Metode Pelaksanaan Perkuatan Lereng [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2020



Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Bendung Sei Wampu Kab. Langkat Tahun Anggaran 2020



KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA II PROVINSI SUMATERA UTARA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TA 2020 01-2020 CV. TEN BROTERS | Tambang Minyak No.22 Kelurahan Bungkit Jengkol, Kecamatan Kabupaten Langkat. Sumatera Utara



Pangkalan Susu,



Tahun Anggaran 2020



Judul Proyek Instansi: Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Bendung Sei Wampu Kab. Langkat



Lokasi Pekerjaan: Sie Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara – Indonesia JUDUL DOKUMEN KELENGKAPAN: Metode Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Sei Wampu Kab. Langkat



Instansi Pelaksana: POKJA Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Utara SNVT Pelaksanaaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nilai Proyek: Rp. 2.911.112.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Sebelas Juta Seratus Dua Belas Ribu -Rupiah)



Nomor:



01/BP2JK-SU-P3/PJPA.BENDUNG.SEIWAMPU/2020



Uraian singkat pekerjaan:   



Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Perkuatan Lereng Tanggul Pekerjaan Landscaping



Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak SPMK.



BAB 1................................................................................................................................................................ 6 UMUM .............................................................................................................................................................. 6 1.



UMUM .................................................................................................................................................. 6 1.1. Pengenalan perkuatan lereng dan tujuannya ...................................................................................... 6 1.1.1. LOKASI PEKERJAAN ................................................................................................................. 8 Posisi geografis ......................................................................................................................................... 8 1.1.2. LINGKUP PEKERJAAN............................................................................................................... 9



1.2.



GAMBAR ....................................................................................................................................... 11



GAMBAR - GAMBAR YANG DISIAPKAN PENYEDIA JASA ........................................................ 11 Umum ...................................................................................................................................................... 11 GAMBAR PURNABANGUN (AS-BUILT DRAWING) ...................................................................... 13 2. STANDAR MUTU BAHAN ................................................................................................................. 13 PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN ..................................................................................... 13 Umum ...................................................................................................................................................... 13 Laporan Kemajuan Pelaksanaan. ............................................................................................................ 14 Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan. ..................................................................................... 14 Rapat Bersama......................................................................................................................................... 14 Photo / Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan. ............................................................................................ 15 BAHAN DAN PERLENGKAPAN YANG AKAN DISEDIAKAN .......................................................... 15 Umum ...................................................................................................................................................... 15 Perlengkapan Konstruksi ......................................................................................................................... 15 Bahan Pengganti ...................................................................................................................................... 15 Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan .................................................................................................... 16 PENGUKURAN ELEVASI TANAH ......................................................................................................... 16 BENCH MARK ...................................................................................................................................... 16 PERMUKAAN TANAH ASLI UNTUK TUJUAN PENGUKURAN ................................................... 18 PEKERJAAN SEMENTARA ..................................................................................................................... 18 Umum ...................................................................................................................................................... 18 LAPANGAN KERJA.............................................................................................................................. 19 Papan Nama Pekerjaan, Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh, dsb. .......................................................................................................................................................... 19 JALAN MASUK SEMENTARA ........................................................................................................... 20 KEAMANAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN (RK3K)................................................................ 20 Umum .......................................................................................................................................................... 20 Sistem Pengawasan Keamanan ............................................................................................................... 21 Peraturan Kesehatan ................................................................................................................................ 21



Pencegahan Kebakaran............................................................................................................................ 21 .............................................................................................................................................................. 22 ......................................................................................................................... 22 2.1.



KANTOR DAN FASILITAS PERUMAHAN PEMBERI PROYEK/DIREKSI ........................... 22



2.2.



FASILITAS PENYEDIA JASA ..................................................................................................... 23



2.3.



PEKERJAAN-PEKERJAAN PENUNJANG ................................................................................. 24



2.4.



DATA KETINGGIAN .................................................................................................................... 24



2.5.



PEMATOKAN DAN SURVEY PEKERJAAN ............................................................................. 28



2.6.



UPAYA KESELAMATAN KERJA ............................................................................................... 30



2.7.



KEAMANAN.................................................................................................................................. 31



2.8.



JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN..................................................................................... 31



2.9.



BAHAN-BAHAN, KUALITAS HASIL KERJA DAN PEMERIKSAAN .................................... 31



2.10.



UKURAN DAN KUANTITAS STANDAR............................................................................... 32



2.11.



FOTO-FOTO PEKERJAAN ....................................................................................................... 32



2.12.



LAHAN YANG BERBATASAN ............................................................................................... 32



2.13.



PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN............................................................. 33



2.14.



PERLINDUNGAN DARI PEKERJAAN ................................................................................... 33



2.15.



PENCEGAHAN PENCEMARAN ............................................................................................. 33



2.16.



BAHAN-BAHAN YANG AKAN DISEDIAKAN ..................................................................... 33



2.17.



PEKERJAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYEDIA JASA LAIN ................................... 34



2.18.



PERTEMUAN DI LOKASI PROYEK ....................................................................................... 34



2.19.



GAMBAR-GAMBAR SEBAGAIMANA YANG DIBANGUN (DILAKSANAKAN) ............ 34



2.20.



ALTERNATIF USULAN PENYEDIA JASA ............................................................................ 34



2.21.



MOBILISASI & DEMOBILISASI ............................................................................................. 35



Penyediaan Peralatan dan Personil .......................................................................................................... 35 Program dan Pemberitahuan ................................................................................................................... 35 Pembayaran progres mobilisasi dan demobilisasi ................................................................................... 35 .............................................................................................................................................................. 36 ................................................................................................................................. 36 3.1.



UMUM ............................................................................................................................................ 36



3.2.



GANGGUAN PADA SALURAN PEMBUANG DAN BERBAGAI UTILITAS YANG ADA ... 36



3.3.



PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN ........................................................................................ 38



Areal-areal yang perlu dibuka/dibersihkan ............................................................................................. 38 Pembersihan untuk pekerjaan-pekerjaan ................................................................................................. 38 3.4.



GALIAN.......................................................................................................................................... 40



3.4.1. Umum ........................................................................................................................................... 40 3.4.2. Garis Derajat dan Penampang Melintang ...................................................................................... 40 3.4.3. Toleransi ........................................................................................................................................ 40 3.4.4. Galian Pondasi Bangunan ............................................................................................................. 41



.............................................................................................................................................................. 44 ................................................................................................................................. 44 4.1.



UMUM ............................................................................................................................................ 44



4.2.



BAHAN-BAHAN ............................................................................................................................... 44



4.2.1. Semen ........................................................................................................................................... 44 4.2.2. Pasir .............................................................................................................................................. 45 4.2.3. Agregat Kasar ............................................................................................................................... 48 4.2.4. Air................................................................................................................................................. 48 4.2.5. Bahan Pembantu (Additives)........................................................................................................ 48 4.2.6. Contoh-contoh Bahan ................................................................................................................... 49 4.3.



PENYIAPAN DAN PENGANGKUTAN BAHAN-BAHAN ........................................................ 49



4.3.1. Semen ............................................................................................................................................ 49 4.3.2. Agregat-agregat ............................................................................................................................ 49 4.4.



PENGUJIAN BAHAN .................................................................................................................... 49



4.5.



KUALITAS BETON....................................................................................................................... 50



4.5.1. Umum ........................................................................................................................................... 50 4.5.2. Kelas dan Mutu Beton .................................................................................................................. 51 4.6.



PENGUJIAN BETON ..................................................................................................................... 51



4.6.1. Umum ........................................................................................................................................... 51 4.6.2. Pengujian Konsistensi/Slump ....................................................................................................... 52 4.6.3. Pengujian Kekuatan Tekan (Compression Test) .......................................................................... 52 4.6.4. Benda Uji Teras Beton ................................................................................................................. 53 4.7.



PENGADUKAN/PENCAMPURAN BETON ................................................................................ 53



4.8.



PEKERJAAN ACUAN /CETAKAN (BEKISTING) ..................................................................... 54



4.8.1. Rancangan Acuan/Cetakan (Bekisting) ........................................................................................ 54 4.8.2. Konstruksi Acuan/Cetakan (Bekisting) ........................................................................................ 54 4.9. 4.10.



PEMBUKAAN ACUAN/CETAKAN (BEKISTING) .................................................................... 55 PEMBUATAN DAN PEMASANGAN PENULANGAN BETON ........................................... 56



4.10.1. Besi Beton ................................................................................................................................... 56 4.10.1.1.



Pemasangan Wiremash........................................................................................................ 56



4.10.2. Penekukan/Pembengkokan .......................................................................................................... 56 4.10.3. Pembuatan ................................................................................................................................... 57 4.10.4. Penempatan/Pemasangan ............................................................................................................ 57 4.10.5. Pemeriksaan Sebelum Pengecoran .............................................................................................. 58 4.11.



PENGANGKUTAN, PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON ..................................... 58



4.11.1. Penumbukan, Pencampuran Kembali (Re-Tempering) ............................................................... 58 4.11.2. Pengangkutan .............................................................................................................................. 58 4.11.3. Pengecoran .................................................................................................................................. 59 4.11.5. Beton Baru................................................................................................................................... 60



4.11.4. Pemadatan ................................................................................................................................... 61 4.11.6. Lantai Beton ................................................................................................................................ 61 4.12.



SAMBUNGAN ........................................................................................................................... 61



4.12.1. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)............................................................................... 61 4.13.



PENYELESAIAN PERMUKAAN AKHIR BETON ................................................................. 62



4.13.1 Perbaikan Permukaan Beton ........................................................................................................ 62 4.14.



PENYELESAIAN ....................................................................................................................... 64



BAB 5.............................................................................................................................................................. 64 PEKERJAAN KAYU & BAMBU .................................................................................................................. 64 5.1.



BAHAN – BAHAN ........................................................................................................................ 64



5.2.



PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN ................................................................................ 65



METODE PELAKSANAAN



1.



UMUM



1.1. Pengenalan perkuatan lereng dan tujuannya Perkuatan lereng/Revetments merupakan struktur perkuatan yang ditempatkan di tebing sungai untuk menyerap energi air yang masuk guna melindungi suatu tebing alur sungai atau permukaan lereng tanggul terhadap erosi dan limpasan gelombang (overtopping) ke darat dan secara kesuluruhan berperan meningkatkan stabilitas alur sungai atau tubuh tanggul yang dilindungi. Disamping digunakan untuk melindungi lereng sungai, revertment juga biasanya digunakan untuk melindungi tanggul, ataupun pantai. Daerah yang dilindungi revertment adalah daratan tepat di belakang bangunan. Permukaan bangunan yang menghadap arah datangnya gelombang dapat berupa sisi vertikal atau miring. Bangunan ini bisa terbuat dari pasangan batu, beton, tumpukan pipa (buis) beton, turap, kayu atau tumpukan batu ataupun beberapa jenis revertment yang di produksi oleh pabrik. Namun yang sering di jumpai di lapangan adalah revertment yang terbuat dari tumpukan batu dengan lapis luarnya terdiri dari batu dengan ukuran yang lebih besar. Faktor-faktor perkuatan lereng pada sungai Perlindungan atau pengamanan terhadap tebing sungai dimaksudkan untuk melindungi lereng ataupun tebing di sepanjang sungai dari perubahan-perubahan yang tidak diinginkan, seperti erosi ataupun sedimentasi. Secara umum, ada 2 faktor yang menyebabkan ketidakstabilan lereng, yaitu: Faktor-faktor yang menyebabkan naiknya tegangan, meliputi naiknya berat unit tanah karena pembasahan, adanya tambahan beban eksternal (bangunan), bertambahnya kecuraman lereng kaena erosi alami atau penggalian, dan berkerjanya beban goncangan. Faktor-faktor yang menyebabkan turunnya kekuatan, meliputi adsorpsi air, kenaikan tekanan pori, beban goncangan/beban berulang, pengaruh pembekuan atau pencairan, hilangnya sementasi material, proses pelapukan, dan tengangan berlebihan pada lempung yang sensitif. Upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi tebing sungai antara lain adalah secara natural, alam menyediakan tumbuhan seperti pohon bakau, pohon api-api atau pohon nipah sebagai pelindung tebing. Tumbuhan ini akan memecahkan energi gelombang dan memacu pertumbuhan sungai.



Gerakan air yang lambat diantara akar-akar pohon tersebut di atas dapat mendukung proses pengendapan dan merupakan tempat yang baik untuk berkembang biaknya kehidupan air, misalnya ikan. Dan fungsi dari perkuatan lereng berkaitan dengan faktor kelemahan dari sungai yaitu:   



Mengubah laju sedimentasi yang masuk ke daerah tebing sungai Mengurangi energi gelombang yang sampai ke tepi sungai. Memperkuat tebing sungai sehingga tahan terhadap gempuran gelombang. Misalnya dengan pembuatan bangunan revetment



Klasifikasi perkuatan lereng Perkuatan-perkuatan lereng dibangun dengan berbagai macam tujuan yang sesuai dengan pengaman pada tebing yang diperlukan dan terhadap bahaya seperti apa yang mengancam. Oleh karena itu, perkuatan lereng diklasifikasikan atas 3 macam menurut bagian sungai yang dilindungi, yaitu: a. Perkuatan lereng tanggul (levee revetment) Perkuatan ini dibangun pada permukaan lereng tanggul dengan maksud untuk melindunginya dari gerusan arus sungai. Konstruksi yang kuat perlu dibangun pada tanggul – tanggul yang sangat dekat dengan tebing alur sungai apabila diperkirakan terjadi pukulan air (water hummer) yang cukup kuat dan dapat membahayakan saat permukaan air sungai mencapai titik maksimum. b. Perkuatan tebing sungai (low water revetment) Perkuatan ini dibuat pada tebing alur sungai untuk melindungi tebing terhadap gerusan arus sungai dan mencegah proses meander pada alur sungai. Pada bangunan perkuatan ini perlu diadakan pengamanan-pengamanan karena di saat terjadinya banjir, bangunan ini akan tenggelam seluruhnya. c.Perkuatan lereng menerus (high water revetment) Perkuatan lereng menerus ini dibangun pada lereng tanggul dan tebing sungai secara menerus (pada bagian sungai yang tidak ada bantaranya). Jenis-jenis perlindungan lereng Berbagai macam bahan pelindung baik yang alami maupun yang buatan digunakan untuk konstruksi untuk perlindungan lereng, ada beberapa jenis perlindungan lereng berdasarkan bahan pelindung lereng, yaitu:  



Gebalan rumput, merupakan suatu perlindungan lereng yang umum digunakan untuk melindungi tanggul dari hempasan air hujan agar tidak terjadi erosi atau gusuran dari rumput. Hamparan anyaman dahan Dedalu atau biasa disebut dengan Gandarusa, merupakan penahan sungai yang cocok untuk arus sungai yang tidak deras dengan kemirinagn lereng yang lebih landai dari 1:2 dari anyaman dahan Dedalu atau Gandarusa.



 



   



Hamparan anyaman berisi batu, merupakan perkuatan lereng yang digunakan pada bagian sungai yang senantiasa terjadi pukulan air tetapi arusnya tidak deras. Bronjong kawat silinder, merupakan batu kali yang didapat dari sungai atau batu belah dapat ditempatkan di atas permukaan lereng yang akan dilindungi, kelebihan dari bronjong kawat selinder adalah kekasarannya yang tinggi, fleksibel, dapat dikerjakan dengan cepat dan cukup ekonomis terutama untuk pelindung lereng secara darurat atau sementara. Blok beton, merupakan perlindungan lereng yang menghubungkan antara balok-balok beton yang berdekatan Pasangan batu, merupakan perlindungan lereng yang terbuat dari batu yang biayanya paling murah daripada perlindungan lereng lainnya. Pasangan blok beton, merupakan perlindungan lereng yang tebuat dari pasangan blok-blok beton yang telah dibuat sebelumnya. Perkerasan dengan beton, merupakan perkuatan lereng dengan beton yang dicorkan langsung pada lereng sungai yang telah disiapkan tulangannya. Dan petakan-petakan ini dibatasi dengan beton bertulang.



1.1.1. LOKASI PEKERJAAN Sei Wampu bermata air dekat Siberaya, sungai ini mempunyai air yang jernih dan cukup deras, mengalir langsung dari hutan-hutan lebat Taman Nasional Gunung Leuser. Melintasi Kabanjahe, Perbesi, Kuta Buluh, Marike dan bertemu Sungai Bohorok di Kabupaten Langkat (sebagai sungai Wampu). Setelah melewati Stabat dan Tanjung Langkat akhirnya bermuara di Selat Malaka. Sungai Bohorok adalah salah satu anak sungai Wampu. Sungai ini juga menjadi tempat kegiatan arung jeram. Rute utama untuk berarung jeram biasanya dimulai dari desa Kaperas di Marike sampai dengan jembatan Bahorok di Kabupaten Langkat.



Wilayah Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Bendung Sei Wampu berada di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, dimana daerah ini meliputi 1 (satu) desa antara lain: Desa Pante Gemi. Daerah ini dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat selama ± 2 Jam dengan jarak tempuh ± 90 Km dari Kota Medan. Daerah ini beriklim tropis dengan curah hujan rata – rata bulanan berada antara 114,70 - 326,90 mm. Posisi geografis terletak pada 3o 45` 5" LU dan 98o 24` 38" BT. Batas Wilayah lokasi pekerjaan adalah sebagai berikut: 1. Sebelah Utara : Kabupaten Aceh Tamiang dan Selat Malaka 2. Sebelah Timur : Kabupaten Deli Serdang 3. Sebelah Selatan : Kabupaten Karo 4. Sebelah Barat : Kabupaten Aceh Tenggara/Tanah Alas Untuk lebih jelasnya rute perjalanan dari Kota Medan menuju lokasi Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Bendung Sei Wampu Kab. Langkat, dapat dilihat pada gambar berikut:



Lokasi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Bendung Sei Wampu Kab. Langkat



Lokasi Perkuatan Lereng dan



Lokasi Perkuatan Lereng dan Landscaping Tanggul Hilir Kanan



Landscaping Tanggul Hilir Kiri



1.1.2. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Kegiatan pekerjaan “Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Bendung Sei Wampu Kab. Langkat “antara lain adalah sebagai berikut: a. Pekerjaan Persiapan b. Pekerjaan Perkuatan Lereng Tanggul c. Pekerjaan Landscaping



Pemahaman Penyedia Jasa terhadap Peraturan Khusus. Setelah membaca dokumen lelang pekerjaan “Lanjutan Pembangunan Perkuatan Lereng Tanggul Bendung dan Lanscaping Bendung Sei Wampu Kab. Langkat “, Penyedia Jasa memahami bahwa peraturan ini dilaksanakan menurut: Spesifikasi Umum/Spesifikasi Teknik, Gambar - gambar rencana dan syarat-syarat/ketentuan dalam surat perjanjian pemborong berikut lampiran - lampirannya. Petunjuk - petunjuk yang akan diberikan pada saat pelaksanaan pekerjaan oleh Direksi / Wakilnya. Ketentuan Ukuran. Penyedia Jasa memahami bahwa Letak titik utama penentuan ketinggian dan kedudukan bangunan/lokasi akan ditetapkan oleh Direksi. Untuk itu Penyedia Jasa akan menyediakan alat alat ukur yang lengkap dan berikut alat - alat Bantu lainnya berikut tenaga pelaksana yang cakap dan berpengalaman.



Penyedia Jasa memahami bahwa Pengukuran - Pengukuran detail untuk menentukan kedudukan elevasi dasar saluran dan bangunan akan dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ukuranukuran yang tercantum dalam gambar. Perbedaan Pengertian dalam Pelaksanaan. Penyedia Jasa memahami bahwa Bilamana di dalam pelaksanaan timbul perbedaan antara gambar dan peraturan, maka yang mengikat adalah peraturan sebagai berikut: a. Setuju untuk dilaksanakan didahului dengan pekerjaan yang ditunjukkan pada gambar. b. Dikembalikan untuk perbaikan, gambar tersebut tidak akan dilaksanakan dan gambar tersebut diserahkan kembali kepada Pejabat Pembuat Komitmen setelah diperbaiki sebelum melanjutkan pekerjaan tersebut. c. Setelah diterimanya gambar yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Jasa akan segera menyerahkan tanda terima 4 (empat) rangkap dari tiap tiap gambar, dengan pembetulan apabila ada. d. Semua gambar yang telah diubah dan disetujui akan dipelihara di kantor lapangan Penyedia Jasa dan disusun dengan baik. e. Apabila ada pembetulan yang perlu sekali, Penyedia Jasa akan menyerahkan kembali 3 (tiga) rangkap untuk mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. f. Apabila ada pekerjaan yang dilakukan sebelum ada persetujuan Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen, adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Penyedia Jasa atas kebenaran gambar-gambar tersebut.



1.2.



GAMBAR



GAMBAR - GAMBAR YANG DISIAPKAN PENYEDIA JASA Umum Penyedia Jasa memahami bahwa, Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa akan mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen terlebih dahulu. Demikian pula apabila ada perubahan akan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan sebelum pelaksanaan dimulai. 1. Gambar Pelaksanaan Penyedia Jasa akan menggunakan gambar kontrak sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar - gambar pelaksanaan. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia jasa, Direksi dan pengguna jasa bersama - sama mengadakan pengukuran MC.0 sebagai gambar kerja, Gambar dibuat lebih detail dan dapat memperlihatkan penampang melintang dan memanjang dari masing - masing konstruksi yang akan dilaksanakan termasuk daftar tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat. Penyedia jasa akan menyerahkan 5 (lima) set gambar A3 beserta CD atau Flashdisc



2. Direksi Keet / Gudang Penyedia Jasa memahami bahwa, Direksi Keet / gudang (untuk keperluan penyimpanan peralatan dan bahan-bahan) disiapkan oleh Penyedia Jasa dan diajukan untuk mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Direksi keet merupakan tempat untuk kegiatan yang bersifat administratif, pengawasan dan tempat penyimpanan material, direksi keet ini diadakan untuk memperlancar kerja di lapangan yang menyangkut koordinasi diantara berbagai pihak yang terlibat dalam proyek ini untuk memenuhi kebutuhan dari kegiatan tersebut untuk itu penting jika direksi keet memiliki ruang-ruang sebagai berikut :  Ruang konsultan pengawas  Ruang rapat  Kantor pemborong utama (kontraktor)  Gudang penyimpanan bahan dan material  Tempat / barak pekerja.  Ruang computer untuk drafter & administrasi. Direksi keet dibuat tidak permanen dengan konstruksi kayu sebagai bangunan sementara dan dibuat menjadi bangunan satu lantai atau dua lantai memanjang guna menghindari gangguan terhadap transportasi dalam lokasi proyek. Dalam hal ini direksi keet akan dilengkapi dengan:  Fasilitas perkantoran yaitu meja dan kursi untuk kerja serta untuk rapat, juga papan tulis, almari, rak kayu, rak gambar, komputer serta perlengkapan kerja lainnya.  Fasilitas penerangan baik di dalam maupun luar ruangan.  Fasilitas komunikasi yaitu telepon, Internet dan faxcimile



Gambar: Direksikeet



3. Gambar set lengkap Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyediakan 1 (satu) set gambar lengkap di lapangan. Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan terhadap gambar - gambar tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Penyedia Jasa atas kebenaran gambar tersebut. GAMBAR PURNABANGUN (AS-BUILT DRAWING) Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan membuat gambar purna bangun (As built Drawing) setelah semua pekerjaan selesai dikerjakan. Gambar purna bangun ini adalah gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan. Gambar pelaksanaan, jika tidak ada perubahan dan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dapat menjadi gambar purna bangun dengan memberi cap “Gambar Purna Bangun” atau “As Built Drawing” pada reproduksi gambar pelaksanaan atau dapat juga dengan mengganti kop gambar pelaksanaan menjadi gambar purna bangun / As Built Drawing pada gambar reproduksinya. Penyedia Jasa memahami bahwa, Gambar purna bangun akan diperiksa dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan direkam dalam bentuk CD atau Flash disc.



2. STANDAR MUTU BAHAN Penyedia Jasa memahami bahwa, Semua bahan dan mutu pekerjaan akan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Standard Nasional Indonesia (SNI). Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada di Standard Indonesia, maka dapat dipakai standard lain yang sesuai dengan spesifikasi ini. Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diperinci di sini atau tidak dicakup oleh Standard Nasional (SNI) Indonesia akanlah bahan dan mutu yang dipersyaratkan. Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen akan menetapkan semua atau sebagian bahan yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam pekerjaan tersebut dan keputusan dalam hal ini pasti dan menentukan.



PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN Umum Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Program tersebut akan dibuat dalam daftar yang memperlihatkan setiap item kegiatan pekerjaan dan bentuk yaitu bar chart dan kurva ’S’. Setiap program pelaksanaan akan memperlihatkan: 1) Tanggal Mulai 2) Tanggal Selesai 3) Waktu yang diperlukan 4) Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan. Aktifitas yang terlihat pada program akan sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan, persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.



Laporan Kemajuan Pelaksanaan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada waktu yang ditentukan Direksi, Penyedia Jasa akan menyerahkan 3 (tiga) salinan laporan kemajuan bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya akan berisi hal - hal sebagai berikut: 1) Jumlah volume pekerjaan yang telah diselesaikan untuk masing - masing item pekerjaan. 2) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang telah dicapai pada bulan bersangkutan, komulatif target, komulatif kenyataan maupun target untuk bulan berikutnya. 3) Prosentase dari tiap-tiap pokok pekerjaan yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang diprogramkan akan sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan. 4) Rencana kegiatan dalam waktu bulanan dengan ramalan tanggal permulaan dan penyelesaian. 5) Daftar tenaga yang terlibat dalam item pekerjaan rencana. 6) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan. 7) Hal - hal lain yang diminta sesuai kontrak, dan masalah yang timbul atau berhubungan dengan pekerjaan selama bulan laporan.



Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyerahkan 2(dua) rangkap rencana mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen setiap akhir mingguan dan untuk minggu - minggu berikutnya. Rencana tersebut akan sudah termasuk semua pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan bahan dan peralatan dan lain - lain yang diminta Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyediakan rencana kerja bulanan dengan sistim bar chart pada akhir bulan dan untuk bulan - bulan berikutnya. Rencana kerja ini akan memperlihatkan tenggang waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan volume pekerjaannya. Rencana kerja ini akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen pada hari ketiga tiap bulan untuk perbaikan dan perubahan.



Rapat Bersama Penyedia Jasa memahami bahwa, Rapat tetap antara Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa diadakan sebulan sekali pada waktu yang disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang



dilakukan. Pekerjaan yang diusulkan untuk bulan selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan. Photo / Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan memberikan dokumentasi photo dan video Drone berwarna kepada Pejabat Pembuat Komitmen menggenai kemajuan pekerjaan dengan ukuran post card dan dalam bentuk digital (Rekaman dalam CD, Flash disc) padalokasi yang ditentukan Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen selama masa kontrak. Penyedia Jasa memahami bahwa, Photo dan Video Drone diambil pada waktu sebelum dilaksanakan (0%), sedang dilaksanakan (50%) dan selesai (100%) dari satu titik untuk komponen pekerjaan utama dan sewaktu - waktu yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia Jasa memahami bahwa, Photo dan Video Drone diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen dan dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan, masing - masing sebanyak 5 (lima) rangkap, penjelasan dari tiap photo akan dicantumkan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Biaya pembuatan photo dokumentasi sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan pada daftar kuantitas dan harga pekerjaan. Compact Disk (CD) dari photo akan menjadi milik penyedia jasa dan tidak akan disediakan cetakan dari negatif ini kepada orang atau seseorang tanpa seijin pengguna jasa.



BAHAN DAN PERLENGKAPAN YANG AKAN DISEDIAKAN Umum Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali yang tercantum dalam kontrak, semua bahan dan perlengkapan yang merupakan bagian dari pekerjaan akan baru dan sesuai dengan standard dalam spesifikasi umum. Penyedia Jasa memahami bahwa, dalam mengusulkan penyediaan bahan dan perlengkapan tidak sesuai dengan suatu standard seperti tersebut di atas. Penyedia Jasa akan segera memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminta persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen Perlengkapan Konstruksi Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia Jasa akan segera memenuhi kekurangannya. Dalam penyediaan semua perlengkapan dan peralatan akan lengkap dengan spareparts yang cukup dan memeliharanya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan sempurna.



Bahan Pengganti



Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan pengganti dengan meminta ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan dengan adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan pengganti. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan Penyedia Jasa memahami bahwa, Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pada salah satu atau lebih tempat yang ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen: a. Tempat produksi / pabrikasi. b. Tempat pengangkutan c. Lapangan Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan bahan kepada Pemberi Tugas sesuai yang diminta Untuk tujuan pemeriksaan, tetapi tidak meringankan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk meyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan spesifikasi.



BENCH MARK Penyedia Jasa memahami bahwa, Sebelum pekerjaan pengukuran dilakukan, Penyedia Jasa akan meminta persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen mengenai metode dan peralatan yang akan digunakan untuk pengukuran. 1. Untuk memulai pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjukkan/menetapkan lokasi Bench Mark seperti dalam gambar dan dituangkan dalam berita acara penetapan BM. 2. Setiap kerusakan BM yang diakibatkan oleh Penyedia Jasa akan dipasang kembali dengan beban biaya Penyedia Jasa atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. 3. Penyedia Jasa perlu mendirikan bench mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapi setiap bench mark sementara yang didirikan, tempatnya disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen dan mempunyai ketelitian yang berhubungan dengan bench mark yang didirikan oleh Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. 4. Pekerjaan pengukuran awal (MC.0) akan dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim MC.0, Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi / pengawas. 5. Untuk pekerjaan saluran, Penyedia Jasa akan memasang patok as sepanjang saluran dengan jarak 50 m - 100 m, masing - masing profil dicat dan diberi tanda profil sesuai urutannya (P1, P2, P3 dst). 6. Patok petunjuk ini akan dilindungi selama pelaksanaan pekerjaan dan tidak dipindahkan atau ditimbun.



7. Untuk pekerjaan pengukuran akan disesuaikan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Pada pekerjaan pengukuran diluar ketentuan tersebut di atas akan ada persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis. 8. Pada pekerjaan pengukuran akan dilaksanakan oleh juru ukur yang telah ditetapkan atau juru ukur lain yang disetujui Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. 9. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa akan melakukan pengukuran MC.100 (As Built Drawing) dengan didampingi Tim MC.100 yang ditunjuk melalui Surat Perintah Kepala Satuan Kerja. Titik atau bench mark (BM) yang dipasang pada areal pemetaan dimaksudkan untuk menyimpan data koordinat secara permanen di lapangan. Oleh karena itu, pemasangan bench mark tersebut sedapat mungkin ditempatkan pada jalur kerangka pengukuran horizontal dan vertikal. dengan demikian, setiap bench mark akan memiliki koordinat planimeter dan ketinggian (X,Y,Z). Selain itu, untuk memudahkan pencarian jika suatu saat diperlukan bench mark tersebut dipasang di tempat terbuka, kuat dan aman serta dibuat deskripsi bench mark yang memuat nomor BM, sket letak BM, harga koordinat planimeter dan ketinggian (X,Y,Z) foto, lokasi pemasangan, dan lain-lain. Bench mark yang dipasang dengan ukuran 20 x 20 x 100 cm, ditambah dengan beberapa buah control point (CP) dengan ukuran 10 x 10 di cor dalam pipa pralon diameter 4 inchI yang ditempatkan pada lokasi rencana as bendungan dan sekitar daerah genangan.



Koordinat dan Elevasi BM dan CP SEI WAMPU Nama BM / CP



X



Y



Z



BM.SW.AS 01



434.427,291



414.547,938



+ 10.333



BM.SW.AS 02



434.522,911



414.420,086



+ 14.075



BM.SW.AS 03



434.358,381



414.353,912



+ 10.281



BM.SW.AS 04



434.800,638



414.681,030



+ 9.855



BM.SW 01



436.906,426



417.694,704



+ 7.715



BM.SW 02



436.831,459



419.082,741



+ 4.742



BM.SW 03



437.337,835



423.448,847



+ 4.922



BM.SW 04



437.312,286



443.332,151



+ 4.479



BM.SW 05



437.059,438



427.725,588



+ 3.586



BM.SW 06



439.646,587



417.119,239



+ 10.985



BM.SW 07



441.185,469



422.326,030



+ 8.853



BM.SW 08



440.578,869



424.630,578



+ 7.844



BM.SW 09



440.196,139



428.956,544



+ 2.739



BM.SW 10



439.043,536



425.280,717



+ 3.416



BM.SW 11



433.286,635



414.467,643



+ 13.503



CP.SW.AS 01



434.442,256



414.527,920



+ 10.174



Nama BM / CP



X



Y



Z



CP.SW.AS 02



434.484,217



414.387,022



+ 14.098



CP.SW.AS 03



434.340,664



414.340,859



+ 10.592



CP.SW.AS 04



434.816,137



414.692,491



+ 10.009



CP.SW 01



436.980,705



417.692,841



+ 7.501



CP.SW 02



436.921,459



436.921,459



+ 5.326



CP.SW 03



437.331,961



423.554,661



+ 5.326



CP.SW 04



437.337,719



425.482,413



+ 4.426



CP.SW 05



437.034,287



426.841,411



+ 2.882



CP.SW 06



439.545,367



416.943,184



+ 10.985



CP.SW 07



441.212,832



422.468,413



+ 8.887



CP.SW 08



440.589,957



424.528,410



+ 8.085



CP.SW 09



438.659,127



427.662,336



+ 3.395



CP.SW 10



438.727,547



428.743,029



+ 2.213



CP.SW 11



433.323,321



414.392,812



+ 14.188



Sumber Data: SID. Pengembangan D.I. Sei Wampu



PERMUKAAN TANAH ASLI UNTUK TUJUAN PENGUKURAN Penyedia Jasa memahami bahwa, Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap betul sesuai dengan kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum mulai bekerja Penyedia Jasa akan memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis untuk menyesuaikan dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka tanah tersebut. Penyedia Jasa memahami bahwa, Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan tanah Penyedia Jasa akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah pekerjaan tersebut, dengan menggunakan bench mark atau titik referensi yang disetujuii Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia Jasa memahami bahwa, Ketinggian muka tanah yang ditentukan perlu mendapat persetujuan. Pengukuran volume yang dikerjakan dibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui.



PEKERJAAN SEMENTARA Umum Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik-baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa bermaksud untuk melaksanakan di lapangan, pertama - tama diserahkan kepada Direksi Pekerjaan / Pengawas untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam spesifikasi umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara di luar daerah lapangan seperti terlihat pada gambar, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa



18



tanah dan sebagainya, akan ditanggung oleh Penyedia Jasa dan biayanya termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Keterlambatan tidak akan meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam kontrak. Dalam hal tersebut Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.



LAPANGAN KERJA Penyedia Jasa memahami bahwa, Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, dijamin oleh Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada gambar atau seperti petunjuk Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa sebaik mungkin membatasi kegiatan peralatan pada lokasi kegiatan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan akan diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh pengguna jasa termasuk arah jalan masuk yang disetujui tanah akan dikembalikan ke keadaan semula. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik lapangan pekerjaan atau orang lain, Penyedia Jasa akan mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Papan Nama Pekerjaan, Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh, dsb. Penyedia Jasa akan membuat dan memasang papan nama pekerjaan di tempat yang telah ditentukan atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 90 cm x 120 cm, terbuat dari bahan tahan terhadap cuaca, yang di cat warna dasar putih dengan rangka sesuaikan dengan kondisi lapangan ditanam dalam tanah dan diberi perkuatan sebagai mana mestinya. Papan nama tersebut akan bertuliskan informasi yang jelas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan nama pekerjaan, pemberi pekerjaan, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nomor kontrak, tahun anggaran, lokasi, dan keterangan-keterangan lain yang ditentukan atau sesuai dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyediakan, memelihara, mengerjakan dan memindahkan bangunan sementara seperti kantor Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, gudang, bengkel, pemondokan buruh dan bangunan sementara lainnya.



Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara secara umum kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak akan dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia Jasa memahami bahwa, Perkampungan staf Penyedia Jasa dan pemondokan buruh akan dilengkapi dengan semua pelayanan yang cukup untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditentukan dalam kontrak. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat lainnya didaerah kerja. JALAN MASUK SEMENTARA Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan membangun, memelihara dan membongkar jalan masuk sementara termasuk saluran pembuang dan bangunan yang memotong sungai yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan bagian dari jalan masuk sementara, Penyedia Jasa akan menyerahkan program pelaksanaan secara detail jalan masuk kepada Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan antara lain: 1. Rencana jalan masuk sementara termasuk saluran pembuang dan bangunan pemotong parit yang berhubungan. 2. Metode pelaksanaan dan bagan waktu pelaksanaan jalan masuk sementara dan lain- lain. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa tidak diperbolehkan memulai melaksanakan pekerjaan jalan masuk sementara sebelum ada persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Dan persetujuan ini tidak akan mengurangi Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya sesuai dengan gambar dan rencana kerja yang telah disetujui. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memperbaiki atas kerusakan jalan masuk atas biaya sendiri termasuk jalan yang ada pada arah jalan masuk yang disebabkan oleh lalu lintas peralatan berat dan Kendaraan lainnya yang dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan, pada saat penyelesaian pekerjaan, jalan masuk sementara akan dipindahkan atau ditinggalkan dalam keadaan seperti semula sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen.



KEAMANAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN (RK3K) Umum Penyedia Jasa memahami bahwa, Semua keamanan dan pemeriksaaan kesehatan yang perlu selama pelaksanaan pekerjaan, antara lain pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan dan bahan bakar, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap semua keamanan dan pemerikasaan kesehatan dan menyerahkan peraturan dan organisasi untuk meminta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam harga kontrak.



Sistem Pengawasan Keamanan Penyedia Jasa akan mengatur system pengawasan keamanan dan organisasinya dan akan meminta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Sistem pengawasan keamanan dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang bersangkutan. Sistem pengawasan keamanan akan dilakukan sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan Kesehatan Penyedia Jasa akan mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan keadaan sehat serta meperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen dan oleh penguasa setempat. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan juga membuat pengumuman dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih. Pencegahan Kebakaran Penyedia Jasa memahami dan mengerti bahwa, Penyedia Jasa akan melakukan setiap pencegahan dan melindungi api yang terjadi pada atau sekitar lapangan kerja dan akan menyediakan segala yang diperlukan/dibutuhkan untuk peralatan pencegahan kebakaran yang cukup, siap digunakan pada semua bangunan air dan bangunan gedung atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan, termasuk perkampungan tempat tinggal, pemondokan buruh dan bangunan gedung lainnya. Penyedia Jasa pun akan memelihara peralatan dan perlengkapan kebakaran yang dibutuhkan dalam keadaan baik sampai pekerjaan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam hal ini Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan yang mutlak diperlukan dan tenaga buruh yang dikerjakan dilapangan, termasuk peralatan dan tenaga sub Penyedia Jasa.



2.1.



KANTOR DAN FASILITAS PERUMAHAN PEMBERI PROYEK/DIREKSI Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyediakan dan merawat secara khusus untuk digunakan Pemberi Proyek/Direksi dan Stafnya, kantor/perumahan sementara di lokasi, termasuk jalan, jalan kecil dan lain-lain lengkap dengan perabot dan perlengkapan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Lokasi dari bangunan sementara akan seperti yang ditunjukkan oleh Direksi ditempat yang cukup tinggi yang disediakan oleh Pemberi Proyek. Bangunan sementara tersebut akan memiliki terdiri dari: - 2 kamar tidur - 1 ruang makan/tamu - 1 dapur, 1 kamar mandi dan toilet - 1 teras/serambi - 1 kantor Penyedia Jasa memahami bahwa, Bahan dan mutu pekerjaan dari bangunan tersebut akan sesuai dengan syarat-syarat lain dari spesifikasi dan jika tidak sepenuhnya ditentukan, maka khususnya Penyedia Jasa akan menyesuaikan dengan standar umum konstruksi sebagaimana berikut: - Tanah Perumahan akan diberikan dan diratakan serta areal disekeliling dimiringkan makin menurun dalam arah menjauhi bangunan. - Bangunan akan terbuat dari kayu kelas dua. - Lantai bangunan dan pondasi dinding akan terlindung baik dengan bagian yang tahan lembab dan lapisan-lapisan terus menerus (continous) berada dibawah seluruh bangunan. Atap bangunan akan terbuat dari seng yang bergelombang dan bahan bangunan lain yang disetujui dengan type yang biasa dipakai dalam pekerjaan yang terbaik, perhatian khusus juga akan diberikan pada ketahanan terhadap cuaca, isolasi dan pengembangan. Atap akan diperluas dan disokong sehingga membentuk serambi (beranda). - Akan disediakan pintu-pintu dari jendela anti nyamuk yang berukuran cukup luas, demikian juga lemari, rak dan peralatan lain yang diperlukan.



-



Bagian luar dan dalam bangunan akan dicat sebelum ditempati. Semua bagianbagian yang terbuat dari kayu akan diberi satu lapisan cat dasar. Cat kedua dan lapisan akhir yang lebih luas. Semua warna untuk bangunan akan disetujui Direksi. Perubahan warna cat, termasuk pengecetan ulang akan dilakukan bila perlu atau diminta Direksi.



-



limbah akan melalui pipa ke bak pembuangan kotoran dengan saluran terpisah. Aliran listrik yang memadai akan disediakan termasuk sekering utama, sekering kecil, box pembagi arus, stop kontak untuk arus dan penerangan, semua kabel yang perlu, penerangan neon dan lampu tungsram, penerangan luar dan lain-lain. Lengkap dengan penghubung ke sumber listrik yang disetujui, yang dapat berupa generator dengan persediaan bahan bakar, terletak ditempat yang akan disediakan dan dioperasikan oleh Penyedia Jasa. Bangunan tersebut akan dilengkapi dengan radio telepon dengan jarak terjangkau. Penyedia Jasa akan bertanggung jawab untuk memperoleh perijinan yang perlu dan menanggung semua biaya untuk pengadaan, pemasangan, perawatan dan pengoperasian sistim radio telepon tersebut. Areal didepan bangunan akan diratakan serta diberikan pengaspalan yang cukup. Bangunan, perabot dan peralatan akan disediakan dalam 30 hari dari saat menerima Surat Persetujuan. Penyedia Jasa akan memikul semua biaya seperti sewa yang ditimbulkan oleh Direksi karena kegagalan Penyedia Jasa menyelesaikan dan menyerahkan kepada Direksi untuk Bangunan dan perlengkapan dalam 30 hari yang ditetapkan. Perabotan dan peralatan akan disediakan dalam keadaan baru dan disetujui oleh Direksi sebelum dipasang. Standar dari perabot dan peralatan dari yang berkualitas baik, yang tersedia di Indonesia dan akan sesuai dengan apa yang biasa disediakan untuk kantor staf pengawas dan perumahan untuk kantor yang sama. Penyedia Jasa akan bertanggung jawab sendiri untuk penyediaan air minum dan bukan air minum serta listrik untuk penerangan, tenaga listrik selama 24 jam per hari untuk bangunan tersebut Penyedia Jasa akan membayar semua biaya, dan ongkos-ongkos lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Di akhir periode perawatan atau pada waktu yang lebih cepat sebagaimana yang mungkin dapat diatur oleh Direksi, Penyedia Jasa akan memberikan dan memperbaiki bangunan serta perabot serta peralatan seperti dijelaskan dalam sub pasal ini dan menyerahkan kepada Pemberi Proyek tanpa kerusakan/cacat dan dalam kondisi yang baik.



-



-



-



-



-



2.2.



FASILITAS PENYEDIA JASA Penyedia Jasa akan mengurus dan menangani sendiri urusan penyewaan atau memperoleh areal sebagai tempat sementara untuk bedeng, kantor, tempat kerja, tempat tinggal dan lain-lain. Sebelum memulai dengan penyusunan yang pasti, Penyedia Jasa akan meminta persetujuan dari Direksi, gambar yang menunjukkan lokasi areal-areal yang dimaksud oleh Penyedia Jasa untuk digunakan sebagai tempat kerja, kantor dan pemondokan/akomodasi. Penyedia Jasa memahami bahwa, dalam 15 hari setelah menerima Surat Persetujuan, Penyedia Jasa akan menyerahkan kepada Direksi, untuk disetujui, rencana tata ruang



fasilitas Penyedia Jasa yang memperlihatkan lokasi areal-areal yang akan digunakan untuk Kantor, Base Camp/Barak, Gudang, dan pemondokan karyawan serta staf pengawasnya. Penyedia Jasa memahami bahwa, Untuk tempat tinggal, kantor, dan gudang, Penyedia Jasa akan menggunakan bangunan-bangunan yang keadaanya bersih dan teratur yang akan memberikan fasilitas-fasilitas perumahan dan pekerjaan secara baik, bedeng, dan depot akan dilengkapi dengan penerangan dan jika Direksi menghendaki juga dilengkapi dengan pagar, selama berlangsungnya kontrak Direksi secara teratur akan memeriksa tempat fasilitas Penyedia Jasa, dan jika bangunan-bangunan, fasilitas sanitasi dan lain-lain tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang ditetapkan disini, Penyedia Jasa akan memperbaiki segera setelah diberitahukan oleh Direksi. Gudang akan dipersiapkan untuk dapat menyediakan tempat penyimpanan dan perlindungan terhadap persediaan serta bahan-bahan, bahan bakar, suku cadang dan lain-lain yang memadai dalam jumlah yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan secara tidak terputus-putus (tersendat-sendat). Bengkel kerja akan dilengkapi secara baik untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan dan perawatan rutin. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan memelihara kantor dilapangan selama berlangsung Kontrak, dan akan terbuka sepanjang waktu untuk menerima pengarahan, petunjuk atau komunikasi yang lain dari Direksi. Semua biaya untuk fasilitas-fasilitas tersebut seperti dijelaskan dalam sub artikel ini akan ditanggung oleh Penyedia Jasa dan akan dianggap termasuk dalam butir Lumpsum dalam Daftar Kuantitas. Diakhir periode atau pada waktu yang lebih dini sebagaimana dapat diatur oleh Direksi, semua bangunan, gudang, bengkel kerja, pagar, bahan-bahan dan apaapa yang dibangun atau ditempatkan oleh Penyedia Jasa bila tidak diperlukan lagi sebelum pengeluaran Sertifikat Pemeliharaan. Areal yang bersangkutan akan dibersihkan dan diratakan karena diperlukan dalam rangka memperoleh persetujuan Direksi.



2.3.



PEKERJAAN-PEKERJAAN PENUNJANG



Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan melaksanakan dan membangun pekerjaanpekerjaan penunjang seperti pembuatan jalan masuk, jalan by pass, dam sementara atau cofferdam, urugan, drainase, pemompaan dan lain-lain yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan secara baik. Penyedia Jasa akan bertanggung jawab atas tersedianya kondisi yang layak untuk peralatannya agar dapat berjalan melalui setiap bagian dari lapangannya. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan memperoleh persetujuan dari pemilik/pemakai lahan serta persetujuan dari Direksi sebelum mulai melaksanakan pekerjaanpekerjaan tersebut. Kerusakan apapun terhadap harta benda pemililk/pemakai akan diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Biaya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan penunjang akan ditanggung oleh Penyedia Jasa.



2.4.



DATA KETINGGIAN



Penyedia Jasa memahami bahwa, Berbagai ketinggian yang disajikan dalam gambar menunjukkan ketinggian Acuan Pengikatan Proyek (Project Referensi Level). Patok BM memiliki ketinggian dalam standar PRL. Pengamatan Matahari Tujuan pengamatan matahari adalah untuk menetukan azimuth astronomi antara dua titik di permukaan bumi. Azimuth di pergunakan untuk memberikan orientasi arah utara pada peta. Metode pengamatan matahari yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah metode tinggi matahari. Pengamatan dilakukan dengan memakai papan tadah. Pengamatan dilakukan 4 seri dengan ketelitian 20%. Rumus dasar yang digunakan dalam perhitungan azimuth matahari adalah : Cos A 



Sin   Sin h . Sin  Cos h . Cos 



dimana : A = azimuth ke pusat matahari dari titik pengamatan. Bila pengamatan dilakukan pada pagi hari, maka azimuth matahari = A. Bila pengamatan sore hari, maka azimuth matahari = 360 O - A.  = deklinasi matahari, diperoleh dari tabel almanak matahari h = tinggi matahari pada saat pengamatan dalam harga sexagecial  = lintang tempat pengamatan, diperoleh dari interpolasi pada peta topografi 1 : 50.000 Ketinggian matahari yang dipakai dalam perhitungan telah direduksi terhadap pengaruh paraleks dan refraksi matahari dengan rumus : H = Hu + P - R dimana : H = tinggi matahari definitif Hu = tinggi matahari hasil pengamatan P = paralaks R = refraksi Besaran-besaran paralaks dan refraksi dapat diperoleh pada tabel almanak matahari. Pengukuran Kerangka Dasar Horisontal Kerangka dasar horizontal merupakan titik-titik ikat dalam menentukan posisi planimetris titiktitik detail lainnya. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan menghindari kesalahan yang mungkin terjadi, areal pengukuran dibagi menjadi 2 (dua seksi). Metode yang digunakan dalam pengukuran kerangka dasar horizontal ialah metode polygon tertutup dengan menggunakan alat ukur sudut theodilit T2. Pengukuran dilakukan dengan cara double series pada keadaan teropong biasa dan luar biasa sehingga di dapat dua buah sudut sebagai pembanding yang selanjutnya dirata-ratakan.







d1



1



‘



3



P1



2



P3



d2



P2



d3



4 d4



P4



P0



 = azimuth awal dari P0 ke P1 1-4 = sudut hasil ukuran ‘ =  +  - 180o Karena pengukuran polygon dibuat tertutup maka hasil ukuran sudut dan jarak harus memenuhi syarat geometrik sebagai berikut : Jumlah sudut L = (n+2) . 180 O (rumus sudut luar) Jumlah Y  X = 0 Jumlah Y  X = 0 Toleransi yang diperbolehkan adalah : Toleransi kesalahan sudut : 5” per titik Toleransi kesalahan jarak =



 X



2







 Y2  



D



1 5000



Pengukuran Kerangka Dasar Vertikal Pada setiap titik kerangka horizontal dilalui kerangka dasar vertikal, sehingga semua titik kerangka dasar mempunyai data planimetris dan ketinggian. Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengukuran kerangka dasar vertikal ialah metode waterpass memanjang double stand kring tertutup. Karena jalur kerangka dasar vertikal sama dengan jalur kerangka dasarh horizontal maka pembagian loop pada pengukuran kerangka dasar vertikal pun sama yaitu menjadi 3 loop. Syarat geometris yang harus dipenuhi pada setiap loop adalah jumlah tinggi H=0. Sedangkan toleransi yang diberikan adalah 10 Vd, d adalah jumlah jarak dalam Km. Referensi/Acuan Yang Digunakan Setiap jalur pengukuran situasi detail dimulai dan di akhiri pada titik-titik kerangka dasar, sehingga jalur tersebut terikat dengan sempurna. Metode perhitungan beda tinggi dan jarak datar yang digunakan ialah metode taciometri dengan rumus : H = ta+1/2 . d . sin . 2 - BT dimana : Jd = d . cos2  d = (BA - B) x 100 H = beda tinggi Ta = tinggi alat D = jarak optis



 Jd BA BT BB



= = = = =



sudut vertikal jarak datar benang atas benang tengah benang bawah



Rintisan dan Pemasangan Patok/Pilar Maksud dari rintisan dan pemasangan pilar-pilar dan patok-patok adalah membuat jalur pengukuran serta memasang pilar dan patok untuk mempermudah dan memperlancar pengukuran. a.



Pemasangan pilar beton/bench mark (BM) :   



Pilar-pilar dipasang sebelum pengukuran dilaksanakan Pilar untuk BM dipasang dengan interval  2,0 km mengikuti jalur poligon, dan dipasang minimal pada jarak 100 meter dari tepi sungai Pilar-pilar dipasang ditempat yang aman dan stabil serta mudah ditemukan. Ukuran BM dan CP mengikuti kriteria perencanaan (PT.02).



b. Pemasangan patok kayu : 







Patok-patok dibuat dari kayu dengan ukuran 5 x 7 cm, ditanam kuat ke dalam tanah dan dicat merah serta diberi nomor kode yang teratur. Patok ditandai dengan paku payung yang dipasang diatasnya sebagai titik pengukuran Pemasangan patok tiap 50 m pada sungai yang lurus, terkecuali pada daerah tikungan sungai dipasang pada tiap jarak minimal 25 m.



Pengukuran Poligon a.



Poligon terbuka sempurna : Pada pengukuran poligon terbuka sempurna dipakai pengukuran sepanjang sungai yaitu mulai dari muara sungai menuju ke hulu sungai. Sedangkan titik-titik sudutnya adalah sama dengan tititk untuk pekerjaan profil memanjang maupun cross section. Pada awal dan akhir pengukuran diikatkan pada BM yang sudah ada.



b. Poligon tertutup 







Pada poligon tertutup dipakai pada pengukuran situasi di area rencana bangunan. Sistem pengukuran poligon tertutup tersebut awal dan akhir kembali pada satu titik, dimanan titik tersebut sudah ada koordinat maupun ketinggiannya, sebagai tindak lanjut dari perhitungan titik-titik yang lain. Untuk semua pengukuran poligon, baik poligon tertutup maupun poligon terbuka, azimuthnya diapakai pengamatan matahari, masing-masing dua titik pagi dan sore dengan menggunakan tabel pengamatan yang terbaru.



    







Secara umum maksud pengukuran poligon adalah untuk menentukan koordinat titiktitik yang diukur yang digunakan sebagai rangka pemetaan/ penggambaran Pengukuran dilakukan dengan mengukur sudut dan jarak Sudut ukur satu seri (teropong dalam keadaan biasa dan teropong dalam keadaan luar biasa), dengan ketelitian 10”. Jarak yang diukur dengan pita ukur baja dan dilakukan dua kali dengan toleransi ukuran 20 cm x D (D = jarak dalam km) atau ketelitian 1 : 5000. Pengukuran poligon diikatkan pada titik tetap geodetis dan titik tetap (pilar beton) untuk titik nol koordinat, dan dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan arah Utara, demikian juga pada akhir poligon. Untuk cabang/ anak-anak sungai yang berdekatan harus dilakukan pengukuran poligon atau pengukuran situasi titik detail.



Pengukuran Waterpass Maksud pengukuran waterpass adalah untuk menentukan ketinggian titik-titik yang diukur yang digunakan sebagai jaringan sipat datar pemetaan.    



Pengukuran waterpass dilakukan pergi pulang dalam setiap seksi. Panjang seksi  1 - 2 km. Toleransi ukuran 10 mm D (D = jarak dalam km) Pengukuran pergi dilakukan sebelah kiri sungai dan pengukuran pulang dilakukan di sebelah kanan sungai, dengan melalui titik poligon. Pengukuran waterpass harus diikatkan pada titik tetap ketinggian geodetis. Pembacaan rambu dengan tiga benang (benang atas, benang tengah dan benang bawah).



Pengukuran Situasi Yang dimaksud dengan pengukuran situasi adalah mengukur situasi/pemetaan di daerah genangan. a.



Metode yang dipakai adalah metode Spot Light dimana semua daerah/medan diambil secara menyeluruh. b. Dasar pengambilan koordinat dan ketinggian dari titik poligon. c. Semua detail yang ada di lapangan diambil selengkap mungkin seperti batas sawah, kampung, jalan, sungai, bangunan, lembah, bukit, jembatan, rumah dan sebagainya. Apabila pada jalur poligon (tempat alat berdiri) terlalu jauh untuk mengambil obyek, maka dapat dibuat dengan jalur anak poligon



2.5.



PEMATOKAN DAN SURVEY PEKERJAAN



Pada permulaan pekerjaan, Penyedia Jasa memahami bahwa, Direksi akan menunjukan lokasi rambu-rambu dan patok-patok (BM) yang ada didekat atau didalam situs yang bersangkutan. Ketinggian patok (BM) tersebut harus diberitahukan kepada Penyedia Jasa secara tertulis. Titik-



titik ikat diperlukan lebih lanjut akan ditempatkan/dipancang oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa bertanggung jawab sendiri atas pematokan dan cara pematokan yang dipilih. Penyedia Jasa akan membantu Direksi dalam mengecek pematokan, termasuk mengijinkan Direksi dalam menggunakan sistim yang telah dipilih Penyedia Jasa. Penyedia Jasa akan memancang patok-patok BM tambahan sehingga tidak ada ketinggian yang dipindahkan lebih dari 1 km tanpa dipindahkan melalui patok BM. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyerahkan kepada Direksi Rangkap tiga, peta-peta dan catatan-catatan dalam bentuk formulir yang disetujui yang berisikan tentang lokasi dan ketinggian tiap patok yang digunakan atau yang dipancangkan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa akan melestarikan dan melindungi semua titik-titik pengikat dan akan menyimpan catatan-catatan tertulis yang lengkap tentang semua perubahan, koreksian dan penggantian dan menyediakannya untuk diperiksa dan di chek oleh Direksi. Pematokan yang terinci akan dilakukan oleh Penyedia Jasa yang akan mempekerjakan juru-juru ukur yang berkemampuan tinggi untuk maksud tersebut. Garis dan ketinggian formasi, lereng sisi, jalur-jalur pelayanan, tanggul-tanggul, bangunan-bangunan dan bagian-bagian pekerjaan yang lain yang akan dipatok dengan teliti oleh Penyedia Jasa dan sering di cek, serta dipelihara kelestariannya untuk menjamin agar diperoleh gradien dan penampang melintang yang benar dimana-mana. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan memelihara dan melindungi rambu-rambu dan patok-patok dari kerusakan sepanjang waktu sampai selesainya pekerjaan. Pemindahan sebagian dari patok barangkali diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, namun masing-masing dari rambu tersebut tidak akan dipindahkan sebelum posisi patok-patok tersebut telah ditetapkan dengan mendirikan titik-titik pemgikatan dilokasi-lokasi yang telah tergganggu oleh pekerjaan tetap dan sebelum pematokan pertama pekerjaan-pekerjaan tanah didaerah sekitar telah selesai dan mendapat persetujuan secara tertulis dari Direksi. Penyedia Jasa memahami bahwa, Segera setelah Penyedia Jasa mendapat wewenang atas situasi yang bersangkutan, Penyedia Jasa akan mengambil alih pertanggung jawaban dan membayar semua biaya yang berkenaan dengan perlindungan, perawatan dan pemindahan akhir semua rambu dan patok apakah yang ada didalam maupun yang berada diluar tempat. Rambu-rambu dan patok yang tidak rusak atau terganggu selama melaksanakan pekerjaan-pekerjaan akan dikembalikan dalam keadaan utuh kepada Direksi setelah pekerjaan-pekerjaan tersebut. Jika suatu patok atau rambu menjadi terganggu atau Penyedia Jasa memperkirakan terjadi gangguan tersebut, Penyedia Jasa memahami dan mengerti bahwa, Penyedia Jasa akan menempatkan kembali rambu atau patok BM tersebut atau membuat gantinya sesuai dengan petunjuk Direksi. Setelah membersihkan tempat tersebut, tetapi sebelum pekerjaan penggalian atau suatu bagian daripadanya akan dimulai, Penyedia Jasa akan melakukan survei, pengukuran ketinggian tempat dan areal-areal penggalian, bangunan-bangunan, pohon-pohon, luas tanaman sejauh yang diperlukan dan disetujui Direksi, tentang semua bagian yang menjadi dasar pengukuran dari pekerjaan. Denah dan potongan akan di plot oleh Penyedia Jasa pada masingmasing gambar dan situasi disetujui oleh Direksi, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pembayaran pekerjaan tersebut.



Di sepanjang saluran dan perapian hasil galian yang akan direhabilitasi, akan dibuat penampang melintang pada alinemen yang bersangkutan, pada selang jarak 50 m, dan lokasi penampang melintang tersebut akan diberi tanda diluar areal yang dibuka sesuai dengan persetujuan dari Direksi. Disepanjang saluran dan perapian hasil galian yang akan dibuat sebelum melaksanakan penggalian atau penimbunan tetapi setelah pembukaan, hanya sebuah profil memanjang saja yang akan dibuat pada alinemen saluran dan tanggul tersebut. Setelah penyelesaian saluran dan dan perapian hasil galian tersebut, Penyedia Jasa akan membuat lagi penampang melintang pertama, guna memeriksa/mengecek apakah pekerjaan yang bersangkutan telah dikerjakan sesuai dengan dimensi yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Ketepatan/ketelitian pekerjaan survey tersebut akan berada dalam toleransi sebagai berikut: 







 







Pasak/patok untuk penampang melintang pada pekerjaan tanah akan ditempatkan kurang dari 20 mm secara vertikal dari posisi yang telah ditentukan, dan 100 mm secara horizontal. Survei ketinggian akan diikatkan pada patok Bench Mark yang permanen atau dekat ke titik permulaan yang ada di sepanjang rute yang pendek. Kesalahan penutupan/pengikatan akan kurang dari 10 mm kali akar kuadrat dari panjang sirkuit/kelilingnya dalam kilometer. Patok yang menunjukan ketinggian akhir dari pekerjaan tanah akan berada dalam atau dibawah 20 mm dari ketinggian yang ditentukan. Bangunannya yang akan dipasang pada jarak 20 mm terdekat, kecuali apabila fungsi-fungsi operasional atau hal-hal yang sifatnya khusus, seperti pemasangan pekerjaan logam dan peralatan, memerlukan pemasangan yang lebih tepat. Sudut dan lengkungnya akan kurang dari 100 mm dari posisinya yang benar.



Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyediakan dari permulaan sampai selesainya pekerjaan, 2 tenaga kerja khusus yang akan diperlukan oleh Direksi, peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pengecekkan pematokan, survei topografi dan untuk melaksanakan semua kegiatan lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi. 2.6.



UPAYA KESELAMATAN KERJA



Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan menyediakan dan merawat lampu-lampu peringatan yang memadai, sinyal tanda bahaya, isyarat dan penjaga dan akan mengambil langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk melindungi pekerjaan dan keselamatan umum. Saluran, gorong-gorong, jembatan dan lain-lain yang dekat ke lalu lintas akan dilindungi secara efektif. Penyedia Jasa memahami dan memastikan bahwa, Penyedia Jasa akan sepanjang waktu melaksanakan pekerjaannya dan memperkerjakan karyawannya dengan cara-cara yang aman dan akan menyediakan dan menggunakan alat-alat keselamatan yang pantas dan memadai karena dikehendaki atau diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah yang meliputi keselamatan pekerja. Seandainya Direksi memperkirakan bahwa metode keselamatan yang digunakan atau



diusulkan oleh Penyedia Jasa tidak memadai, Direksi dipersilahkan untuk memberitahu Penyedia Jasa yang dengan segera akan mengubah metode-metode tersebut. Komentar tersebut atau kurangnya komentar dari Direksi tidak akan ditafsirkan sebagai membebaskan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawabnya sesuai syarat-syarat kontrak. 2.7.



KEAMANAN



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa akan bertanggung jawab sendiri atas penjagaan wilayah kerjanya, kemah dan tempat pemondokan maupun keamanan staf pemberi kerja/Direksi dan akan menyediakan penjagaan siang dan malam untuk kantor pihak Pemberi Pekerjaan/Direksi serta perumahannya dengan biayanya sendiri. Semua langkahlangkah pengamanan akan dilakukan dengan kerja sama yang erat dengan penguasa-penguasa setempat atau yang berwajib. 2.8.



JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN



Penyedia Jasa memahami dan memastikan bahwa, Penyedia Jasa sepanjang waktu akan memelihara pelayanan kesehatan tempat kerja secara memadai. Tenaga yang berkemampuan tinggi untuk menangani bantuan pertama pada kecelakaan akan tersedia ditempat kerja setiap saat bila pekerjaan sedang berlangsung. Selain itu akan dilakukan kerja sama/pengaturan dengan seorang Dokter yang berkemampuan penuh yang akan dipanggil ketempat kerja bila diperlukan untuk konsultasi rutin atau darurat. Perlengkapan dan fasilitas yang memadai, termasuk transport, akan disediakan. Untuk kasus-kasus panyakit yang gawat atau korban luka parah. Penyedia Jasa juga akan mengadakan hubungan kerjasama dengan rumah sakit terdekat yang layak. Tercantum dalam RK3K terlampir.



2.9.



BAHAN-BAHAN, KUALITAS HASIL KERJA DAN PEMERIKSAAN



Penyedia Jasa memahami bahwa, Kecuali tidak diperincikan, semua material dan kualitas hasil kerja akan disesuaikan dengan ketentuan/persyaratan Standard Indonesia yang relevan yang mulai berlaku 30 hari sebelum tanggal pertama yang ditetapkan untuk tanggal pertama yang ditetapkan untuk penyerahan penawaran. Standard Indonesia bisa diganti dengan spesifikasi standard Internasional lainnya yang sama, asalkan dengan persetujuan dari Direksi yang bersangkutan. Penyedia Jasa memahami bahwa, akan memperoleh dan menyimpan ditempat, sedikitnya satu salinan dari masing-masing pedoman Standard Nasional yang ditunjukan dalam Spesifikasi dan selain itu, akan menyediakan jika diperlukan pedoman Standar Internasional yang lain yang berlaku untuk bahan-bahan yang disediakan atau kualitas hasil kerja yang sedang dilakukan ditempat pekerjaan. Semua bahan dan kualitas hasil kerja yang tidak sepenuhnnya ditentukan disini atau yang tidak tercakup dalam Standar Indonesia atau Standar Nasional, akan sebagaimana yang digunakan dalam pekerjaan kelas satu. Penyedia Jasa akan memberikan kesempatan kepada Direksi untuk menguji semua contoh dari seluruh bahan-bahan tetap sebelum pesanan dilaksanakan. Direksi dalam butir-butir tertentu dipersilahkan untuk meminta pabrik atau pemasok barang yang bersangkutan untuk



memberikan sertifikat uji yang akan diserahkan dan disahkan oleh petugas yang mewakili Direksi sebelum bahan-bahan tersebut dilepas untuk dikirim ketempat kerja. Penyedia Jasa memastikan bahwa, Sertifikat tersebut akan menjelaskan bahwa bahan-bahan atau barang-barang yang bersangkutan telah diuji sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan akan memperlihatkan hasil semua pengujian yang telah dilakukan. Penyedia Jasa akan menyediakan secara memadai sarana untuk mengindentifikasi bahan-bahan atau barang-barang yang dikirim ke tempat kerja dengan sertifikat yang cocok. Penyedia Jasa memahami bahwa, Pemeriksaan dan persetujuan tidak akan membebaskan Penyedia Jasa dari kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam kontrak ini. 2.10. UKURAN DAN KUANTITAS STANDAR Penyedia Jasa memahami bahwa, Semua ukuran pada gambar dan kuantitas dalam volume pekerjaan dan jadwal pekerjaan akan dalam sistem matrik kecuali ditentukan lain.



2.11. FOTO-FOTO PEKERJAAN Penyedia Jasa memahami dan memastikan bahwa, Foto-foto yang memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan pekerjaan atau lingkungannya akan dibuat sedikitnya tiga kali.  Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.  Selama berlangsung pekerjaan.  Setelah selesai pekerjaan atau periode pemeliharaan atau setelah sebagai mana yang dinyatakan. Butir a dan c akan dilakukan sedikitnya dari tiga posisi (depan belakang dan samping)



2.12. LAHAN YANG BERBATASAN Penyedia Jasa telah memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa akan secara khusus memelihara agar menghindari gangguan, kerusakan pada tanaman, pohon, pagar, bangunan atau masuk tanpa akan membuat semua pengaturan yang perlu dalam hal ini dengan pemilik/pemakai lahan dan dengan orang-orang yang ditunjuk untuk maksud tersebut dalam hal ini tanah milik Negara,menjamin kepatuhan pekerja-pekerja mereka sendiri terhadap semua



peraturan dan peraturan setempat dari pemerintah mengenai hal ini ataupun masalah-masalah lain. Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan sepanjang waktu menyediakan sarana perhubungan, dengan cara membuat jalan darurat atau jembatan-jembatan darurat, untuk kendaraan seperti sepeda motor, sepeda, mobil dan para pejalan kaki ke tempat-tempat mereka dan untuk para pemilik dan pemukim di areal proyek. Apabila penimbunan bendungan atau saluran-saluran saluran yang baru digali mengganggu drainase atau jalan masuk ke lahan atau pemukiman, maka Direksi dipersilahkan untuk memerintahkan Penyedia Jasa yang bersangkutan untuk melakukan upaya penanggulangan yang layak dan tepat.



2.13. PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN Penyedia Jasa memahami dan mengerti bahwasanya, Tidak ada pekerjaan yang penting yang tidak akan dilaksanakan tanpa ada persetujuan dari Direksi atau tanpa pemberitahuan selengkapnya secara tertulis yang disampaikan kepada Direksi dengan cukup waktu sebelum pekerjaan dimulai untuk memungkinkan Direksi mempersiapkan pengaturan yang perlu untuk melakukan pemeriksaan. 2.14. PERLINDUNGAN DARI PEKERJAAN Penyedia Jasa memahami bahwa, Penyedia Jasa akan membiayai sendiri dengan cermat melindungi semua pekerjaan dan bahan-bahan yang dapat rusak atau terpengaruh oleh cuaca. Seandainya suatu pekerjaan menjadi rusak atau terpengaruh, oleh kondisi cuaca pekerjaan akan diperbaiki atau diganti dan penggantian dari pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia Jasa sampai tercapainya hasil sesuai dengan kesepakatan antara Penyedia Jasa dan/dengan Direksi.



2.15. PENCEGAHAN PENCEMARAN Penyedia Jasa memahami dan memastikan bahwa, Penyedia Jasa akan setiap saat memelihara semua aliran air, tempat pekerjaan dan tanah milik yang berdekatan menjadi bersih dan bebas dari pencemaran dan puing-puing dari apapun yang timbul diluar pekerjaannya dan akan mengganti kerugian kepada pemberi pekerjaan terhadap semua tuntutan yang timbul dari pencemaran atau puing (sisa-sisa) tersebut. 2.16. BAHAN-BAHAN YANG AKAN DISEDIAKAN Penyedia Jasa memahami dan memastikan bahwa, Penyedia Jasa akan memperoleh dan menyediakan semua bahan yang perlu untuk pembangunan dan penyelesaian serta pemeliharaan dan pekerjaan dan akan mengatur sendiri perolehan bahan-bahan tersebut termasuk untuk pengangkutannya. Penyedia Jasa memahami bahwa, Meskipun suatu areal telah diberikan atau dianjurkan pada Penyedia Jasa sebagai tempat darimana bahan-bahan dapat diperoleh, Penyedia Jasa akan puas mengenai sumber pengadaan bahan tersebut, dan akan bertanggung jawab sendiri untuk



pengadaan bahan-bahan yang sesuai dengan jumlah cukup untuk memenuhi keperluan kontrak dan selama proses pekerjaan dan untuk penyelesaian pekerjaan. Pemakaian bahan-bahan bekas dari bangunan yang dibongkar dalam pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan termasuk bahanbahan yang telah dipakai ditempat lain tidak akan diperbolehkan kecuali diijinkan oleh Direksi.



2.17. PEKERJAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYEDIA JASA LAIN Penyedia Jasa dalam kegiatan pekerjaannya, akan mempertimbangkan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan atau badan-badan lain untuk melaksanakan pembersihan, pembangunan rumah, pekerjaan tanah dan lain-lain didalam dan disekitar areal proyek tersebut Penyedia Jasa akan sepenuhnya mengenal kegiatan dari Penyedia Jasa lain tersebut sampai ke satu tingkat yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaannya sendiri. Penyedia Jasa memahami bahwa, Dapat dimengerti bahwa Pihak Pemberi Pekerjaan tidak akan menerima dan memberi penggantian atas suatu tuntutan atau permintaan dari Penyedia Jasa untuk pembayaran tambahan atau keterlambatan yang mungkin terjadi atau sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa-Penyedia Jasa lain. 2.18. PERTEMUAN DI LOKASI PROYEK Penyedia Jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan akan menghadiri pertemuan rutin dimana semua masalah yang berkaitan dengan kemajuan pekerjaan akan dinilai dan Penyedia Jasa menyampaikan setiap bulan suatu Laporan Kemajuan Pekerjaan dalam formulir yang disetujui Direksi yang menyajikan kemajuan pekerjaan yang sebenarnya.



2.19. GAMBAR-GAMBAR SEBAGAIMANA YANG DIBANGUN (DILAKSANAKAN) Penyedia Jasa memahami bahwa, Jika diminta oleh Direksi, Penyedia Jasa akan menyediakan gambar-gambar sebagaimana yang dilaksanakan. Gambar-gambar perencanaan, gambargambar pematokan dan survey yang dilaksanakan serta dipersiapkan untuk mengukur hasil pekerjaan. dapat digunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar sebagaimana yang dilaksanakan. Ukuran dan skala gambar-gambar ini akan disetujui Direksi.



2.20. ALTERNATIF USULAN PENYEDIA JASA Penyedia Jasa memahami bahwa, Setiap altrnatif yang mungkin telah diusulkan Penyedia Jasa dalam berkas dokumen pelelangan, atau setelah itu selama berlangsungnya Kontrak dan yang telah disetujui oleh Pihak Pemberi Pekerjaan atau Direksi, tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa baik mengenai rencana metode yang memuaskan maupun mengenai pembangunan serta lamanya. Jika menurut pendapat Direksi suatu alternatif yang disetujui tidak memuaskan dalam suatu hal, Direksi berhak menarik persetujuannya dan Penyedia Jasa setelah itu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut sebagaimana ditentukan semula.



2.21. MOBILISASI & DEMOBILISASI Pengertian Mobilisasi dan demobilisasi dalam hal pelaksanaan pekerjaan yang telah dipahami oleh Penyedia Jasa adalah mengacu pada transportasi peralatan dan personil dari tempat asalnya ke lokasi pekerjaan berdasarkan revisi program pelaksanaan yang diajukan penyedia jasa. Penyedia jasa akan sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai ke tempat semula. Penyediaan Peralatan dan Personil  Penyedia Jasa akan menyediakan peralatan dan personil sesuai dengan kebutuhan seperti yang termuat dalam kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan.   Sebelum mobilisasi dilaksanakan, maka penyedia jasa akan segera melaporkan kepada direksi untuk meminta persetujuan, dan bila dipandang perlu, direksi dipersilahkan untuk meminta tambahan peralatan maupun personil atas tanggungan penyedia jasa.  Program dan Pemberitahuan  Penyedia Jasa akan membuat schedule mobilisasi peralatan dan personil yang dilengkapi dengan keterangan akan jenis dan kapasitas peralatan yang akan didatangkan.   Penyedia Jasa akan membuat pemberitahuan tertulis kepada direksi perihal kedatangan maupun pengangkutan kembali peralatan dan personil.   Penyedia jasa akan meminta persetujuan direksi atas setiap perubahan jadwal peralatan dan penyediaan personil.   Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila sudah tidak diperlukan, dapat dipindahkan dari areal pekerjaan dengan seijin direksi. Pembayaran progres mobilisasi dan demobilisasi Penyedia Jasa memahami bahwa, Pembayaran progres mobilisasi dan demobilisasi akan dilakukan dengan harga lump sum pada daftar kuantitas dan harga, dengan ketentuan: - Pembayaran sebesar 50% dari harga lump sum dilakukan bila mobilisasi secara substansi telah selesai dilakukan untuk masing - masing sub-item. - Pembayaran sisanya sebasar 50% dari harga lump sum dilakukan bila demobilisasi telah selesai dilakukan untuk masing - masing sub item.



3.1.



UMUM



Penyedia Jasa memahami bahwa, Pekerjaan yang tercakup dalam kelompok pasal ini terdiri dari pengadaan keperluan semua tenaga kerja, peralatan, persediaan bahan-bahan serta pelaksanaan semua kegiatan sehubungan dengan pembukaan dan penggalian areal-areal Daerah Milik Jalan/Saluran (DMJ/S), penggalian dan penimbunan jalan, perataan yang penting sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Penyedia Jasa memahami dan mengerti bahwa, Istilah “Pekerjaan Tanah” akan digunakan sebagai istilah umum untuk menunjukan semua kelas perataan (grading) pendataran (levelling), penggalian saluran, pemindahan tanah dan semua pekerjaan perapian hasil galian atau penggalian yang lain-lainnya. Penyedia Jasa memahami bahwa, Yang termasuk ke dalam pekerjaan perapian hasil pekerjaan adalah semua penimbunan tanggul sepanjang saluran, penimbunan tanggul pengaman banjir, penanggulangan dan semua penimbunan yang lain yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh Direksi. Penggalian dan pekerjaan tanah dapat dilakukan baik dengan peralatan mesin (mekanis) maupun dengan tenaga manusia.



Penyedia Jasa memahami pentingnya untuk mengetahui jadwal penanaman selama musim kering dan musim hujan serta akan mentahapkan dan melaksanakan pekerjaan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbaikan dan pembangunan saluran irigasi, saluran pembuang, perapian hasil galian dan lain-lain tidak mengganggu pengaliran melalui saluran-saluran pembuang yang ada. Penyedia Jasa memastikan telah memahami bahwa, Hasil galian dari sejumlah saluran pembuang dapat mendatangkan unsur-unsur yang berbahaya, maka akan dicegah agar unsur tersebut tidak terbawa masuk oleh air hujan ke dalam persawahan, oleh karena itu maka Penyedia Jasa akan membuat sebuah saluran kecil berikut pematang di sepanjang sisi lahan dari tanggul limbah dan saluran ini akan bermuara ke saluran pembuang, seperti pada contoh dibawah.



Gambar: Saluran pembuangan limbah kecil di sepanjang sempadan



Garis sempadan saluran irigasi pada lereng/tebing -



Garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng\tebing sebagaimana tercantum dalam Gambar 3-8 ini mengikuti kriteria sebagai berikut: a. diukur dari tepi luar parit drainase untuk sisi lereng diatas saluran; b. diukur dari sisi luar kaki tanggul untuk sisi lereng dibawah saluran.



-



Jarak garis sempadan untuk sisi lereng diatas saluran sekurang-kurangnya sama dengan kedalaman saluran irigasi.



-



Jarak garis sempadan untuk sisi lereng dibawah saluran sekurang-kurangnya sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi. Sempadan = H



Kedalaman Saluran = H Ketinggian Tanggal = T



Sempadan = T



Gambar Sempadan Saluran Irigasi di Lereng



3.3.



PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN



Pada semua areal dalam DMJ/S (seperti ditentukan dibawah) yang akan dibuka akan dibersihkan oleh Penyedia Jasa dari segala pohon-pohon, gundukan-gundukan, belukar, sampah dan bahanbahan lainnya yang mengganggu dan semua itu akan disingkirkan dari daerah tersebut, dibakar, dibuang atau seperti yang ditunjukkan oleh Direksi. Penyedia Jasa hanya akan menyingkirkan pohon-pohon yang mengganggu pembangunan dan ditumpuk di tempat yang ditunjukkan Direksi sepanjang DMJ/S dan tetap menjadi milik Pemberi Pekerjaan. Pohon-pohon sepanjang DMJ/S akan dibiarkan di tempatnya sampai sejauh dapat dilakukan. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa tidak akan memindahkan/membongkar suatu bangunan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Direksi. Penyedia Jasa akan tetap menjaga secara baik kebersihan daerah yang telah dibersihkan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Setiap kerusakan pada pekerjaan atau terhadap hak milik swasta atau umum yang disebabkan operasi pembersihan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa akan diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa dan dengan biaya dari Penyedia Jasa sendiri. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Pembersihan dengan pembakaran hanya dilakukan setelah diijinkan pada saat kondisi dipandang baik untuk pembakaran dan pada lokasi yang disetujui oleh Direksi. Material-material yang akan dibakar akan ditumpuk rapi dan apabila kondisi memungkinkan akan dibakar habis. Penumpukan untuk pembakaran dilakukan dengan resiko sekecil-kecilnya dengan adanya api tersebut, dan agar tidak mengganggu umum. Pembakaran akan sempurna sehingga material-material yang dibakar menjadi abu, tidak ada potongan kayu, cabang-cabang atau potongan-potongan arang diijinkan tersisa. Penyedia Jasa akan setiap kali mengambil tindakan-tindakan khusus untuk mencegah agar jangan sampai api meluas ke areal peralatan yang sesuai setiap saat dan perlengkapan untuk mencegah dan menahan api. Areal-areal yang perlu dibuka/dibersihkan adalah: -



Untuk buangan hasil galian maupun jalan: lebar formasi tambah 0,1 m pada kedua sisi. Untuk saluran-saluran pembuang lebar formasi tambah suatu jalur dengan lebar yang cukup yang diperlukan untuk pembuangan hasil galian. Untuk bangunan-bangunan: areal yang perlu untuk pembangunan, biasanya ditambah suatu jalur keliling dengan lebar 2 meter, untuk pohon-pohon lebarnya 5 meter.



Pembersihan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan sebagai berikut: a. Pada saluran-saluran, jalan, perapihan hasil galian untuk pengaman banjir dan areal-areal sekitar kolektor dan akar akan sama sekali disingkirkan dan benda lain yang tidak diperlukan akan dibuang sampai kedalaman:







 







Paling kurang 0,20 m pada saluran-saluran pembuang Paling kurang 0,20 m di areal-areal galian lain di bawah permukaan tanah dan kemiringan sisi dari penampang yang akan digali. Jembatan-jembatan besar dan bangunan-bangunan pengaturair akan dilestarikan kembali, kecuali kalau ditentukan lain oleh Direksi.



b. Areal galian dan lubang sumbang (borrow pits) darimana bahan akan diperoleh, akan dikupas sampai batas dari rumput, rumput liar atau vegetasi lain dan gundukan-gundukan tanah, akar atau barang yang tidak perlu akan disingkirkan sampai sejauh yang diperlukan untuk menjaga agar tidak tercampur dengan dengan bahan-bahan yang digunakan dalam konstruksi. c. Pada areal hasil buangan galian dan permukaan hasil buangan yang ada yang akan diurug, semua gundukan-gundukan tanah dan akar akan disingkirkan sama sekali seperti ditentukan dalam sub pasal a, tersebut diatas. Lubang atau galian yang ada sebagai akibat pembuangan benda yang tidak perlu seperti tersebut diatas akan ditimbun dengan bahan yang disetujui dan dipadatkan dengan baik sesuai dengan petunjuk direksi. d. Semua benda hasil pembukaan lahan akan dibuang sebagaimana diminta oleh Direksi, dalam jarak 50 meter tanpa pembayaran tambahan. Sisa-sisanya akan dibakar. e. Semua pepohonan dan semak-semak dibersihkan dengan menggunakan alat Excavator atau dengan alat lain yang sesuai. Penggunaan excavator untuk melakukan pembersihan pohon memiliki keterbatasan seperti kemampuan pengangkatan pada excavator tidak sebesar alat yang memang fungsinya sebagai alat pemindah seperti halnya crane. Jarak pemindahan material yang dapat dilakukan juga relatif dekat.



pembersihan pohon f. Untuk pohon yang relatif besar dengan diameter lebih dari 15 cm, dilakukan pemotongan dengan mesin potong dari bagian atas pohon secara bertahap hingga ke bagian bawah. Semua tunggul dan akar sisa pemotongan harus dicabut dengan excavator dan dibuang ke tempat lain yang disetujui direksi pekerjaan menggunakan dump truck Tahap Selanjutnya yaitu menutup dan meratakan lubang bekas pembongkaran akar atau



tunggul dengan bahan timbunan yang disetujui direksi pekerjaan dan kemudian dipadatkan dengan alat pemadat yang memadai. g. 3.4. GALIAN 3.4.1. Umum Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa memperkirakan semua bahan dari berbagai galian dengan pengecualian gambut dan tanah organik sesuai untuk digunakan dalam konstruksi dan bahan-bahan galian yang akan digunakan pada jalan dan perapian hasil galian pengaman akan bebas dan/atau dibersihkan dari tunggul, akar dan unsur-unsur tanaman. Kepada bahan-bahan galian yang mengandung tunggul, akar, unsur-unsur tanaman gambut, tanah organik dan bahan-bahan lain yang tidak diperlukan untuk urugan maka Penyedia Jasa akan menempatkannya ditempat pembuangan dekat saluran atau di areal-areal pembuangan yang lain yang ditunjukkan Direksi. Penyedia Jasa akan membuat permukaan tumpukan buangan dibentuk dengan rapi, permukaan dirapikan dengan kemiringan 1: 20 ke arah luar. Penggalian tidak akan mulai sebelum Direksi menyetujui pematokan (setting out) dan survei topografi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dan semua saluran yang akan diperbaiki atau digali lagi akan ditunjukan dalam peta. 3.4.2. Garis Derajat dan Penampang Melintang Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua galian akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dari Sub Pasal ini dan sesuai dengan garis-garis, ukuran dan derajat seperti diperlihatkan dalam berbagai gambar atau yang diarahkan oleh Direksi. Selama berlangsungnya pekerjaan, barangkali ternyata atau Direksi ingin untuk mengubah berbagai kemiringan, ketinggian dan ukuran dari galian, dari apa yang ditunjukkan dalam gambar atau apa yang disebutkan dalam spesifikasi ini. Semua langkah-langkah pengamanan yang perlu, akan diambil untuk melestarikan bahwa di bawah dan di luar garis-garis galian dalam garis-garis galian dalam kondisi yang sebaik mungkin. Pada setiap kelebihan penggalian untuk bangunan yang dibuat oleh Penyedia Jasa karena suatu maksud atau alasan, kecuali kalau ditentukan lain disini, akan diurug dengan bahan yang sesuai dan kemudian dipadatkan atau jika kelebihan itu berada di bawah pondasi bangunan beton, mungkin diperlukan isian beton. Semua perbaikan tersebut akan seluruhnya atas biaya Penyedia Jasa. 3.4.3. Toleransi Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua lubang galian akan memadai untuk memberikan ruang kerja yang cukup, perlindungan dan bangunan-bangunan sementara lainnya yang barangkali diperlukan selama perkerjaan konstruksi. Kemiringan sisi dan dasar saluransaluran akan dibangun dan dirapikan dengan sebaik mungkin yang dapat diperoleh sesuai dengan petunjuk Direksi. Penyedia Jasa memastikan setiap operator memiliki kemahiran dalam menggunakan alat pemindah tanah yang disetujui untuk pekerjaan galian dan pembentukkan tanggul-tanggul.



Untuk areal galian saluran-saluran yang sudah selesai pada setiap penampang melintang akan sesuai dan tidak lebih kecil dari yang ditunjukkan gambar atau seperti yang diminta Direksi. Toleransi maksimal adalah sebesar +0 atau –0,10 dari permukaan tanah yang sebenarnya atau posisi dari kemiringan sisi. Pada permukaan-permukaan dasar galian dan profil final tanah pada bangunan tidak akan ada toleransi plus atau tidak lebih dari 0,10 m lebih rendah dari permukaan yang benar. Penyedia Jasa tidak akan menempatkan bahan-bahan pada lereng yang diperlihatkan dalam gambar atau seperti yang diarahkan oleh Direksi, dan bahan-bahan yang merupakan bagian dari longsoran yang terhampar diluar garis-garis galian yang ditentukan dan langsor kedalam galian, akan dipindahkan oleh Penyedia Jasa dengan cara yang dapat disetujui dan lereng-lereng tersebut akan dipulihkan kembali kegaris-garis dan derajat yang ditetapkan oleh Direksi. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa dapat diminta untuk menggali areal-areal longsor yang potensial diluar batas garis galian yang semua ditentukan, yang menurut pendapat Direksi, galian tersebut perlu untuk mencegah kerusakan pada pekerjaan. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Direksi dapat memutuskan untuk memperluas berm antara saluran dan buangan hasil galian dan/atau mengganti kemiringan sisi saluran atau meminta Penyedia Jasa untuk menstabilkan berm tersebut sebelum penggalian dengan jalan memancangkan ke dalam tanah, tiang-tiang dengan panjang kira-kira 5 meter, diameter 100 mm dengan jarak pusat ke pusat 1 meter pada suatu lebar dan panjang tertentu dari jalur berm tersebut. Longsoran yang disebabkan oleh penggalian yang berlebihan atau karena penempatan tanah galian yang terlalu dekat ke penggalian, akan dipulihkan kembali oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.



3.4.4. Galian Pondasi Bangunan Umum Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua galian akan dilaksanakan sesuai dengan syarat Bab ini dan dengan profil dan elevasi yang ditunjukkan gambar-gambar atau ditentukan oleh Direksi. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Selama berlangsungnya pekerjaan, mungkin perlu atau diminta oleh Direksi untuk merubah kemiringan-kemiringan ataupun dimensi-dimensi galian dengan mengadakan revisi kemiringan ataupun dimensi gambar dengan spesifikasispesifikasi ini. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Jika galian tidak ditutup oleh kontruksi maka galian akan dibuat dengan dimensi penuh yang diminta dan disempurnakan menurut propil dan elevasi yang diberikan. Semua tindakan pencegahan yang dianggap perlu akan di-ambil untuk menjaga agar material dibawah dan diatas profil semua galian dalam kondisi yang sebaik mungkin setiap dan semua galian yang dibuat untuk memudahkan Penyedia Jasa dengan suatu alasan atau tujuan kecuali bila ditentukan lain, akan ditimbun kembali jika diminta untuk menyelesaikan pekerjaan, oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Seperti ditunjukan pada gambar, suatu bagian dari galian yang diminta akan berada dibawah permukaan air tanah.



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa bila selama pekerjaan diperlukan oleh Direksi untuk menentukan volume penggalian didalam saluran-saluran yang sebagian atau seluruhnya berisi air, Direksi akan melengkapi dan memelihara sebagian dari perlengkapan pengukuran pencatatan yang sesuai atau unit “Echosounding”. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa akan mengontrol kecepatan penambahan dan penurunan muka air terhadap galian sehingga tidak membahayakan stabilitas lereng-lereng atau bangunan-bangunan, pondasi-pondasi, kontruksi-kontruksi atau lainnya. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua galian akan dilaksanakan dengan cara sedemikian rupa untuk men-jaga stabilitas jalan-jalan kereta api dan konstruksi-konstruksi berdekatan lainnya.



Galian untuk Konstruksi dan Tanggul Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Galian terbuka untuk membuat pondasi suatu kontruksi, pembuatan tanggul atau jalan akan dilaksanakan pada profil-profil yang diperlukan agar konstruksi yang aman dilaksanakan sesuai sifat tanah yang ada. Galian demikian akan sampai kedalaman tanah yang disetujui Direksi. Semua tanah yang gembur “turf”, tanah sayuran dan humus akan dibuang. Sebelum pelaksanaan dimulai, Penyedia Jasa akan memastikan permukaan akan kering dan akan diperiksa oleh Direksi. Tidak akan ada pelaksanakan sampai pada dasar pondasi. Kecuali telah dilakukan tes dan disetujui oleh Direksi, galian akan dibiarkan kering sampai pelaksanaan selesai. Penyedia Jasa akan mengisi suatu kedalaman galian yang berlebihan akibat cara kerjanya dengan pondasi batu yang dipadatkan dengan baik, bahan lain atau beton tumbuk seperti yang diperintahkan Direksi. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Jika pada suatu kedalaman galian kontruksi yang diminta, keadaan tanah tidak cocok untuk pondasi yang diperhitungkan, seperti ditetapkan oleh Direksi maka Penyedia Jasa akan memerintahkan secara tertulis, mengambil semua tanah yang tidak cocok dan mengisinya kembali dengan bahan lain yang dipadatkan dengan memadatkan atau menggilas dalam lapisan-lapisan yang tidak lebih dari 15 cm tebalnya. Intruksi Umum Untuk Galian Bangunan Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Lubang-lubang dan parit-parit untuk pondasi dari semua pekerjaan bangunan akan digali sampai ketingkat kedalaman dan ukuran yang disajikan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan Direksi. Penyedia Jasa akan melakukan upaya yang cermat agar tidak mengganggu dasar galian dan untuk menjamin hal tersebut maka 0,15 m terakhir akan digali dengan tangan persis sebelum beton ditempatkan. Dasar dari semua galian akan diratakan atau dibentuk sesuai dengan petunjuk dalam gambar dan jika perlu, dibuat bertangga atau berbangku secara horizontal. Kantong-kantong yang mengandung bahan lunak didasar galian akan dibuang dan diisi dengan bahan yang sesuai dan dipadatkan dengan baik. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua galian akan diperiksa dan disetujui oleh Direksi sebelum Penyedia Jasa diijinkan untuk meneruskan pekerjaan. Pekerjaan galian akan mencakup semua pekerjaan perkayuan, penopangan, pekerjaan-pekerjaan sementara atau



untuk menyokong sisi-sisi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan baik. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam gambar atau yang diminta oleh Direksi akan diperbaiki dengan menempatkan bahan yang sesuai dan yang dipadatkan dan penggalian yang melebihi lebar dari yang diperlukan akan diurug dan dipadatkan dengan kuat dengan bahan yang disetujui. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Galian akan dijaga selalu dalam keadaan kering dengan memompa atau dengan cara lain sampai menurut pendapat Direksi bangunan telah selesai secukupnya dan penimbunan selesai sampai permukaan air tanah berada pada kedudukannya yang normal. Pengurugan kembali pondasi tidak akan dilaksanakan sebelum pondasi dan pekerjaan-pekerjaan bangunan dalam galian diperiksa dan disetujui oleh Direksi, semua pengurugan akan dengan bahan-bahan yang disetujui dan ditimbunkan dalam lapisan yang tidak melebihi tebal 0,25 m serta dipadatkan. Kadar kelembaban akan disesuaikan dengan kadar kelembaban optimum untuk pemadatan. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Bangunan yang kekurangan isian hasil galian, maka diperoleh dari lubang-lubang galian sumbang yang ditunjuk oleh Direksi. Penyedia Jasa akan menentukan lokasi, kesesuaian dan mutu bahan yang tersedia, biaya dan pekerjaan yang perlu untuk memperoleh bahan yang tersedia dan mengangkutnya ke tempat kerja. Penyedia Jasa juga akan menentukan jumlah beban lebih yang akan dipindahkan dari setiap quarry dan biaya pemindahannya. Semua biaya tersebut sudah termasuk dalam harga satuan penawarannya. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Selambat-lambatnya dari 60 hari sebelum jadwal pemulaian operasi sumbang, Penyedia Jasa akan memberikan pernyataan yang lengkap kepada Direksi mengenai asal dan susunan/komposisi semua agregat yang akan digunakan untuk pembuatan tanggul saluan irigasi, penambahan agregat tambahan untuk bangunan-bangunan air yang ada. Lubang-lubang sumbang tersebut akan mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 meter dibawah permukaan tanah akan diselesaikan dan dirapihkan kembali sebagaimana yang telah diminta Direksi, dengan lebar yang biasa dan dengan kemiringan sisi yang sama. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyelesaian dan perapihan lubang-lubang sumbang dan areal-areal sumbang akan berlangsung setelah saluran-saluran digali, perapian hasil galian selesai dan lereng sisi dirapihkan serta bahan cermat dalam pembuatan lubanglubang sumbang dan pembuatan areal-areal sumbang akan berlangsung setelah saluran-saluran digali, perapian hasil galian selesai dan lereng sisi dirapihkan serta bahan yang berlebihan dibuang. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Akan melakukan upaya khusus secara cermat dalam pembuatan lubang-lubang sumbang mengingat kepentingan khususnya untuk drainase air permukaan sehingga dasar tersebut akan memililki gradien yang teratur dan tidak terputusputus seperti yang ditunjukan oleh Direksi. Drainase dari daerah sumbang akan dijamin dengan menghubung-kannya ke saluran atau drain alam.



4.1.



UMUM



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Beton dan beton bertulang terutama diperlukan untuk: - Jembatan, pipa dan gorong-gorong persegi. - Bangunan-bangunan pengatur air pada saluran pembuang atau drainase. - Bangunan pelengkap. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua bangunan yang akan dibuat termasuk rinciannya sejauh mungkin disajikan dalam gambar. Gambar terinci tentang besi beton, pintu/klep, pintu geser/ulir dan lainnya akan diserahkan selama pelaksanaan pekerjaan. Untuk harga satuan beton bertulang Penyedia Jasa akan memperhitungkan per-m3 beton. 4.2.



BAHAN-BAHAN



4.2.1. Semen Penyedia Jasa menyatakan bahwa, Semen yang akan digunakan adalah semua portland yang biasa digunakan dan memenuhi Standard Indonesia N1-8 atau semen Portland hasil pembakaran tungku (Portland Blast Cement). Semen yang cepat mengeras tidak akan digunakan tanpa persetujuan dari Direksi. Penyedia Jasa memahami bahwa, Semen Portland akan mengandung kadar C3A kurang dari 3%, semen hasil pembakaran tungku akan mempunyai kadar kerak/slang lebih dari 65%. Penyedia Jasa akan menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi untuk pengujian, Baik dari gudang Penyedia Jasa di proyek maupun dari pabrik, Penyedia Jasa dalam hal ini akan



menyerahkan sertifikat pengujian dari pabrik untuk tiap pengiriman semen ke lokasi. Penyedia Jasa akan menyiapkan catatan yang ada untuk keperluan pemeriksaan oleh Direksi dilokasi pengecoran beton dari setiap pengiriman semen tersebut. Semen dapat ditolak atas perintah Direksi, jika semen tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini. Sesuai tujuan pemakaiannya semen portland Penyedia Jasa mengklasifikasikannya menjadi:     



Semen portland tipe I, yaitu semen yang dapat digunakan secara umum tanpa ada persyaratan khusus lainnya. Semen portland tipe II, yaitu semen yang dalam penggunaannya memerlukan ketahanan terhadap senyawa sulfat dan panas hidrasi yang sedang. Semen portland tipe III, yaitu semen yang pada penggunaannya memerlukan kekuatan awal yang tinggi. Semen portland tipe IV, yaitu semen yang pada penggunaannya memerlukan panas hidrasi yang lebih rendah. Semen portland tipe V, yaitu semen yang pada penggunaannya memerlukan ketahanan terhadap sulfat yang tinggi.



Penyedia Jasa akan memperlakukan dan/atau menyimpan semen Porland dengan baik dikarenakan kwalitas semen akan sangat tergantung pada cara penyimpanannya. Berikut adalah beberapa hal yang diperhatikan oleh Penyedia Jasa pada proses penyimpanan semen:



   



Penyedia Jasa akan memastikan penyimpananan semen adalah itempat yang kering dan tidak lembab Tumpukan zak semen tidak bersentuhan langsung dengan lantai atau dinding, Jarak terhadap lantai kurang lebih 30 Cm Jumlah maksimal zak dalam satu tumpukan sebainya tidak lebih dari 8 zak Untuk semen yang dalam bentuk curah akan disimpan dalam tangki khusus (silo) untuk menghindari tercampur dengan material lainnya.



Penyedia Jasa menyatakan bahwa, Semen yang diterima berdasarkan hasil pengujian selama tujuh hari dan disertai riwayat kualitas dari penghasil/pabrik semen selama 12 bulan yang terakhir atau berdasarkan hasil pengujian normal selama 28 hari pada tingkat pengujian biasa, sebelum pengapalan semen dari pabrik. 4.2.2. Pasir Penyedia Jasa memahami bahwa, Berbagai jenis pasir untuk pekerjaan ini adalah: - “Pasir buatan”, pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu. - “Pasir alam”, pasir yang dihasilkan dari sungai atau sumber pasir alam lainnya.



-



“Pasir campuran”, campuran pasir alam dengan pasir buatan, dalam perbandingan campuran yang ditentukan didalam sub pasal berikut ini.



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua pasir alam yang diperlukan untuk pekerjaan pembangunan akan disediakan oleh Penyedia Jasa dan dapat diperoleh dari sungai atau sumber-sumber alam lainnya yang disetujui. Jika pasir alam diperoleh dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh pemberi pekerjaan/kuasa bangunan, Penyedia Jasa akan membuat semua pengatur yang perlu dengan pemilik dan akan membayar semua persewaan atau biaya-biaya yang bersangkutan dengan hal tersebut. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Persetujuan tentang sumber-sumber pasir alam tidak akan dijadikan sebagai dasar pembenaran atau pengesahan atas semua bahan yang diperoleh dari sumber tersebut, dan Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap semua kualitas pasir yang dipasok, yang digunakan dalam berbagai pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia Jasa akan menyerahkan kepada Direksi contoh pasir alam yang diusulkan sebesar 15 kg untuk pengujian dan meminta persetujuan sedikitnya 14 hari sebelum bahan yang diperlukan tersebut digunakan. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Bahan/material pasir alam akan dibersihkan oleh Penyedia Jasa dari semua tanaman dan benda-benda lain yang tidak dikehendaki dan semua macam tanah, pasir dan kerikil yang tidak berguna akan disisihkan. Bahan/material akan diatur dan diperlakukan sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan kegunaan bahan/material tersebut. Bahan tersebut akan disaring dan dicuci sebagaimana yang diperlukan untuk menghasilkan pasir alam yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditentukan disini. Pasir atau agregat halus tersebut akan bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, serpi, alkali atau benda-benda organik, lempung, mika, dan semua bahan yang merusak dan merugikan. Jumlah persentase tanah liat dan debu melebihi dari 5% menurut berat kering. Agregat yang halus akan runcing, keras, padat, berbentuk kubus dan tahan lama. Semua pasir yang akan digunakan untuk membuat beton yang tercakup dalam spesifikasi ini akan berupa pasir alam dan jika dianggap perlu akan dicampur dengan perbandingan yang tepat antara pasir buatan dan pasir alam. Pasir akan memiliki modulus kehalusan butir antara 2 sampai 3,2 atau bila diuji dengan menggunakan ayakan standar akan sesuai menurut Standar Indonesia untuk beton PBI 197 (N1-2), atau dengan ketentuan sebagai berikut: No. Ukuran Ayakan 4 8 16 30 50 100 PAN



Persentase Satuan Timbunan yang Berdasarkan Berat yang Tertahan Pada Ayakan 0 –5 6–15 10 – 25 10 – 30 15 – 35 12 – 20 3 –7



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua pasir alam dan pasir campuran akan diuji terlebih dahulu oleh Direksi, untuk menentukan apakah pasir yang dihasilkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi ini, Penyedia Jasa akan menyediakan, tanpa memungut ongkos, bantuan yang diperlukan Direksi untuk memperoleh contoh-contoh pasir yang mewakili untuk tujuan pengujian dan dalam rangka pengawasan sarana/fasilitas produksi serta kegiatan dari Penyedia Jasa. 4.2.3. Agregat Kasar Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Agregat kasar akan diperoleh dari sumber yang telah disetujui oleh Direksi. Agregat kasar ini akan terdiri dari batu pecah atau batu kerikil atau bahan-bahan pengisi lain yang sejenis atau kombinasinya seperti yang ditentukan dalam lembar pekerjaan, Penyedia Jasa akan menyediakan contoh-contoh agregat bila diperlukan oleh Direksi. Agregat kasar akan bersih dan bebas dari benda-benda yang lunak, halus, tipis, atau potongan-potongan memanjang, alkali, unsur-unsur aorganik atau segala zat lain yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Jumlah persentase tanah liat dan debu tidak akan melebihi dari 2% per satuan berat. Agregat kasar akan mempunyai bentuk baik, padat, keras, awet dan tidak berpori-pori. Penyedia Jasa akan melakukan pengujian agregat secara teratur dengan pengambilan contoh dari agregat yang digunakan dan banyaknya pengujian akan disetujui oleh Direksi. Penyedia Jasa akan memberikan kepada Direksi salinan hasil catatan dari setiap pengujian. 4.2.4. Air Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Air yang digunakan untuk pembuatan dan perawatan beton akan diambil dari sumber yang telah disetujui Direksi dan pada saat digunakan akan bebas dari lumpur, unsur organik, asam, garam dan bahan-bahan lain dalam jumlah yang dapat merusak. Air yang bebas dari hidrokarbon dan bahan organik yang merusak. batas jumlah bahan organik yang tidak larut tidak akan melebihi dari 500/106 berat dan endapan tidak akan melebihi 31/106 berat. Penyedia Jasa akan melakukan pengujian secara teratur terhadap air yang diambil dari sumber air tersebut pula, dan kekerapan pengujian yang disetujui Direksi, dan akan menyerahkan catatan hasil setiap pengujian air tersebut kepada Direksi. Penyedia Jasa akan menanggung semua biaya dalam upaya mendapat air yang memenuhi kualitas yang ditentukan. 4.2.5. Bahan Pembantu (Additives) Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Beton dan spesi akan dibuat dari semen, agregat dan air seperti yang ditentukan dalam spesifikasi. Tidak ada unsur-unsur lain yang akan dicampur kedalam beton tanpa pesetujuan dahulu dari Direksi. Apabila Penyedia Jasa akan menggunakan additives atau bahan pembantu untuk memperlambat pengerasan dalam mempermudah/membantu penyiapan sambungan konstruksi maka Peneydia Jasa akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Direksi.



4.2.6. Contoh-contoh Bahan Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, dalam Maksimal durasi waktu 60 hari sebelum memulai pekerjaan beton, Penyedia Jasa akan menyerahkan kepada Direksi, contoh-contoh agregat dan besi beton yang diusulkan untuk digunakan dalam pekerjaan beton, Penyedia Jasa tidak akan mengadakan penggantian material pada saat sesudahnya, tanpa ada persetujuan dari Direksi.



4.3.



PENYIAPAN DAN PENGANGKUTAN BAHAN-BAHAN



4.3.1. Semen Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua semen akan dikirim ke lokasi dalam kantong-kantong kertas tertutup, dengan diberi tanda, atau dengan bentuk lain yang disetujui, kecuali kalau ada persetujuan tertulis dari Direksi, pengangkutan semen dapat dilaksanakan dalam bentuk lain. 4.3.2. Agregat-agregat Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua cara/metode yang digunakan Penyedia Jasa untuk membongkar, memuat, menangani dan menumpuk pasir serta agregat akan mendapat persetujuan dari Direksi. Penyedia Jasa akan membersihkan dan meratakan untuk keperluan pembuangan air, semua tempat yang diperuntukan untuk penimbunan bahan, dan akan menangani pekerjaanpekerjaan penumpukan pasir dan agregat secermat mungkin sehingga pengumpulan dan pecah dapat sekecil mungkin dan bahan yang ditumpuk tidak tercemar oleh tanah atau bahan lain karena terkena aliran air permukaan air tanah. Penyedia Jasa akan mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa dengan suatu cara menaruh semua bahan secara langsung pada posisi akhir dan dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1,25 meter. Pasir dan agregat tidak akan dipindahkan dari satu tempat penimbunan ke tempat penimbunan lainnya, kecuali apabila diperlukan peralatan permukaan. Agregat-agregat dari masing-masing spesifikasi ditentukan akan dibawa secara terpisah ke tempat pengadukan dan akan ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa untuk mencegah bahan-bahan tersebut saling tercampur. Demikian pula bahwa agregat akan ditimbun dan ditangani sedemikian rupa akan memungkinkan pengambilan contoh dan pengukuran secara memuaskan terhadap kadar kelembaban pada agregat yang terlindung dari sinar matahari dan menyirami dengan air untuk mencegah menghangatnya agregat pada saat pencampuran beton.



4.4.



PENGUJIAN BAHAN



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa akan bertanggung jawab untuk menjamin agar semua bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi beton bertulang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan spesifikasi ini. Untuk itu Penyedia Jasa akan melakukan pengujian yang sesuai dengan standar yang ditentukan atas biaya Penyedia Jasa sendiri. Catatan-catatan lengkap dari hasil pengujian tersebut akan tersedia dan disimpan dengan baik oleh Penyedia Jasa dan apabila diminta oleh Direksi setiap saat Penyedia Jasa



memastikan akan dapat menunjukkannya, baik selama waktu pekerjaan berlangsung maupun selama 2 tahun sesudah pekerjaan selesai. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Sekalipun sertifikat-sertifikasi pengujian serta analisa bahan dari pabrik telah dibuat dan/atau dilakukan, Direksi atas pertimbangan sendiri dipersilahkan melakukan pengujian ulang setelah bahan-bahan yang dimaksud dikirim ke lokasi. Untuk menjamin agar bahan-bahan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Penyedia Jasa menyatakan bahwa, Direksi dipersilahkan untuk meminta contoh-contoh bahan yang diambil dipabrik-pabrik pembuat atau dari pengiriman-pengiriman ke lokasi dan menyerahkan contoh-contoh tersebut jika yang bersangkutan menginginkannya. Penyedia Jasa memahami bahwa, Direksi berhak menolak sesuatu bahan berdasarkan hasil dari pengujian tersebut, meskipun kenyataan bahwa sertifikat pengujian pembuat bahan yang telah menunjukkan hasil pengujian memuaskan. 4.5.



KUALITAS BETON



4.5.1. Umum Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini akan dibuat menurut spesifikasi yang tercantum dalam lembar Spesifikasi Teknis Pekerjaan, dan untuk semua tujuan yang terkait sebagaimana yang diminta oleh Direksi, dan akan dicampur dengan perbandingan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam spesifikasi ini, kecuali jika secara khusus diubah oleh Direksi untuk tiap tim khusus dari pekerjaan. Penyedia Jasa memahami bahwa, Ketentuan dan persyaratan yang ditentukan disini akan sesuai dengan standar Indonesia untuk beton PBI 1971 (N1-2). Bahan-bahan akan dicampur dengan perbandingan yang ditentukan untuk dapat menghasilkan suatu beton yang padat dan kuat, kandungan air dan semen akan diawasi agar sesuai dengan persyaratan pada sub pasal b berikut ini. Penyedia Jasa memahami dan memastikan bahwa, Campuran percobaan akan dipersiapkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Standar Indonesia yang relevan. Campuran percobaan dan pengujian-pengujian campuran ini dalam pelaksanaanya akan dihadiri oleh Direksi. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa dapat diberikan suatu toleransi pada perbandingan air/semen asal hal ini dilakukan untuk kepuasan Direksi berdasarkan dari catatan hasil pengujian yang menyatakan bahwa persyaratan beton yang telah ditentukan masih dapat diperoleh pada perbandingan air/semen yang lebih tinggi. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan dari proyek, minimal 45 hari sebelum memulai pekerjaan beton akan membuat campurancampuran percobaan untuk masing-masing kelas beton, dengan menggunakan type mesin/peralatan yang sama yang akan digunakan untuk berbagai pekerjaan. Campuran pekerjaan dapat diterima dalam hal kekuatan jika masing-masing dari tiga tahapan adukan yang dibuat pada hari berurutan dengan porsi campuran yang sama, memiliki kekuatan tekan pada umur 28 hari.



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, rancangan campuran beton, pembuatan dan cara pengujian untuk semua beton akan diawasi oleh tenaga ahli yang mampu, yang berpengalaman dalam pengendalian kualitas untuk produksi beton, pembuatan akan selalu berada menghadapi sesuatu masalah yang timbul dari pembuatan beton, tenaga ahli yang mampu tersebut akan selalu siap sedia untuk membantu tenaga yang ditetapkan untuk pengawasan tersebut terus menerus. 4.5.2. Kelas dan Mutu Beton Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Beton yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan diklasifikasi berdasarkan hasil uji kuat tekan benda uji beton berbentuk silinder dengan diameter 15 cm dan panjang 30 cm dengan umur beton 28 hari sesuai AASHTO T22 dan AASHTO T23 sebagai berikut: Kuat tekan Kubik 15 cm



Ukuran maksimum Silinder agregat 15cmx30cm (mm)



20 20 20 15(shotcrete)



air/semen 0,40 (approx) 0,45 0,45 0,60 0,35 ~ 0,50



Perkiraan kandungan semen (kg/cm3) 420 (approx) 400 365 350 400



Tipe-K450



450



400



-



Tipe-K400 Tipe-K350



400 350



330 290



Tipe-K300



300



250



Tipe -A (K225)



260



225



40 (20 mm)*



0,50



330



5~15 (2 ~ 8)*



260



225



20 mm



0,50



350



8~15 (2 ~ 8)*



200



175



40 (20 mm)



0,50



300



5~12



200



175



20 mm



0,50



320



8~12



200 145 115



175 125 100



20 40 20



0,50 0,55 0,55



300 250 200



5~12 5~7,5 7,5~10



umur 28 hari (kg/cm2)



Tipe beton



Tipe -A (K225, dengan pompa beton) Tipe-B (K175) Tipe-B (K175, dengan pompa beton) Tipe-B Lining Tipe-C (K125) Tipe-D (K100)



4.6.



Rasio maksimum



Kisaran nilai slump (cm)



2~5 2~5 2~5



PENGUJIAN BETON



4.6.1. Umum Penyedia Jasa akan menyediakan, merawat dan mengoperasikan peralatan yang diperlukan untuk pengambilan contoh, penyiapan dan pengujian beton, agregat dan air. Penyedia Jasa akan mengambil contoh-contoh beton dari campuran-campuran percobaan dan dari beton ditempat pekerjaan-pekerjaan permanen dan akan memperbaikinya bila dipandang perlu, dan pengujian semuanya sesuai dengan standar yang relevan. Bila menuang beton pada pekerjaan yang dimaksud, Penyedia Jasa akan melaksanakan pengujian konsistensi/slump pada permulaan dari setiap penuangan beton. Biaya dari setiap pengujian tersebut dimaksud pengambilan dan pengiriman contoh-contoh ke laboratorium serta semua biaya



tambahan untuk itu, akan ditanggung oleh Penyedia Jasa, yang juga akan melaksanakan semua pengujian tersebut dibawah pengawasan Direksi. 4.6.2. Pengujian Konsistensi/Slump Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Pengujian konsistensi/slump akan dilaksanakan sesuai dengan PBI 1971 (N1-2). Nilai slump beton akan serendah mungkin untuk menjamin pemadatan yang sempurna dengan peralatan yang disetujui untuk pekerjaan tersebut. Nilai slump dari beton akan tidak melebihi: - 50 mm untuk beton yang berisikan agregat kasar dengan ukuran maksimum 75 mm, untuk beton pada lantai jembatan, puncak dinding beton, pilar-pilar beton, beton untuk bingkar (curbs) dan pada pelat-pelat horizontal atau hampir horizontal. - 75 mm semua beton lainnya. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Direksi berhak untuk menunjuk nilai slump yang lebih kecil apabila hal tersebut dapat dilaksanakan (practicable) dan akan menghasilkan beton yang berkualitas lebih baik atau alasan penghematan. 4.6.3. Pengujian Kekuatan Tekan (Compression Test) Penyedia Jasa menyatakan bahwa, Kekuatan tekan beton akan ditentukan melalui pengujian 150 mm x 300 silinder kubus 150 mm x 150 mm atau kubus 200 x 200, yang dibuat dan diuji sesuai dengan PBI (N1-2), kecuali untuk semua contoh beton, dimana silinder-silinder akan dicetak, potongan-potongan dari agregat kasar yang lebih besar dari 38 mm akan dibuang dengan menyaring atau memungutnya dengan tangan. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua contoh akan diambil secara acak dengan disaksikan oleh Direksi, lalu dicetak, dirawat dan diuji sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dengan benda uji minimum 3 kubus. Cetakan yang telah terisi akan ditutup dengan baik dengan karung goni basah, diletakkan ditempat teduh. Setelah 24 jam, kubus-kubus cetakkan akan dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam air sampai kubis-kubus tersebut di lokasi akan dilindungi dengan menggunakan termometer. Penyedia Jasa menyatakan bahwa, Kecuali diinstruksikan lain, setiap set pengujian kubus akan terdiri dari 6 kubus, 3 kubus akan diuji pada umur 7 hari setelah pengecoran, tanggal pembuatan akan ditulis dengan jelas pada kubus tersebut. Frekuensi pengujian akan ditetapkan oleh Direksi atas dasar kecepatan pengecoran dan struktur bangunan, namun tidak lebih sering dari yang diperlukan untuk menjamin agar beton yang dicor memenuhi spesifikasi dan persyaratan rencana. Hasil dari pengujian kubus beton akan dinilai, sesuai dengan standar relevan. Persyaratan kekuatan tekan dianggap memuaskan jika kekuatan tekan kubus berumur 7 hari tidak kurang dari tiga per empat dari kekuatan tekan kubus yang berumur 28 hari. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Jika kekuatan tekan kubus disimpulkan dari pengujian tidak mencapai nilai yang diinginkan, maka campuran beton tersebut akan dirancang kembali, tanpa ada biaya tambahan dari Pemberi Pekerjaan.



Catatan-catatan:



-



-



Penyedia Jasa akan membuat catatan-catatan dari setiap pengujian yang diberikan dalam satuan metrik. Penyedia Jasa akan membuat catatan dalam formulir yang telah disetujui oleh Direksi dan akan menyerahkan kepada Direksi rangkap tiga paling lambat 3 hari setelah pengujian dilakukan. Penyedia Jasa akan pula membuat dan menyerahkan catatan-catatan mengenai suhu udara tempat pengecoran dan temperatur beton dan bahan-bahan beton untuk disetujui oleh Direksi.



4.6.4. Benda Uji Teras Beton Penyedia Jasa memahami bahwa, Apabila akan diminta oleh Direksi untuk keperluan pemeriksaan ulang pekerjaan sebagaimana dalam ketentuan persyaratan umum kontrak, akan dibuat benda uji beton pada pekerjaan yang telah jadi dan dilakukan pengujian sesuai dengan standar yang relevan. Benda uji tersebut akan berdiameter tidak kurang 150 mm dan dimana mungkin, memiliki perbandingan tinggi/diameter sama dengan dua. 4.7. PENGADUKAN/PENCAMPURAN BETON Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Kecuali bila dapat disetujui Direksi mengenai pembuatan beton kelas I, Penyedia Jasa akan membuat perbandingan berat masingmasing bahan dalam bentuk beton dari setiap adonan secara tepat dan benar. Air akan dituang ke campuran agregat dan semen dalam mesin pengaduk atau mesin pengaduk beton yang mudah dipindah-pindah, jumlah air yang dituangkan adalah minimum yang diperlukan. Alat untuk mengukur air akan menujukan secara teliti berat yang diperlukan dan akan dirancang sedemikian rupa sehingga pemberian air secara otomatis terhenti, jika jumlah air yang diperlukan telah tertuang ke dalam campuran/adukan. Bahan-bahan pembentuk beton akan diaduk dengan campuran secara merata dalam mesin pengaduk beton. Volume dari bahan yang dicampur untuk setiap pengaduk, keseluruhan isi adukan akan dituangkan sebelum pengadukan berikutnya dilakukan. Lama waktu pengadukan diukur pada saat semua bahan berada di dalam drum pengaduk. Lama pengadukan ditentukan oleh Direksi, namun akan dilakukan sedikitnya selama 1,5 menit. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Direksi berhak untuk menambah lama waktu pengadukan bila pengadukan bahan dan pengerjaan pengadukan gagal untuk menghasilkan adukan beton dengan campuran bahan dan konsistensi yang merata. Beton akan seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta perubahan-perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air akan dituangkan sebelum, selama dan sesudah pengisian bahan ke tempat mesin pengadukan. Pengadukan yang berlebihan lainnya memerlukan penambahan air untuk mempertahankan konsistensi beton yang diperlukan tidak diperkenankan. Pengadukan dengan tangan hanya diperkenankan pada lokasi dimana menurut Direksi tidak mungkin dapat dilaksanakan pengoperasian mesin pengaduk yang dapat dipindah-pindahkan. Untuk memudahkan pengadukan dengan tangan Penyedia Jasa akan membuat lantai pengaduk beton dengan ketebalan tidak kurang dari 50 mm dan permukaan yang rata dan halus paling sedikitnya 2 m2 luasnya dikelilingi oleh dinding penahan dengan ketinggian paling sedikit 100 mm. Semua persyaratan lain untuk pengadukan beton dengan tangan adalah sama seperti yang ditentukan diatas. Temperatur beton ketika dituang/dicor tidak akan melebihi dari 32ºC dan tidak kurang dari 4,6ºC. Jika temperatur beton yang dituangkan berada antara 27ºC dan 32ºC, maka beton akan diaduk dilokasi dan dituangkan segera setelah dicampur, jika pengecoran beton dilakukan ketika udara sedemikian



rupa sehingga temperatur dari adukan beton akan melebihi 32ºC. sebagaimana ditentukan oleh Direksi, maka Penyedia Jasa akan menggunakan cara yang efektif seperti mendinginkan agregat lebih dahulu dan mencampuri air lebih dahulu dan mengecor pada pada waktu malam, bila perlu untuk menjaga temperatur adukan yang akan dicor dibawah 32ºC. 4.8.



PEKERJAAN ACUAN /CETAKAN (BEKISTING)



4.8.1. Rancangan Acuan/Cetakan (Bekisting) Penyedia Jasa menyatakan bahwa, Acuan akan sesuai dengan berbagai bentuk, garis, derajat dan ukuran meminta beton seperti yang ditunjukan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh Direksi. Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap rancangan dari setiap pekerjaan acuan. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa akan meminta persetujuan dari Direksi untuk bahan yang akan digunakan sebelum rancangan dari acuan pembuatan acuan dimulai, namun persetujuan tersebut tidak akan mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap keserasian bentuk atau perlu adanya perbaikan kerusakan-kerusakan yang dapat terjadi atau tampak selama penggunaan. Direksi dipersilahkan kapan saja dapat menolak suatu bagian dari acuan yang tampak tidak sempurna dalam suatu hal dan Penyedia Jasa akan segera menyingkirkan acuan tersebut dari pekerjaan dan menggantinya atas biaya sendiri. Penyedia Jasa memahami bahwa, Gambar-gambar yang menunjukan rancangan umum dan ukuran untuk acuan bangunan tidak perlu diserahkan kepada Direksi untuk disetujui, kecuali kalau Direksi menuntut penyerahan tersebut. 4.8.2. Konstruksi Acuan/Cetakan (Bekisting) Penyedia Jasa mengerti bahwasanya, Acuan/cetakan dapat dibuat dari logam, kayu berlapis logam, kayu lapis, papan lainnya yang dipress atau dari papan yang diserut halus, dalam kondisi yang baik seperti yang diperlukan untuk menghasilkan permukaan akhir yang ditentukan. Penyedia Jasa akan memastikan permukaan beton akan rata dan halus bila merupakan permukaan saluran, acuan untuk permukaan-permukaan beton demikian itu dapat dibuat dari kayu atau logam dan setiap bentuk dan ukurannya akan tepat, juga akan cukup kuat dan kokoh untuk tetap bertahan pada posisi maupun bentuknya, apabila menahan pembebanan pada saat berlangsungnya pekerjaan penuangan dan penggetaran beton dengan alat vibrator untuk pemadatan. Semua acuan yang didirikan dipastikan akan kokoh, alat-alat yang cukup dan sesuai untuk membuka acuan-acuan tanpa merusak permukaan dari beton yang sudah selesai akan disiapkan. Sebelum beton dicor permukaan beton akan diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan yang secara efektif mencegahnya lengketnya beton pada acuan-acuan dan tidak akan mengotori beton. semua material atau proses untuk melepaskan lekatan hanya dapat digunakan setelah diuji oleh Direksi. Penyedia Jasa akan memperhatikan penggunaan minyak acuan, agar jangan sampai mengenai besi beton, karena akan mengakibatkan hilangnya daya lekat. Fillets ukuran 20 x 20 mm akan diletakkan disudut-sudut acuan untuk menghasilkan tepi-tepi yang melereng pad permukaan beton yang tidak terlindung (terbuka). Sudut-sudut sebelah dalam pada permukaan dan pinggir-pinggir sambungan yang terbentuk, tidak akan memerlukan pemiringan kecuali kalau syarat untuk pemiringan dinyatakan dalam gambar. Semua acuan akan dilindungi dengan baik pada posisinya untuk mencegah pengapungan atau pergeseran selama pengecoran beton. Selama pengecoran beton, acuan akan ditompangkan



pada pilar-pilar beton, kaki-kaki logam atau dengan cara yang lain yang disetujui. Penyangga acuan akan berstandar pada pondasi yang baik sehingga tidak terjadi penurunan acuan selama pelaksanaan pekerjaan tersebut. Penggunaan kawat beton yang menembus beton untuk menjamin agar pekerjaan acuan tetap pada posisinya tidak diperbolehkan. Baut-baut yang menembus beton dapat dipergunakan, namun jumlahnya akan dijaga seminimum mungkin untuk menjamin pekerjaan acuan tetap kokoh. Baut-baut tersebut berdiameter dari 12 mm dari tipe kerucut yang dapat ditanggalkan, sehingga laras baut-baut tersebut tetap tertancap dalam beton sedangkan kerucut dapat diangkat, lubang-lubang akan ditutup spesi semen dengan rapi dan benar. Perlu diperhatikan untuk menjamin penutup sesuai dengan warna permukaan sewaktu beton mengering. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Acuan-acuan yang tidak melengkung, baik dipakai lagi asalkan acuan-acuan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Acuanacuan yang dimaksud akan sama bersih setiap waktu sebelum dipakai lagi dan akan diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Setelah memperhatikan dan mempelajari dalam gambar atau diperlukan atau diminta oleh Direksi, Penyedia Jasa akan membuat pipapipa, benda-benda khusus, alat-alat pemasang, pelat, sangkutan jangkar, penopang baut dan mur dan sebagainya, ke dalam beton selama berlangsungnya pekerjaan. Semua peralatan tambahan dipasang dengan tepat dan ditunjang dan kelurusan serta kerataannya akan disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan pengecoran atau beton dimulai. Tidak Penyedia Jasa tidak akan mengijinkan adanya potongan besi beton untuk memungkinkan pemasangan pipa-pipa, bendabenda khusus dan peralatan lainnya pada pekerjaan ini tanpa persetujuan Direksi. Beton akan dkerjakan di sekeliling pipa-pipa, benda-benda khusus, peralatan lainnya untuk pengikatan yang sempurna agar tidak terjadi kebocoran dengan adanya berbagai peralatan tambahan tersebut. Jika peralatan tambahan yang akan dipasang dalam pekerjaan tidak tersedia ketika akan diadakan pengecoran beton, maka akan dibuatkan lubang-lubang pada beton tersebut dan peralatan tambahan akan dipasang dan dibeton sebagai pekerjaan yang terpisah. Lubang yang baru dibuat dengan ukuran yang luas untuk menjamin beton dapat dipadatkan secara merata disekitar peralatan tambahan tersebut, dan Penyedia Jasa akan melengkapi dengan alat penahan air (waterstops) jika diminta Direksi, sebelum menuangkan adukan beton kedalam lubang-lubang tersebut, semua bahan-bahan yang lepas atau tidak sempurna, ceceran semen, akan disingkirkan dan permukaan-permukaan sambungan akan dibikin kasar sepenuhnya sehingga diperolah permukaan yang sama sekali baru, terpahat dan kasar. Permukaan yang baru tersebut, setelah itu akan disikat bersih dan segera sebelum adukan beton dipasang, permukaan itu akan dibasahi dan dilabur dengan spesi semen pasir dengan ketebalan 20 mm menurut perbandingan adukan 1:2 dengan kekentalan adukan serupa susu yang kental.



4.9.



PEMBUKAAN ACUAN/CETAKAN (BEKISTING)



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Waktu dan cara pengikatan serta pembukaan acuan akan dilakukan seperti petunjuk dari Direksi dan pekerjaan ini akan dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada beton. Beton yang masih muda umurnya tidak akan diijinkan untuk dibebani. Segera sesudah acuan-acuan dibuka permukaan beton akan diperiksa secara seksama dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan akan segera diperbaiki sampai disetujui oleh Direksi. Acuan-acuan tidak akan dibuka, kecuali bila telah mendapat persetujuan Direksi, dan/atau sampai kekuatan tekan kubus adalah 100 kg/cm2 atau dua kali tekanan dimana struktur akan dibebani, yang dimana diantaranya lebih besar. Acuanacuan hanya akan dibuka Penyedia Jasa dengan seijin Direksi dan pekerjaan pembuatannya



setelah diterima ijinnya tersebut akan dilaksanakan dibawah pengawasan mandor yang berwenang. Ketelitian akan dilakukan selama pembongkaran untuk menghindari goncangan atau pembalikan tekanan pada beton. Untuk beton yang dibuat dengan semen Portland biasa waktu minimum untuk membongkar pekerjaan acuan akan seperti daftar dibawah ini: - Sisi balok lantai dan dinding = 3 hari - Lantai = 14 hari - Sisi bawah balok dengan penyangga masih ditempat = 14 hari - Pemindahan penyangga = 21 hari



4.10. PEMBUATAN DAN PEMASANGAN PENULANGAN BETON 4.10.1. Besi Beton Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Besi tulangan dalam pelaksanaan perkerjaan ini adalah merupakan besi polos yang memenuhi ketentuan standar JIS atau ASTM A615, Grade 60 atau SII 0376-84, dengan karakteristik sebagai berikut: Property Tensile strength (kg/mm2) Yield point (kg/mm2) Elongation (%)



Besi Ulir



Besi Polos



45-57 30 atau lebih 16 atau lebih



45-57 30 atau lebih 18 atau lebih



Penyedia Jasa akan meminta persetujuan dari Direksi/PPK untuk pengadaan besi tulangan yang akan dipergunakan dan setiap pengirimannya ke lokasi pekerjaan. Tampang melintang besi tulangan yang dikirim ke lokasi kerja akan sama pada seluruh panjangnya dengan yang disetujui PPK. Besi tulangan akan bersih dari karat, oli, kotoran dan tidak cacat. Besi beton akan dijaga sepanjang waktu agar bebas dari kerusakan dan pencemaran, dan pada saat digunakan sebagai tulang beton akan bersih dan bebas dari sisik gilingan yang lepas, debu, karat lepas, gemuk, cat, lumpur dan sesuatu bahan yang lain yang menempel yang dapat mengurangi perekatan. Besi beton akan disimpan pada saat setempat berlindung dan ditumpu agar tidak menyentuh tanah. 4.10.1.1. Pemasangan Wiremash Adapun spesifikasi wiremash yang digunakan Penyedia Jasa dalam pekerjaan ini adalah: type M6 dengan ukuran 2,1 m X 5,4 m Penyedia Jasa menggunakan Wiremash sebagai tulangan untuk pengecoran dinding perkuatan lereng tanggul hilir kiri dan kanan. 4.10.2. Penekukan/Pembengkokan Dalam pekerjaan penekukan/Pembengkokan besi beton, Penyedia Jasa akan melakukan penekukan dalam keadaan dingin, penekukan dilakukan menggunakan roller yang dapat berputar secara bebas. Pemanasan tulangan beton hanya akan dilakukan dengan sepengetahuan dan ijin dari Direksi, kecuali kalau dijelaskan secara khusus dalam gambar, tulangan beton akan dibentuk dengan teliti sesuai dengan standar yang relevan. Besi beton yang ditekuk secara salah tidak diluruskan kembali dan/atau ditekuk ulang melainkan akan disingkirkan/ditolak oleh Penyedia Jasa.



4.10.3. Pembuatan Penyedia Jasa akan memotong Besi baja beton dari batang-batang besi baja yang lurus, bebas dari lekukan/belitan, bengkok atau kerusakan/cacat lain. Semua besi beton akan disediakan sebanyak dan sepanjang yang dinyatakan dalam gambar-gambar, kecuali bilamana ditunjukkan pada gambar. Penyambungan besi hanya akan dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan mendapat ijin terlebih dahulu dari Direksi. Selang (laps) penyambungan akan tidak kurang dari sepanjang yang ditunjukan dalam gambar, dan akan mengambil ketentuan menurut standar yang relevan (PBI). Kawat-kawat utama dari lembaran jaringan besi baja beton yang berdekatan akan berselang paling kurang 30 mm dan kawat-kawat melintang paling kurang 150 mm. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa akan menentukan sendiri dari informasi yang dimuat dalam gambar dan persyaratan yang tepat dari baja tulangan yang diperlukan untuk pekerjaan. Penyedia Jasa akan mempersiapkan jadwal pembongkaran besi baja beton. Pengelasan besi beton hanya akan dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan persetujuan tertulis dari Direksi, besi beton yang dimaksud akan dilas dengan las listrik. Contohcontoh sambungan las akan diuji terhadap keruntuhan, Penyedia Jasa akan memastikan keretakan akan terjadi diluar sambungan dan batang yang dilas mempunyai kekuatan sama dengan kekuatan batang yang tidak dilas. Penyedia Jasa hanya akan mempekerjakan tukang las yang cakap dan mempunyai pengalaman yang berlaku dan dapat diterima Direksi untuk pekerjaan ini. 4.10.4. Penempatan/Pemasangan Dalam hal Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Lereng, Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Besi beton akan dilindungi sepanjang waktu dari kerusakan, perlengkapan untuk pekerjaan akan dibuat, agar dalam mencapai besi beton yang tidak ditopang. Untuk hal ini, Penyedia Jasa tidak akan melakukan pembongkaran batang besi pada pemasangan besi beton. Batang besi dengan belitan atau bengkokan yang tidak ditunjukan pada rencana tidak akan digunakan oleh Penyedia Jasa. Kawat besi yang kuat digunakan untuk mengikat pada pertemuan besi dan letaknya pada interval yang cukup dekat dengan untuk menjaga batangbatang besi tetap dalam posisi yang benar, kawat jangan menonjol keluar melewati beton penutup. Penyedia Jasa akan menghitung semua biaya untuk semua upah kerja dan bahan penopang besi beton untuk menjaga posisi besi beton tidak bergerak selama penuangan dan pemadatan beton terbut tidak diperhatikan dalam gambar. Penyedia Jasa akan menggunakan Plastik spacer sebagai cara/alat yang dipilih penyedia Jasa untuk memegang besi beton ditempatnya. Untuk Blok beton, jika digunakan untuk mengatur besi beton dari acuan, maka akan dilekatkan. Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal Penyedia Jasa akan mengggunakan penujang yang memadai sehingga pelenturan batang-batang besi tidak terjadi. Untuk bagian penunjang yang menonjol diatas dasar beton yang direncanakan untuk menerima plesteran yang rata, maka Penyedia Jasa akan membuat penyokong yang terbuat dari bahan logam yang tidak dapat berkarat. Besi bagian atas pada beton bertulang akan disokong sebagaimana mestinya. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Untuk menghitung berat besi tulangan setiap tipe besi sebagai dasar pembayaran, ketentuan berat dalam SNI 07-2052-1990 yang setara dengan JIS G3112 akan diikuti sebagai berikut:



Diameter (mm) Berat (kg/m)



Besi Bulat-Polos Diameter (mm) Berat (kg/m)



D10



Besi Bulat-Ulir D16 D19



D22



D25



D29



D32



2,23



2,98



3,85



5,19



6,31



D1 3 0,617 1,0 1,58 4 8



10



0,395 0,617



1 2 0,88 8



16



19



22



25



28



32



1,58



2,23



2,98



3,85



4,83



6,3 1



4.10.5. Pemeriksaan Sebelum Pengecoran Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Pengecoran hanya akan dilakukan setelah Direksi mengadakan pemeriksaan bahwa semua persyaratan yang tersebut diatas telah diikuti sebagaimana mestinya. Untuk realisasinya Penyedia Jasa akan memberitahu Direksi sedikitnya satu hari sebelumnya, bila Penyedia Jasa akan melakukan pekerjaan pengecoran. Penyedia Jasa mengerti serta memahami bahwa pemberitahuan dan pemeriksaan dalam hal tersebut tidak mengurangi sama sekali kewajiban Penyedia Jasa akan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Untuk beton yang dicor dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan Penyedia Jasa mengerti dan memahami bahwa material dan/atau hasil pekerjaan tersebut dapat ditolak dan dibongkar, dan apabila hal tersebut terjadi maka penggantinya akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dimasukan kedalam biaya Penyedia Jasa sendiri. 4.11. PENGANGKUTAN, PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON 4.11.1. Penumbukan, Pencampuran Kembali (Re-Tempering) Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penumbukan kembali adukan beton yang sebagian telah menjadi keras (yakni mencampur kembali dengan atau tanpa tambahan semen, agregat atau air) tidak akan dilakukan oleh Penyedia Jasa. 4.11.2. Pengangkutan Penyedia Jasa memastikan bahwa Semua adukan beton akan diangkut dari mesin pengaduk ke tempat pekerjaan secepat mungkin dengan cara-cara yang tidak mengakibatkan pemisahan bahan (segregation). Penyedia Jasa mengerti dan akan memastikan tenaga pelaksana dilapangan untuk menuangkan adonan beton ketempat akhirnya dalam waktu lebih dari 30 menit setelah beton dikeluarkan dari mesin pengaduk. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Dalam hal apapun adukan yang telah mengeras sebagian, tidak akan digunakan untuk pekerjaan. Pengecoran adukan beton akan dilaksanakan dengan cara sedemikian rupa oleh tenaga pelaksana sehingga terhindar dari keterlambatan yang tidak perlu dalam menempatkan lapisan beton baru diatas lapisan yang terdahulu. Ember beton yang dapat dipakai adalah ember yang sanggup menuang dengan cepat adonan beton dengan nilai slump yang rendah yang telah ditentukan dan mekanisme pembuangan akan dibuat oleh Penyedia Jasa dalam hal ini tim pelaksana pekerjaan di lapangan dengan kapasitas sedikitnya 0,35 m3 sekali tuang. Ember beton akan dengan mudah untuk



diangkat/dilekatkan dengan alat-alat lainnya dimana diperlukan, terutama untuk lokasi-lokasi yang sempit/terbatas. 4.11.3. Pengecoran Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Segera sebelum memulai pekerjaan pengecoran semua acuan/cetakan akan diteliti secara cermat untuk menjamin agar semua kotoran, serutan, serbuk gergaji dan limbah lainnya telah dibuang, yaitu dengan menyikat atau menyemprotkan air atau dengan cara lainnya yang disetujui. Pada bagian dalam dari acuan kayu akan dibasahi dengan dengan air bersih segera sebelum adukan beton ditempatkan kecuali kalau acuan tersebut telah dilapisi dengan acuan yang disetujui. Penyedia Jasa tidak akan menggunakan lapisan acuan lain selain air setelah tulangan beton ditempatkan ke dalam acuan. Dalam segala hal keterlebihan air akan dibuang sebelum adukan beton dituang. Tindakan penuangan adukan beton akan diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan pemisahan agregat kasar dari bahan yang lain dan akan dikerjakan secara merata dan ditempatkan disekitar besi beton dan kedalam semua bagian acuan sedemikian sehingga tulangan tertutup seluruhnya dan sedemikian sehingga tidak ada kekosongan atau celah yang tertinggal. Beton akan dituang lapis demi lapis dan dari ketinggian sedemikian rupa yang memungkinkan untuk dilaksanakan hal tersebut. Kecuali untuk beton yang dituangkan kedalam pondasi sumur, Penyedia Jasa memastikan bahwasanya tidak akan ada beton yang dicor dalam air tanpa persetujuan tertulis dari Direksi, dan cara penuangan beton akan dilakukan Penyedia Jasa dalam hal ini adalah tim pelaksana pekerjaan di lapangan menurut persetujuan Direksi. Beton tidak akan dicor pada air yang mengalir dan tidak akan berhubungan dengan air yang mengalir tersebut sebelum beton tersebut cukup keras. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Tidak akan melaksanakan pengecoran beton dalam keadaan cuaca atau kondisi lain yang tidak menguntungkan, kecuali dengan pengamanan-pengamanan yang telah disetujui Direksi. Kondisi-kondisi tersebut adalah kondisi panas dan kering berlebihan, kondisi basah atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pengecoran beton secara memuaskan, untuk meneruskan pengecoran beton sewaktu hujan kecil, akan digunakan penutup yang dapat menutup daerah/tempat yang akan dicor beton termasuk mesin pengaduk dan juga akan disediakan jas hujan yang pantas untuk para pekerja. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Dalam kegiatan suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian bangunan, pengecoran tersebut tidak akan terputus sebelum bagian tersebut selesai. Bila temperatur udara melebihi 32C Penyedia Jasa tidak akan mengecor beton pada pekerjaan-pekerjaan permanen tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil langkah-langkah pencegahan seperti melakukan pendinginan agregat lebih dahulu dan/atau melakukan pekerjaan pengecoran diwaktu malam sebagaimana diperlukan untuk menjaga agar temperatur beton selama pengecoran tetap dibawah 32C. Penyedia Jasa tidak akan melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada temperatur udara melebihi 43C. Pekerjaan pengecoran akan dilaksanakan dalam bagian antara sambungan-sambungan konstruksi yang ditunjukkan atau disetujui, jika dalam keadaan tersebut dipandang perlu menghentikan pengecoran beton sebelum bagian tersebut selesai, maka Penyedia Jasa membuat sekat yang tegak lurus pada sumbu dari bagian tersebut dan beton akan diratakan sampai sekat ini, dan sambungan yang terbentuk akan digunakan sebagai sambungan konstruksi. Untuk pekerjaan pengecoran semua unsur beton precast akan dilakukan Penyedia Jasa secara continue. Untuk pekerjaan pengecoran beton dalam sambungan konstruksi yang



terbentuk, Penyedia Jasa akan mengambil tindakan-tindakan khusus agar beton yang baru, menempel dan/atau merapat dengan baik tanpa celah ke sambungan, dengan cara pembobokan (pudding and spanding) dengan peralatan yang sesuai. Setelah permukaan dipersiapkan dengan baik, permukaan dari sambungan-sambungan dimana beton akan dicor akan dilapisi dengan semua lapisan penutup yang terbuat dari pasta semen murni atau ditutup dengan lapisan spesi (mortar) kira-kira setebal 20 mm. Spesi akan memiliki perbandingan semen dan pasir seperti campuran beton yang bersangkutan, kecuali kalau ditentukan lain. Untuk perbandingan air/semen dan konsistensi dari spesi, Penyedia Jasa akan memastikan bahwa tidak akan melebihi dari adukan beton yang akan ditempatkan diatasnya dan konsistensi spesi akan sesuai untuk pengecoran dari pengerjaan dengan cara yang ditentukan disini. Adukan semen akan dihamparkan merata dan akan rata juga pada permukaan-permukaan yang tidak beraturan. Beton akan segera dicor pada spesi yang baru. Beton tidak akan dituang melalui ketinggian vertikal yang melebihi 1,50 m, kecuali kalau Direksi menyatakan persetujuannya mengenai cara tersebut. Beton tidak akan dikerjakan sepanjang acuan dengan menggunakan alat penggetar. Beton sejak semula akan ditempatkan dalam posisi yang benar dimana permukaan-permukaan yang akan dicor dengan beton mempunyai sifat menyerap dan dimana untuk memudahkan pengecoran dan penggetaran beton dalam papan dasar dan pelapis seperti yang ditentukan oleh Direksi. Penyedia Jasa akan menempatkan lantai kerja yang terdiri dari lapisan beton setebal 50 mm. Lantai kerja akan dihamparkan dengan seragam pada pondasi yang dilindungi dan dibiarkan mengeras selama sedikitnya 24 jam, sebelum penempatan beton baru.



Penyedia Jasa akan mengatur pengecoran beton sedemikian rupa agar kerusakan yang diakibatkan oleh karena temperatur, penyusutan dan penurunan dapat diperkecil seminimal mungkin dan batas-batas toleransinya tidak dilampaui. Pekerjaan pengecoran beton tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi, namun demikian pekerjaan tersebut akan tetap merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa bahwa semua persyaratan dapat dipenuhi. 4.11.5. Beton Baru Akan diperhatikan agar tidak ada goncangan atau getaran yang mencapai beton setelah pengikatan awal sampai paling kurang setelah beton berumur tiga hari. Dalam hal beton yang dipadatkan dengan getaran. Lapisan beton baru tidak akan dibuang kecuali jika penggetaran ulang pada lapisan beton yang lebih bawah menyebabkan beton menjadi plastis. Bila penundaan terlalu lama untuk pengecoran beton secara keseluruhan, maka permukaan beton yang lama akan diperlakukan sebagai Construction Joint (sambungan konstruksi).



4.11.4. Pemadatan Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Selama dan sesudah pengecoran, beton akan dipadatkan dikerjakan secara merata disekitar besi beton dan peralatan tetap terpancang serta kedalaman sudut-sudut cetakan dengan menggunakan vibrator mekanik atau elektrik yang sebelum digunakan akan mendapat persetujuan Direksi/PPK. Vibrator yang dipakai akan berdiameter sesuai dengan jarak besi tulangan, berfrekuensi tinggi dan akan dioperasikan oleh operator yang berpengalaman dengan hati-hati dan teliti dimulai dari bagian sudut cetakan, di sekitar besi tulangan dan peralatan/benda yang dipasang dalam beton sehingga beton benarbenar padat dan tidak ada rongga-rongga atau sarang tawon. Pemadatan akan merata, tidak terjadi kontak antara vibrator dengan cetakan dan besi tulangan serta akan dicegah pemadatan yang berlebihan. Alat penggetar/poker vibrator akan dimasukkan ke dalam adukan beton segar dengan jarak yang teratur berkisar antara 10 (sepuluh) kali diameter tongkat vibrator yang dipakai antara satu lubang dengan lubang berikutnya dengan kedalaman sedemikian sehingga adukan beton segar yang sedang dipadatkan menyatu dengan beton yang dicor sebelumnya. Vibrator dicabut pelan-pelan segera sesudah tidak muncul lagi gelembung udara dipermukaan adukan beton yang sedang dipadatkan atau tidak lebih dari 30 (tiga puluh) detik sejak saat dimasukkan ke dalam adukan beton segar. Pencabutan vibrator akan dilakukan secara vertikal dan dengan perlahan-lahan agar tidak terbentuk rongga-rongga udara. Penyedia akan menyediakan vibrator cadangan selama penuangan beton, Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penundaan pelaksanaan pekerjaan akibat hal tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya Penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan seluruhnya 4.11.6. Lantai Beton Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Lantai beton (termasuk balok-balok yang merupakan bagian dari lantai beton) akan dicor sekaligus. Penyedia Jasa akan hati-hati untuk menghindari air dan adukan/spesi yang berlebihan yang timbul dipermukaan setelah pemadatan. Penyedia Jasa akan mempunyai pekerja yang cakap untuk penyelesaian akhir permukaan lantai menurut standar yang ditentukan.



4.12. SAMBUNGAN 4.12.1. Sambungan Konstruksi (Construction Joint) Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Sambungan-sambungan konstruksi ditunjukan dalam gambar dan tidak akan mengubahnya tanpa persetujuan dari Direksi. Sambungan vertikal akan dibuat dengan sekat yang sesuai. Besi beton akan berkelanjutan pada sambungan-sambungan konstruksi. Bila tidak ada dalam gambar, sambungan konstruksi hanya akan dilakukan dan diijinkan dalam keadaan darurat serta di lokasi yang disetujui oleh Direksi. Rincian dan posisi sambungan konstruksi akan diserahkan Penyedia Jasa kepada Direksi untuk disetujui sebelum berlangsung pekerjaan pembuatan beton. sambungan akan ditempatkan sedemikian rupa, sehingga sambungan dengan program pembuatan beton kerusakan karena penyusutan dan temperatur dapat ditekan sampai minimal. Dimana terdapat panjang pekerjaan yang jauh dari areal pekerjaan yang luas yang akan dimana hal itu menurut pendapat Direksi mungkin dapat dilakukan. Penyedia Jasa akan mengatur programnya agar beton baru ditempatkan diatasnya. Apabila dibutuhkan dan/atau dipandang perlu, Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Direksi dapat memerintahkan cara menempatkan tulangan tambahan dengan memakai jepitan atau tipe penulangan yang sama pada sambungan konstruksi yang tidak dinyatakan dalam gambar. Sambungan konstruksi akan kedap air,



sambungan akan dibuat dalam garis-garis lurus dengan acuan-acuan yang kaku tegak lurus terhadap garis poros tekanan dan sepadat mungkin pada tempat-tempat yang paling sedikit bergeser (titik-titik dengan tegangan geser kecil). Sambungan akan bertipe sambungan tegak datar kecuali kalau disetujui atau ditentukan lain.



Sebelum menempatkan beton baru pada beton yang sudah mulai mengikat, beton yang terakhir akan diperlakukan secara cermat untuk pembeberan permukaan yang benar-benar tidak rata bebas dari tumpukan partikel-partikel karena adukan spesi kebanyakan air (laitance). Ukuran beton vertikal yang dicor dalam satu operasi tidak akan melebihi 1,5 meter dan ukuran beton horizontal tidak akan melebihi 7 meter tanpa persetujuan dulu dari Direksi.



4.13. PENYELESAIAN PERMUKAAN AKHIR BETON 4.13.1 Perbaikan Permukaan Beton



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua permukaan beton setelah tahapan pekerjaan selesai akan bebas dari ruang kosong keropos, cacat benar dan ledutan. Bila terdapat kerusakan atau keropos, bekas-bekas acuan, ruang kosong atau cacat lain. Penyedia Jasa akan memberitahu Direksi dan bagaimana juga tidak akan langkah-langkah perbaikan tanpa instruksi dari Direksi lebih dahulu. Semua areal yang rusak akan diteliti sesuai petunjuk Direksi untuk menempatkan besarnya, dalam dan sifat dari kerusakan tersebut secara tepat. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran atau perbaikan adalah kerusakan yang berupa sarang kerikil. Kerusakan yang dimaksud adalah pembukaan acuan, lubang-lubang beton yang keropos, lubang-lubang baut, ketidakrataan oleh pengaruh sambungan cetakan dan bergeraknya acuan/cetakan. Ketidakrataan dan tonjolan akan dibuang dengan pahatan atau dengan menggunakan perkakas lain disusul dengan penggosokkan dengan batu gerinda. Bagian yang keropos dan kerusakan beton lainnya akan dipahat. Lubang-lubang pahatan akan diberi pinggiran yang tajam dan dibentuk sedemikian agar pengisi akan terkunci di tempatnya. Semua lubang akan terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dilakukan pengecoran. Permukaan isian akan disempurnakan seperti dinding-dinding di sekitarnya dan akan memiliki tekstur yang sama. Semua tambahan akan dirawat. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Apabila terdapat cacat, lubang-lubang baut dan tempat sarang kerikil yang diperbaiki, akan diisi dengan adukan kering dan disusun dari satu bagian semen portland dan 2 bagian pasir sama-sama dengan bahan pengisi yang tidak menyusut dan telah disetujui oleh Direksi, dalam jumlah yang ditentukan oleh pabrik, dan dengan air yang cukup sehingga setelah unsur-unsur dicampur merata, adukan semen akan melekat satu sama lain dan apabila diremas-remas dan sedikit ditekan akan menjadi bola dan tidak akan mengeluarkan air. Spesi untuk perbaikan akan ditempatkan pada lapisan tipis dan dipadatkan secara merata dengan peralatan yang sesuai. Penyedia Jasa menyatakan bahwa, Tim pelaksana lapangan/ pekerja akan hati-hati dalam mengisi lubang-lubang batang, baut dan pipa agar keseluruhan lubang-lubang tersebut terisi sama sekali dengan spesi yang dipadatkan. Namun demikian, jika terdapat kerusakan-kerusakan yang berarti, Penyedia Jasa akan memerintahkan agar lubang beton diperbaiki dengan pengisian spesi dengan cara tekanan (pressure grouting). Jika kerusakan-kerusakan tersebut menurut pendapat dan kebijaksanaan Direksi terlalu besar, Penyedia Jasa akan memerintahkan pembongkaran dan penggantian bagian yang rusak tersebut. Penyedia Jasa mengerti dan menyatakan bahwa, Pada beton terbuka terhadap pandangan, spesi akan dibuat sesuai dengan warna beton tersebut dengan mengganti bagian dari semen yang biasa dengan semen portland putih menurut jumlah yang diperlukan. Sambungansambungan pemuaian yang telah selesai akan ditutup dengan baik dan dirapihkan untuk memperoleh persetujuan Direksi, Dikarenakan Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Direksi berwenang memerintahkan pembongkaran beton yang telah dituangkan karena pengujian kubus terhadap yang telah dituangkan karena pengujian kubus terhadap beton tersebut tidak memuaskan. Dalam penilaian ini tidak diadakan perbedaan antara pemadatan dengan tangan dan dengan alat penggetar. Perbedaan hanya diadakan untuk perbandingan. Penyedia Jasa akan untuk mengganti kembali bagian-bagian beton yang ditolak dan dibongkar dengan biayanya sendiri demi mematuhi semua pasal yang relevan yang ada pada spesifikasi ini. Jika diragukan tentang memadainya ataupun hal-hal lainnya mengenai pengecoran dan pengerasan beton Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, direksi berwenang mengatur untuk melakukan pemboran pada beton yang diragukan untuk mengambil inti contoh dan dilakukan pengujian, seluruhnya atas biaya Penyedia Jasa kecuali bila beton tersebut ternyata memenuhi spesifikasi. Semua pekerjaan yang diperbaiki dengan menggunakan bahan-bahan baru akan dirawat ditempat yang baik seperti dijelaskan diatas.



Penyedia Jasa tidak akan melakukan tindakan seperti memplester permukaan atau pengolesan dengan semen untuk menutupi cacat pekerjaan. Biaya pekerjaan yang timbul dalam pekerjaan ini akan ditanggung oleh Penyedia Jasa yang akan memasukkan semua biaya yang diakibatkannya. 4.14. PENYELESAIAN Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyelesaian pekerjaan permukaan beton hanya dilakukan oleh pekerja yang ahli dan dibawah pengawasan Direksi. Permukaanpermukaan yang tidak dibuat dengan acuan yang akan ditutupi dengan urugan atau dengan beton akan diselesaikan dengan perataan dan penambahan secara memadai dengan menggunakan mal untuk memperoleh permukaan yang rata dan seragam. Penyelesaian dengan sendok baja yang keras akan digunakan untuk permukaan yang tidak bercetakkan yang akan terbuka terhadap pandangan atau yang akan mudah terkena air yang mengalir, kecuali permukaan lantai jembatan yang akan menjadi lalu lintas pejalan kaki atau lalu lintas kendaraan, akan diselesaikan dengan sapu lidi. Perataan atau penggosokan dapat dilaksanakan dengan memakai tangan atau peralatan yang digerakan dengan mesin. Perataan dan penggosokan akan dimulai segera sesudah permukaan yang akan diratakan telah cukup keras untuk menghasilkan permukaan yang baik dan bersusunan sama.



5.1.



BAHAN – BAHAN



Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Kayu akan diperoleh dari sumber yang disetujui. Kayu akan berkualitas No.1 dan baik serta benar-benar kering, kayu akan bertekstur yang seragam, lurus seratnya, bebas dari lubang yang terbuka (mata kayu), lubang bor, seragam



jamur, busuk, berbintik-bintik, rusak, bengkok, retak dan kerusakan-kerusakan serta cacat lainnya. Semua ketentuan lainnya yang akan diikuti seperti mata kayu, belokan, penyimpanan dan kelas akan sesuai dengan syarat-syarat Standar Indonesia untuk Kayu NI5 seperti yang ditentukan oleh Direksi. 5.2. PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Semua kayu, baik sebelum atau sesudah diproses akan disimpan dibawah tempat yang berpenutup, dimana tempat tersebut peredaran udaranya baik dan tidak lembab. Kayu akan ditumpuk, dengan cara sedemikian rupa sehingga tercegah pembengkokan dan memungkinkan semua kayu gampang untuk diperiksa. Langkahlangkah pencegahan akan diambil untuk membatasi pengeringan pada ujung-ujung atau menyimpannya dalam tempat yang berpenutup yang telah disetujui oleh Direksi sebelumnya. Semua kayu dipastikan melalui pemeriksaan dilokasi satu demi satu oleh Direksi yang akan menolak kayu yang tidak memenuhi kualitas yang ditentukan. Semua pekerja dan peralatan yang diperlukan untuk memeriksa kayu tersebut akan disediakan oleh Penyedia Jasa atas biayanya sendiri. Penyedia Jasa memahami dan menyatakan bahwa, Penyedia Jasa akan memberikan faktur dari pemasok atau dokumen-dokumen lain, jika perlu, untuk menguji jenis kayu dan asalnya. Semua kayu akan digergaji menurut ukuran yang benar, dan apabila kayu yang disediakan diberi bahan pengawet dan kemudian dipotong, dibentuk atau dibor, maka permukaan yang terbuka karena pemotongan, pembentukan dan pemboran tersebut akan dilapisi juga dengan jenis bahan pengawet yang sama. Semua pekerjaan kayu akan dibiarkan dengan permukaan yang digergaji, kecuali dimana secara khusus dijelaskan akan diserut. Semua ukuran yang dijelaskan, adalah ukuran jadi.



Klasifikasi dan Konstruksi Perkuatan Lereng Klasifikasi perkuatan lereng berdasarkan lokasi, perkuatan lereng terdiri atas 3 jenis yaitu : perkuatan lereng tanggul (levee revetment), perkuatan tebing sungai (low water revetment) dan perkuatan lereng menerus (high water revetment).



Jenis Perkuatan lereng (a) Perkuatan lereng tanggul Dibangun pada permukaan lereng tanggul guna melindungi terhadap gerusan arus sungai dan konsdtruksi yang kuat perlu dibuat pada tanggul-tanggul yang sangat dekat dengan tebing alur sungai atau apabila diperkirakan terjadi pukulan air (water hammer). (b) Perkuatan tebing sungai Perkuatan semaeam ini diadakan pada tebing alur sungai, guna melindungi tebing tersebut terhadap gerusan arus sungai dan meneegah proses meander pada alur sungai. Selain itu harus diadakan pengamanan-pengamanan terhadap kemungkinan kerusakan terhadap bangunan semaeam ini, karena disaat terjadinya banjir bangunan tersebut akan tenggelam seluruhnya. (c) Perkuatan lereng menerus Perkuatan lereng menerus dibangun pada lereng tanggul dan tebing sungai seeara menerus (pada bagian sungai yang tidak ada bantarannya). Konstruksi perkuatan lereng dapat dikombinasi dengan : pelindung lereng, pondasi dan pelindung kaki, sambungan,konsolidasi, pelindung mercu.



Konstruksi Perkuatan lereng Perencanaan Perkuatan Lereng Pada tahapan perencanaan (planing) untuk perkuatan lereng haruslah dipelajari seeara seksama pengaruh-pengaruh: a. Proses perubahan alur sungai b. Gejala meander e. Hidrolika pada belokan-belokan sungai d. Rencan trase perkuatan lereng Dalam merencanakan trase pekuatan lereng hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a. Penentuan trase perkuatan lereng harns dicocokkan dengan kondisi lapangan sehingga dapat ditetapkan metode pelaksanaan yang cocok dengan kondisi setempat.



b. Kurva trase perkuatan lereng diusahakan sebesar mungkin supaya arah trase rencana sesuai dengan arah aliran saat terjadi banjir besar. c. Trase perkuatan lereng ditempatkan sedemikian rupa dihindarkan sehingga dapat dihindarkan pusaran-pusaran yang tidak teratur. d. Trase perkuatan tebing alur sungai ditempatkan lebih kebelakang. e. Pemilihan lokasi perkuatan lereng harns dibatasi pada bagian-bagian sungai yang mudah tergerus saja. f. Panjang perkuatn lereng ditetapkan secara empiris yang didasarkan atas karakteristik sungai, kondisi setempat, kemiringan sungai dan debit sungai. g. Tinggi perkuatan lereng bias any a disamakan dengan elevasi permukaan banjir rencana. Pemilihan tipe perkuatan lereng. Pemilihan tipe perkuatan lereng yang cocok untuk suatu sungai haruslah dipilih dari beberapa tipe yang ada dengan memperbandingkan satu dengan lainnya serta dengan memperhatikan sulit tidaknya keadaan lapangan ditinjau dari pelaksanaan. Tipe perkuatan lereng yagn pernah dibangun dengan hasil yang cukup baik adalah : a. Tipe pondasi rendah b. Tipe pondasi tinggi c. Tipe turap pancang baja d. Tipe turap papan e. Tipe turap beton f. Tipe turap pancang beton



f. Tipe turap pancang beton Perkuatan lereng darurat atau sementara Untuk melindungi lereng tanggul yang kritis akibat gogosan atau lereng tanggul yang baru setelah dilakukan penutupan bobolan, biasanya perkuatan lerengnya dilakukan dengan menggunakan bronjong kawat selinder, hamparan bronjong kawat, atau bobolan ditutup dengan tanah.



Contoh pelindung lereng darurat dan sementara Pelindung lereng Beberapa jenis pelindung lereng diantaranya adalah gebalan rumput, hamparan nayaman berisi batu, bronjong kawat sHinder, blok beton, pasangan batu, pasangan blok beton, perkerasan dengan beton seperti terlihat pada gambar sebagai berikut :



Susunan Bronjong Kawat



pelindung lereng blok beton tipe rangkai



Pelindung lereng blok beton type rangkai



Konstruksi pasangan Batu koseng dan pasangan batu.



Perkerasan beton rata



Perkerasan beton berkisi



Pemilihan type pelindung lereng berdasarkan kekuatan konstruksi, kondisi sungai (kecepatan dan besarnya ombak), kemiringan lereng, umur bangunan yang direncanakan dan keadaan iklim yang dikaitkan dengan jangka waktu pelaksanaan. Tipe pelindung lereng biasanya dibuat dengan permukaan rata atau bertangga.



Lantai Kerja spillway Untuk menjaga permukaan galian dan kebersihan pelaksanaan struktur Beton Spillway, dibuatlah lantai kerja. Lantai kerja dilakukan sesegera mungkin setelah galian selesai dikerjakan. Pelaksanaan sesegera mungkin untuk menjaga mutu lapisan batuan, sebagai dasar pondasi. Penurunan mutu disebabkan oleh pelapukan akibat terbukanya lapisan batuan.



Pekerjaan Pembesian (Ulir) Jauh sebelum pelaksanaan beton, pekerjaan pembesian sudah dilakukan fabrikasi. Fabrikasi material besi berdasarkan bestat pembesian yang mengacu pada gambar desain. Semua bestat akan dimintakan persetujuan pengerjaannya kepada direksi. Besi–besi yang telah di potong bengkok, di tempatkan sesuai bentuk dan diameternya, untuk memudahkan penelusurannya saat penyetelan di lapangan. Penempatan besi–besi tersebut akan dilindungi dengan terpal dari panas dan hujan, serta diberi alas. - Mercu Pekerjaan Beton Cyclope terdapat pada bangunan mercu saluran pelimpa



(spillway). Tingkat kesulitan pelaksanaan pekerjaan tidak terlalu signifikan permasalahannya, yang sangat penting diperhatikan adalah dewatering, karena tingkat rembes airnya sangat tinggi. Sebelum pekerjaan pengecoran dimulai harus mempersiapkan pompa benar-benar kondisi sehat Komposisi campuran Beton Cyclope adalah 60 % batu mangga yang diaduk dengan Kerikil dan pasir atau kekuatan beton cyclope dikategorikan antara komposisi beton dengan pasangan batu kali. Pelaksanaan beton cyclope dilakukan berhubung batu kali besar atau batu kelapa sulit didapat. Bahan yang dipergunakan: • Kerikil • Batu Mangga (d = ±15 cm) • Pasir • Semen • Air Peralatan yang diperlukan: • Concrete Mixer / Truck Mixer • Kereta Sorong • Peralatan Tukang Batu Pelaksanaan: • Membuat lokasi penumpukan material berdasarkan jenis masing-masing untuk memudahkan pencampuran atau pengadukan komposisi Beton Cycloop • Membuat Takaran material berdasarkan ukuran atau dimensi sehinga saat pencampuran mudah dilaksanakan • Aduk campuran air, pasir dan semen • Masukkan campuran kerikil sesuai dengan takaran yang telah ditentukan • Berikutnya masukkan batu mangga sesuai dengan takaran yang telah ditentukan • Campuran telah selesai diaduk dengan Truck Mixer lalu tuang ke lokasi yang akan dicor atau pasang.



- Lapisan Mercu Pemasangan bekisting dinding bagian luar dan bagian sekat segmen, juga pembesian lantai hingga stek dinding, tahapan selanjutnya adalah pengecoran lantai.



Sebelum pelaksanaan pengecoran, diadakan joint inspection untuk memastikan bahwa pendukung pendukung pekerjaan beton seperti bekisting, besi, decking, kebersihan, kelengkapan sumberdaya manusia, alat dan bahan telah memenuhi. Setelah pengecoran lantai selesai dan kering, maka dilanjutkan dengan penyetelan besi dinding dan bekisting dinding bagian dalam. Setelah selesai dilanjutkan dengan pengecoran dinding, hingga beton kering dan bekisting dapat dilepas.



Gambar Mercu Spillway