Makalah Persamaan Dan Perbedaan Desa Dan Kelurahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Secara historis, penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih selama 3,5 tahun, membawa akibat terhadap rusaknya sendi-sendi kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini didasarkan pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau UndangUndang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Seiring dengan perkembangan pemerintah pada saat ini maka beberapa perombakan struktur pemerintahan seperti adanya pergantian beberapa desa menjadi kelurahan. Tentu pergantian ini tidak sekedar formalitas zaman tapi menggunakan beberapa pertimbangan dan alasan yang masuk akal. Seperti salah satu contohnya adalah dengan adanya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu pada jaman sekarang sudah sulit mencari daerah yang masih memakai nama desa sekarang sudah berganti menjadi kelurahan. Hal ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999



yang mengatur tentang pergantian nama dari desa menjadi



kelurahan. B.



IDENTIFIKASI Desa dan kelurahan adalah tatanan lembaga pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Saat ini sulit jika masih mencari daerah yang menggunakan nama desa sekarang kebanyakan menggunakan kelurahan. Hal ini yang membuat untuk mengetahui perbedaan , persamaan, struktur antara desa dan kelurahan.



BAB II PEMBAHASAN



A.



PENGERTIAN DESA dalam arti umum adalah permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris. (Daldjoeni;1998;53) Sedangkan menurut para ahli adalah 



R.Bintarto. (1997)



Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. 



Sutarjo Kartohadikusumo (1965) Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak



menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat. 



William Ogburn dan MF Nimkoff



Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas. 



S.D. Misra



Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batasbatas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”. 



UU no. 22 tahun 1999



Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten 



UU no. 5 tahun 1979



Desa adalaha suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;



KELURAHAN adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Ada juga yang menyebut kelurahan adalah bentuk kesatuan administratif lalu lurah adalah kepala administratif. (Daldjoeni;1998;53). B.



MENURUT UNDANG-UNDANG Dalam Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undangUndang no.6 tahun 2014 tentang Desa ini disebutkan disebutkan: 1. Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. 2. Penyelenggaraan



Pemerintahan



Desa



merupakan



subsistem



penyelenggaraan



pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati. 3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.



Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



5.



Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.



6. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan. 7. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. 8. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa. 9. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa. 10. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya. 11. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 Tentang Revisi UndangUndangNo.22/1999 disebutkan: a.



Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada



Peraturan Pemerintah. b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan c. -



tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas: Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan



- Pemberdayaan masyarakat - Pelayanan masyarakat - Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum - Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum d. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai e.



dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung



jawabkepadaBupati/Walikotamelaluicamat. f. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan. g. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah. C.



KLASIFIKASI DESA Menurut aktivitasnya 



Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.







Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.







Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.



Menurut tingkat perkembangannya 



Desa Swadaya



Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri: 1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya. 2. Penduduknya jarang. 3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris. 4. Bersifat tertutup. 5. Masyarakat memegang teguh adat. 6. Teknologi masih rendah.



7. Sarana dan prasarana sangat kurang. 8. Hubungan antarmanusia sangat erat. 9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga. 



Desa Swakarya Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciriciri desa swakarya adalah: 1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh. 2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi 3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian. 4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain. 5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar. 



Desa Swasembada



Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada 1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan. 2. penduduknya padat-padat. 3. tidak terikat dengan adat istiadat 4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain. 5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.



D.



PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DESA DAN KELURAHAN







KELURAHAN Adalah yang ditetapkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.



Wewenang Lurah adalah : 1.



Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan



2.



Pemberdayaan masyarakat



3.



Pelayanan masyarakat



4.



Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum



5.



Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum



6.



Pembinaan lembaga kemasyarakatan.



Keuangan Lurah bersumber : 1. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah. 2. antuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga 



serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. DESA Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah, dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang DESA, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Wewenang Kepala Desa adalah:



1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa. 2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. 3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. 4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Keuangan Desa adalah : 1. 2. 3. 4. 



Pendapatan Asli Desa. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota. Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. KELURAHAN Kelurahan atau Lurah dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Wewenang Lurah adalah :



1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan.



2. Pemberdayaan masyarakat. 3. Pembinaan lembaga kemasyarakatan. Keuangan Lurah bersumber : 1. Bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 



DESA Sedangkan Kepala Desa dalam tugasnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan perda berdasarkan peraturan pemerintah. Wewenang Kepala Desa adalah :



a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa. b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa Keuangan Desa adalah : 



Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.



E.



CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN



 



Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang







lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang







nyata. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga



 



kota dari pada warga desa. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan







individu. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh



F.



STRUKTUR ADMINISTRATIF DESA DAN KELURAHAN Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa



desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, Desa di pimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan di pimpin oleh lurah. Berikut adalah struktur administratif desa: KEPALA DESA  KEPALA DUSUN  RW  RT KK LURAH  KEPALA DUSUN  RW  RT  KK



BAB III PENUTUP



Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan Republik Indonesia Pada masa berlakunya UndangUndang ini, keberadaan dan bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa deseragamkan sebagai upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat pemerintahan



Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan. Setelah informasi, keberadaan desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, desa diberi pengertian baru sebagai kestuan wilayah masyarakat hukum yang memliki kewnangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dan berada di daerah kabupaten Kebijakan itu memuat konsep otonomi asli desa sebagai hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri sesuai dengan karakteristik dan adat istiadat yang ada, namun demikian desa merupakan representasi (kepanjangan) oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di atasnya). Disamping itu, pengaturan ini menekankan adanya keragaman desa ( di berbagai wilayah Indonesia termasuk keragaman suku bangsa). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan Undang-Undanf Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah menetapkan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.