Memorandum of Understanding [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur yang tak terhingga penulis haturkan kepada tuhan yang maha esa, karena berkat dan karunia-nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dengan judul Memorandum Of Understanding (MoU). Penulisan makalah ini merupakan salah satu syarat untuk lulus dalam matakuliah perancangan kontak jurusan teknik perminyakan fakultas teknik universitas islam riau. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna dan banyak kekurangan, hal ini mengingat masih terbatasnya pengetahuan dan kemampuan serta pengalaman penulis mengenai judul yang penulis bahas dalam makalah ini. Untuk itu penulis menerima saran dan kritik dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini. Penulisan makalah ini juga tidak terlepas dari bantuan bantuan berbagai pihak, untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang terlah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah memorandum of understanding ini. Besar harapan penulis agar karya tulis ini nantinya berguna dan menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa teknik perminyakan lainnya yang membutuhkan materi-materi mengenai memorandum of understanding ini. Akhir kata penulis mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan bagi pembaca sekalian.



Pekanbaru, 15 oktober 2017



Penulis



DAFTAR ISI (CONTENTS)



Halaman KATA PENGANTAR………………………………………...



iii



DAFTAR ISI ...............................................................................



vi



BAB I. PENDAHULUAN ...........................................................



1



A. latar belakang masalah ...........................................................



4



B. rumusan masalah .....................................................................



4



C. tujuan



..................................................................................



4



BAB I. PENDAHULUAN ...........................................................



1



D. latar belakang masalah ...........................................................



4



E. rumusan masalah .....................................................................



4



F. tujuan



4



..................................................................................



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang masalah Memorandum



of



understanding (MoU)



dalam



bahasa



indonesia



diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan". Di dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH perdata) tidak dikenal apa yang dinamakan nota kesepahaman. Akan tetapi apabila kita mengamati praktek pembuatan kontrak terlebih kontrak-kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai nota kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan pasal 1338 KUH perdata. Selain pasal tersebut, pasal 1320 KUH perdata tentang syarat sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan dengan kesepakatan, dijadikan sebagai dasar pula bagi nota kesepahaman khususnya oleh mereka yang berpendapat bahwa nota kesepahaman merupakan kontrak karena adanya kesepakatan, dan



dengan adanya kesepakatan maka ia mengikat. Apabila kita membaca undangundang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dapat dikatakan pula bahwa undang-undang tersebut merupakan dasar nota kesepahaman. Lebih lanjut nota kesepahaman didefinisikan atau memiliki pengertian kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota kesepahaman bukanlah kontrak. Kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian nota kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam praktek bisnis ia sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat



para



pihak



yang



menjadi



subjek



di



dalamnya



atau



yang



menandatanganinya. Walaupun dalam praktek bisnis nota kesepahaman sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya, namun dalam realitanya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan substansi nota kesepahaman, maka pihak lainnya tidak pernah menggugat persoalan itu ke pengadilan. Ini berarti bahwa nota kesepahaman hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral. Tujuan pembuatan nota kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya. Jadi berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian MoU secara umum merupakan suatu nota dimana masing-masing pihak melakukan penandatanganan MoU sebagai suatu pedoman awal tanda adanya suatu kesepahaman diantara mereka. MoU sengaja dibuat dan tidak formal karena biasanya hanya dilakukan di bawah tangan saja. C sengaja dibuat ringkas karena pihak yang menandatangani MoU tersebut merupakan pihak-pihak masih dalam negosiasi awal, akan tetapi daripada tidak ada ikatan apa-apa maka dibuatlah MoU.



MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional kita, sehingga banyak yang mempertanyakan bagaimana sesungguhnya kedudukan dari MoU itu sendiri, apakah itu merupakan suatu kontrak atau hanya suatu dokumen sederhana mengenai kesepahaman-kesepahaman yang terjadi antar pihak.



B. Rumusan masalah Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas ialah : 1. Bagaimanakah istilah dan pengertian MoU itu ? 2. Bagaimanakah pengaturan mengenai MoU itu ? 3. Bagaimanakah macam-macam MoU itu ? 4. Bagaimanakah tujuan MoU itu ? 5. Bagaimakah kekuatan mengikat dan bentuk MoU itu ? 6. Bagaimakah MoU didalam dunia migas ?



C. Tujuan penulisan Adapun tujuan penulisan berdasarkan rumusan masalah diatas ialah : 1. Untuk menjelaskan istilah dan pengertian MoU. 2. Untuk menjelaskan bagaimana pengaturan tentang MoU. 3. Untuk menjelaskan bagaimana macam-macam MoU. 4. Untuk menjelaskan bagaimana tujuan MoU. 5. Untuk menjelaskan bagaimana kekuatan mengikat dan bentuk MoU. 6. Untuk menjelaskan bagaimana MoU dalam dunia migas



BAB II PEMBAHASAN



A. Istilah dan pengertian memorandum of understanding Istilah memorandum of understanding berasal dari dua kata, yaitu memorandum



dan



understanding.



Secara



gramatikal



memorandum



of



understanding diartikan sebagai nota kesepahaman. Dalam black’s law dictionary yang di maksud memorandum adalah : “is to serve as the basic of future formal contract or deed”, yang artinya adalah dasar untuk memulai penyusunan kontrak atau akta secara formal pada masa datang. Yang dimaksud dengan understanding adalah: “an implied agreement resulting from the express term of another agreement, wheter written or oral”, yang artinya adalah pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun tertulis. Dari terjemahan kedua kata itu, dapat dirumuskan pengertian memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa mendatang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak baik secara tertulis maupun tidak. Memorandum of understanding dalam pengertian idealnya merupakan suatu bentuk perjanjian ataupun kesepakatan awal yang menyatakan langkah pencapaian dan saling mengerti antara kedua belah pihak untuk langkah kemudian pada penandatanganan suatu kontrak. Memorandum adalah suatu peringatan, lembar peringatan, atau juga suatu lembar catatan. Memorandum juga merupakan suatu nota/ surat peringatan tak resmi yang merupakan suatu bentuk komunikasi yang berisi antara lain mengenai saran, arahan dan penerangan. Terhadap suatu MoU, selain istilah MoU yang sering dipakai sebagai singkatan dari memorandum of understanding, juga banyak dipakai istilah-istilah lain misalnya nota kesepahaman atau terkadang disebut sebagai nota kesepakatan. Tetapi, walaupun begitu istilah MoU tetap merupakan istilah yang paling populer dan lebih bersifat internasional dibandingkan dengan istilah-istilah lainnya.



Istilah lain yang sering juga dipakai untuk m.o.u ini, terutama oleh negaranegara Eropa adalah apa yang disebut dengan head agreement, cooperation agreement, dan gentlement agreement yang sebenarnya mempunyai arti yang sama saja dengan arti yang dikandung oleh istilah MoU. Dalam perbendaharaan kata-kata indonesia, istilah MoU diterjemahkan ke dalam berbagai istilah yang bervariasi, yang tampak belum begitu baku. Sebut saja misalnya istilah seperti “nota kesepakatan atau nota kesepahaman”. Menurut pengertian beberapa ahli, definisi memorandum of understanding adalah sebagai berikut : 1. Menurut munir fuady, mengartikan bahwa memorandum of understanding sebagai berikut ; perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understanding relatif sama dengan perjanjian-perjanjian lain. 2. Erman rajagukguk mengartikan memorandum of understanding sebagai berikut ; dokumen yang memuat saling pengertian diantara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat. 3. I. Nyoman sudana, mengartikan memorandum of understanding sebagai suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya. 4. H. Salim mengartikan memorandum of understanding sebagai berikut ; nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktu tertentu.



B. Pengaturan mengenai MoU Hingga saat ini tidak dikenal pengaturan khusus tentang mou. Hanya saja, merujuk dari defenisi dan pengertian di atas, dimana MoU tidak lain adalah merupakan perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang tercantum dalam buku iii kitab undang -undang hukum



perdata. Pengaturan MoU pada ketentuan buku iii kuh perdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam pasal 1320 kuh perdata. Pasal 1320 kuh perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i)



Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri;



(ii)



Para pihakyang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap;



(iii)



Perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan



(iv)



Serta hal tersebut merupakan hal yang halal.



Kekuatan mengikat mou terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MoU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang mou dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada pra pihak yang membuatnya serta bahwa mou adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.



C. Macam-macam MoU MoU dapat dibagi menurut negara dan kehendak para pihak. MoU menurut negara merupakan mou yang dibuat antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Mou menurut negara yang membuatnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 1. MoU yang bersifat nasional. 2. MoU yang bersifat internasional. MoU yang bersifat nasional merupakan mou yang kedua belah pihaknya adalah warga negara atau badan hukum indonesia, misalnya MoU yang dibuat



antara badan hukum indonesia dengan badan hukum indonesia lainnya atau antara PT dengan pemerintah daerah. MoU yang bersifat internasional merupakan nota kesepahaman yang dibuat antara pemerintah indonesia dengan pemerintah negara asing dan/atau antara badan hukum indonesia dengan badan hukum negara asing. MoU menurut kehendak para pihak yang membuatnya merupakan mou yang dibuat oleh para pihak yang sejak awal telah menyetujui kekuatan mengikat dari MoU tersebut. D. Tujuan MoU Pada prinsipnya, ada beberapa alasan mengapa dibuat suatu memorandum of understanding dalam suatu transaksi bisnis. Yaitu sebagai berikut: 1) karena prospek bisnisnya belum jelas benar, sehingga belum bisa dipastikan apakah deal kerja sama tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement nantinya, dibuatlah memorandum of understanding yang memang mudah dibatalkan. 2) karena dianggap penandatangan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot. Karena itu, dari pada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandantangani kontrak tersebut, dibuatlah memorandum of understanding yang akan berlaku untuk sementara waktu. 3) karena masing-masing pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal menandatangani suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding. 4) karena memorandum of understanding dibuat dan ditandantangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang telah rinci mesti dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-stafnya yang lebih rendah tetapi lebih menguasai teknis. Di dalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat memorandum of understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar memorandum of understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. Jika salah



satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah di-cantumkan dalam memorandum of understanding akan berakibat bertentangan dengan hukum perjanjian/ perikatan, karena dalam memorandum of understanding belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak, yang berarti belum mengikat.



E. Kekuatan Mengikat Dan Bentuk MoU Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal. Ketentuan pasal 1338 kuhperdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat mou itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika mou itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan mou bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU. Kedua, pendapat yang menyatakan dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam kuhperdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula mou merupakan gentlement agreement. Mou ini adalah salah satu jenis dokumen resmi yang didalamnya memuat penjelasan tentang persetujuan diantara dua belah pihak. Dikumen MoU ini lazimnya digunakan didalam sebuah perusahaan berkaitan dengan perjanjianperjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dengan klien-nya. Bentuk MoU dapat dikenali dari ciri-ciridari isinya yang ringkas, biasanya cukup ditulis dalam satu halaman saja, berisi hal yang dianggap paling pokok atau penting saja., bersifat pendahuluan saja dan biasanya dapat diikuti oleh surat



perjanjian yang dimuat terbatas. Umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dokumen mou bukan merupakan hukum yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, maka harus ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian. Kesepakatan mou ini bersifat moral, akan tetapi dalam prakteknya, mou tetap disejajarkan dengan perjanjian lainnya. Ikatan yang terbentuk tidak hanya bersifat moral, tetapi juga menjadi sebuah ikatan hukum. Poin pentingnya terletak pada isi atau materi dari nota kesepahaman itu, bukan semata-mata pada istilah. Sebagai contoh, mou digunakan sebagai perjanjian kerjasama tenaga kerja atau karyawan dengan perusahaannya, perjanjian bidang kesehatan antara pasien dengan pihak rumah sakit, perjanjian bidang pendidikan antara tata usaha dengan honorer, dan sebagainya. F. Akibat bila terjadi suatu pengingkaran substansi dari M.O.U Pengingkaran



yang



terjadi



dalam



substansi



dari



M.O.U



dapat



dikategorikan menjadi dua bagian yaitu : a. Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai



kontrak b. Pengingkaran substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak



(wanprestasi). Untuk M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral. Upaya penyelesaian untuk masalah ini lebih pada musyawarah untuk mencari suatu jalan keluarnya. Adanya sanksi moral dalam hal ini dimisalkan bahwa pihak yang mengingkarinya M.O.U hanya mendapatkan suatu cap buruk terhadap track recordnya. Dan suatu hari bila ia mengadakan suatu perjanjian lagi terhadap pihak lain maka kemungkinan dia tidak akan dipercaya lagi dan tidak akan ada lagi yang akan melakukan kerjasama bisnis lagi dengannya. Kemudian bagaimana dengan kedudukan dari M.O.U yang tidak mempunyai suatu kekuatan hukum yang memaksa (sanksi) sehingga bisa mempunyai sanksi. Hal itu tentunya tidak terlepas dari teori ratifikasi. Dimana yang dimaksud



dengan ratifikasi disini adalah suatu tindakan pengakuan yang menguatkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya, dalam hal ini akan menguatkan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi dalam hal ini M.O.U yang telah dibuat sebelumnya diratifikasi menjadi sebuah kontrak baru dengan substansi lebih tegas menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak disertai dengan sanksi yang tegas pula jika terdapat suatu pelanggaran. Sedangkan untuk M.O.U yang sifatnya sudah merupakan suatu kontrak maka apabila terjadi suatu wanprestasi terhadap substansi dalam M.O.U ini maka pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari perundang-undangan yang berlaku.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Lebih lanjut nota kesepahaman didefinisikan atau memiliki pengertian kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. 2. Pengaturan mou pada ketentuan buku iii kuh perdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari mou yang terbuka pula. 3. Mou menurut negara yang membuatnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu bersifat nasion dan yang bersifat internasional. 4. Mou yang bersifat nasional merupakan mou yang kedua belah pihaknya adalah warga negara atau badan hukum indonesia 5. Di dalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat memorandum of understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar memorandum of understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. 6. Ketentuan pasal 1338 kuhperdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat mou itu 7. Kesepakatan mou ini bersifat moral, akan tetapi dalam prakteknya, mou tetap disejajarkan dengan perjanjian lainnya 8. Jadi dalam hal ini M.O.U yang telah dibuat sebelumnya diratifikasi menjadi sebuah kontrak baru dengan substansi lebih tegas menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak disertai dengan sanksi yang tegas pula jika terdapat suatu pelanggaran.



B. Saran Sebagai rekomendasi dalam ilmu pengetahuan khususnya mengenai Hukum Kontrak, maka saran yang disampaikan adalah: 1. Agar terjadi kejelasan dalam hukum mengenai sifat sebuah kesepakatan yang dibuat, jika apa yang disepakati adalah hal yang sangat penting maka hendaknya dibuat dihadapan notaris, karena akan memberikan legalitas yang tinggi pada akta yang dibuat. 2. Apabila terjadi pengingkaran terhadap substansi dari M.O.U yang sifatnya hanya merupakan kesepakatan biasa yang hanya mempunyai sanksi moral didalamnya, maka hendaknya pebisnis langsung melakukan black list terhadap pihak yang mengingkari tersebut dan tidak melakukan deal-deal kerjasama lagi dengan pihak tersebut. Apabila terjadi pengingkaran terhadap substansi dari M.O.U yang sifatnya sudah merupakan kontrak atau setingkat dengan perjanjian, maka hendaknya pebisnis menyelesaikannya masalah tersebut di dalam pengadilan karena akan memberikan kepastian hukum dalam penggantian kerugiannya



DAFTAR PUSTAKA



Yan Pramudya Puspa, Kamus Hukum, CV. Aneka Ilmu, Semarang, 1977 Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hal. 319. Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Keempat, PT. Citra Aditya Bakti Bandung 2002, (Selanjutnya disebut Munir Fuadi III), hal. 90