Modul Bimtek Panwaslu Kelurahan Dan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KATA SAMBUTAN Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan kasih sayangnya kepada kita semua sehingga buku Modul Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 dapat dikerjakan dengan baik. Pembuatan buku modul bimbingan teknis ini ditujukan guna menjadi pedoman bagi para pengawas pemilu kelurahan/desa terpilih dalam menjalankan kinerja pengawasan untuk pemilu 2024. Proses rekrutmen Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 telah berlangsung secara demokratis. Proses rekrutmen mulai dari tahapan seleksi administratif sampai pada tahapan tes tertulis dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam rangka mendorong kinerja pengawasan pemilu tahun 2024 di tingkat kelurahan/desa, maka diperlukan sebuah bimbingan teknis bagi para Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa terpilih diharapkan memiliki kompetensi yang mumpuni. Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban sebagai bagian dari pengawas pemilu khususnya di tingkat kelurahan/desa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa perlu memahami setiap tahapan dalam pemilu, mulai tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa juga diharapkan memahami isu-isu terkait kepemiluan. Hal ini menjadi penting agar para Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa terpilih dapat memahami kondisi dilapangan saat melakukan pengawasan. Tak hanya itu, Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa terpilih juga perlu memahami dan mempraktikkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Dengan memahami dan menguasai kompetensi teknis dan non-teknis tersebut, Pengawas Pemilu dapat berintegritas dalam menjalankan tugasnya serta menegakkan keadilan pemilu di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Akhir kata, selamat mengikuti bimbingan teknis bagi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pengawasan Pemilu tahun 2024. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi dan menguatkan langkah kita semua dalam menjalankan amanat. “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”



Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja



2



KATA PENGANTAR Guna mewujudkan pemilu yang demokratis tentu diperlukan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu. Sejalan dengan semangat tersebut, maka dibentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi sebuah keniscayaan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan pemilu mulai dari tingkat pusat hingga tingkat masyarakat. Pembentukan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya agar fungsi pengawasan dalam pemilu dilakukan dalam setiap lapisan sendi di masyarakat sehingga upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi dapat terwujud dengan baik. Mewujudkan cita-cita besar tersebut tentu membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, tak terkecuali dari Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai bagian dari lembaga pengawasan pemilu yang bersifat ad hoc turut mengemban tugas penting dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Hasil pengawasan pemilu di tingkat kecematan dapat berpnegaruh terhadap pengawasan di tingkat lainnya. Oleh karenanya, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni agar kinerja fungsi pengawasan di tingkat kecamatan ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Bawaslu sebagai lembaga pengawasan di tingkat pusat perlu melakukan bimbingan teknis kepada para Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih untuk Pemilu 2024. Selain meningkatkan kompetensi SDM, bimbingan teknis untuk para pengawas di tingkat kelurahan/desa ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kepemiluan. Bimbingan teknis untuk Panwaslu Kelurahan/Desa ini diharapkan dapat menghasilkan pengawas pemilu yang tidak hanya memahami teknis terkait tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan pemilu saja, melainkan juga memahami kode etiknya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Materi-materi dalam modul ini sangat penting untuk dipahami oleh para Panitia Panwaslu Kelurahan/Desa karena membahas perihal yang menyangkut tugas dan kewajiban utama sebagai seorang pengawas pemilu. Modul ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para Panitia Panwaslu Kelurahan/Desa dalam memahami teknis pengawasan pemilu di lapangan sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang. “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”



Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Herwyn J.H. Malonda



3



PENGANTAR MODUL Pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilu adalah sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan dalam berbagai macam tingkatan misalnya presiden, wakil rakyat di berbagai tingkatan hingga kepala desa/kelurahan. Fungsi Pemilu adalah sarana memilih pejabat publik, sarana pertanggungjawaban pejabat publik, sarana pendidikan politik rakyat, mengubah kebijakan, mengganti pemerintahan, menyalurkan aspirasi daerah dan masyarakat pemilih. Tujuan pemilu adalah melaksanakan kedaulatan rakyat, perwujudan hak asasi politik rakyat, merawat Bhinneka Tunggal Ika dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional. Kata kunci dari pemilihan umum adalah kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah kekuasaan dalam demokrasi. Secara fondasional, tidak ada Pemilu tanpa kedaulatan rakyat, karena hakikat dilaksanakannya pemilu adalah menjunjung tinggi hak-hak dan kedaulatan rakyat untuk memilih calon pemimpinnya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyatakan pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis-jenis pemilihan umum terdiri dari pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung kepala daerah dan pemilihan langsung kepala desa. Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 memberikan penegasan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Istilah komisi pemilihan umum tidak merujuk pada nama lembaga tertentu, tetapi merujuk pada sifat dan fungsi yang diemban oleh lembaga tersebut. Terjemahan dari frasa ini adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasal 1 angka 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan, penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Di bawahnya disebut KPU Provinsi yang bertugas melaksanakan tahapan pemilu di provinsi. Di bawahnya lagi disebut KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Di bawahnya lagi terdapat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tahapan Pemilu di Kecamatan hingga Panitia



4



Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan/Desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Panwaslu Luar Negeri. Dengan demikian Bawaslu memiliki jajaran pengawas dari pusat hingga pengawas di tempat pemungutan suara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran terhadap etika yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah keterlibatan aktif warga masyarakat pemilih dalam proses dan tahapan pemilu. Bentuk partisipasi masyarakat adalah sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu. Penetapan hasil pemilu oleh KPU secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Sementara rekapitulasi hasil di tingkat provinsi paling lambat 25 hari di provinsi dan 20 hari di tingkat Kabupaten/Kota. Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penghitungan perolehan kursi di DPR suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas dan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota suara sah setiap partai politik, dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. Pelanggaran Pemilu adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berakibat pada penjatuhan sanksi pada pelanggarnya. Sementara kejahatan Pemilu adalah merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukum tertentu berdasarkan sistem peradilan pidana. Undang-Undang Pemilu membagi pelanggaran dan sengketa Pemilu ke dalam enam jenis, yaitu; pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sengketa proses, sengketa tata usaha negara Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan



5



administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuanketentuan administrasi yang menyangkut kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan Pemilu. Pelanggaran administrasi ini ditangani oleh pengawas Pemilu dan diserahkan kepada KPU untuk dijatuhi sanksi. Sanksinya sendiri berupa lisan, teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan tertentu, sampai dengan pencoretan dari daftar peserta Pemilu atau daftar calon. Pengawas pemilu melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian peserta Pemilu melakukan pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye Pemilu, pengawas Pemilu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU. Jika KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye Pemilu, maka KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam proses pemberian sanksi, pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada pelaksana pemilu yang melakukan pelanggaran. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pemilu, dalam hal ini UU 7 tahun 2017. Pengertian dari perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum. Larangan tersebut yang mana disertai dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi yang melanggar. Laporan dugaan tindak pidana pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat terlapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Pemilihan kepala daerah adalah sarana pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal untuk menyeleksi pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang biasanya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepada daerah secara langsung dan demokratis. Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa sangat memiliki peran besar dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Keberadaannya sangat menentukan kualitas proses dan hasil Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Diperlukan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan sekaligus pengawasannya untuk mewujudkan proses pemilu yang jurdil dan berintegritas.



Tim Penyusun



6



LEMBAR PERSETUJUAN MODUL BIMBINGAN TEKNIS PANWASLU KELURAHAN/DESA



KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM



RAHMAT BAGJA



7



DAFTAR ISI KATA SAMBUTAN



2



KATA PENGANTAR



3



PENGANTAR MODUL



4



LEMBAR PERSETUJUAN



7



DAFTAR ISI



8



BAGIAN I : TUGAS, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PANWASLU KELURAHAN/DESA



9



BAGIAN II : PERKENALAN, HARAPAN DAN MEMBANGUN KOMITMEN BELAJAR



14



BAGIAN III : NILAI-NILAI DASAR PENGAWAS PEMILU



19



BAGIAN IV: PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU



27



BAGIAN V : PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU



31



BAGIAN VI : MENJAGA KODE ETIK PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/DESA



41



BAGIAN VII : POTENSI PELANGGARAN PANWASKEL DAN MEKANISME MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM



45



BAGIAN VIII : TEKNIK PELAPORAN HASIL KINERJA



50



BAGIAN IX : PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PEMILU



54



8



A.



KEDUDUKAN PANWASLU KELURAHAN / DESA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Dalam hal ini Bawaslu memiliki struktur organisasi secara hirarkis yang terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap dan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN) dan Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri (LN) dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. Kemudian untuk kedudukan dari setiap struktur Bawaslu diantaranya: 1. Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara. 2. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. 3. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. 4. Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan. 5. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa. 6. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. 7. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS



Terhadap keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dengan jumlah anggota sebagai berikut: 1. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; 2. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;



9



3. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan 4. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang 5. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang. 6. Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. 7. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. Berdasarkan hal tersebut, maka secara khusus Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan pengawas pemilu yang bersifat sementara (ad hoc) dan berkedudukan di kelurahan/ desa dengan jumlah anggota sebanyak 1 (satu) orang yang dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.



B. TUGAS, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PANWASLU KELURAHAN / DESA Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. pelaksanaan kampanye; c. pendistribusian logistik Pemilu; d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; e. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS; f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan i. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;



10



2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; 4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang: a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Selanjutnya, berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban: 1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil 2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; 3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ; 4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



11



C. TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PANWASLU KELURAHAN / DESA Dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, terdapat tata kerja dan pola hubungan Bawaslu yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu. Dalam hal ini beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/ Desa Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan tugas: a. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; b. sosialisasi Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan; d.



pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan



e. penyusunan laporan hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan.



2. Pelaksanaan Supervisi Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang melakukan supervis pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS bersama dengan Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS; c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara; d. melakukan pemantauan ketaatan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan evaluasi.



12



3. Tindakan lain yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melakukan: a. konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan; b. konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan; c. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; dan/atau d. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa di luar kecamatan wilayah kerjanya. Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan. Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kecamatan wilayah kerjanya. 4. Penyampaian Laporan Panwaslu Kelurahan/ Desa Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.



13



Bimbingan teknis atau sering disingkat sebagai bimtek merupakan sebuah pelatihan, layanan bimbingan, atau penyuluhan yang diadakan guna meningkatkan kemampuan tertentu, kualitas sumber daya manusia, atau melatih tenaga kerja menjadi lebih kompeten. Bimtek juga digunakan untuk menyelesaikan masalah tertentu dalam sebuah lembaga. Bimbingan teknis memiliki tujuan penting dan dipahami oleh Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dalam membahas perihal menyangkut tugas dan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) tahun 2024. Bimbingan teknis ini menggunakan model pendidikan orang dewasa dan didamping oleh fasilitator. Fasilitator dalam hal ini memiliki kemampuan untuk menfasilitasi kegiatan, mengkodifikasi masalah, dan mampu memotivasi untuk membangkitkan semangat serta menjadi teladan. Fasilitator juga menciptakan suasana belajar di antara sesama peserta dan mampu memotivasi peserta agar berperan aktif dalam/selama proses belajar untuk meningkatkan pengalaman terhadap suatu materi yang dibahas dan pencapaian target dalam setiap materi yang disampaikan. Untuk mencapai target dan tujuan dalam bimbingan teknis dibutuhkan ketepatan dalam membangun komitmen dan metode belajar yang tepat agar tujuan bimbingan teknis dapat tercapai dengan baik.



14



A. Tujuan Tujuan perkenalan, harapan, komitmen dan metode belajar pada bimbingan teknis Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tahun 2024 adalah sebagai berikut : 1. Peserta dapat saling mengenal antar sesama peserta, panitia, fasilitator serta narasumber. 2. Tercipta suasana akrab dan pelaksanaan berjalan dengan baik selama bimbingan teknis berlangsung 3. Mengetahui dan mengidentifikasi harapan peserta selama bimbingan teknis 4. Membangun komitmen dan kedisiplinan serta selama bimbingan teknis.



B. Metode Metode belajar yang digunakan dalam bimbingan teknis ini antara lain: 1. Pemanasan: Berfungsi agar suasana forum yang hangat dan gembira untuk menarik perhatian peserta terhadap topik yang dibahas. 2. Ceramah dan tanya jawab: Suatu cara memberikan informasi kepada peserta yang berfungsi untuk menjelaskan sesuatu. Tanya jawab merupakan suatu cara untuk mengetahui apakah penjelasan sudah jelas. 3. Bermain peran (role play): Berfungsi sebagai penumbuh spontanitas dan ekspresi serta mengembangkan daya analisa dan pengamatan peserta 4. Diskusi: Berfungsi sebagai arena saling pemantapan pengalaman, saling tukar pengalaman dan analisa hasil karya pribadi/kelompok serta terwujudnya kesimpulan bersama 5. Studi kasus: Berfungsi sebagai arena saling tukar informasi dan memecahkan masalah bersama



15



6. Curah pendapat/sharing: Berfungsi membangkitnya keberanian peserta untuk mengungkapkan pendapat dan pengalaman. 7. Ice Breaker: Memecahkan kejenuhan pada saat bimbingan teknis berlangsung.



C. Alat dan Media Alat dan media yang dapat digunakan untuk kelancaran proses perkenalan dan bimbingan teknis antara lain : 1. Bahan atau materi yang berhubungan (bahan ajar, naskah power point) 2. Lembar peraga 3. Poster/gambar 4. Lembar tugas 5. Buku atau bahan pegangan 6. Alat permainan/game 7. Alat tulis menulis 8. Laptop dan LCD Proyektor



D. Proses Proses bimbingan teknis dalam perkenalan, membangun komitmen dan pelaksanaan metode belajar yang baik dapat mencairkan suasana selama bimbingan teknis. Sesi perkenalan dan membangun komitmen dapat dilakukan dengan beberapa kegiatan yang menyenangkan. Berikut beberapa cara perkenalan yang dapat digunakan pada bimbingan teknis. 1. Fasilitator membuka sesi ini dengan menanyakan hal-hal ringan yang dapat membuka kebekuan pada waktu ketemu pertama kali di kelas. 2. Fasilitator mengajak perseta untuk berkenalan satu sama lain dengan melakukan beberapa permainan yang dapat dipilih sebagai berikut:



16



a. Perkenalan langsung Perkenalan ini menunjuk peserta secara bergantian untuk berkenalan secara langsung kepada peserta lain dan dimulai dari perkenalan fasilitator. b. Lempar bola Lempar bola dimulai dari fasilitator yang terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada peserta dengan menyebut nama dan asal. Kemudian bola dilemparkan kepada salah satu peserta secara random. Penerima bola mengucapkan terima kasih (dengan menyebut namapelempar bola) dan kemudian memperkenalkan diri sebagaimana yang sudah dilakukan fasilitator sebelumnya. Bola yang digunakan dapat digantikan dengan barang lain. c. Game perkenalan Ini adalah cara peserta memperkenalkan diri dengan cepat dan dengan cara yang berbeda 1) Minta seluruh peserta berdiri membentuk lingkaran 2) Mulai dari Fasilitator/trainer memperkenalkan diri dengan menyebutkan “nama” dan sifat yang dimulai dengan huruf awal nama. Misalnya: “SI A CERDAS” menggunakan gerakan 3) Minta peserta lain untuk tidak mengulang sifat yang sudah disebutkan 4) Setelah semua peserta menyebutkan, maka diulangi lagi dari awal. Peserta diminta menyebutkan nama dan sifat yang disebutkan oleh peserta dari awal. d. Evaluasi perkenalan Dapat dilakukan dengan meminta pada peserta yang mampu menyebutkan beberapa orang peserta lain meliputi nama dan asal guna meningkatkan keakraban tiap peserta. 3. Fasilitator menutup sesi perkenalan dengan mengajak peserta membiasakan diri untuk menyebut nama bila menyapa, tidak hanya bapak atau ibu untuk membuat lebih akrab



17



Harapan - Pohon Harapan Sesi Pohon Harapan bertujuan untuk mengetahui motivasi dan harapan peserta terhadap kegiatan yang diikuti. Peserta diminta menuliskan motivasi atau harapan dalam mengikuti kegiatan. Harapan dan motivasi dapat dituliskan ke dalam lembaran kertas post-it warna warni. Beri waktu kepada peserta untuk menuliskannya dan kemudian menempelkannya di Pohon Harapan yang tertempel di salah satu dinding bagian ruangan/flip chart. Fasilitator kemudian dapat membacakan secara acak harapan-harapan peserta yang tertempel dan menegaskan bahwa semua peserta memiliki harapan pada bimbingan teknis ini.



Kontrak Belajar dan Peta Perjalanan Bimbingan Teknis Fasilitator dapat menyampaikan bahwa bimbingan teknis Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tahun 2024 perlu berjalan dengan tertib. Fasilitator mengajak peserta untuk menyepakati aturan-aturan selama bimtek berlangsung agar harapan-harapan peserta dapat terwujud. Kontrak belajar menyepakati apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama bimbingan teknis berlangsung. Kontrak belajar dapat dilakukan dengan membuat kategori aturan agar mempermudah, misalnya peraturan apa yang disepakati berkaitan waktu dan jadwal, penggunaan hp, perilaku diruangan selama bimtek berlangsung. Peserta juga diajak untuk melihat alur pelatihan dalam bentuk peta perjalanan. Peta perjalanan ini menunjukkan penjelasan singkat dan keterangan waktu pada setiap materi atau rangkaian kegiatan bimbingan teknis.



18



“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” (Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017). Sumpah janji yang telah diucapkan oleh Panwaslu Kelurahan adalah prinsip dasar untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang kelak dipertanggung jawabkan baik didunia maupun diakhirat.



A. NILAI DASAR YANG HARUS DIJUNJUNG TINGGI OLEH PENGAWAS



PEMILU Berdasarkan Perbawaslu 6 Tahun 2017 tentang kode etik pegawai badan pengawas Pemilu, nilai dasar yang harus dijunjung tinggi pegawai Bawaslu disetiap tingkatan meliputi: a. mandiri, tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; b. integritas, perilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab; c. transparansi, keterbukaan dalam batas normatif; d. professional, menjaga dan menjalankan keahlian profesi dan mencegah benturan



kepentingan dalam menjalankan tugas; e. akuntabilitas, kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada pihak yang



meminta pertanggungjawaban; dan f.



kebersamaan, saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tidak egois.



19



Panwaslu Kelurahan/Desa wajib menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumpah/janji jabatan serta kode etik. Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga



integritas,



kehormatan,



kemandirian,



dan kredibilitas



anggota



Panwaslu



Kelurahan/Desa. Penanganan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. Penanganan dilakukan berdasarkan temuan Pengawas Pemilu atau aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.



B. MAKNA DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU



1. Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari



niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas



atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil



maknanya



dalam



penyelenggaraan



Pemilu,



Penyelenggara



Pemilu



menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu



melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



2. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara



Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi



penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib



maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu



melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;



20



d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu



memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu



menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f.



profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;



g. efektif bermakna



dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu



penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna



dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu



memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i.



kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif



3. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau



peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap



pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah



atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan



peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang



secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f.



tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;



21



g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta



Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya



dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumberAPBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i.



menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;



j.



tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;



k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau



sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l.



menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.



4. Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar



berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum



sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara



5. Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak



lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat



mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka



penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan



22



d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan



mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.



6. Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas



diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan



yurisdiksinya;



7. Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; d. memastikan informasiyang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara



sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik



dan dapat dipertanggungjawabkan



8. Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan



informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara



efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritikdan pertanyaan publik.



9. Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan



situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan



yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;



23



c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat



menimbulkan konflik kepentingan; dan d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang



dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan



10. Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara



Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-



Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,



baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar



profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f.



bertindak berdasarkan standar perasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;



g. melaksanakan tgas sebagas penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara



Pemilu.



11. Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan,



tata tertib, dan prosedur yangditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja



lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan



yang telah diambil terkait proses Pemilu;



24



e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.



12. Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara



efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal



penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangundangan; dan b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurutetika dan peraturan perundang-



undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih.



13. Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak



berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja



Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas



tanggungjawab



Pemerintah



dalam



melaksanakan



seluruh



kegiatan



penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.



14. Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia



Tahun 1945, dan peraturan perundangundangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur



negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan



pemangku kepentingan Pemilu; f.



tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;



g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan



kesadaran pemilih; h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu;



25



i.



membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu;



j.



menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan



k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang



membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya



15. Dalam melaksanakan prinsip aksesibilitas, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang disabilitas sesuai kebutuhan; b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang



disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya; c. memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan



yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD,dan sebagai Penyelenggara Pemilu.



26



A. PENGAWASAN PEMILU PANWASLU KELURAHAN / DESA Panwaslu Kelurahan/ Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain. Sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian awal bahwa berdasarakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu mengatur bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pemilu. Dalam hal ini, secara spesifik pelaksanaan pengawasan pemilu lebih lanjut diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN. Bawaslu RI mendorong jajarannya dalam melakukan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan. Dalam hal ini pengawasan pemilu yang dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan adalah dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pelaksanaan pengawasan pemilu yang ramah lingkungan, Bawaslu RI juga mendorong agar pelaksanaan pengawasan dapat didukung dengan menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Lebih lanjut secara khusus Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap: 1. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi: a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;



27



b. pelaksanaan kampanye dan juga mencakup masa tenang. c. pendistribusian logistik Pemilu; d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; 2. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; 3. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 4. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.



B. PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: 1. pelaksanaan Pengawasan; dan 2. evaluasi dan laporan. Dalam hal ini pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud, meliputi: 1. pengawasan secara langsung dengan: a. memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan c. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; 2. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; 3. membuat analisis hasil Pengawasan; 4. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran; 5. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan



28



6. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kemudian terhadap evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan terhadap pelaksanaan Pengawasan. Dalam melakukan pengawasan pemilu perlu dilengkapi ddengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan Pengawasan. Dalam hal ini alat perlengkapan Pengawasan sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: 1. panduan Pengawasan; 2. alat kerja; dan 3. alat dokumentasi. Selanjutnya dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam lampiran Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Dalam hal hasil Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan: 1. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau 2. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran. Dalam hal ini saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu. Apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan. Selain itu, dalam hal hasil pengawasan terdapat potensi sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa proses Pemilu. Terhadap Formulir Model A sebagaimana dimaksud, memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai: 1. uraian kejadian; 2. uraian hasil pengawasan 3. surat atau dokumen; 4. foto dan/atau video; 5. dokumen elektronik; dan/atau 6. bukti lainnya.



29



Kemudian dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu yang dalam hal ini adalah Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Pengawas Pemilu melaporkan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. Laporan sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1. laporan periodik yang merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 2. laporan akhir yang merupakan merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun. Selain membuat laporan periodik dan laporan akhir, Pengawas Pemilu juga memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang. bukti lainnya. Kemudian dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu yang dalam hal ini adalah Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Pengawas Pemilu melaporkan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. Laporan sebagaimana dimaksud terdiri atas: 3. laporan periodik yang merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 4. laporan akhir yang merupakan merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun. Selain membuat laporan periodik dan laporan akhir, Pengawas Pemilu juga memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.



30



Pelanggaran Pemilu adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berakibat pada penjatuhan sanksi pada pelanggarnya. Sementara kejahatan Pemilu adalah merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukum tertentu berdasarkan sistem peradilan pidana. Undang-Undang Pemilu membagi pelanggaran dan sengketa Pemilu ke dalam enam jenis, yaitu; pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sengketa proses, sengketa tata usaha negara Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan administrasi yang menyangkut kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan Pemilu. Pelanggaran administrasi ini ditangani oleh pengawas Pemilu dan diserahkan kepada KPU untuk dijatuhi sanksi. Sanksinya sendiri berupa lisan, teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan tertentu, sampai dengan pencoretan dari daftar peserta Pemilu atau daftar calon.



Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan: 1. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.



31



2. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 3. Pelanggaran administratif Pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, (tidak termasuk pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu). 4. Pelanggaran Peraturan undang-undang lainnya adalah Pelanggaran yang diatur di luar undang-undang pemilu/pemilihan seperti netralitas ASN yang diatur dalam undang-undang ASN.



Dalam menangani Dugaan Pelanggaran Pemilu Pengawas Pemilu merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Penanganan Temuan dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi. Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu bersumber dari pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau hasil penelusuran informasi awal. Informasi awal berupa: 1. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; 2. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 3. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau 4. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor.



Informasi awal dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. Laporan hasil Investigasi bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Panwaslu Kelurahan/Desa dalam proses penanganan pelanggaran. Selanjutnya informasi dugaan Pelanggaran Pemilu dicatatkan dalam formulir informasi awal. Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. Laporan hasil pengawasan, Pengawas Pemilu dan/atau hasil



32



Investigasi diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai Temuan dalam hal, minimal telah memenuhi persyaratan berikut: 1. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; 2. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; 3. identitas pelaku; 4. uraian kejadian; dan 5. bukti.



Temuan dituangkan dalam Formulir Temuan. Dalam hal Temuan dalam buku register, Temuan tersebut diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Panwaslu Kelurahan/Desa menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan.



Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu dan/atau pelanggaran kode etik Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam hal laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan dapat menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan melalui rapat pleno. Kemudian Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelapor dalam hal ini terdiri atas: 1. WNI yang mempunyai hak pilih; 2. Peserta Pemilu; atau 3. Pemantau Pemilu. Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.



33



Dalam hal Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. Dalam menyampaikan Laporan Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Selanjutnya dalam hal Laporan disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. Dalam hal Laporan disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) Hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti. Penyampaian dapat dilakukan melalui media elektronik. Laporan disampaikan dengan cara: 1. menyampaikan Laporan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau 2. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.



Ketentuan waktu penyampaian Laporan dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. Penyampaian dilakukan dengan cara: 1. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; 2. Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Laporan yang tercantum dalam Lampiran 3. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan dan 4. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik Pelapor; dan bukti. Penyampaian Laporan dilakukan dengan cara: 1. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian Laporan;



34



2. Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor; dan 3. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian Laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu paling lama 2 (dua) Hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan



Kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti: 1. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan 2. jenis dugaan pelanggaran. Syarat formal meliputi: 1. nama dan alamat Pelapor; 2. pihak Terlapor; dan 3. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu



Syarat materiel meliputi: 1. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 2. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 3. bukti. Selain melakukan penelitian, kajian awal juga meneliti: permintaan pengambilalihan Laporan; pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; 1. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau 2. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. Hasil kajian awal berupa kesimpulan: Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno. Hasil kajian awal dituangkan dalam Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang tercantum dalam Lampiran Hasil kajian awal ditandatangani oleh Panwaslu Kecamatan. Hasil kajian awal dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor registrasi Laporan. Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. Dalam hal setelah dilakukan registrasi Laporan terdapat pencabutan Laporan oleh Pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan.



35



Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, kecuali Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan. Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan diregister dan ditangani. Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan diregistrasi dan ditangani. Selanjutnya dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian dalam hal hasil kajian awal berasal dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani. Dalam hal hasil kajian awal berupa Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh Pelapor, Laporan tidak diregistrasi. Penanganan dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Dalam hal Panwaslu Kecamatan, memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan Panwaslu Kecamatan, melakukan kajian. Dalam melakukan kajian Panwaslu Kecamatan, atau dapat melakukan klarifikasi. Dalam melakukan klarifikasi Panwaslu Kecamatan, atau membentuk tim klarifikasi. Selanjutnya klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. Klarifikasi dilakukan melalui: tatap muka; atau media daring. Klarifikasi dilakukan dalam hal terdapat masalah geografis diantaranya masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana nonalam. Panwaslu dapat menugaskan Pengawas Pemilu di tingkat bawah untuk melakukan klarifikasi. Panwaslu Kecamatan membuat surat undangan klarifikasi sesuai dengan Formulir Klarifikasi yang tercantum dalam Lampiran. Surat undangan disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling



36



lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi. Panwaslu Kecamatan, memastikan undangan klarifikasi telah diterima oleh pihak yang akan diklarifikasi. Dalam hal klarifikasi akan dilakukan melalui media daring, surat memuat ketentuan klarifikasi dilakukan secara daring dan dilakukan perekaman secara audio visual. Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi, Panwaslu Kecamatan, dapat membuat dan menyampaikan surat undangan klarifikasi untuk yang kedua kalinya. Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi, Panwaslu Kecamatan, melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. Panwaslu Kecamatan, melakukan klarifikasi secara tatap muka dengan ketentuan: 1. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; 2. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi; 3. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; 4. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Berita Acara Klarifikasi. 5. membacakan hasil berita acara dan meminta konfirmasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan 6. menandatangani berita acara klarifikasi. Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji, Pelapor, Terlapor, atau saksi menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Berita Acara Sumpah/Janji yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan ahli menandatangani berita acara sumpah/janji sesuai dengan Formulir Berita Acara Sumpah/Janji yang tercantum dalam Lampiran. Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji. Panwaslu Kecamatan, melakukan klarifikasi melalui media daring dengan ketentuan: 1. merekam pelaksanaan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; 2. memastikan identitas Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; 3. meminta kesediaan Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi; 4. melakukan tanya jawab kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; 5. mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Berita Acara Klarifikasi yang tercantum dalam Lampiran;



37



6. membacakan atau meminta Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli membaca hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan meminta konfirmasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli; dan 7. menandatangani berita acara klarifikasi.



Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersedia untuk diambil sumpah/janji, Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli mengikuti lafaz sumpah/janji yang dibacakan oleh Panwaslu Kecamatan. Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji, klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah/janji. Pelapor, Terlapor, dan saksi dalam hal klarifikasi dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Berita acara dalam hal klarifikasi dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli bersama pihak yang melakukan klarifikasi serta ditandatangani. Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Panwaslu Kecamatan, atau menyatakan ketidakbersediaan dalam berita acara klarifikasi dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi. Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring, berita acara klarifikasi dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh pihak yang melakukan klarifikasi dan ditandatangani. Berita acara klarifikasi dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Panwaslu Kecamatan. Salinan berita acara klarifikasi dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan. Panwaslu Kecamatan, melakukan klarifikasi melalui media daring, Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dapat diklarifikasi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau terdekat. Dalam hal klarifikasi melalui media daring tidak dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, terdekat maka Panwaslu Kecamatan, dapat mendampingi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. Tim klarifikasi Panwaslu Kecamatan, terdiri atas: 1. Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan, dan 2. pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Tim klarifikasi ditetapkan dengan keputusan Ketua Ketua Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan tingkatannya. Kajian dugaan pelanggaran memuat: 1. kasus posisi; 2. identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor;



38



3. daftar bukti; 4. fakta dan analisis; 5. kesimpulan; dan 6. rekomendasi.



Kajian dituangkan dalam Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran yang tercantum dalam Lampiran. Kajian diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu Kecamatan. Kajian bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu Kecamatan. Kajian ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan. Penomoran Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Laporan untuk Laporan atau Formulir Temuan. Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: 1. Pelanggaran Pemilu; atau 2. bukan Pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu meliputi: 1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau 3. Tindak Pidana Pemilu. 4. Bukan Pelanggaran Pemilu meliputi: Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.



Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pemberkasan terhadap hasil penanganan Temuan atau Laporan. Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu. Penyampaian rekomendasi dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. Salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat: 1. formulir Temuan atau Laporan; 2. kajian; dan 3. bukti. Dalam hal hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan bukan pelanggaran, Temuan atau Laporan dihentikan. Penghentian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno.



39



40



Etika merupakan ilmu dan termasuk cabang dari filsafat yang paling tua sejak zaman Yunani Kuno. Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang tingkah laku manusia yang berkaitan dengan norma- 5 norma atau tentang tingkah laku manusia dari sudut kebaikannya. Hal yang dibicarakan dan dianalisis dalam etika, adalah tema-tema sentral mengenai hati nurani, kebebasan, tanggung jawab, norma, hak dan kewajiban, serta nilai-nilai kebaikan. Lazimnya pengertian etika dirumuskan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah lakunya, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan antar manusia dalam masyarakat secara harmonis, dan oleh sebab itu “etika” selalu menuntun orang agar bersungguh-sungguh menjadi baik, agar memiliki sikap etis. Terkait dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka terhadap istilah “Kode Etik”, diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, yang sesuai dengan asas Penyelenggaraan Pemilu, yaitu: (1) mandiri; (2) jujur; (3) adil; (4) kepastian hukum; (5) tertib; (6) kepentingan umum; (7) keterbukaan; (8) proporsionalitas; (9) profesionalitas; (10) akuntabilitas; (11) efisiensi; dan (12) efektivitas.



Dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, disebutkan ada 21 prinsip dasar yang merupakan kewajiban Penyelenggara Pemilu, yaitu: 1. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; 2. Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;



41



3. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; 6. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; 7. Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah 7 ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan; 8. Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; 9. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya; 10. Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; 11. Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; 12. Menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia. 13. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 14. Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; 15. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; 16. Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, kewajibannya; 17. Melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; 8 18. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 19. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;



42



20. Mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; 21. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye. Pedoman Integritas Penyelenggara Pemilu Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban



dilaksanakan



dengan



penuh



tanggung



jawab



dan



hasilnya



dapat



dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman Profesionalitas Penyelenggara Pemilu 1. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 2. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; 3. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; 4. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; 5. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; 6. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,



43



Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 6. efektif



bermakna



dalam



penyelenggaraan



Pemilu,



Penyelenggara



Pemilu



penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; 7. efisien



bermakna



dalam



penyelenggaraan



Pemilu,



Penyelenggara



Pemilu



memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; 8. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Sanksi-sanksi dalam Pelanggaran Kode Etik Pemilu Sebelumnya perlu pula dipahami bahwa antara sanksi pelanggaran hukum dengan sanksi pelanggaran etika adalah berbeda, karena menurut 14 American Speech Language Hearing Assocation (ASHA) sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie, bahwa dalam sistem sanksi etika, bentuk sanksi yang dapat diterapkan adalah: 1. Reprimand atau teguran; 2. Cencure atau pernyataan atau mosi tidak percaya yang dinyatakan secara terbuka dan dipublikasikan di media asosiasi untuk diketahui oleh sesama anggota dan masyarakat luas; 3. Revocation atau pencabutan status keanggotaan untuk waktu tertentu, yaitu selama 5 (lima) tahun atau dapat pula dijatuhkan untuk seumur hidup (sampai meninggal dunia); 4. Suspension atau penangguhan keanggotaan untuk sementara waktu; 5. Withholding atau sanksi penangguhan proses registrasi keanggotaan; dan 6. Cease and desist orders atau sebagai tambahan bentuk sanksi lain. Sehubungan dengan bentuk sanksi yang disebutkan di atas, Jimly Asshiddiqie juga mengatakan bahwa fungsi sanksi etika lebih bersifat pencegahan, selain juga penindakan. Sanksi etika biasanya ditentukan berupa teguran atau peringatan yang bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis atau teguran ringan dan teguran keras. Bentuk sanksi yang paling keras karena tingkat keseriusan atau beratnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang aparat atau pemegang jabatan publik (ambts-dragger), adalah sanksi pemberhentian atau pemecatan seseorang dari jabatan publik yang bersangkutan, tetapi khusus terhadap pelanggaran kode etik Pemilu, maka dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, telah ditentukan bahwa sanksi pelanggaran. Kode Etik Pemilu, terdiri dari: (1) teguran tertulis; (2) pemberhentian sementara; atau (3) pemberhentian tetap.



44



A. POTENSI PELANGGARAN



Terdapat potensi pelanggaran pemilu yang terjadi apabila Panwaslu Kelurahan/ Desa tidak menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban dengan baik dan benar. Dalam hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa ancaman tindak pidana pemilu yang terjadi apabila Panwaslu Kelurahan/Desa tidak menjalankan tugasnya, diantaranya:



Tabel. Tindak Pidana Pemilu Panwaslu Kelurahan/ Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu



No



Pasal Pidana Pemilu



Tahapan



1.



Tahapan Pasal 507



Hitung



Faktor Penyebab



Pungut



1. Tidak mengawasi 2. Hambatan Teknis yang dialami



(1) Setiap Panwaslu Kelurahan/Desa



Panwaslu



yang tidak mengawasi penyerahan kotak



Desa



suara tersegel dari PPS kepada PPK dan



3. PPS



tidak



tidak melaporkan kepada Panwaslu



kepada



Kecamatan



Panwaslu



sebagaimana



dimaksud



anggota Kelurahan/



informatif anggota Kelurahan/



dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana



Desa saat menyerahkan



dengan pidana kurungan paling lama 1



kotak suara tersegel dari



(satu) tahun dan denda paling banyak



PPS ke PPK.



Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)



4. Dan faktor lainnya.



45



2.



Seluruh Tahapan Pasal 543



1. Tidak memahami alur penanganan pelanggaran yang



Setiap



anggota



Provinsi,



Bawaslu,



Bawaslu



Bawaslu



Kabupaten/Kota,



dilakukan



oleh



Panwaslu Kelurahan 2. Pelapor



merasa



tidak



Panwaslu



Kecamatan,



dan/atau



puas terhadap pelayanan



Panwaslu



Kelurahan/Desa/Panwaslu



penerimaan laporan yang



LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja



dilakukan oleh anggota



tidak menindaklanjuti temuan dan/atau



Panwaslu



laporan



Desa.



pelanggaran



Pemilu



yang



dilakukan oleh anggota KPU, KPU



Kelurahan/



3. Dan faktor lainnya.



Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)



Selain potensi pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam tabel diatas, Panwaslu Kelurahan/ Desa juga berpotensi melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran pemilu lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran pedoman kode etik penyelenggara pemilu yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya dengan berpedoman pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Adapun terhadap potensi pelanggaran administrasi, pengawas pemilu atau panwaslu Kelurahan/ Desa tidak terancam melanggar administrasi pemilu yang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya: 1.) Pengawas Pemilu bukan pelaksana teknis, namun bertugas mengawasi pelaksanaan teknis pemilu yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Sehingga KPU dan jajarannya yang melaksanakan teknis tahapan pemilu terikat pada mekanisme, tata cara dan prosedur pelaksanaan pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan pemilu, 2.) Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu tidak mengatur bahwa pengawas



46



pemilu merupakan pihak terlapor dalam pelanggaran administrasi pemilu dan 3) Jika pengawas pemilu keliru dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya seperti keliru dalam melakukan penanganan pelanggaran, maka potensi pelanggaran yang akan terjadi adalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.



Kemudian dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai pengawas pemilu atau secara khsuus sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat juga berpotensi terjadi persoalan hukum. Dalam hal ini, permasalah hukum sebagaimana dimaksud adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan pemilu selama bekerja di Bawaslu. Dalam hal ini, terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa melaksanakan tugas pengawasannya, maka Bawaslu dapat memberikan Bantuan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu.



B. TATA CARA PANWASLU KELURAHAN/DESA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM Sebagaimana yang telah diuraikan, bahwa Bawaslu dapat memberikan bantuan hukum kepada jajaran pengawas pemilu yang mendapatkan permasalahan hukum saat menjalankan tugas. Hal tersebut diatur dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu. Dalam hal ini Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu. Pemberi Bantuan Hukum adalah unit kerja yang membidangi Hukum pada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. Kemudian untuk penerima bantuan hukum adalah Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu. Dalam hal ini pemberian Bantuan Hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai yang mendapatkan Permasalahan Hukum. Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada dapat diberikan kepada mantan Pengawas Pemilu, Mantan Pegawai, dan pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. Artinya mantan pengawas pemilu juga dapat mengajukan permohonan bantuan hukum, selama permasalahan hukum yang dihadapi terjadi karena menjalankan tugas saat bekerja di Bawaslu.



47



Bantuan Hukum paling sedikit meliputi: a. perkara perdata; b. perkara pidana; dan c. perkara Tata Usaha Negara. Selain Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud juga diberikan paling sedikit terhadap: a. perkara kode etik; b. uji materiil Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. uji materiil peraturan perundangundangan di bawah Undang-Undang; d. pengaduan hukum; e. konsultasi hukum; f. alternatif penyelesaian sengketa; dan g. permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu. Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu Provinsi. Dalam hal Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud tidak dapat memberikan bantuan hukum, Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.



Dalam mengajukan permohonan Bantuan Hukum, pemohon menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Bawaslu atau ketua Bawaslu Provinsi dengan paling sedikit memuat: a. identitas pemohon Bantuan Hukum: 1. nama lengkap; 2. nomor induk kependudukan; 3. tempat & tanggal lahir; 4. instansi/jabatan; 5. alamat; dan 6. nomor telepon; dan b. uraian singkat pokok permasalahan: 1. waktu dan tempat kejadian; 2. kronologis perkara; dan 3. jenis perkara.



Permohonan sebagaimana dimaksud juga dilengkapi dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara. Setelah permohonan diterima, pemberi bantuan hukum melakukan verifikasi dan kajian awal terhadap permohonan untuk disampaikan kepada Pimpinan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan persetujuan pemberian Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum Dalam hal permohonan Bantuan Hukum tidak mendapatkan persetujuan



48



pimpinan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi, Pemberi Bantuan Hukum memberikan penjelasan kepada Pemohon Bantuan Hukum.



Namun, jika permohonan bantuan hukum diterima, terdapat hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dengan ketentuan sebagai berikut: Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan: a. Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa dan perkara tersebut bukan perkara pidana; b. Bantuan Hukum sesuai dengan standar prosedur operasional Bantuan Hukum; dan c. informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Penerima Bantuan Hukum wajib: a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.



Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Biaya yang diperlukan untuk Bantuan Hukum dibebankan pada alokasi anggaran Bawaslu atau anggaran Bawaslu Provinsi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dengan demikian, Panwaslu Kelurahan dapat memperoleh bantuan hukum ketika saat melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu mendapatkan permasalahan hukum baik perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dalam mengajukan permohonan, Panwaslu Kelurahan/ Desa membuat permohonan secara tertulis dengan disertai alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi dengan surat permohonan secara tertulis yang diajukan kepada ketua Bawaslu Provinsi.



49



Pelaporan merupakan salah satu fase penting dalam siklus manajemen. Dalam manajemen modern pelaporan merupakan fase terakhir yang dijadikan alat evaluasi diri sendiri guna perbaikan manajemen itu sendiri, demikian pula laporan hasil kinerja. Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure)secara memadai hasil analisis terhadappengukuran kinerja. Laporan Hasil Kinerja dibuat dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya pelaksanaan kebijakan dan program yang dipercayakan kepada setiap instansi badan Adhoc, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Dalam hal ini, setiap instansi badan Adhoc secara periodik wajib mengkomunikasikan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi kepada badan diatasnya, yang dituangkan melalui Laporan Hasil Kinerja Tahunan ataupun pada setiap tahapan Pemilu. Penyusunan Laporan Hasil Kinerja dilakukan melalui proses penyusunan rencana strategis, penyusunan rencana kinerja, serta pengukuran dan evaluasi kinerja. Keseluruhan proses tersebut merupakan suatu siklus yang berkesinambungan dan terintegrasi satu sama lain. Laporan Hasil Kinerja dalam kerangka sistem ini sebagai perwujudan salah satu kewajiban untuk menjawab tentang apa yang sudah diamanahkan kepada setiap Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.



Tujuan Pelaporan Kinerja: 1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. 2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.



50



Fungsi Laporan 1. Untuk Mengevaluasi Yakni untuk mengevaluasi seberapa baik suatu pengawas pemilu berkinerja. Proses evaluasi ini terdiri dari dua variabel: data kinerja organisasi dan patokan yang menciptakan suatu kerangka untuk menganalisis data kinerja tersebut. 2. Untuk Mengendalikan Pengawas Pemilu memiliki kebutuhan untuk memastikan bahwa jajaran telah melakukan pekerjaan mereka secara benar. Organisasi pun menciptakan sistem pengukuran yang menentuan tindakan tertentu apa yang harus dilakukan oleh jajaran. Setelah itu, mereka pun mengevaluasi apakah sang jajaran betul-betul telah melakukan apa yang telah ditugaskan kepada mereka dan membandingkannya dengan standar kinerja. 3. Untuk Menganggarkan Anggaran adalah perangkat mentah untuk meningkatkan kinerja. Kinerja yang buruk tidak selalu berubah menjadi baik ketika dilakukan pemotong an anggaran sebagai tindakan disipliner. Terkadang penaikan anggaranlah yang menjadi jawaban untuk peningkatan kinerja. 4. Untuk Memotivasi Para jajaran perlu diberikan target yang signifikan untuk mereka raih dan lalu menggunakan ukuran kinerja -termasuk target antara- untuk memfokuskan ernergi para jajaran dan memberikan perasaan telah mencapai sesuatu. Target kinerja juga bisa mendorong munculnya kreativitas dalam mengembangkan cara-cara yang lebih baik untuk mencapai suatu tujuan dalam pengawasan pemilu. 5. Untuk Merayakan Pengawas pemilu perlu memperingati prestasi-prestasi yang mereka raih, karena ritual semacam peringatan ini bisa mengikat orang- orang yang ada di dalam tim, memberikan mereka perasaan terikat. Perayaan merupakan aktivitas yang mengeksplisitkan pengakuan atas prestasi dan pencapaian. 6. Untuk Bisa Belajar Pembelajaran merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh organisasi untuk bisa terus berkembang. Pembelajaran ini bisa didapat dengan mengevaluasi kinerja sendiri, semisal dengan mengidentifikasi apa-apa saja yang berhasil dan yang tidak. Dengan mengevaluasi hal ini, pengawas pemilu akan bisa pelajari alasan di balik kinerja baik dan buruk. 7. Untuk Mengembangkan



51



Pengawas Pemilu harus belajar tentang apa-apa yang harus dilakukan secara berbeda untuk memperbaiki kinerja. Oleh karenanya pengawas pemilu membutuhkan umpan balik untuk menilai kesesuaian rencana dan arahan serta target sehingga bisa didapatkan pengertian mana-mana saja perihal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan.



SISTEMATIKA LAPORAN •



KATA PENGANTAR



Atas berkat rahmat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga peyusunan Laporan Akhir Komprehensif Hasil Pengawasan 2024 Pengawas Keluraan/Desa ini dapat diselesaikan. Kami juga berterimakasih kepada setiap pihak yang telah terlibat dan membantu kami dalam Pengawasan Pemilu 2024. Dalam proses penyusunan tugas Laporan Akhir Komprehensif Hasil Pengawasan 2024 Pengawas Kelurahan/Desa kami menjumpai hambatan, namun berkat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas Laporan Akhir Komprehensif Hasil Pengawasan 2024 Pengawas Kelurahan/Desa dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggitingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas Laporan Akhir Komprehensif Hasil Pengawasan 2024 Pengawas Kelurahan/Desa. Penyusun menyadari bahwa Laporan Akhir Komprehensif Hasil Pengawasan 2024 ini banyak kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan Laporan ini. Penulis berharap Laporan Akhir Komprehensif Hasil Pengawasan 2024 ini dapat bermanfaat bagi pembaca. •



Daftar Isi



Sesuai namanya, daftar isi merupakan halaman yang di dalamnya memuat pemetaan halaman untuk setiap bagian, mulai dari kata pengantar sampai halaman terakhir. Untuk membuat daftar isi dapat menggunakan memanfaatkan fitur table of content yang ada pada Microsoft Word atau aplikasi sejenis. •



Pendahuluan



Pendahuluan merupakan bagian awal dari laporan yang berisi beberapa subbab seperti latar belakang dan tujuan kegiatan. Secara umum pendahuluan terdiri dari : 1. 2. 3. 4.



Latar Belakang Kegiatan Dasar Hukum Kegiatan Maksud dan Tujuan Kegiatan Ruang Lingkup



52



• Isi Laporan Pembahasan atau juga bisa disebut sebagai isi, merupakan bagian inti dari laporan yang dibuat. Di bagian ini, sebisa mungkin jelaskan secara detail dan mencakup unsur 5W + 1H. Misalnya, jika laporan yang dibuat adalah laporan kegiatan, maka bisa mengisinya dengan menguraikan hal hal berikut ini: 1. Kegiatan apa yang kamu lakukan? 2. Siapa saja yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut? 3. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan? Secara Umum Isi Laporan terdiri dari: 1. Jenis Kegiatan 2. Tempat dan Waktu Kegiatan 3. Peserta Kegiatan 4. Rekaman Proses Kegiatan • Temuan Catatan penting selama berlangsungnya proses kegiatan • Penutup Penutup biasanya berisi kesimpulan tentang kegiatan dan laporan yang telah dibuat. Penutup biasanya terdiri dari 1. Kesimpulan yang didalamnya memuat hasil yang dicapai dan hambatan/kendala; dan 2. Rekomendasi. • Lampiran Bagian terakhir merupakan lampiran. Lampiran adalah halaman yang memuat berbagai dokumentasi tentang kegiatan yang telah dilakukan. Dokumentasi tersebut dapat berupa foto/gambar, tabel, surat, dan sebagainya. Lampiran tersebut nantinya akan mewakili kelengkapan laporan yang dibuat.



53



A. LATAR BELAKANG Agenda Pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas baik dalam persiapan dan pelaksanaanya oleh seluruh elemen yang terkait. Dari sudut pandang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pemilu secara ideal diterjemahkan untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu hingga tataran teknis sesuai kebutuhan substansi pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Berdasarkan kompleksitas itu pula logis jikamenyatakan bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati. Maka dari itu pentingnya mencegah hal-hal yang akan bertentangan dengan asas dan aturan mengenai pelaksanaan pemilu, lebih diutamakan daripada mengobati. Sebab mengobati bagian-bagian yang telah mengalami kerusakan mengakibatkan perubahan pada fungsi-fungsi organ, sehingga mencegah lebih diprioritaskan daripada mengobati. Terhadap konteks tersebut, Bawaslu memiliki peran yang strategis dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum. Dalam menjalankan peran pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Bawaslu memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen. Fungsi pencegahan yang luas memberikan ruang untuk melibatkan semua pihak, mulai dari masyarakat, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan pihak terkaitlainnya. Peran aktif dari seluruh pihak dalam upaya pencegahan membuat pemiluyang berkesesuaian dengan asas menjadi hal yang mungkin untuk wujudkan. Di sisi lain Bawaslu memiliki kewajiban dalam meningkatkan partisipasi masyarakatyang dimaknai bahwa partisipasi masyarakat lebih dari sekadar menggunakan hak pilihnya saja, melainkan menjadi subjek melakukan pencegahan pelanggaran mewujudkan pemilu yang demokratis. Desain pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang terus mengalami perkembangan kemudian diejawantahkan dalam beberapa bentuk, diantaranya identifikasi kerawanan pemilu, edukasi kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat, kolaborasi dengan stakeholders, serta supervisi Bawaslu di seluruh tingkatan. Adapun bentuk pencegahan tersebut perlu dilaksanakan dengan sinergis dan efektif oleh Bawaslu sebagai implementasi upaya pencegahan penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai



54



“Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu;”



lebih lanjut komitmen Bawaslu dalam menjalankan amanah Undang-Undang dalam melakukan pencegahan Bawaslu terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu telah diturunkan dalam Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan SK Ketua Bawaslu Nomor 274 Tahun 2022 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.



B. SASARAN 1. Penyelenggara Pemilu; 2. Peserta Pemilu; 3. Pelaksana atau tim kampanye; 4. Pemerintah kelurahan/desa; 5. Masyarakat; 6. Pemilih; dan 7. Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. C. RUANG LINGKUP 1. Bentuk Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu; dan 2. Tata Cara Pelaksanaan PencegahanPelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu D. PELAKSANA PENCEGAHAN 1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan bertugas melakukan pencegahan terhadap: a. pelanggaran Pemilu; dan b. sengketa proses Pemilu. 2. Panwaslu LN, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS bertugas melakukan pencegahan terhadap terjadinya praktik Politik Uang. E. BENTUK PENCEGAHAN 1. identifikasi kerawanan; 2. pendidikan; 3. partisipasi masyarakat; 4. kerja sama; 5. publikasi; 6. himbauan; dan/atau 7. kegiatan lain



55



F. JENIS KEGIATAN PENCEGAHAN 1. Konsolidasi data; 2. Mengoordinasi dan Menyupervisi; 3. Forum koordinasi bersama Pemangku Kebijakan; 4. Sosialisasi; 5. Pojok Pengawasan; 6. Forum Warga; 7. Kampung/Desa Pengawasan Partisipatif; 8. Literasi Pegawasan Partisipatif Media Sosial; 9. Konsultasi; 10. Konsolidasi dengan Pemantau Pemilu; 11. Apel Siaga; 12. Patroli Pengawasan; 13. Pemanfaatan Sistem Informasi; 14. Imbauan; 15. Instrumen Hukum dalam Pencegahan (Saran Perbaikan); dan 16. Kegiatan lainnyaPencegahan Sengketa Proses Pemilu



G. TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN 1. Melakukan Pengumpulan dan Analisis Data; 2. Koordinasi dan supervisi jajaran Bawaslu dalam rangka identifikasi kerawanan setiap tahapan Pemilu; 3. Koordinasi bersama pemangku kebijakan; 4. Sosialisasi terkait dengan Pemilu dan Pemilihan; 5. Pembentukan Kampung/Desa Pengawasan; 6. Pendirian Pojok Pengawasan; dan 7. Tata cara pelaksanaan lainnya



H. LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PENCEGAHAN Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: 1.laporan periodik; dan 2.laporan akhir. Selain membuat laporan periodik dan laporan akhir, Pengawas Pemilu juga memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang



56



57