Tugas Makalah Hukum Pemerintahan Desa Dan Kelurahan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dinaa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH HUKUM PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN (SUMBER KEUANGAN DESA) Dosen : Iskandar Sukmana,SH.,MH



DI SUSUN OLEH : NAMA



: FERRY CHANDRA KUSUMA



NIM



: D1A020184



MATKUL



: HUKUM PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN (A2)



ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Sumber Keuangan Desa” dengan tepat waktu. Makalah ini disusun utuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Hukum Pemerintahan Desa dan Kelurahan, selain itu makalah imi juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu untuk menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Lombok Timur, 15 Juni 2022



Ferry Chandra Kusuma



.



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Desa merupakan representasi dan kesatuan masyarakat terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Desa sudah ada sebelum Negara Republik Indonesia (NKRI) di proklamasikan yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Desa tidak hanya penting namun juga strategis dalam pembangunan dibidang sosial dan ekonomi. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahanan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga adat serta tata ekonomi dan lingkungan. Dengan diberlakukannya otonomi desa, desa mampu menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri dengan berlandaskan dari, oleh dan untuk rakyat. Demi mewujudkan desa yang baik, maka berprinsip akuntabilitas menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembentukan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai wujud dari desentralisasi keuangan untuk menuju desa yang mandiri. Alokasi Dana Desa bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten atau kota untuk menunjang segala sektor di masyarakat. Alokasi Dana Desa juga mempermudah pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya dalam melakukan pemerataan keuangan dan akuntabilitasnya, serta mendorong desa untuk meningkatkan gotong royong masyarakat desa. Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72, Sumber Alokasi Dana Desa berasal dari hasil pajak dan sumber daya alam serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh pemerintah kabupaten atau kota yang telah



dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) paling sedikit 10% diperuntukan bagi desa dengan penerapan rumus Alokasi Dana Minimal dan Alokasi Dana Desa Proporsional. Besar kecilnya Alokasi Dana Desa Proporsional untuk masing-masing desa ditentukan berdasarkan nilai bobot masing-masing desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa diperlukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Perencanaan dalam pembangunan desa tidak terlepas dari perencanaan pembangunan dari kota atau kabupaten supaya tetap selaras. Pelaksanaan pembangunan desa disesuaikan dengan perencanaan yang telah disepakati. Dalam proses perencanaan, masyarakat dan aparat pemerintahan berhak mengetahi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Namun dalam penggunaan Alokasi Dana Desa ini rawan terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh para pihak yang dipercaya untuk mengelola keuangan dalam Alokasi Dana Desa. Untuk itu diperlukan peningkatan kinerja pemerintah desa, Badan Pengawas Desa, dan adanya peran dari masyarakat untuk ikut dalam mengawasi penggunaan anggaran dana yang didapat dari pemerintah pusat. Sehingga penerapan dalam pembangunan desa dapat dimaksimalkan dengan baik.



2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat diuraikan penulis sebagai berikut: 1. Bagaimanakah Akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022? 2. Bagaimana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa di Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022?



BAB II 1. LANDASAN TEORI Pada bab ini menguraikan tentang konsep dan teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu Akuntabilitas, Transparansi, pengelolaan Alokasi Dana Desa, konsep implementasi serta teori kebijakan publik, kajian pustaka, serta kerangka pemikiran. 2. PEMBAHASAN Desa Nyiur Tebel adalah salah satu desa yang ada diwilayah kecamatan sukamulia, yang terletak 4 kilometer  disebelah selatan  kota kecamatan. Jumlah penduduk desa Nyiur Tebel sebanyak 3.207 orang, jumlah laki - laki sebanyak 1.507 orang, perempuan sebanyak 1.500 orang dengan tingkat kepadatan penduduk 19 perkm, mayoritas penduduk desa Nyiur Tebel beragama islam, mata pencarian masyarakat desa nyiur tebel pada umumnya bergerak di bidang pertanian, jasa dan perdagangan. Karena desa Nyiur Tebel merupakan daerah perdesaan mata pencaharian penduduk adalah petani dan buruh bangunan, masyarakat desa Nyiur Tebel sudah mengenal sistem demokrasi, selain ikut aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada tahun 2015, tidak hanya keikutsertaan masyarakat yang aktif terlibat dalam pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah, proses pembelajaran bidang politik bagi masyarakat di desa Nyiur Tebel juga difasilitasi oleh keberadaan lembaga politik dengan didirikannya kesekretariatan partai. Batas Batas Wilayah Desa Nyiur Tebel : Desa Nyiur Tebel adalah salah satu desa dari 9 (sembilan)  desa yang ada di Kecamatan Sukamulia dengan batas–batas Sebagai berikut : Sebelah Utara :  Desa Masbagik Selatan dan Masbagik Timur Sebelah Selatan :  Desa Dasan Lekong Sebelah Barat :  Desa Paok Pampang Sebelah Timur :  Desa Sukamulia dengan luas wilayah Desa Nyiur Tebel 90 hektar yang terdiri dari 3 (tiga) dusun yaitu :



1. Dusun Nyiur Tebel 2. Dusun Kebon Montong 3. Dusun Otak Desa 2.1 Akuntabilitas Pengeloaan ADD Akuntabilitas secara harfiah dalam bahasa inggris biasa disebut dengan accountabilityyang diartikan sebagai yang dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas (Mardiasmo, 2002) adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab pengambil keputusan kepada pihak yang telah memberi amanah dan hak, kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban. Pelaksanaan akuntabilitas dilingkungan instansi pemerintah, dapat diperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas sebagai berikut: a) Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel. b) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c) Harus dapat menunjukkan tingkat 13 pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. d) Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. e) Harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi. Dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan, terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi. Media pertanggungjawaban akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban, akan tetapi juga mencakup aspek-aspek kemudahan pemberi mandat untuk mendapatkan informasi, baik langsung maupun tidak langsung secara lisan maupun tulisan, sehingga akuntabilitas dapat tumbuh pada lingkungan yang mengutamakan keterbukaan sebagai landasan pertanggungjawaban. Pelaksanaan akuntabilitas dilingkungan instansi pemerintah, dapat diperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas sebagai berikut:



a. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel. b. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. c. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. d. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. e. Harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN dan BPKP, 2007) Akuntabilitas Finansial dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kantor Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur telah dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif. Kompetensi aparat desa, pemanfaatan teknologi informasi dan SPIP sangat berpengaruh terhadap akuntabilitas dana desa. jika dilihat dari pelaksanaan sampai dengan pencapaian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan didepan seluruh pihak Pemerintah Desa, namun belum dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat desa. regulasi yang digunakan sebagai indikator Akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah UndangUndang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa dan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. A. Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kabupaten/kota untuk desa-desa setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten membentuk tim fasilitas, yang dapat memfasilitasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kemudian membentuk tim pendamping di kecamatan yang mendampingi jalannya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kemudian membentuk tim pelaksanaan desa yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), (Sanusi 2014 :78). Dalam UU No. 6 Tahun 2014 dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja



daerah kabupaten/kota. Adapun dalam pengalokasian dana desa pada APBDes wajib memperhatikan peruntukannya dalam penggunaan anggarannya : I. Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. II. Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk menghasilkan tunjangan dari kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Secara terperinci, adapun pengalokasian dana desa dengan tujuan secara umum, yaitu dalam rangka untuk : a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya. b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa. c. Meningkatnya pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa. d. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong.



B. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dari proses kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan peraturan perundang-undangan terdapat tiga point utama dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban. Dari tahapan pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD) maupun sistem informasi yang digunakan perangkat Desa Nyiur Tebel dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mencapai tujuan yang akan direncanakan untuk mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (good governance). C. Perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Pak Maryun, SH. selaku Kepala Desa Nyiur Tebel mengenai perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) telah sesuai dengan



peraturan yang berlaku (Permendagri No. 113 Tahun 2014). Yang diawali oleh aparat desa untuk melibatkan Dusun. RT, RK dan masyarakat lainnya untuk melakukan musyawarah desa di Desa Nyiur Tebel. Dengan melakukan musyawarah desa maka dapat dilihat secara langsung bagaimana tingkat partisipasi masyarakat dalam hal mengambil keputusan mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Salah satu tujuan perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah membimbing masyarakat desa untuk berpartisipasi secara aktif. Adapun hasil dari musrembang desa akan diatur serta menampung usulan-usulan masyarakat untuk pembangunan Desa Bulu Tellue dan akan ditempel pada papan pengumuman. Pada saat melakukan musrembangdes tingkat kehadiran lembaga masyarakat desa sangat minim dalam proses perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Tahap perencanaan Desa Bulu Tellue dimana tingkat partisipasi masyarakat sangat antusias karena dapat memberikan masukan ataupun usulan dan koreksi secara langsung, sehingga tercipta kerjasama yang baik, baik dari pihak aparat desa maupun masyarakat setempat serta pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat selesai dengan cepat dan tepat waktu. D. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pada tahap perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dimana pelaksanaan kegiatan dikerjakan oleh kelompok pelaksana dan melibatkan masyarakat setempat yang dikoordinator langsung oleh Sekretaris Desa Bulu Tellue yang bertugas untuk menjalankan, mengawasi, sekaligus bertanggung jawab atas segala laporan kegiatan terkait dengan program kerja yang dilaksanakan di lapangan. Dengan melakukan pengawasan tersebut memunculkan adanya kesadaran bahwa program yang didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD) harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Adapun anggaran yang digunakan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) diumumkan dengan memasang papan informasi di setiap kegiatan pembangunan desa. Untuk membantu dan mendukung keterbukaan informasi mengenai anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa. Pemerinta desa harus transparansi atas anggaran yang digunakan dalam pengelolaan ADD karena hal tersebut yang menentukan keberhasilan dalam mensejahterakan masyarakat Desa Nyiur Tebel. Pelaksanaan pembangunan desa dari segi peraturan sepenuhnya telah sesuai dengan peraturan yang ditentukan karena telah menggunakan sistem aplikasi sesuai dengan kebutuhan pemerintah desa. Adapun



penatausahaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam mengurus pembangunan desa mengalami kesulitan mencari pekerja dan takut akan menghadapi resiko dari beberapa masyarakat yang melakukan protes. Namun untuk mewujudkan Good Governance pemerintah desa dapat mengatasinya dengan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. E. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Jenis pelaporan yang digunakan dalam pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nyiur Tebel dapat dikatakan akuntabel oleh pemerintah desa karena penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 62 yang berupa laporan penatausahaan, laporan realisasi APB desa, buku kas umum, buku kas pengeluaran dan penerimaan maupun jenis pelaporan lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Kemudian yang menjadi tingkat kesulitan dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan ADD di Desa Nyiur Tebel adalah sistem yang digunakan mudah berubah. Namun sistem tersebut tidak menyulitkan pemerintah desa karena hal tersebut menjadikan tantangan baru sekaligus sebagai media pembelajaran untuk meningkatkan kualitas produktivitas ataupun kualitas kinerja dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Adapun pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan prinsip akuntabilitas agar dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik – baiknya untuk mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).



BAB III 1. Kesimpulan Dari hasil penelitian di Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban dalam pembangunan desa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Permendagri No. 113 Tahun 2014), adapun prinsip good governance yang digunakan pemerintah Desa Nyiur Tebel adalah prinsip transparansi dan partisipasi. Berdasarkan hasil penelitian yang tertuang dalam pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nyiur Tebel, yaitu sebagai berikut : Tahap Perencanaan, diawali dengan melakukan musyawarah. Aparatur desa melibatkan Dusun, RT, RK dan masyarakat lainnya untuk melakukan musyawarah desa di Desa Nyiur Tebel dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan perencanaan penggunaan ADD, adapun tujuan lain dari perencanaan program ADD adalah membimbing masyarakat desa untuk berpartisipasi secara aktif. 2. Saran kinerja perangkat desa seharusnya perlu ditingkatkan dan perlu penambahan SDM (sumber daya manusia) agar mengurangi resiko kesalahan dalam pembuatan pelaporan keuangan. Dalam hal akuntabilitas, pihak desa sudah cukup baik dengan membuat papan berupa keluar masuknya dana yang dipasang di kantor Kelurahan. Namun perlu juga dengan mengunggah laporan keuangan di website.