22 0 66 KB
= PENGLEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI = N0MOR : 20 --Pada hari ini Senin,tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 2022(duaribu dua puluh dua) Berhadapan dengan saya, Indah Miranti, Sarjana Hukum,Notaris di Kota Medan,dengan
dihadiri
saya,Notaris,
kenal
oleh
dan
saksi-saksi
nama-namanya
yang
akan
telah
disebut
diakhir akta ini: ----------------------------------I.
Tuan ANDIKA, lahir di Medan,------ tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 1963----- (seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga- Negara Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta,---------------bertempat
tanggal
di
Jl.
Marelan
Raya
No.3,
Kota Medan,-------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi
Sumatera
Utara,
Nomor
Induk--
Kependudukan:127112311230001.-------------------menurut keterangannya untuk melakukan-------tindakan hukum dibawah ini telah mendapat-----persetujuan dari istrinya Nyonya
MARSYA,-----
lahir di Medan , tanggal 01 (satu)----- Mei 1969
(Seribu
Sembilan
ratus
enam
puluh-----
sembilan), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan--Pedagang, suaminya
bertempat di
Jalan
tinggal Marelan
bersama Raya
No.3,
dengan Kota
Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Sumatera Kependudukan
Utara
Nomor
Induk
:---------------
1271124105690001.------------------------------
seterusnya
dalam
akte
“PIHAK-----------PERTAMA”
ini
disebut
(yang
melepaskan
hak).-----------II.
Nyonya
REGITA,
lahir
di
(dua puluh dua) 1984 delapan
puluh
Jakarta,
tanggal
22
(seribu sembilan ratus
empat),Warga
Negara
Indonesia,
Pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal di Jalan Pukat ,desa bantan ,Kecamatan Medan Tembung , Kota Medan,-------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi
Sumatera
Utara
Nomor
Induk
Kependudukan:1271146203840001.----------------Seterusnya
dalam
akta
ini
disebut
“PIHAK
KEDUA”(yang menerima hak).----------------------Para
penghadap
saya,
kenal.------------------PIHAK dengan
akta
menyerkan
ini,
PERTAMA
telah---
kepada
PIHAK
Notaris menerangkan
melepaskan
KEDUA,-
yang
hak
serta
PIHAK
KEDUA
dengan ini mengaku telah menerima--- Penglepasan Hak serta
Penyerahan
dari
PIHAK
PERTAMA,-
yaitu :-----------------------------------------------Sebahagian Tanah Perkebunan seluas Kurang----lebih -50.000-M2(lima puluh ribu meter persegi), terletak yaitu
di
tanah
berdasarkan tertanggal Tuan
Ali
jalan
Rakyat,Marelan,Kota
yang
diperoleh----
Akta
Jual
14 Atas
Juni
Beli
2006,
Nasution,
pihak
Nomor:
Medan, pertama 30/2006,
dibenarkan---pada
waktu
Oleh
itu-----
Camat di Marelan,kota Medan , Asli surat mana diperlihatkan-
kepada
saya,
Notaris,
dengan
batas-batas sebagai berikut:--------------------
--Sebelah Utara
: dengan Zakir dan Mail.----
--Sebelah Timur
: dengan Puncak Gunung.-----
--Sebelah Selatan : dengan Tanah April.--------Sebelah Barat --demikian
berikut
: dengan Tanah Marya--------
segala
sesuatu
yang
tumbuh,--
ditanam dan berdiri diatas tanah tersebut tanpa ada-yang dikecualikan yang menurut hukum merupakan------turutannya.-------------------------------------------Penglepasan hak serta penyerahan ini menurut------keterangan kedua belah pihak telah terjadi dan------diterima
dengan
harga
ganti
rugi
sebesar--------
Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dan jumlah uang mana telah diterima oleh PIHAK PERTAMA--dari PIHAK KEDUA sebelum akta ini ditandatangani danakta ini menjadi tanda penerimaan yang sah,---------selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan--------perjanjian-perjanjian sebagai berikut:-------------------------------------- Pasal 1 ---------------------PIHAK
KEDUA
menerima
apa
yang dilepaskan-------
haknya serta diserahkan dengan akta ini menurut-----keadaan pada hari ini, dengan membebaskan PIHAK-----PERTAMA dari segala tuntutan mengenai kemungkinan---kurangnya luas ataupun ukuran tanah tersebut sesuai-dengan luas ataupun ukuran yang telah disebutkan--diatas.------------------------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------Semua untung dan rugi dari apa yang dilepaskan----haknya serta diserahkan dengan akta ini mulai hari--ini adalah menjadi hak dan tanggungan PIHAK KEDUA.----------------------- Pasal 3 -----------------------
--PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang benar--adanya hak-hak dan penuntutan-penuntutan PIHAK------PERTAMA atas tanah yang dilepaskan haknya serta-----diserahkan dengan akta ini, dan PIHAK PERTAMA juga--menjamin bahwa PIHAK KEDUA baik sekarang maupun-----dikemudian hari tidak akan mendapat tuntutan dari---pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih---dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang-------dilepaskan haknya serta diserahkan itu, dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.------------------------ Pasal 4 ----------------------PIHAK PERTAMA harus wajib menyerahkan tanah dan---berikut segala sesuatu yang terdapat dan ditanam----serta tumbuh diatas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan tidak dihuni pada hari dan tanggal-ditanda
tanganinya
akta
ini.------------------------------------------------Pasal
5------------------------Kedua
belah
pihak
mengetahui bahwa bersamaan------- dengan penglepasan serta penyerahan ini PIHAK KEDUA- berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan------- hak/status baru atas tanah tersebut kehadapan pihak-- yang berwenang dalam hal ini, maka sehubungan dengan- hal tersebut PIHAK PERTAMA menerangkan dengan tidak-- mengurangi izin dari yang berwajib:-----------------a. PIHAK PERTAMA dengan ini dengan tegas melepaskansegala hak dan tuntutan atas tanah tersebut-----khusus guna kepentingan PIHAK KEDUA, segala-----sesuatu tanpa hak bagi PIHAK PERTAMA untuk-------
menuntut kerugian berupa apapun juga dikemudian-hari dari PIHAK KEDUA.---------------------------b. Berjanji untuk tidak akan mengajukan suatu------permohonan hak atas tanah tersebut dan jika------ternyata kelak sebelum dan/atau sesudah hari iniyang berwajib sudah atau akan mengeluarkan-----sesuatu hak atas tanah tersebut keatas nama PIHAKPERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan mengoperkan hak-tersebut dan memindah namakannya ke atas PIHAK---KEDUA, akan tetapi dengan ketentuan bahwa semua--biaya yang diperlukan untuk itu ditanggung dan---dipikul oleh PIHAK KEDUA.------------------------c. Bahwa PIHAK KEDUA diizinkan sepenuhnya untuk-----menyatakan penglepasan dan penyerahan hak ini----kepada yang dianggap perlu olehnya.--------------d. Bersamaan dengan penglepasan hak seperti---------tersebut diatas maka PIHAK PERTAMA memberi kuasakepada PIHAK KEDUA :-------------------------------Untuk memohon sesuatu hak atas tanah yang----dimaksudkan diatas dari pihak yang berwenang---untuk
itu
atas
nama
PIHAK
KEDUA.------------------Bilamana
ternyata
sertipikat terbit atas------ PIHAK PERTAMA, maka yang
dikuasakan
menandatangani
Akta
berhak Jual
penuh Belinya
untuk dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, dan-untuk keperluan itu menghadap dimana perlu,----memasukkan surat-surat permohonan, memberikan--segala keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat
surat-surat,
menanda
tanganinya
dan-------seterusnya
melakukan
segala
yang
untuk
itu,
tanpa
terkecuali.----------------------Jika
PIHAK
perlu
KEDUA
tidak
mendapatkan
tanah
tersebut
dari
yang
sesuatu----
sesuatu
hak
atas
berwenang,----
maka
dengan ini PIHAK KEDUA diberi kuasa penuh-- yang tidak
dapat
dicabut
kembali
dengan
hak-----
untuk memindahkan kekuasaan itu untuk----------menjalankan segala hak dan/atau yang dapat----dijalankan oleh PIHAK PERTAMA dengan tidak ada-kecualinya.--------------------------------------Kuasa ini adalah merupakan bagian yang-------terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari-----penglepasan hak dan penyerahan ini dan tanpa---kuasa-kuasa tersebut, penglepasan dan penyerahan hak ini tidak akan dibuat dan karenanya kuasa--tersebut tidak akan batal atau dapat dibatalkanatau dicabut kembali karena alasan-alasan apapun juga.-----------------------------------------------------------------
Pasal
6
-----------------------Ongkos akta ini serta biayabiaya
lainnya
yang-----
bersangkut
paut
dengan
penglepasan serta penyerahan-- hak ini adalah menjadi tanggungan
dan
pembayaran-----
PIHAK
KEDUA.-------------------------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------Para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin-kebenaran dokumen dan identitas yang diperlihatkan--maupun diserahkan kepada saya, Notaris, dan para----penghadap menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya----
atas hal-hal tersebut maupun isi akta ini, serta----membebaskan Notaris dari segala tuntutan hukum, baiksekarang maupun yang akan timbul dikemudian hari, dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah----mengetahui
dan
memahami
tentang
ini.-------------------------------
isi
akta
Pasal
8
-----------------------Tentang penglepasan hak dengan ganti rugi ini dan-- segala akibatnya, pihak-pihak telah memilih domicile- yang umum dan tidak berubah di
Kantor
diKota
Panitera-------
Pengadilan
Medan.----------------
Segala
Negeri
Medan
sesuatu
yang
disebut diatas maka dibuatlah :-- --------- A K T A I N I -----------------Dibuat dan dilangsungkan di Panyabungan pada hari,- tanggal, bulan, tahun dan jam tersebut
diatas,-------
dengan
dihadiri
oleh :------------------------------1. Tuan MUHAMMAD ROYHAN, Lahir di Jakarta,- tanggal 13
(tiga
belas)
Maret
1998
(seribu------
Sembilan ratus sembilan puluh delapan), Warga--Negara Indonesia, bertempat tinggal di---------jalan marelan raya pasar IV rengas pulau, pasar 4 timur Kota Medan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan:127111303980001.-------2. Tuan SYAHRUL HARAHAP, Lahir di Panyabungan,----tanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober 1980----(seribu Sembilan ratus delapan puluh), Warga---Negara Indonesia, bertempat tinggaljalan marelan raya pasar IV rengas pulau, pasar 2 timur Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan:127112810800001.------------------sebagai saksi saksi------------------------------Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan-----dengan jelas kepada para para penghadap dan saksisaksi,-- lantas akta ini ditanda tangani oleh para penghadap,-
saksi-saksi
dan
saya,
Notaris.Dibuat
dengan coretan dan gantian.-------------------------
it PETA DASAR Nomor
: 30
Tanggal
: 14 juni 2006 Tanah Zakir dan Mail
Tanah marya
±-50.000-M2
Puncak Gunung
Dan Marzuki
Tanah April
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Penjual
Pembeli
ANDIKA
REGITA
Persetujuan istri :
MARSYA
Saksi –saksi :
MUHAMMAD ASRI LUBIS
SYAHRUL HARAHAP
NOTARIS KABUPATEN MANDAILING NATAL
= Indah Miranti, S H =
Lampiran : Teraan cap jempol kanan dari para penghadap sebagai mana dimaksud dalam Akta Nomor : 81, September FITRISNA,
2021,
Yang
sarjana
diperbuat
Hukum,
di
Notaris
tanggal 30
hadapan di
saya,
Kabupaten
Mandailing Natal.------------------------------------
Para penghadap tersebut:
ANDIKA
MASYA
REGITA
MUHAMMAD ROYHAN
SYAHRUL HARAHAP
K E T E R A N G A N --Sebahagian Tanah dalam Surat ini seluas +(82,125 M2) telah dialihkan kedalam Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti
Rugi,
Nomor
:
20,
tanggal
21
Maret
2022,
diperbuat dihadapan- INDAH MIRANTI , SH, Notaris di Kota Medan.----------Medan, Senin 21 Maret 2022 Notaris tersebut,
– INDAH MIRANTI, S H -