Modul Fiqih MTs 9 Genap 2020-2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

0



TIM MGMP MTsN KABUPATEN KEDIRI



Modul



FIQIH Untuk MTs Kelas IX Semester Genap



Nama



: ......................................



Kelas/No. Absen : ...................................... Asal Madrasah : ......................................



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 1



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh. Alhamdulillah atas limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, dan sahabatnya semua. Dengan mengharap ridlo Allah SWT, Bahan Ajar berupa Modul ini kami sajikan kepada para peserta didik MTs dan rekan-rekan Guru Fiqih. Kehadiran Modul Fiqih ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan kreatifitas belajar peserta didik dalam mata pelajaran Fiqih. Modul Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah ini diharapkan bisa dijadikan sebagai pendukung dan panduan belajar peserta didik untuk mencapai kompetensi dan prestasi belajar. Dengan penjabaran materi dan soal-soal evaluasi diharapkan peserta didik mampu mengembangkan kemampuannya untuk menemukan dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan masalah fiqih sehingga peserta didik mampu memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Modul Fiqih yang disusun ini mengacu pada Kurikulum 2013 Revisi yaitu tahun 2019 sesuai dengan KMA No. 183 Tahun 2019, disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan bersumber pada referensi terpercaya dan berkualitas. Untuk meningkatnya kualitas Modul ini, kami mengharap kontribusi pemikiran, saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak guna penyempurnaan penulisan ini di masa mendatang. Akhir kalam, kami sampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu sampai terbitnya Modul Fiqih ini. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh. Tim Penyusun



PENANGGUNG JAWAB K3M MTs KAB. KEDIRI



PENGARAH PENGURUS MGMP MTs KAB. KEDIRI



TIM PENYUSUN 1. SAEROJI, S.Ag., M.Pd.I.



( MTsN 8 KEDIRI )



2. MOH. MISBAHUDDIN, S.Ag., M.Pd.I.



( MTsN 1 KEDIRI )



3. INAYATUL LAILIYAH, S.Ag., M.Pd.I.



( MTsN 6 KEDIRI )



4. TITIK LAILATUL M., S.Ag., M.Pd.I.



( MTsN 2 KEDIRI )



5. A. ROHMAN, S.Ag.



( MTsN 4 KEDIRI )



6. M. FATHURROZI, S.Ag



( MTsN 5 KEDIRI )



7. Kelas MUFTIYA Modul Fiqih IX MTsZAHRA, SemesterM.Pd. Genap 2



( MTsN 3 KEDIRI )



DAFTAR ISI BAB I UTANG PIUTANG (AD-DAINU),



BAB III PENGURUSAN JENAZAH



GADAI (AR-RAHNU) DAN



Kompetensi Inti ..............................



PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH)



Kompetensi Dasar .........................



Kompetensi Inti ..............................



Indikator Pencapaian ....................



Kompetensi Dasar .........................



Pendekatan Saintifik .....................



Indikator Pencapaian ....................



Penilaian Autentik .........................



Pendekatan Saintifik ..................... Penilaian Autentik ......................... BAB IV ILMU WARIS (FAROIDH) BAB II SEWA MENYEWA DAN UPAH



Kompetensi Inti ..............................



(IJARAH)



Kompetensi Dasar .........................



Kompetensi Inti ..............................



Indikator Pencapaian ....................



Kompetensi Dasar .........................



Pendekatan Saintifik .....................



Indikator Pencapaian ....................



Penilaian Autentik .........................



Pendekatan Saintifik ..................... Penilaian Autentik .........................



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 3



PERSIAPAN UAMBNBK .................



BAB I UTANG PIUTANG, GADAI DAN HIWALAH Kompetensi Inti KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya KI-2: Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya KI-3: Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata KI-4: Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di madrasah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori.



Kompetensi Dasar 1.6 Menghayati hikmah ketentuan ketentuan hutang-piutang, gadai dan hiwaalah 2.6 Menjalankan sikap tanggung jawab, jujur dan amanah dalam kehidupan sehari-hari 3.6 Menganalisis ketentuan hutang-piutang, gadai dan hiwaalah 4.6 Mengomunikasikan hasil analisis tentang tata cara hutang-piutang, gadai dan hiwaalah



Indikator Pencapaian



.



1. Peserta didik menghayati hikmah ketentuan utang piutang, gadai dan hiwalah 2. Peserta didik memiliki sikap sikap tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan utang piutang, gadai dan hiwalah 3. Peserta didik dapat memahami ketentuan utang piutang, gadai dan hiwalah 4. Peserta didik dapat mendemonstrasikan pelaksanaan utang piutang, gadai dan hiwalah



Pendekatan Saintifik A. Mengamati Amati gambar berikut ini, kemudian berikan komentarmu:



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 4



B. Menanya Susunlah beberapa pertanyaan yang menggugah nalar anda terkait dengan tema ketentuan utang piutang pada instrumen yang tersedia berikut ini: Contoh pertanyaan: Bagaimana jika seseorang berutang tidak dapat mengembalikan tepat waktu? Mengapa seseorang melakukan gadai? Belehkah tanggungan membayar utang itu dialihkan? 1. ............................................................................................................................................................. 2. ............................................................................................................................................................. 3. ............................................................................................................................................................. C. Mengeksplorasi A. UTANG PIUTANG Suatu saat kita mungkin akan menghadapi permasalahan yang tak terduga atau di luar kemampuannya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan terpaksa kita harus meminta bantuan kepada pihak lain dengan cara berutang. Lalu bagaimana ketentuan utang piutang menurut Islam? Mari kita bahas bersama. 1. Pengertian utang piutang Utang piutang



(‫ )الدَّيْن‬adalah memberikan uang atau barang kepada orang lain dengan



ُ



perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama dalam jangka waktu tertentu. Misalnya Jessica berutang kepada Dhenia sebesar Rp 100.000, dalam jangka waktu seminggu Jessica mengembalikan utangnya kepada Dhenia sejumlah Rp 100.000. Untuk menghindari lupa atau kekeliruan dalam utang piutang, maka hendaknya dibuat catatan. Firman Allah SWT :



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 5



)٢٨٢ : ‫ (البقرة‬...



ِ ِ ِ ِ ُ‫َج ٍل ُّم َس ًّمى فَا ْكتُبُوه‬ َ ‫يَاۤ أَيُّ َها الَّذيْ َن ا َٰمنُوْاۤ إ َذا تَ َدايَنتُم ب َديْ ٍن إىٰل أ‬



"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya ..." (QS. Al-Baqarah: 282)



2. Hukum utang piutang a. Mubah atau boleh, hal ini melakukan hukum asal utang piutang, misalnya berutang uang, berutang makanan, berutang sembako dan lain-lain. . a. Sunnah, artinya utang piutang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Misalnya memberi utang uang kepada tetangga untuk biaya sekolah anaknya. Allah SWT berfirman:



)١١ :‫ (احلديد‬.‫ك ِريْ ٌم‬ َ



ِ ‫منْ َذا الَّ ِذي ي ْق ِرض اهللَ َقرضاً حسناً َفيض‬ ۤ ‫َجٌر‬ ‫أ‬ ‫ه‬ ‫ل‬ ‫و‬ ‫ه‬ ‫ل‬ ‫ه‬ ‫ف‬ ‫اع‬ َ َ ُ ُ ْ ُ َُ ُ َُ ََ ْ َ



”Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11) Rasulullah SAW bersabda:



)‫ (رواه ابن ماجه‬.ً‫َمَّرة‬



ِ ِ ِ ِ ‫ص َدقَتِ َها‬ ً ‫ض ُم ْسل ًما َق ْر‬ ُ ‫َما م ْن ُم ْسل ٍم يُ ْق ِر‬ َ ‫ضا َمَّرَتنْي ِ االَّ َكا َن َك‬



"Tidaklah seorang muslim memberi pinjamam kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, melainkan perbuatan itu seperti sedekah satu kali." (HR. Ibnu Majah)



b. Wajib, apabila utang sangat dibutuhkan dalam kondisi mendesak demi kelangsungan hidup seseorang. Misalnya, memberi utang makanan kepada orang yang kelaparan. c. Haram, apabila utang digunakan untuk keburukan atau maksiat. Misalnya, berutang uang untuk berjudi. Berutang dengan tujuan buruk, termasuk perbuatan dhalim yang harus dihindari, misalnya: berutang untuk tujuan maksiat, atau berutang sekedar menghambur-hamburkan harta, atau berutang dengan niat meminta atau tidak melunasi. Rasulullah SAW bersabda:



ِ ‫َخ َذ أ َْم َو َال الن‬ .ُ‫َخ َذ يُِريْ ُد إِتْالََف َها أَْتلَ َفهُ اهلل‬ َ ‫ َو َم ْن أ‬، ُ‫َّاس يُِريْ ُد أ ََداءَ َها أ ََّدى اهللُ َعْنه‬ َ ‫َم ْن أ‬ )‫(رواه البخارى‬



“Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya niscaya Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari) 3. Rukun dan syarat utang piutang Rukun utang-piutang ada empat, yakni: a. Orang yang berpiutang (pemberi utang) b. Orang yang berutang c. Barang atau uang d. Akad atau Ijab dan qabul Sedangkan syarat dalam utang-piutang antara lain: a. Orang yang berpiutang, dengan syarat: 1) Baligh 2) Berakal sehat Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 6



3) Benar-benar pemilik barang seutuhnya 4) Kehendak sendiri atau tidak dipaksa b. Orang yang berutang, dengan syarat: 1) Baligh 2) Berakal sehat 3) Mampu mengembalikan utang dalam jangka waktu yang ditentukan 4) Bertanggungjawab mengembalikan utang c. Barang atau uang, dengan syarat: 1) Halal 2) Bermanfaat 3) Diketahui, seperti ukuran, sifat, timbangan, atau jumlahnya sehingga dapat dikembalikan dengan sama. d. Akad atau Ijab dan qabul, dengan syarat: 1) Lafadz ijab dan qabul dapat dimengerti antara kedua belah pihak 2) Antara ijab dan qabul bersambung (tidak diselingi kata-kata lain) 3) Antara ijab dan qabul selaras. Contoh ijab: ”Saya berikan kepada anda uang sejumlah Rp. 200.000 sebagai utang dalam jangka waktu pengembalian selama seminggu.” Sedangkan contoh qabulnya: ”Saya terima uang dari anda sejumlah Rp. 200.000 sebagai utang dalam jangka waktu pengembalian selama seminggu.” 5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam utang piutang Untuk menghindari permasalahan dalam utang piutang, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya: a. Mengembalikan utang tepat waktu sesuai perjanjian, dan jika sudah memiliki kemampuan maka lebih awal lebih baik. Apabila orang yang berutang tidak mampu mengembalikan utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan harus meminta waktu penangguhan dengan cara yang baik. Melalaikan pembayaran utang termasuk perbuatan dhalim atau aniaya. Rasulullah SAW bersabda:



)‫ (رواه البخارى ومسلم‬.‫ظُْل ٌم‬



ُّ ‫َمطْ ُل الْغَيِن‬



“Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya” (HR. Bukhari dan Muslim). b. Waktu pengembalian utang hendaklah disebutkan pada waktu akad dengan jelas. Jika tidak, maka orang yang berpiutang boleh menagih sewaktu-waktu. c. Apabila orang yang berutang telah berusaha dengan sungguh-sungguh, tetapi belum juga mampu mengembalikan utang, maka pemberi utang hendaklah memberi kelonggaran waktu. Hal ini sesuai tujuan semula yaitu menolong pihak yang kurang mampu. Apabila pihak yang berutang memprihatinkan maka pemberi utang akan lebih mulia bila membebaskannya. d. Utang piutang hendaklah ditulis dan dipersaksikan terutama dalam jumlah besar. e. Mengembalikan utang hendaknya sesuai dengan jumlah, jenis, dan ukuran barang ketika utang agar terhindar dari riba. Bila memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya maka diperbolehkan, bahkan disunnahkan sebagai ungkapan terima kasih. Sabda Rasulullah SAW:



ِ )‫ (رواه البخاري و مسلم‬.ً‫ضاء‬ َ َ‫فَِإ َّن م ْن خَرْيِ ُك ْم اَ ْح َسنُ ُك ْم ق‬



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 7



"Sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah orang yang sebaik-baiknya membayar utang." (HR. Bukhari dan Muslim) f. Pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang. Kaidah fiqih berbunyi:



ٍ ‫( ُك ُّل َق ْر‬Setiap ‫ض َج َّر َن ْف ًعا َف ُه َو ِربًا‬



utang yang membawa



keuntungan, maka hukumnya riba”). g. Tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak. Walaupun Islam tidak melarang adanya utang-piutang, namun kita harus berhati-hati agar jangan sampai utang tersebut menyengsarakan diri sendiri karena berlebihan. h. Berutang hanya kepada orang shalih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal. Hal ini untuk menenangkan jiwa dan menjauhkan dari perkara haram. i. Diberbolehkan melakukan hiwalah, yakni perpindahan utang dari pengutang satu kepada pengutang lain. Misalnya Adit mempunyai piutang kepada Budi, pada saat yang sama Adit mempunyai utang kepada Jessica sejumlah piutangnya kepada Budi. Ketika Jessica menagih utangnya kepada Adit, Adit meminta untuk menagihnya ke Budi dan Jessica menyetujuinya sehingga Adit tidak lagi punya utang kepada Jessica. 1. Peringatan keras berkaitan dengan utang Islam membolehkan seseorang berutang, namun hendaknya dihindari semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai. Utang dapat mengakibatkan kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari apabila dilakukan secara berlebihan. Adapun dampak buruk orang yang menanggung utang antara lain: a. Dosa karena menanggung utang tidak akan terampuni walaupun mati syahid. b. Rasulullah SAW pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Sebagaimana sabda beliau:



)‫ (رواه مسلم‬.‫الدَّيْ َن‬



ِ ‫لش ِه‬ ٍ ْ‫يد ُك ُّل َذن‬ َّ‫ب إِال‬ َّ ِ‫يُ ْغ َف ُر ل‬



“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (HR. Muslim) c. Mati dalam keadaan masih membawa utang, maka di akhirat kelak kebaikannya sebagai gantinya. Sabda Rasulullah SAW:



)‫ (رواه ابن ماجه‬.‫ِد ْر َه ٌم‬



ِِ‫ضى ِمن حسنَات‬ ِ ُ‫من مات وعلَي ِه ِدينَار أَو ِدرهم ق‬ ‫ي‬ ‫ل‬ ‫ه‬ َ َ‫س مَثَّ ِدينَ ٌار َوال‬ ْ َ ْ َ َ َ ٌَْ ْ ٌ َْ َ َ َ َْ



“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah) d. Orang yang berniat tidak mau melunasi utang akan dihukumi sebagai pencuri. Rasulullah SAW bersabda:



)‫(رواه ابن ماجه‬



.‫أَمُّيَا َر ُج ٍل ُي َديِّ ُن َد ْينًا َو ُه َو جُمْ ِم ٌع أَ ْن الَ يُ َو ِّفيَهُ إِيَّاهُ لَِق َى اللّٰ َه َسا ِرقًا‬



“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah) 7. Hikmah utang piutang Adapun hikmah dari adanya utang piutang antara lain: a. Membantu orang lain untuk meringankan beban hidup. b. Terwujudnya sikap hidup tolong-menolong dalam masyarakat sebagaimana perintah Allah.



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 8



c.



Sebagai sarana silaturrahim antar sesama manusia sehingga terjalin rasa kasih sayang. d. Orang yang mau memberi utang kepada orang lain, maka akan mendapat pertolongan dari Allah SWT. Sabda Rasulullah SAW.:



)‫ (رواه مسلم و ابوا داود والرتمذي‬.‫اَ ِخْي ِه‬



‫َواهللُ يِف ْ َع ْو ِن الْ َعْب ِد َم َاد َام اْ َلعْب ُد يِف ْ َع ْو ِن‬



“Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi) e. Allah akan melipatgandakan pahala bagi orang yang memberi pinjaman (utang) kepada saudaranya sesama muslim. Sebagaimana sabda Nabi SAW. yang artinya: "Tidaklah seorang muslim memberi pinjamam kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, melainkan perbuatan itu seperti sedekah satu kali." (HR. Ibnu Majah)



B. GADAI



1. Pengertian gadai Gadai atau ar-Rahnu (



‫ )اَ َّلر ْه ُن‬menurut bahasa artinya tetap, langgeng atau jaminan.



Sedang menurut istilah gadai adalah menyerahkan suatu benda bernilai dari orang yang berutang kepada orang yang memberi utang, yang berfungsi sebagai penguat dalam utang piutang. Contohnya: Untuk keperluan resepsi pernikahan puterinya Ibu Liutfi berutang uang kepada Ibu Faricha sebesar Rp 20.000.000. Untuk memperkuat kepercayaan bahwa Ibu Liutfi akan membayar utangnya, ia menjadikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan. Setelah berselang waktu satu bulan sesuai kesepakatan Ibu Liutfi melunasi utangnya sebesar Rp 20.000.000 dan ia mengambil kembali sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut. 2. Hukum gadai Hukum adanya gadai dalam utang-piutang adalah mubah atau boleh. Allah SWT. berfirman:



) ٢٨٣ : ‫(البقرة‬



....



ِ ِ ٌ‫ضة‬ َ ْ‫َوإِنْ ُكنْتُ ْم َع ٰلى َس َف ٍر َوّمَلْ جَت ُد ْوا َكات ـًبا فَ ِر َها ٌن َّم ْقبُو‬



"Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) ...." (QS. Al-Baqarah: 283) Hadits Nabi SAW :



ِ ِ ٍّ ‫اهلل ص لَّي اهلل علَي ِه وس لَّم ِدرعا ِعْن َد يه و ِد‬ ِ ٍ َ‫َع ْن أَن‬ ‫َخ َذ‬ َ َ‫س ق‬ ًْ َ َ َ َْ ُ َ ‫ي بِالْ َمد ْينَ ة َوأ‬ َ ‫ َر َه َن َر ُس ْو ُل‬: ‫ال‬ ْ َُ ‫ِ ِ أِل‬ )‫ (رواه أمحد والبخاري والنسائ وابن ماجه‬.‫َهلِ ِه‬ ْ ‫مْنهُ َشعْيًرا‬



"Dari Anas RA., ia berkata: ’Rasulullah saw. telah menyerahkan tanggungan baju besi kepada orang Yahudi di Madinah karena beliau berutang sya’ir (gandum) untuk keluarganya’." (HR. Ahmad, Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah) 3. Rukun gadai Rukun gadai ada empat, antara lain: a. Orang yang menggadaikan (ar-Rahin) atau orang yang berutang b. Orang yang menerima jaminan (al-Murtahin) atau orang yang memberi utang Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 9



c. Barang yang dijadikan sebagai jaminan (al-Marhun) 1) suci 2) milik sendiri 3) bermanfaat 4) dapat diserahterimakan 5) diketahui dengan jelas 6) barang tidak rusak sebelum tiba waktu pembayaran 7) nilai barang ditaksir tidak lebih rendah dari pada jumlah nilai utang d. Utang atau sesuatu yang menyebabkan pergerakan jaminan (gadai) e. Akad atau ijab-qabul antara kedua belah pihak. Harta yang dijaminkan (agunan) diserahterimakan pada saat akad berlangsung. Dengan serah terima itu, barang jaminan akan berada di bawah kekuasaan al-Murtahin. Apabila barang yang diserahterimakan adalah benda yang tidak bergerak seperti gedung, tanah, atau benda yang memiliki surat berharga (sertifikat), maka yang diserahkan adalah surat berharga tersebut sebagai jaminan, dan jika barang yang dijaminkan tidak terdapat surat kepemilikan maka barang yang dijaminkan diserahkan sebagai jaminan. Hal ini sebagai tanda berpindahnya kekuasaan harta yang dijaminkan ke tangan al-Murtahin. 4. Pemanfaatan barang jaminan Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pihak penggadai atau pihak penerima gadai, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak. Pihak yang menggadaikan tidak lagi memiliki secara sempurna terhadap barang yang sudah digadaikan. Sementara itu pihak yang menerima gadai hanya berhak menahan barang gadaian dan tidak berhak memanfaatkannya. Apabila barang jaminan berupa barang yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, maka hak untuk memanfaatkan barang tetap pada orang yang menjaminkan atau pemilik barang. Misalnya, menjaminkan sawah, maka ia masih berhak mengambil manfaat sawahnya, akan tetapi ia tidak boleh menjualnya. Pihak penerima gadai tidak berhak memanfaatkan barang yang diterima karena hal ini bertentangan dengan prinsip tolong-menolong yang diperintahkan Islam, yakni mengambil keuntungan dari utang piutang. Nabi SAW bersabda:



)‫ (رواه الشافعي والديلمي‬.ُ‫غُ ْر ُمه‬



ِ ‫الرهن ِمن ص‬ ‫احبِ ِه الَّ ِذي َر َه َن لَهُ غُْن ُمهُ َو َعلَْي ِه‬ َ ْ ُ ْ َّ ‫الَ يُ ْغلَ ُق‬



”Jaminan tidak menutup manfaat terhadap orang yang mempunyai barang itu, faedahnya ia yang mempunyai dan ia wajib membayar dendanya.” (HR. Asy-Syafi’I dan AdDaruquthni) Apabila jaminan itu berupa hewan seperti: burung, sapi, kambing atau kuda yang memerlukan perawatan, maka orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaat sekedar sebagai ganti biaya pemeliharaan secara wajar sesuai perjanjian, seperti mengambil air susu atau tenaganya, dengan syarat penerima gadai wajib memberi makan dan kebutuhan lain kepada hewan tersebut. Akan tetapi bila barang gadai berupa hewan atau lainnya yang tidak menghasilkan manfaat bagi penerima gadai, maka orang yang menyerahkan barang gadai harus menanggung biaya perawatannya. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW :



ِ‫ُّر حُي لَب بِنفقتِ ِه اِ َذا َك ا َن مرهونا والظَّهري ر َكب بِنفقتِ ِه ا‬ ‫لي‬ ‫ع‬ ‫و‬ ‫ا‬ ‫ن‬ ‫و‬ ‫ه‬ ‫ر‬ ‫م‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫ك‬ ‫ا‬ ‫ذ‬ َ َ َ ً َ َ َ ُ ْ ُ ُ ْ َ ً ْ ُ َْ َ َ َ ُ ْ ِّ ‫لَنَب ُ ال د‬ َ َ َ ْ ُ َْ ِ )‫ (رواه أبوداود‬.ُ‫الن َف َقة‬ َّ ‫ب‬ ْ َّ‫ال‬ ُ ‫ب َوحَيْل‬ ُ ‫ذي َيْر َك‬ Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 10



"Susu binatang perah boleh diambil jika ia sebagai borg dan diberi makan oleh murtahin (penerima gadai), boleh menaiki binatang yang diberi nafkah oleh murtahin (penerima gadai) jika binatang itu barang gadaian orang yang menaiki dan mengambil susu wajib memberi makan (hewan tersebut)." (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah) 5. Perpindahan kepemilikan dan pelunasan utang dengan barang gadai Pada zaman jahiliyah, apabila pada waktu jatuh tempo pembayaran utang, orang yang menggadaikan belum melunasi utangnya, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Setelah Islam datang, tata cara yang dhalim ini di batalkan dan menetapkan bahwa barang gadai tetap menjadi milik ar-Rahin. Al-Murtahin tidak boleh memaksa orang yang menggadaikan menjual barang tersebut kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi utangnya. Apabila al-Murtahin tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk melunasi utang tersebut. Apabila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai. Sebaliknya, apabila harga barang tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikan masih menanggung sisa utangnya. Rasul SAW bersabda yang artinya: “Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihan (manfaat)-nya dan wajib menanggung kerugian (penyusutan)-nya.” (HR as-Syafii, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Hibban dan ad-Daraquthni) Apabila penggadai enggan melunasi utangnya dan ia tidak mau menjual barang gadai, maka pemerintah (pengadilan) berhak memaksa agar ia menjual barang gadai tersebut untuk melunasi utangnya. 6. Hikmah gadai Di antara hikmah adanya gadai dalam utang piutang diantaranya: a. Dengan adanya barang jaminan, dapat menumbuhkan kepercayaan bahwa orang yang berutang akan mengembalikan utangnya. b. Dapat mengatasi kesulitan keuangan dalam waktu yang singkat tanpa harus menjual barang miliknya, sehingga terhindar dari kerugian karena harus menjual barang miliknya dengan cepat sehingga kemungkinan harganya menjadi sangat murah. c. Sebagai bentuk tolong menolong yang dianjurkan dalam Islam karena membantu sesama yang sedang mengalami kesulitan. d. Sebagai sarana silaturrahim antar sesama manusia sehingga terjalin rasa kasih sayang. C. HIWALAH (PENGALIHAN UTANG) 1. Pengertian Hiwalah Secara bahasa (etimologi) Hiwalah (‫ة‬D‫ )حوال‬bermakna



‫اِنْتِ َق ال‬



“mengalihkan” atau



“memindahkan”. Di dalam istilah ilmu fiqih Hiwalah berarti akad pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang yang menanggung utang tersebut (muhal ’alaih). Secara sederhana, akad Hiwalah dapat digambarkan sebagai berikut: A memberi utang pada B dengan tenggang waktu pelunasan yang telah ditentukan. Ternyata B juga pernah memberikan utang pada C dengan jumlah yang sama dan waktu pelunasan yang Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 11



sama pula. Ketika tiba waktunya pelunasan utang, A ingin menagih dari B, namun B mengalihkan pelunasan utangnya kepada C dan meminta A agar menagih utang tersebut dari C. Jadi, proses Hiwalah terjadi di antara tiga orang. Yaitu: (1) A sebagai pemberi utang pada B; (2) B sebagai penerima utang dari A dan sekaligus memberi utang pada C; dan (3) C, penerima utang dari B Akad Hiwalah menyebabkan pembayaran utang tidak lagi ditanggung oleh pengutang (Muhil), akan tetapi tanggungannya sudah berpindah penuh seratus persen ke orang yang menerima pengalihan utang (Muhal ‘Alaih). 2. Hukum Hiwalah Hukum asal Hiwalah adalah mubah (boleh). Bahkan bisa berhukum sunnah jika untuk membantu atau menolong, sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu;



ِ ِ ‫ َمطْ ُل الغَيِن ِّ ظُْل ٌم‬: ‫ال‬ َ َ‫صلَّى اهللُ َعلَْي ِه َو َسلَّ َم ق‬ َ ‫َع ْن اَيِب ْ ُهَر ْيَر َة َرض َي اهللُ َعْنهُ اَ َّن َر ُس ْو َل اهلل‬ ِ ِ )‫ـي َف ْليَتَّبِ ْع (رواه البخاري‬ ٍّ ‫َح ُد ُك ْم َعلَى َملـ‬ َ ‫فَإ َذا اُتْبِ َع أ‬ “Dari Abu Hurairah RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kedzaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (diHiwalahkan) kepada pihak yang mampu, maka terimalah” (HR Bukhari) Adapun orang yang memiliki piutang (muhtal), apakah wajib menerima akad Hiwalah dari orang yang punya utang kepadanya, atau boleh memilih antara menerima atau menolaknya? Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pandangan menjadi tiga pendapat: a. Wajib Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab hambali dan dhahiriyah, ketika orang yang mempunyai utang mengalihkan utangnya kepada orang lain, maka wajib hukumnya bagi orang yang mempunyai piutang tersebut (muhtal) untuk menerima akad pengalihan utangnya (Hiwalah). Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW yang berbunyi: ”hendaklah menerima” dimaknai sebagai perintah yang wajib dilaksanakan. b. Mustahab (Sunnah) Kebanyakan ulama hanafiah, malikiah dan syafiiah menyatakan bahwa hukum menerima pengalihan utang ke orang lain adalah mustahab. Perintah (dalam hadits tentang pengalihan utang) dipahami oleh mayoritas ulama sebagai anjuran, karena termasuk perbuatan yang baik dan mempermudah urusannya orang yang kesulitan. c. Boleh Sedangkan menurut pendapat ulama hanafiah, sebagian ulama malikiah dan syafiiah menganggap bahwa menerima Hiwalah dari orang yang berutang kepadanya adalah diperbolehkan, boleh untuk menerima, boleh juga untuk tidak menerima. Tidak sampai pada hukum sunnah atau bahkan wajib. 3. Rukun dan Syarat Hiwalah a. Rukun Hiwalah Menurut jumhur ulama, rukun hiwalah ada 6 yaitu : Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 12



1) Muhil (orang yang berutang kepada pihak yang haknya dipindahkan), 2) Muhtal (orang yang menerima pemindahan hak, pemberi pinjaman, yaitu pemilik piutang yang wajib dibayar oleh pihak yang memindahkan utang), 3) Muhal ‘alaih (penerima akad pemindahan utang), 4) Piutang milik muhtāl yang wajib dilunasi oleh muhīl (objek hukum akad pemindahan utang), 5) Piutang milik muhil yang wajib dilunasi oleh muhal alaih, dan 6) Shighat (ijab dan qabul). yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan qabul dari muhtal dengan katakatanya, “Aku terima hiwalah engkau”. b. Syarat Hiwalah Semua Imam madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) menyatakan bahwa hiwalah menjadi sah apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan muhil (pihak pertama), muhtal dan muhal ‘alaih serta berkaitan dengan utang tersebut. Syarat bagi muhil (pihak pertama) adalah : 1) Baligh dan berakal, Hiwalah tidak sah dilakukan oleh anak kecil walaupun ia sudah mengerti (mumayyiz) ataupun dilakukan oleh orang gila. 2) Ridha, Jika muhil dipaksa untuk melakukan hiwalah maka akad tersebut tidak sah. Syarat bagi muhtal (pihak kedua) adalah : 1) Baligh dan berakal 2) Ada persetujuan (ridha) dari muhtal terhadap muhil yang melakukan hiwalah (madzhab Hanafi, sebagian besar madzhab Maliki dan Syafi’i). Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa kebiasaan orang dalam membayar utang berbedabeda, ada yang mudah dan ada pula yang sulit. Sedangkan menerima pelunasan itu merupakan hak muhtal. Jika hiwalah dilakukan secara sepihak saja, muhal dapat saja merasa dirugikan, contohnya apabila ternyata muhal ‘alaih (pihak ketiga) sudah membayar utang tersebut. Syarat bagi muhal ‘alaih (pihak ketiga) adalah : 1) Baligh dan berakal 2) Ada persetujuan (ridha) dari muhal ‘alaih (madzhab Hanafi). Sedangkan menurut madzhab lainnya (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) tidak mensyaratkan hal ini sebab dalam akad hiwalah, muhal ‘alaih dipandang sebagai objek akad. Dengan demikian persetujuan tidak merupakan syarat sah hiwalah. Syarat bagi utang yang dialihkan adalah (muhal bihi) : 1) Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk utang piutang yang sudah pasti. 2) Apabila pengalihan utang itu dalam bentuk Hiwalah al-muqayyadah, semua ulama fikih sepakat bahwa baik utang muhil kepada muhtal maupun muhal ‘alaih kepada muhil harus sama jumlah dan kualitasnya. Jika antara kedua utang tersebut terdapat perbedaan jumlah (utang dalam bentuk uang) atau perbedaan kualitas (utang dalam bentuk barang) maka Hiwalah tidak sah. Tetapi apabila pengalihan itu dalam bentuk hiwalah al-muthlaqah (madzhab Hanafi) maka kedua utang tersebut tidak mesti sama, baik jumlah maupun kualitasnya. 3) Madzhab Syafi’i menambahkan bahwa kedua utang tersebut harus sama pula waktu jatuh temponya. Jika tidak sama maka tidak sah. Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 13



4. Konsekuensi Akad Hiwalah a. Kewajiban muhil kepada muhal untuk membayar hutang dengan sendirinya menjadi terlepas (bebas). b. Adanya hak muhal untuk menuntut pembayaran hutang kepada muhal alaih. 5. Jenis Hiwalah a. Ditinjau dari segi objek akad, hiwalah dibagi menjadi dua jenis yaitu: 1) Hiwalah al-Haq yaitu apabila yang dipindahkan itu hak menuntut hutang (pemindahan hak). 2) Hiwalah ad-Dain, yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (pemindahan hutang/kewajiban).



b. Ditinjau dari segi akad, hiwalah dibagi menjadi dua jenis: 1) Hiwalah al-Muqayyadah (pemindahan bersyarat) yaitu pengalihan sebagai ganti pembayaran hutang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Contohnya A berpiutang kepada B Rp. 5.000,00 sedangkan B berpiutang kepada C Rp. 5.000,00. B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran hutang B kepada A. Dengan demikian hiwalah almuqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pemindahan hak). Sedangkan di sisi lain, hal ini merupakan hiwalah ad-dain karena B mengalihkan kepada A menjadikan kewajiban C kepada A (pemindahan hutang). Perhatikan skema berikut!



2) Hiwalah al-Muthlaqah (pemindahan mutlak) yaitu pengalihan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi terhadap pembayaran hutang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Contohnya A berhutang kepada B sebesar 5 juta. Kemudian A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga si C mempunyai kewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan bahwa pemindahan itu sebagai ganti rugi dari pembayaran C kepada A. Dengan demikian maka hiwalah al-muthlaqah Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 14



hanya mengadung hiwalah addain saja karena yang dipindahkan hanya hutang A kepada B menjadi hutang C kepada B. 5. Berakhirnya Akad Hiwalah Akad hiwalah dianggap berakhir jika: a) Salah satu pihak membatalkan akad sebelum akad itu berlaku tetap. b) Muhal melunasi hutang yang dialihkan kepada muhal alaih. c) Jika muhal meninggal dunia, maka muhal alaih wajib membayarkan hutangnya. d) Muhal membebaskan muhal alaih dari kewajiban hutang yang dialihkan. 6. Hikmah Hiwalah Hikmah akad Hiwalah antara lain :



a. Jaminan Atas Harta Ketika orang meminjamkan hartanya kepada orang lain, dan ternyata orang yang berutang tersebut tidak mampu untuk membayar, maka bukan berarti harta tersebut akan lenyap begitu saja. Dengan adanya akad Hiwalah ini, syariat islam memberikan solusi agar harta dari orang yang meminjamkan itu bisa kembali lagi ke tangannya, yaitu lewat perantara orang ketiga yang akan menanggung dan membayarkan utang itu. b. Membantu Kebutuhan Orang Lain Dengan adanya akad Hiwalah ini, maka syariat islam memberikan peluang kepada orang yang mempunyai kemampuan finansial untuk membantu dua pihak: 1) Orang Yang Berutang (Muhil) Orang yang mempunyai utang akan terbantu oleh pihak ketiga (Muhal ’alaihi) yang akan menanggung utangnya, karena melalui akad Hiwalah ini, maka yang tadinya mempunyai utang, berubah seakan menjadi tidak punya utang lagi. Begitu halnya dengan pihak ketiga (muhal ’alaihi), yang tadinya tidak mempunyai utang kepada pihak pertama (Muhtal), tapi melalui akad Hiwalah ini, maka dia jadi harus menaggung utangnya pihak kedua (Muhil). 2) Orang Yang Mengutangi (Muhtal) Orang yang mengutangi juga terbantu oleh pihak ketiga yang menanggung pelunasan utang tersebut, karena dengan adanya akad Hiwalah ini, maka harta yang tadinya diutangkan kepada Muhil (Orang yang berutang) tidak jadi lenyap, tapi bisa kembali ke tangan Muhtal lewat pihak ketiga yang membayarkan (Muhal ’alaih) Wallahu a’lam. D. Mengasosiasi Diskusikan beberapa permasalahan tentang utang: 1. Dewi berutang kepada Husna berupa uang sejumlah Rp. 300.000, karena tidak dicatat sehingga Dewi lupa dan tidak mengakui utangnya. Bagaimana menurut pendapat kalian! 2. Bu Anis berutang cabe kepada Bu Nabila seberat 5 kg, pada saat itu harga cabe Rp 30.000/Kg. Pada saat pengembalian Bu Nabila mengembalikan utangnya seberat 5 kg pada saat harga cabe Rp. 10.000/Kg. Hal tersebut membuat Bu Nabila tidak terima dan ia minta supaya dikembalikan dengan cabe 15 kg karena menurutnya yang adil. Bagaimana menurut pendapat kalian!



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 15



3. Ibu Santi menggadaikan televisi miliknya pada saat berutang uang sebesar Rp. 500.000,kepada ibu Rina dengan tempo pengembalian utang selama satu bulan. Masih dua minggu televisi yang dijaminkan mengalami kerusakan. Apa langkah yang dilakukan keduanya agar gadai yang dilakukan dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan. Bagaimana menurut pendapat kalian! 4. Ibu Wanda menggadaikan perhiasan miliknya sebagai jaminan utangnya kepada Pak Yusuf. Setelah dua bulan yang disepakati Ibu Wanda belum bisa mengembalikan utangnya dan Pak Yusuf menghendaki agar barang jaminan tersebut dijual, tetapi Ibu Wanda tidak berkenan dan minta waktu kelonggaran untuk melunasi utangnya. Bagaimana menurut pendapat kalian! 5. Andi berutang pada Pak Rahmad sebesar Rp 500.000 yang akan dikembalikan bulan depan dan ketika waktu pengembalian tiba Andi belum bisa mengembalikan utangnya, dia ingat dua bulan yang lalu dia memberi utang pada Roni sebesar Rp 700 000 maka ia meminta pada Roni untuk melunasi utang Andi pada pak Rahmad, tetapi Roni tidak mau. Bagaimana menurut pendapat kalian! E. Mengkomunikasikan Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas! Penilaian Autentik Penilaian sikap KI-1 (spiritual) dan KI-2 (sosial) 1. Penilaian diri sikap spiritual: Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian! Nama Peserta didik



: .................................



No



Pernyataan



1



Saya meyakini bahwa Allah memerintahkan agar memberi utang kepada orang yang membutuhkan Saya meyakini bahwa Allah memberi pahala kepada orang yang memberi utang untuk kebaikan Saya meyakini bahwa Allah memberi dosa kepada orang yang memberi utang untuk keburukan Saya merasa bersyukur jika ada orang yang mau memberi utang kepada saya Saya merasa bersyukur jika dapat membantu orang lain dengan memberi utang



2 3 4 5



Kelas



: ................................



Selalu



Sering



Kadangkadang



Tidak pernah



2. Penilaian antar peserta didik sikap sosial: Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian! Nama Teman yang dinilai : ................................. No 1 2 3 4



Pernyataan Teman saya menunjukkan sikap mau memberi utang kepada orang yang membutuhkan Teman saya menunjukkan sikap tidak berutang, kecuali dalam keadaan terpaksa Teman saya menunjukkan sikap mau mengembalikan utang tepat waktu Teman saya menunjukkan sikap mau berterima



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 16



Kelas : ................................ Selalu



Sering



Kadangkadang



Tidak pernah



5 6 7



kasih kepada orang yang membantunya Teman saya menunjukkan sikap mengembalikan utang tepat waktu Teman saya menunjukkan sikap berusaha mengembalikan utang dengan cara yang baik Teman saya menunjukkan sikap mau memberi kesempatan waktu, jika ada yang belum membayar utang



Penskoran sikap spiritual dan sikap sosial berdasar modus terbanyak. Penilaian KI-3 (Pengetahuan) A. Pilihlah jawaban yang paling benar! 1. Berikut ini merupakan rukun utang-piutang, kecuali .... A. orang yang memberi utang C. ijab-qabul B. orang yang menerima utang D. saksi 2. Hukum asal utang-piutang bagi orang yang memberi utang adalah .... A. sunnah B. mubah C. wajib D. makruh 3.



ِ ‫اعلَي اْ ِالثْم واْلع ْدو‬ ‫ان‬ َ ‫ َوالََت َع َاونُ ْو‬Isi kandungan ayat tersebut adalah َ ُ َ



....



A. anjuran untuk merelakan terhadap piutangnya B. perintah untuk memberi utang sesuatu yang dimiliki C. utang harus dikembalikan tepat waktu D. larangan tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan 4. Di antara kewajiban orang yang berutang antara lain .... A. dianjurkan menunda pembayaran utang B. mengembalikan dalam utang jumlah lebih C. segera mengembalikan utang bila sudah mampu D. tidak perlu membayar utang lebih awal, walaupun mampu dilakukan 5.



ِ ‫اء‬ َ َ‫َح َسنَ ُك ْم ق‬ ْ ‫فَـِإ َّن م ْن َخ ْي ِر ُك ْم أ‬ ً‫ض‬



Hadits tersebut menerangkan bahwa .... A. sebaiknya tidak melakukan utang kecuali bila terpaksa B. memberi utang hukumnya sunnah C. mengembalikan utang selayaknya dengan cara yang baik D. utang harus dibayar dalam jumlah sama 6. Dalam hadits Nabi disebutkan: “Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai .... A. pencuri B. pembunuh C. pengacau D. perampok 7. Di dalam utang-piutang, hendaklah ada .... A. tulisan B. upah C. bunga D. jasa 8. Hukum memberi utang kepada orang yang kesulitan untuk keperluan berobat dalam kondisi darurat adalah .... A. wajib B. sunnah C. sunnah muakkad D. mubah 9. Di antara hikmah utang-piutang di antaranya adalah .... A. membiasakan orang menggantungkan bantuan kepada orang lain B. sebagai sarana silaturrahim antar sesama manusia C. menciptakan rasa permusuhan antar sesama D. menjadikan hidup seseorang tidak tenang Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 17



10. Apabila orang yang berutang tidak mampu mengembalikan utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan .... A. tidak perlu meminta waktu penangguhan B. boleh minta waktu penagguhan jika sempat C. tidak perlu membayar utang sesuai waktu yang disepakati D. harus meminta waktu penangguhan dengan cara yang baik 11. Berdasarkan keterangan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi bahwa orang yang mau memberi utang maka akan .... A. mendapat balasan utang dari orang lain C. mendapat rejeki dari berbagi arah B. mendapat pertolongan dari Allah SWT D. diberi panjang umur 12. Di antara dampak buruk menanggung utang antara lain, kecuali .... A. dosa utang tidak akan terampuni walaupun mati syahid B. disempitkan kehidupannya C. mati dalam keadaan membawa utang, maka di akhirat kebaikannya sebagai gantinya D. orang yang berniat tidak mau melunasi utang akan dihukumi sebagai pencuri 13. Di antara syarat barang atau uang yang diutangkan, antara lain, kecuali: A. halal C. Bagus dan utuh B. bermanfaat D. diketahui (ukuran, sifat dan jumlahnya) 14. Dalam pengembalian utang, tidak boleh disyaratkan adanya kelebihan karena termasuk .... A. riba B. utang C. sewa D. mencuri 15. Hal yang yang membedakan antara pinjam-meminjam dengan utang-piutang adalah .... A. pinjam meminjam menyebabkan barangnya boleh rusak, sedang utang-piutang barangnya tidak boleh rusak B. dzat barang dalam utang-piutang tetap agar dapat dikembalikan, sedang dalam pinjam meminjam dzatnya bisa berubah C. pinjam meminjam barang yang dikembalikan adalah sama/tetap, sedang dalam utangpiutang barang yang dikembalikan adalah barang yang berbeda meskipun nilainya sama D. hukum asal pinjam meminjam adalah wajib, sedang utang-piutang hukumnya sunnah 16. Menyerahkan suatu benda yang berharga dari seorang yang berutang kepada orang yang berpiutang sebagai penguat dalam utang-piutang disebut .... A. jual beli B. utang-piutang C. gadai D. pinjam meminjam 17. Rasulullah SAW pernah menggadaikan suatu barang kepada orang Yahudi. Barang yang dimaksud yaitu ... A. baju besi B. pedang C. unta D. kuda perang 18. Boleh mengambil manfaat barang gadaian yang memerlukan biaya perawatan, tetapi hendaknya dengan .... A. sedikit saja C. wajar B. sekehendaknya D. tanpa sepengetahuan pemilik barang 19. Barang gadai dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila .... A. barangnya telah rusak B. kedua belah pihak tidak dirugikan sedikitpun C. pihak penggadai telah memperolah keuntungan yang wajar D. orang yang menggadaikan barang telah melunasi utangnya 20. Dalam gadai, apabila saat jatuh tempo orang yang berutang tidak dapat mengembalikan utangnya, maka .... A. orang yang berutang dipaksa melunasi utangnya B. barang jaminan boleh dijual untuk membayar utang C. berusaha menghalalkan segala cara untuk dapat membayar utang D. barang jaminan tetap boleh diambil Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 18



21. Jaminan dalam utang piutang berfungsi sebagai .... A. bukti kelemahan orang yang berutang B. bukti kemiskinan orang yang berutang C. tanda ketidakpercayaan seseorang kepada orang lain D. penguat kepercayaan kepada orang yang memberi utang 22. Jika harta benda yang digadaikan itu membutuhkan biaya perawatan seperti sapi, maka orang yang menerima gadai …. A. tidak boleh mengambil manfaat barang gadai itu B. boleh mengambil manfaatnya, misalnya memerah susunya atau untuk angkutan C. boleh mengambil manfaat dengan sepuasnya D. boleh mengambil manfaatnya asalkan sedikit saja 23. Menurut Islam pemanfaatan barang jaminan seperti sawah merupakan hak dari …. A. kedua belah pihak B. penerima gadai C. pihak ketiga D. pemilik barang 24. Seorang anak menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya untuk kepentingan sendiri tanpa sepengetahuan orang tua, maka hukum menggadaikan tersebut adalah .... A. boleh, karena penting sekali B. tidak boleh, karena tanpa izin orang tua sebagai pemilik barang C. tidak boleh, karena pembayaran sepeda motor belum lunas D. boleh, karena terdesak kebutuhan 25. Ketika barang jaminan mengalami kerusakan sedangkan utang belum dilunasi, maka .... A. pemilik barang harus mengganti dengan barang yang lain B. tidak perlu diganti walaupun utang belum dilunasi C. utang harus segera dibayar karena barang jaminan telah rusak D. barang menjadi milik penerima jaminan 26. Berikut ini merupakan rukun Hiwalah, kecuali .... A. Muhil B. Muhtal C. Muhal’alaih D. Mumayyiz 27. Hukum asal Hiwalah adalah .... A. sunnah B. mubah C. wajib D. makruh 28.



‫ــي فَلْ َيت َّ ِب ْع‬ ٍ ّ ‫فَ َذا ُاتْبِ َع َأ َحدُ مُك ْ عَىَل َم ِل‬ ‫ِإ‬ A. maka terimalah



lafadz yang bergaris bawah artinya ....



C. Pada yang mampu B. Jika dialihkan D. hak penagihan piutangnya 29. Bagi Muhtal wajib menerima akad Hiwalah dari orang yang punya utang kepadanya adalah menurut madzhab .... A. Syafi’i B. Maliki C. Hanafi D. Hambali 30. Akad Hiwalah menyebabkan pembayaran utang tidak lagi ditanggung oleh pengutang (Muhil), akan tetapi tanggungannya sudah berpindah penuh kepada muhal ‘alaih adalah pendapat menurut .... A. Syafi’i dan Hambali C. Hanafi dan Maliki B. Maliki dan Syafi’i D. Jumhur Ulama’ B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Jelaskan dengan singkat hal yang harus diperhatikan dalam utang piutang! (4 saja) ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 2. Tulislah ayat Al-Qur’an beserta terjemahnya yang menjelaskan bahwa utang hendaklah ditulis! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 19



3. Jelaskan peringatan keras berkaitan dengan utang! (3 saja) ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 4. Apa yang dimaksud dengan gadai (Ar-Rahnu)? Jelaskan! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 5. Tulislah ayat Al-Qur’an dan terjemahnya yang menjelaskan tentang gadai! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 6. Jelaskan hikmah adanya gadai! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 7. Apa yang dimaksud dengan Hiwalah? Jelaskan! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 8. Tulislah matan (isi) Hadis dan terjemahnya yang menjelaskan tentang Hiwalah! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 9. Sebutkan rukun-rukun Hiwalah menurut mayoritas ulama! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... 10. Jelaskan hikmah adanya Hiwalah! ............................................................................................................................................... ............................................................................................................................................... Penilaian KI-4 (Keterampilan) 1. Demonstrasikan tatacara utang-piutang sesuai syari’at Islam berikut ini: a. Ajaklah temanmu berperan sebagai pemilik uang dan kamu sebagai orang yang berutang b. Lakukan pembicaraan bahwa engkau hendak berutang barang/uang milik temanmu c. Tentukan batas waktu pengembalian berdasarkan mufakat antara kedua belah pihak d. Lakukanlah akad utang-piutang sesuai syari’at e. Berusahalah mengembalikan utang dengan tepat waktu f. Kembalikan utang disertai akad dan ucapan terima kasih. 2. Demonstrasikan tatacara Gadai sesuai syari’at Islam berikut ini: a. Ajaklah temanmu berperan sebagai pemilik uang dan kamu sebagai orang yang berutang b. Lakukan pembicaraan bahwa engkau hendak berutang uang milik temanmu dengan jaminan c. Tentukan batas waktu pengembalian berdasarkan mufakat antara kedua belah pihak d. Lakukanlah akad gadai sesuai syari’at e. Berusahalah mengembalikan utang dengan tepat waktu f. Kembalikan utang dan terima barang gadaian disertai akad dan ucapan terima kasih. 3. Demonstrasikan tatacara Hiwalah sesuai syari’at Islam berikut ini: a. Ajaklah dua teman satu berperan sebagai pemilik uang yang kamu berutang padanya dan satu teman yang lain sebagai orang yang berutang padamu b. Lakukan pembicaraan bahwa engkau hendak berutang uang milik temanmu c. Tentukan batas waktu pengembalian berdasarkan mufakat antara kedua belah pihak d. Lakukanlah akad Hiwalah (pengalihan utang) sesuai syari’at, kamu sebagai muhil nya e. Beritahu pada muhal ‘alaih agar mengembalikan utang yang telah kamu hiwalakan itu dengan tepat waktu Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 20



f. Muhal ‘alaih mengembalikan utang pada muhtal disertai akad dan ucapan terima kasih. RUBRIK PENILAIAN DEMONSTRASI Nama Peserta didik No 1 2 3



: ......................................



Instrumen penilaian Melafadzkan akad dengan baik dan benar Penghayatan peran Kekompakan



Keterangan Skor: 1 = kurang



2 = Cukup



Skor perolehan Nilai = ---------------------- x 100 Skor maksimal



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 21



Kelas Skor



3 = Baik



: ...................................... Nilai



Catatan



4 = Amat Baik



BAB II IJARAH (SEWA MENYEWA) DAN UPAH Kompetensi Inti KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya KI-2: Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya KI-3: Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata KI-4: Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di madrasah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori.



Kompetensi Dasar 1.7 Menghayati pentingnya pemberian upah 2.7 Menjalankan sikap tanggung jawab dan amanah 3.7 Memahami ketentuan sewa menyewa dan upah 4.7 Menyajikan contoh pelaksanaan sewa-menyewa dan pemberian upah .



Indikator Pencapaian



1. Peserta didik menyadari pentingnya pemberian upah 2. Peserta didik memiliki sikap amanah sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan upah 3. Peserta didik dapat menjelaskan ketentuan sewa-menyewa dan upah 4. Peserta didik dapat mensimulasikan tata cara pelaksanaan sewa-menyewa dan pemberian upah



Pendekatan Saintifik A. Mengamati Amati gambar berikut ini:



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 22



B. Menanya Susunlah beberapa pertanyaan yang menggugah nalar anda terkait dengan tema ketentuan upah pada instrumen yang tersedia berikut ini: Contoh pertanyaan: Sebutkan kriteria pekerja yang baik? 1. ............................................................................................................................................... .............. 2. ............................................................................................................................................... .............. 3. ............................................................................................................................................... .............. C. Mengeksplorasi A. SEWA-MENYEWA Sewa Menyewa atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’lwadhu (ganti/ kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi Ijarah dimaskudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah tertentu). Dari pengertian di atas ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikannya tapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan. Objek sewa menyewa adalah manfaatnya suatu barang (bukan barangnya). Contoh seseorang yang menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal selama satu tahun dengan imbalan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), seorang yang menyewa berhak menempati rumah itu untuk waktu satu tahun, tetapi tidak memiliki rumah tersebut. Dari segi imbalannya ijarah ini mirip dengan jual beli, tetapi keduanya berbeda karena dalam jual beli objeknya benda, sedangkan dalam ijarah objeknya adalah manfaat dari benda. Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’jir (orang yang menyewakan). Pihak yang menyewa disebut Musta’jir. Dan, sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur (barang yang disewakan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ujrah (biaya/ongkos). Dan setelah terjadi akad Ijarah maka orang yang menyewakan berhak mengambil ongkos, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaatnya barang yang disewa. 2. Hukum Ijarah (Sewa Menyewa)



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 23



Hukum asalnya adalah dibolehkan (mubah) sebab tidak setiap orang memiliki kendaraan, tempat tinggal, pelayan dan selainnya, sedangkan ia membutuhkan semua itu namun tidak mampu membelinya, maka ijarah (sewa menyewa) diperbolehkan. Di dalam hadits disebutkan:



)‫َأن َّ ُه َصىَّل اهَّلل ُ عَلَ ْي ِه َو َسمَّل َ هَن َى َعنِ الْ ُم َز َارعَ ِة َوَأ َم َر اِب لْ ُم َؤا َج َر ِة َوقَا َل اَل بَْأ َس هِب َا (رواه مسمل‬



“Sesungguhnya baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang muzara’ah dan memerintahkan muajarah (akad sewa). Beliau bersabda, ‘Tidak apa-apa melakukan muaajarah.” (HR Muslim) Muzara’ah adalah kerja sama antara pemilik sawah atau ladang dengan penggarap, dengan pembagian hasil menurut perjanjian dan benih tanamannya dari penggarap. 3. Rukun dan Syarat Ijarah (Sewa Menyewa) Rukun ijarah ada 5: 1. Shighat (kalimat yang digunakan transaksi) seperti perkataan pihak yang menyewakan “Saya menyewakan mobil ini padamu selama sebulan dengan biaya/upah satu juta rupiah.” Dan pihak penyewa menjawab “Saya terima.” 2. Ujrah (upah/ongkos/biaya) 3. Manfaat (Kemanfaatan barang atau orang yang disewa) 4. Mu’jir (pihak yang menyewakan) 5. Musta’jir (pihak yang menyewa) Masing-masing dari kelima rukun ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar transaksi ijarah yang dilakukan bisa sah dan legal menurut syariat. 1. Shighat: Sebagaimana transaksi-transaksi yang lain, di dalam ijarah juga disyaratkan shigat dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dengan bentuk kata-kata yang menunjukan terhadap transaksi ijarah yang dilakukan sebagaimana contoh di atas. 2. Ujrah/upah/ongkos: Ujrah di dalam akad ijarah harus diketahui, baik dengan langsung dilihat ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap semisal ‘seratus ribu rupiah.’ 3. Manfaat: harus mutaqawwamah (bernilai secara syariat), maklum, mampu diserahkan, manfaat dirasakan oleh pihak penyewa, manfaat yang diperoleh pihak penyewa bukan berupa barang. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menyewa pohon untuk diambil buahnya karena buah itu benda, bukan manfaat. Demikian pula tidak dibolehkan menyewa sapi untuk diperah susunya karena susu bukan manfaat melainkan benda. 4. Penyewa (Musta’jir) dan pihak yang menyewakan (Mu’jir): Baligh, berakal, tidak terpaksa (saling rela). 4. Ketentuan Obyek Ijarah (Sewa Menyewa) Berdasarkan Fatwa DSN 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah ketentuan obyek Ijarah adalah: a. b. c. d. e. f.



Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan). Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 24



g. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah. h. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. i. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. 5. Kewajiban mu’jir sebagai pemberi manfaat barang a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan. b. Menanggung biaya pemeliharaan barang. c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. 6. Kewajiban musta’jir sebagai penerima manfaat barang a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak). b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materil). c. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut 7. Berakhirnya Ijarah Ijarah bisa berakhir atau batal karena beberapa hal sebagi berikut: 1) Rusaknya barang yang disewakan. 2) Barang yang disewakan tidak dapat dimanfaatkan, misalnya rumah yang disewakan roboh atau kendaraan yang disewakan rusak. Di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib dijelaskan bahwa akad sewa tidak batal karena kematian salah satu dari dua pihak. Jika keduanya meninggal sekaligus, maka akad sewa tidak batal sampai masa (waktunya) habis. Oleh karena itu, ahli waris penyewa dapat memanfaatkan barang sewa sampai waktu sewanya habis. Penyewa tidak wajib mengganti barang yang disewa jika rusak kecuali karena ceroboh seperti memukul hewan yang disewa hingga mati atau sengaja merobohkan rumah yang disewa. B. UPAH 1. Pengertian upah Upah atau Ujroh atau al-Ajru



(‫َج ُر‬ ْ ‫أَأْل‬



atau



ٌ‫) اُ ْج َرة‬



adalah pemberian berupa uang



atau barang sebagai imbalan yang diberikan oleh orang yang memberi pekerjaan kepada orang yang bekerja untuknya. Pemberian upah (ijarah) dibagi menjadi dua macam, yaitu ijarah yang bersifat manfaat dan ijarah yang bersifat pekerjaan. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti: sewa rumah, kendaraan, pakaian, sawah dan lain-lain. Sedangkan ijarah yang bersifat pekerjaan, misalnya: upah tukang jahit baju, cuci sepeda motor, pekerja bangunan dan lain-lain. 2. Hukum memberi upah Hukum asal pemberian upah adalah mubah (boleh). Bahkan bisa berhukum wajib bila seseorang telah menyelesaikan suatu pekerjaan untuk orang lain karena adanya akad atau perjanjian sebelumnya. Firman Allah SWT:



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 25



ِ ِ ْ‫اح َعلَْي ُك ْم إِ َذا َس لَّ ْمتُمْ َّماۤ اَٰتْيتُم‬ َ َ‫ َوإ ْن أ ََردْمُّتْ أَنْ تَ ْسَت ْرض عُوْا أ َْولَا َد ُك ْم فَلَا ُجن‬... ِ ْ‫بِالْمعرو‬ ِ ‫َن اهللَ مِب َا َتعملُ ْو َن ب‬ َّ ‫اهلل َو ْاعلَ ُموْاۤ أ‬ ) ۲۳۳ :‫ (البقرة‬. ‫صيٌْر‬ َ ْ‫ف َو َّات ُقوا‬ َ َْ ُْ َ



”Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233) Hadits Nabi SAW:



.ُ‫اِنَّهُ اِ ْحتَ َج َم َواَ ْعطَى احْلُ َّج َام اَ ْجَره‬



"Sesungguhnya Rasullah SAW telah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu." Seorang pekerja wajib melaksanakan pekerjaan yang diamanatkan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Dan sebagai majikan hendaklah memberikan upah kepada pekerja dengan segera setelah pekerja menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya sesuai perjanjian. 3. Rukun dan syarat upah Rukun dalam pemberian upah (ijarah) ada lima, yaitu: a. Majikan (Mu'jir) yaitu orang yang memberikan upah Syarat mu'jir yaitu: baligh, berakal sehat, cakap mengendalikan harta dan rela. b. Pekerja (Musta'jir) yaitu orang yang menerima upah atau gaji Syarat musta'jir yaitu: baligh, berakal sehat, mampu bekerja dengan baik dan rela. c. Pekerjaan atau sesuatu yang dikerjakan Syarat pekerjaan yaitu: jelas (waktu dan jenis tugasnya) dan dapat dikerjakan. d. Upah (ujrah) yaitu sesuatu yang diberikan sebagai balas jasa atau tenaga Syarat upah adalah disepakati jumlah dan waktu pembayarannya oleh kedua belah pihak. e. Aqad yakni Ijab dan qabul antara mu'jir dan musta'jir Syarat ijab-qabul adalah harus dimengerti dan selaras antara keduanya. Contoh:  Ijab Mu’jir mengucapkan: "Saya serahkan kepada anda uang sejumlah Rp 50.000 sebagai upah, karena anda telah mengantarkan barang pesanan saya ke sini”.  Qabul Musta'jir menjawab: "Saya terima uang sejumlah Rp 50.000 dari anda sebagai upah karena saya telah mengantarkan barang pesanan anda ke sini”.



4. Kewajiban dan hak pekerja Seorang pekerja pada hakekatnya adalah pemegang amanat dari majikan atau pemilik perusahaan. Maka sudah seharusnya pekerja melaksanakan tugas yang dibebankan atau diamanatkan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Supaya tidak terjadi perselisihan pendapat antara pekerja dan majikan, maka segala sesuatunya harus dibicarakan dan dibuat perjanjian secara jelas pada waktu akad. Misalnya yang berkaitan dengan besarnya upah atau gaji, jaminan-jaminan lain, masa bekerja, jenis pekerjaan dan lainnya. Adapun kewajiban pekerja antara lain: a. Melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya sesuai perjanjian dengan penuh tanggung jawab. Allah SWT berfirman: Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 26



)٥٨ : ‫ ( النساء‬.....‫َهلِ َها‬ ْ‫أ‬



ِ َ‫ؤدواْ ْالأَمان‬ ِ ‫ات إِىٰل‬ َ ُّ ُ‫إ َّن اللّهَ يَأْ ُم ُر ُك ْم أَن ت‬



"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ....” (QS. An-Nisa': 58) b. Setia dalam melaksanakan tugas tanpa ada rasa keterpaksaan.



ِ ‫الْغَْي‬ ‫ب‬



ِ‫وقُ ِل ْاعملُوْا فَس َيرى اللّهُ َعملَ ُك ْم ور ُس ولُهُ والْم ْؤ ِمنُو َن و َس ُتر ُّدوْ َن إِىٰل َع امِل‬ ََ َ ُ َ َ َ َ ََ َ ‫َّه َاد ِة َفُينَبِّئُ ُكمْ مِب َا ُكنتُ ْم َت ْع َملُوْ َن‬ َ ‫َوالش‬



”Dan Katakanlah: ’Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan’.” (QS. At-Taubah: 105)



Modul Fiqih Kelas IX MTs Semester Genap 27



Adapun hak-hak pekerja antara lain: a. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian. b. Mendapat jaminan sesuai perjanjian, seperti uang makan, uang transport, jaminan kesehatan dan lain-lain (jika ada). c. Diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip keadilan. 5. Kewajiban dan hak majikan Kewajiban majikan antara lain : a. Memberi upah sesuai jumlah yang disepakati bersama dengan tepat waktu. Rasulullah SAW bersabda:



ِ )‫ (رواه ابن ماجه‬.ُ‫ف َعَرقُه‬ َّ ِ‫َجَرهُ َقْبل اَ ْن جَّي‬ ْ ‫أ ُْعطُْوا اْألَجْيَر أ‬ َ



"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)



b. Memberikan jaminan kepada pekerja sesuai perjanjian (jika ada). c. Menempatkan pekerja sesuai kemampuannya dengan bijaksana. d. Memberi penghargaan atas prestasi karyawan dalam bentuk apapun untuk meningkatkan loyalitas dan kinerja pekerja. Sedangkan hak-hak majikan terhadap pekerja antara lain: a. Meminta tanggung jawab kepada pekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya. a. Mengingatkan pekerja dengan wajar, bila pekerja melakukan sesuatu di luar perjanjian. b. Memberhentikan pekerja dengan alasan yang benar atas dasar kemanusiaan. Allah SWT berfirman:



)٢٦ :‫(القصص‬



ِ ‫ت‬ ِ ‫ي اأْل َِميْ ُن‬ ُّ ‫ت الْ َق ِو‬ ْ َ‫قَال‬ َ ‫استَأْ َج ْر‬ ْ ‫استَأْج ْرهُ إِ َّن َخْيَر َم ِن‬ ْ َ‫ت إِ ْح َدامُهَا يَا أَب‬



"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ’Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (QS. Al-Qashash: 26) 6. Hikmah Ijarah (Sewa menyewa dan Upah) Adapun hikmah dari sewa-menyewa dan upah antara lain: a. Dengan adanya sewa-menyewa maka dapat melaksanakan kegiatan muamalah. b. Dengan adanya sewa-menyewa dapat membantu memenuhi kebutuhan orang lain. c. Dengan adanya sewa-menyewa dapat mengarahkan golongan berada (ekonomi menengah keatas) prihatin terhadap mereka yang memerlukan. d. Melahirkan masyarakat yang tolong-menolong. e. Dengan adanya sewa-menyewa tersebut seseorang dapat menerima faedah daripada barang yang disewakan. f. Saling memberikan manfaat kepada sesama manusia. g. Menghindari sifat barang yang mubazir. D. Mengasosiasi 1. Pak Umar menyewakan sebuah rumah selama dua tahun pada keluarga pak Amir, namun setelah ditempati satu bulan tibalah musim hujan dan ternyata atapnya banyak yang bocor bahkan sering kebanjiran sehingga pak Amir minta agar pak Umar memperbaiki rumah tersebut, namun pak Umar tidak mau. Bagaimana menurut pendapat kalian? 1. Pak Husain telah bekerja di perusahaan Katering milik Ibu Yuli, karena situasi yang lesu Ibu Yuli mengalami kerugian dan akhirnya mengalami kebangkrutan. Hal tersebut membuat gaji Pak Husain belum dibayar selama 4 bulan terakhir. Dan akan diadakan pemotongan gaji agar terjadi efisiensi sehingga perusahaan dapat bertahan. Bagaimana menurut pendapat kalian?



2. Ibu Yayuk bekerja di luar negeri sebagai TKW tanpa didampingi suami atau mahramnya. Namun suaminya telah memberi izin. Bagaimana menurut pendapat kalian? E. Mengkomunikasikan Presentasikan hasil diskusi dengan kelompok lain di depan kelas! Penilaian Autentik Penilaian sikap KI-1 (spiritual) dan KI-2 (sosial) 1. Penilaian diri sikap spiritual Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian Nama Peserta didik



: .................................



Kelas



No



Pernyataan



1



Saya yakin bahwa Allah akan menolong seorang kita selama kita mau menolong orang lain Saya yakin bahwa Allah akan memberi pahala bagi orang yang mau memberi bantuan kepada orang lain, terutama kepada fakir-miskin Saya yakin bahwa Allah akan memberi rezeki kepada jika kita mau berusaha/bekerja Saya menjaga amanah dari orang lain karena Allah Maha Mengetahui



2



3 4



: ................................



Selalu



Sering



Kadangkadang



Tidak pernah



2. Penilaian diri sikap sosial Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian Nama Peserta didik



: .................................



No



Pernyataan



1



Saya bersedia memberi bantuan kepada orang lain yang membutuhkan Saya mengutamakan kepada yang lebih berhak dari pada untuk kepentingan pribadi Saya menjaga amanah dari orang lain dengan sebaik-baiknya Saya menyelesaikan permasalahan dengan orang lain dengan sebaik-baiknya



2 3 4



Kelas Selalu



: ................................ Sering



Kadangkadang



Tidak pernah



Penskoran sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan modus terbanyak Penilaian KI-3 (Pengetahuan) A. Pilihlah jawaban yang paling benar! 1. Ijarah dapat diartikan sebagai .... A. sewa menyewa B. upah mengupah C. jual beli D. sewa menyewa dan upah 2. Amir menyewa sebuah motor pada Ahmad dengan onkos sewa Rp 50.000 perharinya (/24 jam). yang dimaksud dengan ujrah adalah .... A. Amir B. Ahmad C. Motor D. Rp 50.000 3. Yang termasuk syarat mu’jir dan musta’jir dalam akad sewa menyewa adalah .... A. baligh, berakal, dan laki-laki B. baligh, berakal, dan muslim



C. baligh, berakal, dan tidak terpaksa D. mumayiz, berakal, dan saling rela 4. Berikut ini termasuk kewajiban mu’jir sebagai pemberi manfaat barang, kecuali .... A. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan B. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan C. Menanggung biaya pemeliharaan barang D. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan 5. Berikut ini termasuk kewajiban musta’jir sebagai penerima manfaat barang, kecuali .... A. Membayar sewa atau upah B. Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang C. Menanggung biaya pemeliharaan barang D. menggunakan barang sesuai akad 6. Pengertian upah dari segi istilah adalah .... A. menyerahkan uang/barang sebagai modal usaha dengan perjanjian bagi hasil sesuai kesepakatan B. memberikan sesuatu berupa uang/barang dari seseorang kepada yang bekerja sebagai imbalan C. pemberian dari orang kaya kepada fakir dan miskin, berupa uang atau harta dengan suka rela D. pemberian yang dilakukan dengan tukar menukar benda dengan benda yang lain disertai akad 7. Hukum memberi upah menjadi wajib apabila .... A. dilakukan atas kemauan pekerja B. dilakukan dalam waktu tertentu yang menghasilkan sesuatu yang banyak C. seseorang telah menyelesaikan suatu pekerjaan untuk orang lain karena adanya akad D. dilakukan berulang-ulang 8. Di antara syarat musta’jir (pekerja) antara lain .... A. baligh, merdeka, berakal, dan laki-laki B. baligh, muslim, berakal, dan saling rela C. baligh, berakal, mampu dalam bekerja, dan saling rela D. mumayiz, merdeka, mampu dalam bekerja, dan saling rela 9. Nabi Muhammad SAW memerintahkan supaya memberi upah .... A. sebelum bekerja C. sewaktu-waktu B. ketika sedang bekerja D. sebelum keringatnya kering 10. Alexandro marah-marah ketika menerima upah dari Alvan, karena jumlah upahnya tidak sesuai dengan harapannya. Peristiwa ini terjadi karena tidak terpenuhinya rukun upah yakni .... A. ijab dan qabul B. musta’jir C. mu’jir D. pekerjaan 11. Allah SWT memerintahkan agar pekerja melakukan pekerjaan dengan tanggung jawab, hal ini tertuang dalam al-Qur'an dalam surat .... A. An-Nisa': 58 B. Al-Maidah: 2 C. Al-Qashash: 26 D. Al-Baqarah: 282 12. Berikut ini merupakan hak-hak musta’jir antara lain, kecuali .... A. mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian B. mendapat jaminan lain sesuai perjanjian (jika ada) C. diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip keadilan D. meminta pertanggungjawaban kepada pekerja atas pekerjaan yang ditugaskan 13. Memberi penghargaan atas prestasi karyawan dalam bentuk apapun untuk meningkatkan loyalitas dan kinerja pekerja merupakan .... A. kewajiban pekerja B. kewajiban majikan C. hak majikan D.kewajiban bersama



14. Jika ada pekerja dalam melakukan pekerjaan hanya separuh waktu dari jam kerja tanpa seizin majikan, maka... A. pekerja tidak usah diberi upah sama sekali B. pekerja dipecat dan tidak perlu diberi upah C. pekerja diingatkan tanpa diberi upah D. pekerja diingatkan dan diberi upah sesuai waktu bekerja 15. Menyuruh seseorang untuk mencuri dengan perjanjian akan diberi upah, maka memberi upah untuk suatu pekerjaan tersebut hukumnya .... A. mubah B. sunnah C. wajib D. haram B. Jawablah pertanyaan di bawah ini! 1. Apa pengertian sewa menyewa? Jelaskan! ................................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................................



2. Sebutkan rukunnya ijarah (sewa menyewa)! ................................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................................



3. Apa pengertian upah? Jelaskan! ................................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................................



4. Tulislah Hadits Nabi SAW beserta terjemahnya tentang perintah memberi upah dengan segera! ................................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................................



5. Jelaskan beberapa kewajiban pekerja! ................................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................................



Penilaian KI-4 (Keterampilan) 1. Simulasikan tata cara sewa menyewa sesuai syari’at Islam berikut ini: a. Ajaklah temanmu dan suruhlah ia berperan sebagai penyewa rumah b. Tentukan kewajiban dan hak penyewa berdasarkan kesepakatan melalui akad c. Lakukan penandatanganan kontrak/sewa rumah d. Lakukanlah kewajiban masing-masing (mu’jir dan musta’jir) e. Tanyakan kepada guru apabila kalian menjumpai kesulitan. 2. Simulasikan tata cara pemberian upah sesuai syari’at Islam berikut ini: a. Ajaklah temanmu dan suruhlah ia berperan sebagai majikan dan kamu sebagai pekerja b. Tentukan kewajiban dan hak pekerja berdasarkan kesepakatan melalui akad c. Lakukan kerja sama untuk suatu pekerjaan d. Lakukanlah akad pemberian upah e. Tanyakan kepada guru apabila kalian menjumpai kesulitan. RUBRIK PENILAIAN DEMONSTRASI SEWA MENYEWA DAN UPAH Nama Peserta didik No 1 2 3



: ......................................



Instrumen penilaian Melafadzkan akad dengan baik dan benar Penghayatan peran Kekompakan



Keterangan Skor: 1 = kurang



2 = Cukup



Kelas Skor



3 = Baik



: ...................................... Catatan



4 = Amat Baik



Skor perolehan Nilai = -------------------- x 100 Skor maksimal



BAB III PENGURUSAN JENAZAH Kompetensi Inti KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya KI-2: Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya KI-3: Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata KI-4: Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di madrasah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori.



Kompetensi Dasar 1.8 Menghayati pentingnya pemulasaran jenazah 2.8 Menjalankan sikap peduli, tanggung jawab dan gotong royong 3.8 Menerapkan ketentuan pemulasaran jenazah, memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan 4.8 Mempraktikkan tata cara pemulasaraan jenazah .



Indikator Pencapaian



1. Peserta didik menghayati hikmah ketentuan perawatan jenazah 2. Peserta didik terbiasa memiliki sikap peduli sebagai implementasi dari pemahaman tentang pengurusan jenazah 3. Peserta didik dapat memahami ketentuan pengurusan jenazah (memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan) 4. Peserta didik dapat mensimulasikan tata cara merawat jenazah



Pendekatan Saintifik A. Mengamati Amati gambar berikut ini, kemudian berikan komentarmu!



B. Menanya Susunlah beberapa pertanyaan yang menggugah nalar anda terkait dengan tema ketentuan pengurusan jenazah pada instrumen yang tersedia berikut ini: Contoh pertanyaan: Apa langkah yang harus segera dilakukan menghadapi orang meninggal dunia? 1. ................................................................................................................................................................ 2. ................................................................................................................................................................ 3. ................................................................................................................................................................ C. Mengeksplorasi A. Pengurusan Jenazah Kematian merupakan suatu kepastian dari Allah SWT bagi semua makhluk yang bernyawa. Mati dapat diartikan suatu peristiwa berpisahnya ruh dari jasad sehingga ia jantung tidak berdetak lagi yang membuat mulut tidak bisa berbicara, otak tidak dapat berpikir, badan tidak dapat bergerak, mata tidak dapat melihat, telinga tidak dapat mendengar dan seterusnya. Allah SWT berfirman:



ِ ِ ‫ت وإِمَّنَا ُتو َّفو َن أُج ور ُكم ي وم الْ ِقيام‬ ِ ٍ ‫ُك ُّل َن ْف‬ ‫ِح َع ِن النَّا ِر َوأ ُْد ِخ َل‬ ‫ز‬ ‫ح‬ ‫ز‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ف‬ ‫ة‬ َ ُ ْ ْ َ َ َ َ ْ َ ْ َ ْ ُ ْ َ َ ‫س َذائ َق ةُ الْ َم ْو‬ َ ُّ ُ‫اجْلَنَّةَ َف َق ْد فَ َاز َو َما احْلَيَاة‬ )١٨٥ :‫ (ال عمران‬.‫الد ْنيَا إِالَّ َمتَاعُ الْغُُر ْو ِر‬



“Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati, dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahala. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke



dalam surga, sungguh dia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Apabila menjumpai orang Islam meninggal dunia maka ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan terhadapnya, antara lain: 1. Memejamkan matanya, menutup mulutnya, menyendekapkan tangannya, dan meluruskan kakinya (bila tidak bisa maka jangan dipaksakan) 2. Menutup seluruh tubuhnya dengan kain 3. Diletakkan di atas dipan dengan wajah dan kedua telapak kaki menghadap kiblat 3. Memberitahu sanak famili, kerabat, tetangga, kaum muslimin setempat, dan warga sekitar 4. Membacakan Surat Yasin 5. Menungguinya sampai diurus jenazah tersebut. Ada empat hal yang wajib dilakukan terhadap jenazah orang Islam yaitu: memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya perkara yang harus dijalankan oleh umat Islam, dan apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian dari umat Islam maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun jika di antara umat Islam tidak ada yang melaksanakannya maka umat Islam yang berada di daerah tersebut berdosa semua. Biaya pengurusan jenazah diambilkan dari harta peninggalan mayat. Jika si mayat tidak meninggalkan harta, maka menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Dan jika yang menanggung nafkahnya tidak ada, maka menjadi tanggung jawab kaum muslimin yang mampu atau diambilkan dari Baitul Mal. 1. Memandikan jenazah Di dalam memandikan jenazah ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain: a. Syarat jenazah yang dimandikan 1) Jenazah beragama Islam (bukan kafir) 2) Terdapat anggota tubuh jenazah (walaupun hanya sebagian) 3) Jenazah yang matinya bukan karena mati syahid (mati berperang melawan orang kafir karena Allah). b. Orang yang berhak memandikan jenazah 1) Muslim atau muslimah 2) Orang yang sama jenis kelaminnya. Orang yang memandikan harus sama jenis kelaminnya karena akan melihat dan menyentuh aurat jenazah, kecuali suami/isteri atau mahramnya. Apabila tidak mendapatkan orang yang sama jenis kelaminnya atau tidak ada keluarganya, maka cukup ditayamumkan. Sabda Rasulullah SAW:



ِ‫ت الْم رأَةُ م ع الرج ِال لَيس معهم ا‬ ِ ‫الرج ل م ع النِّس‬ ِ َ‫اِ َذا م ات‬ ‫س‬ ‫ي‬ ‫ل‬ ‫اء‬ ‫و‬ ‫ا‬ ‫ه‬ ‫ر‬ ‫ي‬ ‫غ‬ ‫ة‬ ‫ا‬ ‫ر‬ ‫م‬ َ ٌ َ َ َّ ِّ َ َ َ ْ َ َ َ ُ ُ َ ُْ َ ْ ْ َُ َ َ ْ َ َ َ ْ َ ِ َ‫ان وي ْد َفن‬ ِ ِ )‫ (رواه البخاري‬.‫ان‬ ُ َ ‫َم َع ُه َّن َر ُج ٌل َغْي ُرهُ فَإنَّ ُه َما يَُتيَ َّم َم‬



"Jika seorang wanita meninggal dunia di kalangan kaum laki-laki dan tidak ada wanita selain wanita yang telah meninggal dunia tersebut, atau jika laki-laki meninggal dunia di kalangan kaum wanita dan tidak ada laki-laki selain yang telah meninggal dunia tersebut maka keduanya ditayamumkan dan dikubur." (HR. Bukhari) 3) Lebih utama dimandikan oleh anggota keluarga jenazah karena akan lebih terjamin kerahasiaannya. 4) Apabila dimandikan oleh petugas, maka haruslah orang yang terpercaya dan mampu menyimpan rahasia, sehingga tidak membicarakan aib jenazah kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda:



)‫ (رواه ابن ماجه‬.‫الْ َم ْؤ ُم ْونُ ْو َن‬



‫لُِيغَ ِّس ْل َم ْو تَ ُك ُم‬



“Hendaklah yang memandikan jenazah di antara kamu orang-orang yang terpercaya.”



(HR. Ibnu Majah) c. Alat-alat memandikan jenazah



Alat-alat yang dibutuhkan untuk memandikan jenazah antara lain: 1 2 3 4 5 6 7 8



Bak air dua buah Air mutlak (secukupnya) Sabun (lebih utama yang cair) Shampho Daun bidara atau sidrin Kapur barus Baby Oil Masker penutup hidung (untuk petugas)



10 11 12 13 14 15 16 17



9



Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan



18



Cotton buds (pembersih telinga) Sarung tangan (untuk petugas) Alat penggerus kapur barus Satu buah ember untuk air kapur barus Dua atau tiga buah gayung Kain basahan untuk menutup aurat mayat Handuk lebar sebagai pengering Kain untuk penutup saat tubuh mayat telah dikeringkan dari sisa air pemandian Plester kedap air (bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat)



Alat-alat untuk memandikan jenazah dan daun sidrin (bidara)



d. Adab memandikan jenazah 1) Memberi kain basahan agar aurat jenazah tidak terlihat. 2) Tempat memandikan harus tertutup dan terlindung dari sinar matahari, hujan dan pandangan orang banyak.



Tempat memandikan jenazah



3) Jenazah ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai. 4)  Orang yang memandikan harus terpercaya dan memahami ilmu perawatan jenazah secara syar’i. 5)  Tidak dihadiri selain orang yang memandikan. 6)  Tidak membicarakan auratnya apalagi cacat badan jenazah. “Barangsiapa memandikan mayat lalu tidak menyiarkan keburukan mayit maka dikeluarkanlah dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Ibnu Majah). 7)  Wajah jenazah dihadapkan kiblat. 8)  Lembut dalam setiap urusan (tidak memperlakukan jenazah secara kasar) 9)  Melapisi sarung tangan (terbuat dari karet). e. Tata cara memandikan jenazah 1) Menyiapkan air untuk memandikan jenazah dan disunnahkan diberi daun sidrin atau bidara untuk mempermudah menghilangkan daki. 2) Membersihkan jenazah dari kotoran dan najis. Jenazah yang akan dimandikan, terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran dan najis yang melekat pada anggota badannya. Dimulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka hendaklah dipotong. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kotoran yang ada di kuku jari, mulut, telinga dan gigi supaya dibersihkan terlebih dahulu.



Membersihkan badan jenazah dari najis dan kotoran



Kemudian diangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu perut jenazah diurut dengan halus agar keluar darinya apa-apa yang siap untuk keluar, kemudian disucikan dengan air. 3) Mewudhukannya Setelah selesai membersihkan mayat dari kotoran dan najis maka jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat, kecuali untuk kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Petugas cukup mengusap gigi-gigi jenazah serta kedua lubang hidungnya dengan dua jari yang sudah dibasahi air atau bisa juga dengan secarik kain yang dibasahi air. Dan jangan memasukkan air ke dalam mulut maupun hidungnya. Mulailah dengan membaca “Bismillah” lalu niat mewudlukan jenazah:



‫َنويت الْو هِل‬ ِ ِ ِ ِ ‫ِ هِل‬ ِ ٰ‫ضا لِلّٰ ِه َت َعاىل‬ ً ‫صغَ ِر َف ْر‬ ُ ُ ُ َْ ْ َ‫ض ْوءَ ََذا الْ َميِّت ) َذه الْ َميِّتَة( لَرفْ ِع احْلَ َدث اْال‬



“Aku berniat wudlu bagi jenazah ini untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah ta’ala” 4) Berniat memandikan jenazah:



‫هِل‬ ِ ِ ِ ِ ‫ِ هِل‬ ِ ٰ‫ضا لِلّٰ ِه َت َعاىل‬ ً ‫ت الْغُ ْس َل ََذا الْ َميِّت ) َذه الْ َميِّتَة( لَرفْ ِع احْلَ َدث اْالَ ْكرَبِ َف ْر‬ ُ ْ‫َن َوي‬



“Aku berniat mandi bagi jenazah ini untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’ala” 5) Menyiram air ke seluruh anggota badan jenazah dengan pelan sampai merata dari kepala hingga ke ujung kaki dengan cara membaringkan jenazah. Disunnahkan melakukannya 3 (tiga) sampai 5 (lima) kali basuhan dan basuhan terakhir dengan menggunakan air yang dicampur kapur barus. 6) Jenazah dibasuh kepala dan janggutnya dengan air buih sidrin (daun bidara) atau dengan busa sabun. Dikeramas rambutnya, kemudian membasuh anggota tubuhnya yang bagian kanan. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.



Membasuh anggota tubuh dengan air secara merata



Selanjutnya sisi tubuh jenazah dibalik hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama dibasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Apabila sudah cukup bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahabb (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali. Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. 7) Dalam memandikan jenazah disunnahkan mendahulukan basuhan anggota wudhu dan anggota badan sebelah kanan. Sabda Rasulullah SAW:



ِ ِ ِ ‫ك مِب َ ٍاء و ِس ْد ٍر واجع ْلنَا يِف األ‬ ‫َخْي َر ِة ك اَُف ْو ًرا‬ َ ‫ا ْغ ِس ْلَن َها ثَالَ ثًا أ َْو مَخْ ًسا أ َْو اَ ْكَثَر ِم ْن َذال‬ َْ َ َ ٍِ .‫ض ْو ِء ِمْن َها‬ ُ ‫(رواه البخاري و مسلم) َو يِف ِر َوايَة ابْ َدئْ َن بِيَ ِمْيَن َها َو َم ْو ِض ِع الْ ُو‬



"Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih jika kamu pandang lebih baik dari itu dengan air dan daun bidara, dan basuhlah yang terakhir dicampur dengan kapur barus." (HR. Bukhari dan Muslim) dalam riwayat lain: ‘Mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut’." 8) Setelah selesai dimandikan, rambut dan tubuh jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dengan kain atau yang semisalnya sehingga tidak membasahi kain kafan. 2. Mengafani jenazah Mengafani jenazah ialah membungkus seluruh tubuh jenazah dengan kain sesuai ketentuan Islam. a. Ketentuan mengkafani jenazah 1) Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan diberi kapur barus serta harum-haruman. Rasulullah SAW. bersabda:



ِ ِ ِ ِ ‫اض فَإَنَّ َها َخْي ُر ثِيَابِ ُك ْم‬ َ َ‫ق‬ َ َ‫ أَلْبِ ُس ْوا م ْن ثيَابِ ُك ْم الَْبي‬: ‫صلَّى اهللُ َعلَْيه َو َسلَّ َم‬ َ ‫ال َر ُس ْو ُل هلل‬ )‫ (رواه امحد والبيهقي‬.‫ك ْم‬ ُ ‫َو َكفُِّن ْوا فِْي َها َم ْوت‬



“Rasulullah SAW bersabda: "Pakailah kain kamu yang putih karena sesungguhnya sebaik-baik kain adalah kain yang putih. Dan kafanilah oleh kamu dengan kain yang putih itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)



2) Kain untuk mengafani jenazah paling sedikit satu lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Bagi yang mampu disunnahkan jenazah laki-laki dikafani dengan 3 (tiga) lapis kain tanpa baju dan surban, sedangkan jenazah perempuan disunnahkan 5 (lima) lapis kain yang masing-masing dua lembar untuk kain panjang penutup seluruh tubuh jenazah, kain bawahan, baju kurung, dan tutup kepala atau kerudung. Hadits Nabi SAW:



ِ ِ ‫ص لَّى اهللُ َعلَْي ِه َو َس لَّ َم يِف ْ ثَالَثَ ِة‬ ْ َ‫َع ْن َعائ َش ةَ َر ِض َي اهللُ َعْن َها قَ ال‬ َ ‫ِّن َر ُس ْو ُل اهلل‬ َ ‫ ُكف‬:‫ت‬ ِ ِ ِ ‫ف لَي‬ ٍ ‫ض سحلِيَّ ٍة ِمن ُكرس‬ ِ ٍ )‫ (متفق عليه‬.ٌ‫امة‬ ْ ٌ ‫س فْي َها قَمْي‬ َ ‫ص َوالَ ع َم‬ ُ ْ ْ ُ ُ ٍ ‫أَْث َواب بْي‬ َ



"Dari Aisyah RA, berkata: ‘Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak di dalamnya baju maupun sorban’." (HR. Bukhari dan muslim) b. Cara mengafani jenazah 1) Bagi jenazah laki-laki a) Letakkan tali pengikat bagian tengah lalu bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Dan sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus yang dihaluskan atau minyak wangi.



Kain kafan dibentangkan



b) Letakkan kapas secukupnya di atas kain persis pada posisi dubur jenazah. c) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan lalu ditaburi dengan wangi-wangian. d) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran atau darah dengan kapas, seperti: hidung, telinga, mata, mulut, kubul dan dubur. e) Selimutkanlah kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya lakukan seperti itu selembar demi selembar dengan cara yang lembut. Ikatlah dengan tali dari kain yang sudah disiapkan di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan. 2) Bagi jenazah perempuan a) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masingmasing helai diberi kapur barus atau minyak wangi. b) Letakkan kapas secukupnya di atas kain persis pada posisi dubur jenazah. c) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dan letakkan di atas kain kafan lalu taburi wangi-wangian dan kapur barus. d) Dandanilah rambutnya, lalu julurkan ke belakang. e) Tutup lubang-lubang anggota tubuhnya yang mungkin masih mengeluarkan kotoran atau luka dengan kapas.



f) Tutupkan bagian dada ke bawah sampai ujung kaki dengan kain bawahan. g) Pakaikan baju kurung. h) Pakaikan tutup kepala atau kerudung. i) Selimutkan dua lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu ikat dengan dengan tali dari kain yang sudah disiapkan dibawah kain kafan, tiga atau lima ikatan. 3. Menshalatkan jenazah Setelah jenazah dimandikan dan dikafani, selanjutnya adalah dishalatkan. Tujuan shalat jenazah adalah mendoakan jenazah agar diampuni dan dirahmati Allah SWT. Rasululah SAW memerintahkan agar shalat jenazah sebagaimana sabda beliau:



)‫(رواه ابن ماجه‬ "Shalatkanlah atas mayat-mayat kalian." (HR Ibnu Majah)



)‫(رواه الدرقطين‬



.‫صلُّ ْوا َعلَى َم ْوتَا ُك ْم‬ َ



.ُ‫ال آَل اِلٰهَ اِالَّ اهلل‬ َ َ‫ص ُّلواْ َعلَى َم ْن ق‬ َ



"Shalatkanlah olehmu orang yang mengucap Laailahaillallah." (HR. Ad-Daruquthni)



Jenazah yang dishalatkan adalah jenazah muslim, bukan jenazah orang kafir atau musyrik, karena menshalatkan jenazah orang kafir atau musyrik adalah haram. Allah SWT berfirman:



ٍ ‫ولَا تُص ل علَى أ‬ ‫ات أَبَدًا َوّلَا َت ُق ْم َعلَى َقرْبِ ِه إِنَّ ُه ْم َك َف ُرواْ بِاللّ ِه َو َر ُس ولِِه‬ َ ‫َح د ِّمْن ُهمْ َّم‬ َ َ ِّ َ َ ِ َ‫وماتُواْ وهم ف‬ ) ٨۶ :‫ (التوبة‬.‫اس ُقو َن‬ ْ ُ َ ََ



“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq. (QS. At-Taubah: 84)



Shalat jenazah untuk mendoakan jenazah



a. Syarat-syarat shalat jenazah: 1) Sebagaimana syarat shalat pada umumnya (suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat). 2) Jenazah sudah dimandikan dan dikafani. 3) Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatkan, jika mayat laki-laki maka posisi imam sejajar dengan kepala mayat dan jika mayat perempuan, maka posisi imam sejajar dengan perut mayat (kecuali shalat ghaib). b. Rukun shalat jenazah: 1) Niat shalat jenazah.



2) Berdiri (jika mampu). 3) Takbir empat kali, termasuk takbiratul ihram. 4) Membaca surat Al-Fatihah (setelah takbir pertama). 5) Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW dan keluarganya (setelah takbir kedua). 6) Membaca doa untuk jenazah (setelah takbir ketiga dan keempat). 7) Mengucap salam. 8) Tertib. c. Tata cara shalat jenazah 1) Niat shalat jenazah Lafadz niat untuk jenazah laki-laki:



ٍ ِ ‫ض الْ ِك َفايَِة َمأْ ُم ْو ًما لِّٰلِه َت َعاىَل‬ َ ‫صلِّى َعلَى َه َذاالْ َميِّت اَْربَ َع تَ ْكرِب َات َف ْر‬ َ ُ‫ا‬



Lafadz niat untuk jenazah perempuan:



ٍ ِ ِِ ‫ض الْ ِك َفايَِة َمأْ ُم ْو ًما ِلّٰلِه َت َعاىَل‬ َ ‫صلِّى َعلَى َهذه الْ َميِّتَة اَْربَ َع تَ ْكرِب َات َف ْر‬ َ ُ‫ا‬



"Saya berniat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah (makmum) karena Allah Ta'ala." 2) Takbiratul Ihram (



‫) اَهللُ اَ ْكَب ْر‬



3) Membaca surat Al-Fatihah:



ِ ‫ب ِْس ِم‬ ‫ َماكِل ِ ي َ ْو ِم ّـ ِّاِدل ْي ِن‬ ِ ‫ َّالرمْح ٰ ِن َّالر ِحمْي‬ َ ‫ َالْ َح ْمدُ هّٰلِل ِ َر ِّّـِب الْ َعالَ ِمنْي‬ ِ ‫هللا َّالرمْح ٰ ِن َّالر ِحمْي‬ ‫ رِص َ َاط اذَّل ِ ْي َن َأنْ َع ْم َت عَلَ ْيـه ِْم‬ َ ‫ ْه ِداَن الرِّص َ َاط الْ ُم ْس َت ِقمْي‬ ُ ‫ اَّي كَ ن َ ْع ُبدُ َو اَّي كَ ن َ ْسـ َت ِعنْي‬ ‫ِإ‬ ‫ِإ‬ ‫ِإ‬ . َ ‫ آِمنْي‬ َ ‫غَرْي ِ الْ َمغْضُ ْـو ِب عَلَهْي ِ ْم َواَل الضَّ آِِّلـّنْي‬ 4) Takbir yang kedua lalu membaca shalawat Nabi



ِ ‫اَللّٰه َّم ص ِّل َعلى (سيِّ ِدنَا) حُمَ َّم ٍد و َع‬ ‫(سيِّ ِدنَا) حُمَ َّم ٍد‬ َ ُ َ ‫لى اٰل‬ َ َ َ َ



"Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarga Nabi Muhammad." :Takbir yang ketiga lalu membaca do'a )5 Untuk jenazah laki-laki:



Untuk jenazah perempuan:



ِ ِِ .ُ‫ف َعْنه‬ ُ ‫اَللّٰ ُه َّم ا ْغف ْرلَهُ َو ْارمَحْهُ َو َعافه َو ْاع‬



ِ ِ .‫ف َعْن َها‬ ُ ‫اَللّٰ ُه َّم ا ْغف ْرهَل اَ َو ْارمَحْ َها َو َعاف َها َو ْاع‬



"Ya Allah ampunilah dia, limpahkanlah rahmat dan kesejahteraan dia, dan ma’afkanlah dia." Atau lebih lengkapnya:



ِ ِ َ ‫اَللّٰه َّم ا ْغ ِف ر لَ ه وارمَحْ ه‬ ِ‫ف َعْن ُه وأَ ْك ِرْم نُزُلَ هُ وََو ِّس ْع َمدَْخلَ هُ وَا ْغ ِس ْلهُ بِالْ َماء‬ ُ ْ‫وعاف ه وَاع‬ ُ ْ ُ ْ ُ ِ ِ َ‫الدن‬ ‫س وأَبْ ِدلْ هُ َد ًارا َخْي ًرا‬ َّ َ‫ض ِمن‬ ُ َ‫ب الْأ َْبي‬ ُ ‫والَث ْلجِ والَب َردِ ونَقِّه مَِن الْ َخطَ َاي ا كَمَ ا يُنَقَّى الثَّْو‬ ِ ِِ ِ ِ ِ ِِ ِ .‫اب النَّا ِر‬ َ ِ‫م ْن َدا ِرِه وأ َْهاًل خَرْي ًا مِْن َأْهله َوَزْو ًجا خَرْي ًا منْ َزْوجه َوقه فْتنَةَ ال َقرْب‬ َ ‫وع َذ‬



"Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah kematiannya, lapangkanlah kuburannya, cucilah kesalahannya dengan air, salju dan embun  sebagaimana mencuci pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, gantilah istrinya dengan istri yang lebih baik, hindarkanlah dari fitnah kubur dan siksa neraka." 6) Takbir yang keempat, lalu membaca do'a: a) Untuk jenazah laki-laki:



b) Untuk jenazah perempuan:



ِ ِ ُ‫اَللّٰ ُه َّم الَ حَتْ ِر ْمنَا اَ ْجَرهُ َوالَ َت ْفتنَّا َب ْع َدهُ َوا ْغف ْرلَنَا َولَه‬



‫اَللّٰ ُه َّم الَ حَتْ ِر ْمنَا اَ ْجَر َها َوالَ َت ْفتِنَّا َب ْع َد َها َوا ْغ ِف ْرلَنَا َوهَلَا‬



"Ya Allah janganlah Engkau haramkan kami akan pahalanya, Jangan engkau beri cobaan fitnah kami sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia." Atau lebih lengkapnya :



‫اَللّٰ ُه َّم الَ حَتْ ِر ْمنَ ا اَ ْج َرهُ َوالَ َت ْفتِنَّا َب ْع َدهُ َوا ْغ ِف ْرلَنَ ا َولَ هُ وَ لِِإْخوَِانَن ا الَّذِْيَن سََبُقوْنَا ِبْالِاْيمَ ان‬ .ٌ‫ُف رَِحْيم‬ َ ‫ال ِلَّلِذْيَن اٰمَُنوْا ِاَّن‬ ًّ ‫جَعْل ِفى قُُلوِْبَنا ِغ‬ ْ َ‫َولَا ت‬ ٌ ‫ك َرؤ‬ "Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan bagi saudara-saudara kita yang mendahului kita dengan iman, dan janganlah Engkau menjadikan gelisah dalam hati kami dan bagi orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."



7) Membaca salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, sambil membaca:



ِ ُ‫لساَل م علَي ُكم ورمْح ة‬ .ُ‫اهلل َو َبَر َكاتُه‬ َ َ َ ْ ْ َ ُ َّ َ‫ا‬



"Semoga keselamatan, rahmat dan berkah Allah tetap terlimpah pada kamu sekalian." Shalat jenazah diutamakan dikerjakan secara berjamaah dengan formasi tiga shaf atau dengan memperbanyak shaf. Catatan: Khusus jenazah anak-anak (belum baligh) pada takbir ketiga setelah membaca doa tadi diteruskan membaca:



.‫اج َع ْلهُ لَناَ َسلَ ًفا َو َفَرطًا َوأَ ْجرًا‬ ْ ‫اَللّٰ ُه َّم‬



“Ya Allah, jadikanlah dia untuk kami sebagai titipan dan pendahuluan serta pahala.” Atau yang lebih lengkap:



ِ ِ ِ ِ ‫أِل‬ ‫ِّل بِ ِه َم َوا ِز ْيَن ُه َم ا‬ ْ ‫اَللّٰ ُه َّم‬ ْ ‫اج َع ْل هُ َفَرطً ا ََب َويْ ه َو َس لَ ًفا َوذُ ْخ ًرا َوعظَ ةً َو ْاعتبَ ًارا َو َش فْي ًعا َوثَق‬ .ُ‫لى ُقلُ ْوهِبِ َما َوالَ َت ْفتِْن ُه َما َب ْع َدهُ َوالَ حَتْ ِر ْم ُه َما اَ ْجَره‬ ِ ‫َواَفْر‬ َّ ‫ِغ‬ َ ‫الصْبَر َع‬ “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah



bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.” Jenazah karena mati syahid yakni disebabkan perang membela agama Allah melawan orang kafir. Menurut pendapat Imam syafi’i, Imam Ahmad dan penduduk Madinah tidak perlu dimandikan dan dishalatkan. Sedangkan Ats-Tsauri, Ishaq dan penduduk Kufah berpendapat bahwa jenazah yang mati syahid tetap dishalati, hal ini mereka berdalil hadits Nabi SAW yang mana Rasulullah menshalatkan jenazah sahabat Hamzah yang gugur sebagai syuhada’ dalam perang Uhud. d. Shalat ghaib Shalat ghaib adalah shalat yang dilakukan terhadap jenazah yang sudah dimakamkan atau berada di tempat lain. Tata cara melaksanakan shalat ghaib hampir sama dengan shalat jenazah biasanya, hanya perbedaannya terletak pada keberadaan jenazah dan lafadz niatnya. Adapun niat untuk shalat ghaib: 1) Untuk jenazah laki-laki:



ٍ ِ ِّ‫اُصلِّي علَى مي‬ ِ ِ‫ت (فُالَ ْن) اَلْغَائ‬ . ‫ َمأْ ُم ْو ًما) لِلّٰ ِه َت َعاىَل‬⁄ ‫ض الْ ِك َفايَِة (اَِم ًاما‬ َ ‫ب اَْربَ َع تَ ْكرِب َات َف ْر‬ َ َ َ 2) Untuk jenazah perempuan:



ٍ ِ ِ‫صلِّي َعلَى َميِّتَ ِة (فُالَنَ ْة) اَلْغَائ‬ . ‫ َمأْ ُم ْو ًما) لِٰلّ ِه َت َعاىَل‬⁄ ‫ض الْ ِك َفايَِة (اَِم ًاما‬ َ ‫ب اَْربَ َع تَ ْكرِب َات َف ْر‬ َ ُ‫ا‬



"Saya niat Shalat Ghaib terhadap mayat (sebut nama jenazah) empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala."



4. Menguburkan jenazah Setelah jenazah dimandikan, dikafani dan dishalatkan maka langkah selanjutnya adalah segera menguburkannya. Rasulullah SAW bersabda :



ِ ِ ‫اَس ِرعوا بِاجْل ن از ِة فَ ِإ ْن َك انَت حِل‬ ‫ك فَ َش ٌّر‬ َ ‫ت َغْي ُر َذال‬ َ ََ ْ ُ ْ ْ َ‫ص ا َةً َقَّر ْبتُ ُم ْو َن َها إِيَل اخْلَرْيِ َوا ْن َك ان‬ َ ْ )‫ (رواه الجماعة‬.‫ك ْم‬ ُ ِ‫ضعُ ْو َن َها ِم ْن ِرقَاب‬ َ َ‫ت‬



"Segeralah membawa jenazah, karena jika orang itu shalih berarti kamu telah mengerjakan kebaikan untuknya, dan jika ia bukan orang yang shalih maka berarti kamu telah meletakkan keburukan dari pundaknya’." (HR. Jama'ah) Jenazah hendaknya dipikul dengan keranda oleh empat orang atau lebih dan diantarkan oleh keluarga, teman dan segenap kaum muslimin semasa hidup sampai ke pemakaman. a. Tata cara mengubur jenazah 1) Galilah liang kubur sepanjang tinggi badan jenazah dengan lebar kira-kira satu meter, dan kedalaman kira-kira dua meter. Di dasar lubang digali liang lahat miring ke arah kiblat kira-kira dapat memuat mayat, sehingga mayat dapat diletakkan dengan posisi miring. Dan jika tanahnya mudah runtuh maka dapat digali liang tengah. Dengan demikian bau busuk jenazah tidak tercium oleh penduduk sekitar dan aman dari gangguan binatang buas.



ِ َ َ‫عن ع ِام ِرب ِن سعِ ٍد ق‬ ِ ‫صنِ َع بَِر ُس ْو ِل‬ ْ َ‫ اَحْل ُد ْوايِل ْ حَلْ ًدا َوانْصُب ْوا َعلَ َّي اللَّنْب َ ن‬:‫ال‬ ُ ‫صبًا َك َما‬ َ ْ َ َْ ِ ِ )‫ (رواه امحد ومسلم‬.‫سلَّ َم‬ َ ‫اهلل‬ َ ‫صلَّى اهللُ َعلَْيه َو‬



“Dari Amir bin Said berkata: ‘Buatkanlah untuk saya liat lahat dan pasangkanlah di atasnya batu bata sebagaimana layaknya kubur Rasulullah SAW’.” (HR. Ahmad dan Muslim) 2) Jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat dengan pelan-pelan lalu diganjal dengan kepalan tanah agar tidak terguling. Pada saat meletakkan jenazah disunnahkan membaca lafadz:



ِ )‫ (رواه الرتمذي وأبو داود‬.‫اهلل‬



ِ ‫بِس ِم‬ ‫اهلل َو َعلَى ِملَّ ِة َر ُس ْو ِل‬ ْ



"Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah." (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud) 3) Melepas semua tali pengikat kafan, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan ke tanah. 4) Liang lahat ditutup dengan papan atau bambu agar jenazah tidak tertindih tanah secara langsung, lalu ditimbun dengan tanah sampai berbentuk gundukan, di atas arah kepala diberi tanda/ batu nisan. Hadits Nabi SAW :



)‫(رواه البيهقى‬



ِ . ٍ‫صلَّى اهللُ َعلَْي ِه َو َسلَّ َم َرفَ َع َقْبَر اِْبَر ِاهْي َم اِبْنِ ِه قَ ْد َر ِشرْب‬ َ َّ ‫ا َّن النَّيِب‬



“Sesunggauhnya Nabi SAW telah meninggikan kubur putera beliau, Ibrahim kira-kira sejengkal.” (HR. Baihaqi) 5) Meletakkan pelepah atau ranting yang masih basah atau bunga yang disiram air agar tidak cepat layu. Berdasarkan hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas, Nabi meletakkan kerikil di atas kubur dan menyiramkan air di atas kuburan.Hadits Nabi SAW:



ِِ ٍ ِ ِ‫صبَاء َعلَى َقرْب‬ َ ‫صلَّى اهللُ َعلَْيه َو َسلَّ َم َو‬ َ َّ ‫َع ْن َج ْع َف ِر بْ ِن حُمَ َّمد َع ْن اَبِْيه ا َّن النَّيِب‬ َ ْ ‫ض َع َح‬ ِ ‫ابنِ ِه اِبر‬ )‫ (رواه الشافعى‬.‫اهْي َم‬ َْ ْ



“Dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya mengatakan bahwa Nabi SAW meletakkan batu-batu kecil di atas kubur putera beliau Ibrahim.” (HR. Asy-Syafi’i)



ِِ ٍ ‫ش َعلَى َقرْبِ ابْنِ ِه‬ َّ ‫صلَّى اهللُ َعلَْي ِه َو َسلَّ َم َر‬ َ َّ ‫َع ْن َج ْع َف ِر بْ ِن حُمَ َّمد َع ْن اَبِْيه ا َّن النَّيِب‬ ِ ‫اِبر‬ )‫ (رواه الشافعى‬.‫اهْي َم‬ َْ



“Dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya mengatakan bahwa Nabi SAW telah menyiram kubur putera beliau Ibrahim.” (HR. Asy-Syafi’i) Adapun tujuan memberikan pelepah, ranting, atau bunga yang basah di atas makam dengan tujuan agar memberi “manfaat” bagi si mayit, sebab pelepah, ranting dan bunga-bunga tadi akan bertasbih kepada Allah (baca QS. At-Taghabun ayat 1). 6) Mendo’akan dan memohonkan ampun bagi jenazah. Hadits Nabi SAW:



ِ َ ‫عن عثْما َن َكا َن النَّيِب ص َّل اهلل علَي ِه وسلَّم إِذاَ َفر‬ ِ ‫ف َعلَْي ِه‬ َ َ‫غ م ْن َدفْ ِن الْ َميَّت َوق‬ ْ َ َ ْ َ ُ َ َّ َ ُ َْ َ ِ ِ َ ‫َف َق‬ ِ ِ َ ‫َخْي ُكم وسلُوا لَهُ التَّثْبِْي‬ )‫ (رواه أبو داود‬. ‫سئَل‬ ْ َ َ ْ ‫ ا ْسَت ْغف ُر ْوا ِأل‬:‫ال‬ ُ ْ ُ‫ت فَإنَّهُ اْآل َن ي‬



"Dari Utsman RA., adalah Nabi SAW. apabila telah selesai menguburkan mayat, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: ‘Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan



mintakanlah untuknya supaya diberikan keteguhan karena sesungguhnya ia sekarang akan ditanya’." (HR. Abu Dawud) D. Mengasosiasi Diskusikan permasalah yang terkait dengan pemulasaraan jenazah (memandikan, mengkafani, menyalati, menguburkan) bersama teman kelompok kalian! E. Mengkomunikasikan Presentasikan hasil diskusi dengan kelompok lain di depan kelas! Penilaian Autentik Penilaian sikap KI-1 (spiritual) dan KI-2 (sosial) 1. Penilaian sikap spiritual: Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian! Nama Peserta didik



: .................................



No



Pernyataan



1



Saya meyakini bahwa Allah akan memberi pahala kepada orang yang mau mengurus jenazah Saya menyadari bahwa mengurus jenazah harus sesuai dengan tuntunan Islam Saya yakin bahwa orang yang meninggal berada di alam kubur yang akan mengalami keadaan tertentu yang bersifat ghaib Saya meyakini bahwa ta’ziyah dapat mengingat kematian dan kehidupan akhirat Saya meyakini bahwa ziarah kubur dapat memotivasi untuk meningkatkan iman dan amal



2 3



4 5



Kelas Selalu



: ................................ Sering



Kadangkadang



Tidak pernah



2. Penilaian sikap sosial: Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian! No 1 2 3 4



Pernyataan



Selalu



Sering



Kadang kadang



Tidak pernah



Saya menunjukkan sikap mau membantu orang Islam dalam mengurus jenazah Saya menunjukkan sikap mau mengantar jenazah ke kuburan Saya menunjukkan sikap sanggup menjaga aib terhadap jenazah Saya menunjukkan sikap mau ikut menyolati jenazah



Penskoran sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan modus Penilaian KI-3 (Pengetahuan) A. Pilihlah jawaban yang paling benar! 1. Di antara yang termasuk tuntunan dalam menghadapi orang yang sakaratul maut adalah …. A. mengerubunginya ramai-ramai C. mentalqinnya B. menangis sekeras-kerasnya D. melihat proses kematiannya 2. Berikut ini yang merupakan rangkaian urutan pengurusan jenazah, yaitu .…



A. membayar utangnya, melaksanakan wasiat, dan membagi harta waris B. memandikan, mengafani, mengabarkan tentang kematian, dan menguburkan C. memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan D. memandikan, menyalatkan, mengafani, dan menguburkan 3. Di antara syarat jenazah yang harus dimandikan adalah .... A. jenazahnya orang yang matinya mudah C. jenazahnya orang Islam B. karena mati syahid D. ada keluarganya 4. Di antar yang bukan syarat orang memandikan jenazah yaitu .... A. sama jenis kelaminnya C. muslim B. terpercaya D. merdeka 5. Apabila tidak mendapatkan orang yang sama jenis kelaminnya atau tidak ada keluarga atau mahramnya, maka jenazah .... A. boleh dimandikan oleh siapapun C. ditayamumkan saja B. langsung dikafani D. diwudlukan saja 6. Di antara adab memandikan jenazah yaitu ... A. Jenazah ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi, seperti dipan dan balai-balai B. orang yang memandikan tidak harus orang yang terpercaya dan tidak harus orang yang memahami ilmu perawatan jenazah secara syar’i C.  dihadiri oleh orang banyak D. melakukan pengurusan jenazah dengan cepat 7. Di antara hal yang disunnahkan dalam memandikan jenazah adalah …. A. membasuh seluruh tubuh jenazah dengan air berjumlah genap B. mendahulukan basuhan anggota wudhu dan anggota badan sebelah kiri C. setelah dimandikan jenazah langsung dikafani tidak perlu diberi handuk kering D. jenazah diberi kain basahan, seperti sarung supaya auratnya tertutup 8. Disunnahkan kain kafan jenazah berjumlah .... A. tiga lembar untuk jenazah laki-laki maupun perempuan B. lima lembar untuk jenazah laki-laki dan tiga lembar untuk perempuan C. tiga lembar untuk jenazah laki-laki dan lima lembar untuk perempuan D. lima lembar untuk jenazah laki-laki maupun perempuan 9. Kain kafan untuk jenazah perempuan di antaranya berfungsi untuk …. A. kain panjang (kain bawah), rompi, tutup kepala, kerudung atau semacam cadar dan sehelai kain yang menutupi seluruh tubuhnya. B. kain panjang (kain bawah), baju kurung, sarung tangan, kerudung atau semacam cadar dan sehelai kain yang menutupi seluruh tubuhnya. C. kain panjang (kain bawah), baju kurung, tutup kepala, celana dalam dan sehelai kain yang menutupi seluruh tubuhnya. D. kain panjang (kain bawah), baju kurung, tutup kepala/ kerudung dan dua helai kain yang menutupi seluruh tubuhnya. 10. Shalat terhadap jenazah yang sudah tidak ada, baik sudah dimakamkan maupun berada di tempat lain dinamakan .... A. shalat jenazah B. shalat ghaib C. shalat akhir hayat D. shalat qadha’ 11. Dalam hadits nabi SAW disebutkan: "Shalatkanlah olehmu orang yang mengucap ..... A. Subhanallah B. Astaghfirullah C. Laailahaillallah D. Allahu Akbar 12. Di bawah ini merupakan rukun shalat jenazah, kecuali …. A. duduk tahiyyat akhir C. niat shalat jenazah B. takbir empat kali D. membaca shalawat nabi 13.



‫اَللّٰ ُه َّم الَ حَتْ ِر ْمنَا اَ ْجَر َها َوالَ َت ْفتِنَّا َب ْع َد َها َوا ْغ ِف ْرلَنَا َوهَلَا‬



Bacaan tersebut dibaca setelah takbir ... A. ketiga untuk jenazah laki-laki C. ketiga untuk jenazah perempuan B. keempat untuk jenazah perempuan D. keempat untuk jenazah laki-laki 14. Posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki sejajar dengan ... jenazah A. kepala B. perut C. lutut D. dada 15. Rasulullah SAW bersabda: ‘Segeralah membawa jenazah, karena jika orang itu shalih berarti kamu telah …. A. meletakkan kebaikan dipundaknya C. Menghilangkan dosa dan kesalahannya B. mengantarkan ke surga D. mengerjakan kebaikan untuknya 16. Di antara hal-hal yang disyari'atkan dalam menguburkan jenazah adalah .... A. tidak perlu melepas semua tali pengikat kafan supaya jenazahnya awet B. jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat dengan pelan-pelan C. menangis di atas kuburan sepuasnya karena merupakan kesempatan terakhir D. membangun kuburan seindah mungkin sebagai bukti kecintaan terhadap keluarga 17. Di antara ketentuan galian tanah kuburan adalah .... A. lebar satu meter, dengan panjang sepanjang tubuh jenazah, dan dengan kedalaman kira-kira dua meter B. lebar dua meter, dengan panjang sepanjang tubuh jenazah, dan dengan kedalaman kira-kira satu meter C. lebar satu meter, dengan panjang sepanjang tubuh jenazah, dan dengan kedalaman kira-kira tiga meter D. lebar satu setengah meter, dengan panjang sepanjang tubuh jenazah, dan dengan kedalaman kira-kira dua meter 18. Jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat dengan posisi .... A. menghadap kiblat C. miring ke kanan menghadap kiblat B. miring ke kanan D. miring ke kiri menghadap kiblat 19. Ucapan terbaik sebagai penutup ajal adalah ….



ِ ِ ِ ُ ‫اَحْل م‬ ‫اِ ْن َشاءَ اهلل‬ B. ‫د للّٰه‬ C. ‫الَالٰه االَّ اهلل‬ D. ‫اشاۤء اهلل‬ َ َْ َ َ ‫َم‬ ِ ‫اهلل وعلَى ِملَّ ِة رسو ِل‬ ِ 20. ‫اهلل‬ َ َ ‫بِ ْس ِم‬. Kalimat tersebut diucapkan ketika …. ُْ َ A.



A. mendengar berita kematian B. selesai memandikan jenazah



C. meletakkan jenazah ke liang kubur D. akan mengafani jenazah



20. Salah satu hak seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah artinya … A. apabila ia mati iringi jenazahnya B. apabila ia sakit jengukah ia



ِ َ ‫ َوا َذا َم‬yang ُ‫ات فَاتَّبِ ْعه‬



C. apabila miskin santuni ia D. apabila ia bertemu ucapkan salam



B. Jawablah pertanyaan di bawah ini! 1. Jelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dengan segera jika menjumpai orang meninggal dunia? ................................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................................



2. Tuliskan niat memandikan jenazah laki-laki! ................................................................................................................................................................ ...............................................................................................................................................................



3. Jelaskan syarat-syarat shalat jenazah!



................................................................................................................................................................ ...............................................................................................................................................................



4. Jelaskan dengan singkat tata cara mengafani jenazah laki-laki! ................................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................................



5. Bagaimanakah tata cara menguburkan jenazah? Jelaskan dengan singkat! ................................................................................................................................................................ ...............................................................................................................................................................



Penilaian KI-4 (Keterampilan) Demonstrasikan tata mengurus jenazah, ta’ziyah dan ziarah kubur dengan benar: Bentuklah kelompok yang terdiri dari lima siswam dan lakukan berikut ini: 1. Demonstrasikan cara memandikan jenazah dengan baik dan benar. 2. Demonstrasikan cara mengafani jenazah dengan baik dan benar. 3. Demonstrasikan cara menshalatkan jenazah dengan baik dan benar. 4. Demonstrasikan cara menguburkan jenazah dengan baik dan benar.



No



Nama Siswa



Memandikan



Aspek yang Dinilai Mengkafani Menshalati



Menguburkan



Pedoman Penskoran: Skor 4 jika aspek dilaksanakan dengan benar Skor 3 jika aspek dilaksanakan dengan hampir benar Skor 2 jika aspek yang dilakukan kurang benar Skor 1 jika aspek yang dilakukan tidak benar Skor perolehan Nilai = ---------------------- x 100 Skor maksimal Keterangan



: 1 = kurang



2 = Cukup



3 = Baik



4 = Amat Baik



Skor



Ket.



BAB IV ILMU WARIS Kompetensi Inti KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya KI-2: Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya KI-3: Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata KI-4: Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di madrasah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori.



Kompetensi Dasar 1.9 Meyakini keadilan dalam waris 2.9 Menjalankan sikap adil terhadap sesama sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan waris 3.9 Menganalisis ketentuan waris 4.9 Mengomunikasikan hasil analisis tentang tata cara pembagian waris .



Indikator Pencapaian



1. Peserta didik meyakini keadilan dalam waris 2. Peserta didik terbiasa memiliki sikap adil terhadap sesama sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan waris 3. Peserta didik dapat memahami ketentuan waris 4. Peserta didik dapat mensimulasikan tata cara pembagian waris



Pendekatan Saintifik A. Mengamati Amati gambar berikut ini, kemudian berikan komentarmu!



B. Menanya



Susunlah beberapa pertanyaan yang menggugah nalar anda terkait dengan tema ketentuan waris pada instrumen yang tersedia berikut ini: Contoh pertanyaan: Apa sebabnya seseorang dapat menerima harta waris? 1. ............................................................................................................................................... 2. ............................................................................................................................................... 3. ............................................................................................................................................... C. Mengeksplorasi Ketentuan Ilmu Waris 1.Pengertian ilmu waris Ilmu waris atau ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian harta waris kepada yang berhak menerimanya (ahli waris) sesuai ketentuan syari’at Islam. Adapun yang dimaksud harta waris adalah harta peninggalan orang mati (tirkah) yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima harta waris yang dinamakan ahli waris. Sering dijumpai di masyarakat terjadinya perselisihan atau pertikaian antar sesama ahli waris dalam hal pembagian harta waris karena kurangnya pemahaman tentang tata cara pembagian harta waris. Islam hadir memberi petunjuk dan solusi dalam menangani pembagian harta waris secara adil sehingga tetap terjalin kerukunan dan kedamaian dalam keluarga. 2.



Dasar hukum ilmu waris Dasar hukum waris atau ilmu faraidh antara lain : a. Al-Quran Surat an-Nisa’ ayat 7 :



ِ‫لِّ ِّلرج ِال نَصِْيب مِّمَّا َت ر َك الْوالِ د ِان واألَ ْقرب و َن ول‬ ِ ‫ب مِّمَّا َت َر َك الْ َوالِ َد ِان‬ ‫ن‬ ‫ل‬ َ ٌ ْ‫ِّس اءِ نَص ي‬ ٌ َ َ َُ َ َ َ َ ِ َ‫واألَ ْقربوْ َن مِم َّا قَ َّل ِمْنه أَو َك ُثر ن‬ ) ٧ :‫صْيباً َّم ْفروضًا ( النساء‬ َُ َ ُ َ ْ ُ ”Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” Surat An-Nisa’ ayat 11 :



ِ ِ ِ ‫ُنثَينْي ِ فَ ِإنْ ُك َّن نِس اءً َف و َق ا ْثنََتنْي‬ َ ‫يُ ْو ِص يْ ُك ُم اللّ هُ يِف أ َْولَاد ُك ْم لل َّذ َك ِر ِمثْ ُل َح ِّظ األ‬ ْ َ ِ ‫اح َد ًة َفلَه ا النِّص ف وألَبوي ِه لِ ُك ِّل و‬ ِ ‫َفلَه َّن ثُلُثَ ا م ا َت ر َك وإِن َك انَت و‬ ‫اح ٍد ِّمْن ُه َم ا‬ ْ ََ َ ُ ْ َ ُ َ َ ْ َ َ َ ‫ث فَِإن‬ ُّ ‫س مِم َّا َتَر َك إِنْ َكا َن لَهُ َولَ ٌد فَِإن مَّلْ يَ ُكنْ لَّهُ َولَ ٌد َو َو ِرثَهُ أ ََب َواهُ فَأل ُِّم ِه‬ ُّ ُ ُ‫الثل‬ ُ ‫الس ُد‬ ِ ‫َك ا َن لَه إِخ وةٌ فَأل ُِّم‬ ِ ‫الس ُدس ِمن بع ِد و ِص يَّ ٍة ي‬ ‫وص ي هِبَا أ َْو َديْ ٍن آبَآ ُؤ ُك ْم َوأَبنا ُؤ ُك ْم‬ ‫ه‬ ُّ ْ ُ َ َ ُ َْ ُ ً‫يض ةً ِّم َن اللّ ِه إِ َّن اللّ هَ َك ا َن َعلِيْمً ا َح ِكْيم ا‬ َ ‫ب لَ ُك ْم َن ْفع اً فَ ِر‬ ُ ‫الَ تَ ْد ُرو َن أَيُّ ُه ْم أَْق َر‬ ) ۱۱ :‫( النساء‬



“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” b. Hadits Nabi SAW.:



ِ ِ ِ َ َ‫ق‬ ‫ض بِأ َْهلِ ِها فَ َما بَِق َي َف ُه َو أِل َْوىَل‬ َ ‫ اَحْل ُق واْ الْ َف َرائ‬: ‫ص لَى اهلل َعلَْي ه َو َس لَّ َم‬ َ ‫ال َر ُس ول اهلل‬ ) ‫ (متفق عليه‬.‫ك ٍر‬ َ َ‫َر ُج ٍل ذ‬



”Rasulullah saw, telah bersabda: ’Berikanlan bagian-bagian warisan itu kepada ahlinya (orang yang berhak), maka kelebihanya (sisanya) berikanlah kepada orang-orang yang lebih utama (dekat), yaitu laki-laki yang paling dekat dengan orang yang meninggal’." (HR. Bukhari Muslim) c. Ijma’ ulama’, ijtihad para sahabat, ijtihad para imam madzhab, dan ijtihad ulama salaf. 3.



Harta waris sebelum dibagi Sebelum harta waris diberikan kepada yang berhak menerimanya, ada beberapa perkara yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, yaitu: a. Biaya pengurusan jenazah Biaya pengurusan jenazah, seperti pembelian kain kafan, kapas, sabun, papan kayu, ongkos gali kubur dan lainnya. Biaya yang dimaksud biaya sejak ia sakit sampai biaya pemakaman. b. Membayar utang-utangnya Jika si mayat memiliki utang maka harta peninggalan dipergunakan untuk melunasi utang supaya si mayat segera terbebas dari beban utang. Utang dibagi menjadi dua yaitu : 1) Utang kepada Allah SWT. Utang ini dapat berupa nadzar yang belum terlaksana, zakat yang belum ditunaikan, haji yang belum ditunaikan padahal ia telah mampu, dan lain-lainnya. Rasulullah SAW bersabda:



)‫ (رواه البيهقى‬.‫ضى‬ َ ‫يُ ْق‬



ِ ‫فَ َدين‬ ‫اهلل اَ َح ُّق اَ ْن‬ ُْ



“Utang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar.” (HR. Baihaqi) 2) Utang kepada sesama manusia Dalam hal ini ahli waris harus berusaha menanyakan kepada sanak saudara, tetangga, teman dan lainnya, jika di antara mereka ada yang diutangi ketika semasa hidupnya dan belum dibayar. Bila si mayat tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya maka ahli waris menanggung utang tersebut. Dan jika ahli waris tidak mampu melunasinya maka diserahkan kepada Allah SWT. Nabi SAW. bersabda:



)‫ (رواه امحد و الرتمذي‬.ُ‫َعْنه‬



ِِ ِ ‫ض‬ َ ‫س الْ ُم ْؤم ِن ُم َعلَّ َقةٌ بِ َديْنه َحيَّت يُ ْق‬ ُ ‫نَ ْف‬



“Diri seorang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Allah SWT) karena utangnya, sehingga dibayar terlebih dahulu utangnya itu (oleh familinya yang masih hidup)’." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi) c. Melaksanakan wasiat Wasiat adalah memberikan hak milik secara suka rela kepada pihak yang masih hidup, yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah orang yang memberi wasiat meninggal dunia. Allah SWT berfirman:



) ١١ :‫( النساء‬



...



ِ ‫ ِمن بع ِد و ِصيَّ ٍة ي‬... ‫وصي هِبَا أ َْو َديْ ٍن‬ ُ َ َْ



"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (QS. An-Nisa': 11) Pemberian wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) dari seluruh jumlah harta peninggalan. Sebagaimana hadits Nabi SAW :



ِ ِ ‫ض وا ِمن‬ ٍ ِّ‫َع ِن ابْ ِن َعب‬ َّ َ‫الربُ ِع ف‬ ‫لى‬ َ َ‫اس ق‬ ُ َ ْ ُّ ‫اس َع‬ َّ ‫ص‬ َ ‫إن َر ُس ول اهلل‬ ُ ‫الثلُث اىَل‬ َ َ‫ لَ ْو اَ َّن الن‬: ‫ال‬ ) ‫ ( رواه البخارى و مسلم‬.‫كثِْيٌر‬ ُّ ‫ث َو‬ ُّ :‫ال‬ َ َ‫اهلل َعلَْي ِه َو َسلَّ َم ق‬ َ ‫ث‬ ُ ُ‫الثل‬ ُ ُ‫الثل‬



"Dari Ibnu Abbas RA., ia berkata: alangkah baiknya jika manusia mengurangi wasiatnya dari sepertiga menjadi seperempat, karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak." (HR. Bukhari dan Muslim) Wasiat hanya ditujukan kepada selain ahli waris. Adapun wasiat kepada ahli waris maka tidak sah, kecuali diridhai oleh semua ahli waris yang lain setelah meninggalnya orang yang berwasiat. Sabda Nabi SAW. :



ٍ ‫لِوا ِر‬ )‫ (رواه اخلمسة االّ النسائ‬.‫ث‬ َ



ِ َ‫ا َّن اهللَ قَ ْد اَ ْعطَى ُك ًّل ِذ ْى َح ٍّق َح َّقهُ فَالَ َو ِصيَّة‬



“Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris. Maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi ahli waris.” (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasa’i)



d. Membaginya kepada ahli waris Setelah dilaksanakan tiga hal tersebut, maka harta waris dibagi kepada orang yang berhak menerimanya yaitu ahli waris sesuai ketentuan syari’at Islam. 4.



5.



Sebab-sebab mendapatkan warisan a. Hubungan nasab (keturunan) baik ke atas (seperti bapak, kakek, ibu, nenek dan seterusnya) atau ke bawah (seperti anak, cucu dan seterusnya) atau ke samping (seperti saudara, paman dan sebagainya). b. Perkawinan, seperti suami atau isteri. c. Jalan memerdekakan budak Apabila orang yang meninggal pernah menjadi budak yang ia merdekakan, maka yang memerdekakan (mu’tiq) berhak mendapat warisan darinya. d. Hubungan agama Apabila orang yang meninggal tidak ada ahli warisnya sama sekali, maka harta warisnya diserahkan kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama atau umat Islam. Sebab-sebab tidak mendapatkan warisan



a. Pembunuhan. Orang yang sebenarnya berhak mendapatkan harta waris dapat hilang haknya untuk mendapatkan warisan karena membunuh atau ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap Muwaris. Rasulullah SAW bersabda:



)‫ (رواه ابن عبد البزار‬. ٌ‫شْييء‬ َ



‫س الْ َقاتِ ُل ِم ْن تِْر َك ِة الْ َم ْقُت ْو ِل‬ َ ‫لَْي‬



“Pembunuh tidak berhak sesuatupun dari yang dibunuh.” (HR. Ibnu Abdi Bazar) b. Perbudakan. Orang yang menjadi budak tidak berhak mendapatkan warisan. Firman Allah SWT:



)۷۵ :‫(النحل‬



...‫ َعْب ًدا مَّمْلُوكاً الَّ َي ْق ِد ُر َعلَى َش ْي ٍء‬...



“Seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu” (QS. An-Nahl: 75) c. Perbedaan agama. Orang yang menganut agama lain tidak berhak atas warisan.



)‫ (رواه مسلم‬.



‫ث الْ ُم ْسلِ ُم الْ َكافَِر َواَل الْ َكافُِر الْ ُم ْسلِ َم‬ ُ ‫اَل يَِر‬



“Seorang muslim tidak mewarisi harta orang kafir, dan juga orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam.” (HR. Bukhari) d. Sama-sama mati. Orang yang telah mati tidak berhak mendapat warisan, termasuk dua orang mati yang tidak dapat diketahui siapa yang mati terlebih dahulu.



5. Golongan Ahli Waris a. Dzawil Furudh Dzawil Furudh adalah ahli waris yang mendapatkan bagian harta warisan tertentu menurut ketentuan hukum Islam. Dzawil furudh harus didahulukan dari pada bagian yang lain. Termasuk ahli waris dzawil furudh ada 12 orang, antara lain:



1) Suami ( ‫)زَْوٌج‬ 2)Isteri ( ‫) َزوْجَة‬ 3)Anak perempuan ( ‫) ِبن ْ ٌت‬ 4)Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki dan seterusnya ke bawah ( ‫) ِبن ْ ُت ِا ْب ٍن‬ 5)Ayah ( ٌ‫) اب‬ 6)Ibu ( ‫) ُا ٌّم‬ 7)Kakek dan seterusnya ke atas ( ٌّ‫) َجد‬ 8)Nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu ( ‫ َجدّة ِم ْن ُا ٍّم‬- ‫) َجدّة ِم ْن َا ٍب‬ ٌ ‫) أ ٌخ اِل ُم – ُاخ‬ 9)Saudara seibu dan Saudari seibu ( ‫ْت اِل ُ ٍّم‬ ٌ ‫) ُاخ‬ 10) Saudara perempuan seayah seibu ( ‫ْت َش َق ْي َقة‬ 11)



Saudara perempuan seayah (



ٌ ‫) ُاخ‬ ‫ْت اِل َ ٍب‬



12)



Saudara perempuan seibu (



ٌ ‫) ُاخ‬ ‫ْت اِل ُ ٍّم‬



b. Ashabah Menurut bahasa ashabah artinya kerabat dari jurusan ayah. Sedangkan menurut istilah ashabah adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan yang tidak ditentukan bagiannya setelah diambil oleh dzawil furudh. Ada kemungkinan mereka menerima seluruh harta atau menerima sebagian dari sisanya. Ashabah dibagi menjadi tiga kelompok yaitu: 1) Ashabah binafsih, yaitu orang-orang yang menjadi ‘ashabah dengan sendirinya: Mereka adalah orang-orang laki-laki yang menjadi ahli waris selain suami dan saudara seibu. Yang termasuk ashabah binafsi adalah: a) Anak laki-laki (



‫) ِا ْب ٌن‬



b) Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki). ( c) Ayah. (



ٌ‫)اب‬



d) Kakek dari ayah. (



‫) َج ٌّد‬



e) Saudara laki-laki sekandung/seayah seibu ( f)



‫) ِا ْب ُن ِا ْب ٍن‬



Saudara laki-laki seayah. (



‫) َا ٌخ اِل َب‬



‫) َا ٌخ َش ِق ْيق‬



‫) ِابْنُ َاخ َش ِق ْيق‬ h) Anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah ( ‫) ِابْنُ َاخ اِل َب‬. i) Saudara laki-laki ayah (paman) kandung ( ‫) مَع ٌّ َش ِق ْيق‬ j) Saudara laki-laki ayah (paman) seayah. ( ‫)مَع ٌّ اِل َب‬ k) Anak laki-laki dari paman kandung. ( ‫) ِابْنُ مَع ّ َش ِق ْيق‬ l) Anak laki-laki dari paman seayah. ( ‫) ِابْنُ مَع ّ اِل َب‬ m) Orang yang memerdekakan budak. ( ‫) ُم ْع ِتق‬ g) Anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung. (



2) Ashabah bighairih, yakni orang-orang yang menjadi ‘ashabah karena ahli waris lain yang telah menjadi ashabah. Apabila tidak ada ashabah, ia mendapatkan bagian sebagai ashabul furudh. Mereka antara lain: a) Anak perempuan yang bersama anak laki-laki. b) Cucu perempuan yang bersama cucu laki-laki. c) Saudara perempuan kandung yang bersama saudara laki-laki kandung. d) Saudara perempuan seayah yang bersama saudara laki-laki seayah. 3) Ashabah Ma’al Ghairi, yakni ahli waris yang menjadi ashabah (Ukhtun Syaqiqoh & Ukhtun Liab) karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang bukan ashabah yakni Bintun atau Bintu Ibnin. Apabila tidak ada ashabah, ia mendapatkan bagian sebagai ashabul furudh. Mereka yaitu: a) Seorang saudara perempuan kandung atau lebih, yang bersama-sama dengan seorang anak perempuan atau lebih atau bersama-sama seorang cucu perempuan atau lebih.



b) Seorang saudara perempuan seayah atau lebih, yang bersama-sama dengan seorang anak perempuan atau lebih atau bersama-sama seorang cucu perempuan atau lebih. Untuk lebih jelasnya silahkan amati bagan berikut ini;



c. Dzawil Arham Dzawil arham adalah keluarga yang mendapat warisan atas nama rahim (keluarga). Mereka itu mempunyai hubungan famili dari perempuan (yang tidak tercantum dalam bagan di atas) dan dzawil arham tidak mendapatkan bagian harta waris selagi dzawil furudh dan ashabah masih ada. Kelompok ini tidak disebutkan ketentuannya di dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi. 6. Furudhul Muqaddarah (Bagian Pasti) Furudhul Muqaddarah adalah ketentuan hukum tentang bagian masing-masing ahli waris. a. Ketentuan awal bagian ahli waris 1) Seperdua (1/2) Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua antara lain: a) Anak perempuan tunggal. b) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki. c) Saudara perempuan tunggal yang sekandung. d) Saudara perempuan tunggal yang sebapak, apabila saudara yang sekandung tidak ada. e) Suami, apabila isterinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki (furu’) 2) Dua pertiga (2/3) Ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga antara lain : a) Dua anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki. b) Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila anak perempuan tidak ada. c) Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung. d) Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak. 3) Seperenam (1/6) Ahli waris yang mendapat bagian bagian seperenam antara lain :



a) Ibu, apabila anaknya yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu, atau saudara sekandung, yang sebapak atau seibu. b) Bapak, apabila anaknya yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. c) Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak). Nenek mendapatkan bagian seperenam, apabila ibu tidak ada. d) Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki. Cucu perempuan mendapat seperenam, apabila orang yang meninggal mempunyai anak tunggal. Akan tetapi apabila mempunyai anak lebih dari satu orang, maka cucu perempuan tidak mendapat apa-apa. e) Kakek, apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu, sedangkan bapaknya tidak ada. f) Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu. g) Saudara perempuan yang sebapak (seorang atau lebih). Saudara perempuan yang sebapak mendapat seperenam, apabila saudaranya yang meninggal itu mempunyai seorang saudara perempuan kandung. 4) Sepertiga (1/3) Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga antara lain : a) Ibu, apabila anaknya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara kandung, sebapak atau seibu. b) Dua orang atau lebih saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu, apabila tidak ada anak atau cucu. 5) Seperempat (1/4) Ahli waris yang mendapatkan bagian seperempat antara lain : a) Suami, apabila isterinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. b) Isteri (seorang atau lebih), apabila suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki 6) Seperdelapan (1/8) Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan yaitu:  Isteri (seorang atau lebih) apabila suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. b. Perubahan ketentuan pembagian Bagian ahli waris dzawil furudl dapat berubah karena ada ahli waris lain yang samasama berhak atas harta waris. Perubahan yang dimaksud antara lain: 1) Suami mendapat bagian ( ‫) َز ْوج‬ a) setengah (1/2) jika isteri tidak meninggalkan anak (tidak ada furu’) b) seperempat (1/4) jika isteri meninggalkan anak. (ada furu’) 2) Isteri mendapat bagian ( ‫) َز ْو َجة‬ a) seperempat (1/4) jika suami tidak meninggalkan anak (tidak ada furu’) b) seperdelapan (1/8) jika suami meninggalkan anak (ada furu’) 3) Anak laki-laki ( ٌ‫ ) ابن‬mendapat bagian ashobah a) semua harta jika tidak ada ahli waris lain; b) harta dibagi rata jika anak laki-laki lebih dari seorang; c) dua kali bagian anak perempuan jika ada anak perempuan; d) sisa dzawil furudl dan ada sisa harta. 4) Anak perempuan ( ٌ‫) ِب ْنت‬ a) mendapat 1/2 harta jika sendirian dan tidak ada ibnun



b) mendapat 2/3 jika dua orang atau lebih dan tidak ada ibnun c) menjadi ashabah jika bersama anak laki-laki (ibnun ) 5) Cucu laki-laki ( ‫ن‬ ٍ ‫ ) ابنُ ِا ْب‬mendapat bagian ashobah a) mendapat semua harta jika tidak ada ahli waris lain b) harta dibagi rata jika bersama cucu laki-laki yang lain (dua ibnu ibnin atau lebih) c) dua kali bagian cucu perempuan jika ada cucu perempuan; 6) Cucu perempuan ( ‫ن‬ ٍ ‫) ِب ْنتُ ِا ْب‬ a) mendapat 1/2 harta jika sendirian; b) mendapat 2/3 jika dua orang atau lebih; c) menjadi ashabah bil ghair jika bersama cucu laki-laki; d) mendapat 1/6 jika bersama anak perempuan. 7) Bapak ( ‫ب‬ ٌ ‫)ا‬ a) mendapat 1/6 jika bersama furu’ lelaki (anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki) b) mendapat 1/6 ditambah sisa jika bersama furu’ hanya perempuan (Bintun atau Bintu ibnin) c) menjadi ashabah jika yang meninggal tidak memiliki keturunan (Furu’) 8) Ibu ( ‫) ُاٌّم‬ a) mendapat 1/6 jika bersama furu’ b) mendapat 1/3 jika tidak bersama furu’ dan saudara tidak lebih dari satu. c) mendapat 1/3 dari sisa dalam masalah gharawain. 9) Kakek ( ‫) َج ٌّد‬ a) mendapat 1/6 jika bersama atau cucu dari anak laki-laki; b) mendapat 1/6 ditambah sisa jika bersama anak atau cucu perempuan, sedang si mayit tidak meninggalkan ahli waris anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki; c) mendapat semua harta jika tidak ada ahli waris lain; d) mendapat semua sisa harta jika si mayat tidak meninggalkan anak atau cucu. 10) Nenek ( ‫) َجدَّة‬ a) mendapat 1/6 jika tidak ada hajib (penghalangnya) yaitu Abun atau Ummun b) mendapat 1/6 dibagi rata jika lebih dari seorang. 11) Saudara laki-laki sekandung ( ‫) اخ شقيق‬ a) mendapat semua harta jika tidak ada ahli waris lain; b) mendapat dua kali bagian saudara perempuan c) menjadi ashabah jika bersama ahli waris lain; 12) Saudara perempuan sekandung (‫) اخت شقيقة‬ a) mendapat ½ jika ahli waris tunggal; b) mendapat 2/3 jika lebih dari seorang dan tidak ada ahli waris lain; c) menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki sekandung; d) menjadi ashabah bersama anak perempuan dan cucu perempuan. 13) Saudara laki-laki sebapak ( ‫) اخ ال ُب‬ a) mendapat semua harta jika tidak ada ahli waris lain yang menghalangi (ibnun, ibnu ibnin, dan Akhun Syaqiq) b) dibagi rata jika lebih dari seorang; c) menjadi ashabah jika ada ahli waris lain; 14) Saudara perempuan sebapak (‫) اخت ال ُب‬ a) mendapat ½ jika seorang diri, Furu’ tidak ada, Abun juga tidak ada. b) mendapat 2/3 jika lebih dari seorang; c) mendapat 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung yang dapat 1/2



d) menjadi ashabah jika bersama saudaranya laki-laki (Akhun Liab) e) menjadi ashabah jika ada anak atau cucu perempuan seorang atau lebih dan tidak ada saudara perempuan seibu. 12) Saudara laki-laki atau perempuan seibu ( ‫ اخت الُم‬- ‫ ) اخ الُم‬jika tidak ada furu’ laki-laki (abun, jaddun) dan ushul (ibnun, bintun, ibnu ibnin, bintu ibnin) maka; a) mendapat 1/6 jika seorang diri; b) mendapat 1/3 jika dua orang atau lebih.



7. Hijab dan Mahjub Hijab menurut bahasa artinya tutup (penghalang). Sedang menurut istilah hijab adalah hal yang menghalangi ahli waris tertentu untuk mendapatkan harta waris sehingga di antara mereka ada yang tidak mendapatkan harta waris sama sekali yang disebut hijab hirman, atau berkurang bagiaannya dari yang sebenarnya, karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal (muwarris) yang disebut hijab nuqshan. Sedangkan mahjub adalah ahli waris yang terhalang untuk menerima bagian harta waris. Di antara ahli waris yang terhijab antara lain: a. Jika ada anak laki-laki, maka cucu laki-laki menjadi mahjub. b. Nenek terhalang karena adanya ibu. Demikian juga kakek terhalang karena adanya ayah. c. Cucu laki-laki menghalangi saudara yang lebih jauh. d. Saudara seibu terhalang sebab adanya: 1) Anak, baik anak laki-laki maupun perempuan. 2) Cucu, dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan). 3) Ayah atau adanya kakek. e. Saudara seayah terhalang sebab adanya: bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, atau saudara laki-laki kandung. Untuk lebih jelasnya silahkan amati bagan berikut ini;



Contoh ahli waris yang mendapat bagian (OK) dan yang termahjub/terhalang ( ‫;) م‬



8. ‘Aul dan Radd a. ‘Aul ‘Aul (meningkat atau bertambah) adalah memperbesar angka masalah, sehingga menjadi sama dengan jumlah angka pembilang dari bagian-bagian ahli waris yang ada karena perhitungannya lebih besar dari pada harta yang ada. ‘Aul terjadi apabila jumlah penyebut lebih kecil dari pada pembilang. Kegunaan ‘aul yaitu untuk mengatasi kesulitan pembagian harta waris, bila terjadi antara asal masalah yang dilambangkan yakni angka masalah yang dilambangkan lebih kecil dari pada jumlah ahli warisnya. b. Radd Radd (mengembalikan) adalah mengembalikan sisa harta kepada ahli waris, karena tidak adanya ahli waris ashabah. 9. Contoh pembagian warisan 1. Pak Subani meninggal dunia, ahli warisnya dua anak laki-laki. Harta warisannya Rp 100.000.000,-, Berapa bagian masing-masing? Jawaban : Dua anak laki-laki tersebut mewarisi semua harta warisan, karena keduanya sebagai ashabah. Masing-masing memperoleh setengahnya, yaitu ½ x Rp 100.000.000,- = Rp 50.000.000,-



2. Ibu Setyorini meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan. Harta warisannya Rp 200.000.000,-. Berapa bagian masing-masing? Jawaban : Anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan = 2 bagian 2 anak perempuan = 2 bagian Jumlah = 4 bagian Bagian anak laki-laki : 2/4 x Rp 200.000.000,- = Rp 100.000.000,Bagian dua anak perempuan: 2/4 x Rp 200.000.000,- = Rp 100.000.000,- (1 anak perempuan mendapatkan bagian Rp 50.000.000,-) 3. Rahmawati meninggal dunia. Ahli warisnya bapak, ibu, suami, dua anak laiki-laki dan seorang anak perempuan. Ia meninggalkan harta warisan Rp 180.000.000,-. Berapa bagian masing-masing? Jawaban: Bapak = 1/6 (sebab ada furu’) Ibu = 1/6 (sebab ada furu’) Suami = ¼ (sebab ada furu’) 2 anak lk + 1 anak pr = Ashabah Asal Masalah (KPK) Bapak Ibu Suami



= 12 = 1/6 X 12 = 2 bagian = 1/6 X 12 = 2 bagian = ¼ X 12 = 3 bagian Jumlah = 7 bagian 2 anak lk + 1 anak pr (Ashabah) = 12 - 7 = 5 bagian



Bagian bapak Bagian ibu Bagian suami 2 anak lk + 1 anak pr



: : : :



2/12 x Rp. 240.000.000,- = Rp 40.000.000,2/12 x Rp. 240.000.000,- = Rp 40.000.000,3/12 x Rp. 240.000.000,- = Rp 60.000.000,5/12 x Rp. 240.000.000,- = Rp.100.000.000,- +



Jumlah = Rp 240.000.000,Bagian 1 anak perempuan = 1/5 x Rp. 100.000.000,- = Rp. 20.000.000 Bagian 2 anak laki-laki = 4/5 x Rp. 100.000.000,- = Rp. 80.000.000,- jadi 1 anak laki-laki mendapat bagian Rp. 40.000.000,4. Pak Ridwan meninggal dunia. Ahli warisnya isteri, seorang anak laki-laki dan bapak. Ia meninggalkan harta warisan Rp 72.000.000,-. Berapa bagian masing-masing? Jawaban : Isteri = 1/8 (karena ada anak) Bapak = 1/6 (karena ada anak laki-laki) 1 anak laki-laki = Ashabah Asal Masalah (KPK) Isteri Bapak



= 24 = 1/8 x 24 = 3 = 1/6 x 24 = 4 Jumlah = 7 Sisa = 24 – 7 = 17 (untuk anak laki-laki sebagai ashabah) Jumlah = 24 (KPK) Bagian isteri : 3/24 x Rp 72.000.000,- = Rp 9.000.000,Bagian bapak : 4/24 x Rp 72.000.000,- = Rp 12.000.000,Bagian 1 anak laki-laki : 17/24 x Rp 72.000.000,- = Rp 51.000.000,- + Jumlah = Rp 72.000.000,-



5. Contoh ‘Aul  Pak Sahrul Munir meninggal dunia. Ahli warisnya 2 orang isteri, 4 anak perempuan, ibu dan bapak. Ia meninggalkan harta warisan Rp 27.000.000,-. Berapa bagian masing-masing? Jawaban : 2 orang isteri : 1/8 (sebab ada furu’) 4 anak perempuan : 2/3 (sebab lebih dari seorang) Bapak : 1/6 + sisa (sebab ada furu’ hanya perempuan ) Ibu : 1/6 (sebab ada furu’) Asal Masalah (KPK) = 24 2 orang isteri : 1/8 x 24 = 3 4 anak perempuan : 2/3 x 24 = 16 Bapak : 1/6 x 24 = 4 Ibu : 1/6 x 24 = 4 + Jumlah = 27 Maka Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) atau asal masalah di’aulkan dari 24 menjadi 27. supaya cukup bagian masing-masing. Sehingga bagian masing-masing adalah: 2 orang isteri : 3/27 x Rp 27.000.000,- = Rp 3.000.000,4 anak perempuan : 16/27 x Rp 27.000.000,- = Rp 16.000.000,Bapak : 4/27 x Rp 27.000.000,- = Rp 4.000.000,Ibu : 4/27 x Rp 27.000.000,- = Rp 4.000.000,- + Jumlah = Rp 27.000.000, Ibu Retno meninggal dunia. Ahli warisnya seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, suami dan bapak. Harta peninggalannya Rp 260.000.000,. Berapa bagian masing-masing? Jawaban : 4 anak perempuan = 2/3 (sebab lebih dari seorang) Suami = 1/4 (karena ada anak) Bapak = 1/6 + sisa (sebab ada furu’ hanya perempuan ) Asal Masalah (KPK) 4 anak perempuan Suami Bapak Jumlah



= 12 lalu di ‘Aulkan jadi 13 = 2/3 x 12 = 8 = ¼ x 12 = 3 = 1/6 + Sisa x 12 = 2 = 13



Bagian 4 anak perempuan: 8/13 x Rp 260.000.000,- = Rp 160.000.000,- Jadi persatu anak perempuan mendapat bagian Rp 40.000.000,Bagian suami : 3/13 x Rp. 260.000.000,- = Rp 60.000.000,Bagian bapak : 2/13 x Rp. 260.000.000,- = Rp 40.000.000,- + Jumlah = Rp 260.000.000,6. Contoh Raad Ibu Mustainah meninggal dunia. Meninggalkan harta warisan Rp 40.000.000,-. Ahli warisnya 1 anak perempuan dan ibu. Berapa bagian masing-masing? Jawaban : 1 anak perempuan = 1/2 (sebab sendirian dan ibnun tidak ada) Ibu = 1/6 (sebab ada furu’)



Asal Masalah (KPK) = 6 1 anak perempuan = 1/2 x 6 = 3 Ibu = 1/6 x 6 = 1 Jumlah = 4 Sisa = 6 – 4 = 2 bagian Karena tidak ada ahli waris lain, maka sisa 2 bagian tadi diberikan juga kepada anak dan ibu. Supaya tidak menyulitkan dalam pembagian, maka asal masalah (KPK) dikurangi dari 6 menjadi 4. Inilah yang disebut Radd. Sehingga bagian masing-masing adalah: 1 anak perempuan: 3/4 x Rp 40.000.000,- = Rp 30.000.000,Ibu : 1/4 x Rp 40.000.000,- = Rp 10.000.000,- + Jumlah = Rp 40.000.000,D. Mengasosiasi Diskusikan permasalah yang ada dalam kaitannya dengan ketentuan waris dengan teman kelompok kalian! E. Mengkomunikasikan Presentasikan hasil diskusi dengan kelompok lain! Penilaian Autentik Penilaian sikap KI-1 (spiritual) dan KI-2 (sosial) 1. Penilaian sikap spiritual: Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian No 1 2 3



Pernyataan Saya percaya bahwa ketentuan pembagian harta waris menurut Islam paling benar Saya percaya bahwa prinsip pembagian waris dalam Islam sangat adil Saya menyadari bahwa membagi harta waris harus adil dan jujur



Ya



Tidak



2. Penilaian sikap sosial: Berikanlah ceklis ( √ ) pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian No 1 2 3 4



Pernyataan Saya menunjukkan sikap mau membagi harta peninggalan sesuai ketentuan Islam dengan adil Saya senang hidup rukun terutama dengan saudara dan keluarga Saya menunjukkan sikap mau mendorong tetangga atau teman untuk membagi harta peninggalan sesuai ketentuan Islam Saya menunjukkan sikap mau membantu menghitung pembagian harta peninggalan sesuai ketentuan Islam



Ya



Penskoran sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan modus Penilaian KI-3 (Pengetahuan) A. Pilihlah jawaban yang paling benar! 1. Bila si mayat tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya, maka yang pertama menanggung utang adalah .... A. tetangganya B. ahli warisnya C. kaum muslimin D. negara 2. Wasiat itu tidak boleh melebihi ... dari harta peninggalan A. seperempat B. seperlima C. separuh D. sepertiga 3. Di antara ketentuan penggunaan harta peninggalan si mayat untuk ....



Tidak



A. biaya perawatan jenazah, membayar utang mayat, dan diberikan kepada ahli waris B. biaya perawatan jenazah, membayar utang mayat, dan menunaikan wasiatnya C. biaya perawatan jenazah, membayar utang mayat, biaya selamatan, dan diberikan kepada ahli waris D. biaya perawatan jenazah, membayar utang mayat, menunaikan wasiat dan diberikan kepada ahli waris 4.



ِ ِ ‫صبَاءَ َعلَى َقرْبِ ابْنِ ِه اِْبَر ِاهْي َم‬ َ ‫صلَّى اهللُ َعلَْيه َو َسلَّ َم َو‬ ْ ‫ض َع َح‬ َ َّ ‫ا َّن النَّيِب‬.



Hadits tersebut menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW …. A. membangun kuburan putera beliau Ibrahim dengan sederhana B. meninggikan kuburan putera beliau Ibrahim kira-kira sejengkal C. meletakkan batu-batu kecil di atas kubur putera beliau Ibrahim D. meletakkan bunga-bunga di atas kubur putera beliau Ibrahim 5. Harta peninggalan si mayat dipergunakan untuk beberapa hal di antaranya; kecuali …. A. untuk disimpan C. untuk diwariskan B. untuk melunasi utang D. untuk biaya perawatan jenazah 6. Hal yang menghalangi sesorang menerima imbalan kebajikannya dari kehadirat Allah adalah .... A. utang B. wasiat C. kelebihan hartanya D. harta waris 7. Di antara sebab seseorang tidak mendapat warisan adalah .... A. hubungan nasab C. anak angkat B. hubungan pernikahan D. hubungan agama 8. Ahli waris yang mendapat bagian tertentu menurut ketentuan hukum Islam ada ... A. 12 orang B. 11 orang C. 13 orang D. 14 orang 9. Furudlul muqadarah maksudnya .... A. ketentuan hukum tentang bagian dari ahli waris B. ketentuan hukum tentang bagian masing-masing ahli waris C. ketentuan hukum tentang pembagian harta waris D. ketentuan hukum tentang bagian dari masing-masing anak 10. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua antara lain, kecuali .... A. anak perempuan tunggal B. cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki C. anak laki-laki tunggal D. saudara perempuan yang seibu 11. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 antara lain ..... A. dua anak perempuan atau lebih C. ibu B. anak laki-laki D. suami 12. Menurut bahasa ashabah artinya .... A. Kerabat dari jurusan ayah C. Kerabat dari jurusan suami B. Kerabat dari jurusan ibu D. Kerabat dari jurusan nenek . 13. Ahli waris yang termasuk ashabah binafsi antara lain, kecuali .... A. anak laki-laki C. anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) B. ayah D. anak dari pihak ibu 14. Pak Yusuf meninggal dunia, ahli warisnya 4 anak laki-laki, bagian masing-masing anak adalah ... bagian. A. 1/4 B.1/2 C. 1/8 D. 3/4 15. Ibu Farida meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak perempuan, suami dan bapak. Maka bagian masing-masing dari ahli waris, kecuali .... A. anak perempuan = ½ B. bapak = ashabah C. suami = ¼ D. suami = ½



16. Pak Latif meninggal, ahli warisnya seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan. Harta warisnya Rp 21.000.000. Bagian dua anak perempuan adalah .... A. Rp. 10.500.000 B. Rp. 7.000.000 C. Rp. 12.000.000 D. Rp. 14.000.000 17. Ibu Anita meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, suami dan kakek. Bagian bagian masing-masing adalah .... A. anak perempuan ½, cucu perempuan 1/6, suami ¼, dan kakek ashabah + sisa B. anak perempuan ¼, cucu perempuan 1/6, suami ½ dan kakek ashabah + sisa C. anak perempuan 1/6, cucu perempuan ½, suami ¼ dan kakek ashabah + sisa D. anak perempuan ½ , cucu perempuan ½, suami 1/6 dan kakek ashabah + sisa 18. Memperbesar angka masalah, sehingga menjadi sama dengan jumlah angka pembilang dari bagian-bagian ahli waris yang ada karena perhitungannya lebih besar dari pada harta yang ada dinamakan .... A. raad B. aul C. mahjub D. hijab 19. Mengembalikan sisa harta kepada ahli waris, karena tidak adanya ahli waris ashabah disebut .... A. raad B. aul C. mahjub D. hijab 20. Ibu mendapat 1/6 jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki; apabila ahli waris yang ada hanya ibu dan bapak saja maka ibu mendapat bagian .... A. 1/3 B. 1/2 C. 1/4 D. ashabah B. Jawablah pertanyaan di bawah ini! 1. Apakah yang dilakukan terhadap harta peninggalan si mayat? Sebutkan! ........................................................................................................................................................... ...........................................................................................................................................................



2.Sebutkan sebab-sebab seseorang menerima harta waris! ........................................................................................................................................................... ...........................................................................................................................................................



3. Bapak Ahmad meninggal dunia. Ahli warisnya isteri, bapak dan seorang anak laki-laki. Ia meninggalkan harta warisan Rp 480.000.000,-. Berapa bagian masing-masing? ........................................................................................................................................................... ...........................................................................................................................................................



4. Ibu Nur Hasanah meninggal dunia. Ahli warisnya seorang anak laki-laki, suami dan bapak. Harta peninggalannya Rp 120.000.000,-. Berapa bagian masing-masing? ........................................................................................................................................................... ...........................................................................................................................................................



5. Bapak Husni meninggal dunia. Meninggalkan harta warisan Rp 60.000.000,-.Ahli warisnya 2 anak perempuan, 1 anak laki-laki dan ibu. Berapa bagian masing-masing? ........................................................................................................................................................... ...........................................................................................................................................................



Penilaian KI-4 (Keterampilan) Simulasikan tata cara membagikan harta waris: Agar kalian dapat lebih memahami tentang perhitungan harta waris, buatlah kelompok kecil dari kawan sekelasmu untuk mengerjakan soal berikut ini dan presentasikan ke depan kelas: Seorang meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkan adalah ibu, nenek dari ibu, dua anak laki-laki, tiga anak perempuan, satu cucu laki-laki, dua saudara sekandung dan satu saudara seayah. Harta warisnya senilai Rp 168.000.000. hitunglah bagian masing-masing ahli waris!



RUBRIK PENILAIAN TATA CARA MEMBAGIKAN HARTA WARIS Nama Peserta didik No 1 2 3 4



: ......................................



Kelas



Instrumen penilaian Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian dan yang terhalang dengan tepat Menentukan bagian pasti masing-masing ahli waris dengan benar Menentukan asal masalah (KPK) Menghitung bagian masing-masing ahli waris



Keterangan Skor: 1 = kurang



2 = Cukup



: ...................................... Skor



3 = Baik



Catatan



4 = Amat Baik



Skor perolehan Nilai = -------------------- x 100 Skor maksimal



PERSIAPAN UAMBNBK Pilihlah jawaban yang paling benar pada huruf A, B, C, atau D dengan memberi tanda centang ( √ ) ! 1. Pak Budi berboncengan sepeda motor dengan isteri dan anaknya yang berumur satu tahun. Suatu ketika sepatu anaknya jatuh dan digigit oleh anjing sehingga terkena air liur anjung tersebut. Dari ilustrasi tersebut, air liur anjing termasuk najis .... A. mukhafafah C. mutawasithah ‘ainiyah . B. mutawasithah hukmiyah D. mughaladhah 2. Suatu malam Farid mimpi basah yakni keluar air mani saat tidur. Maka cara bersucinya adalah .... A. mandi besar seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar B. bertayamum dengan menggunakan debu suci C. bertayamum dahulu kemudian berwudhu D. bermandi seperti biasa dengan niat menghilangkan najis 3. Berikut ini merupakan rukun wudhu yang benar adalah .... A. membasuh wajah dan mengusap kepala B. niat dan berkumur C. membasuh tangan sampai siku dan mengusap telinga D. membasuh hitung dan membasuh masing-masing tiga kali 4. Berikut ini yang termasuk rukun fi’li adalah .... A. takbiratul ihram C. niat B. rukuk dengan tuma’ninah D. salam yang pertama 5. Ketika bayang-bayang matahari sama panjang dengan benda tersebut, para pekerja bersiap-siap pulang. Sebelum pulang mereka shalat berjamaah. Shalat yang dimaksud adalah .... A. dhuhur B. ashar C. maghrib D. dhuha 6. Perhatikan beberapa ketentuan berikut ini: 1) Orang yang lebih dalam dalam ilmu agamanya 2) Mengetahui gerak-gerik imam 3) Orang yang lebih fasih dalam membaca Al-Qur’an 4) Mengenakan tutup kepala 5) Orang datang lebih awal 6) Lebih tua usianya



Dari ketentuan tersebut yang termasuk syarat menjadi imam ditujukkan pada nomor …. A. 1, 2 dan 5 B. 1, 3 dan 6 C. 2, 3 dan 6 D. 2, 4 dan 6 7. Suatu ketika Suhadak bertindak sebagai imam dalam shalat berjamaah. Pada rakaat kedua, ia lupa tidak melakukan duduk tasyahud awal dan langsung berdiri, sebagai makmum maka yang harus dilakukan oleh Fatimah adalah .... A. memberi isyarat dengan tepuk tangan B. mengucap “Subhanallah” C. tetap mengikuti semua gerakan imam D. mengucap “Allahu Akbar” 8. Arti dari bacaan sujud sahwi



‫ ُسْب َحا َن َم ْن الَ َينَ ُام َوالَ يَ ْس ُه ْو‬adalah ….



A. Maha suci Allah Dzat yang Maha Tinggi B. Maha suci Allah yang Maha bijaksana C. Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa D. Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya 9.



‫اهلل اَْلعِلِّي الَْعِظيِْم‬ ِ ِ‫ َال َحْوَل َوَال ُقَّوَة اَِّلا ب‬Arti dari kalimat dzikir di atas adalah …. A. tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia B. tidak ada yang kekal di dunia ini kecuali Allah yang Maha besar C. sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali D. tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung



10. Firda selalu berdoa selesai shalat. Berikut ini termasuk adab berdoa di antaranya .... A. berdo’a dengan nyaring dan dilagukan B. rasa pesimis kalau do’anya bisa dikabulkan C. dengan suara yang merdu sambil menangis D. dengan tawadhu’, hati yang khusyu’ dan yakin 11. Dia antara syarat wajib dalam melaksanakan shalat jum’at adalah .... A. beragama Islam, baligh, merdeka, berakal sehat dan mukim B. beragama Islam, mumayyis, merdeka, berakal sehat dan mukim C. beragama Islam, baligh, merdeka, berakal sehat dan musafir D. dilaksanakan di tempat tetap, jamaah jumat, dua khutbah dan shalat jumat dua rakaat 12. Ketika berwisata ke Jakarta siswa-siswi MTs melaksanakan shalat dengan cara menjamak yaitu melaksanakan shalat Dhuhur dan Ashar di waktu Dhuhur, masing-masing dua rakaat. Cara mengerjakan shalat seperti ini disebut .... A. jamak ta’khir C. jamak taqdim B. jamak taqdim dan qashar D. jamak ta’khir dan qashar 13. Aminah sedang sakit karena kecelakaan dan tidak dapat melaksanakan shalat secara berdiri dan duduk, maka alternatif berikutnya ia boleh melakukan shalat dengan .… A. tengkurap B. berbaring C. isyarat D. terlentang 14. Perhatikan pernyataan berikut ini : (1) shalat sunnah 4 rakaat sebelum ashar (2) shalat sunnah 2 rakaat sebelum subuh (3) shalat sunnah 2 rakaat sesudah maghrib (4) shalat sunnah 2 rakaat sesudah isya’ Yang termasuk shalat sunnah rawatib muakkad adalah .... A. (1), (2) dan (3) B. (1), (2) dan (4) C. (1), (3), dan (4) D. (2), (3), dan (4) 15. )



ِ‫س ِج َد فَليُصل سجْ َدتَيِْن ِمنْ قَبْ ِل أَن جَي ل‬ ‫س ( رواه أبو داود‬ ْ ‫َحدكُُم الْ َم‬ َ ‫إذَا َجاءَ أ‬ َ ِّ َ َ



Hadits tersebut memerintahkan untuk shalat .... A. Dhuha B. Tahiyatul masjid C. Idain D. Tahajjud 16. Saat mendapat nikmat dari Allah SWT., kita disunnahkan melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada-Nya. Selain hal tersebut, ada sebab lain disunnahkan melakukan sujud syukur di antaranya .... A. mendengar atau membaca ayat sajdah B. terhindar dari bahaya atau musibah



C. menghadapi ujian atau cobaan dari Allah D. memohon hujan pada saat kemarau panjang 17. Ketika mendengar ayat sajdah, kita disunnahkan melakukan sujud tilawah dengan membaca .…



ُ‫سن‬ َ ‫اهلل َاْح‬ ُ َ‫حْوِلِه َوُقوَّتِِه َفَتبَا َرك‬ َ ‫صَرُه ِب‬ َ َ‫ص َّو َرهُ َوشََّق سَْمعَُه َوب‬ َ ‫جَد َوْجِه‬ َ ‫َس‬ َ ‫ىي ِلَّلِذي َخَلَقُه َو‬ ‫خِالِقيَْن‬ َ ‫اْل‬ ِ ِِ B. ‫الروح‬ ُّ ‫س َربُّنَا َو َر‬ ُ ْ ُّ ‫ب الْ َمالَئ َكةُ َو‬ ٌ ‫س ُسُب ْو ٌح قُ ُد ْو‬ ُ ‫ُسْب َحا َن الْ َملك الْ ُقد ُّْو‬ ِ ِ ِ ِّ ‫ر‬ C. ‫عيِّن‬ ُ ‫اجُب ْريِن ْ َو ْار َف ْعيِن ْ َو ْار ُزقْيِن َو ْاهديِن ْ َو َعافيِن ْ َو ْاع‬ ْ ‫ب ا ْغف ْر يِل َو ْارمَح ْيِن ْ َو‬ َ َْ ‫ف‬ D. ‫ن من الَ ينَام والَ يسهو‬ ْ ُ ْ َ َ ُ َ ْ َ َ ‫ُسْب َحا‬ A.



18. Pada bulan Ramadhan seluruh umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. Berikut ini yang merupakan syarat wajib ibadah tersebut adalah .... A. Islam, tamyiz, bukan pada hari yang diharamkan berpuasa B. Islam, niat di malam hari, menghindari hal yang membatalkan C. Islam, tamyiz, suci dari hadats dan najis, shalat tarawih, sahur D. Islam, baligh, berakal, suci dari haidh dan nifas, mampu 19. Berikut ini yang merupakan puasa wajib antara lain: .... A. puasa dawud dan puasa bidh C. puasa ramadhan dan puasa syawal B. puasa kafarat dan puasa nadhar D. puasa nadhar dan puasa arafah 20. Nishab zakat peternakan binatang kambing adalah .... ekor A. 30 - 39 B. 5 - 9 C. 25 - 30



D. 40 - 120



21. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang yang baru masuk Islam. Golongan tersebut dinamakan .... A. mu’allaf B. gharim C. mukallaf D. ibnu sabil 22. Ibu Hj. Farida menyimpan perhiasan emas miliknya seberat 400 gr. dan sudah dimiliki selama setahun. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah …. A. 10 gr B. 5 gr C. 7,5 gr D. 20 gr 23. Berikut ini yang termasuk contoh praktik shadaqah adalah .... A. Umi mengeluarkan sebagian rejekinya untuk pengemis B. Rohmah membayar biaya rekreasi sebesar Rp. 800.000 C. Hj. Nafi’ah memberikan sebagian tanah pekarangannya untuk pembangunan masjid D. Luluk mendapat uang Rp. 1.000.000 karena menjuarai lomba lari 24.



ِ ِ ِ ‫َكانَ رسو ُل‬ )‫ب َعلَْي َها (رواه البزر‬ َ ‫اهلل‬ ُْ َ ُ ‫صلَّي اهللُ َعلَْيه َو َسلَّ َم َي ْقبَ ُل اهْلَدِيَّةَ َويُثْي‬



Hadits tersebut menerangkan tentang anjuran untuk .... A. sering memberi hadiah, walau sulit B. memberikan hadiah meskipun jumlahnya sedikit C. saling memberikan hadiah D. mau menerima hadiah, dilarang menolaknya



25. (1) memakai kaos tangan (2) memakai pakaian berjahit (3) memakai cadar (4) membunuh binatang darat Di antara larangan haji bagi perempuan adalah .... A. (1), dan (2) B. (3), dan (4) C. (1), dan (3) D. (2), dan (4) 26. Ibu Citra menunaikan ibadah haji dengan cara mendahulukan ibadah haji dari pada umrah. Ibadah haji yang dilakukannya disebut haji ….



A. tamattu’ B. qiran 27. Perhatikan pernyataan berikut ini! No 1 2 3 4



Haji Sunnah mabit di Mina Waktu pelaksanaannya ditentukan Hukumnya sunnah Melaksanakan wukuf di Arafah



C. ifrad



D. wada’



Umrah Wajib mabit di Mina Waktunya tidak ditentukan Hukumnya wajib Tidak ada wukuf di Arafah



Dari tabel tersebut yang termasuk perbedaan antara haji dan umrah adalah nomor …. A. 1 dan 2 B. 1 dan 3 C. 2 dan 3 D. 2 dan 4 28. Perhatikan tabel berikut ini! No 1 2 3 4 5 6



Uraian Jenis makanan yang telah dijelaskan tentang keharamannya oleh Al-Qur’an Alkohol yang berubah menjadi cuka secara alami Hewan halal yang disembelih tanpa menyebut nama Allah Ikan yang mati karena di-freezer Janin yang berada dalam induk hewan yang disembelih secara sah Makanan yang diperoleh dari uang hasil menipu



Dari tabel tersebut yang termasuk penyebab makanan menjadi haram dikonsumsi adalah



nomor .... A. 1, 2, dan 4 …



.29



B. 1, 2, dan 5



C. 1, 3, dan 5



D. 1, 3, dan 6



‫اهلل ِبِه‬ ِ ‫حنْ ِزيْ ِر َومَا أُِهَّل ِلغَْيِر‬ ِ ْ‫ح َم ال‬ ْ ‫الدُم َوَل‬ َّ ‫ت عََليُْكُم ْالَمْيتَُة َو‬ ْ َ‫ُحِّرم‬



Arti dari ayat yang bergaris bawah tersebut adalah .... A. daging anjing C. darah B. bangkai D. daging babi 30. Orang yang berhak menyembelih binatang adalah .... A. Islam, menyebut asma Allah, mumayyiz dan berakal sehat B. Islam, menyebut asma Allah, laki-laki, dan berakal sehat C. menghadap kiblat, menyebut asma Allah, mumayyiz dan berakal sehat D. menyebut asma Allah, mumayyiz, menggunakan alat yang tajam, dan berakal sehat 31. Berikut ini hal yang tidak dilarang dalam menyembelih binatang, antara lain .... A. mengikat kaki dan badan binatang agar tidak berontak B. memperlambat proses penyembelihan C. membiarkan binatang yang akan disembelih dalam kondisi lapar D. menggunakan alat yang tumpul dan menyembelih sampai lehernya putus 32. Berikut ini merupakan dalil tentang ketentuan usia hewan kurban adalah …. A. )‫امحد‬ .B)‫مسلم‬ C.



‫ (رواه‬.‫صالََّنا‬ َ ُ‫ال َيقَْربََّن م‬ َ ‫مَْن َوَجَد َسعًَة فََلْم ُيضَِّح َف‬ ‫(رواه‬



.‫َال تَْذبَُخْوا ِاَّالمُِسَّنًة اَِّال َانْ ي َْعُسَر عََليُْكْم َفَتْذَبُحْوا َجَذعًَة ِمَن الضَّأِْن‬



ِ َ‫الَ َتبتَاعوا حُل وم اهْل ْدي واْال‬ )‫ (رواه امحد‬.‫استَ ْمتِعُ ْوا جِب ُلُ ْو ِد َها َوالَ تَبِْيعُ ْو َها‬ َ َ َ َ َ ُْ ْ ُ ْ ْ ‫ص َّد ُق ْوا َو‬ َ َ‫ضاحي َو ُكلُ ْوا َوت‬



D. )‫الرتمذى‬



‫ (رواه امحد و‬.‫سمَّى‬ َ ‫ُحَلقُ َوُي‬ َ ُ‫ُكُّل غ‬ ْ ‫المٍ ٌمْرَتَهٌن بَِعقِْيقَِتِه تُْذَبحُ َعنُْه َيْومَ َسابِِعِه َوي‬



33. Syarat binatang untuk kurban adalah .... A. jantan, cukup umur, dan tidak mahal B. tidak bunting, cukup umur, mahal



C cukup umur, sehat, dan tidak cacat D. tidak cacat, sehat, dan tidak mahal



34. Keluarga Pak Junaidi mengaqiqhi puterinya yang ke-3 dengan seekor domba yang besar. Waktu yang utama untuk melakukan aqiqah adalah .… A. hari ke-3 C. hari ke-7 B. hari ke-5 C. hari ke-40



35. Dalam melakukan jual beli kita harus memperhatikan syaratnya agar jual beli yang kita lakukan sah. Syarat sah penjual dan pembeli antara lain .… A. mumayyis, berakal, tidak pemboros, sama-sama rela B. baligh, berakal, tidak pemboros, merdeka C. baligh, berakal, tidak pemboros, sama-sama rela D. Islam, baligh, berakal sehat, tidak pemboros 36. Perhatikan pernyataan berikut! 1) jual beli sperma binatang jantan 2) jual beli untuk keperluan maksiat 3) membeli barang yang sudah dibeli orang lain 4) jual beli dengan cara menimbun Jual beli yang sah tetapi terlarang terdapat pada nomor …. A. (1), (2), (3) C. (1), (3), (4) B. (2), (3), (4) D. (1), (2), (4) 37. Suatu keadaan di mana penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli karena ada syarat yang diajukan keduanya adalah pengertian khiyar .... A. majlis B. aibi C. syarat D. ru’yah 38. Seseorang menginvestasikan uang atau modalnya kepada pihak bank syari’ah, selanjutnya pihak bank syariah menjalankan modal usaha tersebut atau menyerahkannya kepada pengusaha dan hasil keuntungan yang didapatkan dibagi bersama, hal tersebut merupakan sistem kerja .... A. qiradh dalam bentuk modern C. bank konvensional B. qiradh dalam bentuk sederhana D. Multi Level Marketing 39. Tukar menukar dua jenis barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, karena adanya kelambatan atau penundaan pembayaran merupakan jenis riba …. A. qardhi B. fadhli C. nasi’ah D. yad 40. Berikut ini adalah prinsip bank syariah .… A. terdapat bunga pinjaman B. pemberi dana ikut berbagi keuntungan dan kerugian hasil usaha bersama pengusaha C. dana nasabah tidak harus digunakan untuk modal usaha (investasi) D. investasi diberikan di bidang segala bidang 41. Nanik meminjam sepeda Isnaini. Sebagai peminjam, Nanik memiliki kewajiban terhadap barang yang dipinjam, di antaranya .... A. menyerahkan jaminan kepada pemilik barang B. memberikan imbalan kepada pemilik barang C. mengembalikan barang sesuai waktu yang disepakati D. mengganti dengan barang baru jika ada kerusakan 42. Abdul Rohim berutang sejumlah uang kepada Yunus untuk membeli mainan. Hukum memberikan utang dalam kondisi tersebut adalah …. A. makruh B. wajib C. sunnah D. mubah 43. Barang jaminan boleh diambil kembali oleh pemiliknya, apabila … A. utang sudah dibayar setengahnya C. waktu pelunasan sudah tiba B. orang yang menggadaikan menghendaki D. utang sudah dilunasi 44. )‫ماجه‬



ِ ‫ (رواه ابن‬.ُ‫ف َعَرقُه‬ َّ ِ‫َجَرهُ َقْب َل اَ ْن جَّي‬ ْ ‫أ ُْعطُْوا اْألَجْيَر أ‬



Maksud yang terkandung dalam hadits tersebut adalah …. A. anjuran memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering B. kita dilarang membebani pekerja dengan pekerjaan yang terlalu berat C. kita tidak diperbolehkan berbuat sewenang-wenang kepada pekerja D. kita wajib memberikan upah kepada pekerja dengan akad 45. Perhatikan beberapa ketentuan berikut ini!



1) Jenazah muslim/muslimah 2) Memiliki tempat tinggal yang jelas 3) Tidak wafat ketika shalat 4) Badan atau anggota tubuhnya ada 5) Jenazahnya berakhlakul mulia 6) Bukan jenazah orang mati syahid Dari beberapa ketentuan tersebut yang merupakan syarat jenazah yang harus dimandikan adalah nomor .... A. 1, 2 dan 3 B. 1, 2 dan 5 C. 1, 3 dan 5 D. 1, 4 dan 6 46. Selesai takbir keempat dalam shalat jenazah laki-laki adalah membaca ....



ِ ِ ُ‫اَللّٰ ُه َّم الَ حَتْ ِر ْمنَا اَ ْجَرهُ َوالَ َت ْفتنَّا َب ْع َدهُ َوا ْغف ْرلَنَا َولَه‬ ِ ِِ B. ُ‫عْنه‬ َ ‫ف‬ ُ ‫اَللّٰ ُه َّم ا ْغف ْرلَهُ َو ْارمَح ْهُ َو َعافه َو ْع‬ ٍ ‫اَللّٰه َّم صل على (سيِّ ِدنَا) حُم َّم ٍد وعلى اٰ ِل (سيِّ ِدنَا) حُم َّم‬ C. ‫د‬ َ َ َ َ َ ِّ َ ُ َ ََ َ ِ ِ‫الَحو َل والَ ُق َّو َة اِالَّ ب‬ D. ‫اهلل‬ َ َْ A.



47. Disunnahkan kain kafan jenazah berjumlah .... A. tiga lembar untuk jenazah laki-laki maupun perempuan B. lima lembar untuk jenazah laki-laki dan tiga lembar untuk perempuan C. tiga lembar untuk jenazah laki-laki dan lima lembar untuk perempuan D. lima lembar untuk jenazah laki-laki maupun perempuan 48. Berikut ini yang merupakan sebab-sebab seseorang menerima warisan antara lain .... A. nasab, pernikahan, anak angkat dan hubungan agama B. nasab, pernikahan, tetangga dekat, dan hubungan agama C. nasab, pernikahan, memerdekakan budak, dan hubungan agama D. nasab, perhikahan, tetangga dekat, dan memerdekakan budak 49. Bapak Susanto meninggal dunia. Ahli warisnya seorang isteri, dua anak laki-laki dan bapak. Bagian dua anak laki-laki adalah .... A. 1/2 B. ashabah C. 1/4 D. 1/8 50. Ibu Ismawati meninggal dunia meninggalkan 2 anak perempuan, suami dan bapak. Harta warisan yang ditinggalkan Rp. 26.000.000,- Bagian yang diterima oleh masing-masing dua anak perempuan adalah ... rupiah. A. 16.000.000,B. 8.000.000,C. 18.000.000,D. 12.000.000,-