Metode Pelaksanaan (Pekerjaan Awal) FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

METODE PELAKSANAAN CV. ABDA KARYA MANDIRI



Paket Pekerjaan Sumber Dana Tahun Anggaran Propinsi



: Pembangunan Saluran U-ditch 100/100 + Cover, Gandar 10 Ton Jl. Lawang Sengketeng : A P B D Kota Surabaya : 2020 :Jawa Timur



PERHITUNGAN TARGET WAKTU & WAKTU PELAKSANAAN Asumsi : - Waktu pelaksanaan : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender - Volume pekerjaan : m2/m3/kg Perhitungan hari kerja efektif : Jumlah hari tidak kerja - Hari minggu dlm satu bulan - Hari libur/idle alat - Hari hujan/Musim hujan - Hari hujan/Musim kemarau



: 4 – 5 hari : 2 hari : 7 hari : 1 hari



Jumlah hari efektif perbulan : - Musim kemarau - Musim hujan - Rata – rata hari kerja efektif



: 30 hari – 1 hari : 30 hari – 7 hari : 20 hari



=29 hari =23 hari



TARGET VOLUME : - Per hari : Musim kemarau = B/A x 29 hari = C Musim hujan = B/A x 23 hari = D - Per jam : Musim Kemarau = C/7 jam = E Musim hujan = D/7 jam = F - Jam kerja efektif dalam satu hari adalah 7 jam



WAKTU PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Saluran U-Ditch 100/100 + Cover, Gandar 10 ton Jl. Lawang Sengketeng adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender sampai dengan selesai.



1.3. Rencana Kerja



Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut di atas.



1.4. Tempat Kerja



Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan proyek, dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor harus menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan. 1.5. Tanggung Jawab Kontraktor Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi lama yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor . Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Direksi Lapangan tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak. 1.6. Tenaga Kerja Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan / petunjuk Direksi Lapangan. 1.7. Satuan Ukuran Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di dalam pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram. 1.8. Perintah Untuk Pelaksanaan Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk memberikan petunjukpetunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor. Orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan menyediakan penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.



1.9. Pekerjaan dan Bahan-bahan yang Termasuk di dalam Harga Satuan



Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti yang disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk tambahan ataupun petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk tenaga kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya penggantian sewa / pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata pembiayaan khusus pengaliran air darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan, penempatan bahan-bahan sesuai dengan petunjuk perlindungan, perkuatan, pengaturan as saluran dan tenaga ahli untuk keperluan ini, perumahan dan pembiayaan lain yang biasanya diperlukan guna menyelesaikan pekerjaan sebaik-baiknya.



1.10.



Laporan 1.10.1. Laporan Perkembangan Bulanan Kontraktor harus mempersiapkan dan memberikan kepada Direksi, tanpa biaya tambahan, dalam jarak waktu dan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Direksi, lima (5) salinan laporan bulanan yang berisi sebagai berikut : Perkembangan fisik dari pekerjaan hingga bulan yang mendahului dan perkiraan perkembangan untuk bulan ini, Tingkat perkembangan berdasarkan pada jadwal pekerjaan pembangunan. Perkiraan jumlah pembayaran dari Pemberi Pekerjaan kepada Kontraktor untuk bulan ini. Sebuah tabulasi mengenai catatan Bangunan Kontruksi yang barangbarang pokoknya dan peralatannya terdiri dari Bangunan Konsruksi yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sepanjang bulan sebelumnya. Sebuah tabulasi pegawai menunjukan staf supervisi dan jumlah dari beberapa kelas buruh yang dipekerjakan oleh Kontraktor dalam bulan sebelumnya. Kwantitas mengenai barang pokok dari bahan-bahan dan alat yang disuplai dan dipergunakan dalam bulan sebelumnya dengan inventarisasi bahan-bahan demikian itu. Bahan-bahan lainnya yang mungkin diperlukan berdasarkan kontrak atau secara spesifik oleh Direksi. 1.10.2. Laporan Harian Kontaktor harus mempersiapkan laporan harian atau berkala dari masing-masing seksi pekerjaan seperti yang diminta oleh Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan tersebut akan berisi namun tidak terbatas pada, pekerjaan yang diperkerjakan di pekerjaan, bahan-bahan di lokasi pekerjaan, bahanbahan yang sedang dalam pesanan, kecelakaan dan informasi lainnya yang relevan dengan perkembangan pekerjaan. 1.10.3. Buku Tamu Pihak Kontraktor harus menyediakan satu buku tamu di Direksi Keet (Kantor di Lokasi Proyek). Tamu adalah orang-orang yang bukan karyawan Kontraktor. 1.10.4. Pelaksanaan Audit Oleh Proyek Selain tersebut diatas, Pemilik Proyek berhak melaksanakan audit bila perlu sehubungan dengan: Adanya biaya yang timbul pada saat berakhirnya kontrak seperti dalam syarat syarat umum kontrak, dan Biaya-biaya lain yang mungkin diminta oleh Kontraktor yang tidak terdapat dalam Kontrak. Pihak Kontraktor wajib membuat pembukuan yang tepat mengenai hal-hal diatas, setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan perencana dan konsultan pengawas. 1.10.5. Request for inspection / Ijin Tahapan Untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan kontraktor diwajibkan membuat ijin tahapan pekerjaan yang diajukan kepada direksi dan atas persetujuan direksi maka pekerjaan baru boleh dilaksanakan.



1.11.



Gambar-gambar dan Ukuran a) Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah: 1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender 2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi 3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi b) Gambar-gambar proyek berukuran A3 disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua) set dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya. c) Kontraktor diharuskan menyimpan satu set di kantor lapangan untuk dipergunakan setiap saat apabila diperlukan. d) Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.



e) Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing). f) Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik. g) Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang ditetapkan oleh Direksi.



1.12.



Wilayah Kerja a) Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan atas persetujuan dari Direksi. b) Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan dari gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari. c) Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat jaringan utilitas kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi yang terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang ada.



1.13.



Bahan-bahan dan Mutu Pekerjaan a) Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi. b) Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir. Untuk bahanbahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan. c) Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan standar Internasional, apabila diperlukan, Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen, distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan. d) Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah pembelian (faktur) yang dipesan Kontraktor kepada leveransir atau distributor untuk pembelian bahan-bahan yang akan dipakai. e) Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut. f) Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu. g) Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut. h) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat dijamin. i) Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman atau petunjuk dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor. j) Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang diajukan oleh Kontraktor , baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi pabrik atau produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli mempunyai wewenang untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan Kontraktor.



1.14.



Pelaksanaan Pekerjaan Dalam Keadaan Kering a) Apabila pada keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan pekerjaan pada kondisi tanah yang kering, maka Kontraktor diharuskan membuat bangunan atau tanggul sementara dan menyediakan pompa air berkapasitas cukup beserta alat Bantu dan pelengkapnya untuk menjamin agar dasar galian, dasar pondasi dan permukaan tanah lainnya tetap kering selama pekerjaan berlangsung. Semua sarana untuk mengeringkan dasar galian, dasar pondasi dan bidang permukaan lainnya adalah beban Kontraktor. b) Kondisi muka air tanah yang tinggi dan jenis tanah yang kurang kedap air dapat menyebabkan derasnya rembesan air tanah ke dalam galian. Dalam hal ini pelaksanaan pekerjaan menuntut kemajuan pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat menginstruksikan untuk menambah pompa-pompa agar dasar galian tetap dalam keadaan kering.



c) Kelalaian Kontraktor dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Dalam hal ini semua biaya perbaikan ditanggung Kontraktor . d) Air hujan yang mengalir ke dalam galian yang mengakibatkan kerusakan Kontruksi pondasi yang masih dalam pelaksanaan termasuk resiko Kontraktor .Hujan lebat yang mengakibatkan genangan pada galian tidak dianggap Force Majeure, dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi adalah beban Kontraktor e) Direksi dapat menginstruksikan Kontraktor untuk membuat saluran atau sudetan sementara untuk mengalirkan air hujan agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan dalam keadaan kering. Apabila pekerjaan telah dianggap selesai, maka Kontraktor harus menimbun kembali saluran dan sudetan sementara seperti keadaan semula. f) Untuk pembuatan pasangan talud (plengsengan) pada saluran-saluran yang sudah ada, Kontraktor diharuskan membuat tanggul (kisdam) sepanjang talud dengan ukuran dan Kontruksi yang disetujui oleh Direksi. Tanggul / kisdam harus dibuat cukup kuat, tidak mudah rusak akibat kikisan air. Sebelum pelaksanaan pembuatan tanggul dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar detail talud beserta spesifikasi bahan yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi. g) Persetujuan Direksi seperti tersebut pada gambar tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor, jika sewaktu-waktu talud mengalami kerusakan. Perbaikan talud serta akibat lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. h) Perlu koordinasi antar Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan guna mengendalikan aliran air di saluran. Pekerjaan Beton Precast 1.15.1. Pembuat / pabrikan beton pracetak yang baik adalah : Syarat Fabrikasi Beton Pracetak :



➢ Telah mempunyai standar mutu yang jelas dan teruji, misal Sistem Kendali Mutu atau ISO 9001 : 2000 ➢ Mampu memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan ➢ Mampu melakukan pengiriman dalam waktu yang telah disepakati ➢ Mampu memberikan supervisi terhadap pelaksanaan di lapangan bila diperlukan



1.15.2. Desain Beton Pracetak Sesuai SNI 03-2847-2013 Desain beton pracetak tetap harus mengacu pada ketentuan–ketentuan SNI 03-2847-2013 seperti : 1. Desain komponen struktur pracetak dan sambungannya harus melibatkan semua kondisi pembebanan dan kekangan dari pabrikasi awal sampai penggunaan akhir pada struktur, termasuk pembongkaran bekisting, penyimpanan, transportasi, dan ereksi. 2. Bila komponen struktur pracetak disertakan ke dalam sistem struktur, gaya dan deformasi yang terjadi pada dan di sebelah sambungan harus disertakan dalam desain. 3. Toleransi untuk kedua komponen struktur pracetak dan komponen struktur penyambung harus ditetapkan. Desain komponen struktur pracetak dan sambungannya harus melibatkan pengaruh toleransi ini. 4. Sebagai tambahan pada persyaratan untuk dokumen kontrak (a) dan (b) harus disertakan baik dalam dokumen kontrak atau gambar kerja (shop drawings). a) Detail tulangan, sisipan dan alat angkat yang diperlukan untuk menahan beban sementara dari penanganan, penyimpanan, transportasi, dan ereksi. b) Kekuatan beton perlu pada umur yang ditetapkan atau pada tahap konstruksi. 5. Perencanaan Pembebanan direncanakan sesuai dengan fungsi dari beton pracetak tersebut, misal : ➢ ➢ ➢



Desain Box Culvert harus dihitung sesuai pembebanan seperti pada struktur jembatan dan pembebanan selama pelaksanaan pemasangan.



Desain U-Ditch untuk Crossing jalan akan berbeda dengan desain untuk saluran tepi. Desain Balok untuk jembatan akan berbeda dengan desain untuk balok Bangunan Gedung.







Desain Menentukan Kuat Beton Perlu pada umur tertentu pada tahapan – tahapan pabrikasi atau konstruksi.



1.15.3. Distribusi gaya di antara komponen struktur 1. Distribusi gaya yang tegak lurus terhadap bidang komponen struktur harus dibuat dengan analisis atau dengan pengujian. 2. Bila perilaku sistem mensyaratkan gaya-gaya dalam bidang untuk disalurkan antara komponenkomponen struktur sistem lantai atau dinding pracetak, ponit (3) dan point (4) berlaku. 3. Lintasan gaya dalam bidang harus menerus melalui kedua sambungan dan komponen struktur. 4. Bila gaya tarik terjadi, lintasan menerus baja atau tulangan baja harus disediakan. 1.15.4. Desain Sambungan dan Tumpuan 1. Gaya-gaya diizinkan untuk disalurkan antara komponen-komponen struktur antara lain :



➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢



Joint grouting (grouted joints), Kunci geser, Sambungan mekanis las untuk joint antar U-Ditch, Sambungan baja tulangan menggunakan kawat bendrat, Penutup atas bertulang (reinforced topping), Kombinasi cara-cara tersebut.



2. Kecukupan sambungan untuk menyalurkan gaya-gaya antara komponen komponen struktur harus ditentukan dengan analisis atau dengan pengujian. Bila geser merupakan hasil utama dari pembeban yang diberikan, diizinkan untuk menggunakan ketentuan dari Geser Friksi bilamana sesuai. Ketentuan Geser Friksi diterapkan bilamana sesuai untuk meninjau penyaluran geser melintasi bidang yang ditinjau, seperti: retak yang ada atau potensial, bidang kontak antara bahan-bahan yang berlainan, atau bidang kontak antara dua beton yang dicor pada waktu yang berbeda. 3. Bila mendesain sambungan menggunakan bahan-bahan dengan sifat struktur berbeda, kekakuan relatif, kekuatan, dan daktilitas harus ditinjau. 1.15.5. Benda-benda yang ditanam sesudah pengecoran beton Bila disetujui oleh insinyur profesional bersertifikat, benda-benda yang ditanam (seperti pasak atau sisipan) baik yang menonjol dari beton atau tetap terekspos untuk inspeksi diizinkan untuk ditanam saat beton berada dalam keadaan plastis asalkan bahwa ketentuan dibawah ini telah terpenuhi dipenuhi sebagai berikut: • Benda-benda yang ditanam tidak perlu dikait atau diikat ke tulangan dalam beton. • Benda-benda yang ditanam dipertahankan pada posisi yang benar saat beton masih plastis. • Beton dipadatkan dengan benar di sekeliling benda yang tertanam. 1.15.6. Penandan dan Identifikasi 1. Setiap komponen struktur pracetak harus ditandai untuk menunjukkan lokasi dan orientasinya pada struktur dan tanggal pembuatannya. 2. Tanda identifikasi harus terkait dengan gambar penempatannya. 1.15.7. Penanganan 1. Desain komponen struktur harus meninjau gaya-gaya dan penyimpangan selama perawatan, pembongkaran, penyimpanan, transportasi, dan ereksi sehingga komponen struktur pracetak tersebut tidak tertegang berlebihan, atau jikalau tidak dirusakkan. 2. Selama ereksi, komponen struktur dan struktur pracetak harus ditumpu dan dibreising (braced) secara cukup untuk memastikan kedudukan yang cocok dan integritas struktur hingga sambungan permanen diselesaikan. 1.15.8. Evaluasi kekuatan konstruksi pracetak 1. Elemen pracetak yang akan dibuat komposit dengan beton cor di tempat diizinkan untuk diuji secara lentur sebagai elemen pracetak saja sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : • Beban uji harus diterapkan hanya bila perhitungan menunjukkan elemen pracetak setempat tidak akan kritis dalam kondisi tekan atau tekuk. • Beban uji harus berupa beban yang, bila diterapkan pada komponen struktur pracetak saja, menimbulkan gaya total yang sama pada tulangan tarik seperti yang ditimbulkan oleh pembebanan komponen struktur komposit dengan beban uji yang disyaratkan Bila dibutuhkan, kekuatan beton harus berdasarkan pada hasil uji silinder dari konstruksi asli atau uji inti yang diambil dari bagian struktur dimana kekuatannya diragukan. Untuk evaluasi kekuatan suatu struktur yang ada, data uji silinder atau inti harus digunakan untuk memperkirakan f’c ekivalen. Metoda untuk mendapatkan dan menguji inti harus sesuai dengan ASTM C42M. • Ketentuan dari SNI 03-2847-2013 Pasal 20.5 Kriteria Penerimaan harus menjadi dasar untuk penerimaan atau penolakan elemen pracetak. 1.15.9. Persyaratan Pembebanan 1. Desain Box Culvert / Top Bottom untuk jembatan / Crossing harus mampu menahan beban gandar kendaraan sebesar 20 ton dan beban-beban lain selama pelaksanaan, seperti ditunjukkan pada gambar. 2. Desain U-ditch dan cover untuk pedestrian harus mampu menahan beban gandar minimal 10 Ton 1.15.10. Persyaratan Kualitas & Dimensi



➢ ➢ ➢



Material bahan beton harus berkualitas. Mutu beton : Min. Fc’ = 18.68 Mpa (K-225)



Kadar Semen







: Min. Wc = 225 kg/m3



Mutu beton : Min. Fc’ = 29.05 Mpa (K-350)



➢ Kadar Semen ➢ Mutu Tulangan ➢ ➢



: Min. Wc = 350 kg/m3 : Maks. Fy = 400 Mpa (U 40) Min. Fy = 240 Mpa (U 24)



Diameter tulangan sesuai dengan gambar DED tiap–tiap lokasi Dimensi precast sesuai dengan gambar DED tiap–tiap lokasi.



1.15.11. Persyaratan Produksi 1. Bekisting harus cukup kuat dan kaku (terbuat dari besi) dan tidak boleh bocor 2. Harus memiliki penggetar eksternal dan meja getar 3. Harus memiliki sistim curing (steam curing) 4. Harus memiliki alat angkat yang cukup 5. Harus memiliki lapangan penumpukan yang cukup dan tinggi tumpukan dibatasi 1.15.12. Produsen Produsen bertanggungjawab terhadap kekuatan elemen precast terhadap beban – beban yang bekerja yang dibuktikan dengan analisa perhitungannya atau uji produk.



1.15.



Pekerjaan Grill Fabrikasi 1.16.1. Umum Ada Empat macam jenis pekerjaan Grill yang akan dilaksanakan pada Pekerjaan Pedestrian, ialah : 1. Grill Manhole ( Bentuk Persegi ) untuk saluran Tepi / Crossing 2. Grill Manhole ( Bentuk Persegi ) Untuk Saluran Tepi. 3. Gril Pelaluan Air untuk Saluran Tepi 4. Grill untuk tangkapan air 1.16.2. Pekerjaan Pemasangan Grill Pekerjaan ini mencakup mulai pengadaan pengangkutan sampai pemasangan sesuai gambar kontrak. 1.16.3. Bahan Besi Cor ( Cast Iron ) Besi Cor yang digunakan untuk pekerjaan ini haruslah memenuhi hal - hal sebagai berikut: 1. Bahan terbuat dari Besi Cor “ tuang kelabu “ ( Cast Iron ) 2. Kekerasan 170 – 229 HB (Hardness Brinell) (SAE grade G2500). 3. Standart ASTM dan JICA. 4. Kemampuan menahan beban pada Grill dan mutu bahan, yaitu: a. Untuk grill tangkapan air mampu menahan beban terpusat 20 Ton, (FCD 45). b. Untuk Grill Pelaluan air mampu menahan beban terpusat 20 Ton, (FCD 45) c. Untuk grill manhole mampu menahan beban terpusat 5 Ton, (FC 25). d. Untuk grill khusus Crossing Saluran Tepi (terletak pada badan jalan) mampu menahan beban terpusat 40 Ton, (FCD 45). 1.16.4. Pengukuran dan Pembayaran 1. Cara Pengukuran







Grill akan diukur dengan jumlah pekerjaan Grill yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2. Dasar Pembayaran



➢ Kuantitas yang diterima dari



pekerjaan Pemasangan Grill sebagaimana yang disyaratkan di



atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.



➢pemasangan Harga dan Pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain. Berikut adalah Tabel 1.1. Nomor Pembayaran Grill



Tabel 1.1. Nomor Mata Pembayaran Grill Nomor Mata Pembayaran



Uraian



10.1 10.2 10.4



Grill Manhole Grill Tangkapan Air Grill Crossing saluran



Satuan Pengukuran Unit Unit Unit



1.16.



Pekerjaan Lapisan Aspal Perekat (Tack Coat) dan Pengikat (Prime Coat) 1.18.1. Umum 1. Uraian Untuk lapis aspal resap pengikatan, pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian suatu bahan pengikat aspal dengan kekentalan rendah yang terpilih di atas satu lapis pondasi jalan atau permukaan perkerasan tanpa lapis penutup yang sudah disiapkan, untuk menutup permukaan tersebut yang akan menyediakan adhesi (pelekatan) untuk pemasangan satu lapis permukaan beraspal seperti penetrasi Macadam, Lapis Tipis Aspal Beton panas (Lataston) atau lapisan permukaan beraspal lainnya. Untuk lapis aspal pengikat, pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian satu lapisan sangat tipis bahan aspal pengikat yang terpilih diatas satu permukaan yang sudah beraspal sebelumnya dalam persiapan untuk pemasangan satu lapis permukaan aspal baru. 2. Contoh Bahan Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik paling lambat 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan. Rincian sumber pengadaan bahan bitumen yang diusulkan untuk digunakan, beserta dengan satu sertifikat pabrik pembuat dan data pengujian yang menunjukan bahwa bahan bitumen tersebut memenuhi persyaratan kualitas dari Spesifikasi ini. Jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus juga menyediakan contoh bahan bitumen 5 liter yang diusulkan untuk digunakan. 3. Pembatasan Cuaca Lapis aspal resap pengikat harus hanya digunakan diatas permukaan yang kering atau sedikit lembab. Lapis aspal pengikat akan digunakaan hanya pada permukaan yang benar-benar kering. Tidak ada lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap pengikat yang akan digunakan selama ada angin kuat atau hujan deras. Atau jika hujan mungkin turun. 4. Syarat-Syarat Pekerjaan dan Pengendalian Lalu Lintas



➢ Tidak boleh ada bahan aspal yang terbuang ke dalam saluran tepi, parit atau jalan air



➢sedangPermukaan - permukaan struktur, pohon-pohon atau hak milik di sekitar permukaan jalan yang dilapisi harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan penyemprotan aspal. ➢ Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dilapangan dimana aspal sedang dipanaskan, alat pengendalian dan pencegahan kebakaran yang memadai, dan juga peralatan dan saran untuk pertolongan pertama.







Kecuali diperoleh satu pengalihan (alternatif) lalu lintas, pekerjaanharus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memungkinkan satu jalur lalu lintas, dengan diadakan pengaturan pengendalian lalu lintas sehingga mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknik. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadaap semua konsekwensi (akibat) lalu lintas yang terlalu dini diizinkan melewati lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap pelekat yang baru dipasang dan harus melindungi permukaan tersebut sebagaimana. 5. Perbaikan pekerjaan yang tidak memuaskan



➢seragamPelapisan akhir harus menutupi sepenuhnya luas yang dlapisi dan memiliki penampilan yang tanpa ada daerah-daerah yang tidak/ kurang aspal atau alur daerah kelebihan terkumpul. ➢ Perbaikan-perbaikan lapis aspal perekat dan lapis aspal resap perekat yang tidak memuaskan



harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik dan dapat mencakup pemberian pelapisan tambahan, atau pembuangan pelapisan aspal yang berlebihan dan menggunakan bahan –bahan penyerap aspal.



1.18.2. Bahan-bahan 1. Bahan Untuk Lapis Aspal Resap Pengikat







Bahan bitumen untuk lapis aspal resap pengikat akan dipilih dari dua jenis aspal semen gradasi kental (sebagaimana ditetapkan dalam AASHTO M226 – Tabel 2), diencerkan dengan kerosin (minyak tanah) dalam perbandingan 80 bagian minyaktanah terhadap 100 bagian aspal semen, atau seperti diperintahkan lain oleh Direksi Teknik atas dasar hasil suatu percobaan yang dilaksanakan dan atau susunan (tekstur) permukaan jalan. Pemilihan lapis aspal resap pelekat. • Gradasi kekentalan AC – 10 (sama dengan Pen 80/ 100) • G r a d



a s i k e k e n t a l a n A C – 2 0 ( s a m a d e n g a n P e n 6 0 / 7 0 )











Catatan : Produksi tersebut ekivalen dengan aspal MC 30 (aspal cair sedang)



Agregat penutup untuk lapis aspal resap pengikat harus batu pecah alami disaring, selanjutnya bebas dari partikel-partikel lunak dan setiap lempung, lanau atau zat-zat organik. Persyaratan gradasi untuk agregat penutup adalah: • Tidak kurang dari 95 % lolos saringan standart 9,5 mm • Tidak lebih dari 2 % lolos saringan standart 2,36 mm • Catatan : Agregat penutup akan digunakan sebagai bahan Penyerap aspal. 2. Bahan-Bahan untuk Lapis Aspal Pengikat



➢diperintahkan Bahan bitumen untuk lapis aspal pengikat harus dipilih dari jenis aspal berikut, sebagaimana oleh Direksi Teknik. • •



Aspal semen gradasi kental (AASHTO M226)jenis AC – 10 atau AC – 20, aspal harus diencerkan dengan 25 sampai 30 bagian minyak tanah terhadap 100 bagian aspal semen. Aspal emulsi Cationic mengendap lambat, dengan kandungan aspal antara 40 % - 60 %, sesuai dengan AASHTO M208. Bila diperlukan dan sesuai permintaan Direksi Teknik, Aspal Emulsi harus dilunakkan, diencerkan dengan air bersih dengan perbandingan yang sama.



1.18.3. Pelaksanaan Pekerjaan 1. Peralatan Pelaksanaan ➢ Jenis alat dan cara pengoperasian akan berdasarkan instruksi-instruksi yang diberikan Direksi Teknik dan yang sesuai dengan Daftar Unit Instalasi dan Peralatan yang disetujui untuk Kontrak tertentu. Secara umum akan dipilih jenis peralatan berikut ini. • Distributor aspal bertekanan beserta penyemprot • Peralatan untuk memanaskan aspal • Mesin gilas ban pneumatik • Sapu sikat untuk penyapuan manual ➢ Distributor aspal harus memenuhi standart rencana international yang disetujui dengan roda pneumatic dan dilengkapi dengan sebuah batang penyemprot. Alat harus dapat menyemprotkan bahan aspal pada tingkat yang terkendali dan seragam dan pada suhu yang ditentukan. Peralatan yang termasuk tachometer, ukuran tekanan, batang kalibrasi tangki. 2. Tingkat Penggunaan lapis Aspal Pengikat dan Lapis Aspal Resap Pengikat ➢ Jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, percobaan lapangan harus dilaksanakan untuk menetapkan tingkat pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi permukaan. ➢ Batas tingkat pemakaian harus didalam batas – batas berikut dan tingkat pemakaian harus seperti yang ditetapkan dalam Daftar Penawaran dan ditunjukan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi Teknik atas dasar hasil percobaan lapangan. ➢ ➢



➢ ➢



Lapis Aspal Pelekat (Aspal Keras atau Emulsi)



Tingkat pemakaian harus sesuai dengan batas – batas yang diberikan dalam Tabel 1.3. disesuaikan dengan jenis bahan pengikat dan kondisi permukaan. Tabel 1.3. Tingkat Pemakaian Lapis Aspal Perekat Permukaan Baru / Permukaan Porous / Jenis Aspal Kaya Lama Liter /M2 Liter /M2



Aspal Keras (Cut Back) (25 : 100)



0,15



0,20 – 0,50



Aspal Emulsi



0,25



0,25 – 0,60



Aspal Emulsi 0,50 0,50 – 1,20 (diencerkan 1 : 1) Suhu penyemprotan harus berada dalam batas-batas yang diberikan untuk berbagai mutu aspal cair (Cut Back) dan aspal emulsi. Harus diberkan perhatian yang tinggi bila memanaskan aspal cut back dan peraturan Bina Marga untuk tindakan keamanan harus dipatuhi dengan singkat. Berikut adalah Tabel 1.4. Suhu Penyemprotan.



Tabel 1.4. Suhu Penyemprotan Jenis Bahan Pengikat



Batas Perbedaan Suhu Semprot



Cut back – 25 bagian kerosin



110 – 10 oC



Cut back – 50 bagian kerosin



70 – 10 oC



Cut back – 75 bagian kerosin



45 – 10 oC



Cut back – 100 bagian kerosin



30 – 10 oC



Aspal Emulsi



20 – 70 oC



Catatan : Tindakan pencegah untuk keamanan penuh harus dilakukan jika memanaskan aspal cut back, yang sesuai dengan Dokumen Bina Marga Rd.0.3.6.(Vol. 1), Lampiran E (Langkah-langkah Pengamanan dalam Penanganan, Pengangkutan dan Penyimpanan Aspal)



➢ ➢



Penyiapan Permukaan yang harus dilapisi Aspal



Setiap kerusakan yang ada dalam perkerasan jalan, termasuk lubang-lubang dan pinggiran yang runtuh, harus dibuat baik dan diperbaiki atau dikembalikan ke keadaan semula sampai disetujui Direksi Teknik. Catat-catat karena pemadatan yang kurang cukup dan penurunan setempat lapis pondasi atas harus dibetulkan dengan penggilasan dan pembentukan ulang.



➢denganSemua kotoran-kotoran lepas dan bahan-bahan lain harus disingkirkan dari permukaan yang ada penggaruan, penyapuan. 3. Pemakaian lapis Aspal Resap Pengikat atau Lapis Aspal Pengikat







Panjang permukaan yang harus disemprot untuk setiap lewatan distributor harus diukur dan ditandai diatas tanah, dan volume lapis aspal pengikat/lapis aspal resap pengikat yang diperlukan untuk tingkat penyemprotan yang ditentukan, menentukan bagi pengecekan kemudian.







Jumlah bahan pengikat yang digunakan dalam masing-masing penyemprotan harus ditentukan dengan pengukuran tangki menggunakan batang celup sebelum dan sesudah masing-masing pemakaian. Tingkat pemakaian rat-rat harus berada didalam batas 1 : 5 % tingkat penyemprotan yang direncanakan.







Pada umumnya lapis aspal resap pengikat dan lapis aspal pengikat akan dilaksanakan dalam operasi penyemprotan tunggal. Akan tetapi, dimana kering melambat menjadi masalah, volume pelapisan yang disetujui dapat digunakan dalam dua operasi penyemprotan, lapis pertama dibiarkan mengering sebelum pemberian lapis kedua.



➢lapis tumpang Bilamana mengadakan penyemprotan untuk separuh lebar jalan, harus dilakukan penyemprotan tindih selebar 10 cm – 20 cm sepanjang pinggir yang berdampingan. ➢ Penyemprotan harus dihentikan segera, jika terjadi suatu kemacetan dalam alat penyemprot. Dan tidak boleh dimulai lagi sampai kesalahan tersebut telah diperbaiki. ➢keseluruh Setiap luas yang mengumpulkan bahan pengikat aspal yang berlebih, harus selalu disebar permukaan yang sudah diaspal dengan menggunakan penyeka atau sapu. ➢ Untuk menyemprot pada pelapisan kecil dan daerah terisolasi. Lapis aspal pengikat atau lapis



aspal resap pengikat dapat disemprotkan dengan semprotan tangan dan penyapuan tangan dibawah pengendalian dan sesuai dengan instruksi Direksi Teknik.



4. Perlindungan Permukaan yang baru dilapis Aspal Resap Pengikat







Untuk permukaan yang telah dilapisi dengan lapis aspal resap pengikat sampai aspal tersebut telah masuk kedalam dan mengering dan dalam pendapat Direksi Teknik tidak akan terkelupas dibawah lalu lintas. Jika harus mengijinkan lalu lintas sebelum waktunya. (tetapi tanpa alasan apapun tidak lebih awal dari 4 jam setelah pemberian lapis aspal pengikat), bahan peresap aspal harus digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Tekni, dan lalu lintas diizinkan menggunakan jalur yang sudah dilapisi. Bahan peresap aspal harus ditaburkan dari truck dalam satu cara bahwa tidak boleh



ada roda yang menginjak bahan aspal basah yang tidak ditutup. Jika menggunakan bahan penyerap aspal pada jalur yang dilapisi yang menyambung dengan jalur yang belum dilapisi. Satu garis selebar paling sedikit 20 cm sepanjang pinggir yang menyambung harus dibiarkan tidak tertutup.







Kontraktor akan memelihara permukaan yang telah dilapisi untuk waktu minimum dua hari sebelum menutupinya dengan Lapis Permukaan atau Lapis Ulang, terkecuali satu masa yang lebih cepat disetujui oleh Direksi Teknik.







Setiap luas yang berisikan bahan pelapisan aspal resap pengikat lebihan harus dibetulkan dengan penambahan bahan peresap lebihan ataupun aspal aspal seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.







Sebelun pemberian lapis ulang permukaan, setiap cacat permukaan harus ditambal dan semua bahan peresap lebihan atau kotoran lainnya harus disingkirkan dengan penyapuan.



5. Perlindungan Lapis Aspal Pengikat







Lapis aspal pengikat harus digunakan kepada permukaan jalan untuk memberikan satu pengikatan bagi lapis ulang permukaan aspal baru, dan disemprotkan sebelum Lapis Ulang, hanya seluas yang diperlukan untuk menyediakan panjang pekerjaan yang mencukupi dan kondisi kelekatan yang cocok untuk Lapis Ulang permukaan tersebut.







Setelah penggunaan lapis aspal pengikat, Kontraktor harus melindungi lapisan tersebut dari kerusakan dan jangka waktu yang cukup akan dicadangkan untuk penguapan pelarut (dalam kasus aspal cut back) atau pemisah (separasi) yang lengkap dari aspal dan air (jika digunakan emulsi) sebelum pemasangan Lapis Permukaan aspal.



1.18.4. Pengendalian Mutu 1. Pengujian Lapangan Unit Penyemprotan ➢ Bilamana diperintahkan demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyediakan distributor, dengan alat dan unit semprotan beserta operator, dapat digunakan untuk pengujian lapangan, dan harus menyediakan setiap bantuan lain yang diperlukan. ➢ Setiap distributor atau unit semprotan yang tidak dapat beroperasi dalam cara yang memuaskan, atau tidak memenuhi persyaratan spesifikasi akan ditolak. 2. Tingkat Pemakaian dan Suhu Aspal ➢ Untuk memeriksa tingkat pemakaian bahan aspal yang sebenarnya, lembaran kertas bangunan 50 cm x 50 cm. Yang sebelumnya sudah di timbang, harus diletakkan diatas permukaan yang harus dilapisi. Dan ditimbang kembali setelah pemakaian lapis aspal resap pengikat. Perbedaan dalam berat dibagi dengan luas lembaran tersebut akan menjadi tingkat penyemprotan yang sebenarnya dilaksanakan. ➢ (Catatan : Perbedaan dalam berat dikalikan empat akan memberikan tingkat penyemprotan dalam kg/m2). ➢ Catatan terinci Pelapisan Permukaan setiap hari termasuk tingkat pemakaian dan volime pemakaian harus dibuat oleh kontraktor dan diserahkan kepada Direksi Teknik. ➢ Suhu bahan pengikat aspal yang dipanaskanuntuk penyemprotan harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 1.4. dan akan diperiksa setiap hari untuk setiap pemakaian. 1.18.5. Cara Pengukuran Pekerjaan 1. Volume bahan aspal yang diperuntukan sebagai lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal pengikat yang diukur untuk pembayaran akan merupakan jumlah liter yang digunakan terhadap permukaan jalan yang sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan kebutuhan serta persetujuan Direksi Teknik. Volume bahan aspal yang digunakan akan ditentukan setelah setiap lewatan semprotan 2. Setiap agregat penutup yang digunakan bersama dengan pembersihan terakhir akan diperhitungkan sebagai kelengkapan kepada pekerjaan yang diperlukan untuk memperoleh lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal pengikat yang memuaskan serta tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah. 3. Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis pondasi atas, diatas mana lapis aspal resap pengikat harus dipasang tidak boleh diukur untuk pembayaran dan akan dimasukkan dalam pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian lapis pondasi atas yang sesuai dengan persyaratan Spesifikasi Teknik. 4. Pekerjaan yang diperlukan untuk menyiapkan permukaan yang harus dilapis aspal pengikat, termasuk perbaikan lubang-lubang, pinggiran yang hancur dan penurunan setempat tidak boleh diukur dan tidak boleh dibayar dibawah Bab ini, tetapi akan diukur dan dibayar yang sesuai dengan item pembayaran yang relevan. 5. Bila perbaikan lapis aspal resap pengikat atau lapis aspal pengikat yang tidak memuaskan dilaksanakan sesuai dengan Sub Bab 1.18.1 (5), tidak ada tambahan pembayaran yang akan dibuat untuk pekerjaan ekstra atau pengujian yang diperlukan untuk perbaikan-perbaikan.



1.17.



Pekerjaan Beton Bertulang Cor Setempat 1.19.1. Pekerjaan Beton 1. Uraian a. Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding (proporsional) antara semen, air, dan agregat bergradasi. Campuran beton akan mengendap dan mengeras menurut bentuk yang diminta, diisyaratkan dan membentuk satu bahan yang padat keras dan tahan lama (awet) yang memiliki karakteristis tertentu. b. Agregat meliputi baik yang bergradasi kasar maupun yang bergradasi halus, tetapi jumlah agregat halus akan dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan, yang apabila dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga-rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir yang halus. c. Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum, volume air yang dimasukkan kedalam campuran harus dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan untuk memudahkan pengerjaan selama pencampuran. d. Bahan tambahan kepada campuran beton seperti memasukkan udara air (air entraining) atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu pengerasan, tidak diperbolehkan kecuali diminta demikian didalam persyaratan kontrak khusus. 2. Peraturan (Code) Beton Perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua pekerjaan beton kecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO dan Spesifikasi khusus yang tidak tersebut dalam PBI 1971. 3. Kelas-kelas Beton Klasifikasi dan rujukan mutu harus seperti yang diberikan pada Tabel 1.7. 4. Toleransi • Toleransi dimensi Struktur dengan panjang keseluruhan sampai dengan 6 meter + 5mm Struktur dengan panjang lebih dari 6 meter +15 mm Panjang balok, slab lantai, kolom dan dinding nol Antar Kepala Jembatan (Abutment) + 10 mm • Toleransi posisi (dari titik acuan ) + 10 mm Alinyemen vertikal untuk kolom-kolom dan dinding-dinding + 10 mm • Toleransi untuk selimut beton diatas baja tulangan sampai 5 cm atau lebih 0 dan 10 mm Selimut dari 5 cm sampai 10 cm 10 mm 5. Penyerahan-penyerahan Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan beton bersama-sama dengan data-data pengujian yang menunjukkan kecocokkan dengan persyaratan mutu spesifikasi ini. Apabila disyaratkan demikian oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyerahkan gambar–gambar rinci semua pekerjaan acuan yang digunakan pada pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi Teknik paling lambat 24 jam sebelum pencampuran atau pengecoran beton. 6. Penyimpanan Bahan-bahan • Agregat harus disampan secara terpisah sesuai dengan ukuran-ukuran untuk mencegah terjadinya pencampuran. Semen harus disimpan secara teratur dan rapi mengikuti waktu penyerahannya, sehingga pemakaiannya dapat diatur dan penyimpanan semen beton kontruksi tidak boleh lebih dari 3 bulan. Semen yang sudah mengeras, tidak diijinkan digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan kontruksi. • Selama pengangkutan semen sampai ke gudang atau lapangan kerja harus dijaga sehingga semen tidak lembab atau kantong rusak, keadaan penyimpanan untuk bahan-bahan uyang harus dipakai dilapangan, harus memnuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal-pasal mengenai karakteristik bahan (NI-3) dan spesifikasi penyimpanan bahan-bahan (PBI 1971, pasal 3,9 ) 7. Kondisi Cuaca Pada umumnya, pencmpuran, pengangkatan dan pengecoran beton harus dilakukan pada cuaca kering. Apabila keadaan cuaca tidak menentu, kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yangdiperlukan untuk melindungi campuran beton terhadap hujan. Dan Direksi Teknik harus menentukan apakah pencampuran dan pengecoran beton akan dilanjutkan atau ditunda sampai membaiknya keadaan cuaca. Kontraktor tidak boleh menuntut penggantian terhadap kerusakan beton yang ditolak karena hujan. 8. Perbaikan –perbaikan pekerjaan beton yang tidak memuaskan Pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi mengenai toleransi (kelonggaran), sifat campuran beton, atau penyelesaian akhir permukaan, harus diperbaiki menurut perintah Direksi Teknik dan dapat meliputi :



Perubahan prebandingan campuran Pembongkaran atau perkuatan bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan tidak memuaskan oleh Direksi Teknik. • Perawatan tambahan bagian-bagian yang pengujian-pengujian betonnya ternyata tidak memuaskan. • Dalam hal terjadinya perselisihan antara Kontraktor dan Direksi Teknik mengenai mutu pekerjaan beton Direksi Teknik akan meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian lagi, untuk dapat membuat penilaian mutu yang benar. 9. Bahan a. Semen • Semen yang digunakan untuk pekerjaan Beton harus dipilih berasal dari salah satu jenis P.C. (Portland Cement) berikut ini, yang memenuhi spesifikasi AASTHO M85 Tipe I : Pemakaian umum tanpa sifat-sifat khusus Tipe II : Pemakaian umum dengan ketahanan terhadap sulfat yang moderat (sedang) Tipe III: Digunakan jika diperlukan pencapaian kekuatan awal yang tinggi Tipe IV: Digunakan jika dipergunakan panas hidrasi yang rendah Tipe V : Digunakan jika diperlukan ketahanaan (resistensi) terhadap sulfat yang tinggi • Kecuali diijinkan secara lain oleh Direksi Teknik, semen yang digunakan pada pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber teknik. b. Air • Air yang digunakan untuk bahan pencampuran dan perawatan beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang berbahaya seperti oli, garam,asam, alkali, gula atau bahan-bahan organic. Direksi Teknik dapat meminta kontraktor untuk mengadakan pengujian air yang berasal dari suatu sumber yang dipertimbangkan mutunya meragukan (Rujukan Pengujian AASHTO T 26) c. Agregat • Persyaratan umum 1. Agregat untuk pekerjaan harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus, berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam harus dicuci. 2. Agregat tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi yang diberikan pada Tabel 1.5. dan dengan keadaan mutu (sifat) yang diberikan pada Tabel 1.6. 3. ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga perempat ruang bebas minimum diantara batang-batang tulangan atau antara batang tulangan dan cetakan (acuan) •



4. Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar s/d halus dengan hampir seluruh partikel lolos saringan 4,75 mm 5. Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran organic, dan jika dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus diadakan pengujian kandungan organic menggunakan pengujian chlorimetric AASTHO T21 setiap agregat yang gagal test warna, harus ditolak. 6. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton kontruksi. •



Gradasi agregat Gradasi agregat kasar dan agregat halus harus memenuhi persyaratan Tabel 1.5. berikut ini, namun bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan gradasi ini tidak perlu ditolak apabila Kontraktor dapat menunjukkan (berdasarkan campuran percobaan dan pengujian ) bahwa dapat dihasilkan beton yang memenuhi persyaratn sifat-sifat campuran yang diuraikan. Tabel 1.5. Persyaratan Gradasi Agregat Ukuran Saringan Prosentase Lolos Berdasarkan Berat Standart (mm)



Imperial (inches)



50 37 25 19 13 9,5 4975



2 1½ 1 ¾ ½ 3/8 #4



Agregat Halus



100 95 - 100



Pilihan Agregat Kasar 100 95 - 100 35-70 10-30 0-5



100 95 - 100 25-60 0-10



100 90 - 100 20-55 0-10



100 90 - 100 40-70 0-15



2,36 1,18 0,3 0,15 •



#8 # 16 # 50 # 100



45-80 10-30 2-10



-



0-5 -



0- 5 -



0-5 -



Syarat-Syarat Mutu Agregat Agregat untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat mutu berikut ini yang diberikan pada Tabel 1.6. dibawah. Tabel 1.6. Persyaratan Gradasi Agregat Batas Pengujian Agregat Agregat Kasar Halus



Uraian Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran)



40%



-



Kehilangan kesempurnaan sodum sulfat setelah 5 putaran



12%



10%



Prosentase gumpalan lempung dan partikel serpih



2%



0.5%



Bahan-bahan yang lolos saringan 0,075 mm 1% 3% (#200) • Filler (bahan pengisi) Sambungan 10. Perencanaan Campuran Beton a. Persyaratan Perencanaan Campuran (Berdasarkan Berat) Untuk semua pekerjaan beton kontruksi dan pekerjaan beton utama, perbandingan – perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam PBI terakhir, dan harus sesuai dengan batasan yang diberikan pada Tabel 1.7. gradasi dan ukuran maksimum agregat harus sesuai dengan pilihan agregat kasar yang diberikan pada Tabel 1.5. Tabel 1.7. Perbandingan (Proporsi) Desain Campuran Beton (Berdasarkan Berat)



Kelas Beton



Berat Semen Total (Kg/m3)



Ukuran Agregat Maks. Yang Disarankan ( mm )



Perbandingan Air Semen Optimum



Kelas A



Kelas B



Perbandingan (Ratio)



Dengan Berat Kg/m3



K 400 K 350 K 275 K 175 K 125 B/IO



> 425 425 400 300 250 225



25 25 25 37.5 50 50



19 19 19 25 25 37.5



0.35 0.42 0.42 0.5 0.52 0.6



150 180 170 150 130 135



K 225 (di dalam air)



400



37.5



25.0 atau 19.0



0.53



210



Catatan : Berat semen total yang diperlukan untuk K - 400 harus ditentukan oleh persyaratan kekuatan yang diperlukan b. Persyaratan Perencanaan Campuran (berdasarkan volume) Untuk pekerjaan beton kecil dan tergantung persetujuan Direksi Teknik secara tertulis. Bahan-bahan untuk beton dapat ditakar berdasarkan volume atau suatu kombinasi berat dan volume. Tindakan pencegahan berikut ini harus dilakukan. • Semen harus selalu diukur berdasarkan berat 40 kg tiap kantong.



• •



Agregat dapat diukur berdasarkan volume, menggunakan kotak-kotak ukuran yang direncanakan secara baik dengan kapasitas yang ditentukan secara jelas. Kotak-kotak tersebut harus diisi sampai berlebih dan agregat lebihan (surplus) diratakan dengan perata diatas. Jika pasir diukur berdasarkan volume, harus diperhitungkan volume tambahan pasir yang mengembang karena kadar air. 1. Pasir basah biasanya akan mengembang kurang lebih 25% berdasarkan volume dan untuk pekerjaan yang kecil, nilai-nilai berikut dapat diambil untuk kadar air pada Tabel 1.8. 2. Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik, pengujian lapangan harus dilakukan untuk menetukan besarnya pengembangan. Tabel 1.8. Kondisi Pasir Kondisi Pasir Kandungan Air Pasir Amat Basah 100 – 130 kg/m3 Pasir Basah Sedang 60 – 65 kg/m3 Pasir Lembab 30 – 35 kg/m3



3. Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik, pengujian lapangan harus dilakukan untuk menetukan besarnya pengembangan. • Air untuk Pencampuran harus diukur secara teliti dalam sebuah tempat yang sesuai. • Penakaran beton berdasarkan volume, akan dipilih dari salah satu campuran berikut yang diberikan pada Tabel 1.9. Tabel 1.9. Perbandingan Campuran Beton Untuk Pekerjaan-Pekerjaan Kecil (Berdasarkan Volume) Volume Untuk 200 Kg Beton Campuran Nominal (Dengan Volume Pasir (m3) Air (Liter) Bahan Kering) Semen 40 Agregat Kelas Pekerjaan Campuran Nominal Kg Kasar (Dengan Volume Kantong (m3) Kering Lembab Kering Bahan Kering)



1:2:3



5



0.34



0.28



0.42



54



100



Gelegar,pelat lantai,kolom bertulang



1:2:4



5



0.34



0.28



0.57



82



109



Pelat lantai, beton bertulang,dan tanpa tulang



1:2,5:5



5



0.41



0.34



0.68



95



132



Beton massa, dinding penahan dan pekerjaan



1:3:6



5



0.51



0.85



0.85



114



154



Umum Pondasi beton massa



c. Campuran percobaan Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-bahan yang diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian campuran percobaan yang disaksikan oleh Direksi Teknik, menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Campuran percobaan akan diperlakukan dapat diterima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua persyaratan perbandingan campuran seperti ditentukan dalam Tabel 1.10. d. Persyaratan Sifat-sifat campuran • Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan slump (penurunan seperti ditetapkan dalam Tabel 1.10. di bawah atau yang disetujui Direksi Teknik, bilamana contoh bahan, perawatan dan pengujian-pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi ini.



Tabel 1.10. Persyaratan Sifat Campuran Beton Kekuatan Tekan Minimum Kg/cm2 Kelas Beton



Kubus 15 cm 7 Hari



K 400 K 350 K 275 K 225 K 175 K 125 K 225 (dalam Air)



28 Hari



Silinder 15 cm x 30 cm 7 Hari 28 Hari



225 175 14 110 80



350 275 225 175 125



190 145 120 90 65



290 230 185 145 100



145



225



120



185



Slump Yang Diijinkan (mm) Digetar 40–60 40–60 40–60 40–60 40–60



Tanpa Getar



50-80 40 – 100 75 - 175



Catatan : untuk pengujian kekuatan tekan yang dilakukan dengan contoh uji silinder persyaratan kekuatan harus diturunkan menjadi sekitar 83 % dari kekuatan kubus •



Beton untuk pekerjaan – pekerjaan kecil yang ditakar berdasarkan volume sesuai dengan Tabel 1.9. harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan slum minimum yang diberikan pada Tabel 1.11. Tabel 1.11. Sifat-Sifat Campuran Beton Untuk Pekerjaan Kecil. Kekuatan Tekan Minimum Kg/cm2 Campuran Nominal 1:2:3 1:2:4 1:2,5:5 1:3:6



Kubus 15 cm 7 Hari 175 150 90 -



28 Hari 260 210 125 -



Silinder 15 cm x 30 cm 7 Hari 145 125 75 -



28 Hari 215 175 100 -



Slum Yang Diijinkan (mm) (Tanpa Getar)



60 – 100 40 – 100 -



Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan dianggap di bawah standart dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, terkecuali Direksi Teknik dapat menyetujui penggunaan terbatas beton tersebut untuk pekerjaan dengan kelas rendah. Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan di bawah yang ditentukan Kontraktor tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya, sampai masalah hasil-hasil kekuatan di bawah ketentuan tersebut diketahui dan Kontraktor telah mengambil langkah-langkah demikian yang akan meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi Teknik. Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan pada Tabel 1.10. dan 1.11. akan dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan-pekerjaan tersebut harus di perbaiki seperti yang ditetapkan pada Bab 1.19.1 (8) Direksi Teknik akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik persiapan contoh uji yang buruk, dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan sebelum mengambil putusan akhir. e. Penyesuaian Campuran • Penyesuaian Kemudahan dikerjakan 1. Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang dikehendaki dan kemudahan dikerjakan dengan perbandingan –perbandingan yang ditetapkan menurut aslinya, Direksi Teknik akan memerintahkan perubahan-perubahan dalam berat atau volume agregat sebagaimana yang diperlukan asalkan kandungan semen yang ditunjukkan menurut calon aslinya tidak diganti atau perbandingan air semen yang ditetapkan dengan pengujian kekuatan tekan untuk kekuatan yang memadai tidak dilampaui. 2. Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah air atau dengan cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan untuk meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik seperti dinyatakan dibawah. •



Penyesuaian kekuatan 1. Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan atau telah disetujui, kadar semen harus ditambah seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik 2. Tidak ada perubahan semen atau sifat bahan-bahan akan dibuat tanpa perintah tertulis Direk Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan digunakan sampai Direksi Teknik telah menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah diusulkan perbandinganperbandingan baru berdasarkan pengujian campuran percobaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor. • Bahan Campuran Tambahan (additive) 1. Jika dimintakan demikian untuk kontrak khusus atau menurut perintah Direksi Teknik secara tertulis, bahan campuran tambahan dapat digunakan untuk meningkatkan mutu beton, pengikatan dan waktu mengeras. Jenis serta Volume bahan campuran tambahan tersebut harus disetujui oleh Direksi Teknik dan akan digunakan secara ketat sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat. 2. Kemanfaatan bahan campuran tambahan tersebut harus diuji dalam campuran percobaan sebelum pemakaian penuh dalam pekerjaan di lapangan. 11. Pelaksanaan Pekerjaan a. Pencampuran Beton di lapangan • Mencampur dengan pencampur ( mixer) beton Beton akan dicampur di lapangan dengan sebuah pencampur yang dijalankan dengan mesin serta jenis yang disetujui mengenai syarat dan ukuran-ukuran menjamin suatu campuran yang merata/ homogen. • Untuk semua pekerjaan besar dan jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, pencampur tersebut harus dilengkapi dengan sarana penyimpanan air dan satu sarana pengukuran untuk mengndalikan jumlah air dalam setiap takaran. • Waktu pencampuran tidak boleh kurang dari 1,5 menit untuk mesin-mesin sampai kapasitas 0,4 m3. diatas ukuran ini jangka waktu pencampuran minimum harus ditambah 15 detik untuk setiap penambahan 0,112 m3 campuran beton • Pencampur (mixer) tersebut pertama-tama harus dimuati diisi dengan agregat yang sudah ditakar beserta semen dan dicampur kering untuk waktu yang pendek sebelum ditambah air. • Sebelum mencampurkan satu takaran beton baru, mesin pengaduk harus dikosongkan sama sekali dari takaran sebelumnya. b. Pencampuran dengan tangan Untuk pekerjaan-pekerjaan kecil, dan yang tidak dimungkinkan menggunakan sebuah pencampur mesin (mixer) Direksi Teknik dapat menyetujui pecampuran beton secara manual sesuai dengan prosedur berikut ini : • Pencampuran dengan tenaga harus dilakukan diatas satu permukaan (alas) yang keras bersih dan kedap air. • Urutan pencampuran haruslah : 1. Ukurlah volume agregat kasar dan agregat halus yang diperlukan dengan alat takaran kotak dan tempatkan agregat halus diatas agregat kasar 2. Tempatkan kantong semen diatas agregat, buka dan tuangkan semen tersebut 3. Aduklah bahan-bahan kering tersebut berkali-kali, sehinggga bahan-bahan tercampur menyeluruh. 4. Tambahkan air, lebih baik dengan sebuah kaleng yang dilengkapi dengan ujung semprotan, campurkan terus dan aduklah dengan sekop sampai beton tersebut mempunyai warna yang seragam dengan kekentalan yang merata. c. Penyiapan Lapangan • Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus disiapkan dan semua penanganan yang diperlukan diselesaikan hingga disetujui Direksi Teknik. Bahan –bahan harus telah diuji dan ditempatkan yang baik, serta peralatan dalam keadaan bersih siap untuk digunakan. • Semua penunjangan, pondasi – pondasi dan galian –galian harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknik serta dirawat dalam keadaan kering sebelum beton dicor. • Semua acuan, penulangan dan saran-saran pelengkap lainnya harus ditempatkan secara benar dan secara aman dan didukung untuk mencegah penggeseran. d. Acuan / Cetakan Acuan /cetakan harus dari bahan yang disetujui dan siap pakai serta cocok untuk jenis dan letak pekerjaan beton yang harus dilaksanakan serta harus memenuhi persyaratan berikut: • Acuan/ cetakan fabrikasi dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap pengecoran, pemadatan dan perawatan mengeras beton. Permukaan sebelah dalam dari acuan / cetakan •



harus bersih dari setiap kotoran lepas atau bahan-bahan lain sebelum penggunaan, dan harus disiram air sampai jenuh atau diolesi dengan minyak mineral anti karat sebelum digunakan. • Kayu dengan permukaan kasar (tidak diserut) dapat digunakan untuk permukaan bangunan yang tidak kelihatan (expose) tetapi kayu diserut dengan tebal yang rata harus digunakan untuk permukaan yang kelihatan • Ujung –ujung tajam sisi dalam acuan harus dibuat tumpul kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, menggunakan ganjalan segitiga dengan lebar paling sedikit 20 mm dipasang di sudut penampang. • Penguatan acuan cetakan terdiri dari baut-baut, klerap atau sarana lain yang digunakan menurut keperluan untuk mencegah merenggangnya acuan pengecoran beton, dan acuan tersebut harus dibuat sedemikian hingga di bongkar tanpa merusak permukaan beton jadi ( selesai ) • untuk pengecoran beton pada penunjang dan pondasi acuan tanah dapat digunakan yang tegantung pada persetujuan Direksi Teknik & Beton akan didukung oleh galian yang dibentuk dengan baik yang sisi dan dasarnya dirapikan dengan tangan sampai ukuran yang diperlukan. • Acuan untuk beton yang dicor dibawah air harus kedap air dan di jamin kekakuannya untuk mencegah suatu penggeseran. e. Mengangkut dan menempatkan Beton • Pengangkutan beton campuran dari tempat penyampuran hingga tempat pengecoran dilaksanakan secara halus dan secara efisien untuk mencegah segregasi dan kehilangan bahanbahan (air, semen, atau agregat) • Pengangkutan campuran beton dan penempatan dengan peluncur yang disetujui Direksi Teknik mengenai waktu pengangkutan, panjang dan kemiringan peluncur serta cara pelaksanaan. • Penuangan Beton tidak boleh dimulai sampai acuan, penulangan dan persiapan lainnya telah diselesaikan sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan telah diperiksa serta disetujui oleh Direksi Teknik, untuk keperluan ini Kontraktor harus memberitahu Direksi teknik paling lambat 24 jam sebelumnya. • Beton harus dicampur dan dicor dalam posisi final didalam jangka waktu 60 menit atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana diminta Direksi Teknik berdasarkan jenis semen yang digunakan. • Beton harus dituangkan dalam satu cara hingga tidak terjadi segregasi agregat, dan tidak ada beton yang harus dijatuhkan secara bebas dari satu ketinggian lebih besar dari 1,50 meter • Pengecoran beton harus dilaksanakn sebagai satu pekerjaan yang menerus tanpa penghentian sampai akhir yang dipersiapkan sebelumnya. • Beton yang dituangkan untuk konstruksi dengan penulangan yang rapat dan untuk dindingdinding beton yang sempit harus ditempatkan dalam lapisan Horisontal dengan tebal tidak lebih dari 15 cm. f. Pengecoran Beton dalam Air Pengecoran beton dalam air hanya akan diizinkan jika ditemukan atau diminta demikian untuk keperluan perencanaan cara yang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik dan persyaratan berikut harus diterapkan : • Dalam semua hal Beton tersebut harus dibatasi dan tidak diizinkan bercampur dengan air sampai selesai pengecoran dan cara yang harus dipilih dari : 1. Pengecoran beton dengan pemompaan 2. Pengecoran beton dengan alat tremic 3. Pengecoran beton dengan alat bucket (ember) yang menuang dibawah. • Peralatan yang digunakan harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknik sebelum digunakan dan bilamana diminta demikian, Kontraktor harus melaksanakan satu uji coba menunjukkan (memperlihatkan) keefektifan peralatan tersebut. • Selama pengecoran harus diberikan perhatian yang menjamin bahwa beton tersebut tidak tercampuri dengan air karena kesalahan sambungan-sambungan atau kerusakan alat. Setiap kegagalan akan menjadi tanggung jawab Kontraktor, yang akan mengambil tindakan pencegahan dan diminta untuk membongkar dan mengganti beton yang rusak tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik. g. Sambungan kontruksi Lokasi sambungan –sambungan kontruksi bagi setiap struktur harus ditentukan sebelumnya, dan ditunjukkan pada gambar rencana, serta harus disetujui oleh Direksi Teknik sebelum mulai pelaksanaan persyaratan umum berikut ini harus diterapkan : • Sambungan Kontruksi tidak boleh ditempatkan pada penyambungan pada bagian – bagian structural kecuali ditentukan lain sebelumnya



Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus kepada garis tegangan utama dan ditempatkan pada titik-titik dengan geseran minimum. • Apabila sambungan tegak diperlukan, batang –batang tulangan harus ditempatkan memotong sambungan-sambungan untuk membentuk kontruksi yang monolit. • Sambungan lidah paling sedikit 4 cm dalamnya. Disediakan untuk sambungan kontruksi dalam dinding plat lantai dan antara kaki-kaki dan dinding-dinding • Sambungan kontruksi harus dibuat menembus dinding sayap • Dalam hal penundaan pekerasan yang tidak terencana dikarenakan hujan atau kemacetan pemasokan beton, Kontarktor harus menyediakan tambahan tenaga dan bahan –bahan yang diperlukan untuk membuat sambungan kontruksi tambahan menurut Perintah direksi Teknik. h. Pemadatan Beton • Beton harus dipadatkan dengan mesin penggetar didalam yang disetujui, apabila diperlukan dilengkapi dengan pemampatan adukan beton • Pemadatan manual hanya diizinkan jika disetujui dan akan terdiri dari pemadatan tumbuk (cerucuk) didalam campuran beton dengan tongkat pemadat bersama-bersama dengan permukaan yang menerus sisi luar cetakan. • Pemadatan dengan penggetar dan pemadat tumbuk (cerucuk) harus dibatasi sampai waktu yang diperlukan untuk menghasilkan pemadatan yang memasukkan tanpa menyebabkan segregasi bahan-bahan. • Penggetar didalam harus dilaksanakan dengan memasukkan batang penggetar kedalam beton cor yang masih segar bebas penulangan. Alat penggetar harus dimasukkan ke dalam campuran beton sejajar dengan sumbu memanjang & dan digetar selama 30 detik pada setiap lokasi berjarak masing-masing 45 cm (lihat PBI 71). • Jumlah penggetar yang diperlukan harus ditentukan dengan volume beton yang dicor setiap jam, dengan persyaratan minimum dua penggetar untuk beton empat meter kubik. i. Penyelesaian dan Perawatan Beton • Pembongkaran Cetakan 1. Tidak ada acuan yang boleh di bongkar sebelum beton telah cukup kaku dan mengeras dan telah meraih kekuatan yang cukup untuk berdiri (mendukung) sendiri. Harus diperoleh izin dari Direksi Teknik sebelum pembongkaran berlangsung, namun hal ini tidak boleh melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap keselamatan pekerjaan. 2. Jangka waktu minimum yang memperbolehkan antara pengecoran dan pembongkaran acuan diberikan pada Tabel 1.12. •



Tabel 1.12. Waktu Untuk Membongkar Acuan Lokasi Dalam Struktur Pinggir dinding, kolom, balok, kerb Dasar lantai (Slab) Dukungan dibawah gelegar bawah, balok,rangka atau lengkungan







Waktu Minimum



Persyaratan Kekuatan



24 Hari



12 - 14 Hari



14 Hari



Acuan yang didukung oleh penyokong atau perancah lain, 12 – 14 hari tidak Boleh dibongkar sampai beton tersebut telah meraih paling sedikit 60% kekuatan rencana



3. Untuk memudahkan penyelesaian acuan cetakan yang digunakan pada pekerjaan hias, tangga, parapet dan lain-lain dapat di bongkar setelah 12 jam. Permukaan jadi (selesai) 1. Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus diselesaikan segera setelah pembongkaran cetakan. Setelah sarana penunjang dari kayu atau dari logam dan lidah-lidah tonjolan dari adukan harus dibongkar 2. Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat bagus hingga disetujui Direksi Teknik. Apabila ada rongga –rongga besar nampak keluar, beton harus disambungkan kembali sampai bahan yang keras, dibasahi dengan air dan dilapisi dengan lapisan adonan semen



tipis. Adukan beton terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir harus dilapiskan kemudian sampai bentuk permukaan yang diperlukan. Perawatan Beton 1. Dimulai segera setelah pengecoran beton harus dilindungi terhadap hujan lebat, panas matahari, atau setiap kerusakan fisik yang dapat menggeser beton tesebut. 2. Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi, beton harus dirawat dengan menutup dengan pasir basah, anyaman atau selimut rawatan yang harus direndam dengan air untuk jangka waktu paling sedikit 3 hari dan kemudian dirawat dalam keadaan lembab untuk 4 hari berikutnya. 3. Cetakan yang terpasang harus juga dijaga tetap basah. • Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton Pada umumnya, pekerjaan beton tersebut dapat diterima setelah berumur 28 hari, pada gambar rancangan telah dipenuhi selengkapnya. Penyimpangan terhadap gambar rancangan, spesifikasi –spesifikasi dan atau petunjuk-petunjuk Direksi Teknik yang dapat menyebabkan kesalahan atau kerusakan kepada pekerjaan –pekerjaan yang dimaksud dan memerlukan beton tersebut harus dibongkar dan harus diperbaruhi merupakan tanggung jawab kontraktor dan biaya untuk perbaikan atau pembaharuan harus sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor. 12. Pengendalian Mutu a. Pengujian-pengujian Laboratorium Pengujian-pengujian laboratorium berikut ini harus merupakan rujukan dan pengujian-pengujian dilaksanakan seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi ini. •



Tabel 1.13. Pengujian Laboratorium Untuk Beton Referensi Test Test AASTHO Bina Marga Analisa saringan agregat halus dan kasar



Kekeruhan organic dalam pasir untuk beton



Jumlah bahan-bahan yang lebih halus dari saringan 0,075 dalam agregat



T 27



T 21



T 11



Tipe



PB 0201 -76



Untuk memenuhi persyaratan gradasi menentukan ukuran dan distribusi partikel agregat kasar dan agregat halus



PB 0207 -76



Menentukan kekeruhan organic dengan menggunakan larutan Sodium Hydroxida dan mengacu kepada penyelesaian (solusi) warna standart



PB 0208 -76



Menentukan total volume bahan-bahan yang lebih halus dari 0,075 mm Catatan : Mungkin diperlukan penerapan prosedur bash dan prosedur kering di bawah T 27



Mutu air yang harus digunakan dalambeton gumpalan lempung dan partikel pecahan dalam agregat



T 26 dan T 112



PB 0301 -76



Penetuan keasaman dan alkalinitas, total zat pada dan inorganic Menetukan dengan % gumpalan lempung dan partikel-partikel pecahan dasar agregat halus (setelah pengujian T11)



Kekerasan agregat oleh penggunaan sodium Sulfat dan Magnesium Sulfat



T 104



-



Menentukan kekerasan agregat terhadap kerusuhan cuaca



Ketahan terhadap



T 96



PB 0206 -76



Tes abrsai untuk agregat kasr < 37,5 mm



abrasi agregat kasr ukuran kecil dengan menggunakan mesin Los Angeles



Pengujian kekuatan tekan contoh bahan



Kekuatan tekan contoh uji beton Silinder



T 22



-



beton pada 7 hari dan 28 hari memenuhi persyaratan spesifikasi 9 tabel referensi 6.4.3 (3) dan 6.4.3. (4)



b. Pengendalian Lapangan Pengujian –pengujian pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakn untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Memotong suatu contoh bahan inti beton dan pemulihannya harus dikerjakan oleh Kontraktor memenuhi perintah dan berdasarkan persetujuan oleh Direksi Teknik. Tabel 1.14. Persyaratan Pengendalian Lapangan Test Pengendalian Prosedur Mengecor dan merawat beton



Pemeriksaan setiap hari untuk persiapan pekerjaan galian, cetakan, penulangan, dan untuk pemadatan penyelesaian, serta perawatan



Pembongkaran cetakan



Pemeriksaan setiap hari catatan-catatan dan jadwal kerja Kontraktor, pemriksaan dan persetujuan untuk pembongkaran



Test untuk pengembangan agregat halus



Test-test pengendalian yang sederhana harus dilakukan jika diminta oleh Direksi Teknik untuk menentukan kandungan air dalam agregat sebelum pencampuran



Test slum untuk kekentalan dan kemudian dikerjakan, campuran Beton basah AASTHO – T119 PC 0101 -7



Test penurunan (slump) untuk setiap takaran besar hasil, beton, dan seperd serta jika diminta oleh Direksi Teknik



Test kekuatan beton AASTHO – T22



Satu test kekuatan tekan (dengan tiga contoh bahan uji) yang harus dilakukan untuk setiap, 60 m3 beton campuran yang di cor. Sebagai tambahan paling sedikit satu test untuk setiap bagian struktur yang terpisah. Dimana mutu beton menjadi perselisihan, contoh bahan uji inti harus, dipotong dan di uji seprti di perintahkan oleh Direksi Teknik



Test agregat halus halus gumpalan lempung dan pertikel-partikel percobaan AASTHO- T 112



Test untuk dilakukan seperd dan jilm diperintahkan oleh Direksi Teknik, untuk memriksa mutu, agregat halus : atau pasir yang digunakan di lapangan.



13. Cara Pengukur Pekerjaan a. Volume beton yang harus diukur untuk pembayaran haruslah jumlah dalam meter kubik beton yang digunakan dan diterima didalam pekerjaan yang sesuai dengan ukuran – ukuran yang ditunjukkan pada gambar rencana beserta kelas-kelas beton atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik. Tidak ada pengurangan volume beton yang diambil beserta pipa atau barang lain yang ditanam seperti penulangan penghentian air (water stop), lubang-lubang drainase dan pipa-pipa berdiameter 20 cm atau kurang.



b. Beton yang haru dicor dan diterima untuk pengukuran dan pembayaran, seperti : • Beton bertulang struktural kelas K-175 : K-225 : K-275 : K-350 dan K-400 (kelas yang sebenarnya harus dicantumkan dalam daftar penawaran) • Beton tidak bertulang kelas K-125 dan B - 0 c. Tidak ada tambahan kelonggaran atau pengukuran akan dibuat untuk galian atau pekerjaan persiapan lainnya bagi acuan cetakan perancah untuk balok-balok dan slab (lantai) dengan panjang 5 meter atau kurang pemompaan, penyelesaian perawatan, penyediaan lubang lepas dan kembali terhadap struktur beton yang baru saja selesai. Semua pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelesaian untuk penawaran untuk pekerjaan beton. d. Akan disediakan secara terpisah untuk pengukuran dan pembayaran lain bagi pekerjaan cetakan yang digunakan dalam pelaksanaan beton yang sesuai dengan item, Volume baja tulangan, bahan filter porous dan item pembayaran lain yang digunakan dalam pekerjaan tersebut tidak boleh diukur untuk pembayaran dibawah bab ini tetapi akan diukur dan dimasukkan untuk pembayaran terpisah yang disediakan ditempat lain dalam spesifikasi ini e. Apabila perbaikan-perbaikan pekerjaan beton yang tidak memuaskan telah diperintahkan sesuai dengan Sub BAB 1.19.1. (8) spesifikasi ini tidak ada pembayaran tambahan yang dibuat f. Untuk pekerjaan extra (tambahan) atau volume yang diperlukan bagi perbaikan–perbaikan tersebut. 1.19.2. Pekerjaan Baja Tulangan untuk Beton 1. Uraian Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan batang baja tulangan dan pengelasan anyaman batang baja untuk penulangan beton sesuai dengan spesifikasi dan gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Teknik. 2. Toleransi a. Fabrikasi Pembengkokan batang baja dan fabrikasi harus dilaksanakan betul-betul sesuai dengan persyaratan PBI 1971 ( NI – 2). b. Kelonggaran penempatan • Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter batang atau ukuran maksimum, agregat kasar ditambah 1 cm dengan minimum 3,0 cm dipilih mana yang lebih besar. • Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang, penulangan lapis atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan dengan ruang bebas / jarak vertical minimum 2,5 cm. c. Selimut beton (terhadap tulangan) • Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikan sehingga, selimut beton minimum menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel 1.15. untuk beberapa macam kondisi yang didapat : Tabel 1.15. Selimut Beton Sampai Penulangan Ukuran batang tulangan yang harus ditutup



Permukaan beton yang dapat dilihat



Permukaan beton tidak terbuka



Permukaan beton terbuka dibawah air permukaan air



Batang dia 16 mm



3,5 cm



4,0 cm



5,0 cm



lebih kecil batang diatas dia 16



4,5 cm



5,0 cm



6,0 cm



Ukuran batang tulangan yang harus ditutup Permukaan beton yang dapat dilihat Permukaan beton tidak terbuka Permukaan beton terbuka dibawah air permukaan air • Ukuran toleransi penutup tulangan harus 5 mm • Untuk beton bertulang di bawah muka air yang tidak dapat dijangkau (dilihat) atau beton yang akan digunakan untuk persyaratan kotoran atau cairan yang membuat karat, penutup minimum harus ditambahkan menjadi 7,5 cm. 3. Penyerahan-penyerahan a. Paling sedikit 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik untuk disetujui, rincian diagram pembengkokan dan daftar batang untuk penulangan yang diisyaratkan. Rincian ini harus sesuai dengan gambar pelaksanaan yang disediakan untuk kontrak atau seperti petunjuk Direksi Teknik •



b. Kontraktor juga menyediakan daftar sertifikat pabrik pembuat yang memberikan mutu barang – barang tulangan dan berat satuan dalam kilogram tiap ukuran dan mutu batang atau dengan baja yang dilas diigunakan dalam pekerjaan. 4. Penyimpanan dan penanganan a. Kontraktor harus mengirim baja penulangan ke lapangan pekerjaan diikat dan masing-masing ditandai yang sesuai dengan peruntukannya, menunjukkan ukuran batang panjang, ukuran dan informasi lainnya yang diperlukan untuk identifikasi yang baik b. Kontraktor harus menangani dan menyimpan semua batang tulangan dengan cara yang baik untuk mencegah distorsi (terbengkokkan), karat, atau kerusakan yang lain. 5. Perbaikan kualitas baja atau penanganan yang tidak memuaskan a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan daftar batang dan diagram pembengkokan dan untuk meyakinkan bahwa daftar urutan dipakai secara benar. Baja tulangan yang disediakan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebenarnya atau spesifikasi, harus ditolak dan diganti atas biaya kontraktor. b. Baja tulangan dengan setiap kerusakan berikut harus tidak diizinkan didalam pekerjaan. • Panjang batang, ketebalan dan bengkok yang melebihi toleransi fabrikasi yang diuraikan dalam PBI 1971 (NI–2). • Baja tulangan tidak sesuai dengan diagram pembengkokan atau daftar barang kecuali dimodifikasi atas permintaan Direksi Teknik. • Baja tulangan karatan atau rusak dan ditolak Direksi Teknik. c. Kontraktor harus menyediakan fasilitas di lapangan bersama dengan pengadaan batang –batang lurus untuk pembuatan dan penggandaan baja tulangan yang ditolak oleh Direksi Teknik atau sebaliknya ditemukan tidak baik untuk digunakan. Di dalam kesalahan fabrikasi batang harus tidak dibengkokkan kembali atau diluruskan kembali tanpa persetujuan Direksi Teknik atau dilakukan dengan lain cara yang merusak atau melemahkan baja. Pembengkokan ulang barang harus dilakukan dengan cara dingin dan tidak boleh digunakan batang yang sudah dibengkokkan lebih dari dua kali tempat yang sama. 6. Bahan-bahan a. Batang baja penulangan • Batang baja penulangan adalah polos atau batang ulir sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (NI2). Kecuali dinyatakan lain mutu baja yang digunakan untuk beton bertulang harus mutu U-24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2. • Catatan : untuk baja yang lebih tinggi akan digunakan hanya apabila dinyatakan secara khusus dalam Daftar Penawaran. • Baja penulangan harus didapat dari pabrik pembuat yang disetujui dan harus disertai dengan sertifikat pengujian yang memastikan kecocokan mutu. Jika mutu baja diragukan, Direksi Teknik dapat meminta baja tersebut untuk diuji. • Baja penulangan harus disediakan bersih dan bebas dari debu, Lumpur, minyak, gemuk, atau karat. b. Penulangan anyaman baja Anyaman baja untuk penggunaan sebagai penulangan beton harus kawat baja dilas pabrik sesuai dengan AASTHO M 55 dan harus diadakan dalam lembar rata atau gulungan seperti yang disyaratkan oleh Direksi Teknik. c. Penopang (ganial) yang digunakan untuk menahan penulangan di tempatnya harus terbuat dari batang kawat ringan atau dengan menggunakan blok beton pencetak (3x3 cm) dibuat dari ukuran semen (1:2). Tidak ada jenis lain penopang akan diizinkan kecuali seizin Direksi Teknik. d. Kawat pengikat penulangan Kawat ikat yang digunakan untuk pengikatan dan pengamana batang tulangan baja harus kawat baja sesuai dengan PBI 1971 (NI-2) dan disetujui Direksi Teknik. 7. Pelaksanann Pekerjaan a. Fabrikasi baja tulangan Batang baja tulangan harus dipotong menurut panjang yang diperlukan dibengkokkan secara hati-hati menurut bentuk dan ukuran yang diminta, batang tulangan mutu tinggi tidak boleh dibengkokkan 2 kali. Pemanasan batang tulangan harus dilarang, kecuali apabila disetujui oleh Direksi Teknik, dimana harus sampai pada pemanasan minimum atau dilaksanakan dengan kemungkinan yang paling rendah. Apabila jari-jari pembengkokkan untuk batang tulangan tidak ditunjukkan didalam gambar rencana, ia harus paling sedikit 5 kali diameter batang yang bersangkutan (untuk U 24) atau 6,5 kali diameter batang yang bersangkutan (untuk mutu yang lebih tinggi). Kait begel harus dibengkokkan sesuai dengan PBI 1971 (NI-2). b. Penempatan dan pengikatan



Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk menjamin kondisi pengikatan yang baik. • Penulangan harus ditempatkan dengan tepat sesuai dengan gambar dan petunjuk Direksi Teknik dan didalam batas toleransi yang diuraikan pada Pasal 1.19.2. (2) dalam keadaan apapun, penulangan dilarang terletak langsung diatas acuan / cetakan • Batang baja penulangan harus diikat bersama dengan kokoh untuk menghindari perpindahan tempat selama penuangan dan penempatan beton. Pengelasan batang bersilang atau begel kepada baja tegangan utama tidak diizinkan. • Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan PBI dan diraikan lebih lanjut di bawah ini: 1. Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang sepenuhnya seperti dinyatakan dalam gambar penyambungan batang baja. Kecuali apabila ditunjukkan lain pada gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan Direksi Teknik. 2. Apabila sambungan betindih (lapped slice) disetujui panjang tindihan harus 40 kali diameter dan batang – batang harus dilengkapi dengan kait. 3. Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada gambar atau diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik. c. Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap kedalam beton. d. Tulangan anyaman baja harus ditempatkan dalam arah memanjang, sepanjang yang dapat dilaksanakan, dengan penyambungan panjang bertindih selebar satu anyaman penuh. Anyaman harus dipotong untuk memasang siku-siku dan bukaan-bukaan dan harus diberikan pada sambungan – sambungan antara slab (lantai). 8. Cara pengukuran pekerjaan a. Jumlah baja tulangan yang harus diukur untuk pembayaran akan ditentukan sebagai jumlah kilogram selesai dipasang dan diterima oleh Direksi Teknik. Jumlah kilogram batang baja penulangan yang dipasang akan dihitung dengan total panjang yang sebenarnya dalam meter batang terpasang dikalikan berat satuan yang disetujui dalam kilogram tiap meter panjang batang. jumlah kilogram anyaman baja yang dilas terpasang harus dihitung dengan total panjang yang sebenarnya dalam meter persegi dikalikan dengan satuan berat yang disetujui dalam kilogaram tiap meter persegi anyaman baja. Berat satuan yang disetujui oleh Direksi Teknik harus didasarkan kepada berat normal yang disediakan oleh pabrik pembuat baja. b. Kawat ikat jepit, pemisah dan penopang lain yang digunakan untuk penempatan dan pemasangan baja penulangan ditempat tidak boleh dimasukkan dalam berat yang harus dibayar. c. Penulangan yang digunakan untuk pembuatan gorong-gorong pipa atau pada suatu konstruksi lainnya, untuk mana dibuatkan penyediaan yang terpisah bagi pembayaran, tidak boleh diukur untuk pembayaran di dalam bab ini. •



1.19.3. Siar (Adonan) Semen 1. Umum a. Uraian • Pekerjaan ini terdiri dari produksi dan pemasangan siar (adonan) semen untuk digunakan dalam pasangan batu pekerjaan-pekerjaan drainase, pekerjaan beton dan struktur lainnya yang diperlukan dalam spesifikasi ini. b. Syarat –syarat pemakaian • Adonan semen harus digunakan sesuai dengan toleransi batasan cuaca dan penjadwalan pekerjaan yang tepat terhadap bagian-bagian yang pokok dari spesifikasi ini. c. Contoh Bahan • Dua contoh agregat yang digunakan dalam adonan semen harus diserahkan kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan persetujuan selama paling lambat 14 hari sebelum pekerjaan dimulai bersama – sama dengan rincian sumber hasil data uji yang sesuai dengan persyaratan untuk gradasi dan syarat – syarat mutu yang diberikan dalam Spesifikasi ini atau seperti yang ditunjukkan lebih lanjut oleh Direksi Teknik. • Tidak ada perubahan dalam sumber pengadaan atau kualitas agregat dibuat tanpa persetujuan Direksi Teknik, dan setiap perubahan demikian harus disertai dengan penyerahan contoh – contoh bahan dan laporan pengujian untuk pemeriksaan dan persetujuan lebih lanjut seperti diatas. 2. Bahan – bahan dan campuran a. Bahan – bahan • Semen







Semen yang digunakan untuk adonan campuran semen persyaratan AASHTO M85 Type I. Semen Portland biasa dinyatakan lain dalam daftar penawaran atau diperintahkan di lapangan oleh Direksi teknik. Agregat halus untuk adonan Agregat halus terdiri dari pasir alam bersih (kalau perlu dicuci sebelum digunakan), bagian halus dari batu atau kerikil pecah dan harus mematuhi batas – batas gradasi pada Tabel 1.16. berikut Tabel 1.16. Persyaratan Gradasi Agregat Halus Persentase Lolos Atas Berat Ukuran Ukuran Maksimum Nominal Catatan saringan 9,5 mm 1,75 mm 9,50 100 4,75 95 - 100 100 Gradasi yang lebih kasar akan 2,36 95 - 100 digunakan untuk adonan pengisi 1,18 45-80 rongga yang besar dan untuk 0,30 10-30 sambungan lebih tebal dari 13 mm 0,15 2-10 Maksimum 25 0,075 Maksimum 10



b. Syarat – syarat kualitas untuk agregat halus diberikan pada Tabel 1.17. Direksi akan menerapkan syarat – syarat ini sampai seluas yang diperlukan untuk jenis khusus dan lokasi pekerjaan. Tabel 1.17. Syarat – Syarat Kualitas Agregat Halus Uraian



Test AASHTO



Batas Test



Kekeruhan organis dalam pasir (Test Sodium Hidrixide)



T 21



Melewati harga standar warna (kuning gading)



Kekerasan agregat (Test Sidium Sulphate)



T 104



Kehilangan tidak lebih dari 10% atas berat



Persen gumpalan lempung dan partikel serpih



T 112



Maksimum 1% atas berat



3. Kapur Hidrasi a. Kapur hidrasi harus diperoleh dari sumber pengadaan yang disetujui dan mematuhi persyaratan standar konstruksi PBI N. 1-7 (syarat –syarat untuk kapur bahan bangunan). b. Bila diminta demikian oleh direksi teknik, sebuah tes kekuatan kapur hidrasi dengan pasir (1 : 3) akan memberikan kekuatan hancur 15 kg/cm2 sesudah 7 hari. 4. Air yang digunakan untuk pencampuran adonan semen harus bersih dan bebas dari benda – benda kotoran – kotoran lain yang membahayakan campuran. 5. Campuran a. Adonan semen yang digunakan untuk penyelesaian atau perbaikan cacat–cacat dalam pekerjaan beton dan untuk penyambungan pipa–pipa beton, sebagaimana diperlukan dibawah bagian yang relevan dari spesifikasi ini terdiri dari semen dan agregat halus dicampur dalam perbandingan satu bagian semen terhadap dua bagian agregat halus atas volume. Sejumlah air yang cukup harus ditambahkan untuk memungkinkan penanganan campuran tersebut dengan satu rasio maksimum air semen sekitar 0.65 dan adonan tersebut akan melebihi kekuatan desak yang memenuhi persyaratan beton. b. Adonan yang digunakan untuk penanaman (pemasangan) dan menyambung pasangan batu akan terdiri dari satu bagian semen terhadap tiga bagian agregat halus, untuk mana kapur hidrasi dapat ditambahkan dalam satu jumlah yang sama dengan 10% volume semen. Sejumlah air yang cukup harus ditambahkan untuk membedakan campuran yang dapat ditangani dan bila diuji adonan tersebut akan memiliki kekuatan desak tidak kurang dari 50 kg/cm2 pada 28 hari.



6. Pencampuran dan Pengecoran a. Agregat dan semen harus diukur dan dicampur kering dalam mixer (pencampuran) beton atau dengan tangan diatas dasar yang cocok sampai dihasilkan satu campuran yang warnanya merata. Kemudian ditambahkan air yang cukup untuk satu campuran baik dan pencampuran berlanjut selama 5 – 10 menit sampai didapatkan kekentalan yang diminta. b. Adonan harus diproduksi dalam volume yang cukup untuk pemakaian segera dan tambahan dapat diberikan (dalam jangka waktu 30 menit dari waktu pencampuran) bila diminta demikian untuk mempertahankan satu campuran yang mudah ditangani. Akan tetapi adonan yang tidak digunakan di dalam 45 menit sesudah pencampuran harus dibuang. 7. Penempatan (Pemasangan) a. Permukaan yang menerima adonan harus dibersihkan dari setiap bahan lepas, atau benda – benda lain yang harus dibuang dan kemudian dibasahi dengan air sebelum adonan tersebut dipasang. b. Bilamana digunakan sebagai permukaan jadi (selesai), adonan tersebut harus dipasang pada permukaan yang basah dan bersih dalam ketebalan yang menyediakan satu lapisan pelindung permukaan setebal 1.5 cm dan harus dikulir sampai satu permukaaan yang halus dan rata. 8. Pengendalian mutu a. Test Laboratorium Tes laboratorium yang dapat diterima untuk agregat halus harus dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan petunjuk direksi teknik untuk menentukan gradasi dan kondisi mutu sebagaimana ditentukan di bawah spesifikasi ini. b. Pengendalian Lapangan Direksi teknik dapat meminta kontraktor untuk melaksanakan suatu tes pelaksanaan di lapangan yang dipandang untuk menjamin dipatuhinya spesifikasi ini.



1.18.



Pekerjaan Beton Paving Stone dan dan kastin 1. UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN a. Lingkup kegiatan pekerjaan dapat berupa pekerjaan-pekerjaan perkerasan jalan, parkir trotoar dan pekerjaan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada gambar rencana. b. Pekerjaan ini disamping pengadaan bahan, tenaga juga termasuk pengadaan / pemanfaatan peralatan yang dianggap lazim digunakan untuk pekerjaan ini. c. Masing-masing bagian pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan notasi-notasi yang tertera pada gambar rencana / detail, baik panjang maupun dimensi penampang kemiringan. d. Produsen Paving Stone harus sudah memiliki Sertifikasi ISO.



1.19.



Keselamatan dan Kesehatan kerja 1. UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN a. Seksi ini mencakup ketentuan – ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja( K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses konstuksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa c. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan K3 yang tertuang dengan peraturan Menteri Pekerjaan umum No 09/PRT/M/2009 tentang pedoman sistem manajemen keselataman dan kesehatan kerja (SMK3) Konstuksi Bidang pekerjaan umum dan pedoman pelaksanaan K3 untuk konstruksi Jalan dan jembatan No.004/BM/2006 serta peraturan terkait laiinya yang ada di Jawa timur khususnya Kota surabaya. d. Penyedia Jasa harus membuat , menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh direksi pekerjaan. e. Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan resiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya petugas k3 konstruksi pada paket pekerjaan dengan resiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi sistem manajemen K3 Konstruksi f. Penyedia Jasa membuat laporan rutin kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga kerja setempat dan tembusnya disampaikan kepada direksi pekerjaan g. Untuk Tim dari Petugas K3 untuk biaya dibebankan kepada Penyedia Jasa h. Direksi pekerjaan dapat sewaktu – waktu melaksanakan inspeksi k3 Konstruksi.



BAB II PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS (LINGKUP PEKERJAAN) 2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN 2. 1.1. PERSIAPAN DAN SEWA DIREKSI KEET a) Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Direksi selama pelaksanaan pekerjaan, alat komunikasi serta gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya. b) c)



Lokasi untuk membangun gudang dan kantor lapangan akan ditent ukan oleh Direksi. Ukuran dan bentuk gudang, kantor lapangan beserta perlengkapannya akan ditentukan sebagai berikut:



• Ukuran = 3 m x 6 m • Lantai = Rabatan beton • Dinding = Triplek tb. 4 mm finish cat tembok • Rangka = Kayu meranti 5/7 • Atap = Asbes gelombang kecil d) Syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi untuk pembuatan gudang dan kantor lapangan adalah penyediaan sarana sanitasi air bersih, sambungan listrik, alat pemadam api dan kotak pertolongan pertama. e) Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kant or lapangan merupakan tanggung jawab Kontraktor. f) Tempat kosong untuk parkir kendaraan proyek harus disediakan di sekitar kantor lapangan. g) Pada saat pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus dibongkar oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan tetap menjadi milik Kontraktor. h)



Bangunan untuk kantor Direksi yang diuraikan dalam pasal di atas akan dibayar secara harga unit price untuk sewa direksi keet, dimana harus dianggap bahwa pembayaran dilaksana kan secara penuh baik untuk pekerjaan pembangunan, pengadaan, pelayanan, pembersihan maupun pekerjaan pembongkaran bangunan setelah selesai penanganan pekerjaan. i) Untuk keperluan air kerja kontraktor harus menyediakan sendiri air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, garam, alkali dan bahan -bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak pelaksanaan pekerjaan. j) Kontraktor harus menyediakan generator sebagai daya listrik secukupnya, guna kebutuhan penerangan proyek dan keperluan pelaksanaan pekerjaan . k) Kontraktor bertanggung jawab atas semua biaya pengadaan fasilitas tersebut pada butir a dan b. l) Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar di dalamnya bebas dari air hujan dan sinar matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan. m) Kontraktor harus mengisi perabotan (white board, meja + kursi rapat, meja + kursi kerja) maupun perlengkapan lain berupa buku harian. n) Kontraktor membuat dan memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,9 m x 1,2 m 2.1.2. Uitzet Pekerjaan dengan Alat Theodolit 1. Jaringan dan Permukiman a) Jaringan dan permukiman diambil berdasarkan referensi titik tetap (patok beton) yang dipasang oleh Dinas Tata Kota Kotamadya Surabaya yang terdekat. b) Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas. c) Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Direksi di lapangan. 2. Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan a) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya untuk melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Direksi harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan. b) Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai.



c) Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian daripada pekerjaan. d) Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan Direksi dalam pengadaan pengecekan levelling tersebut. e) Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan. f) Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah. g) Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran ulang. h) Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan sudah ditera kebenarannya/dikalibrasi. i) Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan hasil pengukuran ulang, maka Direksi akan memutuskan hal itu kemudian. j) Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengukur ukang lagi dan dikoreksi oleh pihak Direksi. k) Pengukuran kembali juga dilakukan setelah pekerjaan selesai. l) Hasil pengukuran kembali berupa gambar Long Section dan Cross Section per titik. Tiap Titik adalah sejarak 25 meter.pada gambar shop drawing dan As built Drawing m) Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. n) Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan. Direksi dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor. o) Jika diperlukan untuk mengetahui kondisi tanah (tekstur, jenis tanah dan daya dukung tanah), kontraktor diwajibkan melakukan test penyelidikan tanah dengan menunjuk pihak / lembaga yang bergerak dalam tes penyelidikan tanah yang bersertifikasi. 2.1.3. Pembuatan Bouwplank a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melaksanakan pematokan dan pemasangan bouwplank sesuai petunjuk Direksi. b) Bouwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan harus dibuat melebihi lebar saluran. c) Patok dan bouwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak serta harus dijaga agar tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan dengan jarak antar patok berjarak 12 meter antar Bowplank. d) Elevasi yang tercantum dalam bouwplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan baik dalam penentuan lebar saluran, tinggi saluran maupun tebal pasangan/konstruksi lainnya. 2.1.4. Test Hole a) Kontraktor harus melakukan Test Hole minimal sejumlah 2 titik. b) Test hole dimaksudkan untuk mengetahui utilitas yang tertanam didalam tanah yang dapat menganggu aktivitas proyek. 2.1.5. PAS. RAMBU-RAMBU PENGAMAN + LAMPU WARNING LIGHT 1. Pengaturan Lalu Lintas a. Lalu Lintas Proyek b. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor diharuskan mematuhi dan mentaati ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh pekerjaannya mempengaruhi kelancaran lalu lintas umum. Dalam hal ini Kontrakto r diharuskan mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi setempat yang berwenang yaitu polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.



2.



c. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur sedemikian rupa agar gangguan lalu lintas dan kerusakan yang timbul sebagai akibatnya dijaga sekecil mungkin. Perbaikan kerusakan terhadap jalan, jembatan, gorong -gorong yang diakibatkan oleh lalu lintas proyek dibebankan pada Kontraktor dan harus disetujui Direksi. Pengaturan Pengangkutan Alat-alat Berat dan Bahan Konstruksi a. Pengangkutan alat-alat berat ke dan dari lokasi proyek harus diatur sedemikian rupa agar beban total dari kendaraan yang mengangkut alat-alat berat tersebut tidak melampaui kapasitas jalan/jembatan yang dilalui. Untuk itu alat-alat berat yang dimaksud harus diuraikan menjadi beberapa bagian



3.



4.



untuk kemudian diangkut beberapa kali. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengangkutan bahan-bahan konstruksi. b. Apabila Direksi memandang perlu, maka Kontraktor diharuskan meminta pengawalan dari instansi yang berwenang. Rambu-rambu Sementara Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang dan menempatkan rambu-rambu lalu lintas sementara pada lokasi dan posisi penting termasuk rintangan-rintangan di sekitar lokasi proyek. Penempatannya harus dengan persetujuan polisi lalu lintas atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf serta susunan kalimat pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah dimengerti oleh setiap pengendara kendaraan dan pada setiap cuaca gelap dan malam hari harus diberi penerangan. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Direksi, Kontraktor diharuskan menyingkirkan semua rambu-rambu dan rintangan-rintangan sementara yang tidak diperlukan lagi yang selama pelaksanaan dipergunakan untuk pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek. Pembuatan Rambu Pengaman dan Lampu Warning Light Terdiri dari Seng Gelombang BJLS 30 Uk. 80 x 150, Kayu Meranti Kaso 4/6, Paku asbes, Cat meni besi, dan Lampu Warning Light Dia. 4" (220 Volt AC) Warna Kuning + Instalasi.



2.1.6. Pembersihan Lapangan Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembersihan lingkungan area kerja selama proyek berlangsung termasuk material yang harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi pekerjaan.Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan 2.1.7. Mobilisasi dan Demobilisasi Cakupan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, secara umum harus memenuhi ketentuan berikut : a) Penyewaan sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp Kontraktor Pelaksana. b) Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerja yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. c) Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan Kantor Lapangan, Tempat Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan sebagainya. d) Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. e) Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi kepada Konsultan Supervisi, Konsultan manajemen dan Owner maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. f) Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk pemindahan semua Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana dari Tanah Milik Pemerintah serta pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai. 2.2. PEKERJAAN TANAH 2.2.1. Penggalian Tanah dengan Alat Berat 1. Umum a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pembuangan tanah atau material lain bila ada dari tempat kerja atau sekitarnya yang perlu, untuk penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan dalam kontrak ini. b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk penggalian yang lebih besar karena itu harus menggunakan alat berat agar dapat mempercepat pekerjaan yang telah ditentukan didalam gambar dan RAB dan sesuai petunjuk dari pengawas. c) Seluruh material yang telah digali dalam batas volume yang telah ditentukan, dan apabila tidak bisa dibuang secara langsung , maka untuk sementara dapat diletakan didaerah sekitar saluran. d) Penempatan hasil Galian tersebut jangan sampai menggangu sekitarnya. e) Walapupun ditempatkan sementara, tanah hasil galian tidak dibenarkan berada pada tempat tersebut sampai 1 (satu hari) f) Seluruh hasil material bekas galian drainase harus dibuang dan tempat bekas penempatan sementara hasi galian, ditinggalkan dalam keadaan rapih dan bersih. g) Pekerjaan penggalian dilaksanakan setelah pemasangan bowplank dalam hal ini penentuan kedalaman galian



h) Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan galian harus diusahakan cukup aman dari longsoran terlebih pada tempat alat berat berpijak. i) Setiap Penggalian agar dilakukan bilamana material Box Culvert Sudah ada dilokasi atau sudah ready agar meminimalisir adanya gangguan lalulintas yang berlebih. j) Setelah Penggalian agar dilakukan pemasangan Sheet Pile Terlebih Dahulu agar menghindari Terjadinya kelongsoran tanah galian. k) Dalam Pelaksanaan Galian agar dilakukan dimalam hari agar memudahkan dalam Pelaksanaan. l) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan, perolehan ijin untuk pembuangan material dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan. m) Apabila pekerjaan selesai maka penyedia jasa harus memberitahukan kepada direksi untuk pemeriksaan. n) Tanah yang digali oleh Excavator langsung dimuat ke Dump Truck, kemudian diangkut keluar lokasi proyek hari itu juga agar tidak mengganggu lalu lintas disekitar. 2.2.2.



Galian Tanah Cadas / Rabat Beton / Perkerasan Jalan 1. Umum a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pembuangan tanah atau material lain bila ada dari tempat kerja atau sekitarnya yang perlu, untuk penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan dalam kontrak ini. b) Seluruh material yang telah digali dalam batas volume yang telah ditentukan, dan apabila tidak bisa dibuang secara langsung , maka untuk sementara dapat diletakan didaerah sekitar saluran. c) Penempatan hasil Galian tersebut jangan sampai menggangu sekitarnya. d) Walapupun ditempatkan sementara, tanah hasil galian tidak dibenarkan berada pada tempat tersebut sampai 1 (satu hari) e) Seluruh hasil material bekas galian drainase harus dibuang dan tempat bekas penempatan sementara hasi galian, ditinggalkan dalam keadaan rapih dan bersih. f) Pekerjaan penggalian dilaksanakan setelah pemasangan bowplank dalam hal ini penentuan kedalaman galian g) Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan galian harus diusahakan cukup aman dari longsoran terlebih pada tempat alat berat berpijak. h) Setiap Penggalian agar dilakukan bilamana material U-ditch Sudah ada dilokasi atau sudah ready agar meminimalisir adanya gangguan lalulintas yang berlebih. i) Dalam Pelaksanaan Galian apabila kondisi tidak memungkinkan dilakukan di siang hari sebaiknya dilakukan dimalam hari agar memudahkan dalam Pelaksanaan. j) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan, perolehan ijin untuk pembuangan material dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan. k) Apabila pekerjaan selesai maka penyedia jasa harus memberitahukan kepada direksi untuk pemeriksaan. l) Tanah yang digali langsung dimuat ke Dump Truck, kemudian diangkut keluar lokasi proyek hari itu juga agar tidak mengganggu lalu lintas disekitar.



2.2.3.



Pekerjaan Cutting Aspal 1. Peralatan Mengunakan Alat Cutter Untuk Aspal yang Sudah terstandart. 2. Sebelum Dilakukan pemotongan aspal terlebih dahulu dibuat garis panduan agar tidak terjadi pergeseran bidang yang akan dipotong. 3. Pekerjaan Cutting Aspal ini di sesuaikan dengan gambar dengan kedalaman 25 cm dan lebar 50 cm atau dengan analisa RAB menggunakan alat yang sesuai dan perlu pengawasan ahli.



2.2.4.



Pengurugan Sirtu (Padat) 1. Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Sirtu Padat 2. Mutu Bahan Sirtu yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari lumpur dan tidak berair. 3. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti Stampper dan urugan di pasang pada dasar box dan samping box. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia.



2.2.5.



Pengurugan Tanah Kembali untuk Konstruksi 1. Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Tanah bekas galian 2. Mutu Bahan Tanah yang digunakan adalah yang telah dipilih yang bebas dari batu dan akar pohon bekas galian.



3. Prosedur Pelaksanaan Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat seperti Stampper dan urugan di pasang pada dasar box dan samping box. Urugan dilakukan dengan tenaga manusia. 2.2.6.



Pengangkutan Tanah keluar proyek a) Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut tanah sisa galian adalah Dump Truk dengan kapasitas muat sesuai analisa RAB atau bila kondisi jalan / area yang tidak memungkinkan bisa menggunakan kendaraan kecil dengan seijin pengawas lapangan b) Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi setiap kali akan mengadakan pengangkutan material sisa galian keluar proyek, serta harus mencatat berapa m3 volume dari material yang telah diangkut setiap ada pekerjaan pengangkutan.



2.3. PEKERJAAN SALURAN 2.3.1. Pengadaan U-ditch 100.100.120 K-350 Pabrikan 2.3.2. Pengadaan Cover 126,12.120 K-350 Pabrikan 2.3.3. Pengadaan Top-Bottom 150.150.120 K-350 Pabrikan 2.3.4. Pengadaan Pelat Injak Uk. 100.20.120 K-350 Pabrikan 2.3.5. Pengadaan U-ditch 60.80.120 K-350 Pabrikan 2.3.6. Pengadaan Cover 80,10.120 K-350 Pabrikan Saluran Precast yang dimaksud adalah U-ditch , Top Bottom dan Plat Injak Precast yang berasal dari fabrikasi yang mampu menahan beban kendaraan dengan penulangan sesuai gambar. 1. Saluran Precast menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai 2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan Saluran Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah disetujui oleh pihak Direksi 3. Mutu, Dimensi serta Saluran Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi 4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi 5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak produk beton precast 6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan Saluran Precast (yang berisi Job Mix Formula) serta Surat Dukungan dari Pabrik (dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas. 7. Biaya transportasi Saluran Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. 8. Untuk Spesifikasi Lainnya Secara Umum sudah di jelaskan pada BAB I Pasal 1.15. Tentang Pekerjaan Beton Precast. 2.3.7. Pengadaan U-ditch 100.100.120 K-350 Pabrikan 2.3.8. Pengadaan Cover 126,12.120 K-350 Pabrikan 2.3.9. Pengadaan Top-Bottom 150.150.120 K-350 Pabrikan 2.3.10. Pengadaan Pelat Injak Uk. 100.20.120 K-350 Pabrikan 2.3.11. Pengadaan U-ditch 60.80.120 K-350 Pabrikan 2.3.12. Pengadaan Cover 80,10.120 K-350 Pabrikan Pemasangan Saluran Precast dengan alat Bantu 1. Pemasangan dilakukan Mengunakan Alat Berat Crane dan harus sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh produser Saluran Precast, Jika kondisi memang tidak memungkingkan untuk menggunakan alat berat, maka pemasangan dilakukan manual oleh tenaga manusia. 2. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan sirtu padat. 3. Kerusakan Saluran Precast akibat kesalahan prosedur pemasangan, merupakan tanggung jawab kontraktor. Dan kontraktor berkewajiban mengganti Saluran Precast yang rusak dengan Saluran Precast yang baru yang mempunyai spesifikasi yang seragam. 2.3.13. Trucuk Bambu dia.10-12 cm Panjang 1.5 Meter 1. Pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan pemasasangan Pekerjaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung tanah yang ada pada dasar U-ditch tersebut sehingga diharapkan daya dukungnya menjadi lebih besar dari keadaan sebelumnya. 2. Material yang digunakan adalah Bambu Bongkotan dengan diameter 10-12 cm .Panjang masing – masing bambu 1,5 meter



3. 4.



Terucuk Bambu dipasang arah pada masing – masing sisi 1 buah terucuk , terucuk bambu dipasang sejarak sesuai gambar perencanaan arah melintang. dan arah memanjang dengan jarak Sesuai gambar . Segala kerugian yang ditimbulkan akibat hal tersebut di atas adalah menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.



2.3.14. Pekerjaan Cor Setempat (U-ditch) Beton Bertulang K-350, Pemakaian Besi 271 Kg 2.3.15. Pekerjaan Sloof (Manhole Hitam) Beton Bertulang K-225, Pemakaian Besi 87.00 Kg 2.3.16. Pekerjaan Sloof Beton Untuk Taman K-225 Umum Untuk Spesifikasi Secara Umum sudah di jelaskan pada BAB I Pasal 1.19. Tentang Pekerjaan Beton Bertulang. 1. Syarat - syarat Pelaksanaan • Pelaksanaan pemasangan pembesian harus sesuai dengan gambar rencana. • Apabila terjadi kesulitan untuk mendapatkan besi dengan diameter seperti yang ditentukan dalam gambar rencana, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi yang terdekat atau kombinasi dengan catatan : - Jumlah berat pembesian dalam 1 m3 beton tidak boleh kurang dari pada jumlah berat yang tertera dalam analisa harga satuan beton bertulang di RAB atau jumlah luas tulangan dari suatu penampang beton tidak boleh kurang dari pada luas tulangan yang sesuai dalam gambar rencana. - Overlapping panjang sambungan harus disesuaikan kembali berdasarkan diameter besi yang dipilih. - Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan overlapping sambungan yang dapat menyulitkan pembetonan atau menyampaikan vibrator. • Pelaksana harus membuat daftar tekukan baja untuk setiap pekerjaan beton dan harus sesuai dengan rencana. • Tulangan baja dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah bergeser pada saat pengecoran beton. • Tulangan harus betul-betul bebas dari bekisting dengan menempatkan potongan-potongan kecil terbuat dari beton di antara tulangan dan bekisting, sebagai acuan selimut beton sesuai dengan ketentuan pada BAB I Pasal 1.19. • Pemasangan bekesting harus setepat-tepatnya, sesuai dengan sifat pekerjaannya dan tidak boleh kelihatan bergetar atau melentur selama melaksanakan pekerjaan serta harus mudah dibongkar tanpa merusak konstruksi. • Celah-celah pada bekisting ditutup dengan plastik yang cukup tebal, agar air adukan pada waktu pengecoran tidak lolos keluar. • Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus dibersihkan dari kotoran seperti serbuk gergaji, tanah dan lain-lain serta harus dibasahi secukupnya, dan perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindari mengumpulnya air pembasahan tersembur pada sisi bawah. • Pengadukan beton (adukan) dari mixer (beton molen) ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen adukan beton dan harus sudah dicor paling lambat 30 menit sejak pencampuran dengan air dalam mixer dengan tidak mengurangi ketentuan kualitas beton yang disyaratkan. • Untuk pemadatan cor-coran, digunakan alat vibrator. • Sesudah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan yang terlalu cepat. • Persiapan perlindungan atas kemungkinan adanya hujan harus diperhatikan supaya jangan sampai adukan yang belum mengikat rusak oleh air. • Beton yang dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran. • Bekisting/cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan khusus yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut berlangsung. • Kontraktor harus memberitahu pengawas bilamana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuan, tetapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti kontraktor lepas dari tanggung jawab. Jadi pada dasarnya waktu dan cara pembukaan serta pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati dan permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui pengawas.



• • •



Pada umumnya waktu pengikatan beton sebelum cetakan-cetakan dibongkar, yaitu minimum 21 hari bila dengan beban konstruksi. Kualitas beton untuk Cover U-Ditch Cor Setempat, adalah seperti yang sudah disebutkan di atas. Permukaan beton dengan tebal yang dimaksud, haruslah tidak bergelombang dan rata. Perataan dilakukan dengan bantuan bentangan benang yang sifat datar. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin Konsultan Pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, dan sebagainya harus menurut petunjuk Konsultan Pengawas.



2.3.17. Plastik Polythene tb. 125 mikron 1. Uraian Plastik (Polystyrene) Styrofoam juga dikenal dengan istilah polystyrene yang dihasilkan dari styrene (C6H5CH9CH2) yang mempunyai gugus phenyl (enam cincin karbon) yang tersusun secara tidak teratur sepanjang garis karbon dari molekul. Penggabungan acak benzena mencegah molekul membentuk garis yang sangat lurus sebagai hasilnya polystyrene memiliki bentuk yang tidak tetap, transparan dan dalam berbagai bentuk plastik. Menurut Erliza dan Sutedja dalam Suryaman (2009), plastik dapat dikelompokkan atas dua tipe, yaitu thermoplastic dan thermoset. Thermoplastic adalah plastik yang dapat dilunakkan berulang kali dengan menggunakan panas, antara lain polyethylene, polyproylene, polystyrene, dan polyvinil chloride. Sedangkan thermoset adalah plastik yang tidak dapat dilunakkan oleh pemanasan, antara lain henol formaldehid dan urea formaldehid. Menurut Nurminah (2002), secara umum dikenal beberapa jenis plastik yang sering digunakan antara lain: • HDPE (High Density Polyethylene), • LDPE (Low Density Polyethylene), • PP (Polypropylene), • PS (Polystyrene), • Vinyl (Polyvinyl Chloride), • PET (Polyethylene Terepthalate) 1. Sifat mekanis Sifat-sifat mekanis yang menonjol dari bahan ini adalah kaku, keras, mempunyai bunyi seperti metallic bila dijatuhkan. 2. Ketahanan terhadap bahan kimia Ketahanan polystyrene terhadap bahan kimia tidak sebaik polypropylene. Polystyrene larut dalam eter, hydrocarbon. Polstyrene juga mempunyai daya serap air yang rendah dibawah 0,25%. 3. Abration Resistance Polystyrene mempunyai kekuatan permukaan relatif lebih keras dibandingkan dengan jenis termoplastik yang lain. Meskipun demikian, bahan ini mudah tergores. 4. Transparansi Mempunyai derajat transparansi yang tinggi dan dapat memberikan kilauan yang baik yang tidak dimilki oleh jenis plastik lain. 5. Sifat elektrikal Karena mempunyai daya serap air yang rendah maka polystyrene digunakan untuk keperluan alatalat listrik. 6. Ketahanan panas Polystyrene mempunyai softening point yang rendah (90°C), sehingga tidak digunakan untuk pemakaian pada suhu tinggi. Selain itu polimer ini mempunyai sifat konduktivitas panas yang rendah. Menurut Wikipedia (8 september 2010) styrofoam adalah merek dagang dari Dow Chemical Company yang dibuat untuk isolasi panas dan aplikasi kerajinan. Satyarno (2004) dalam Tiurma (2009) menjelaskan styrofoam adalah gabus putih yang banyak digunakan untuk bahan pengganjal pada pengepakan barang-barang elektronik. Styrofoam merupakan bahan yang baik ditinjau dari segi mekanis maupun suhu namun bersifat agak rapuh dan lunak pada suhu dibawah 100° C menurut Billmeyer (1984) dalam Dharma Giri (2008). Styrofoam ini memiliki berat jenis sampai 1050 kg/m3, kuat tarik sampai 40 MN/m2, modulus lentur sampai 3 GN/m2, modulus geser sampai 0,99 GN/m2, angka poisson 0,33 menurut Crawford (1998) dalam Dharma Giri (2008). Mujiarto (2005) menerangkan bahwa styrofoam mempunyai kekuatan permukaan relatif lebih keras dibandingkan dengan jenis termoplastik yang lain. tyrofoam memiliki sifat sangat ringan , thermoplastic, yaitu menjadi lunak jika dipanaskan dan mengeras kembali setelah dingin. Dengan pemanasan,



styrofoam akan menjadi lunak pada suhu 1000 C, namun jika dibakar secara langsung styrofoam akan mudah terbakar dan akan mengeluarkan api berwarna kuning dan akan meninggalkan jelaga. Selain itu juga memiliki sifat tahan terhadap asam, basa dan sifat korosif lainnya seperti garam. Styrofoam juga sangat stabil dan tidak mudah terurai dalam waktu yang lama. 2. Penggunaanya: Penggunaan plastic polythene di lapangan di sesuaikan dengan analisa atau kondisi Lapangan dengan pengawasan mandor dan pengawas.Jenis dan typenya sesuai dengan kebutuhan. 3. Ciri ciri plastic polythene adalah sebagi berikut: 1. Thermoplastic 2. Elastis / Lentur 3. Tidak tembus air 4. Tidak berbau 5. Plastic sediit buram dan transparan 6. Tahan benturan 7. Daya tahan hingga 135 derajat celcius 8. Ketebelan minimal 125 mikron 2.3.18. Pemasangan Pipa Domestik air Kotor 4” Bahan : 1. Perpipaan yang dimaksud adalah untuk instalasi pipa pembuangan air limbah dari rumah maupun industri ke dalam Saluran Rencana. 2. Jenis perpipaan menggunakan Pipa PVC type AW dia 4". 1. Perpipaan dilaksanakan sebagai pembuangan air limbah dari rumah maupun industri masuk ke dalam Saluran Rencana. 2. Bahan harus bersih dari kotoran dan sumbatan agar tidak menggangu kelancaran air masuk ke dalam Saluran Rencana. 3. Jarak antar dan panjang pelaluan air harus sesuai dengan gambar rencana. 2.3.19. PENGADAAN DAN PEMASANGAN U-GUTTER PELALUAN AIR 30.20.60 K-225 PABRIKAN 1. Pengadaan • Untuk Spesifikasi Secara Umum sudah di jelaskan pada Tentang Pekerjaan Beton Precetak. 2.



Pemasangan • Pemasangan dilakukan Mengunakan Alat Berat dan harus sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh produser Pracetak Box Pelaluan Air, Jika kondisi memang tidak memungkinkan untuk menggunakan alat berat, maka pemasangan dilakukan manual oleh tenaga manusia. •



Kerusakan Box Pelaluan Air akibat kesalahan prosedur pemasangan, merupakan tanggung jawab kontraktor. Dan kontraktor berkewajiban mengganti Box Pelaluan Air yang rusak dengan Box Pelaluan Air yang baru yang mempunyai spesifikasi yang seragam.



2.3.20. Pengadaan Dan Pemasangan Box Tangkapan Air (Fabrikasi) 1. Pengadaan • Untuk Spesifikasi Secara Umum sudah di jelaskan Tentang Pekerjaan Beton Precetak. 2. Pemasangan • Pemasangan dilakukan Mengunakan Alat Berat dan harus sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh produser Pre -Cast Box Tangkapan Air, Jika kondisi memang tidak memungkingkan untuk menggunakan alat berat, maka pemasangan dilakukan manual oleh tenaga manusia. •



Kerusakan Box Tangkapan Air akibat kesalahan prosedur pemasangan, merupakan tanggung jawab kontraktor. Dan kontraktor berkewajiban mengganti Box Tangkapan Air yang rusak dengan Box Tangkapan Air yang baru yang mempunyai spesifikasi yang seragam.



2.3.21.Pengadaan Dan Pemasangan Grill Manhole Warna (Cover & Frame) Fabrikan a. Umum Ada Empat macam jenis pekerjaan Grill yang akan dilaksanakan pada Pekerjaan P edestrian, ialah : 1. Grill Manhole



2. Grill untuk tangkapan air 3. Grill untuk tanaman / pohon 4. Grill Crossing saluran b.



Pekerjaan Pemasangan Grill Pekerjaan ini mencakup mulai pengadaan pengangkutan sampai pemasangan sesuai gambar kontrak.



c. Bahan 5. 6. 7. 8.



Bahan terbuat dari Besi Cor “ tuang kelabu “ ( Cast Iron ) Kekerasan 170 – 229 HB (Hardness Brinell) (SAE grade G2500). Standart SNI, ISO, dan JICA. Kemampuan menahan beban pada Grill dan mutu bahan, yaitu: a. Untuk grill tangkapan air mampu menahan beban terpusat 20 Ton, (FCD 45). b. Untuk grill manhole mampu menahan beban terpusat 5 Ton, (FC 25). c. Untuk grill tanaman mampu menahan beban terpusat 1 Ton, (FC 25). d. Untuk grill khusus Crossing Saluran (terletak pada badan jalan) mampu menahan beban terpusat 40 Ton, (FCD 45). e. Mutu terdiri dari laju korosi, tes tekan, performance (cat, dimensi, bentuk desain (sesuai dengan gambar), tidak berkarat, tidak berpori) f. Setiap pabrikan grill harus melaksanakan pengujian komposisi kimia besi tuang FC 25 di laboratorium independen dan disaksikan oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Direksi Pekerjaan. 9. Toleransi Ukuran i. Dimensi tinggi dan lebar pengaku disesuaikan dengan gambar ii. Toleransi lebar dan panjang ± 3 mm iii. Toleransi tebal frame ± 0.3 mm iv. Toleransi motif timbul ± 0.2 mm v. Toleransi tebal plat manhole dan BTA minus 0 mm vi. Jarak frame dengan cover max 3 mm d.Pengukuran dan Pembayaran 1. Cara Pengukuran



➢ Grill akan diukur dengan jumlah pekerjaan Grill yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. 2. Dasar Pembayaran ➢ Kuantitas yang diterima dari pekerjaan Pemasangan Grill sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.



➢ Harga dan Pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain. . 1. Syarat – syarat pelaksanaan a. Pemasangan Grill manhole dilakukan setelah pemasangan list sloof beton untuk manhole. b. Diharapakan agar pada waktu pengecoran list sloof beton untuk manhole agar di beri angkur (dynabolt) sesuai pada gambar, karena nantinya angkur digunakan untuk pemasangan frame pada manhole tersebut. c. Grill menggunakan mutu sesuai Fabrikasi d. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan Grill Fabrikasi tersebut pada sebuah pabrik, yang telah disetujui oleh pihak Direksi e. Mutu, Dimensi serta Detail Grill Fabrikasi yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi f. Berikut penggunaan WARNA SETARA Nippon Paint, yaitu: • Hitam – Black Smoke – NPN 2037 A • Putih – Whispering White – NPOW 1001 P • Abu-abu – Dinosaur Grey – NPN 2042 P • Hijau – Stunning Green – NPBGG 1645 A



Kuning – Circus Top – NPYO 1134 A Merah – Diva – NPR 1267 A Coklat –Sable Brown – NPN 1876 A (173 A) Krem – Yelow Tulip – NPYO 1089 P Biru – Libery Blue – NPPB 1533 A (281 A) Syarat diterimanya Grill Fabrikasi, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi (belum pernah dilakukan) h. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak produk grill i. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan Grill Fabrikasi serta Surat Dukungan dari Pabrik (dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh • • • • • g.



a. Biaya transportasi Grill Fabrikasi yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. b. Penyedia wajib merawat dan menjaga grill fabrikasi tetap dalam kondisi baik pada saat material datang di lokasi sampai pada saat pemasangan. c. Kontraktor diharuskan dapat memberikan surat pernyataan Jaminan Pemeliharaan Grill Fabrikasi dengan jangka 1 tahun setelah masa pelaksanaan selesai. 2.3.22. Pengadaan Dan Pemasangan Grill Tangkapan Air 2020 (Fabrikasi) 1. Umum Untuk Spesifikasi Secara Umum sudah di jelaskan pada Sub Bidang Sebelumnya 2. Syarat – syarat pelaksanaan a. Pemasangan Grill Tangkapan air dilakukan setelah pekerjaan pemasangan Box Tangkapan air. b. Diharapakan agar pada waktu pemasangan Box Tangkapan air agar d i beri lubang untuk pemasangan angkur yang akan disambung dengan frame grill box tangkapan air sesuai pada gambar, setelah itu dilakukan perbaikan pada box yang diberi lubang tersebut dengan penambahan grouting, agar tidak mengurangi mutu dari box tangkapa n air tersebut. c. Grill menggunakan mutu sesuai Fabrikasi d. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan Grill Fabrikasi tersebut pada sebuah pabrik, yang telah disetujui oleh pihak Direksi e. Mutu, Dimensi serta Detail Grill Fabrikasi yang dipesan harus sesuai denga n gambar perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi f. Syarat diterimanya Grill Fabrikasi, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi (belum pernah dilakukan) g. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak produk grill h. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan Grill Fabrikasi serta Surat Dukungan dari Pabrik (dengan melampir kan analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas. i. Biaya transportasi Grill Fabrikasi yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. j. Penyedia wajib merawat dan menjaga grill fabrikasi tetap dalam kond isi baik pada saat material datang di lokasi sampai pada saat pemasangan k. Kontraktor diharuskan dapat memberikan surat pernyataan Jaminan Pemeliharaan Grill Fabrikasi dengan jangka 1 tahun setelah masa pelaksanaan selesai. 2.3.23. Pemasangan Batu Kali Belah 15/20 cm ( 1Pc:4Ps ) 1. Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada pondasi dan disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. 2. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudut-sudut. 3. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang sejajar. 4. Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan. 5. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal yang diperlukan dari lapisan yang diukur tegak lurus terhadap lereng. Tambahan aduk mengisi rongga yang ada diantara



6. 7. 8. 9.



batu-batu dan harus diakhiri hampir rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 4 pc. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri segera setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan dibentuk untuk menjamin pertemuan yang baik dengan pekerjaan pasangan batu sehingga memungkinkan untuk drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif (tidak berongga), untuk itu semua rongga diantara batu kali harus terisi campuran. Setiap jarak 10 meter sepanjang saluran dibuatkan celah delatasi tegak dari puncak saluran sampai dasar saluran.



2.3.24. Plesteran Halus 1 Pc : 4 Ps tb.1,5 cm 1. Umum Lingkup pekerjaan Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian disini adalah seluruh pekerjaan plesteran termasuk benangan baik untuk plesteran dinding pasangan bata maupun pasangan batu kali atau sebagaimana yang ditunjuk dengan notasi seperti yang tercantum pada gambar rencana. 2. Bahan – Bahan : • Sebagai bahan semen, pasir dan air untuk plesteran ini sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton ataupun pekerjaan pasangan. • Campuran untuk plesteran harus dipilih yang benar–benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran. Pasir untuk plesteran harus bersih dan diayak dengan ayakan ukuran # 1.2 – 2.00 mm. 3. Pelaksanaan Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air: 1. Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan. 2. Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan. 3. Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang. 4. Sebelum permukaan bidang pasangan batu diplester terlebih dahulu bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Bidang-bidang yang telah bersih kemudian disiram dengan air sampai rata dan jenuh baru kemudian diplester. Plesteran tebal 1,5 cm terdiri dari campuran 1 Pc: 4 Ps dengan menggunakan pasir pasang yang telah diayak . 5. Pertemuan bidang plesteran vertikal dan horizontal harus lurus, rata (tidak bergelombang) dan tidak retak. 6. Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen. 7. Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 4 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 4 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama. 8. Pada bagian sudut atas plesteran dibuatkan benangan sepanjang saluran, benangan harus tajam dan lurus serta tidak mudah terkelupas. Tebal plesteran adalah 1.5 cm. 2.3.25. Pasang Benangan 1Pc : 2Ps Pada setiap sudut plesteran dibuatkan benangan sepanjang sepanjang plesteran itu sendiri. Benangan berfungsi sebagai pembentuk sudutan pekerjaan plesteran agar mempunyai estetika yang bagus. Benangan mempunyai komposisi 1Pc : 2 Ps. 2.3.26. Pekerjaan Acian Umum 1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan benangan 3. Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana. Bahan – Bahan : • Semen PC 50 Kg



• Pasir Pasang • Air Bersih Mutu Bahan. a. Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : 1. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. 2. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. 3. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil b. Pasir Pasang 1. Pasir tersebut terdiri dari butir –butir yang bersih dari segala kotoran. 2. Pasir tersebut tidak mengandung lempung atau unsur organik atau non organic lainya. c. Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. Prosedur Pelaksanaan Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air a. Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan. b. Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan. c. Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang. d. Sebelum permukaan bidang pasangan batu diplester terlebih dahulu bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Bidang-bidang yang telah bersih kemudian disiram dengan air sampai rata dan jenuh baru kemudian diplester. Plesteran tebal 1,5 cm terdiri dari campuran 1 Pc: 4 Ps dengan menggunakan pasir pasang yang telah diayak . e. Pertemuan bidang plesteran vertikal dan horizontal harus lurus, rata (tidak bergelombang) dan tidak retak. f. Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen dengan kapasitas 350 l. g. Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 4 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 4 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama. h. Pada bagian sudut atas plesteran dibuatkan benangan sepanjang saluran, benangan harus tajam dan lurus serta tidak mudah terkelupas. Tebal plesteran adalah 1.5 cm. 2.3.27. Pemasangan Lubang Drainase 2” a.Ukuran dan tata acara pemasangan pipa drainase disesuaikan dengan apa yang tergambar pada shop drawing b. Pipa drainase adalah pipa PVC ex : Maspion c. pada tepi pipa sisi dalam dibungkus dengan ijuk yang berguna untuk menyaring tanah tidak masuk kedalam pipa. 2.4. PEKERJAAN PEDESTRIAN 2.4.1. Spesi 1Pc : 2Ps t = 3 cm 1. Umum • Pekerjaan ini mencakup pembuatan spesi yang ditunjukan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi. • Ukuran/dimensi pasangan, elevasi serta kelandaian sesuai dengan gambar rencana.



2. Bahan – Bahan : • Semen PC 50 Kg • Pasir Pasang • Air Bersih 3. Mutu Bahan • Semen PC 50 Kg Semen yang digunakan adalah : a. Jenis Portland Cement (PC) produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. b. Semen tidak boleh disimpan terlalu lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan. c. Penyimpanan harus mengikuti spesifikasi serta diletakkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil. • Pasir Pasang a. Pasir tersebut terdiri dari butir –butir yang bersih dari segala kotoran. b. Pasir tersebut tidak mengandung lempung atau unsur organik atau non organic lainnya. • Air Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, bebas dari benda – benda yang menggangu seperti minyak, garam, asam, basa, busa, gula atau organic lainnya. Air yang diketahui dapat diminum juga dapat dipakai. 4. Prosedur Pelaksanaan • Adukan terdiri dari material Semen, Pasir Pasang, dan Air. a. Seluruh material tadi ( kecuali air ), harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampuradukan yang telah disetujui, hingga campuran telah berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian hingga guna menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan. b. Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kemlbali setelah waktu tersebut tidak boleh dilakukan. c. Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus di buang. d. Untuk menghasilkan campuran yang homogen (merata), pengadukan harus menggunakan Concrete Mixer / Molen dengan kapasitas 7 m3. e. Komposisi Campuran menggunakan 1 Pc : 2 Ps, yaitu 1 bagian semen dicampur dengan 2 bagian Pasir Pasang, dalam pelaksanaan dilapangan kontraktor harus membuat kotak takaran dari kayu dengan ukuran yang sama. f. Tebal spesi adalah 3 cm. 2.4.2.



Pengadaan Dan Pemasangan Kerb / Curbing type B uk. 20x30x50 ; K-350 (Fabrikasi) 1. Persiapan Landasan Kerb (Curbing) Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai bentuk dan ke dalaman yang diperlukan, dan landasan kerb ini harus dipadatkan sampai suatu permukaan yang rata. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai harus dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan sampai merata. 2. Pemasangan Kerb harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detil, garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Setiap kerb yang akan dipasang pada suatu kurva dengan radius kurang dari 20 meter harus dibuat dengan menggunakan cetakan lengkung atau unit-unit pracetak yang melengkung. 3. Sambungan Unit-unit kerb dan jenis-jenis pracetak lainnya harus dipasang dengan sam-bungan yang serapat mungkin. 4. Penimbunan Kembali Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan unit-unit kereb telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, maka setiap lubang galian yang tersisa harus ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui. Bahan ini harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-lapisan yang tidak melebihi ketebalan 15 cm. Semua celah di antara kerb baru dan tepi perkerasan yang ada harus diisi kembali dengan jenis campuran aspal yang disetujui oleh



5.



6.



7.



8.



2.4.3.



Direksi Pekerjaan, kecuali dalam Gambar telah ditunjukkan dengan jelas bahwa pengisian kembali ini tidak diperlukan. Jalan Masuk Kendaraan Yang Memotong Trotoar Bilamana jalan masuk kendaraan yang memotong trotoar diperlukan, maka sebagian unit-unit kerb harus dibentuk khusus atau dipasang lebih rendah dengan peralihan yang cukup landai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor harus menyediakan bahan kerb tersebut dan melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Kuat Tekan Kuat tekan rata - rata tidak boleh kurang dari 350 Kg/Cm3, kuat tekan specimen Kerb harus memenuhi persyaratan test flextural strength sebesar 60kg/cm dan jumlah sample untuk 50.000 buah satuan adalah minimal 6 buah. Bentuk Bahan yang dipakai adalah Curbing dengan panjang 50 cm dengan dimensi 20 x 30 x 50 cm atau yang setara dan sesuai dengan gambar kerja, dengan ukuran sesuai dengan spesifikasi hasil pabrikan. Bahan yang digunakan untuk kerb adalah bahan khusus buatan pabrik. Penyelesaian Tepi Perkerasan • Sisi tepi perkerasan dipasang kerb beton pracetak dengan bentuk sebagaimana telah tertera dalam gambar rencana atau ditentukan lain oleh Direksi Teknik dan mutu bahan yang setara dengan beton K-350, dengan uji kuat tekan 350 kg/cm3 (cor basah). • Bukaan atau pelaluan air pada kanstin atau kerb harus dipasang sedemikian sehingga dapat meloloskan aliran air dari badan jalan atau tidak terjadi genangan pada badan jalan saat musim hujan. • Kontraktor harus mengadakan perbaikan kembali atas bagian - bagian yang mengalami kerusakan.



Pekerjaan Lantai Kerja Beton B0 a. Ketentuan, menunjuk pada persyaratan : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971. b. Mutu Beton Beton memakai mutu 1Pc : 3Ps : 6Kr. Masing- masing penggunaan disesuaikan dengan yang tercantum pada gambar. Mutu karakteristik merupakan syarat mengikat. c. Campuran / adukan beton Macam adukan Macam adukan dengan campuran agregat kasar atau halus dengan banyaknya tiap 40 kg Portland cement dan ukuran nominal agregat kasar/halus. Kontraktor harus membuat percobaan komposisi campuran (beton mix) guna memenuhi karakteristik yang diminta. Pemakaian jenis adukan beton Jenis beton dengan Campuran 1Pc : 3Ps : 6Kr untuk pengunci R segmen, Pengunci plat, rekondisi jalan beton, lantai kerja. Sedangkan Jenis Beton B0 untuk lantai kerja dengan tebal 5 cm (tidak dicor ke dalam cetakan) dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus rata hingga warna dan kentalnya sama. Takaran perbandingan campuran Semua bahan harus ditakar menurut volume/beratnya. Temperatur adukan yang diizinkan 28 – 30 C. d. Pengawasan campuran adukan Komposisi Semua agregat, semen, air, volume/beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, kontraktor harus tetap mengusahakan mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam PBI 1971. 1. Bahan-Bahan a. Semen Semen yang dipakai harus Portland Cement dari merk yang disetujui dan yang dalam segala hal memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh “Peraturan Beton Bertulang Indonesia”. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 10 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tinggi melampaui 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya. b. Agregat (butiran, pasir) Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung bahan-bahan yang merusak umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-ketentuan) PBI 1971. c. Air Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. d. Cetakan (bekisting) :



















Bahan Bekisting harus dipakai kayu klas III dengan rangka yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Bekisting harus mampu untuk menahan getarangetaran vibrator dan kejutan daya lain yang diterima tanpa mengubah bentuk. Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik, dipakai kayu terentang setebal minimum 3 cm. Konstruksi Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi. Alat untuk membersihkan Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapanperlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain. Ukuran Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama di semua tempat untuk bentuk dan ukuran yang diinginkan sama. Pelapis Cetakan Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, yang sudah dipakai tidak boleh digunakan.



2. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Setiap pekerjaan beton, pemborong harus melakukan pengujian kuat tekan beton (Khusus untuk Bangunan Berlantai II atau lebih) yang hasilnya harus diketahui oleh pengawas. b. Lubang-lubang dan blok-blok klos Pemborong harus menentukan tempat dan membuat lubanglubang, memasang kayu keras untuk paku atau klos-klos, angker, dan sebagainya yang diperlukan, memasang rangka atau pekerjaan kayu halus. Alat yang salah penempatannya harus dipindahkan jika memang diperintahkan oleh pemberi tugas dan ketetapan-ketetapan lain harus dibuat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. c. Toleransi Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm, toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (cumulative). Ukuran masing- masing bagian harus seksama dalam – 0,50 dan + 0,50 cm. d. Pemberitahuan pelaksanaan pengecoran Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus mendapat persetujuan. Jika tidak mendapat persetujuan, dan pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang telah dicor atas biaya sendiri. (Khusus untuk yang berlantai II) e. Pengangkutan adukan Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa hingga dapat dihindarkan adanya pemisahan dari bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter. Dalam keadaan terpaksa tinggi jatuh beton lebih dari 2 m, maka disarankan untuk mempergunakan talang. f. Pembersihan cetakan dan alat-alat Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harud dibasahi dengan air sebelum dicor. g. Pengecoran Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti. Tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan atau dengan izin dari Direksi. h. Pemadatan beton Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran dalam 1 menit. Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan adukan berikutnya. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat ke cetakan tapi tidak menyentuhnya sehingga dihasilkan suatu permukaan beton yang baik.Dengan sudut kemiringan vibrator antara 45 – 90 derajad. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan ke bagian-bagian adukan yang sudah mengeras. i. Perawatan Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton itu mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut : • Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan dibongkar. • Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut. j. Pembongkaran cetakan Pembongkaran cetakan dapat dilakukan setelah ada izin dari pengawas Lapangan (Direksi) Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tetap berlangsung. Perhatian pemborong mengenai pembong-karan cetakan ditujukan ke PBI–1971. Kontraktor harus memberitahu Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuannya.



2.4.4.



Pengadaan Dan Pemasangan Lantai Keramik Tile 30x30 cm (Warna Gelap/Terang) a. Umum Pekerjaan lantai Granite tile, bisa dilaksanakan diatas lapisan konstruksi beton bertulang yang sudah memenuhi syarat pengeringan, dan s elanjutnya pemasanganbekistingbisa dilaksanakansesuaidenganpola yang direncanakan. Pada saat pemasangan Granite Tile sebagai lapis atas, maka lapis permukaan Beton (lapis bawah) harus dalam kondisi kering dan bersih. Didalam pelaksanaan pekerjaan lapis permukaan berwarna, Granite tile, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain : b. Bahan 1. Semen ➢ Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan. ➢ Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen portland yang dapat digunakan di dalam proyek. 2. Air ➢ Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus dia dakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan Memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama. 3. Granite Tile Granite Tile yang digunakan untuk pekerjaan ini haruslah memenuh i hal -hal sebagai berikut :



➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢



Daya tahan terhadap abrasi :Toleransi Ukuran :0.4% Modulus Rupture : Min 450 Kg/cm2 Penyerapan Air : 2.36 mm )



30 – 50



Fraksi Agregat Kasar ( 2.36 mm – 0.075 mm )



39 – 59



Fraksi Filter



4.5 – 7.5



Kandungan Aspal (% total atas volume) Kandungan aspal efektif - Minimum 5.2 Kandungan aspal terserap - Maksimum 1.7 Total kandungan aspal sebenarnya - Minimum 6.7 Tebal film aspal



- Minimum 8 micron



Perbandingan campuran final dan formula kualitas aspal beton harus ditentukan oleh pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh laboratorium CMP dan campuran rencana sebenarnya harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek yang sesuai dengan persyaratan spesifikasi ini. b) Sifat-sifat Campuran • Sifat-sifat campuran yang harus dipenuhi oleh CMP (Instalasi Campur Pusat) diberikan pada Tabel 2.5. di bawah. Tabel 2.5. Sifat-Sifat Campuran Sifat-Sifat Campuran Pengukuran Batas-Batas Kandungan rongga udara % atas volume total 4%-6% campuran padat campuran •



Tebal film aspal Kuosien Marshall Stabilitas Marshall Stabilitas Marshall tertahan (rendaman 24 jam)



Micron KN/mm Kg



Minimum 8 1.8 – 5.0 550 – 1250



% stabilitas asli



Minimum 75%



4. Pelaksanaan Pekerjaan a) Peralatan Pelaksanaan • Jenis peralatan dan metoda operasi harus sesuai dengan Daftar Peralatan dan Instalsi Produksi yang telah disetujui dan menurut petunujuk lebih lanjut Direksi Teknik. Pada umunya peralatan yang harus dipilih untuk penghamparan dan penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja mencapai garis dan ketinggian yang diperlukan dengan penyediaan untuk pemanasan, screeding dan sambungan perata campuran aspal beton. • Jenis peralatan berikut ini akan dipilih untuk penghamparan, pemadatan dan penyelesaian. - Alat pengangkutan Sejumlah dump truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran aspal yang sesuai dengan program perkerjaan yang telah disetujui. Dump truk tersebut harus dilengkapi dengan dasar bak logam rata ketat, dibersihkan dan yang sebelumnya dilapisi minyak bakar. - Peralatan untuk Penghamparan dan Penyelesaian Bilamana diminta demikian dibawah Daftar Penawaran dan Daftar Unit Produksi, peralatan untuk penghamparan dan penyelesaian harus satu paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja sampai ke garis, kemiringan dari penampang melintang yang diperlukan dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan terhadap kinerja volume dan kinerja kualitas. - Peralatan Pemadatan Untuk pemadatan lapis permukaan tersebut diperlukan peralatan sebagai berikut : Vibratory roller atau Baby roller ini merupakan aplikasi untuk meratakan permukaan dengan operating weight kurang dari 3 ton. Sebuah mesin gilas ban bertekanan dengan ban dipompa mencapai tekanan 8,5 kg/cm2 (120 lbs/sq.in) dan dengan penyediaan untuk ballast dari 1500 kg – 2500 kg muatan per roda. - Peralatan untuk Penyemprotan lapis Aspal Resap Pelekat atau Lapis Aspal Pelekat. Sebuah dstributor/ penyemprotan aspal bertekanan harus disediakan dengan penyediaan untuk pemanasan aspal. b) Penyediaan Lapangan • Pemasangan diatas lapis Pondasi Atas. - Bila memasang diatas pondasi jalan, pondasi tersebut bentuk dan profilnya harus sama benar dengan yang diperlukan untuk penampang melintang rencana dan dipadatkan sepenuhnya sampai mendapat persetujuan Direksi Teknik, yang sesuai dengan persyaratan pemadatan. Pondasi tersebut harus disapu bersih dari setiap benda yang lepas dan harus dibuang. - Sebelum memasang aspal beton, pondasi jalan tersebut harus dilapisi dengan Lapis Aspal resap Pengikat pada saatu tingkat pemakaian 0,60 l/m2 atau tingkat lainnya menurut perintah Direksi Teknik. • Pemasangan diatas satu Permukaan Aspal yang ada. - Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang diatas satu permukaan aspal yang ada, setiap kerusakan pada permukaan perkerasan yang ada termasuk lubang-lubang,



bagian yang ambles, pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui Direksi Teknik. - Sebelum pemasangan aspal beton, permukaan yang ada harus kering dan dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang, dan akan disemprotkan aspal perekat pada tingkat pemakaian tidak melebihi 0,50 l/m2, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik. c) Penghamparan • Screed samping atau cetakan yang disetujui harus dipasang sepanjang perkerasan/ bahu jalan sampai garis dan ketinggian yang diperlakukan. • Penghamparan dengan Mesin - Sebelum operasi pengaspalan dimulai, screed paver harus di panaskan dan campuran aspal harus dimasukkan/ dituang ke dalam paver pada satu temperatur didalam batas-batas antara 1400 – 1100 C. - Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus dihampar dan diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang melintang yang diperlukan diatas seluruh lebar perkerasan yang mungkin. - Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak-retak pada permukaan. Tingkat penghamparan harus sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Teknik memenuhi persyaratan tebal rencana. - Jika terjadi suatu segresi, penyobekan atau penyungkilan permukaan, paver tersebut harus dihentikan dan tidak boleh berjalan kembali sampai penyebabnya ditemukan dan diperbaiki. Bagian-bagian yang kasar atau bahan yang telah segresi harus dibuat betul dengan menyebarkan bahan halus (fines) serta digaruk dengan baik. Akan tetapi penggarukan harus dihindari sejauh mungkin dan partikel kasar tidak boleh disebarkan diatas permukaan yang discreed. - Harus dijaga supaya campuran tidak mengumpul dan mendingin pada sisi hopper atau dimana saja pada paver. - Bilamana jalan tersebut harus diperkeras separuh lebar pada waktu, pengerasan separuh lebar pertama tidak boleh lebih dari 1 kilometer didepan pengerasan separuh lebar jalan yang kedua. d) Pemadatan Lapis Aspal Beton • Pengendalian Suhu - Secepat setelah campuran tersebut selesai dihampar dan diratakan ,permukaan tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas yang tidak baik harus segera diperbaiki. - Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai ketika suhu campuran tersebut turun hingga 110o C dan harus diselesaikan sebelum suhu turun di bawah 65o C. - Pengilasan campuran tersebut akan terdiri dari tiga penggilasan secara berturut-turut dengan urutan pengilasan dari Tabel 2.6. sebagai berikut: Tabel 2.6. Tahapan Penggilasan Tahapan Penggilasan







Waktu Sesudah Penghamparan



Suhu Penggilasan (oC) AC-10



AC-20



1. Tahap Awal Penggilasan



0 – 10 menit



110 – 100



125 – 110



2. Penggilasan Kedua/ Antara



10 – 20 menit



100 – 80



110 – 95



3. Penggilasan Akhir



20 – 45 menit



80–65



95–80



Prosedur Pemadatan - Tahap awal pengilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya dengan mesin gilas roda baja. Penggilasan kedua atau penggilasan antara akan dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic. Mesin gilas awal akan beroperasi dengan roda kemudi dekat paver. - Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda baja, dan 6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup lambat untuk menghindari penggeseran campuran panas. Garis penggilasan tidak boleh terlalu berubah – ubah atau



arah penggilasan berbalik secara tiba-tiba, yang akan menimbulkan penggeseran campuran. - Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat sepraktis mungkin dibelakang penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan sementara campuran tersebut masih pada satu temperatur yang memungkinkan akan menghasilkan pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan bilamana bahan tersebut masih dalam suatu kondisi cukup dapat dikerjakan untuk membuang semua tanda bekas roda mesin gilas. - Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari pinggiran sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu jalan menuju ke bagian tengah perkerasan, kecuali pada lengkungan superelevasi, penggilasan akan mulai pada sisi rendah yang bergerak maju menuju sisi tengah yang lebih tinggi. Lintasan berikutnya dari mesin gilas akan bertumpang tindih pada paling sedikit separuh lebar mesin gilas dan lintasan tidak boleh berhenti pada titik-titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasanlintasan sebelumnya. - Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama harus bergerak diatas jalan yang sudah dilewati sebelumnya demikian sehingga tidak lebih dari 15 cm roda kemudi jalan/ lewat diatas pinggir perkarasan yang tidak terpadatkan. Mesin gilas harus terus menerus lewat sepanjang lajur ini menggeser posisinya sedikit demi sedikit menyilang sambungan tersebut dengan lintasan berikutnya, sampai diperoleh satu sambungan yang dipadatkan rapih secara menyeluruh. - Penggilasan akan bergerak maju secara terus menerus sabagaimana diperlukan untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu bahwasannya campuran tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua tanda-tanda bekas roda mesin gilas dan ketidak teraturan lainnya dihilangkan. Untuk mencegah menempelnya campuran pada mesin gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu basah tetapi air yang berlebihan tidak diizinkan. e) Penyelesaian • Alat berat atau mesin gilas tidak diizinkan berdiri diatas permukaan yang baru selesai sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang. • Permukaan Aspal Beton sesudah pemadatan harus halus dan rata sampai punggung jalan dan ketinggian yang ditetapkan di dalam toleransi yang ditentukan. Setiap campuran yang menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur dengan kotoran atau yang telah menjadi tidak sempurna dalam setiap arah, harus dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan luas disekitarnya dan setiap luas yang menunjukkan suatu kelebihan atau kekurangan bahan aspal atas instruksi Direksi Teknik akan disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi, sambungan tinggi, bagian ambles dan rongga-rongga udara harus diselesaikan sebagaimana diminta oleh Direksi Teknik. • Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, kontraktor harus memperbaiki pinggiran- pinggiran menjadi segaris secara rapih. Setiap bahan-bahan yang berlebih harus dipotong lurus setelah penggilasan final dan dibuang oleh kontraktor sehingga disetujui oleh Direksi Teknik. f) Penyelesaian Sambungan • Tidak boleh ada campuran yang dipasang menempel bahan ujung yang sudah digilas sebelumnya kecuali ujung tersebut tegak atau telah dipotong kembali sampai satu permukaan tegak. Satu penyiraman tipis aspal yang digunakan untuk permukaan-permukaan kontak harus dipakai tepat sebelum tambahan dipasang menempel bahan yang digilas sebelumnya. 5. Pengendalian Mutu a) Test Laboratorium • Test laboratorium harus dilaksanakan oleh Tenaga Ahli yang bertugas dan bertanggung jawab pada CMP (Instalasi Campur Pusat) yang sesuai dengan persyaratan Spesifikasi Umum dan untuk memenuhi persyaratan Spesifikasi yang diberikan pada Tabel 2.7. Data uji harus disediakan untuk Kontraktor dan Pimpinan Proyek jika perlu, dan pengujian lebih lanjut harus dilaksanakan bila demikian yang diminta oleh oleh Direksi Teknik.



Tabel 2.7. Test Laboratorium Aspal Beton Referensi Test Test AASTHO Bina Marga



Tipe



Ketahanan terhadap abrasi agregat kasar ukuran kecil menggunakan mesin Los Angeles



T 96



PB 0206 – 76



Test abrasi untuk agregat < 19 mm



Pelapisan dan pengelupasan campuran agregat aspal



T 182



PB 0205 – 76



Penahanan aspal sesudah pelapisan dan pengelupasan



PC 0201 – 76



Test Marsahll untuk pemilihan gradasi optimum dan kandungan bahan pengikat , termasuk : Stabilitas Marshall, Nilai Aliran Marshall, Koefisien Marshall, Kepadatan Marshall



Ketahanan terhadap kelelahan plastis campuran aspal menggunakan instrumen Marshall Berat jenis maksimum campuran perkeraasan aspal



T 245



T209



Untuk menentukan rongga udara dalam campuran dan penyerapan aspal oleh agregat



Berat jenis menyeluruh campuran aspal dipadatkan



T 166



Menentukan kerapatan pemadatan HRS thd presentasi kepadatan Marshall



Pengaruh panah dan udara terhadap bahan aspal ( Test Film Oven ini )



T 179



Menentukan pengaruh minimum ketebalan film



Untuk pengujian pengendalian mutu campuran, Kontraktor harus mendapatkan dan menyediakan catatan-catatan pengujian untuk produksi setiap hari, meliputi analisa saringan, pengendalian suhu, kepadatan/ kestabilan/ aliran Marshall dan penyerapan oleh agregat. Ujian ini dicatat dalam Tabel 2.7. b) Pengendalian Lapangan • Test pengendalian lapangan berikut harus dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik. Pemotongan lubang uji dan mengembalikan ke keadaan semula dengan bahan Aspal Beton dipadatkan dengan baik harus dikerjakan oleh Kontraktor di bawah pangawasan Direksi Teknik Tabel 2.8. Tabel 2.8. Pengujian Mutu Campuran Test Pengendalian Prosedur •



Test permukaan perkerasan untuk kesesuaian dengan punggung jalan, ketinggian dan kemiringan melintang



Permukaan harus diuji setiap hari dengan mal dan punggung dan batang lurus panjang 3 m setelah pemadatan akhir.



Pengujian berat/kepadatan inti aspal beton terpasang dan dipadatkan (AASHTO T 166)



Contoh bahan inti harus diambil setiap 200 m, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik. Kepadatan campuran yang sudah disatukan yang telah diuji, tidak boleh kurang dari 95 % bahan (spesimen) padat laboratorium.



Ketebalan lapis permukaan



Tebal lapis aspal beton terpasang yang harus dipantau dengan inti perkerasan atau dengan cara lain yang diminta oleh Direksi Teknik. Inti tersebut harus diambil oleh Kontraktor dibawah pengawasan Dierksi Teknik pada suatu titik uji yang diperintahkan demikian.



Kualitas



Pemeriksaan setiap hari pekerjaan terselesaikan, untuk pengendalian mutu, keseragaman dan pemadatan



6. Cara Pengukuran Pekerjaan a) Produksi lapis Aspal Beton harus diukur untuk pembayaran sebagai volume yang diukur dalam ton campuran aspal yang dikirim ke lapangan dan dapat diterima oleh Direksi Teknik. Pengukuran akan berdasarkan jumlah tiket pengiriman muatan yang diterima dan telah dihitung, dan disertai dengan data uji yang relevan mengenai campuran pelaksanaan. Berat jenis padat AC akan diambil sebagai 2,29 ton/m3. b) Volume Aspal Beton yang dihampar dan dipadatkan yang harus dukur untuk pembayaran, sebagai jumlah meter persegi terpasang dan dapat diterima oleh Direksi Teknik, dihitung sebagai panjang bagian perkerasan yang diukur pada garis sumbu dikalikan dengan lebar rata-rata yang diukur dan disetujui bersama diantara Kontraktor dan Direksi Teknik. c) Tebal Aspal Beton yang harus diukur untuk pembayaran adalah tebal rencana padat yang telah ditetapkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik secara tertulis. Dalam hal bahwa tebal padat yang dipasang kurang dari tebal rencana, penyesuaian akan dilakukan dengan menggunakan ukuran luas yang diperbaiki sama dengan : Luas diukur sebenarnya =



Tebal diukur rata – rata sebenarnya Tebal rencana



d) Tidak ada penyesuaian yang sama dari luas yang diukur akan dibuat untuk tebal yang dapat diterima yang melebihi tebal rencana, kecuali penambahan tebal tersebut telah diminta oleh Direksi Teknik secara tertulis. e) Bila lapis aspal resap perekat atau lapis aspal perekat dipasang yang sesuai dengan kontrak khusus dan Daftar Penawaran, lapis aspal resap perekat atau lapis aspal perekat tersebut akan diukur dalam liter. f) Bilamana aspal beton diletakkan diatas lapis pondasi atas, pekerjaan mempersiapkan dan memelihara lapis pondasi atas tidak boleh diukur untuk pembayaran dan akan dimasukkan dalam pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian lapis pondasi atas tersebut yang sesuai dengan persyaratan Spesifikasi ini. g) Bila aspal beton dipasang diatas perkerasan aspal yang ada, pekerjaan yang diperlukan untuk membuat betul permukaan termasuk perbaikan lubang-lubang, pinggiran hancur dan bagian-bagian ambles, tidak boleh diukur dan dibayar dibawah bab ini, tetapi akan diukur dan dibayar sesuai dengan item-item pembayaran yang relevan. h) Bila perbaikan lapis perata yang tidak memuaskan, telah diminta sesuai dengan spesifikasi ini, tidak ada tambahan pembayaraan akan dibuat untuk pekerjaan ekstra atau volume yang diperlukan bagi perbaikan-perbaikan.



i)



Tidak ada penambahan pengukuran atau pembayaran yang dibuat untuk pengujian bahan-bahan yang diperlukan dibawah spesifikasi ini dan semua pekerjaan demikian akan dianggap telah dimasukkan dalam item pembayaran untuk pemasangan Lapis Aspal Beton.



2.5. PEKERJAAN PEMASANGAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) 2.5.1. Pemasangan Pondasi PJU 1. Pekerjaan Pondasi Strous • Pekerjaan Kolom Pedestal Pekerjaan pondasi ini ukurannya sesuaikan dengan gambar dan dilakukan dengan spesi 1pc : 2ps : 3kr pengadukan menggunakan molen dan pengecoran disertai alat penggetar agar menghasilkan cetakan beton yang baik. Pondasi sistem flenders menggunakan besi/angker (Sesuai Gambar). Bidang pondasi yang terlihat di permukaan tanah diplester halus dan rapi. • Pekerjaan Strous Strous terbuat dari beton cor 1pc : 1,5 ps : 2,5 kr, strous 30 cm, kedalaman 3 m dari permukaan. Tulangan pokok 10 mm sebanyak 8 buah, diperpanjang 3 m dan dibengkok pada ujungnya, begel spiral menggunakan besi 10 mm (Sesuai Gambar). 2. Pekerjaan Pemasangan Kabel • Jenis kabel yang dipakai adalah sebagai berikut : - Kabel NYF/RGBY 4 x 10mm , adalah kabel yang dipasang untuk pemasangan kabel bawah tanah. - Kabel NYM digunakan sebagai instalasi kabel dengan ukuran 2 x 2,5 mm. • Pemasangan Kabel - Jaringan kabel PJU di tiang PJU yang ada sesuai spesifik kabel yang berlaku. - Kabel yang digunakan adalah merk supreme, kabelindo atau metal dengan standart LMK / SNI. 3. Pekerjaan Tiang Type Dekoratif • Menggunakan pipa galvanis medium A ukuran 5“, 4”, 3“, 2”, dan ketebalan pipa galvanis antara 2.4 mm s/d 3 mm serta dilakukan pengecatan dengan warna bronzen dan orange, Bentuk tiang decorative sesuai dengan gambar perencanaan. • Tiang dilengkapi flendes dengan ukuran 30 cm x 30 cm dengan ketebalan 16 mm. • Menggunakan pipa galvanis medium A ukuran ; - 6“ panjang 2 meter dengan ketebalan 3,3 mm - 4“ panjang 5, 3 meter dengan ketebalan 3 mm - 3” panjang 2,5 meter dengan ketebalan 3 mm - 2“ panjang 12 meter dengan ketebalan 2,8 mm • Bentuk tiang decorative sesuai dengan gambar perencanaan, dengan dilakukan pengecatan dengan warna bronzen dan orange, • Tiang dilengkapi dengan logo Surabaya dan flendes ukuran 40 x 40 cm tebal 20 mm (sesuai gambar). 4. Pekerjaan Pemasangan Lampu a) Umum 1. Armatur memiliki disain yang dapat memudahkan perawatan seperti penggantian lampu, tanpa menggunakan peralatan khusus. 2. Armatur memiliki konstruksi dari bahan yang tahan terhadap karat,tetap berfungsi baik dalam hal keamanan, hasil, penampilan selama jangka waktu “hidup”nya ketika ber-operasi pada kondisi alam negara tropis seperti hujan, angin kencang, kelembaban tinggi dan suhu udara yang panas. Memiliki konstruksi yang tahan vibrasi pada penggunaan normal. 3. Armatur harus memiliki disain sehingga tidakterjadi kondensasi /pengembunan serta masuknya debu dan seranggayang dapat mengganggu operasi lampu atau mengurangi fungsinya. Standart Konstruksi minimum: IP-66 untuk optic lampu dan IP-44 untuk kompartemen gear (bersertifikat LMK). 4. Badan armatur terdiri dari optikal lampu dan komponen electrical dalam satu kesatuan yang terintegrasi serta seluruhnya terbuat dari bahan die cast aluminium (bukan salah satu bagian) yang dicat dengan cara pelapisan secara electrostatic warna silver Metalic anti korosi. 5. Armatur / rumah lampu, komponen ballast, ignator dan capasitor, merupakan produk dari perusahaan yang sama (satu merk/brand) sehingga armatur tersebut merupakan satu system dari satu perusahaan dan didukung oleh sertifikat keaslian produk dari pabrikan atau principel yang ditunjuk.



2.5.2.



b) Penutup Optikal Lampu Penutup optikal lampu harus terbuat dari clear glass temperet polos dengan bentuk oval (elliptical), tahan terhadap panas dan sinar ultraviolet yang disebabkan oleh pengaruh lampu dan matahari sehingga tidak berubah bentuk maupun warnanya menjadi kekuning-kuningan. c) Sistem Optikal Lampu Disain system optikal lampu harus sudah memuat sebuah reflector terpisah atau unit reflector bukan merupakan bagian dari badan armatur / rumah lampu. Reflector terbuat dari bahan aluminium murni anodized. Reflector harus mempunyai ketahanan terhadap lingkungan (korosif). d) Komponen Elektrikal 1. Armatur / rumah lampu harus dilengkapi dengan komponen elektrikal yang terpasang di dalam armatur / rumah lampu seperti ballast, kapasitor dan ignitor. 2. Type ballast Sodium. Arus listrik pada saat permulaan menyala lebih kecil daripada saat final menyala, sehingga MCB yang digunakan dapat mengacu tepat pada besaran nilai arus listrik operasi. 3. Tegangan listrik ber-operasinya ballast pada 220 Volt, 50 Hz. Tegangan test dilakukan pada 220 Volts, 50 Hz dengan temperatur udara 25 C. e) Instalasi Kabel di Dalam Armatur Kabel yang dipergunakan harus dari jenis kabel tahan panas dengan ketahanan suhu yang tertera pada bungkus kabel. f) Lampu Lampu yang dipasang pada armatur adalah type LED. Pemasangan /Penarikan Kabel NFGBY 4 X 10 mm 1. Pekerjaan Pemasangan Kabel • Jenis kabel yang dipakai adalah sebagai berikut : - Kabel NYF/RGBY 4 x 10mm , adalah kabel yang dipasang untuk pemasangan kabel bawah tanah. - Kabel NYM digunakan sebagai instalasi kabel dengan ukuran 2 x 2,5 mm. • Pemasangan Kabel - Jaringan kabel PJU di tiang PJU yang ada sesuai spesifik kabel yang berlaku. - Kabel yang digunakan adalah merk supreme, kabelindo atau metal dengan standart LMK / SNI.



2.6. PEKERJAAN LAIN – LAIN 2. 6.1. PEMBUATAN KISDAM T 1 m tebal 0.6 m 1. Umum 1. Uraian Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, Kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa me nyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genanan ataupun rembesan air. 2. Bahan Material • Bahan utama dari pembuatan Kisdam ini yakni Bambu Ori dan Gedeg Guling • Bambu Ori yang dipakai berdiameter antara 10 s/d 12 cm dengan panjang 3 m. • Gedeg yang digunakan harus gedeg yang baru dan bagus,untuk hal ini kontraktor harus mendapat persetujuan dari Pengawas dan Direksi. • Kawat Ikat diameter 4 mm. • Karung glangsing dan tanah pengisi 3. Pelaksanaan Pemasangan Kisdam a. Kisdam dipasang memanjang sepanjang saluran yang akan dikerjakan. b. Jarak titik tanam bambu ori ( sebagai penguat kisdam ) arah melintang sejarak 60 cm, serta arah memanjang sejarak 100 cm. c. Bagian dalam bambu ori dipasang gedeg guling setinggi 1 meter dan diikat dengan kawat pada bambu ori dari dasar saluran, dan bagian dalam tersebut disi tanah yang diambil dari saluran, sehingga air tidak dapat masuk pada area yang akan dikerjakan.



Khusus pekerjaan pengerukan lumpur, digunakan kisdam sandbag dengan ukuran tinggi 1,00 – 2 M’ 2.6.2.



DEWATERING Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, Kontraktor diwajibkan menmgeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya selama amsa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air. Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat. Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban ker, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pemilik Pekerjaan memerlukan adanya konstruksi pengertian sifatnya khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka perhitugan volume dan pembayaran untuk pelakasannaan pekerjaan pengeringan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) M’ untuk pekerjaan “coferring” atau “kisdam” dan Lump sum untuk pekerjaan “dewatering”, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai peralatan yang dipergunakan, “Overhead” dan keuntungan Kontraktor. 2.6.3.



Quality Control Saluran 1. Pekerjaan Quality Control Beton • Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu: a. Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan. b. Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi Tabel 4.4.1 SK SNI T15.1991.03. c. Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer. d. Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain tempat atau dengan mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk oleh Direksi/pengawas lapangan. e. Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristik Laporan tertulis tersebut. f. Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Direksi/Pengawas. • Pengujian Dengan Menggunakan “Silinder“ Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan struktur bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak kontraktor harus membuat percobaan test “silinder“ minimal 3 (tiga) sampel untuk masing masing bagian pekerjaan. Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton dengan kubus terbuat dari plat baja dengan ukuran Dia.15 cm Tinggi.30 cm, jika dalam pengetesan laboratorium mutu beton yang inginkan tidak tercapai maka harus diadakan job mix design. a. Pemeriksaan Mutu Beton Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut. - Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut berkurang. - Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas, harus dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah perlu diadakan perubahan dalam campuran beton. • Pemeriksaan Benda Uji Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk dengan menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air. a. Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam cetakan dalam 3 lapis yang kira-kira sama tebal, dimana masing-masing lapis ditumbuk 10 kali dengan tongkat baja dengan diameter 26 mm, dan ujung dibulatkan. b. Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan cara yang sesungguhnya. Apabila dalam hal ini dipergunakan jarum-jarum penggetar, maka jarum penggetar tersebut harus dimasukkan sentris kedalam setiap kubus tanpa menyentuh dasarnya. Penggetaran harus



dilanjutkan sampai permukaan adukan beton nampak mengkilap oleh air semen. Kemudian jarum penggetar ditarik dan diadukkan. c. Benda uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam. d. Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus ditentukan dengan ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari beton juga harus ditentukan, maka berat beton harus ditentukan dengan ketelitian sampai ratusan gram. e. Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang ditunjukkan oleh pesawat penguji. Pesawat penguji tidak boleh mempunyai ± 3 % pada setiap pembebanan diatas 10 % dari kapasitas maksimum. 2. Pekerjaan Quality Control Baja • Bahan Baja untuk pekerjaan struktur a. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau disyaratkan lain harus sesuai dengan PUBB 1965. b. Semua bagian baja yang digunakan harus dari jenis yang sama kualitasnya. Dalam hal ini dipakai baja jenis U-24 dengan tegangan tarik putus baja minimum 2.400 Kg/cm2. c. Batang Profil harus bebas dari karat, lubang-lubang, bengkok, putiran dan cacat perubahan lain. d. Batang baja disediakan sesuai penampang, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail lainnya sesuai gambar. • Penyambungan dan pemasangan a. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati untuk menghasilkan tampak yang rapi dan tertip. Semua perlengkapan lain perlu demi kesempurnaan pemasangan walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar, harus diadakan/disediakan. b. Pemborong harus mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja. 2.6.4.



Sewa Plat Besi/Baja 244 x 122, tebal 1,8 mm Kontraktor diharapkan menyewa alat Plat Besi/Baja 244 x 122, tebal 1,8 mm yang telah disetuji oleh pihak direksi dan agar berkonsultasi dengan pengawas. Plat baja yang sudah disewa nantinya akan digunakan pada pekerjaan crossing saluran Top-Bottom untuk melindungi galian dari kendaraan yang melintas saat pekerjaan.



2.6.5.



Tiang Penyangga Utilitas 1. Pekerjaan ini meliputi pengamanan kepada tiang utilitas yang ada di pada di lokasi dan terdampak pada sistem saluran yang direncanakan. 2. Kontrakor berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan utiltas yang ada di lapangan 3. Kontroktor hanya menyiapakn perlengkapan dan peratan untuk menahan sementara untuk tiang penyangga biar tidak roboh. 4. Bahan yang disiapkan adalah bambu original sebanyak 3 buah atau lebih tergantung dengan ketinggian dari utilitas tersebut.



2.6.6.



Penebangan pohon existing 1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan. Pekerjaan ini dilakukan apabila pohon existing terkena rencana pembangunan. Pekerjaan penebangan pohon harus dilakukan dengan hati – hati agar tidak menimbulkan kerusakan pada bangunan sekitar. Segala kerusakan yang ditimbulkan akibat penebangan pohon sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. 2. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohonpohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi Tugas. 3. Pohon – pohon dan tanaman yang tidak boleh ditebang dan kemungkinan akan rusak akibat pelaksanaan pekerjaan, harus dilindungi dengan tiang – tiang kayu yang kokoh dan dikat dengan kawat sehingga pohon tersebut dapat terlindungi



PEKERJAAN PENUNJANG A. Penyediaan Jalan Akses ke Lokasi Pekerjaan



Gambaran umum dari jalan akses : Penyediaan jalan akses yang tepat merupakan langkah awal untuk kelancaran pelaksanaan proyek. Akses jalan



1.



yang baik diperlukan guna pengiriman peralatan, bahan-bahan, alat bantu dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek. 2.



Jalan akses harus sesingkat mungkin dan memiliki kapasitas yang cukup untuk melayani alat-alat berat



yang diperlukan untuk proyek. B. Manajemen Lalu Lintas



Umumnya kondisi lalu lintas dilokasi proyek ini cukup padat. Kegiatan memelihara kondisi lalu lintas di jalan raya adalah untuk menjamin kondisi berkendara yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Manajemen lalu lintas terdiri dari penyediaan peralatan pengendalian lalu lintas dan pelayanan untuk pengendalian dan perlindungan lalu lintas di seluruh area proyek dimana untuk jalan raya akan disesuaikan dengan Pedoman Rambu-Rambu Sementara( PRRS). Kontraktor setiap saat akan menjaga jalan yang terpengaruh oleh pekerjaan proyek dalam kondisi baik, bebas dari tanah dan tumpahan material, dan melakukan pekerjaan perbaikan dan pengembalian kondisi termasuk perbaikan perkerasan aspal eksisting serta tetap berkoordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan pengendalian lalu lintas guna menjaga keselamatan dan menghindari kemacetan lalu lintas. Untuk memfasilitasi lalu lintas yang melewati area kerja, maka akan dipasang pada titik-titik yang ditentukan pada area pekerjaan dan sekitarnya : rubber cone,rambu peringatan dan petunjuk, pagar dan barier sementara, dan fasilitas lain yang diperlukan. Selama masa konstruksi, manajemen lalu lintas akan diterapkan sesuai dengan tahapan kemajuan pekerjaan berikut tahap konstruksi. Sasaran dari pekerjaan ini adalah : 



Untuk menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas, pekerja dan peralatan juga memelihara kenyamanan bagi pengguna jalan selama masa konstruksi. Upaya-upaya untuk mencapai sasaran :







Mengadakan rapat khusus dengan instansi yang terkait seperti Kepolisian, DLLAJR dan sebagainya untuk mengkoordinasikan semua aspek keselamatan dan keamanan yang diperlukan.







Memasang rambu lalu lintas dilokasi yang telah ditentukan.







Mengamankan batas-batas dari kegiatan konstruksi dengan memasang plastik barrier, traffic cone, pita pengamanan lalu lintas dan lain-lain.







Menyediakan penanda yang diperlukan berupa marka sementara.







Menyediakan tenaga sebagai petugas keselamatan dan keamanan, flagman dan lain- lain.







Pengamanan Lingkungan Hidup.



PENUTUP Metode pelaksanaan ini hanyalah garis besar umum dari keseluruhan item pekerjaan terutama pada pekerjaan utama, kemudian untuk lebih detail tentang metode pelaksanaan dari setiap item pekerjaan akan dilakukan di lapangan. Di lapangan, akan timbul berbagai macam ide-ide baru untuk memecahkan masalah yang tetap mengacu pada spesifikasi teknis dan gambar. Untuk lebih detail tentang bagaimana masalah akan dipecahkan akan dilakukan selama masa konstruksi proyek. Semoga penjelasan dan deskripsi secara garis besar umum dari proyek ini dapat mewakili dan memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana kita akan mampu melakukan pembangunan pada proyek.



Surabaya, 04 Maret 2020 CV. ABDA KARYA MANDIRI



FERDIANSYAH MUSTHOFA Direktur