Mini Project Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MINI PROJECT



AKREDITASI PUSKESMAS



Disusun Sebagai Mini Project Program Internship Dokter Indonesia



Disusun oleh dr.



CIREBON 2014



i



HALAMAN PENGESAHAN



GAMBARAN PENGETAHUAN, KEPUASAN DAN PAPARAN EDUKASI MENGENAI DIABETES MELITUS PADA WARGA PENGUNJUNG PUSKESMAS DLINGO I BANTUL



Disusun Sebagai Mini Project Program Internship Dokter Indonesia



Disusun oleh : dr. ARDA DENTA PUTRA



ii



Telah disetujui dan disahkan oleh :



Kepala Puskesmas Dlingo 1



Dokter Pendamping



(dr. Muh Dadak P)



(dr. Nur Ahsani)



YOGYAKARTA 2014 KATA PENGANTAR Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Segala puji syukur kepada Allah SWT, Pemilik dan Pengatur Alam Semesta. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada tauladan manusia yang paling mulia Rasulullah Muhammad SAW. Dengan rahmat dan karunia dari Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan mini project dokter internship yang berjudul GAMBARAN PENGETAHUAN, KEPUASAN DAN PAPARAN EDUKASI MENGENAI DIABETES MELITUS PADA WARGA PENGUNJUNG PUSKESMAS DLINGO I BANTUL, sebagai tugas mini project program internship dokter Indonesia. Pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih atas bantuan dari berbagai pihak baik material maupun spiritual. Semoga kebaikan-kebaikan yang telah diberikan mendapatkan balasan yang lebih dari Allah SWT. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada: 1. dr. Muh Dadak Prastowo, selaku Kepala Puskesmas Dlingo 1 yang telah memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menjalankan Program Internship di Puskesmas Dlingo 1. 2. dr. Nur Ahsani, selaku Dokter Pendamping Lapangan yang telah mendampingi dan membimbing kami selama menjalani proses internship di Puskesmas Dlingo 1. 3. dr.Alam, dr. Handrio, dr. Nares, dr Rohmat, teman sejawat yang menemani masa internship penyusun, atas dukungan dan bantuannya selama ini. 4. Semua staf dan pegawai Puskesmas Dlingo 1. 5. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Penulis menyadari bahwa penulisan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bermanfaat dari pembaca sangat kami harapkan. Semoga laporan ini memberikan manfaat bagi kita semua. Yogyakarta, Maret 2014



Penyusun



iii



DAFTAR ISI



Halaman HALAMAN JUDUL ...................................................................................................... i HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................................... ii KATA PENGANTAR...................................................................................................... iii DAFTAR ISI .................................................................................................................. iv BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang ............................................................................................ 1 1.2.. Rumusan Masalah ..................................................................................... 2 1.3. Tujuan Penelitian........................................................................................ 2 1.4. Manfaat Penelitian ..................................................................................... 2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1.Diabetes Melitus ......................................................................................... 3 2.1.1.Etiologi ........................................................................................ 3 2.1.2. Faktor resiko............................................................................... 3 2.1.3. Diagnosis .................................................................................... 3 2.1.4. Pengelolaan DM ......................................................................... 4 2.1.4.1 Edukasi......................................................................... 4 iv



2.1.4.2 Perencanaan makan…………………………………………………. 5 2.1.4.3 Latihan jasmani………………………………………………………… 6 2.1.4.4 Obat berkhasiat hipoglikemik………………………………...… 6 BAB III KERANGKA KONSEP DAN DEFINISI OPERASIONAL 3.1.Kerangka Konsep ......................................................................................... 8 3.2. Variabel dan Definisi Operasional .............................................................. 8 3.3. Cara Ukur.................................................................................................... 8 3.3.1. Paparan edukasi ......................................................................... 8 3.3.2. Pengetahuan .............................................................................. 8 3.3.3. Kepuasan .................................................................................... 9 BAB IV METODE PENELITIAN 4.1. Jenis Penelitian ........................................................................................... 10 4.2. Waktu dan Tempat Penelitian.................................................................... 10 4.3. Populasi dan Sampel .................................................................................. 10 4.4. Teknik Pengumpulan Data ......................................................................... 10 4.5. Pengolahan dan Analisis Data .................................................................... 10 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 5.1. Hasil Penelitian ........................................................................................... 11 5.1.1. Penngetahuan responden .......................................................... 11 5.1.2. Paparan edukasi ......................................................................... 11 5.1.3. Kepuasan terhadap edukasi DM ................................................ 12 5.2. Pembahasan ............................................................................................... 12 5.2.1. Pengetahuan responden ............................................................ 12 5.2.2. Paparan edukasi ......................................................................... 13 5.2.3. Kepuasan terhadap edukasi DM ................................................ 13 BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN 6.1 Kesimpulan ................................................................................................. 14 6.2 Saran........................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 15 LAMPIRAN



.............................................................................................................. 16



v



AB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunannasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang ”Pusat Kesehatan Masyarakat”, merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas. Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapa inya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran



vi



masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kema mpuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Indikator kecamatan sehat adalah: lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta derajat kesehatan penduduk kecamatan. Untuk mendukung kecamatan sehat salah satu upaya yang dikembangkan saat ini adalah dengan adanya Desa Siaga, yang salah satu indikatornya adalah ada Pos Kesehatan Desa sebagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), dengan penggerakan masyarakat wilayah desa/ kelurahan, dan sebagai upaya pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya meningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumber daya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS). Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) juga mewajibkan Puskesmas untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2). Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan. Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem Kesehatan Nasio nal 2009 yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan responsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi Puskesmas ini untuk menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pas ien, tanpa memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras, maupun suku. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana konsep dasar Puskesmas ? 2. Bagaimana konsep dasar akreditasi Puskesmas ? 3. Bagaimana analisis strategi pencapaian akreditasi Puskesmas ? TUJUAN 1. Untuk mengetahui konsep dasar Puskesmas 2. Untuk mengetahui konsep dasar akreditasi Puskesmas 3. Untuk mengetahui analisis strategi pencapaian akreditasi Puskesmas



vii



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



KONSEP DASAR PUSKESMAS PUSKESMAS



2.1.1 Pengertian Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, un tuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalm bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab ats pemeliharaan kesehatan masyarakat dalm wilayah kerjanya. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah Tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh Bupati atau Walikota, dengan saran teknis dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. 2.1.2



Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, Fungsi Dan Wewenang



Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi: 



Paradigma sehat



Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 



Pertanggungjawaban wilayah



Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. 



Kemandirian masyarakat



Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. 



Pemerataan



Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan. 



Teknologi tepat guna



viii



Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan. 



Keterpaduan dan kesinambungan



Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya ke camatan sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Puskesmas menyelenggarakan fungsi: 1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:         



Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manu sia puskesmas Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.



1. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:         



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi Melaksanakan rekam medis; g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan



ix



Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 2.1.3



Kegiatan Pokok Puskesmas



Kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan sesuai kemampuan tenaga maupun fasilitasnya, karenanya kegiatan pokok di setiap Puskesmas dapat berbeda -beda. Namun demikian kegiatan pokok Puskesmas yang lazim dan seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



Kesejahteraan ibu dan Anak ( KIA ) Keluarga Berencana Usaha Peningkatan Gizi Kesehatan Lingkungan Pemberantasan Penyakit Menular Upaya Pengobatan termasuk Pelayanan Darurat Kecelakaan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Usaha Kesehatan Sekolah Kesehatan Olah Raga Perawatan Kesehatan Masyarakat Usaha Kesehatan Kerja Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut Usaha Kesehatan Jiwa Kesehatan Mata Laboratorium ( diupayakan tidak lagi sederhana ) Pencatatan dan Pelaporan Sistem Informasi Kesehatan Kesehatan Usia Lanjut Pembinaan Pengobatan Tradisional



Pelaksanaan kegiatan pokok Puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil. Karenanya, kegiatan pokok Puskesmas ditujukan untuk kepentingan kesehatan keluarga sebagai bagian dari masyarakat di wilayah kerjanya. Setiap kegiatan pokok Puskesmas dilaksanakan dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa ( PKMD ). Disamping penyelenggaraan usaha-usaha kegiatan pokok Puskesmas seperti tersebut di atas, Puskesmas sewaktu-waktu dapat diminta untuk melaksanakan program kesehatan tertentu oleh Pemerintah Pusat (contoh: Pekan Imunisasi Nasional ). Dalam hal demikian, baik petunjuk pelaksanaan maupun perbekalan akan diberikan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah. Keadaan darurat mengenai kesehatan dapat terjadi, misalnya karena timbulnya wabah penyakit menular atau bencana alam. Untuk mengatasi kejadian darurat seperti di atas bisa mengurangi atau menunda kegiatan lain. 2.2 KONSEP DASAR AKREDITASI PUSKESMAS 2.2.1



Pengertian



Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan. Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk: 1. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien 2. Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta sebagai institusi



x



3. Meningkatkan kinerja dalam pelayanan kesehatan perseorangan da n/atau kesehatan masyarakat. 2.2.2



Penyelenggaraan Akreditasi



Akreditasi Puskesmas dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi tersebut. Akreditasi Puskesmas dilakukan sesuai standar Akreditasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab, yang terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS) Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP) Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM) Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)



Dalam menyelenggarakan Akreditasi dapat dilakukan pendampingan d an penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi. Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas dilakukan melalui tahapan, yaitu: 1. Survei Akreditasi Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi yang dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Surveior Akreditasi Puskesmas terdiri dari: 



Surveior bidang administrasi dan manajemen, dengan syarat:



1. Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan 2. Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar palin g singkat 3 (tiga) tahun 3. Memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi. 







Bidang upaya kesehatan masyarakat, dengan syarat: 1. Tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1 ) bidang kesehatan 2. Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun 3. Memiliki sertifikat pelatihan surveior yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Bidang upaya kesehatan perseorangan, dengan syarat:



1. Tenaga medis



xi



2. Pernah bekerja di puskesmas dan/atau klinik paling singkat 1 (satu) tahun 3. Memiliki sertifikat pelatihan surveior akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi. 4. Penetapan Akreditasi Penetapan Akreditasi merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveior dan keputusan rapat lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Akreditasi dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi. Pene tapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas: 1. 2. 3. 4. 5.



Tidak terakreditasi Terakreditasi dasar Terakreditasi madya Terakreditasi utama Terakreditasi paripurna.



2.2.3 Pendampingan dan Penilaian Praakreditasi serta Pendampingan Pascaakreditasi Pendampingan praakreditasi merupakan rangkaian kegiatan penyiapan Puskesmas agar memenuhi standar Akreditasi. Penilaian praakreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan setelah selesai pendampingan praakreditasi untuk mengetahui kesiapan Puskesmas dalam melaksanakan survei Akreditasi. Pendampingan dan penilaian praakreditasi dilakukan oleh Tim Pendamping. Pendampingan pascaakreditasi merupakan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan pencapaian standar Akreditasi secara berkesinambungan sampai dilakukan penilaian A kreditasi berikutnya. Pendampingan pascaakreditasi dilakukan bagi Puskesmas yang telah dinyatakan terakreditasi. Kegiatan pendampingan pascaakreditasi dilakukan setiap 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh Tim Pendamping. 2.2.4



Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi



Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri yang bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan penetapan status Akreditasi. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi bertugas melakukan survei dan penetapan status Akreditasi. Dalam melaksanakan survei dan penetapan status Akreditasi, lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus berpedoman pada standar Akreditasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga independen wajib men yusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi yang akuntabel dan dapat di akses oleh masyarakat. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan Puskesmas yang telah diakreditasi berupa laporan triwulan dan tahunan kepada Menteri melalui Direk tur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2.2.5 Pendanaan, Pembidaan Dan Pengawasan Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing yang ditujukan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Akreditasi dan kesinambungan upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas. 2.2.6



Ketentuan Peralihan



xii



Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi belum ditetapkan oleh Menteri, survei dan penetapan status Akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibentuk oleh Menteri. Selain melaksanakan survei dan penetapan status Akreditasi, Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bertugas memberikan kajian dan rekomendasi kepada Menteri dalam rangka penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus sudah terbentuk paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diund angkan.



BAB III PEMBAHASAN Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta. Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014. Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu kelompok administrasi manajemen, kelompok Upaya Kesehata n Masyarakat (UKM), dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan. 1. Kelompok Administrasi Manajemen Kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam : 1. BAB I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP), dengan standart: 2. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmasdiidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, dengan kriteria:  



  



Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.



1. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan.



xiii



Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas, dengan kriteria:      



Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang disusun. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan



1. Evaluasi Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna  



Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan ditindak lanjuti. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.



2. Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Tata Kelola Sarana Puskesmas, dengan standart: 1. Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan, dengan kriteria:     



Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.



1. Persyaratan Ketenagaan Puskesmas.



xiv



Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan, dengan kriteria:  



Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan



1. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas, dengan kriteria:        







    



Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, penanggung jawab dan karyawan. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasik an kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya. Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral. Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan. Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasil itas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan



xv



 



Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.



1. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas. Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas, dengan kriteria:  



Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas Adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.



1. Kontrak Pihak Ketiga. Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.  



Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan



1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku, dengan kriteria: 



Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.



3. BAB III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP), dengan standar: 4. Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dengan kriteria: 



  



Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu, Penanggung jawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yang berkesinambungan yang tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari -hari. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik



xvi



  



Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara Jika hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan tidak mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.



1. Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam: 1. Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS), dengan standart: 2. Kebutuhan akan Upaya Kesehatan Masyarakat dianalisis. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi kegiatan-kegiatan upaya tersebut sesuai dengan kebutuhan harapan masyarakat, dengan kriteria:  



Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas menetapkan jenis -jenis kegiatan UKM Puskesmas yang disusun berdasar analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yang dituangkan dalam rencana kegiatan program. Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran.



1. Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat. Penanggungjawab UKM Puskesmas memastikan Pelaksanaan Kegiatan secara profesional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan kegiatan UKM Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat, dengan kriteria:      



UKM Puskesmas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan UKM Puskesmas. Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait mendapatkan akses informasi yang jelas tentang kegiatankegiatan, tujuan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Sasaran Kegiatan UKM Puskesmas memperoleh akses yang mudah untuk tepat waktu berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan. Penjadwalan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas disepakati bersam a dengan memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran.



1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas Melakukan Evaluasi terhadap Kinerja Pelaksanaan Kegiatan UKM Puskesmas dalam Mencapai Tujuan dan Memenuhi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat/Sasaran, dengan kriteria: 



Kinerja UKM Puskesmas dievaluasi dan dianalisis, serta ditindaklanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.



xvii



2. Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) , dengan standart: 3. Tanggung jawab Pengelolaan UKM Puskesmas. Penanggungjawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dengan tujuan UKM Puskesmas, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas, dengan kriteria:      



Penanggung jawab UKM Puskesmas memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola sesuai dengan tujuan yang harus dicapai. Penanggungjawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada sasaran Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan, dan penggunaan sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif Penanggung jawab UKM Puskesmas mengupayakan minimalisas i risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingku Penanggung jawab UKM Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi



1. Perencanaan Kegiatan UKM Puskesmas. Perencanaan kegiatan UKM Puskesmas disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, dengan kriteria: 



 



Rencana kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi dengan rencana pelaksanaan UKM Puskesmas yang lain, dan disusun melalui proses perencanaan Puskesmas dengan indikator kinerja yang jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Perencanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas disusun berdasarkan kebutuhan sasaran dan pihak-pihak terkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat. Perencanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan-usulan perbaikan yang rasional. Penanggung jawab wajib memonitor pencapaian kegiatan, dan proses pelaksanaan serta mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.



1. Pengorganisasian Upaya Kesehatan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas, dengan kriteria:   



Uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Penanggung jawab dan pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas. Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan



1. Komunikasi dan Koordinasi. Penanggung jawab UKM Puskesmas membina komunikasi dan tata hubungan kerja lintas program dan lintas sektor unt uk pelaksanaan dan pencapaian hasil yang optimal.



xviii



 



Penanggung jawab UKM Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program, maupun lintas sektoral. Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan UKM Puskesmas



1. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKM Puskesmas, dengan kriteria:   



Peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM Puskesmas yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja UKM Puskesmas yang dilaksanakan oleh Penanggung jawab.



1. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program, dengan kriteria:   



Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik. Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan memberikan pengara han kepada pelaksana sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan pertemuan penilaian kinerja secara periodik



1. Hak dan kewajiban sasaran. Ada kejelasan hak dan kewajiban sasaran, d engan kriteria:  



Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas. Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masingmasing UKM Puskesmas.



3. Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat, dengan standart: 4. Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang ditunjukkan dalam sikap kepemimpinan., dengan kriteria:     



Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan perb aikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada sasaran. Ada upaya memberdayakan sasaran untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Kegiatan perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas didokumentasikan.



xix



    



Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas. Puskesmas menjalankan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak sesuai dengan kebijakan dari Dinas Kesehatan dan kebutuhan masyarakat Puskesmas melaksanakan program PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Dasar) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu. Puskesmas melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan pedoman penanganan HIV/AIDS di pelayanan dasar. Puskesmas melaksanakan program penanggulangan TB sesuai dengan strategi DOTS



1. Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, diuraika n dalam: 2. Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) , dengan standart: 3. Proses Pendaftaran Pasien. Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai, dengan kriteria:     



Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasika n pada saat pendaftaran. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi.



1. Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan, , dengan kriteria:   



Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggungjawab terhadap pelayanan pasien Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.



1. Keputusan Layanan Klinis. Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis, dengan kriteria:  



Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien



1. Rencana Layanan Klinis. Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga, dengan kriteria:  



Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang terkoordinasi Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.



xx



 



Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.



1. Rencana rujukan. Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas, dengan kriteria:    



Terdapat prosedur rujukan yang jelas Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien



1. Pelaksanaan layanan. Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku, dengan kriteria:       



Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana layanan. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.



1. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan. Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien, dengan kriteria:  



Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien



1. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga. Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan, dengan kriteria: 



Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami.



xxi



1. Makanan dan Terapi Nutrisi. Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku, dengan kriteria:   



Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya tersedia secara reguler. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan di lakukan dengan aman dan memenuhi undang-undang, peraturan yang berlaku. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.



1. Pemulangan dan tindak lanjut. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat, dengan kriteria:   



Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien.



2. Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) , dengan standart: 3. Pelayanan Laboratorium Tersedia Tepat Waktu untuk Memenuhi Kebutuhan Pengkajian Pasien, serta Mematuhi Standar, Hukum dan Peraturan yang Berlaku, dengan kriteria:        



Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpertasi dan pelaporan hasil laboratorium. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan d idokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium. Program keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan.



1. Obat yang Tersedia Dikelola secara Efisien untuk Memenuhi Kebutuhan Pasien      



Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan t ersedia dalam jumlah yang memadai Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwa rsa/rusak Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.



1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku



xxii



       



Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaa n radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan dikalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan



1. Kebutuhan Data dan Informasi Asuhan bagi Petugas Kesehatan, Pengelola Sarana, dan Pihak Terkait di Luar Organisasi Dapat Dipenuhi Melalui Proses yang Baku, dengan kriteria:    



Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis Rekam medis berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan



1. Lingkungan Pelayanan Mematuhi Persyaratan Hukum, Regulasi dan Perizinan yang Berlaku, dengan kriteria:   



Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten



1. Peralatan Dikelola dengan Tepat, dengan kriteria:  



Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin



1. Terdapat Proses Rekrutmen, Retensi, Pengembangan dan Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Klinis yang Baku, dengan kriteria:    



Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan



xxiii



3. Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) , dengan standart: 4. Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan menjadi Tanggung Jawab Tenaga yang Bekerja di Pelayanan Klinis, dengan kriteria:   



Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilak sanakan



1. Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Dipahami dan Didefinisikan dengan Baik oleh Semua Pihak yang Berkepentingan., dengan kriteria:  



Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas



1. Mutu Layanan Klinis dan Sasaran Keselamatan Pasien Diukur, Dikumpulkan dan Dievaluasi dengan Tepat., dengan kriteria:   



Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dik elola secara efektif



1. Perbaikan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien Diupayakan, Dievaluasi dan Dikomunikasikan dengan Baik, dengan kriteria:    



Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis da n keselamatan pasien dikomunikasikan



Akreditasi puskesmas menjadi penting dalam mempertahankan mutu pelayanan puskesmas. Mutu menjadi satu jaminan pelayanan yang sesuai standar yang ditetapkan. Mutu yang terjamin bisa menimbulkan kepuasan pelanggan dalam hal ini pengunjung puskesmas tetapi bukan merupakan suatu jaminan kepuasan pelanggan. Dalam mencapai jaminan mutu yang terstandar perlu dilakukan upaya pemetaan terhadap kemampuan puskesmas dalam melakukan pelayanan yang sesuai standar tersebut. Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan sebagian lebih mendasarkan pada kebiasaan atau aturan yang telah dibakukan sendiri tanpa menjadikan standar baku pelayanan menjadi acuan. Kebiasaan melaksanakan sesuai standar yang tidak baku tersebut menjadi kendala dalam merub ah sikap atau prilaku untuk kembali kepada aturan yang sudah baku atau terstandar. Perubahan pelayanan kepada pelayanan yang terstandar menjadi penting untuk dilakukan, hal ini untuk menjamin mutu pelayanan yang diperoleh oleh pengunjung puskesmas. Upaya perubahan tersebut terkendala pada beberapa hal yang menjadi standar pelayanan. Diantara kendala tersebut diatas adalah



xxiv



1. Komitmen kepala puskesmas terhadap perubahan itu sendiri. Sebagaimana diketahui sebagian masyarakat di Indonesia masih menganut filosofi pemimpin sebagai panutan, dimana ketergantungan terhadap pemimpin sangat tinggi. Apabila pemimpin mempunyai komitmen untuk berubah kemungkinan bawahan berubah sangat besar. 2. Ketersediaan sumber daya manusia. Sebagian puskesmas mempunyai kendala dalam jumlah tenaga yang kompeten terhadap program kesehatan. Kendala tenaga ini sangat kecil bisa diatasi oleh puskesmas, dimana peraturan tidak memungkinkan puskesmas untuk menambah tenaga sendiri. Ketersediaan tenaga sangat tergantung dari tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. 3. Beban kerja petugas puskesmas. Keterbatasan tenaga di puskesmas menyebabkan satu tenaga bisa memegang beberapa program. Apabila mengacu pada standar akreditasi dimana satu program mempunyai SOP dan pertan ggungjawaban tersendiri, maka bisa dibayangkan satu orang petugas harus membuat SOP dan pertanggungjawaban beberapa program. 4. Status hukum lahan yang di gunakan puskesmas. Kendala yang dihadapi terhadap status lahan puskesmas adalah kepemilikan lahan yang m asih diakui oleh beberapa pihak. Kendala tersebut menjadi sulit apabila mengacu pada sebagai dasar penilaian akreditasi puskesmas. Kasus lahan juga sangat terkait dengan status hukum lahan sehingga memerlukan waktu yang lama dalam penyelesaiannya. 5. Sarana dan prasarana puskesmas. Kelengkapan sarana dan prasarana sebagai dasar untuk melakukan pelayanan yang terstandar belum sepenuhnya tersedia. Penilaian akredasi akan mendasarkan pada sarana yang tersedia dalam melakukan pelayanan. 6. Perubahan pola fikir dari standar pelayanan sebagai ajang penilaian kepada standar pelayanan sebagai system yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pelayanan yang terstandar. Pola fikir lama yang akan melengkapi indikator pelayanan maksimal ketika ada penilaian puskesmas atau supervisi menjadikan puskemas hanya akan memenuhi standar tersebut ketika akan ada kegiatan tersebut. Perbedaan akan terjadi apabila pelayanan terstandar merupakan system pelayanan yang harus terpenuhi, sehingga ada atau tidak ada penilaian, pelayanan terstandar tetap dilaksanakan. Permasalahan diatas merupakan sebagian kendala yang akan di hadapi untuk melakukan pelayanan yang terstandar. Pada saat ini pelayanan yang terstandar sangat penting untuk menjamin mutu pelayanan. Akreditasi puskesmas sudah mendesak untu k dilaksanakan sebagai upaya standarisasi pelayanan puskesmas dan sebagai jaminan mutu pelayanan. Beberapa kendala diatas tidak menjadikan hambatan dalam membuat pelayanan di puskesmas untuk mempunyai standar mutu terakreditasi. Akreditasi puskesmas merupa kan system kerja yang terstandar bukan standar kelengkapan dokumen kegiatan, sehingga puskesmas harus mulai mempersipkan diri dalam rangka bekerja sesuai dengan standar pelayanan yang mempunyai standar mutu yang baku. 1. Prinsip-prinsip Implementasi Akreditasi Puskesmas Kebutuhan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia, setidak -tidaknya dipengaruhi oleh tiga perubahan besar, yaitu sumber daya yang terbatas, adanya kebijakan desentralisasi dan berkembangnya kesadaran akan pentingnya mutu layanan kesehatan. layanan Puskesmas selama ini dianggap seperti halnya pemberi layanan publik lainnya sebagai layanan yang tidak bermutu. Masyarakat menganggap datang ke Puskesmas karena tidak ada pilihan lain. Bahkan bagi masyarakat miskin, mungkin merupakan sat u-satunya pilihan untuk mendapatkan layanan dengan biaya relatif sangat terjangkau. Anggapan tersebut seharusnya menjadi tantangan dan peluang bagi Puskesmas untuk mulai mendefinisikan mengenai mutu layanannya dan menerapkannya, guna menjawab tantangan dan peluang yang muncul karena perubahan – perubahan lingkungan yang luar biasa tersebut. Pengertian tentang mutu sendiri dapat berbeda-beda pada setiap orang tergantung dari sudut pandang siapa yang mengartikannya. Petugas kesehatan mungkin memandang mutu ad alah



xxv



tindakan yang paling tepat dan sesuai standar yang dapat diberikan kepada pasien. Sedangkan pihak manajemen memandang mutu mungkin dari sisi tindakan yang paling efisien, terutama dari segi biaya. Sementara pasien mungkin menilai mutu dari sisi pelaya nan yang ramah, murah dan cepat. Sehingga pengertian mutu sendiri menjadi sangat sulit didefinisikan, tetapi bisa dirasakan. Yang sering digunakan sebagai konsep mutu adalah definisi dari Joseph M. Juran yaitu, mutu adalah kesesuaian antara harapan dan ken yataan. Harapan yang dimaksud di sisni adalah harapan pelanggan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia mendefinisikan mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang memuaskan pelanggan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata pelanggan, serta diberikan sesuai standar dan etika profesi. Apapun definisi yang dipakai, intinya mutu adalah terpenuhinya kebutuhan klien yang membutuhkan layanan. Dalam menerapkan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan, berbagai macam alat dapat dipakai. Dua alat yang bisa dipakai oleh Puskesmas adalah Akreditasi Puskesmas atau dari ISO. Dengan alasan utama efisiensi biaya, puskesmas menerapkan sistem Akreditasi Puskesmas untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Puskesmas. Disamping itu, karen a dalam Akreditasi Puskesmas juga mencakup seluruh pelayanan dasar yang ada di Puskesmas melalui kelompok-kelompok kerja yang meliputu administrasi, layanan medis, kesehatan ibu dan anak, gizi, kesehatan lingkungan, pencegahan dan pemberantasan penyakit me nular serta promosi kesehatan. dengan begitu, baik UKM maupun UKP semuanya akan ditingkatkan mutunya secara bersamaan dan saling mendukung. Peningkatan mutu layanan di Puskesmas dengan menerapkan prinsip -prinsip pendekatan jaminan mutu secara umum yang terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5.



Bekerja dalam tim Fokus perubahan pada proses Orientasi kinerja pada pelanggan Pengambilan keputusan berdasarkan data Adanya komitmen pimpinan dan keterlibatan bawahan dalam perbaikan proses pelayanan



Jika kelima prinsip di atas dilaksanakan, maka dapat dikatakan bahwa Puskesmas telah menerapkan prinsip-prinsip mutu dalam manajemennya. Karena Puskesmas juga melaksanakan UKM, maka prinsip-prinsip etika profesi kesehatan masyarakat harus menjadi landasan moral dan norma yang mendasari aplikasi il mu pengetahuan dan teknologi dalam penerapan jaminan mutu. Prinsip -prinsip tersebut pada garis besarnya adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Menghindarkan masyarakat dari bahaya dan ancaman kesehatan. Menolong masyarakat Menghormati hak masyarakat Pemerataan dan keadilan Pemanfaatan Implementasi Akreditasi Dan Replikasinya Di Puskesmas



Implementasi Akreditasi Puskesmas dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal adalah pilot project dengan Puskesmas yang sudah dilaksanakan atau sudah terkreditasi. Jika Pilot project ini dianggap berhasil, maka akan dilanjutkan dengan Puskesmas yang lain. Idealnya semua Puskesmas harus terakreditasi. Tapi, bila akan dilaksanakan di seluruh Puskesmas secara bersamaan, kendala utama adalah masalah dana dan tenaga pendampingan, baik sebelum, selama maupun sesudah sertifikasi akreditasi. Untuk menyiasati masalah dana dan tenaga, maka Puskesmas diharapkan dapat menerapkan replikasi akreditasi dan Puskesmas yang sudah terakredasi. Puskesmas yang sudah terakreditasi diharapkan dapat ikut membimbing Puskesmas yang belum terakreditasi dan



xxvi



berkomitmen untuk melaksanakannya. Bila Puskesmas yang melakukan replikasi akreditasi sudah merasa mampu dan sudah siap untuk dilakukan sertifikasi, maka Dinas Kesehatan diharapkan dapat memfasilitasi untuk perolehan sertifikas i tersebut dengan pembimbingan oleh privinsi secukupnya, sehingga dapat menekan biaya. Agar replikasi akreditasi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas, maka peran dari Dinas Kesehatan Kabupaten sangat diharapkan dan akan besar sekali. Terutama untu k pendampingan. Untuk itu penguatan Tim Mutu Kabupaten Mutlak diperlukan. 3. Peran Dinas Kesehatan Untuk Peningkatan Mutu Layanan Di Puskesmas Dalam upaya peningkatan mutu layanan di Puskesmas, Dinas Kesehatan memiliki posisi strategis sebagai fasilitator. Sebagai fasilitator, Dinas Kesehatan diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan Puskesmas dalam upayanya untuk meningkatkan mutu layanan yang tidak mampu dipenuhi oleh Puskesmas sendiri, seperti kebutuhan tenaga, sarana fisik, alat, perbekalan kesehatan serta konsultasi. Setiap kegiatan di Dinas Kesehatan diupayakan dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan Puskesmas. Sebagai wujud tanggung jawab Dinas Kesehatan terhadap upaya peningkatan mutu layanan Puskesmas, telah dibentuk Tim Mutu Kabupaten yang terutama memiliki kewajiban dalam hal bimbingan teknis dan monitoring evaluasi. Tim Mutu Kabupaten ini terdiri dari kelompok kelompok kerja yang disesuaikan dengan kelompok -kelompok kerja yang ada di Puskesmas. Tim ini dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan disebutkan bahwa salah satu tugas Tim Mutu Kabupaten adalah membina pelaksanaan manajemen mutu seluruh kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten, serta melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan manajemen mutu di UPTD Labkesda, GFK, Puskesmas, sarana pelayanan kesehatan swasta baik perorangan maupun institusi pelayanan kesehatan tingkat dasar, khusus maupun rujukan. Dengan tugas berat tersebut, mau tidak mau Dinas kesehatan harus melakukan pembenahan internal dalam rangka meningkatkan mutu layanannnya. Dinas Kesehatan harus mampu menjadi contoh dalam penerapan manajemen mutu pelayanan, agar dalam melakukan bimbingan teknis dapat lebih tepat sasaran karena tahu betul kesulitan atau hambatan -hambatan yang muncul dalam pelaksanaaan manajemen mutu. Bimbingan teknis yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan meliputi seluruh pemberi layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta. Sehingga pada akhirnya, pada layanan swasta pun, baik institusi maupun perorangan dapat diterapkan akredita si atau sistem standar mutu lainnya dalam layanan kesehatan yang diberikannya. Hal ini mungkin dapat dikaitkan dengan pemberian rekomendasi atau ijin layanan kesehatan kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas. Tim Mutu Kabupaten diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam perubahan yang diharapkan terjadi di lingkungan dinas. Perubahan yang menuju ke arah perbaikan dari hal -hal yang selama ini sudah dilaksanakan, yang dirasakan masih kurang tepat. Bila perlu dengan melakukan reformasi terhadap seluruh aspek yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat ini. Sehingga pada akhirnya, peran Dinas Kesehatan sebagai fasilitator, khususnya konsultan dalam manajemen mutu pelayanan dapat diwujudkan karena Dinas Kesehatan telah menjadi institusi yang bermutu sesuai visi yang hendak dicapainya. Semakin banyak puskesmas melaksanakan kegiatan manajemen mutu atau terakreditasi, maka harapan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan pelayanan pilihan akan menjadi kenyataaan.



BAB IV PENUTUP Kesimpulan



xxvii



Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya. Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta. Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014. Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu kelompok administrasi manajemen, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan. Akreditasi puskesmas menjadi penting dalam mempertahankan mutu pelayanan puskesmas. Mutu menjadi satu jaminan pelayanan yang sesuai standar yang dite tapkan. Mutu yang terjamin bisa menimbulkan kepuasan pelanggan dalam hal ini pengunjung puskesmas tetapi bukan merupakan suatu jaminan kepuasan pelanggan. Dalam mencapai jaminan mutu yang terstandar perlu dilakukan upaya pemetaan terhadap kemampuan puskesmas dalam melakukan pelayanan yang sesuai standar tersebut. Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan sebagian lebih mendasarkan pada kebiasaan atau aturan yang telah dibakukan sendiri tanpa menjadikan standar baku pelayanan menjadi acuan. Kebiasaan melaksanakan sesuai standar yang tidak baku tersebut menjadi kendala dalam merubah sikap atau prilaku untuk kembali kepada aturan yang sudah baku atau terstandar. Saran 



Bagi Puskesmas



Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu kinerja Puskesmas dan manajemen risiko keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang aman d an bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. 



Bagi Dinas Kesehatan



Dinas Kesehatan diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan Puskesmas dalam upayanya untuk meningkatkan mutu layanan yang tidak mampu dipenuhi oleh Puskesmas sendiri, seperti kebutuhan tenaga, sarana fisik, alat, perbekalan kesehatan serta konsultasi. Setiap kegiatan di Dinas Kesehatan diupayakan dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan Puskesmas.



DAFTAR PUSTAKA 



Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. 2014. Standar Akreditasi Puskes mas. Jakarta. Kementerian Kesehatan RI



xxviii



 



Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. http://diskes.sumutprov.go.id/img_perundangan/92PMK-No-75-Th2014-ttg-Puskesmas.pdf. Diakses Pada Tanggal 20 Maret 2016 Pukul 19.00 WIB. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. https://www.academia.edu/18966481/PMK_No_46_ttg_Akreditasi_Puskesmas _Klinik_Pratama_Tempat_Praktik_Mandiri_Dokter_dan_Dokter_Gigi. Diakses Pada Tanggal 20 Maret 2016 Pukul 19.00 WIB.



xxix