Metode Penelitian Analis Data Dewi 2021 (Skripsi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PADA RESEP DI APOTEK SEBANTENGAN UNGARAN BARAT SEMARANG PERIODE BULAN APRIL-OKTOBER 2020 SKRIPSI



Oleh :



ADITYA MAULINA DEWI NIM. 050117A002



PROGRAM STUDI S1 FARMASI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS NGUDI WALUYO 2021



i



ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PADA RESEP DI APOTEK SEBANTENGAN UNGARAN BARAT SEMARANG PERIODE BULAN APRIL-OKTOBER 2020 SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memproleh Gelar Sarjana



Oleh :



ADITYA MAULINA DEWI NIM. 050117A002



PROGRAM STUDI S1 FARMASI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS NGUDI WALUYO 2021



ii



HALAMAN PERSETUJUAN



Skripsi berjudul : ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PADA RESEP DI APOTEK SEBANTENGAN UNGARAN BARAT SEMARANG PERIODE BULAN APRIL-OKTOBER 2020



Oleh: ADITYA MAULINA DEWI 050117A002



PROGAM STUDI S1 FARMASI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS NGUDI WALUYO Telah diperiksa dan disetujui oleh pembimbing serta telah diperkenankan untuk diujikan.



Pembimbing



apt. Dian Oktianti, S.Farm., M.Sc NIDN. 0625108102



iii



HALAMAN PENGESAHAN Skripsi berjudul : ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PADA RESEP DI APOTEK SEBANTENGAN UNGARAN BARAT SEMARANG PERIODE BULAN APRIL-OKTOBER 2020 Disusun oleh: ADITYA MAULINA DEWI 050117A002



Telah dipertahankan di depan Tim Penguji Skripsi Progam Studi S1 FARMASI, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Ngudi Waluyo, pada: Hari : Tanggal :



Tim Penguji



iv



PERNYATAAN ORISINALITAS Yang bertanda tangan dibawah ini saya, Nama



: Aditya Maulina Dewi



Nim



: 050117A002



Program Studi/ Fakultas



: S1 Farmasi/ Kesehatan



Dengan ini menyatakan bahwa : 1. Skripsi berjudul “Analisis Kelengkapan Administratif Pada Resep Di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Semarang Periode Bulan AprilOktober 2020” adalah karya ilmiah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik apapun di Perguruan Tinggi manapun 2. Skripsi ini merupakan ide dan hasil karya murni saya yang dibimbing dan



dibantu oleh tim pembimbing dan narasumber. 3. Skripsi ini tidak memuat karya atau pendapat orang lain yang telah



dipublikasikan kecuali secara tertulis dicantumkan dalam naskah sebagai acuan dengan menyebut nama pengarang dan judul aslinya serta dicantumkan dalam daftar pustaka. 4. Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari



terdapat penyimpangan dan ketidak benaran didalam pernyataan ini,saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah saya peroleh dan sanksi lain sesuai dengan norma yang berlaku di Universitas Ngudi Waluyo.



Ungaran, 09 Februari 2021 Yang membuat pernyataan,



(Aditya Maulina Dewi)



v



SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI



Yang bertanda tangan dibawah ini saya, Nama



: Aditya Maulina Dewi



Nim



: 050117A002



Program Studi/ Fakultas



: S1 Farmasi/ Kesehatan



Menyatakan memberi kewenangan kepada Program Studi Farmasi (Dosen Pembimbing Skripsi) untuk menyimpan, mengalih media/format-kan, merawat, dan mempublikasikan skripsi saya berjudul “Analisis Kelengkapan Administratif Pada Resep Di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Semarang Periode Bulan April-Oktober 2020” untuk kepentingan akademis.



Ungaran,09 Februari 2021 Yang membuat pernyataan,



(Aditya Maulina Dewi)



vi



MOTTO



“Bekerja keraslah, bersikap baiklah karena akan membawa kepada hal-hal yang luar biasa” “Work hard, be kind because it will lead to extraordinary things”



-Linna-



vii



HALAMAN PERSEMBAHAN “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan (Q.S. Asy-Syarh : 6)” “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau nyatakan dengan bersyukur (Q.S. Ad-Duha : 11)” Saya persembahkan Skripsi ini kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW,berkat kuasa-Nya dan syafaat baginda Nabi memberikan saya kekuatan, keluasan ilmu dan kemudahan sehingga skripsi ini dapat terselesaikan. Kedua orang tua saya, bapak Zuhdi dan Ibu Siti Rubiah. Saya sangat mencintai dan menyayangi kalian, terimakasih untuk segalanya. Terimakasih kepada dosen pembimbing ibu Apt. Dian Oktianti, S.Farm.,M.Sc yang selalu meluangkan waktu untuk membimbing, menasehati dan membantu dalam menyelesaikan Skripsi sampai selesai Seluruh Dosen dan Staff S1 Farmasi Universitas Ngudi Waluyo yang telah membimbing dan memberikan ilmunya selama saya kuliah Sobat sambat saya selama mengerjakan Skripsi di perantauan Arlin, Bela, Risma, Bitta, Nadia, dan Niken terima kasih sudah menjadikan saya saudara serta ringan tangan dalam membantu saya Sahabat saya LOUSTYG Tyas, Genit, Ovi, Shinta dan Sikul yang sudah memberikan suport sampai saat ini kepada Bagas,terima telah berjuang dan membersamai saya sampai saat ini. Temanku seperjuangan S1 Farmasi Universitas Ngudi Waluyo 2017, semoga kita sukses selalu Almamaterku, Universitas Ngudi Waluyo



viii



BIODATA PENULIS



Nama



: Aditya Maulina Dewi



Tempat Tanggal Lahir



: Pati, 25 Juni 1999



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Islam



Email



: [email protected]



No.Telp/WA



: 081328025291



Nama Orang Tua Ayah



: Zuhdi



Ibu



: Siti Rubiah



Riwayat Pendidikan



:



1. SD : SD N MOJO 03



: 2004 - 2010



2. SMP : MTs. Darul Falah Sirahan



: 2010 - 2013



3. SMK CORDOVA Farmasi Margoyoso



: 2013 - 2016



4. Universitas Ngudi Waluyo



: 2017 - 2021



ix



Universitas Ngudi Waluyo Program Studi S1 Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan Skripsi, Februari 2021 Aditya Maulina Dewi 050117A002 ANALISIS KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PADA RESEP DI APOTEK SEBANTENGAN UNGARAN BARAT SEMARANG PERIODE BULAN APRIL-OKTOBER 2020



ABSTRAK Latar Belakang : Skrining resep adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas apotek untuk memeriksa resep yang telah diterima. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter yang diberikan kepada apoteker untuk penyiapan dan penyerahan kepada pasien. Resep harus ditulis dengan jelas untuk menghindari kesalahan antara penulis resep dengan pembaca resep. Kegagalan komunikasi antara dokter dan farmasis merupakan faktor kesalahan medikasi (medication error) yang berakibat fatal bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase Kelengkapan Administrasi Resep pasien dewasa di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dalam periode April Oktober 2020. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dilakukan secara retrospektif terhadap resep. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Purposive Sampling dengan total sampel sebanyak 124 resep pasien dewasa. Hasil : Hasil penelitian ini diambil dari aspek kelengkapan resep dari bulan April-Oktober 2020 didapatkan hasil kelengkapan dari aspek Invocatio yaitu tanda R/ sebanyak 100%, Aspek Pro yaitu nama pasien 96%, umur pasien 44%, berat badan 0%, jenis kelamin 18%, dan alamat pasien 22%. Aspek Inscriptio yaitu nama dokter sebanyak 73%, SIP atau Surat Izin Praktek dokter 51%, alamat praktek dokter 96%, nomor telpon dokter 74%, dan tanggal penulisan resep 77%. Aspek Subscriptio yaitu paraf dokter 67%. Aspek Praescriptio yaitu nama obat 100%. Dan aspek Signatura yaitu aturan pemakaian sebanyak 100%. Kesimpulan : Dari hasil penelitianyang memenuhi semua aspek invocatio sebanyak 100%, pro 0%, inscriptio 35%, subsriptio 67%, praescriptio 100% dan signatura 100%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masih banyak resep yang tidak memenuhi aspek kelengkapan administratif. Kata Kunci : Skrining resep, Resep, Apotek



x



Ngudi Waluyo University Bachelor of Pharmacy Study Program, Faculty of Health Science Thesis, February 2021 Aditya Maulina Dewi 050117A002 ANALYSIS OF ADMINISTRATIVE COMPLETENESS ON RECIPES IN A PHYSICIAN OF SEBANTENGAN UNGARAN WEST SEMARANG PERIOD APRIL-OCTOBER 2020



ABSTRACT Background : Prescription screening is an activity carried out by pharmacy officers to check prescriptions that have been received. A prescription is a written request from a doctor given to a pharmacist for preparation and delivery to the patient. The recipe must be written clearly to avoid mistakes between the recipe writer and the reader. Failure to communicate between doctors and pharmacists is a factor in medication errors that can be fatal to patients. This study aims to determine the percentage of completeness of adult patient prescription administration at the Sebantengan West Ungaran Pharmacy, Semarang Regency in the period of April - October 2020. This type of research is descriptive carried out retrospectively on prescriptions. Methods : The method used in this study was purposive sampling method with a total sample of 124 adult patient prescriptions. Results : The results of this study were taken from the completeness aspect of the prescription from April to October 2020, the results obtained from the Invocatio aspect were 100% R / sign, Pro Aspect, namely 96% patient name, 44% patient age, 0% body weight, gender 18%, and the patient's address was 22%. Inscriptio aspects, namely the doctor's name as much as 73%, SIP or doctor's practice permit 51%, the doctor's practice address 96%, the doctor's telephone number 74%, and the date of writing the prescription 77%. Subscriptio aspect is 67% doctor initial. Praescriptio aspect, namely the name of the drug 100%. And the Signatura aspect is the 100% usage rule. Conclusion : From the research results that fulfill all aspects of investment as much as 100%, pro 0%, inscriptio 35%, subscriptio 67%, praescriptio 100% and signatura 100%. So it can be concluded that there are still many recipes that do not meet the administrative completeness aspect. Keywords : Prescription screening, Prescription, Pharmacy



xi



KATA PENGANTAR



‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan pemilik semesta alam dan sumber segala pengetahuan, yang telah melimpahkan karunia dan rahmat-Nya. Shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Analisis Kelengkapan Administratif Pada Resep di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Semarang Periode Bulan April-Oktober 2020”. Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi untuk meraih gelar Sarjana Farmasi (S.Farm) Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Farmasi pada Universitas Ngudi Waluyo. Dalam penyusunan ini penulis mendapatkan bimbingan, masukan dan arahan dari berbagai pihak, untuk itu penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan ucapan terimakasih kepada: 1. Bapak Prof. Dr. Subyantoro, M.Hum selaku rektor Universitas Ngudi Waluyo Ungaran. 2. Ibu Rosalina, S.Kp., M.Kes selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan. 3. Ibu apt. Richa Yuswantina, S.Farm., M.Si. selaku Ketua Prodi Farmasi Universitas Ngudi Waluyo Ungaran. 4. Ibu apt. Dian Oktianti, S.Farm.,M.Sc. selaku Pembimbing yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk membimbing penulis dalam melakukan penulisan skripsi ini. 5. Seluruh Dosen Pengajar dan staf karyawan Program Studi Farmasi Universitas Ngudi Waluyo. 6. Kedua Orang Tua, ayahanda Zuhdi dan bunda Siti Rubiah serta seluruh keluarga, terimakasih atas didikan yang telah diberikan selama ini, semangat, motivasi, cinta, kasih sayang, dan doa yang begitu tulus yang tiada hentinya diberikan kepada penulis.



xii



7. Keluargaku yang lainnya, terimakasih kalian selalu menasehati, mendukung, memberikan semangat dan selalu menolong saya baik secara material maupun non material. 8. Kepada M. Bagas Bachtiar yang selalu memberikan motivasi, semangat dan membantu dalam segala hal untuk meraih cita-cita setinggi mungkin dan terimakasih atas dukungannya kepada penulis. 9. Keluarga Ngerantau sekaligus sobat sambat “Arlin, Bella, Risma, Bitta, Nadia, dan Niken” yang telah memberikan semangat dan motivasi dan dukungan serta doanya. 10. Teman-teman S1 Farmasi Reguler Universitas Ngudi Waluyo angkatan 2017 yang telah berbagi keceriaan, semangat, motivasi, dan perjuangan demi meraih gelar S.Farm. 11. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyusunan skripsi ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan skripsi ini. Oleh karena itu, penulis menerima segala kritik dan saran yang membangun dalam rangka perbaikan skripsi ini. Penulis berharap semoga skripsi ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu kefarmasian dan ilmu pengetahuan pada umumnya.



Ungaran, 09 Februari 2021



Penyusun



xiii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ............................................................................................. i HALAMAN PERSETUJUAN ............................................................................ iii HALAMAN PENGESAHAN ............................................................................. iv PERNYATAAN ORISINALITAS ....................................................................... v SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI ...................................... vi MOTTO .............................................................................................................. vii HALAMAN PERSEMBAHAN ........................................................................ viii BIODATA PENULIS .......................................................................................... ix ABSTRAK ............................................................................................................ x ABSTRACT ........................................................................................................ xi KATA PENGANTAR ........................................................................................ xii DAFTAR ISI ..................................................................................................... xiv DAFTAR GAMBAR ......................................................................................... xvi DAFTAR TABEL ............................................................................................ xvii DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................... xviii BAB IPENDAHULUAN...................................................................................... 1 A. Latar Belakang ..................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................ 4 C. Tujuan Penelitian ................................................................................. 4 D. Manfaat Penelitian ............................................................................... 5 BAB IITINJAUAN PUSTAKA ........................................................................... 6 A. Tinjauan Teoritis .................................................................................. 6 1.



Pengertian Resep ........................................................................... 6



2.



Kertas Resep.................................................................................. 6



3.



Jenis-Jenis Resep ........................................................................... 7



4.



Penulisan Resep ............................................................................ 7



5.



Tujuan Penulisan Resep ................................................................ 8



6.



Kerahasian dalam Penulisan Resep ............................................... 8



7.



Salinan Resep (Copy Resep) ......................................................... 9 xiv



8.



Format Penulisan Resep ................................................................ 9



9.



Pola Penulisan Resep .................................................................. 10



10. Tanda-tanda pada Resep ............................................................. 11 11. Pengelolaan Resep ...................................................................... 12 12. Skrining Resep ............................................................................ 12 13. Kesalahan Medis (Medication Error) ......................................... 13 B. Kerangka Teori ................................................................................... 15 C. Kerangka Konsep ............................................................................... 16 D. Keterangan Empiris ............................................................................ 16 BAB IIIMETODE PENELITIAN ...................................................................... 17 A. Desain Penelitian ................................................................................ 17 B. Lokasi Penelitian ................................................................................ 17 C. Subyek Penelitian ............................................................................... 17 D. Definisi Operasional........................................................................... 19 E. Pengumpulan Data ............................................................................. 20 F. Pengolahan Data ................................................................................. 21 G. Analisis Data ...................................................................................... 22 BAB IVHASIL DAN PEMBAHASAN ............................................................. 23 BAB VPENUTUP .............................................................................................. 33 A. Kesimpulan ........................................................................................ 33 B. Saran ................................................................................................... 33 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 34 LAMPIRAN ....................................................................................................... 36



xv



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Pola Penulisan Resep (Sumber : Islami, 2017) ............................... 10 Gambar 2.2 Kerangka Teori ............................................................................... 15 Gambar 2.3 Kerangka Konsep ............................................................................ 16



xvi



DAFTAR TABEL



Tabel 4.1 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Invocatio .................... 24 Tabel 4.2 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Pro ............................. 25 Tabel 4.3 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Inscriptio ................... 27 Tabel 4.4 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Subscriptio ................. 30 Tabel 4.5 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Praescriptio ............... 30 Tabel 4.6 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Signatura ................... 31



xvii



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran Sampel Resep ..................................................................................... 37 Lampiran Lembar Pengumpulan Data ............................................................... 25 Lampiran Lembar Konsultasi ............................................................................. 27



xviii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Menurut World Health Organization (WHO) kesehatan adalah suatu keadaan sehat secara fisik, mental, sosial dan spiritual bukan hanya bebas dari penyakit. Sarana kesehatan berperan penting dalam pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menciptakan tingkat kesehatan yang relatif tinggi, Salah satunya adalah Apotek. Apotek adalah tempat pelayanan kefarmasian oleh seorang apoteker untuk melakukan praktik. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan yang dilakukan secara langsung oleh apoteker kepada pasien yang berhubungan dengan obat dan sediaan bahan medis dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Salah satu pelayanan kefarmasian diapotek yaitu pengkajian resep (Kemenkes RI, 2016). Salah satu pelayanan kefarmasian adalah melayani resep dokter khususnya yang dilayani di pelayanan kesehatan seperti Apotek, rumah sakit dan puskesmas. Resep merupakan pesan tertulis dari dokter untuk apoteker, yang terdiri dari nama obat, dosis, kekuatan obat dan lama penggunaan obat (Nesaret al. 2015). Resep harus memuat cukup informasi yang memungkinkan farmasis mengerti obat apa yang akan diberikan kepada pasien. Namun masih banyak permasalahan dalam peresepan. Permasalahan penulisan resep dapat



1



menyebabkan kesalahan dalam pengobatan. Hal ini dapat juga menyebabkan kegagalan tujuan terapeutik. Sebagian besar kesalahan dalam penulisan resep adalah dapat dihindari, apoteker sangat berperan penting dalam hal ini. Oleh karena itu, penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesalahan pengobatan akibat penulisan resep seperti kelalaian dan kesalahan pemberian resep yang akan membantu dalam pengembangan dan penerapan strategi untuk mengatasi kesalahan dalam penulisan resep dikemudian hari (Atheret al. 2013). Aspek admnistratif resep dipilih karena merupakan skrining awal pada saat resep dilayani di apotek, karena mencakup seluruh informasi di dalam resep yang berkaitan dengan kejelasaan tulisan obat dan kebenaran resep. Dalam penulisan resep kelengkapan admnistratif sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang



Standar



Pelayanan



Kefarmasian



Di



Apotek.



Akibat



ketidaklengkapan admnistratif resep bisa berdampak buruk bagi pasien, yang merupakan tahap skrining awal guna mencegah adanya medication error (Megawati & Santoso, 2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 menjelaskan bahwa medication error merupakan suatu kejadian yang memiliki dampak merugikan dan membahayakan bagi pasien, karena kesalahan dalam pemberian obat oleh tenaga kesehatan kepada pasien yang sebetulnya dapat dihindari.



2



Medication error dapat terjadi pada proses prescribing (peresepan), dispensing (penyiapan), dan administration atau pemberian obat (Anonim, 2015). Kejadian medicated error berhubungan dengan praktisi, prosedur, produk obat, sistem dan lingkungan (Rusmi dkk., 2012). Suatu tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah medication error adalah dengan cara skrining atau kajian resep. Skrining resep adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas apotek untuk memeriksa resep yang telah diterima. Adapun aspek dalam skrining resep ada 3 yaitu kelengkapan administratif, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis (Pratiwi,Izzatul, & Pratiwi, 2018). Tujuan proses skrining resep untuk menjamin kebenaran dan meminimalisir kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien. Resep harus ditulis dengan jelas untuk menghindari kesalahan antara penulis resep dengan pembaca resep. Kegagalan komunikasi antara dokter dan farmasis merupakan faktor kesalahan medikasi (medication error) yang berakibat fatal bagi pasien. Pada penelitian yang dilakukan Puteri, dkk mengenai evaluasi kelengkapan administratif resep di apotek Sukmasari di kota Banjarmasin periode



Januari-Desember



2013



memperoleh



hasil



mengenai



ketidaklengkapan resep terdapat pada unsur Surat Izin Prakter (SIP) dokter (10,50%), alamat dokter (10,14%), tanggal penulisan resep (3,26%), paraf dokter (27,17%), alamat pasien (35,86%), umur pasien (5,43%), dan berat badan pasien (99,27%).



3



Pada penelitian Nopitasari (2018) dijelaskan pada kesalahan pengobatan yang terjadi pada tahap peresepan di Apotek Rawat Jalan Depot Farmasi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda 21-31 Mei 2018 menunjukkan terdapat 76,19% tidak ada tinggi badan, penulisan resep secara singkat sebesar 29,1% dan tidak ada berat badan 28,31%. Berdasarkan hasil penelitian diatas, masih banyak kesalahan dalam penulisan resep dokter dari format penulisan resep dengan tepat. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian Analisis Kelengkapan Resep di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. B. Rumusan Masalah Bagaimana gambaran kelengkapan administratif resep pasien dewasa di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang periode April Oktober 2020. C. Tujuan Penelitian 1. Tujuan Umum Untuk mengetahui persentase kelengkapan administrasi resep pasien dewasa di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dalam periode April - Oktober 2020. 2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui kelengkapan resep dalam hal inscriptio. b. Untuk mengetahui kelengkapan resep dalam hal invocation. c. Untuk mengetahui kelengkapan resep dalam hal prescriptio. d. Untuk mengetahui kelengkapan resep dalam hal subscribtio e. Untuk mengetahui kelengkapan resep dalam hal pro. 4



D. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai berikut : 1. Bagi Peneliti Untuk menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam mengevaluasi



kelengkapan



administrasi



resep



pada



pelayanan



kefarmasian, serta menambah ilmu didunia kefarmasian khususnya dibidang klinis, sehingga dapat menulis resep dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. 2. Bagi Tempat Penelitian Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada



pihak



meningkatkan



Apotek kinerja



dalam Tenaga



alur Teknis



peresepan,



sehingga



Kefarmasian



serta



dapat dapat



mengdukung keselamatan pasien dan meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan oleh pasien. 3. Bagi Institusi Pendidikan Dapat dikembangkan dan digunakan untuk refrensi penelitian lebih lanjut.



5



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Tinjauan Teoritis 1. Pengertian Resep Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016 pasal ayat 4 Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik



dalam



bentuk



kertas



maupun electronik



untuk



menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Resep yang baik harus memuat cukup informasi yang memungkinkan tenaga kefarmasian mengerti obat apa saja diberikan kepada pasien. 2. Kertas Resep Resep ditulis diatas kertas resep,ukuran kertas resep pada umumnya berbentuk persegi panjang, memiliki lebar 10-12 cm dan panjang 15-18 cm (Jas 2009). Untuk arsip dokter mengenai terapi yang diberikan kepada pasien sebaiknya ditulis rangkap dua. Menurut Kode Etik kedokteran Indonesia resep memiliki ukuran maksimum folio (10,5cm – 16cm) dengan mencantumkan nama gelar yang sah, SIP, alamat praktek, nomor telepon dan waktu praktek.



6



3. Jenis-Jenis Resep Jenis-jenis resep terdiri dari : a. Resep Officinalis merupakan komposisi obat didalam resep telah terstandart bi buku farmakope atau lainnya. b. Resep Magistrales atau Resep Polifarmasi merupakan resep yang berisi komposisi obat berdasarkan pengalaman yang dialami oleh dokter dan tidak terdaftar di buku standart. c. Resep Medicinal merupakan resep yang berisi obat jadi, seperti obat generik, obat paten dan tidak melalui proses peracikan. Dapat didapatkan di buku referensi: ISO, IIMSS, DOI, IONI, Informasi akurat, dll d. Resep Obat Generik merupakan penulisan resep menggunakan nama obat generik atau patendengan bentuk sediaan dan jumlah tertentu, dalam pelayanannya bisa menggunakan peracikan atau non racikan (Wibowo, 2010). 4. Penulisan Resep Penulisan resep merupakan “tindakan terakhir” dari dokter untuk pasien



dimana



setelah



menentukan



anamnesa,



diagnosis



dan



perkembangan suatu penyakit serta terapi yang akan diberikan. Resep diberikan kepada apoteker/teknik tenaga kefarmasian secara tertulis sehingga obat diberikan harus sesuai yang tertulis didalam resep. Apoteker wajib memberikan pelayanan yang baik dan cermat, serta memberikan informasi tentang penggunaan dan mengecek bila terjadi



7



kesalahan dalam penulisan resep. Sehingga obat yang diberikan lebih rasional, artinya tepat, aman, efektif dan ekonomis (Jas 2009). 5. Tujuan Penulisan Resep Menurut Jas (2009) tujuan penulisan resep sebagai berikut : a. Mempermudah dokter dalam pelaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kefarmasian. b. Meminimalisir tingkat kesalahan dalam pemberian obat. c. Meningkatkan tanggung jawab dalam proses distribusi obat kepada masyarakat, karena tidak semua golongan obat dapat diserahkan kepada masyarakat secara bebas atau tanpa resep dokter. d. Pemberian obat lebih rasional, tepat dan selektif. e. Sebagai medical record yang dapat dipertanggung jawabkan, sifatnya rahasia. 6. Kerahasian dalam Penulisan Resep Resep menyangkut sebagian dari rahasia jabatan kedokteran dan kefarmasian, oleh karena itu tidak boleh diberikan atau diperlihatkan kepada yang tidak berhak.Rahasia dokter dengan apoteker menyangkut penyakit



penderita,



dimana



penderita



tidak



ingin



orang



lain



mengetahuinya. Oleh karena itu kerahasiaannya dijaga, kode etik dan tata cara penulisan resep diperlukan untuk menjaga hubungan dan komunikasi antara medical care, pharmaceutical care, dan nursing care agar tetap harmonis (Jas 2009).



8



7. Salinan Resep (Copy Resep) Menurut Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018 Salinan resep merupakansuatu blanko salinan resep yang ditulis dan ditandatangani oleh apoteker dan tidak foto copy dari resep asli. Selain yang tertera diresep asli salinan resep harus memuat : a. Nama , alamat, dan Nomor Surat Izin Apotek. b. Nama dan nomor Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) c. Diberikan tanda obat det/detur yang artinya sudah diserahkan, tanda ne det/ne deteur (belum diserahkan). d. Nomor R/ dan tanggal pembuatan salinan resep. e. Stempel Apotek. 8. Format Penulisan Resep Penulisan resep merupakan hasil akhir kemampuan dokter dalam pelayanan kesehatan yang secara menyeluruh dalam penerapkan ilmu pengetahuan dan keahlian di bidang farmakologi dan teraupetik secara tepat, aman dan rasional kepada pasien. Sebagian obat tidak dapat diberikan secara langsung kepada pasien karena harus melalui peresepan oleh dokter. Berdasarkan keamanan penggunaannya, obat dibagi dalam dua golongan yaitu obat bebas (OTC = Other of the counter) dan Ethical (obat narkotika, psikotropika dan obat keras), dimana pasien harus menggunakan resep dokter untuk memperoleh obat Ethical. Disini Resep harus ditulis secara lengkap agar memenuhi syarat pelayanan obat di apotik (Amalia& Sukohar, 2014).



9



Menurut Syamsuni (2006), resep yang lengkap terdiri dari : a. Inscriptio : Nama dokter, SIP, Alamat Praktek, Nomor telepon, tempat dan tanggal penulisan resep. Penulisan inscriptio pada suatu resep rumah sakit dengan praktek pribadi sedikit berbeda. b. Invocatio : Tanda “R/= recipe” artinya ambillah atau berikanlah. c. Prescriptio/Ordonatio : Nama obat, jumlah obat, dan bentuk sediaan yang akan dibuat atau diracik. d. Signatura : aturan pakai, dosis pemberian, rute dan interval waktu penggunaan harus jelas untuk keamanan penggunaan obat dan keberhasilan terapi. e. Pro (Peruntukan): Nama pasien, umur pasien, teristimewanya untuk obat narkotika 9. Pola Penulisan Resep RUMAH SAKIT SARI FARMA Jl. Kerta mukti, Ciputat Timur No.88 Jakarta Selatan Telp.09876556 No. Resep S/K/M Tanggal : Dokter : No. R/ nama obat, bentuk sediaan, wadah obat, jumlah wadah, aturan pakai, regimen dosis, rute, interval waktu dan paraf dokter. Pro



: Nama Pasien



Alamat/No.Telp : ...........



TTL



: ..................



No. RM



Yang Menyerahkan



(..........................)



: ...........



Yang Dilegalisir



Yang Menerima



(.....................)



(......................)



Gambar 2.1Pola Penulisan Resep (Sumber : Islami, 2017)



10



10. Tanda-tanda pada Resep Menurut Syamsuni (2006) tanda-tanda penulisan resep dibagi menjadi lima yaitu: a. Tanda Segera : apabila dokter menghendaki resepnya dibuat dan dilayani segera, tanda segera atau peringatan dapat ditulis sebelah kanan atas blanko resep, yaitu: -



Cito : Segera



-



Urgent : Penting



-



Statim : Penting sekali



-



PIM : Bahaya apabila ditunda



b. Tanda resep dapat diulang. Bila dokter menginginan agar resepnya dapat diuang, ditulis dalam resep sebalah kanan atas dengan tulisan iter (Iteratie) serta berapa kali boleh diulang.Misalnya tertulis Iter 3x artinya resep dapat dilayanisebanyak 1+3 kali = 4 kali. c. Tanda Ne Iteratie (N.I) = tidak dapat diulang apabila dokter menghendaki resepnya untuk tidak diulang, maka tanda Ne Iteratie ditulis sebelah atas blanko resep. Berikut Resep yang tidak dapat diulang adalah resep yang berisi obat narkotik, psikotropik, dan obat keras yang ditetapkan oleh pemerintah /Menkes RI. d. Tanda dosis sengaja dilampaui Jika dokter sengaja memberikan obat dosis maksimum dilampaui, maka dibelakang nama obatnya diberi tanda seru (!).



11



e. Resep yang mengandung obat narkotik tidak boleh ada iteratie/dapat diulang, m.i (mihipsi) artinya dipakai sendiri, atau u.c (usus cognitus) yang berarti pemakaian diketahui. Resep-resep yang mengandung obat narkotik harus disimpan secara terpisah dengan resep obat yang lainnya (Syamsuni, 2006). 11. Pengelolaan Resep Berdasarkan Peraturan BPOM No 4 Tahun 2018 Resep yang telah dibuat, disimpan sekurang kurangnya selama 5 (lima) tahun berdasarkan urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar oleh Apoteker penanggung jawab dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya satu orang Tenaga Teknis Kefarmasian. Pemusnahan resep dianjurkan untuk membuat berita acara pemusnahan dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan tembusan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat. 12. Skrining Resep Skrining resep atau kajian resep merupakan suatu kegiatan pemeriksaan resep yang dilakukan oleh apoteker setelah menerima resep(Rifqi 2016). Berdasarkan PMK No.74 Tahun 2016 Kegiatan pengkajian atau skrining resep meliputiskrining administrasi, farmasetik dan klinis. Skrining administrasi meliputi nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama dokter, paraf dokter, tanggal penulisan resep.Skrining farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis 12



dan jumlah obat, aturan dan cara penggunaan, stabilitas obat serta Inkompatibilitas (ketidakcampuran obat). Persyaratan klinis meliputi tepat indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi obat, interaksi, efek samping obat, kontraindikasi dan efek adiktif. Skrining admnistratif resep merupakan skrining awal pada saat resep diterima, skrining admnistratif wajib dilakukan karena mencakup seluruh informasi yang berkaitan dengan kejelasaan tulisan obat, kebenaran resep. Pada penulisan resep kelengkapan admnistratif sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Akibat ketidaklengkapan admnistratif resep dapat berdampak buruk bagi pasien, yang merupakan tahap skrining awal guna mencegah adanya medication error. 13. Kesalahan Medis (Medication Error) Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1027/MENKES/SK/IX/2004 bahwa medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan yang sebetulnya dapat dicegah. Menurut Aronson (2009) salah satu penyebab terjadinya Medication Error adalah kegagalan dalam proses perawatan yang dapat membahayakan pasien. Kesalahan pengobatan dapat terjadi saat menentukan rejimen obat dan dosis yang akan digunakan (kesalahan resep - resep yang tidak rasional, tidak sesuai, tidak efektif, resep kurang atau berlebihan), kesalahan penulisan resep, formulasi obat yang salah, 13



pemberian obat salah (dosis salah, rute salah, frekuensi salah, durasi salah), terapi pemantauan (gagal mengubah terapi bila diperlukan, perubahan yang salah). Faktor terjadinya Medication Error dapat terjadi dalam



Kesalahan



proses



Prescribing,



Transcribing,



Dispensing,



Administration. Proses Prescribing merupakan kesalahan yang terjadi pada saat penulisan resep obat oleh dokter, yang perlu diperhatikan adalah pada penulisan resep menggunakan tulisan tangan. Kesalahan dalam proses Transcribing merupakan kesalahan yang terjadi pada saat proses pembacaan resep obat di apotek. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan pemberian obat kepada pasien. Kesalahan dalam proses Dispensing merupakan kesalahan yang terjadi pada proses peracikan atau pengambilan obat di apotek. Seperti kemiriapan nama atau kemasan obat. Contoh adalah obat Natrium Diklofenac, tetapi yang diberikan adalah Kalium Diklofenac. Kesalahan tersebut dapat terjadi lagi apabila kesalahan dalam pemberian label obat sehingga aturan pemakaian obat tersebut juga tidak sesuai. Kesalahan dalam proses Administration berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administrasi pada saat obat diberikan kepada pasien. Kesalahan tersebut diantaranya adalah kesalahan dalam membaca nama pasien atau tidak teliti dalam memeriksa identitas pasien. Contoh lainnya adalah kesalahan dalam menuliskan informasi pemakaian obat kepada pasien, kesalahan dalam pengambilan obat yang tidak sesuai dengan prosedur contoh kesalahan dalam pencampuran injeksi (Anonim, 2015). 14



B. Kerangka Teori Pengkajian Resep



Kajian Administratif



Kajian Farmasetis



Kajian Klinis



1. Nama pasien



1.



Stabilitas obat



1. Ketepatan dosis



2. Umur



2.



Kekuatan sediaan



2. Duplikasi



3. Berat badan



3.



Bentuk sediaan



3. Polifarmasi



4. Jenis kelamin



4.



Kompatibilitas



4. Interaksi obat



5. Nama dokter 6. Nomor surat izin praktek (SIP) 7. Tanggal penulisan resep 8. Alamat praktek dokter 9. Nomor telepon dokter 10. Tanda R/ 11. Signa 12. Nama obat 13. Diagnosa 14. Paraf Dokter



Lengkap



Tidak Lengkap



Gambar 2.2 Kerangka Teori 15



C. Kerangka Konsep Variabel bebas



Variabel terikat



Kelengkapan administratif resep ✓ Nama Pasien ✓ Umur Pasien ✓ Berat Badan ✓ Jenis Kelamin ✓ Alamat Pasien ✓ Nama Dokter Resep Dokter



✓ SIP dokter ✓ Alamat Praktek Dokter ✓ Nomor Telpon Dokter ✓ Paraf Dokter ✓ Tanggal Penulisan Resep ✓ Nama obat ✓ Aturan pemakaian



Gambar 2.3 Kerangka Konsep



D. Keterangan Empiris Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persentase terjadinya tidak lengkapnya aspek skrining administratif pada resep pasien dewasa di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.



16



BAB III METODE PENELITIAN



A. Desain Penelitian Jenis penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan rancangan penelitian deskriptif yang bersifat retrospektif yang didasarkan pada data resep di Apotek Sebantengan Ungaran Timur Kabupaten Semarang B. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan di Apotek Sebantengan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. C. Subyek Penelitian 1. Populasi Populasi dalam penelitian ini diambil dari jumlah lembar resep pasien dewasa dari bulan April – Oktober 2020, dengan jumlah 180 lembar resep. 2. Sampel Sampel dalam penelitian ini adalah resep pasien dewasa di Apotek Sebantengan Kabupaten Semarang. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode Purposive Sampling yaitu teknik pengambilan sampel yang memiliki pertimbangan dan didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu.



17



Sampel dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan rumus Slovin menurut Sugiyono (2011:87) n



N 1 + N (e)2



Keterangan : n = Banyaknya Sampel N = Populasi e = Batas Toleransi Kesalahan(0,05) Berdasarkan dari rumus diatas. maka, dilakukan perhitungan sebagai berikut : n =



180 1 +(180 x 0,0025)



=



180 1,45



= 124 lembar Berdasarkan hasil perhitungan, maka didapatka hasil 124 lembar resep yang akan digunakan sebagai jumlah sampel yang diperoleh dalam penelitian ini. Jumlah tersebut adalah jumlah resep yang akan diambil dari bulan April 2020 – Oktober 2020. 3. Kriteria Inklusi dan Ekslusi Untuk mendapakan sampel yang tidak menyimpang dari populasi, maka sebelum dilaksanakan proses pengambilan sampel perlu ditentukan untuk kriteria dari sampel, yaitu kriteria inklusi dan kriteria ekslusi. Kriteria inklusi merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap jumlah populasi yang akan digunakan sebagai sampel. Kriteria ekslusi merupakan kriteria dari jumlah populasi yang tidak dapat digunakan



18



dsebagai sampel (Notoatmodjo, 2010). Kriteria inklusi dan kriteria ekslusi sebagai berikut : a. Kriteria inklusi Kriteria inklusi pada penelitian ini adalah resep yang digunakan pada penelitian ini hanya pada bulan April – Oktober 2020 di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang belum pernah dilakukan analisa sebelumnya. b. Kriteria ekslusi Kriteria ekslusi pada penelitian ini adalah resep pada bulan April – Oktober 2020 di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang sudah dilakukan analisa oleh Apoteker. D. Definisi Operasional 1. Resep adalah suatu permintaan tertulis dari dokter, dokter hewan, dokter gigi yang diberi izin dan diserahkan kepada apoteker untuk menyiapkan obat yang akan diberikan kepada pasien. 2. Skrining resep adalah suatu kegiatan yang di lakukan dengan menganalisis kelengkapan resep, meliputi kelengkapan administratif, farmasetis dan klinis pada resep oleh tenaga teknis kefarmasian. 3. Skrining administratif adalah analisis resep yang mengacu pada aspek kelengkapan Identitas Pasien (Nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan, alamat pasien), Identitas Dokter (Nama dokter, SIP, Nomor telp dokter, alamat praktek dokter), tanggal penulisan resep, signa dan nama obat, tanda R/ dan paraf dokter.



19



4. Nama adalah seseorang yang menerima perawatan medis. 5. Umur adalah berapa lamanya hidup seseorang dilihat dari tanggal, bulan dan tahun kelahiran. 6. Jenis Kelamin adalah suatu kondisi fisik pasien yang menentukan status laki-laki atau perempuan. 7. Berat Badan adalah ukuran berat seseorang yang ditimbang dengan alat ukur berat badan dengan satuan Kilo Gram (Kg). 8. Paraf Dokter adalah tanda tangan atau stempel dokter sebagai tanda legalitas Resep. 9. Tanggal Penulisan resep adalah waktu penulisan resep sebagai pemberian informasi mengenai tanggal penulisan resep tersebut. 10. Nomor Surat Izin Praktek Dokter (SIP) adalah nomor identitas Dokter yang sudah disahkan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia). 11. Tanda R/ atau Recipe adalah Nomor identitas Dokter yang sudah disahkan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia). 12. Nama Obat adalah Label atau sebutan yang diberikan pada obat. 13. Dosis Obat adalah jumlah takaran obat yang akan diberikan kepada pasien 14. Signa adalah petunjuk aturan pemakaian atau penggunaan obat bagi pasien. E. Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan dengan mencatat aspek kelengkapan administratif dalam resep. Meliputi nama pasien, umur pasien, jenis kelamin,



20



berat badan pasien, nama dokter, SIP Dokter, tanggal penulisan resep, alamat praktek dokter, nomor telpon dokter, tanda R/, nama obat, dan aturan pemakaian obat (signa). F. Pengolahan Data Pengolahan data dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Skrining Kelengkapan Resep setelah dilakukan sampling, selanjutnya diakukan pengamatan satu persatu dengan mencatat kelengkapan administratif resep yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016. 2. Aspek administrasi terpenuhi ketika tersedia informasi mengenai kelengkapan data pasien (nama pasien, usia pasien, jenis kelamin pasien, dan berat badan pasien), kelengkapan data dokter (nama dokter, nomor surat izin praktek (SIP) dokter, alamat praktek dokter, dan paraf dokter), serta ada tidaknya tanggal penulisan resep. 3. Selanjutnya data-data tersebut dimasukkan kedalam format tabel yang telah disediakan. 4. Sesudah resep di skrining lalu dikelompokkan dan dijumlahkan untuk mengetahui resep dokter yang memenuhi Lengkap dan yang tidak lengkap. 5. Kemudian data yang diperoleh di persentasekan. 6. Selanjutnya dilakukan analisis.



21



G. Analisis Data Hasil penelitian ini menggunakan rumus distribusi frekuensi dan persentase dari setiap variabel penelitian, penentuan banyaknya persentase dapat dihitung menggunakan rumus sebagai berikut : %=



Frekuensi banyaknya Data



x 100%



(santjaka, 2011).



22



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN



Penelitian tentang analisis kelengkapan administratif ini dilakukan pada 180 lembar resep dewasa di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang diterimapada bulan April – Oktober 2020. Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus solvin maka didapatkan jumlah populasi yang digunakan sebagai sampel yaitu 124 lembar resep. Resep tersebut selanjutnya diamati terkait kelengkapan administratif yaitu data pasien, data dokter, tanggal penulisan resep serta tanda R/ (Recipe), nama obat dan aturan pemakaian. Skrining resep merupakan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pertugas kefarmasian pada saat pertama kali resep diterima. Ada 3 aspek yang dilakukan pada skrining resep yaitu kelengkapan administratif, kesesuaian farmasetis dan pertimbangan klinis. Resep yang lengkap harus memuat data dokter (inscriptio) meliputi nama dokter, Surat Izin Praktek (SIP) dokter, alamat praktek dokter, nomor telpon dokter dan tanggal penulisan resep. Memuat tanda R/ pada bagian kiri pada saat penulisan resep (invocatio). Memuat nama obat atau komposisi obat (praescriptio), serta aturan pemakaian obat (signatura), resep yang lengkap juga harus memuat tanda tangan atau paraf dokter penulis resep (subcriptio)(Pratiwi et al., 2018). Pada penelitian ini skrining atau pengkajian resep yang dilakukan oleh peneliti adalah skrining kelengkapan administratif. Kelengkapan administratif



23



dipilih karena termasuk skrining awal yang wajib dilakukan pada saat resep pertama kali diterima diapotek. Kelengkapan administratif mencakup seluruh informasi yang tercantum didalam resep termasuk kejelasan tulisan dan kebenaran resep. Skrining kelengkapan administratif resep merupakan aspek yang sangat penting karena dapat membantu meminimalisir terjadinya medication error yang dapat membahayakan pasien. Penyebab terjadinya medication error adalah kesalahan pada saat penulisan resep. Tabel 4.1 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Invocatio Kategori R/



Lengkap Jumlah % 124 100%



Tidak Lengkap Jumlah % 0 0%



Total Jumlah % 124 100%



Hasil penelitian yang didapatkan berdasarkan tabel 4.1 persentase terjadinya ketidaklengkapan penulisan resep di Apotek Sebantengan Ungaran Barat Kabupaten Semarang yaitu tanda R/ sebanyak 0%, Hasil yang didapatkan kelengkapan tanda R/ yaitu 100% maka sudah sesuai dengan syarat skrining kelengkapan administratif. Invocatio merupakan tanda R/ yang di cantumkan pada resep dibagian kiri setiap penulisan resep. Permintaan tertulis dari dokter yang mempunyai singkatan latin R/ “recipe” yang berarti ambillah atau berikanlah. Pada setiap tanda R/ berfungsi sebagai kata pembuka dalam komunikasi antara dokter yang menuliskan resep dengan apoteker yang menerima resep di apotek (Amalia & Sukohar, 2014).



24



Tabel 4.2 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Pro Kategori Nama Pasien Umur Pasien Berat Badan Jenis Kelamin Alamat Pasien



Lengkap Jumlah % 119 96% 54 44% 0 0% 22 18% 27 22%



Tidak Lengkap Jumlah % 5 4% 70 56% 124 100% 102 82% 97 78%



Total Jumlah % 124 100% 124 100% 124 100% 124 100% 124 100%



Pada tabel 4.2 hasil penelitian menunjukkan persentase kejadian ketidaklengkapan data pasien meliputi nama pasien 4% (5 lembar), umur pasien 56% (70 lembar), berat badan 100% (124 lembar), jenis kelamin 82% (102 lembar), dan alamat pasien 78% (97 lembar). Pada hasil penelitian ini penulisan nama pasien ada yang tidak dicantumkan didalam resep sebanyak 5 lembar resep. Hal ini mungkin dikarenakan kelalaian dokter dan tidak teliti dalam penulisan resep. Penulisan data pasien terkait nama pasien didalam resep sangat berguna untuk mencegah terjadi tertukarnya obat dengan pasien lain pada saat pelayanan di apotek yang sama dengan waktu yang sama (Yulita, Oktianti, & Karminingtyas, 2020). Umur pasien dalam penulisan resep cukup penting, yang digunakan sebagai acuan perhitungan dosis. Karena banyak rumus yang menggunakan umur pasien sebagai perhitungan dosis. Umur pasien juga digunakan sebagai kesesuaian bentuk sediaan (Megawati & Santoso, 2017). Dalam penelitian ini, Dokter tidak menuliskan berat badan pasien didalam resep. Berat badan adalah salah satu aspek yang diperlukan dalam penentuan dan perhitungan dosis obat yang akan diberikan kepada pasien. Para ahli sudah membuat rumus khusus menggunakan berat badan pasien. maka,



25



berat badan sangat diperlukan dan dicantumkan didalam resep. Dari 124 lembar resep terdapat 100% resep yang tidak dicantumkan berat badan pasien, padahal berat badan sangat penting untuk apoteker dalam perhitungan dosis pada proses pelayanan resep di apotek (Megawati & Santoso, 2017). Ketidaklengkapan dalam mencantumkan jenis kelamin disebabkan oleh kelalaian dokter dan kondisi sarana praktek terlalu ramai oleh pasien sehingga tingkat kesibukan dokter akan meningkat. Pada penelitian ini didapatkan hasil resep yang tidak mencantumkan jenis kelamin sebesar 82% dari 124 lembar resep. Alamat pasien dalam penulisan resep sangat penting dalam proses pelayanan sebagai pembeda identitas pasien pada saat ada data pasien yang sama seperti nama pasien agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien. (Ismaya, Tho, & Fathoni, 2019). Alamat pasien wajib dicantumkan pada resep yang berisi narkotika dan psikotropika serta ditandatangani oleh dokter penulis resep. karena digunakan untuk memudahkan pencarian identitas pasien apabila terjadi kesalahan dalam pemberian obat (Oktavianty, 2018). Tenaga farmasi dan apoteker yang bekerja diapotek ada baiknya untuk membantu melengkapi berat badan pasien. Karena tugas seorang apoteker atau tenaga farmasi diapotek pada saat menerima resep pertama kali yaitu melakukan skrining resep apabila ada data pasien yang tidak tercantum bisa ditambahkan oleh apoteker atau tenaga fasrmasi (Megawati & Santoso, 2017).



26



Tabel 4.3 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Inscriptio Kategori Nama Dokter SIP Dokter Alamat praktek Dokter Nomor Tlp Dokter Tgl Penulisan R/



Lengkap Jumlah % 91 73% 63 51%



Tidak Lengkap Jumlah % 33 27% 61 49%



Total Jumlah % 124 100% 124 100%



119



96%



5



4%



124



100%



92



74%



32



26%



124



100%



95



77%



29



23%



124



100%



Pada tabel 4.3 didapatkan persentase hasil analisis dari ketidaklengkapan resep terkait data dokter pada skrining administratif resep meliputi nama dokter sebanyak 27% (33 lembar), SIP atau Surat Izin Praktek dokter 49% (61 lembar), alamat praktek dokter 4% (5 lembar), nomor telpon dokter 26% (32 lembar), paraf dokter 44% (55 lembar), dan tanggal penulisan resep 23% (29 lembar). Nama dokter adalah salah satu syarat pada skrining administratif yang harus dipenuhi. Karena hal ini sebagai bukti bahwa resep tersebut asli ditulis oleh dokter dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mudah disalahgunakan oleh masyarakat. Pada penelitian ini nama dokter dan paraf dokter masih ada yang tidak tercantum pada saat dokter menuliskan resep. Salah satu resep yang tidak memuat nama dokter dan paraf dokter ini diterima dari Puskesmas yang berisi nama obat antibiotik (Gentamicin). Padahal didalam resep tersebut juga tidak memuat data pasien secara lengkap dan tanggal penulisan resep akan tetapi pada saat pasien menebus obat di apotek resep tersebut tetap dilayani dan diterima di apotek pada bulan Juli 2020. Alasan resep tersebut tetap dilayani mungkin karena kelalaian apoteker dalam melakukan skrining resep karena ramai dipenuhi oleh pasien. apoteker mungkin juga mempertimbangkan karena



27



resep tersebut mengandung obat OWA (Obat Wajib Apotek) jadi pasien bisa untuk membeli tanpa resep dokter. SIP atau Surat Izin Praktek Dokter pada penelitian ini sebagian besar dari hasil analisis tidak mencantumkan SIP dokter. Salah satu resep yang tidak mencantumkan SIP yaitu dari dokter yang melaksanakan praktek pribadi tetapi tidak mencantumkan SIP dokter. Resep tersebut juga tidak mencantumkan tanggal penulisan resep tetapi masih dilayani dan diterima di apotek pada bulan Mei 2020. Alasan resep tersebut tetap dilayani kemungkinan terjadi kegawat daruratan dari pasien, karena didalam resep tersebut berisi obat antibiotik AMOXAN serta sediaan lain yaitu Rivanol, spuit dan kasa steril. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.512 tentang Surat Izin Praktek Dokter atau SIP dijelaskan bahwa dokter wajib mencantumkan SIP dokter didalam resep. Untuk menjamin dokter tersebut secara sah diakui dalam sarana praktek keprofesian dokter. Syarat dalam mencantumkan SIP dokter adalah memberikan perlindungan kepada pasien dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa seorang dokter tersebut layak untuk melaksanakan praktek kedokteran (Pratiwi et al,. 2018). Format penulisan resep di rumah sakit sedikit ada perbedaan dengan penulisan resep oleh dokter yang membuka praktek pribadi. Untuk penulisan SIP (Surat Izin Praktek) di rumah sakit tidak tercantum karena dokter yang melakukan praktek atau kerja di rumah sakit tersebut bernaung dibawah izin operasional rumah sakit. Menurut PERMENKES RI No.71 Tahun 2016 izin operasional rumah sakit merupakan izin yang diberikan oleh pejabat yang



28



bernaung di rumah sakit kepada pengelola rumah sakit yang melaksanakan proses pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan. Maka, Berbeda dengan resep dokter yang melaksanakan praktik pribadi harus mencantumkan SIP (Surat Izin Praktek) agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien bahwa dokter tersebut sesuai dengan persyaratan dan layak melaksanakan praktek pribadi (Bilqis, 2015). Alamat dokter dan nomor telpon dokter wajib tertulis dengan jelas didalam resep. Karena pada saat resep diterima apoteker atau tenaga kefarmasian ada keraguan dan ketidakjelasan pada penulisan nama obat atau aturan pemakaian serta ingin mengkonfimasi kepada dokter terkait dosis sehingga apoteker bisa langsung menghubungi pihak dokter yang bersangkutan dan mendorong kelancaran proses pelayanan di apotek (Megawati & Santoso, 2017). Pada penelitian ini, dokter belum sepenuhnya mencantumkan tanggal penulisan resep karena masih ada 29 lembar resep dari 124 resep yang tidak mencantumkan tanggal resep tersebut dibuat. Atau 23% dari resep yang diterima di apotek yang tidak mencantumkan tanggan penulisan resep. Tanggal penulisan resep sangat penting karena berhubungan dengan keamanan pasien pada saat menebus obat di apotek. Apoteker dapat menentukan apakah resep tersebut dapat dilayani atau pasien di sarankan untuk kembali ke dokter sebelumnya yang berkaitan dengan pasien. Di Indonesia belum ditentukan untuk batas maksimal resep yang dapat diterima (Megawati & Santoso, 2017).



29



Tanggal penulisan resep juga dapat memudahkan apoteker dalam proses penyimpanan atau dokumentasi arsip resep yang ada di apotek. Resep tersebut disimpan berdasarkan urutan resep tersebut diterima atau sesuai dengan tanggal pembuatan resep. pencantuman tanggal pembuatan resep juga sangat penting dalam



pemantauan



dalam



pengobatan



pasien



terutama



pasien



yang



membutuhkan terapi jangka panjang serta digunakan sebagai pemantauan resep yang berulang (Syamsuni, 2006). Tabel 4.4 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Subscriptio Kategori Paraf Dokter



Lengkap Jumlah % 83 67%



Tidak Lengkap Jumlah % 41 33%



Total Jumlah % 124 100%



Pada tabel 4.4 didapatkan hasil persentase dari analisis kelengkapan pada aspek subsriptio atau paraf dokter sebanyak 67%. Paraf dokter sangat penting dalam resep karena dapat menjamin keaslian resep. Paraf doker berfungsi sebagai



legalitas



dan



kebeneran



resep



tersebut



dan



dapat



di



pertanggungjawabkan agar tidak terjadi penyalahgunaan resep pada masyarakat terutama resep yang mengandung narkotika dan psikotropika. Tetapi di dalam penulisan resep masih ada dokter yang tidak mencantumkan paraf dokter (Trisnawati, 2019). Tabel 4.5 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Praescriptio Kategori Nama obat



Lengkap Jumlah % 124 100%



Tidak Lengkap Jumlah % 0 0%



Total Jumlah % 124 100%



Pada tabel 4.5 didapatkan hasil penelitian kelengkapan dari pencantuman nama obat telah terpenuhi sebanyak 100% atau 124 lembar resep dari 124 total



30



resep yang di analisis. Hasil kelengkapan terkait Nama obat ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Suryani, Desnita & Pratiwi (2018) yang mendapatkan hasil dari aspek kelengkapan nama obat sebanyak 100%. Nama obat yang dicantumkan didalam resep harus dituliskan dengan jelas dan tepat indikasi, karena untuk memudahkan apoteker dalam pengambilan obat sehingga melancarkan proses pelayanan di apotek. Apabila nama obat tidak dituliskan dengan jelas, apoteker wajib mengkonfirmasi kepada dokter yang menuliskan resep tersebut terkait ketidakjelasan nama obat yang ada di resep. sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien (Yulita et al., 2020). Tabel 4.6 Kelengkapan administratif resep berdasarkan Signatura Kategori Aturan pakai



Lengkap Jumlah % 124 100%



Tidak Lengkap Jumlah % 0 0%



Total Jumlah % 124 100%



Pada tabel 4.5 didapatkan hasil penelitian kelengkapan dari pencantuman aturan pemakaian pada resep didapatkan sebesar 100% atau 124 lembar resep dari 124 total resep yang dianalis. Hasil kelengkapan terkait aturan pemakaian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Suryani et al. (2018) yang mendapatkan hasil dari aspek kelengkapan aturan pemakaian sebanyak 100%. Hal ini menunjukkan bahwa dokter telah memenuhi aspek penulisan aturan pemakaian pada resep. Aturan pakai didalam resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap karena sangat mempengaruhi pasien pada saat mengkonsumsi obat. Sebaiknya dokter menulisankan aturan pakai didalam resep tersebut seperti obat diminum pada



31



pagi atau siang atau malam hari dan diberikan interval waktu minum obat serta obat tersebut diminum sebelum atau sesudah makan agar pasien menerima informasi secara jelas.(Yulita et al., 2020) Pada penelitian ini sebagian besar diagnosa dari pasien adalalah infeksi karena resep berisi obat antibiotik. Apabila aturan pakai tidak ditulis secara jelas maka akan menyebabkan terjadinya resisten. Karena penggunaan antibiotik yang tidak rasional dapat menyebabkan resistensi, Resistensi adalah kemampuan suatu bakteri dalam menurunkan daya kerja dari antibiotik. Dan dapat menyebabkan mortilitas dan morbiditas serta dampak buruk bagi sosial ekonomi yang sangat tinggi (Kemenkes RI, 2011). Antibiotik merupakan obat yang sering digunakan pada pengobatan infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Pemberian antibiotik untuk penyakit infeksi bertujuan untuk menghambat proses pertumbuhan dan membunuh bakteri yang menjadi penyebab dari infeksi. Penggunaan antibiotik akan menguntungan apabila digunakan secara tepat (Oyetunede dkk, 2010). Didalam penelitian ini tidak semua resep pada bulan April – Oktober 2020 dapat diamati oleh penulis. Karena adanya keterbatasan jumlah resep yang diterima di apotek terbatasdan akses dijalan dibatasi karena masih dalam kondisi masa pandemi.



32



BAB V PENUTUP



A. Kesimpulan Didapatkan hasil penelian yang memenuhi semua aspek invocatio sebanyak 100%, pro 0%, inscriptio 35%, subsriptio 67%, praescriptio 100% dan signatura 100%. Dari hasil penelitian diatas menunjukkan bahwa kelengkapan administratif resep di Apotek Sebantengan Ungaran Timur Kabupaten Semarang belum terpenuhi secara lengkap. B. Saran 1. Diperlukan pencatatan secara lengkap terkait data pasien, data dokter dan diagnosa untuk mencegah terjadinya medication error. 2. Perlu dilakukan penelitian yang sama untuk mengetahui pengaruh proses skrining resep oleh apoteker dan tenaga teknik kefarmasian terhadap angka kejadian ketidaklengkapan pada aspek skrining administratif resep.



33



DAFTAR PUSTAKA



Amalia. (2014). Rational Drug Prescription Writing. Juke, 4(7), 22–30. Audina, T. (2018). Pengkajian Resep Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara. h 31-35. Fitria Megawati, P. S. (2017). Pengkajian Resep Secara Administratif Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Ri No 35 Tahun 2014. 3(35),12–16. Hutagalung, E. (2019). Evaluasi Skrining Kelengkapan Resep Pasien BPJS Rawat Jalan Di Rsud Dr. Pirngadi Kota Medan. In Αγαη (Vol. 8, Issue 5, p. 55). Islami, S. M. (2017). Skripsi Mardiah Fkik Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Ismaya, N. A., Tho, I. La, & Fathoni, M. I. (2019). Gambaran Kelengkapan Resep Secara Administratif dan Farmasetik di Apotek K24 Pos Pengumben. Edu Masda Journal, 3(2), 1–10. M, N. R. I., & Pratiwi, D. R. (2018). Analisis Kelengkapan Administratif Resep di Apotek Bhumi. 6(35), 6–11. Megawati, F., & Santoso, P. (2017). Pengkajian Resep Secara Administratif Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Ri No 35 Tahun 2014 Pada Resep Dokter Spesialis Kandungan Di Apotek Sthira Dhipa. Jurnal Ilmiah Medicamento, 3(1), 12– 16.https://doi.org/10.36733/medicamento.v3i1.1042 MenKes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Halaman 3. Ather, A., Neelkantreddy, P., Anand, G., Manjunath, G., Vishwanath, J., & Riyaz, M. (2013). A Study on Determination of Prescription Writing Errors in out Patient Department of Medicine in a Teaching Hospital. Indian Journal of Pharmacy Practice, 6(2), 21–24. Nesar, S., Shoaib, M. H., Rahim, N., Iffat, W., Shakeel, S., & Bibi, R. (2015). Prescription writing practices and errors in prescriptions containing cardiovascular drugs especially ace inhibitors in Karachi, Pakistan. Asian Journal of Pharmaceutical and Clinical Research, 8(4), 53–55.



34



Cohen, M. R. (1985) ‘Medication error’, Nursing, 15(12), pp. 9–11.doi: 10.1097/00152193-198512000-00002. Timbongol, C., Lolo, W. A. and Sudewi, S. (2016) ‘Identifikasi Kesalahan Pengobatan (Medication Error) Pada Tahap Peresepan (Prescribing) Di Poli Interna Rsud Bitung’, Pharmacon, 5(3), pp. 1–6. doi: 10.35799/pha.5.2016.12930. Yuliani, N. N. and Letde, V. (2019) ‘Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Puskesmas Pasir Panjang Kota Kupang Bulan April Tahun 2018’, Jurnal Inovasi Kebijakan, 4(1), pp. 45–52. doi: 10.37182/wjik.v4i1.30. Astuti, D. W. I. Y. (2017). Hubungan Tingkat Pengetahuan Dengan Kejadian Infeksi Menular Seksual Pada Wanita Usia Subur Di Puskesmas Sleman. Politeknik Kesehatan Yogyakarta. Bilqis, S. U. (2015). Kajian Administrasi, Farmasetik Dan Klinis Resep Pasien Rawat Jalan Di Rumkital Dr. Mintohardjo Pada Bulan Januari 2015. Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Dina Tri Amalia, A. S. (2016). Rational Drug Prescription Writing. Juke, 4(7), 22–30. Galih Adi Pramana , Andrey Wahyudi, D. L. (2020). Hubungan Karakteristik Dengan Tingkat Pengetahuan Penggunaan Antibiotik Di Desa Dawung Artikel. Indonesian Journal Of Pharmacy And Natural Product. Karminingtyas, Citra Ayu Yulita, Dian Oktianti, S. R. (2020). Analisis Medication Error Pada Aspek Administratif Di Apotek Sari Sehat Ungaran. Indonesian Journal Of Pharmacy And Natural Product. Susilo, Nur Faidah, Dian Oktianti, D. J. (2020). Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Penggunaa Antibiotik Di Kelurahan Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. In Indonesian Journal Of Pharmacy And Natural Product. Trisnawati, D. (2019). Gambaran Kelengkapan Resep Di Puskesmas Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara Tahun 2018. Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Jurusan Farmasi. Oktavianty, T. (2017). Studi Kelengkapan Resep Psikotropika dan Narkotika di Beberapa Apotek di Kota Medan Periode Maret-Mei 2017 (Skripsi). Universitas Sumatera Utara.



35



LAMPIRAN



36



Lampiran 1



37



38



39



40



41



42



43



44



45



PROGRAM STUDI S1 FARMASI UNIVERSITAS NGUDI WALUYO Jl. Gedongsongo-Ungaran Barat, Kab. Semarang, Jawa Tengah 50513 Telp: (024) 6925406, 6925408, Fax: (024) 6925406, 6925408 Website: http//www.nwu.ac.id – Email: [email protected]



LEMBAR KONSULTASI



Nama NIM Program Studi Pembimbing



: Aditya Maulina Dewi : 050117A002 : S1 Farmasi : Apt. Dian Oktianti, S.Farm.,M.Sc



Hari/ Tanggal



TopikKonsultasi



1.



Jumat, 16 Oktober 2020



Bimbingan terkait judul skripsi



Disarankan untuk mencari refrensi judul dan jurnal acuan



2.



Sabtu, 7 November 2020



Konsul terkait judul skripsi



Acc judul skripsi dan disarankan untuk menyusun BAB 1-3



3.



Senin, 14 Desember 2020



Konsul terkait artikel kaprodi yang dicantumkan di penyusunan skripsi



Diajarkan bagaimana langkah-langkah mencari artikel kaprodi



4.



Senin, 21 Desember 2020



Pengajuan ke 1 terkait BAB 1-3



5.



Jumat, 25 Desember 2020



Pengembalian ke 1 terkait BAB 1-3



Daftar pustaka dan disarankan untuk membuat Lembar pengumpulan data



6.



Selasa, 5 Januari 2021



Konsul terkait Lembar Pengumpulan Data



Ditambahkan jumlah R/ obat dan masing-masing R/ yang lainnya



7.



Senin, 11 Januari 2021



Konsul terkait pengumpulan ke 2 BAB 13 dan Lembar Pengumpulan Data



-



8.



Rabu, 20 januari 2021



Pengembalian BAB 1-3



Koreksi Penulisan yang benar dan perbaikan kerangka konsep



9.



Sabtu, 23 januari 2021



Konsul terkait pengolahan data penelitian



Tidak perlu olah data menggunakan program microsoft excel dan SPSS, cukup menggunakan



NO



Masukan/Catatan



PARAF Pembimbing



-



46



PROGRAM STUDI S1 FARMASI UNIVERSITAS NGUDI WALUYO Jl. Gedongsongo-Ungaran Barat, Kab. Semarang, Jawa Tengah 50513 Telp: (024) 6925406, 6925408, Fax: (024) 6925406, 6925408 Website: http//www.nwu.ac.id – Email: [email protected]



distribusi frekuensi



10.



Selasa, 2 februari 2021



Konsul terkait hasil penelitian



Ditambahkan kolom total perbaris dari setiap aspek



11.



Kamis, 4 februari 2021



Konsul terkait bab 1-5



Penulisan 2 spasi, dari pembahasan ditambahkan paragraf penutup dan keterbatasan penelitian, perbaikan kesimpulan, dan penyusunan intisari



12.



Senin, 8 februari 2021



Konsul terkait bab 1-5 dan abstrak



Perbaikan hasil dari total per aspek dan pembahasan



47