Modul Adm Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



MODUL ADMINISTRASI PAJAK



OLEH DOLWISA LEFNI S.Pd



SMK N 5 PEKANBARU T.A. 2021/2022



2



Bismillahirohmanirohim……………………………………………………… Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan ridhoNya sehingga Bahan Ajar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah untuk siswa/i kelas XI Akuntansi SMK negri 5 pekanbaru baiknya.



ini dapat saya selesaikan dengan sebaik-



Bahan Ajar ini disusun dengan tujuan agar siswa/i dapat mencapai kompetensi dasar yang telah ditentukan yaitu memahami pembukuan tunggal, dan pembukuan berpasangan untuk akuntansi keuangan pemerintah daerah. Bahan Ajar ini memaparkan secara singkat dan jelas materi pembelajaran serta dilengkapi pula dengan evaluasi yang akan mendukung ketercapaian kompetensi dasar sesuai dengan yang diharapkan. Penyusun meyakini bahwa dalam pembuatan Bahan Ajar ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang relevan dan membangun guna penyempurnaan bahan ajar ini di masa yang akan datang. Semoga bahan ajar ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi siswa/i kelas XI Akuntansi SMK negri 5 pekanbaru . Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.



Pekanbaru, 1



Juli 2021



Dolwisa lefni S.Pd



3



Kata Pengantar..........................................................................................................2 Daftar Isi....................................................................................................................4 Kompetensi Inti.........................................................................................................4 Kompetensi Dasar......................................................................................................4 Tujuan Pembelajaran............................................................................................ 4 Lembar Evaluasi........................................................................................................9 Pengertian PPh 21.....................................................................................................11 Objek PPh 21 ............................................................................................................11 Pembayaran Yang Tidak Dipotong Pph Pasal 21................................................12 Pemotong PPh pasal 21............................................................................................12 Pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21..........................................13 Penghitung PPh Pasal 21 terutang.........................................................................18 Cara atau metode perhitungan PPh 21.................................................................19 Daftar Pustaka...........................................................................................................23



4



ADMINISTRASI PAJAK Nama Asal sekolah Jam pelajaran



: Dolwisa Lefni S.Pd : SMKN 6 Pekanbaru :



Program keahlian : Jumlah siswa :



PAJAK PENGHASILAN PRIBADI KOMPETENSI DASAR ( PENGETAHUHAN) Peserta didik Mampu menerapkan pajak penghasilan pribadi KOMPETENSI DASAR ( KETERAMPILAN) Peserta didik mampu membuat laporan hasil perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan pengertian PPh Pasal 21 2. Mengidentifikasi obyek PPh pasal 21 3. Mengidentifikasi pembayaran yang tidak dipotong PPh pasal 21 4. Mengidentifikasi pemotong PPh pasal 21 5. Mengidentifikasi pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 6. Menghitung PPh Pasal 21 terutang



A. Profil pembelajaran akntansi lembaga keuangan Peserta didik mampu memahami dan mengidentifikasi mengenai perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. B. Pendkatan pembelajaran : pendekatan saintifik C. Model pembelajaran : Project Based Learning (PBL) daring dan luring D. Metode pembelajaran : Diskusi,Tanya Jawab, Praktek, Penugasan E. Penilaian : penegetahuan dan ketermpilan F. Jenis assessment : individu dan kelompok dalam bentuk penuugasan G. Medi pembelajaran : LCD Proyektor, PPT dll H. Sumber belajar : buku paket, media cetak, modul, video pembelajaran (youtube), internet media elektronik dan internet



Deskripsi umum Guru memberikan modul pembelajaran kepada setiap peserta didik, dan guru menjelaskan materi yang ada di dalam modul dan peserta didik memperhatikan pada setiap modul yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik. Catatan untu guru Modul pembelajaran ini menjadi salah satu bahan ajar yang digunakan secara berkelanjutan sebagai prasyarat untuk materi pembelajaran berikutnya. Persiapan (45 menit) 1. Guru mempersentsekan materi pembelajaran dan menjelaskanya 2. Guru memberikan contoh laporan hasil perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi 3. Guru melakukan Tanya jawab kepada peserta didik dalam proses pembelajaran mengenai materi pembelajaran Praktikum akunTansi lembaga keuangan /instansi pemerintah 4. Guru memberikan latihan ke pada peserta didik. Aktivitas Pertemuan 1. Menjelskan, diskusi dan bertanya Pertemuan 2. Menjelaskan diskusi, latihan Pertemuan 3. Menjelaskan diskusi, kerja kelompok



5



Pertemuan 1 : daring/ luring (2x45 menit/2xJP) Kegiatan awlal 1. Guru dan peserta didik login pada aplikasi googel clasroom 2. Guru mennyapa siswa dan mengecek daftar kehadiran pada aplikasi googel clasroom 3. Guru dan peserta didik berdoa bersama sebelum memulai pembelajaran 4. Peserta didik mendengarkan saat guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan seharihari 5. Peserta didik mencatat saat guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan 6. Peserta didik mendengarkan saat guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan



Kegiatan Inti 1. Guru memberikan modul pembelajaran kepada peserta didik mengenai Pajak penghasilan pribadi ( PPh) pasal 21 2. Peserta didik diminta untuk mengamati dan membaca modul mengenai pengertian, objek dan pembayaran yang tidak dipotong PPh pasal 21 3. Peserta didik memperhatikan dan mencatat saat guru memberikan informasi tambahan mengenai pengertian, objek dan pembayaran yang tidak dipotong PPh pasal 21 4. peserta didik yang kurang paham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaanpertanyaan yang terkait dengan materi pengertian, objek dan pembayaran yang tidak dipotong PPh pasal 21 5. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta argument mengenai materi pengertian, objek dan pembayaran yang tidak dipotong PPh pasal 21



Kegiatan penutup 1. Peserta didik bersama guru menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan pertama. 2. Guru bersama peserta didik menutup kegiatan dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancer. Refleksi 1. Guru menanyakan kembali kepada peserta didik mengenai materi pembelajaran yang telah diajarkan sampai sjauh mana pemahaman siswa terhadap materi yang telah diajakan 2. Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyimpulkan hasil materi pembeljaran 3. Guru menanyakan kembali kepada peserta didik bagian atau materi mana yang kurang dimngerti



Referensi PPT, Buku paket, modul, internetdan media cetak elektonok lainya



Lembar kegiatan



6



Pertemuan 2 : daring/ luring (2x45 menit/2xJP) Kegiatan awlal 1. Guru dan peserta didik login pada aplikasi googel clasroom 2. Guru mennyapa siswa dan mengecek daftar kehadiran pada aplikasi googel clasroom 3. Guru memberikan apersepsi tentang pembelajaran terdahulu yaitu tentang pengertian, objek dan pembayaran yang tidak dipotong PPh pasal 21 4. Guru menyampiakan tujuan pembelajaran mengenai pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 5. Guru menyampaikan gars besar cakupan materi mengenai pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 6. Peserta didik mencatat saat guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan



Kegiatan Inti 1.



Guru memberikan motivasi dan stimulus yang berhubngan dengan materi pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 2. Peserta didik membaca materi yang ada pada modul pada materi pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 3. Peserta didik memperhatikan dan mencatat saat guru memberikan informasi tambahan mengenai materi pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 4. peserta didik yang kurang paham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaanpertanyaan yang terkait dengan materi materi pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 5. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta argument mengenai materi pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Kegiatan penutup Referensi 1. Peserta didik menyimpulkan materi yang PPT, Buku paket, modul, internetdan media telah dibahas pada pertemuan ini. cetak elektonok lainya 2. Guru memberikan tugas dan Peserta didik mencatat tugas yang disampaikan guru kepada peserta didik untuk mengerjakan Tugas 3. Guru bersama peserta didik menutup kegiatan dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancer. Refleksi Lembar kegiatan 1. Guru memberikan kesempatan kepada 1. Latihan soal peserta didik untuk menyimpulkan hasil materi pembeljaran 2. Guru menanyakan kembali kepada peserta didik bagian atau materi mana yang kurang dimngerti 3. Guru dan peserta didik menyimpulkan hasl dari maeri pembelajaran yangtelah dipelajari



7



Pertemuan 3 : daring/ luring (2x45 menit/2xJP) Kegiatan awlal 1. Peserta didik mempersiapkan diri di kelas untuk mengikuti proses belajar-mengajar, dengan doa bersama 2. Peserta didik bersama guru mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari dan dikembangkan sebelumnya yaitu materi pemotong dan pengurang penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dikaitkan dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan (Comunication) 3. Peserta didik mendengarkan dan mencatat saat guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan seharihari. 4. Peserta didik mencatat saat guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan penutup 1. Peserta didik melakukan refleksi dan menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini. 2. Peserta didik mencatat tugas yang disampaikan guru kepada peserta didik untuk mengerjakan Tugas 3. Guru menyampaikan materi pembelajaran selanjutnya yang akan dipelajari nantinya 4. Guru bersama peserta didik menutup kegiatan dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancer. Refleksi 1.



Peserta didik dan guru melakukan refleksi tentang pembelajaran pada pertemuan ini dengan cara peserta didik menyatakan pendapat sekaligus saran tentang bagaimana pembelajaran hari ini dari awal sampai akhir 2. Guru dan peserta didik menyimpulkan hasl dari maeri pembelajaran yangtelah dipelajari



Kegiatan Inti 1. Guru memberikan pengetahuan umum perhitungan PPh Pasal 21 terutang 2. Peserta didik membaca materi yang ada pada materi perhitungan PPh Pasal 21 terutang 3. Peserta didik memperhatikan pada saat guru menjelaskan materi yang perhitungan PPh Pasal 21 terutang 4. peserta didik yang kurang paham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaanpertanyaan yang terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 terutang 5. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta argument mengenai perhitungan PPh Pasal 21 terutang Referensi PPT, Buku paket, modul, internetdan media cetak elektonok lainya



Lembar kegiatan 1.Tugas



8



3. Guru dan peserta didik pembelajaran dengan berdoa



menutup



Pengertian Pajak Penghasilan



Pajak



Penghasilan



Pasal



21



merupakan



cara



pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak



Objek Pajak Penghasilan



Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi



Objek Pajak berarti sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Obyek PPh Pasal 21 meliputi : a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur



b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur



c. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan



d. Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua



e. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apapun



9



Pembayaran Yang Tidak Dipotong Dan Potongan Pph Pasal 21



Pembayaran kepada orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah : a. Pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa b. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali diberikan bukan oleh wajib pajak atau wajib pajak yang dikenakan PPh Final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus c. Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua d. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemerintah e. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja. f. Zakat yang diterima orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat.



Pemotong PPh Pasal 21 adalah : 1. Pemberi kerja 2. Bendaharawan Pemerintah 3. Dana Pensiun, PT. Taspen, PT. Jamsostek 4. Badan yang membayar honorarium untuk tenaga ahli 5. Perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan



10



Pengurang Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21



1. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Biaya Jabatan: diberikan untuk karyawan tetap yang masih aktif bekerja. Biaya jabatan ini merupakan biaya yang fiktif (tidak riil) dan merupakan kebijaksanaan pemerintah, karena setiap orang yang berpenghasilan, tentu ada biaya yang telah ia keluarkan. biaya pensiun adalah sebagaimana biaya jabatan yang diberikan kepada mantan karyawan/pensiunan bulanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 521/KMK.04/1998, biaya jabatan adalah sebesar 5% x penghasilan bruto atau maksimal Rp 500.000/bulan atau 6.000.000,-/tahun, Biaya pensiun (perlakuan sama dengan biaya jabatan), perbedaannya adalah: maksimal Perbulan 1/3 dari biaya jabatan yaitu sebesar Rp 200.000,-/bulan atau maksimal pertahun 1/3 dari biaya jabatan yaitu sebesar Rp 2.400.000,-/tahun 2. Iuran Pensiun luran pensiun yang dibayar sendiri (bila ada) boleh menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 21 (pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh). Termasuk dalam pengertian iuran pensiun adalah iuran Jaminan Hari Tua yang dibayar sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 iuran Jaminan Hari Tua yang dibayar sendiri sebesar 2% dari gaji sebulan



3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi orang pribadi mulai 1 Januari 2015 (sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015) Rp 36.000.000 untuk diri WP Orang Pribadi Rp 3.000.000 tambahan untuk WP Kawin Rp 36.000.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung Rp 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus, maksimal 3 orang



11



Sedangkan tarif umum PPh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah:



Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17



12



Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari: 1.



Pegawai.



2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: o



Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;



o



Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;



o



Olahragawan;



o



Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;



o



Pengarang, peneliti, dan penerjemah;



o



Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;



o



Agen iklan;



o



Pengawas atau pengelola proyek;



o



Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;



o



Petugas penjaja barang dagangan;



o



Petugas dinas luar asuransi; dan/atau



o



Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya



4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21: 5. Mantan pegawai; dan/atau 6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: o



Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;



o



Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;



o



Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;



o



Peserta pendidikan dan pelatihan; atau



o



Peserta kegiatan lainnya. 



13



dalam hal Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21/26, hal-hal yang harus Anda lakukan adalah: 1.



melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;



2. membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21; 3. melakukan



penyetoran



PPh



Pasal



21



yang



telah



dipotong



tersebut



menggunakan



kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan 4. menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk.



Jika Anda adalah orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: 1.



Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.



2. Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun. 3. Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan. 4. Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajaknya menggunakan kode billing dengan kode MAP 411125 dan kode jenis setoran 200.



14



Yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap? Dalam pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja harus memperhatikan jenis apa saja yang harus dipotong PPh Pasal 21 dan pemberi kerja harus melakukan pengelompokan penghasilan tersebut dengan benar. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelompokan perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan: Penghasilan yang masuk dalam objek pajak PPh 21: 1. a.



Penghasilan teratur Gaji Penghasilan yang diterima oleh karyawan/ non-karyawan sebagai imbal hasil dari pekerjaan yang dilakukan dan diberikan rutin dalam periode tertentu b. Tunjangan Tunjangan dalam konteks PPh 21 adalah Penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai diluar gaji pokok setiap bulannya atas imbal hasil dari pekerjaan yang dilakukan karyawan. Tunjangan sifatnya hampir selalu diberikan setiap bulan tetapi belum tentu jumlahnya tetap. contoh tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya. c. Asuransi Dalam konteks perhitungan PPh 21, asuransi yang masuk dalam penghitungan atau penambah penghasilan adalah Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan asuransi lainnya yang diakui sebagai penambah penghasilan PPh 21 dan diatur dalam peraturan perpajakan. 2. Penghasilan tidak teratur: a. Bonus Bonus adalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atas imbal hasil kinerja pegawai/karyawan dan diberikan satu atau dua kali dalam satu tahun buku diluar gaji. Biasanya bonus diberikan perusahaan sebagai apresiasi perusahaan kepada karyawan. b. THR Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka perayaan hari raya keagaamaan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan memberikan THR 1 kali dalam satu periode tahun buku. c. Penghasilan tidak teratur lainnya Penghasilan tidak teratur lainnya dalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan hanya satu atau dua kali dalam satu periode buku (tidak rutin). 3. Pengurang Penghasilan dalam PPh 21: a. Biaya Jabatan Dalam kontek PPh 21, biaya jabatan adalah pengurang terhadap pengasilan pegawai atau karyawan sebagai biaya atas mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan pegawai/karyawan. Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan dengan nilai maksimal sebesar 500.000/bulan dan 6.000.000/ tahun. b. Biaya/ Iuran Pensiun / Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)



c.



Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap. Biaya pensiun/JHT merupakan potongan dari penghasilan bruto pegawai tetap yang disetorkan oleh pemberi kerja/ perusahaan kepada lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Iuran pensiun dipotong dari gaji karyawan sebesar 2% dengan nilai maksimal 200.000/bulan atau 2.400.000/tahun. Asuransi lainnya Asuransi yang dipotong dari penghasilan pegawai tetap yang dalam peraturan perpajakan bisa dijadikan pengurang dalam perhitungan PPh 21.



15



Penghasilan tidak kena pajak ( PTKP)



Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah pengurang atas penghasilan pegawai dalam periode tertentu. PTKP merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang berpenghasilan rendah untuk tidak dikenakan pajak.  



Perhitungan PPh 21 harus sangat hati-hati dalam menentukan PTKP yang berlaku sebagai pengurang penghasilan. Berikut adalah PTKP (setahun) terbaru: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



TK/0 TK/1 TK/2 TK/3 K/0 K/1 K/2 K/3 K/I/0 K/I/1 K/I/2 K/I/2



Tidak Kawin, 0 Tanggungan   = 54.000.000 Tidak Kawin, 1 Tanggungan = 58.500.000 Tidak Kawin, 2 Tanggungan = 63.000.000 Tidak Kawin, 3 Tanggungan = 67.500.000 Kawin, 0 Tanggungan = 58.500.000 Kawin, 1 Tanggungan = 63.000.000 Kawin, 2 Tanggungan = 67.500.000 Kawin, 3 Tanggungan = 72.000.000 Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan



= 108.000.000 = 112.500.000 = 117.000.000 = 121.500.000



Tarif Perhitungan PPh Pasal 21 Tarif yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Berikut adalah lapisan tarif Pasal 17 sesuai tingkatan Penghasilan Kena Pajak:



1 2 3 4



0 – RP. 50.000.000  50.000.0000 – Rp. 250.000.000 250.0000.000 – Rp. 500.000.000 > Rp. 500.000.000



5% 15% 25% 30%



16



Cara/metode Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap



1.



Metode Net (Dipotong dari Gaji Karyawan)



Metode ini membebankan PPh 21 kepada karyawan dengan memotong gaji yang diterima karyawan 2. Metode Gross (Ditanggung Perusahaan atau Pemberi Kerja) Metode ini perusahaan menanggung beban PPh 21 karyawan tetapi tidak dimasukkan sebagai tambahan penghasilan perusahaan, sehingga pajak yang ditanggung perusahaan tidak dimasukan sebagai tambahan penghasilan karyawan. 3. Metode Gross Up (Ditunjang oleh Perusahaan atau pemberi Kerja) Metode ini perusahaan menunjang atau memberikan tambahan gaji kepada karyawan yaitu sebagai Tunjangan Pajak.  Rumus & Cara Perhitungan PPh 21 sebagai berikut: PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang)



Perhitungan PPh Pasal 21 Bapak Budi bekerja di PT. A sebagai pegawai tetap, Beliau mendapatkan gaji pokok 5 juta/bulan, dengan tunjangan transport dan makan 1 juta. Beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggungan. Berapa PPh 21 Bapak Budi pada bulan Januari? Pengahasilan Gaji Pokok      : 5.000.000 Tunjangan       : 1.000.000 Pengurang Biaya Jabatan  : 5% PTKP (TK/0)    : 54.000.000  



Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang. PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang Contoh Perhitungan PPh 21



Keterangan



Jumlah



Gaji Pokok



5.000.000



Tunjangan



1.000.000 +



Penghasilan Bruto



6.000.000



Pengurang: Biaya Jabatan 5% x 6.000.000 = 300.000



(300.000) -



Penghasilan Neto Sebulan



5.700.000



Penghasilan Neto Setahun (12 x 5.750.000)



69.000.000



PTKP TK/0



(54.000.000) -



Penghasilan Kena Pajak Setahun



15.000.000



PPh Terutang (Setahun) (5%x5.000.000)



750.000



17



PPh Pasal 21 Bulan Juli (750.000/12) Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bonus dan THR Bapak Joni bekerja di PT. B, beliau mendapatkan gaji pokok 10 juta/bulan, dengan tunjangan transport dan makan total 5 juta (tergantung kinerja dan absensi). Pada bulan Desember beliau mendapatkan THR 10 Juta\dan bonus 20 juta. Perusahaan memberikan tunjangan asuransi JKK 0,24% dan JKM 0,3%. Perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% dan memotong 2% dari gaji Bapak Joni. Beliau berkeluarga dan memiliki 1 anak. Berapa PPh 21 Bapak Joni pada bulan Juli?



Perhitungan PPh 21:



Pengahasilan Penghasilan Teratur Gaji Pokok                                  : 10.000.000 Tunjangan transport & Makan : 5.000.000 JKK                                             : 0,24% JKM                                            : 0,3% Penghasilan Tidak Teratur THR                                            : 10.000.000 Bonus                                         : 20.000.000   Pengurang Biaya Jabatan         : 5% Iuran Pensiun/JHT : 2% PTKP (K/1)              : 63.000.000



Keterangan



Jumlah



Gaji Pokok



10.000.000



Tunjangan



 5.000.000



JKK (0,24% x 10.000.000)



   24.000



JKM (0,3% x 10.000.000)



       30.000  +



Penghasilan Bruto



15.054.000



Pengurang:



 



Biaya Jabatan (Max. 500.000)



  (500.000)



Iuran Jaminan Hari Tua (Max.200.000)



    (200.000) -



Penghasilan Neto Sebulan



14.354.000



Penghasilan Neto setahun (12 x 14.354.000)



172.248.000



Penghasilan Tidak Teratur



 



THR



10.000.000



Bonus



   20.000.000 +



Penghasilan Neto Setahun



202.248.000



 



 



PTKP K/1



 (63.000.000) -



Penghasilan Kena Pajak Setahun



139.248.000



 



 



PPh Terutang (Setahun) 5%   x 50.000.000 =   2.500.000 15% x 89.248.000 = 20.887.200



23.387.200



Total 2.500.000+20.887.200 = 23.387.200 PPh Pasal 21 Bulan Juli (23.387.200/12)



62.500



1.948.933



18



Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan / Pegawai hingga Lapisan Tarif 30%



Bapak Anwar bekerja di PT. C. Beliau merupakan manager keuangan di perusahaan tersebut dan mendapatkan gaji pokok 50 juta/bulan dengan tunjangan transport 10 juta/ bulan. JKK 0,24% dan JKM 0,3%. Perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% dan 2% dari gaji Bapak Anwar. Beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggungan. Berapa PPh 21 Bapak Anwar pada bulan Januari?   Pengahasilan Gaji Pokok  : 50.000.000 Tunjangan  : 10.000.000 JKK             : 0,24% JKM            : 0,3% Pengurang Biaya Jabatan         : 5% Iuran Pensiun/JHT : 2% PTKP (TK/0)           : 54.000.000



Perhitungan Keterangan



Jumlah



Gaji Pokok



50.000.000



Tunjangan



10.000.000



JKK (0,24% x 50.000.000)



    120.000



JKM (0,3% x 50.000.000)



      150.000 +



Penghasilan Bruto



60.270.000



Pengurang:



 



Biaya Jabatan (max. 500.000)



  (500.000)



Iuran Jaminan Hari Tua (Max. 200.000)



    (200.000) -



Penghasilan Neto Sebulan



59.570.000



Penghasilan Neto Setahun (12 x 59.570.000)



714.840.000



PTKP TK/0



 (54.000.000) -



Penghasilan Kena Pajak Setahun



660.840.000



PPh Terutang (Setahun)  5% x 50.000.000 = 2.500.000 15% x 200.000.000 = 30.000.000 25% x 250.000.000 = 62.500.000 30% x 160.840.000 = 48.252.000



143.252.000



19



PPh Pasal 21 Bulan Januari (143.252.000/12)



11.937.667



PPh 21 Bukan Pegawai – Perhitungan



PPh 21 Bukan Pegawai adalah pajak yang dipotong atas penghasilan orang pribadi selain



pegawai tetap dan pegawai lepas atau pegawai lepas yang diberikan oleh pemberi kerja. Bukan Pegawai dibagi menjadi dua yaitu Bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Perbedaan antara Bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan adalah penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja diberikan 1x atau lebih dalam satu tahun pajak. Jika diberikan 1x penghasilan dalam satu tahun pajak akan disebut tidak berkesinambungan tetapi jika diberikan lebih dari satu kali maka akan disebut berkesinambungan Untuk mengetahui bagaimana cara pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai sebagai berikut:



Contoh Pak Juniarto adalah seorang freelancer video maker (pembuat video). Beliau mendapat pekerjaan dari PT. Desain Sejahtera untuk mengerjakan sebuah video animasi pendek dan mendapat penghasilan Rp. 10.000.000. Besar PPh 21 Terutang: 5% x (50% x Rp. 10.000.000) = 5% x Rp. 5.000.000 = Rp 250.000 * Bila Pak Juniarto tidak memiliki NPWP 120% x 5% x (50% x Rp 10.000.000) = Rp. 300.000 Jadi, PT. Desain Sejahtera wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pak Juniarto sebesar Rp 250.000.



Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Setelah melakukan perhitungan dan pemotongan atas penghasilan PPh Pasal 21, pemotong wajib melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir dan melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.  



20



Daftar Pustaka: Waluyo dan Wirawan B. Ilyas.1999.Perpajakan Indonesia.Penerbit Salemba Empat:Jakarta. Tjahjono, Achmad dan Muhammad Fakhri Husein.2005. Perpajakan.Unit Penerbitan dan Percetakan Akademi Perusahaan YKPN: Yogyakarta. Tanti Indarwati, 2020, Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI, PT Kuantum Buku Sejahtera: Malang



EVALUASI A. SOAL PENGETAHUAN 1.



2.



3.



Pak Wawan adalah pegawai tetap di PT Kurnia, memiliki gaji sebesar Rp. 4.500.000/bulan. Ia memiliki NPWP dengan status menikah dengan 4 anak. Istri bekerja di PT Indosri sebagai pegawai tetap yang telah memiliki NPWP sendiri. Analisislah jumlah PTKP Istri Pak Wawan adalah …. A. Rp 32.000.000 B.



Rp 47.500.000



C.



RP. 54.000.000



D.



Rp 58.500.000



E.



Rp 126.000.000



Penentuan lapisan tarif PPh pasal 21 antara yang telah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP memiliki perbedaan. Lapisan PKP 250.000.000 s/d 500.000.000 jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif sebesar …. A. 15% B.



25%



C.



30%



D.



36%



E.



18%



Lia adalah seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Ia saat ini belum menikah tetapi ia memiliki tanggungan yaitu ibu kandungnya. Pada saat perhitungan tarif pajak, jumlah PTKP yang dikenakan untuk Lia adalah sebesar …. A. Rp 54.000.000 B. Rp.58.500.000 C. Rp 63.000.000 D. Rp 67.500.000 E. Rp 71.000.000



4.



Jika Pak Adi memiliki PKP sebesar Rp 55.000.000, sedangkan ia memiliki NPWP. Analisislah besarnya pajak terutang yang ditanggung Pak Adi adalah …. A. Rp 2.500.000 B. Rp.2.575.000 C. Rp 2.650.0000 D.



Rp 2.750.000



E. Rp 8.250.000 5.



Jika diketahui bahwa penghasilan bersih seorang pegawai tetap dalam satu tahun adalah Rp 120.000.000 kemudian PTKPnya sebesar Rp 63.000.000. Berapakah jumlah pajak terutang yang ditanggung …. A. Rp 2.150.000 B.



Rp 3.200.000



C.



Rp.3.550.000



D. Rp 4.350.000 E. Rp 7.500.000



B. SOAL KETERAMPILAN



LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK



NAMA PESERTA DIDIK KELAS NOMOR ABSEN 1.



2. 3.



: ............................................................... : ............................................................... : ...............................................................



Perhatikan studi kasus dibawah ini. Didit adalah seorang manajer personalia di PT Indojaya. Setiap bulan ia menerima gaji sebesar Rp 8.000.000. Perusahaan mengikuti program asuransi kecelakaan kerja sebesar 2% dari gaji dibayarkan oleh perusahaan. Didit secara pribadi mengikuti iuran dana pensiun sebesar Rp 200.000 per bulan. Ia telah menikah dan memiliki 1 anak sebagai tanggungannya. Hitunglah penghasilan kena pajak (PPh) didit. Analisislah dengan melakukan perhitungan pajak PPh Pasal 21 berdasarkan studi kasus keadaan wajib pajak tersebut ! Hasil analisis perhitungan pajak dapat dikumpulkan melalui Google classroom dengan melampirkan gambar atau upload gambar.



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



LAMPIRAN A. INSTRUMEN PENILAIAN INSTRUMEN PENILAIAN Nama Sekolah Mata Pelajaran Kompetensi Keahlian Materi Pokok Kelas / Semester Tahun Pelajaran: Alokasi Waktu



: SMK 6 PEKANBARU : : : : :



KOMPETENSI DASAR (PENGETAHUAN)



KOMPETENSI DASAR (KETERAMPILAN)



3.12 Menganalisis pajak penghasilan pribaid (PPh)



1.



4.12.membuat laporan hasil perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi



Penilaian Sikap Penilaian Sikap Bubuhkan tanda √ pada kolom-kolom sesuai hasil pengamatan. No



Sikap



Nama Siswa 1



Aktif 2



3



Kerja sama 1 2 3



1



Toleran 2



Skor 3



1. 2. 3. Dst Rubrik Penilaian Sikap No Aspek yang dinilai 1



aktif dalam pembelajaran



2



bekerjasama dalam kegiatan kelompok



3



toleran terhadap proses pemecahan masalah



1 sama sekali tidak ambil bagian dalam pembelajaran sama sekali tidak berusaha untuk bekerjasama dalam kegiatan kelompok sama sekali tidak bersikap toleran terhadap proses pemecahan masalah yang berbeda dan



Skor 2 sudah ambil bagian dalam pembelajaran  tetapi belum konsisten sudah bekerjasama dalam kegiatan kelompok tetapi masih belum konsisten. sudah toleran terhadap proses pemecahan masalah yang berbeda dan kreatif tetapi masih belum konsisten.



3 sudah ambil bagian  dalam pembelajaran  secara terus menerus dan konsisten Sudah bekerjasama dalam kegiatan kelompok secara terus menerus dan konsisten Sudah toleran terhadap proses pemecahan masalah yang berbeda dan kreatif secara terus menerus dan konsisten.



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



kreatif Skor Maksimum



9



Penilaian Pengetahuan BAHAN EVALUASI PENGETAHUAN (KD 3.12) Nama Sekolah Mata Pelajaran Kelas / Semester Tahun Pelajaran Jumlah Soal Bentuk Soal



: SMK N 6 PEKANBARU : : : :5 : Objektif



a. Kisi-Kisi dan Soal Pengetahuan Kompetensi Dasar 3.12. Menganalisa perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi



Indikator



Meteri



Indikator Soal



3.12.1. Menganalisis perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi 3.12.2. Menentukan tarif PPh pribadi yang telah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP 3.12.3. Menghitung PPh pribadi yang telah berkerja dan memiliki tanggungan namun belum menikah 3.12.4. Analisia besarnya pajak terutang yang ditanggung ketika adanya PKP dan Mmemiliki NPWP 3.12.5. Analisia besarnya pajak terutang yang



perhitung an pajak penghasil an (pph)oran g pribadi



Diinstruksikan peserta didik untuk menjawab pertanyaan dengan memilih obsen jawaban yang tepat dan benar



Bentuk Soal Objektif



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



Ranah Kogniti f C3



No Soal 1-5



ditanggung ketka adanya PTKP Pedoman Penskoran : No. Soal 1-5



Indikator



Skor



Jawaban benar



20



Jawaban salah Nilai : Jumlah Skor yang diperoleh



0



Penilaian Keterampilan BAHAN EVALUASI KETERAMPILAN (AKHIR KD 3.4)



Kompetensi Dasar 3.4 Menganalisis perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi



Nama Sekolah



: SMK N6 PEKANBARU



Mata Pelajaran



:



Kelas / Semester



:



Tahun Pelajaran



: 2021/2022



Jumlah Soal



:2



Bentuk Soal



: Lembar Kerja



Teknik Penilaian



: Portofolio



IPK



3.4.Menampilkan hasil perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi yang sudah menikah,memiliki 1 anak serta mengikuti asuransi kecelakaan kerja, dan dana pensiun 3.5 Menyajikan laporan hasil perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi Pasal 21 berdasarkan wajib pajak Pedoman Penskoran : No. Soal 1–2



Materi perhitungan pajak penghasilan (pph)orang pribadi



Bentuk Soal Peserta didik Lembar mampu Kerja menampilkan dan menyajikan hasil perhitungn pajak penghasilan (PPh) orang pribadi Indikator Soal



Indikator Jawaban tepat



Jawaban kurang tepat Nilai : Jumlah Skor yang diperoleh



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



Skor 50 35



No Soal 1,2,



INSTRUMEN SOAL



C. SOAL PENGETAHUAN 1.



2.



3.



Pak Wawan adalah pegawai tetap di PT Kurnia, memiliki gaji sebesar Rp. 4.500.000/bulan. Ia memiliki NPWP dengan status menikah dengan 4 anak. Istri bekerja di PT Indosri sebagai pegawai tetap yang telah memiliki NPWP sendiri. Analisislah jumlah PTKP Istri Pak Wawan adalah …. A. Rp 32.000.000 B.



Rp 47.500.000



C.



RP. 54.000.000



D.



Rp 58.500.000



E.



Rp 126.000.000



Penentuan lapisan tarif PPh pasal 21 antara yang telah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP memiliki perbedaan. Lapisan PKP 250.000.000 s/d 500.000.000 jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif sebesar …. A. 15% B.



25%



C.



30%



D.



36%



E.



18%



Lia adalah seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Ia saat ini belum menikah tetapi ia memiliki tanggungan yaitu ibu kandungnya. Pada saat perhitungan tarif pajak, jumlah PTKP yang dikenakan untuk Lia adalah sebesar …. C. Rp 54.000.000 B D. Rp.58.500.000 C. Rp 63.000.000



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



D. Rp 67.500.000 E. Rp 71.000.000 4.



Jika Pak Adi memiliki PKP sebesar Rp 55.000.000, sedangkan ia memiliki NPWP. Analisislah besarnya pajak terutang yang ditanggung Pak Adi adalah …. C. Rp 2.500.000 D. Rp.2.575.000 C. Rp 2.650.0000 D.



Rp 2.750.000



E. Rp 8.250.000 5.



Jika diketahui bahwa penghasilan bersih seorang pegawai tetap dalam satu tahun adalah Rp 120.000.000 kemudian PTKPnya sebesar Rp 63.000.000. Berapakah jumlah pajak terutang yang ditanggung …. A. Rp 2.150.000 B.



Rp 3.200.000



C.



Rp.3.550.000



D. Rp 4.350.000 E. Rp 7.500.000



D. SOAL KETERAMPILAN



LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK



NAMA PESERTA DIDIK KELAS NOMOR ABSEN



: ............................................................... : ............................................................... : ...............................................................



1. Perhatikan studi kasus dibawah ini. Didit adalah seorang manajer personalia di PT Indojaya. Setiap bulan ia menerima gaji sebesar Rp 8.000.000. Perusahaan mengikuti program asuransi kecelakaan kerja sebesar 2% dari gaji dibayarkan oleh perusahaan. Didit secara pribadi mengikuti iuran dana pensiun sebesar Rp 200.000 per bulan. Ia telah menikah dan memiliki 1 anak sebagai tanggungannya. Hitunglah penghasilan kena pajak (PPh) didit. 2. Analisislah dengan melakukan perhitungan pajak PPh Pasal 21 berdasarkan studi kasus keadaan wajib pajak tersebut ! Hasil analisis perhitungan pajak dapat dikumpulkan melalui Google classroom dengan melampirkan gambar atau upload gambar.



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



LEMBAR PENGAMATAN PENILAIAN SIKAP DISKUSI Mata Pelajaran Kelas/Semester KD



: : : 3.12. Menganalisis pajak penghasilan pribaid (PPh)



Indikator sikap komunikatif dalam kegiatan diskusi : 1. Kurang baik jika berkomunikasi dengan bahasa yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain 2. Baik jika berkomunikasi dengan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain tetapi belum efektif dan efisien dalam penyampaian pesannya 3. Sangat baik jika berkomunikasi dengan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung perasaann orang lain serta efektif dan efisien dalam penyampaian pesannya. Indikator sikap kerjasama dalam kegiatan kelompok: 1. Kurang baik jika sama sekali tidak berusaha untuk bekerjasama dalam kegiatan kelompok. 2. Baik jika menunjukkan sudah ada usaha untuk bekerjasama dalam kegiatan kelompok tetapi masih belum ajeg/konsisten. 3. Sangat baik jika menunjukkan adanya usaha bekerjasama dalam kegiatan kelompok secara terus menerus dan ajeg/konsisten. Bubuhkan tanda √ pada kolom-kolom sesuai hasil pengamatan. No Nama Siswa Sikap Komunikatif KB B SB 1 2 3 4 5 Dst Keterangan:



KB B SB



: Kurang baik : Baik : Sangat baik



KB



Kerjasama B



= C = < 70 = B = 70 - 90 = A = 90 – 100



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



SB



Lampiran Penilaian Presentasi Rubrik Penilaian Presentasi No



Unjuk Kerja



1.



Persiapan : a. Menyiapkan alat tulis b. Menyiapkan lembar kerja notulen



2.



Pelaksanaan : Menyampaikan Hasil diskusi



3.



Penutup : Menutup presentasi dengan sikap dan Bahasa yang baik



Keterangan : 4



: Sangat Baik



3



: Baik



2



: Cukup



1



2



Nilai



3



Nilai Optimum



8



Nilai Optimum



12



Nilai Optimum



4



1 : Kurang Pedoman Penskoran : Nilai : Jumlah Skor yang diperoleh x 100 Jumlah skor maksimal (24)



LAMPIRAN E. SOAL PENGETAHUAN 1.



4



Pak Wawan adalah pegawai tetap di PT Kurnia, memiliki gaji sebesar Rp. 4.500.000/bulan. Ia memiliki NPWP dengan status menikah dengan 4 anak.



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



Istri bekerja di PT Indosri sebagai pegawai tetap yang telah memiliki NPWP sendiri. Analisislah jumlah PTKP Istri Pak Wawan adalah …. A. Rp 32.000.000



2.



3.



B.



Rp 47.500.000



C.



RP. 54.000.000



D.



Rp 58.500.000



E.



Rp 126.000.000



Penentuan lapisan tarif PPh pasal 21 antara yang telah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP memiliki perbedaan. Lapisan PKP 250.000.000 s/d 500.000.000 jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif sebesar …. A. 15% B.



25%



C.



30%



D.



36%



E.



18%



Lia adalah seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Ia saat ini belum menikah tetapi ia memiliki tanggungan yaitu ibu kandungnya. Pada saat perhitungan tarif pajak, jumlah PTKP yang dikenakan untuk Lia adalah sebesar …. E. Rp 54.000.000 B F. Rp.58.500.000 C. Rp 63.000.000 D. Rp 67.500.000 E. Rp 71.000.000



4.



Jika Pak Adi memiliki PKP sebesar Rp 55.000.000, sedangkan ia memiliki NPWP. Analisislah besarnya pajak terutang yang ditanggung Pak Adi adalah …. E. Rp 2.500.000 F. Rp.2.575.000 C. Rp 2.650.0000 D.



Rp 2.750.000



E. Rp 8.250.000 5.



Jika diketahui bahwa penghasilan bersih seorang pegawai tetap dalam satu tahun adalah Rp 120.000.000 kemudian PTKPnya sebesar Rp 63.000.000. Berapakah jumlah pajak terutang yang ditanggung …. A. Rp 2.150.000 B.



Rp 3.200.000



C.



Rp.3.550.000



D. Rp 4.350.000 E. Rp 7.500.000



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru



F. SOAL KETERAMPILAN



LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK



NAMA PESERTA DIDIK KELAS NOMOR ABSEN



: ............................................................... : ............................................................... : ...............................................................



3. Perhatikan studi kasus dibawah ini. Didit adalah seorang manajer personalia di PT Indojaya. Setiap bulan ia menerima gaji sebesar Rp 8.000.000. Perusahaan mengikuti program asuransi kecelakaan kerja sebesar 2% dari gaji dibayarkan oleh perusahaan. Didit secara pribadi mengikuti iuran dana pensiun sebesar Rp 200.000 per bulan. Ia telah menikah dan memiliki 1 anak sebagai tanggungannya. Hitunglah penghasilan kena pajak (PPh) didit. 4. Analisislah dengan melakukan perhitungan pajak PPh Pasal 21 berdasarkan studi kasus keadaan wajib pajak tersebut ! 5. Hasil analisis perhitungan pajak dapat dikumpulkan melalui Google classroom dengan melampirkan gambar atau upload gambar.



Sekolah Menengah Kejuruan Negri 5 Pekanbaru