kode Pos : 78392) 9. Desa Terentang Hilir (Kode Pos : 78392) Desa Terentang Hulu (Kode Po