Mind Mapping Manajemen Asn [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Manajemen ASN adalahpengelolaan ASN utk menghasilkan Pegawai ASN yg perofesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN



Pegawai Negeri Sipil (PNS)



Berdasarkan jenisnya



Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)



UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)



Sbg perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan & pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan & pelayanan publik yg profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN



PERAN KEDUDUKAN ASN



1. Pelaksana kebijakan publik 2. Pelayan publik 3. Perekat dan pemersatu bangsa



FUNGSI PERAN ASN



Melaksanakan kebijakan yg dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberkan pelayanan publik yg profesional dan berkualitas.



MANAJEMEN ASN



TUGAS HAK DAN KEWAJIBAN ASN



Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI



a. Gaji, tunjangan dan fasilitas b. Cuti c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua d. Perlindungan e. Pengembangan kompetensi



Hak PPPK Hak PNS



KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN



a. b. c. d.



Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi



a. b. c. d. e. f. g. h.



Kewajiban ASN



WNI yg memenuhi syarat tertentu, diangkat sbg Pegawai ASN scr tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian utk menduduki jabatan pemerintahan & memiliki NIK scr nasional. WNI yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja utk jangka waktu tertentu dlm rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dg kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. a. Melaksanakan tugas dg jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi b. Melaksanakan tugasnya dg cermat dan disiplin c. Melayani dg sikap hormat, sopan & tanpa tekanan d. Melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundangan-undangan e. Melaksanakan tugasnya sesuai dg perintah atasan f. Menjaga kerahasiaan yg menyangkut Negara g. Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara scr bertanggungjawab, efektif, dan efisien h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan i. Memberikan informasi scr benar j. Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara k. Memegang teuh nilai dasar ASN l. Melaksanakan ketentuan mengenai disiplin pegawai ASN



Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yg sah Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Melaksanakan kebijakan yg dirumuskan pejabat pemerintah yg berwenang Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas kedinasan dg penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab Menunjukkan integritas dan keteladanan dlm sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kpd setiap orang Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dpt mengemukaannya sesuai dg ketentuan peraturan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI



Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warn akulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.



Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, oengadaan, pangkat dan jabatan, oengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian jaminan pension dan hari tua, dan perlingungan.



Pasal 55 UU ASN



Pasal 93 UU ASN



Manajemen PPPK meliputi penetapankebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, perlindungan.



KONSEP SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN



KELEMBAGAAN DAN JAMINAN SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN Kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur Negara yg bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dlm penindakan Pejabat yg Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atau penyimpangan system merit dalam pengelolaan ASN.



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB)



Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)



Berwenang utk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN utk menjamin perwujudan atau pelaksanaan system merit pada instansi pemerintah.



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.



Penyusunan dan penetapan kebutuhan Pengadaan Pangkat dan jabatan Pengembangan karier Pola karier Promosi Mutasi Penilaian kinerja Penggajian dan tunjangan Penghargaan Disiplin Pemberhentian Jaminan pension dan jaminan hari tua perlindungan



MANAJEMEN PNS



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



MANAJEMEN PPK



MEKANISME PENGELOLAAN ASN



Penetapan kebutuhan Pengadaan Penilaian kinerja Penggajian dna tunjangan Pengembangan kompetensi Pemberian penghargaan Disiplin Pemutusan hubungan perjanjian kerja Perlindungan Pengisian JPT



PENGELOLAAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT)



PENYELESAIAN SENGKETA



NUNUNG HIDAYATI, S.Kep.,Ns 199402112020122012 Angkatan LV Kelompok 2



Pengisian JPT di Instansi Daerah Penggantian JPT Pengawas dlm proses pengisian JPT



SISTEM INFORMASI ASN Sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif.



Pengisian JPT di Instansi Pusat



ORGANISASI Pegawai ASN yang menjadi Pejabat 1. Data riwayat hidup 2. Riwayat pendidikan formaldan nonformal 3. Riwayat jabatan dan kepangkatan 4. Riwayat penghargaan, tanda jasa atau tanda kehormatan 5. Riwayat pengalaman berorganisasi 6. Riwayat gaji 7. Riwayat pendidikan dan latihan 8. Daftar penilaian prestasi kerja 9. Surat keputusan 10. Kompetensi



Fungsi Korps profesi Pegawai ASN



1. Pembinaan dan pengembangan profesi ASN 2. Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota 3. Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik InstansiPemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dank ode etik perilaku profesi. 4. Menyelenggarakan usaha utk peningkatan kesejahteraan anggota.