Materi Transfer Pricing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Di era globalisasi persaingan di berbagai bidang sangat ketat, khususnya dalam bidang ekonomi. Para pemilik perusahaan saling bersaing dengan perusahaan lain untukmenghasilkan produk yang bermanfaat dengan harga yang murah. Semakin produk tersebut bermanfaat dan murah, semakin banyak masyarakat yang akan mengkonsumsi produktersebut. Produk yang semakin disenangi masyarakat untuk dikonsumsi akan menghasilkanlaba yang tinggi bagi perusahaan.Dalam menghasilkan laba yang tinggi, perusahaan harus berusaha memenuhi permintaan pasar yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Usaha tersebut diwujudkandengan membuka pabrik baru dilokasi yang secara ekonomis menguntungkan sehingga hasil produksi dapat memenuhi permintaan pasar. Selain perusahaan mendirikan pabrik yang baru, perusahaan juga mendirikan anak perusahaan di bidang yang lain untuk menunjang kegiatan produksi perusahaan induk, misalnya: anak perusahaan dalam bidang transportasi, anak perusahaan dalam bidang pengemasan, atau anak perusahaan yang mengolah bahan baku.Transaksi antar induk perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain atauanak perusahaan dinamakan transaksi transfer pricing. Ditinjau dari aspek pajak, transfer pricing memiliki 2 pengertian. Pertama berasumsi bahwa transfer pricing adalah murnimerupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pe ngurangan beban pajak. Kedua berasumsi bahwa transfer pricing dianggap sebagai usaha untuk menghemat beban pajaksecara keseluruhan dengan taktik, anta ra lain: menggeser laba ke negara yang beban pajaknya kecil. (Gunadi, 1994:56).Menurut pasal 18 ayat (2) Undang- Undang No. 36 tahun 2008 tentang PajakPenghasilan mengisyaratkan adanya kemungkinan pendistribusian laba oleh para wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. “Transfer pricing merupakan instrumen yang dapat dipakai untuk melaksanakan maksud tersebut, sehingga transaksi tersebut dapat berpengaruh terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayar.” Pajak penghasilan ya ng akan dipungutdihitung berdasarkan laba kena pajak, yaitu laba kotor dikurangi biaya - biaya yang terdapatdalam pasal (6) Undang- Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Untukmenghindari maksud tersebut, maka transaksi yang memiliki hubungan istimewa perlu ditelitisecara seksama.



2



Dengan demikian diperlukan koreksi fiskal pajak penghasilan terhadap perusahaanyang memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain atau anak perusahaan. Hal ini dilakukanuntuk mengetahui sejauh mana transaksi transfer pricing yang dilakukan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, sehinggatidak ada penghindaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak B.



TUJUAN Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk :1.



Mengetahui bagaimana praktek transfer pricing di Indonesia dan bagaimana pengaruhnya terhadap perpajakan Indonesia.2.



Memenuhi tugas mata kuliah Pajak Internasional



3 PEMBAHASANASPEK TRANSFER PRICING DALAM PERPAJAKAN INDONESIA A.



DEFINISI TRANSFER PRICING







Menurut Charles T.Hongren : “Transfer price is the price one subunit (department or division) charges for product orservice supplied to another subunit of the same organization”







Dr. Gunadi : “Transfer pricing adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang mempunyai hubunganistimewa dan suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksudmengurangi laba artifisial, membuat seolah-olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea di suatu negara”







Dirjen Pajak : “Penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi afiliasi)” Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa transfer pricing adalah hal yangwajar dalam dunia usaha (definisi netral), namun menurut Prof. Dr. Gunadi (mantan direktur pemeriksaan pajak) transfer pricing mempunyai konotasi negatif sebagai suatu praktik bisnisyang tidak baik, yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak ( taxable income ) dari suatu perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan multinasional ke negara-negara yang tarif pajaknyarendah dalam rangka untuk mengurangi total beban pajak dari grup perusahaan multinasionaltersebut. B.



TUJUAN PENETAPAN TRANSFER PRICING Tujuan penetapan Transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antaradepartemendepartemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka salingmenggunakan barang dan jasa satu sama lain. Selain itu transfer pricing terkadang digunakanuntuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembelimenuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.



4 Menurut Horngren, Datar dan Foster (2008:375) penetapan Transfer pricing (transfer pricing) seharusnya membantu mencapai strategi dan tujuan perusahaan dan sesuai denganstruktur organisasi perusahaan. Secara khusus, transfer pricing seharusnya mendukungkesesuaian tujuan dan tingkat usaha manajemen puncak. Subunit yang menjual produk atau jasa seharusnya dimotivasi untuk menurunkan biaya mereka; subunit yang membeli produkatau jasa seharusnya dimotivasi untuk memperoleh dan menggunakan input secara efisien.Transfer Pricing seharusnya juga membantu manajemen puncak mengevaluasi kinerja darisubunit individual dan manajer mereka. Jika manajemen puncak mendukung tingkatdesentralisasi yang tinggi, harga transfer seharusnya mendukung tingkat otonomi subunityang tinggi dalam pengambilan keputusan. Ini berarti manajer subunit yang inginmemaksimalkan laba operasi dari sub unitnya seharusnya memiliki kebebasan untukmelakukan transaksi dengan subunit lain dari perusahaan (atas dasar harga transfer) atauuntuk melakukan transaksi dengan pihak eksternal.Menurut Suryana dalam Zenit (2012), tujuan dilakukannya transfer pricing, pertamauntuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadirendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporankeuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktik transfer pricing perusahaan asingdi Indonesia (Kontan, 20 Juni 2012). C.



METODE PENENTUAN TRANSFER PRICING Metode dalam penentuan transfer pricing antara lain:1. Metode Tradisionala. Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM)Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparableuncontrolled price) atau disingkat CUPM adalah metode penentuan harga transfer yangdilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yangdilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisiatau keadaan yang sebanding.Kondisi yang tepat untuk menggunakan CUPM ini adalah : •



Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalamkondisiyang sebanding; atau



5 •



Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai HubunganIstimewa dengan pihakpihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik ataumemiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yangakurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka CUPM tidak dapat digunakandan Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai. b . Cost-Plus Method (CPM)Harga pasar wajar ditentukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yangdiperoleh yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubunganistimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksisebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.Kondisi yang tepat untuk menggunakan CPM adalah: •



Barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; •



Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement)atau kontrak jualbeli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau •



Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai,maka metode CPM tidak dapat digunakan dan Wajib Pajak harus menggunakanmetode lainnya yang sesuai.c. Resale Price Method (RPM)Metode harga penjualan kembali (resale price method) atau disingkat RPM adalahmetode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalamtransaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubunganistimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangilaba kotor wajar,yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebutkepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode ini adalah : •



Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang



6 mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidakmempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasilanalisis fungsi, meskipun barang/jasa yang diperjualbelikan berbeda dan •



Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.2. Metode Transactional Profit:1. Profit Split •



Metode ini digunakan apabila data pembanding tidak cukup lengkap. •



Laba dari transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dapatdiketahui dengan cara melakukan analisis fungsi atas kegiatan usaha yangdilakukannya.2. Transactional Net Margin Method (TNMM) •



Metode ini juga digunakan apabila data pembanding tidak cukup lengkap. •



Membandingkan laba bersih dengan Harga Pokok Penjualan (HPP), Penjualan atauaktiva yang dipergunakan untuk menghasilkan laba bersih tersebut, setelah itu laba bersih atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.3. Metode LainnyaOECD Guidelines tidak memperkenankan metode lainnya untuk menentukan harga pasar wajar karena metode ini tidak mencerminkan harga pasar wajar yang sesungguhnya.Metode ini terdiri dari global split method dan juga formulary apportionment method.Dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenanguntuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utangsebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yangmempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakanmetode



perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali,metode biaya-plus atau metode lainnya.Maksud diadakannya ketentuan ini (pasal 18 ayat 3 UU PPh) adalah untuk mencegahterjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabilaterdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang darisemestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian,



7 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidakterdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biayatersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (ComparableUncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (Resale Price Method), metode biaya-plus (Cost-Plus Method) atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (ProfitSplit Method) dan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method). D.



KONSEP TRANSFER PRICING DALAM PERPAJAKAN DI INDONESIA Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkuttransaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan,transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajaksuatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi ( high tax countries )ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah ( low tax countries ). Di pihak lain darisisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya ( cost efficiency )termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan ( corporate income tax ).Kunci utama keberhasilan



transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karenaadanya hubungan istimewa.Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan, pertalian atauketergantungan satu pihak dengan pihak yang lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa,Oleh karena itu faktor hubungan istimewa akan menjadi penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.Pengertian mengenai hubungan istimewa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK No.7) adalah sebagai berikut:1.



Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara ( intermediaries ), mengendalikan,atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies , subsidiaries dan fellow subsidiaries )2.



Perusahaan asosiasi ( associated company )



8 3.



Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatukepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dananggota keluarga dekat dari perorangan



tersebut (yang dimaksudkan dengan anggotakeluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)4.



Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelaporyang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan sertaanggota keluarga dekat orang-orang tersebut5.



perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baiksecara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam 3 atau4, atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut.Pengertian hubungan istimewa menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17Tahun 2000 (UU PPh) adalah: hubungan istimewa dianggap ada apabila:a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara WajibPajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua WajibPajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yangdisebut terakhir; atau b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauc) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunanlurus dan atau ke samping satu derajat E.



PENTINGNYA ISU TRANSFER PRICING DAN BAGAIMANAMENGANTISIPASINYA Secara umum transfer pricing , dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajaklainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Praktek transfer pricingdapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan



9 pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di



Tax Haven Countries (negara yang tidakmemungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).Dari sudut pandang Dirjen Pajak, tidak diragukan lagi bahwa tansfer pricing sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak negara. Berdasarkan perhitungan Dirjen Pajakdinyatakan bahwa negara berpotensi telah kehilangan 1.300 Triliun Rupiah akibat dari praktik tranfer pracing. Bahkan lebih dipertegas lagi menurut informasi internal Dirjen Pajak bahwa kehilangan tersebut kebanyakan akibat adanya pembayaran Bunga, Royalti sertaIntragroup Service, sehingga Dirjen Pajak percaya bahwa dengan menyetop pembayarantersebut negara sudah tidak perlu menambah hutang lagi.transfer pricing menjadi penting bagi wajib pajak karena setiapWajibPajak yangmempunyai transaksi afiliasi diwajibkan mengisi form 3A atau 3B pada SPT badannya,sehingga dari isian form ituDirjenPajak akan mudah mengetahui adanya transaksi transfer pricing yang nantinya akan dijadikan bahan pemeriksaan. Meskipun sejak tahun 1993keharusan itu telah ada, namun mulai tahun 2009 keharusan itu menjadi penting karenaformat isian form 3A atau 3B lebih detail dan memaksa wajib pajak lebih transparan dalammenginformasikan transfer pricing.Skema transfer pricing sering dijadikan metode penghindaran pajak oleh perusahaanmultinasional dengan menggunakan berbagai cara. Skema transfer pricing yang seringdilakukan oleh perusahaan multinasional adalah dengan cara mengalihkan laba mereka darinegara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya rendah. Untuk mencegahadanya pengalihan atas laba adalah dengan berbagai macam cara antara lain:1. Otoritas pajak di berbagai Negara membuat aturan transfer pricing yang ketat seperti penerapan hukuman atau sanksi.2. Persyaratan dokumen yang lengkap.3. Pemeriksaan pajak terhadap perusahaan yang melakukan praktik transfer pricingDalam hal pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan praktik transfer pricing,Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP01/PJ.7/1993 tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yangMempunyai Hubungan Istimewa”, dalam Surat Keputusan ini diatur mengenai tahap -tahap pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berkaitan dengan adanya praktek transfer pricing yaitu :



10 1.



Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data. Tahap ini dilakukan denganmempelajari akte notaris dan perubahannya. Harus diteliti apakah dari struktur pemilikan saham-saham Wajib Pajak yang diperiksa tampak adanya hubungan istimewasebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PajakPenghasilan No. 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 tentang



PajakPertambahan Nilai pasal 2 ayat (1).Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui gambaran umum Wajib Pajak yangantara lain adalah : 



Mengenai usaha dan karakteristik perusahaan 



Mengenai struktur kepemilikan saham, apakah ada kemungkinan hubunganistimewa antara pemegang saham dan Wajib Pajak yang diperiksa. 



Mempelajari struktur organisasi perusahaan terkait. Sedapat mungkindiusahakan menggambarkan bagan organisasi perusahaan-perusahaan yangmempunyai hubungan istimewa dan hubungan ekonomis dengan wajib pajakyang diperiksa yang memberikan gambaran dan lokasi kegiatan 



Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak. Sedapat mungkindigambarkan aktivitas usaha Wajib Pajak sejak adanya order hingga penyelesaian order, baik itu mengenai pembelian maupun mengenai penjualan. 



Mempelajari kemungkinan over/under invoicing. Pembelian/impor maupun penjualan/ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyaihubungan istimewa dengan pemasok maupun pelanggan yang terutama berkedudukan di Tax Heaven Countries, harus dipelajari kemungkinan adanyaover dan under invoicing. 



Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu. Hal ini bertujuan untukmengetahui hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam hurf b, c dan huruf ddi atas sehingga dapat dijadikan petunjuk di dalam pemeriksaan yang akandilaksanakan.2. Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak. Tujuan



dilaksanakan analisa iniadalah untuk mendeteksi ketidak-wajaran harga penjualan atau pembelian diantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Untuk melakukan hal inidigunakan analisa rasio yang berlaku secara umum.