Meraih Berkah Dengan Mawaris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MERAIH BERKAH DENGAN MAWARIS Ki Muhammad Kholid, M. Pd.



Nama Kelompok : 1. 2. 3. 4. 5.



Gayung Prasetyo Irwansah Mahendra Imam Syafi’i Hadi Darma Putra Katon Surya P



SMK TAMANSISWA



KATA PENGANTAR



Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dankarunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah agama islam ini.Shalawat beriringan salam kita hadiahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telahmembawa umatnya ke alam yang berilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Makalah ini memuat tentang Meraih Berkah Dengan Mawaris. Denganadanya makalah ini kami berharap kita semua dapat lebih mengetahui tentang bagaimana meraih berkah dengan mawaris. Semoga dengan makalah ini dapatmemberikan wawasan yang lebih luas lagi kepada kita semua. Dalam penulisanmakalah ini mungkin masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, oleh karenaitu kami berharap pembaca dapat memberikan kritikan dan saran yang membangun.Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.



DAFTAR ISI



Kata Pengantar……………………………………………….………………. i Daftar Isi……………………………………………………………….…........ ii Bab 1 Pendahuluan…………………………………………………….… 1 A.Latar Belakang……………………………………………………………….. 1 B.Rumusan Masalah…………………………………………………………… 1 C.Tujuan……………………………………………………………………………… 2



Bab 2 Pembahasan……………………………………………..……….… 3 A.Pengertian Ilmu Mawaris……………………………….………………….3 B.Sebab-Sebab Menerima dan Penghalang Mendapatkan Warisan…………………………………………………………………………………5 C.Pengelompokan Ahli Waris dan Hak Masing-Masing…………..7 D.Pentingnya Hukum Waris Islam………………………..……………..12 E.Manfaat Hukum Waris Islam……………………..…………...………...13



BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Diantara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturantentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang tinbul sebagai akibat dari suatu kematian. Hartayang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhakmenerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya. Aturan tentang waris tesebut ditetapkan oleh Allah melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Quran, terutama surah an-nisa ayat 7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang berkenaandengan warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya. Ditinjau dari perspektif sejarah, implementasi hokum kewarisan islam pada zaman penjajahan belanda ternyata tidak berkembang, bahkan secara politis posisinya dikalahkan oleh sistem kewarisanhokum adat. Pada masa itu diintrodusir teori persepsi yang bertujuan untuk mengangkat hokum kewarisanadat dan menyisihkan penggunaan hokum kewarisan islam[1]. Banyak para sarjana hukum barat menganggap hokum kewarisan islam tidak mempunyaisistemdan hukum islam itu hanya bersandar pada asas patrilineal. Sementara itu, diklalangan umat islamsendiri banyak pula yang mengira tidak ada sistem tertentu dalam hukum kewarisan islam. Kondisi yang demikian itulah yang menyebabkan hukum kewarisan islam menurut fiqhkebudayaan arab itu sangat sulit diterima masarakat islam di Indonesia. A.Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah 1. Apakah pengertian Ilmu Mawaris ? 2. Apa sajakah Sebab Menerima dan Penghalang Mendapatkan Warisan? 3. Apa sajakah Pengelompokan Ahli Waris dan Hak Masing-Masing ? 4. Apa sajakah Cara Meraih Berkah dengan Mawaris ? 5. Apa Pentingnya Hukum Waris Islam ?



6. Apa Manfaat Hukum Waris Islam ? 1 B.Tujuan



1. Untuk mengetahui pengertian Ilmu Mawaris . 2. Untuk mengetahui Sebab Menerima dan Penghalang Mendapatkan Warisan. 3. Untuk mengetahui Pengelompokan Ahli Waris dan Hak Masing-Masing. 4. Untuk mengetahui Cara Meraih Berkah dengan Mawaris. 5. Untuk mengetahui Pentingnya Hukum Waris Islam. 6. Untuk mengetahui Manfaat Hukum Waris Islam. 7. Untuk memenuhi tugas PABP semester 1 kelas XII SMA



BAB II PEMBAHASAN A.



Pengertian Ilmu Mawaris



Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang cara pembagian harta yang telah ditentukan dalam Alquran dan Hadits.cara pembagian menurut ahli mawarits adalah yang terbaik,seadil-adilnya dengan tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap anak-anak yangmasih kecil. Ilmu mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, ilmu faraidh merupakan suatu cara yangsangat efektif untuk mendapat pembagian warisan-warisan yang berprinsip dan nilai-nilai keadilanyang sesungguhnya .Ilmu mawaris dan ilmu faraidh pada prinsipnya adalah sama yaitu ilmu yang membicarakantentang segala sesuatu yang berkenan dengan harta peninggalan orang yang meninggal dunia.



a. Golongan dari laki-laki 1. Anak laki-laki 2. Putra dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah 3. Ayah 4. saudara laki-laki seayah dan seibu 5. saudara laki-laki seayah 6. saudara laki-laki seibu 7. putra saudara laki-laki seayah dan seibu 8. putra saudara laki-laki seayah 9. saudara laki-laki ayah yang seayah seibu 10. saudara laki-laki seayah11. 11.putra saudara laki-laki yang seayah seibu 12.putra saudara laki-laki ayah yang seayah 13.suami



14.orang yang laki laki yang membebaskan budak.



b. Golongan dari perempuan 1. Anak perempuan 2. Ibu 3. putri dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah 4. nenek yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ibu ) 5. nenek yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ayah ) 6. saudara perempuan seayah dan seibu 7. saudara perempuan seayah 8. saudara perempuan seibu 9. Istri 10. orang perempuan yang membebaskan budak



 Sumber hukum ilmu mawarits Ada Tiga, yaitu: a. Al-Quran Dalam Alquran telah di jelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dan hukumhukum mawarits.Dalam surat An-nisa:176 dan pada surah lainnya. b. Al-Hadits Dalam Riwayat imam Muslim dan Abu dawud bahwasanya Nabi Muhammad SAW,bersabda :“Bagilah harta pustaka antara ahli-ahli warits menurut ( ketentuan ) kitab Allah”. c. Ijma dan Ijtihad Para ulama berperandalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan denganmawarits. Adapun hukum mempelajari ilmu mawarits adalah Wajib



( fardhu kifayah ), yaituapabila di suatu tempat ada salah seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka sudah dianggap terpenuhi kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari mereka mempelajarinya makasemua orang ikut berdosa  Tujuan Ilmu Mawarits a. Agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli warits yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam b. Agar dapat di ketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing”. c. Agar dapat menentukan bagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan.  Syarat Pewarisan a. Kematian Orang yang telah meninggal dunia dan mempunyai harta maka akan di wariskan harta peninggalannya.karna sudah merupakan ketentuan hukumnya.harta warisan tidak mungkin di bagikan sebelum orang yang mempunyai harta peninggalan itu di nyatakan meninggal dunia secarahakiki. b. Ahli waris harus masih hidup Ahli waris yang akan menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia harus masih hidup.Artinya Apabila ada ahli waris yang sudah meninggal itu tidak berhak mendapat harta peninggalan. c. Ahli waris harus jelas posisinya Masing-masing ahli waris harus dapat di ketahui posisinya secara pasti, supaya bagian-bagianharta warisan itu dapat di peroleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab ketentuan hukum pewrisan selalu berubah-ubah sesuai dengan tingkatan ahli waris.  Rukun Pewarisan a.Muwaris Yaitu Orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.



b.Waris Yaitu Orang yang berhak menerima harta peninggalan dari Muwarits karena sebab-sebab tertentu.Waris di sebut juga dengan Ahli Waris. c.Miras Yaitu Harta yang di tinggalkan oleh muwaris yang akan di bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya ( ahli waris ). Miras itu bermacam-macam harta, misalnya tanah, rumah,uang, kendaraan, dan lain sebagainya.



B. Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan dan Penghalang Mendapatkan Warisan Dalam Agama islam sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai berikut: a) Hubungan Kekeluargaan Dalam hubungan kekeluargaan tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak-anak, orang yang kuat dan Lemah. Sesuai ketentuan yang berlaku semuanya harta warisan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa ayat 7 : Artinya; Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagiwanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Hubungan kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok: 1. Dzawil Furudh Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu seperti suami mendapat seperdua bilaorang yang meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat bila orang yangmeninggal mempunyai anak 2. Dzawil arham Yaitu keluarga yang hubungan kekeluargaan nya jauh, mereka tidak termasuk ahliwaris yang mendapat bagian tertentu, tetapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yangdekat tidak ada. 3. Ahlul Ashabah



Yaitu Ahli waris yang mendapat sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah ahli waris yangmemperoleh bagian tertentu mengambil bagian masingmasing. b) Hubungan Perkawinan Selama perkawinan masih utuh bisa menyebabkan adanya saling waris mewarisi. Akantetapi, jika perkawinan sudah putus maka gugurlah saling waris mewarisi, kecuali istri dalamkeadaan masa iddah pada talak raji. c) Hubungan Wala ( memerdekakan budak ) Seseorang yang telah memerdekakan budak bisa menyebabkan memperoleh warisan. Jika budak yang di merdekakan itu meninggal dunia, maka orang yang memerdekakan itu berhakmenerima warisan. Akan tetapi, jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia maka budakyang telah di merdekakan itu tidak berhak mendapatkan apa-apa. d) Hubungan Agama Apabila ada orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, baik dari hubungankekeluargaan, perkawinan, wala, maka harta warisannya itu di berikan kepada kaum muslimin,yaitu diserahkan ke baitul Mal untuk kemashlahatan umat islam. Agama islam sebab-sebab penghalang mendapat harta warisan, adalah sebagai berikut: a. Status Budak Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuanadalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya. Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagiseorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya. b. Membunuh Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik iamembunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutushubungan kekerabatan, sedangkan



hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisamenerima warisan. Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syuaib, bahwa Rasulullah bersabda: Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”. Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerimaharta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak. Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya. Misalnya,seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh. Sebelum sang orang tua benar-benar meninggalternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisamendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tuameninggal dunia juga. c. Perbedaan Agama Antara Islam dan Kufur Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan: Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisiseorang Muslim.” Bagaimana dengan sesama orang kafir namun beda agama? Dalam hal warisan ini para ulamamenghukumi bahwa agama apa pun selain Islam dianggap sebagai satu agama sehingga mereka yang beragama non-Islam dapat saling mewarisi satu sama lain. Maka bila dalam satu keluarga ada beda-bedaagama selain Islam di antara angggota keluarganya mereka bisa saling mewarisi satu sama lain C. Pengelompokkan Ahli Waris dan Hak Masing-Masing  Ahli Waris Yang masuk golongan ashabah ialah: 1.Anak Laki-laki 2.Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah 3.Ayah



4.Kakek Laki-laki dan seterusnya keatas 5.Saudara laki-laki seibu 6.Saudara seayah 7.Anak laki-laki dari saudara seibu seayah 8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah 9.Paman seibu seayah 10.Paman seayah 11.Anak laki-laki dari paman laki-laki seibu seayah 12.Anak laki-laki dari paman saudara seayah 13.Laki-laki yang memerdekakan. 14.Perempuan yang memerdekakan Ahli waris ashabah ini menerima warisan berdasarkan peringatan di mulai dari peringkat pertama Bila ada ashabah pada peringkat yang lebih dekat tentu ashabah yang barada di peringkat berikutnya akan terhijab otomatis. Mengenal kedudukan ayah dan kakek memang strategis, satu sisi mereka adalah dzaul furudhtetapi disisi lain mereka juga jadi ashabah, tentu manakala atau cucu laki-laki tidak ada, ayah dankakek tetap menjadi dzaul furudh.  Bahagian Ahli Waris Dzaul Furudh a. Yang menerima setengah (1/2) 1. Anak perempuan apabila hanya seorang 2. Anak perempuan dari anak laki-laki ( cucu perempuan ), Apabila hanya seorang, selama tidak adaanak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Saudara perempuan seayah, jika hanya seorang saja, dan tidak juga tsb pada point 1 dan 2 4. Suami, jika tidak ada anak, dan tidak ada cucu laki-laki dan anak laki-laki



b . Yang menerima seperempat (1/4)



1. Suami, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki 2. Istria tau beberapa orang istri, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki



a. Yang menerima seperdelapan (1/8) 1. Istri atau beberapa orang istri bila ada anak atau cucu dari anak lakilaki b. Yang mendapat dua pertiga (2/3) 1. Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki 2. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak lak-laki, selama tidak ada anak perempuan atausaudara laki-laki 3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, atau saudara laki-laki mereka. 4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tsb dari point 1,2, 3 c. Yang mendapat (1/3) 1. Ibu, jika tidak terhalang, jika tidak meninggalkan anak atau cucu lakilaki. Atau tidak pulameninggalkan dua orang saudara baik laki-laki maupun perempuan , baik seibu seayah atau bukan. 2. Dua orang laki-laki atau lebih, juga saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, jika tidak ada pokok dan cabang (ayah atau kakek dan anak atau cucu).itulah yang di maksud dengan “kalalah”.Selain itu jumlah mereka harus ada dua orang atau lebih baik mereka lelaki atau perempuan. d. Yang menerima seperenam (1/6) 1. Ibu, jika ada anak, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang atau lebih dari saudaralaki-laki dan perempuan. 2. Ayah, jika tidak ada anak atau cucudari anak laki-laki 3. Nenek perempuan jika tidak ada ibu



4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama-sma dengan seoranganak perempuansekandung. 5. Saudara perempuan seayah, jika bersama-sama dengan seorang saudara perempuan sekandungayah.



 Ahli waris zul arham Ahli waris zul arham adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Quran dan hadis Nabi sebagai zaul furudhdan tidak pula termasuk dalam kelompok ashabahbila kerabat yang menjadi ashabah adalah laki-laki dalam garis keturunan laki-laki, maka zaul arham itu adalah perempuan atau laki-laki melaluigaris keturunan perempuan.Zul arham terdapat 4 kelompok garis keturunan yaitu: 1. Garis keturunan lurus ke bawah yaitu:  



Anak laki-laki atau perempuan dan keturunannya. Anak laki-laki atau perempuan dari cucu perempuan dan keturunannya.



2. Anak keturunan lurus ke atas   



Ayah dari ibu dan seterusnya ke atas Ayah dari ibunya ibu dan seterusnya ke atas Ayah dari ibunya ayah dan seterusnya ke atas



3. Garis keturunan kesampig pertama, yaitu:  Anak perempuan dari saudara laki-laki kandung atau seayah dan anaknya  Anak laki-laki atau perempuan dari saudara seibu dan seterusnya ke bawah 4. Garis keturunan kesamping kedua yaitu:  Saudara perempuan ( kandung, seayah, atau ibu) dari ayah dan anaknya.  Saudara laki-laki atau perempuan seibu dari ayah dan seterusnya ke bawah.







Saudara laki-laki atau perempuan ( kandung, seayah, atau ibu) dari ibu dan seterusnya ke bawah



 Cara membagi Waris Sebagaimana di ketahui bahwa pembagian dalam harta warisan telah di tetapkan bagianmasing-masing ahli waris, yaitu ada ahli waris yang menerima bagian tertentu yang berupaseberapa dari warisan, di sebut furudhul muqaddarah, dan ahli waris menerima seluruh yangtersisa setelah di ambil oleh bagian ahli waris yang termasuk alquran-furudhul muqaddarah disebut ashabah. Ashal masalah ialah angka yang menjadi dasar pembagian harta warisan dalam sesuatumasalah yakni di bagi menjadi berapa bagiankah keseluruhan harta pusaka itu, sehingga bagianmasing-masing ahli waris dapat di terimakan sebagaimana mestinya. Cara menentukan angka ashal masalah ialah dengan memperhatikan angka-angka pemecahan yang terdapat pada bagian-bagian ahli waris dzauL furudh dalam suatu kasus, yaitudengan mencari kelipatan persekutuan terkecil dari pada angka-angka pembagi atau angka-angka pemecahan yang ada pada bagian-bagian ahli waris. Dilihat dari segi angka-angka pembagian masing-masing bagian ada, maka penentuan ashalmasalah ada 4 macam, sebagai berikut: 1. Mudakhalah, Yaitu Apabila angka-angka pembagi pada bagian-bagian yang ada pada suatu kasusitu saling memasuki, artinya angka pembagi yang kecil dapat di masukkan kedalam angka pembagiyang besar, dengan kata lain angka pembagi yang besar dapat habis dengan angka pembagi yangkecil. 2. Mumatsalah, Yaitu apabila angka-angka pembagian pada bagianbagian yang ada dalam satu kasusitu sama besarnya, maka cara menentukan ashal masalah ia dengan mengambil salah satu di antaraangka-angka pembagi yang ada.



3. Mubayanah, Yaitu Apabila angka-angka pembagian pada bagian yang ada dalam suatu kasus itu berbeda yang satu dengan lain, maka pembagian yang satu tidak habis di bagi dengan angka pembagi yang lain serta tidak mempunyai pembagi yang sama antara angka-angka pembagianyang ada. 4. Muwafaqah, Yaitu apabila angka-angka pembagi pada bagian-bagian yang ada dalam suatu kasus berbeda antara yang satu yang lain, tetapi angka-angka pembagi tersebut mempunyai pembagianyang sama.  Gugurnya ahli waris 1. .Bagian Untuk nenek perempuan menjadi gugur karena ada ibu, atau datuk laki-laki terhalangkarena ada ayahnya. 2. Bagian saudra ibu menjadi gugur karena ada salah seorang dari 4 Macam ahli waris: a. Anak b. Cucu dari anak laki laki c. Ayah d. Datuk laki laki 3. Bagian saudara Laki-laki sekandung menjadi gugur, karena ada salah seorang dari tiga ahli warisyaitu : a. Anak laki laki b. Cucu lakilaki dari anak laki laki c. Ayah 4. Bagian Anak Ayah( Saudara laki-laki atau perempuan seayah ) manjadi gugur, karena adanya salahseorang tersebut di atas, yakni anak laki-laki, cucu laki- laki dari anak laki-laki atau ayah.Dan jikaada saudara laki-laki seayah seibu. 5. Empat orang yang dapat menjadi Ashobah kepada saudara-saudara perempuan mereka Yakni a. Anak laki laki b. Cucu laki laki dari anak laki laki c. Saudara laki laki sekandung d. Saudara laki laki seayah 6. AUL dan RAD



e. Masalah AUL Ialah keadaan yang berlebihnya saham —saham para di pecahpecah sejumlah angka asalmasalah pasti tidak cukup untuk memenuhi saham-saham dzawil furudh. Salah satu cara yang di lakukan untuk menyelesaikan Aul adalah : Setelah di ketahui bagian-bagian ashbul furudh hendaknya di cari asal masalah, kemudian dicari saham-saham dari masing-masing ashabul furudh itu di jumlah, maka asal masalah yangsemula di benarkan dengan menambahkan angka tertentu sehingga besarnya samadenganjumlah saham-saham para ahli waris, dengan kata lain asal masalah yang baru di pakaiialah jumlah saham-saham yang harus di terima oleh para ahli waris. b.



Masalah Rad Menurut fuqaha ialah pengambilan apa yang tersisa dari bagian dzawil furudh nasabiyah kepadamerekasesuai dengan besar kecilnya bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak untukmenerimanya. Rad tidak akan terjadi kecuali bila ada tiga rukun: a. Adanya pemilik Fard ( sahibul Fadh ) b. Adanya sisa peninggalan c. Tidak adanya ahli waris ashabah Untuk menyelesaikan secara tuntas pembagian harta warisan terdapat sisa lebih dan di radkan,atau mengandung masalah rad, terlebih dahulu haruslah di teliti apakah dalam kasus di maksudterdapat ahli waris yang ditolak menerima rad ataukah tidak. Jika dari Antara ahli waris ashabul furudh itu tidak terdapat seorang pun yang ditolak menerimatambahan dari sisa lebih yang diradkan itu.



D. Meraih Berkah Dengan Mawaris Kecenderungan manusia kepada harta kekayaan, jabatan dan kehidupan dunia padaumumnya secara berlebihan, memicu munculnya berbagai konflik dan persengkataan. Pada kondisiitulah diperlukan sebuah tatanan hukum dan peraturan yang bisa memberi jalan keluar secaradamai. Dan tentu saja yang paling memahami kondisi manusia adalah pencipta manusia itu sendiriyaitu Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan telah menciptakan buku manual berupa kitabullah sebagai panduan melakukan berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari di dunia. Buku manual berupakitabullah tersebut sangat sesuai sebagai pemberi jalan keluar bagi



berbagai macam konflik dan pertikaian yang terjadi diantara sesama manusia. Sekalipun dalam prakteknya karena berbagaisebab, tak sedikit manusia yang menolak hidupnya diatur oleh kitabullah yang merupakan bukumanual untuk menjalani kehidupan di dunia. Tidak mengherankan bila pada gilirannya kehidupandunia semakin semrawut dan kacau balau. Salah satu diantaranya adalah menolak penerapanhukum waris Islam dalam keluarga, sekalipun semua paham hukum waris Islam akan memberikeadilan kepada seluruh anggota keluarga.



E. Manfaat Hukum Waris Islam Berbicara tentang hukum waris Islam, tentu saja tidak terlepas dari pemikiran sejauh manahukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil buat semua ahli waris. Beberapa manfaatyang akan dirasakan dengan adanya pembagian waris Islam antara lain adalah : 1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalahorang yang menentang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan hidup umatIslam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Pelaksanaan pembagian waris Islam semata-mata bertujuan menciptakan ketentraman hiduporang-orang yang melaksanakannya. Orang-orang yang memahami bahwa syariah adalah hukumtertinggi yang harus ditaati, maka ia akan menerima dengan ikhlas setiap keputusan yang bersumber dari syariah. Sebaliknya orang yang menganggap bahwa hukum waris Islam yangmerupakan bagian dari syariah Islam sebagai upaya membatasi hak ahli waris adalah pemikiranyang tidak benar, kalaupun diikuti akan menyebabkan jauh lebih banyak madharat daripada manfaatnya. 2. Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian Pembagian waris Islam merupakan pembagian dengan nilai keadilan paling tinggi. Keadilan yangtelah diterapkan tersebut secara otomatis akan mencegah muncul berbagai konflik dalam keluargayang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Sekalipun dalam prakteknya selalu sajamuncul penentangan-penentangan yang bersumber dari akal pikiran, yang sebenarnya lebih karenakhawatir yang tidak beralasan. Kalaupun kemudian menggunakan hukum waris adat atau berdasarkan kekeluargaan yang membagi kekayaan secara rata, bukan jaminan



tidak akanmunculnya ketidak adilan. Misalnya seorang anggota keluarga yang selama hidupnya merasa paling berjasa dan paling memperhatikan kehidupan almarhum atau almarhumah, tidak akangampang menerima pembagian yang sama rata ini. Begitu pula tentang masalah-masalah lain yangtetap saja akan muncul, karena sebenarnya bersumber dari ketidak puasan hawa nafsu.