Modul PPH OP Dan eSPT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



BAB 1 KETENTUAN ...................................................................................................................................... 1 A.



Objek Pajak Penghasilan .................................................................................................................. 1



B.



Objek Pajak Penghasilan Final.......................................................................................................... 2



C.



Dikecualikan Objek Pajak ................................................................................................................. 2



D.



Penghasilan Tidak Kena Pajak .......................................................................................................... 3



E.



Tarif .................................................................................................................................................. 4



F.



Kredit Pajak ...................................................................................................................................... 4 a)



PPh 21 .......................................................................................................................................... 4



b)



PPh 22 .......................................................................................................................................... 4



c)



PPh 23 .......................................................................................................................................... 5



d)



PPh 24 .......................................................................................................................................... 5



e)



PPh 25 .......................................................................................................................................... 6



G.



Norma Penghitungan Penghasilan Neto .......................................................................................... 7



H.



Penghasilan Peredaran Bruto Tertentu ........................................................................................... 8



I.



Pelaksanaan Perpajakan Suami-Istri ................................................................................................ 8



BAB 2 PANDUAN INSTALASI APLIKASI e-SPT.............................................................................................. 9 A.



Unduh dan Install e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ...................................................................... 9



B.



Tutorial menginstal aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ...................................................... 9



C.



Patch Program................................................................................................................................ 10



D.



Membuat database e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi................................................................. 10



E.



Mengenal Fitur pada e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ............................................................... 11



F.



Membuka e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ................................................................................ 13



G.



Contoh Pengisisan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 ............................................................. 13



H.



Pengisisan Surat Setoran Pajak (SSP) ............................................................................................. 34



I.



Mencetak CSV untuk Pelaporan SPT .............................................................................................. 35



BAB 3 KASUS-KASUS PPh .......................................................................................................................... 36 Kasus 1 (PPh Orang Pribadi Karyawan Satu Pemberi Kerja) .................................................................. 36 Kasus 2 (PPh OP Suami-Istri NPWP gabung dari satu pemberi kerja) ................................................... 38 Kasus 3 (PPh OP Suami-Istri memilih MT lebih dari satu pemberi kerja) .............................................. 42 Kasus 4 (PPh OP Suami-Istri mempunyai usaha dan atau pekerjaan bebas norma perhitungan neto dengan gabung NPWP) .......................................................................................................................... 47 Kasus 5 (PPh OP mempunyai usaha dan atau pekerjaan bebas menggunakan PP 23 Tahun 2018) ..... 52 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................................... 58



BAB 1 KETENTUAN A. Objek Pajak Penghasilan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan meyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan c. laba usaha d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: e. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal f.



keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya



g. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun h. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dan i.



keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan



j.



penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak



k. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang l.



dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi



m. royalti atau imbalan atas penggunaan hak n. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta o. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala p. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah q. keuntungan selisih kurs mata uang asing r.



selisih lebih karena penilaian kembali aktiva



s. premi asuransi 1



t.



iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas



u. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak v. penghasilan dari usaha berbasis syariah w. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan x. surplus Bank Indonesia. B. Objek Pajak Penghasilan Final Penghasilan berikut dikenai pajak yang bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi b. penghasilan berupa hadiah undian c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. C. Dikecualikan Objek Pajak Yang dikecualikan sebagai objek pajak: a. Bantuan: 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan b. warisan c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)



2



e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa f.



dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan 2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor



g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan i.



bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif



j.



penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan 2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia



k. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan l.



sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan



m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. D. Penghasilan Tidak Kena Pajak Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak: a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami



3



d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga E. Tarif Tarif lapisan tarif kena pajak orang pribadi: Tabel Lapisan Tarif Penghasilan Kena Pajak



Tarif



Sampai dengan Rp50.000.000



5%



Rp50.000.000 - Rp250.000.000



15%



Rp250.000.000 - Rp500.000.000



25%



Diatas Rp500.000.000



30%



F. Kredit Pajak a) PPh 21 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: 1) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai 2) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan 3) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun 4) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan 5) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif pemotongan atas penghasilan dimaksud adalah tarif pajak sesuai dalam Pasal 17, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. b) PPh 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan: 4



1) bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang 2) badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dan 3) Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Besarnya pungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. c) PPh 23 Penghasilan di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: 1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: a. dividen b. bunga c. royalti d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif seharusnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. d) PPh 24 Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undangundang perpajakan di Indonesia. Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:



5



a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan f.



penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada



g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada dan h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek. e) PPh 25 Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang telah dipotong dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pajak penghasilan Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak. 6



Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan dan f.



terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.



Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: a. Wajib Pajak baru b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala dan c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto. G. Norma Penghitungan Penghasilan Neto Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tertentu dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto. 7



H. Penghasilan Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. I.



Pelaksanaan Perpajakan Suami-Istri



Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 mengatur mengenai bentuk formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Bentuk SPT Tahunan yang dipergunakan oleh WP Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan pada tahun pajak 2014 mengalami beberapa perubahan yang diatur dalam PER-19. Salah satunya yaitu pada SPT Tahunan untuk tahun pajak 2014, terdapat kolom yang menyatakan “status kewajiban perpajakan suami-isteri”. Terdapat kolom KK, HB, PH, dan MT. Penjelasan mengenai status kewajiban perpajakan tersebut dapat dilihat dibawah ini: 1. Status perpajakan KK (Kepala Keluarga) -> kewajiban perpajakan suami-isteri digabung, isteri dapat menggunakan NPWP suami sebagai sarana perpajakannya. 2. Status perpajakan HB (Hidup Berpisah) -> Wajib Pajak yang memiliki status perpajakan HB dikenai pajak secara terpisah, karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan Hakim. 3. Status perpajakan PH (Pisah Harta) -> penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan 4. Status perpajakan MT (Memilih Terpisah) -> penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Peraturan mengenai status kewajiban perpajakan suami-isteri ini diatur sejak 2008 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 (UU No.36 Tahun 2008) dan ditegaskan dalam SE-29/PJ/2010. Dalam SPT tahunan WP Orang Pribadi, form pengisian kolom status perpajakan suami-istri baru muncul pada SPT tahunan tahun pajak 2014.



8



BAB 2 PANDUAN INSTALASI APLIKASI e-SPT



A. Unduh dan Install e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Unduh aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Setelah mengunduh e-SPT Tahunan Orang Pribadi, langkah selanjutnya adalah menginstal aplikasi. B. Tutorial menginstal aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1. Unduh aplikasi e-SPT pada situs terkait, kemudian lakukan ekstrak zip file sebagai berikut.



2. Buka folder eSPT PPh OP v1.5 hasil dari ekstrak file, lalu akan menemukan tiga folder lain di dalam folder awal tersebut.



3. Buka folder Setup1.5 seperti pada gambar berikut.



4. Double klik pada file Setup. Kemudian klik Next.



9



5. Jika instalasi sudah selesai maka akan muncul tampilan berikut.



C. Patch Program 1. Untuk pengguna yang sudah memiliki aplikasi e-SPT Tahunan OP versi sebelumnya, lakukan patch terlebih dahulu dengan mengklik dua kali pada lambang ‘Patch’ seperti di bawah ini.



2. Setelah membuka ikon tersebut Anda akan melihat panel ini pada layar Anda. Klik ‘Jalankan’.



3. Tunggu beberapa saat untuk program melakukan proses patching, setelah selesai akan muncul panel ini pada layar Anda. Anda telah berhasil melakukan patch pada program e-SPT.



D. Membuat database e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1. Sebelum menjalankan aplikasi e-SPT, sebaiknya membuat database baru terlebih dahulu. Buka folder e-SPT Tahunan PPh OP yang telah terinstall, anda akan menemukan folder db.



10



2. Di dalam folder db, terdapat folder db kosong. Kemudian copy file database yang terdapat di dalam folder db kosong ke folder yang diinginkan. 3. Setelah memindahkan file database ke folder yang diinginkan. Rename file tersebut dengan nama yang diinginkan agar mudah diingat.



E. Mengenal Fitur pada e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Dalam aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat 4 menu:



1. Menu memiliki 2 menu pendukung, yaitu Koneksi Database dan Compact Database. Koneksi Database akan terhubung dengan folder database yang akan anda pilih di lokasi database. Compact Database digunakan untuk menyusun kembali database.



2. Menu Surat Pemberitahuan (SPT) memiliki 3 menu pendukung, yaitu Buat SPT Baru, Buka SPT yang Ada, dan Hapus SPT. Buat SPT Baru digunakan untuk membuat SPT baru dengan memasukkan masa SPT yang akan dibuat. Buka SPT yang Ada berisi daftar SPT yang telah dibuat sebelumnya. Hapus SPT untuk menghapus pengisian SPT masa.



3. Menu Lapor SPT memiliki 3 menu pendukung, yaitu Rekam Surat Setoran Pajak (SSP), Menu Cetakan, dan Lapor Data SPT ke KPP. Rekam Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk memasukkan data pajak yang dibayar sesuai bukti pelunasan pajak (BPN). Menu Cetakan digunakan untuk mencetak Formulir SPT. Lapor Data SPT ke KPP digunakan untuk membuat file CSV yang digunakan untuk pelaporan pajak.



11



4. Menu Utility memiliki 4 menu pendukung, yaitu Informasi Profile, Setting, Impor Data Harta, dan Expor Data Harta.



a. Informasi Profile berisi informasi tentang Wajib Pajak.



b. Setting digunakan apabila ingin merubah PTKP, Tarif, serta Password.



c. Atur ulang PTKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.



12



F. Membuka e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1. Pilih Menu, Koneksi Database.



2. Pilih Database yang akan digunakan.



3. Isi username dengan administrator dan password dengan 123. Klik Login.



4. Isi Profil Wajib Pajak. Sebagai contoh profil wajib pajak berikut. Klik simpan.



G. Contoh Pengisisan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 1. Untuk membuat SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 pada aplikasi e-SPT, langkah awal adalah dengan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Buat SPT Baru.



13



2. Klik SPT Tahunan OP 1770. Isikan tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang diinginkan. Lalu klik OK.



3. Langkah selanjutnya, kembali ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih 1770. Akan muncul tujuh pilihan seperti berikut.



4. Pengisian Lampiran I.



a. Bagi Wajib Pajak melakukan pembukuan akan muncul Bagian A yang berisi Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas.



14



b. Bagian A.1 berisi Penghasilan Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Laporan Keuangan Komersial.



c. Bagian A.2 berisi Penyesuaian Fiskal Positif.



15



d. Bagian A.3 berisi Penyesuaian Fiskal Negatif dan A.4 berisi Jumlah Penghasilan setelah dilakukan penyesuaian Fiskal Positif dan Negatif.



e. Bagi Wajib Pajak melakukan pembukuan akan muncul Bagian B yang berisi Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas dengan menggunakan perhitungan Norma.



16



f.



Bagian C berisi berisi Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan Pekerjaan (Tidak Termasuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final). Klik Tambah untuk merekam data penghasilan, contoh sebagai berikut. Klik simpan.



g. Bagian D berisi berisi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final).



17



5. Pengisian Lampiran II.



a. Lampiran II Bagian A berisi berisi Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh Ditanggung Pemerintah.



b. Klik Tambah untuk merekam data penghasilan, contoh sebagai berikut. Klik Simpan.



6. Pengisisan Lampiran III.



18



a. Bagian A berisi Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, contoh sebagai berikut.



b. Bagian B berisi Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Bagian C berisi Penghasilan Isteri/Suami yang dikenakan Pajak Secara Terpisah.



19



7. Pengisian Lampiran IV.



a. Bagian A berisi Harta Pada Akhir Tahun. Klik Tambah untuk menambahkan data harta. Sebagai contoh sebagai berikut. Klik Simpan.



Setelah semua data harta dimasukkan akan muncul tampilan sebagai berikut.



20



b. Bagian B berisi Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun. Klik Tambah untuk menambahkan data kewajiban/utang. Sebagai contoh sebagai berikut. Klik Simpan.



Setelah semua data kewajiban/utang dimasukkan akan muncul tampilan sebagai berikut.



c. Bagian C berisi Daftar Susunan Anggota Keluarga. Klik Tambah untuk menambahkan data anggota keluarga. Sebagai contoh sebagai berikut. Klik Simpan.



21



Setelah semua data anggota keluarga dimasukkan akan muncul tampilan sebagai berikut.



8. Perhitungan PH-MT. Wajib pajak yang memilih status PH adalah suami istri yang tidak bercerai namun melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Bila suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri harus memiliki NPWP sendiri, dan penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Wajib pajak yang memilih status MT adalah suami istri yang tidak bercerai namun istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Suami istri yang memilih MT, kondisi dan persyaratannya sama dengan status PH yaitu istri harus memiliki NPWP sendiri dan penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.



9. Daftar Pembayaran PPh Final Untuk Jumlah Peredaran Bruto Tertentu. Bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengisi daftar ini yang berisi jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final untuk penghasilan dengan jumlah peredaran bruto tertentu per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha.



22



10. Pengisian Induk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 a. Pertama isi identitas Wajib Pajak. Contoh sebagai berikut.



23



b. Bagian A berisi tentang Penghasilan Neto. Penghasilan ini otomatis terisi dari Lampiran I. Contoh sebagai berikut.



c. Bagian B B berisi besaran PTKP, status PTKP, dan Penghasilan Kena Pajak. Contoh sebagai berikut.



d. Bagian C berisi data tentang PPh Terutang. Klik Simpan untuk melanjutkan ke Bagian D.



24



e. Bagian D berisi data Kredit Pajak, isi apabila terdapat kredit pajak.



f.



Bagian E berisi informasi PPh Kurang atau PPh Lebih Bayar. Dalam contoh berikut, tidak ada pajak yang kurang/lebih bayar atau nihil.



g. Bagian F pengisian data Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.



25



h. Bagian G centang data yang ingin dilampirkan dalam SPT.



i.



Kuasa isikan data pelapor atau pembuat SPT tersebut.



Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S 1. Untuk membuat SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S pada aplikasi e-SPT, langkah awal adalah dengan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Buat SPT Baru.



26



2. Klik SPT Tahunan OP 1770 S. Isikan tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang diinginkan. Lalu klik OK.



3. Langkah selanjutnya, kembali ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih 1770 S. Akan muncul tujuh pilihan seperti berikut.



4. Pengisian Lampiran I.



a. Bagian A berisi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.



27



b. Bagian B berisi Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.



c. Bagian C berisi Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah. Klik Tambah untuk memasukkan data bukti potong.



d. Masukkan data mengenai bukti pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, contoh seperti berikut. Klik Simpan.



28



e. Data tersebut akan muncul pada kolom tadi, sesuai dengan apa yang Anda masukkan (Nama, NPWP dan sebagainya).



5. Pengisian Lampiran II.



a. Bagian A berisi Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, contoh sebagai berikut.



29



b. Bagian B berisi Harta Pada Akhir Tahun. Klik Tambah untuk menambahkan data harta. Sebagai contoh sebagai berikut. Klik Simpan.



c. Bagian C berisi Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun. Klik Tambah untuk menambahkan data hutang. Sebagai contoh sebagai berikut. Klik Simpan.



30



d. Bagian D berisi Daftar Susunan Anggota Keluarga yang menjadi tanggungan. Klik Tambah untuk menambahkan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.



6. Pengisian Induk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770. a. Pertama isi identitas Wajib Pajak. Contoh sebagai berikut.



31



b. Bagian A berisi tentang Penghasilan Neto. Masukan penghasilan neto seperti yang tertera di bukti potong dari pemberi kerja pada nomor 1. Contoh sebagai berikut.



c. Bagian B berisi besaran PTKP, status PTKP, dan Penghasilan Kena Pajak. Contoh sebagai berikut.



d. Bagian C berisi data tentang PPh Terutang. Klik Simpan untuk melanjutkan ke Bagian D.



32



e. Bagian D berisi data Kredit Pajak, isi apabila terdapat kredit pajak.



f.



Bagian E berisi informasi PPh Kurang atau PPh Lebih Bayar. Dalam contoh berikut, tidak ada pajak yang kurang/lebih bayar atau nihil.



g. Bagian F pengisian data Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.



33



h. Bagian G centang data yang ingin dilampirkan dalam SPT.



i.



Bagian Kuasa isikan data pelapor atau pembuat SPT tersebut.



H. Pengisisan Surat Setoran Pajak (SSP) 1. Apabila Anda memilki pajak kurang bayar yang perlu dilunasi terlebih dahulu, pilih menu Lapor SPT, pilih Rekam Surat Setoran Pajak (SSP).



34



2. Klik Tambah untuk memasukkan data Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai bukti pelunasan pajak (BPN).



I. Mencetak CSV untuk Pelaporan SPT 1. Untuk melaporkan SPT melalui DJP Online, anda harus menyiapkan file CSV dari SPT Masa yang akan dilaporkan terlebih dahulu. Pilih menu Lapor SPT, Lapor Data SPT ke KPP.



2.



Pilih SPT Masa yang akan dilaporkan, Buat File.



35



BAB 3 KASUS-KASUS PPh



Kasus 1 (PPh Orang Pribadi Karyawan Satu Pemberi Kerja) Agus Pambudi merupakan pegawai tetap di PT Alisindo Raya Indonesia sebagai staf administrasi sejak 2 mei 2015, dengan status sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. NPWP Agus 77.530.335.7.322.000 beralamatkan di Jalan Tanjung Anom Gang Kelinci No. 5 Jakarta Barat. Daftar susunan keluarga, data kekayaan, dan data kewajiban yang dimiliki sampai dengan tahun 2017 sebagai berikut: Data Susunan Keluarga No Nama 1. Agus Pambudi 2. Nia Lestari 3. Budi Pambudi 4. Fina Pambudi 5. Arya Pambudi



Tanggal Lahir 12-08-1980 13-09-1982 07-08-2005 08-10-2010 23-11-2014



Hubunga Keluarga Suami Istri Anak Kandung Anak Kandung Anak Kandung



Keterangan Pegawai Tidak Bekerja SMP SD Balita



Daftar Kekayaan No 1. 2. 3.



Jenis Harta Mobil Innova Motor Honda Rumah di Jl. Tanjung Anom Jumlah



Tahun Perolehan 2010 2012 2007



Biaya Perolehan Rp. 250.000.000 Rp. 18.000.000 Rp. 500.000.000



Keterangan BPKB No. B 3123 X BPKB No. B 5467 X Kredit



Rp. 768.000.000



Data Kewajiban No 1.



Jenis Harta Bank Mandiri Jl. Raden Fatah Jakarta Barat Jumlah



Tahun Pinjaman 2010



Pinjaman Rp. 100.000.000



Keterangan



Rp. 100.000.000



PT Alisindo Raya Indonesia telah menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721 A1 kepada Agus Pambudi. Instruksi Kerja 1. Isilah SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 SS tahun pajak 2017! Tanggal pelaporan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018



36



37



Kasus 2 (PPh OP Suami-Istri NPWP gabung dari satu pemberi kerja) Agus Pambudi merupakan manajer keuangan di PT Alisindo Raya Indonesia per 1 agustus 2016 (bukti potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 terlampir). PT Alisindo Raya Indonesia beralamatkan di Jalan Lestari Barat No 234 Jakarta Barat, NPWP 01.385.536.3-344-000. Pada bulan juli 2017 menerima royalti atas penerbitan buku manajemen keuangan sebesar Rp. 25.000.000 dari penerbit Graha Multindo yang beralamat di Jalan Gunung Jati 101 Jakarta Pusat, NPWP 01.387.123.2-255-000 (Bukti Pemotongan Terlampir) Istri Agus Nia Lestari adalah manajer pemasaran di Bank Arta Graha yang memiliki NPWP mengikuti suami/cabang suami (bukti potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 terlampir). Bank Arta Graha beralamatkan di Jalan Cempaka Putih No 12 Jakarta Barat, NPWP 01.371.512.3-322-001. Pada bulan juni 2017 mendapatkan hadiah undian berupa LCD TV 32 inchi senilai Rp. 32.000.000 dari toko elektronik PT Makmur Sejahtera yang beralamatkan di Jalan Panglima Polim No 343 Jakarta Barat, NPWP 01.371.545.4311-000, pajak ditanggung pemenang (bukti pemotongan terlampir). Agus beralamatkan di Jalan Tanjung Anom Gang Kelinci No. 5 Jakarta Barat, NPWP 01.371.512.3322-000, no telepon (0341-576867). Berikut ini data mengenai susunan keluarga dan data hartanya sampai dengan 31 Desember 2017. Data Susunan Keluarga No 1. 2. 3. 4. 5.



Nama Agus Pambudi Nia Lestari Budi Pambudi Fina Pambudi Arya Pambudi



Tanggal Lahir 12-08-1980 13-09-1982 07-08-2005 08-10-2010 23-11-2014



Hubunga Keluarga Suami Istri Anak Kandung Anak Kandung Anak Kandung



Keterangan Pegawai Tidak Bekerja SMP SD Balita



Daftar Kekayaan No 1. 2. 3. 3.



Jenis Harta Mobil Pajero Mobil Honda Jazz Motor Honda Rumah di Jl. Tanjung Anom Jumlah



Tahun Perolehan 2015 2014 2010 2005



Biaya Perolehan Rp. 550.000.000 Rp. 250.000.000 Rp. 15.000.000 Rp. 1.750.000.000



Keterangan BPKB No. B 8797 X BPKB No. B 9809 X BPKB No. B 9798 X NOP: 11.22.123.123.9



Rp. 2.565.000.000



Data Kewajiban No 1.



Jenis Harta Bank BNI Jl. Sunan Muria Jakarta Barat Jumlah



Tahun Pinjaman 2011



Pinjaman Rp. 50.000.000



Keterangan



Rp. 50.000.000



Instruksi Kerja 1. Isikan penghasilan lainnya kedalam formulir bukti potong yang sudah disediakan! 2. Hitunglah PPh yang kurang/lebih bayar untuk tahun pajak 2017 pada kertas kerja yang sudah disediakan! 3. Laporkan perhitungan PPh terutang ke dalam e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2017!



38



Kertas Kerja dan Formulir Perpajakan Fiskal No



Deskripsi



Objek Pajak NonFinal



1.



2.



3. 4. 5.



6. 7. 8.



9.



10.



SPT Non Objek Pajak



Final



Penghasilan dari Pekerjaan a. Pekerjaan dari… Penghasilan Bruto Pengurang Penghasilan Bruto Penghasilan Neto b. Pekerjaan dari… Penghasilan Bruto Pengurang Penghasilan Bruto Penghasilan Neto Jumlah Penghasilan Neto sehubungan Pekerjaan Penghasilan Lain-Lain a. b. Jumlah Penghasilan Lain-Lain Jumlah Penghasilan Neto Zakat/Sumbangan Wajib Keagamaan PTKP -WP Sendiri -Kawin -Tanggungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Pembulatan PPh Terutang 5% x 15% x 25% x 30% x Kredit Pajak a. PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain PPh Pasal…. PPh Pasal…. b. PPh Yang Harus Dibayar Sendiri c. PPh Dibayar Sendiri PPh Pasal 25 STP PPh 25 PPh Kurang Bayar/Lebih bayar



39



Ket.



40



41



Kasus 3 (PPh OP Suami-Istri memilih MT lebih dari satu pemberi kerja) Dedi Yunus adalah seorang Direktur Keuangan PT Alisindo Raya Indonesia sejak 30 januari 2010 (bukti potong 1721-A1 terlampir). Alamat tempat tinggal di Jalan Kaliurang No 25 Jakarta Pusat, telepon (0876) 979898, NPWP 03.476.112.3-255-000. Selain itu Dedi juga menjadi dewan komisaris pada PT Textindo (bukti potong 1721 A-1 terlampir). Pada bulan januari 2017 menerima penghasilan Rp. 75.000.000 dari sewa bangunan miliknya dari PT Ice Indo NPWP 03.868.534.3-989-000 beralamat Jalan Budi Luhur No 45 Jakarta Pusat (bukti potong PPh 4 Ayat 2 terlampir). Pada bulan mei 2017 memperoleh warisan tanah dari ayahnya seluas 30m x 45m persegi senilai Rp. 1.200.000.000. Santi Dewi istri Dedi adalah Supervisor sejak 21 Februari 2014 (bukti potong 1721-A1 terlampir) PT Graha Buana Jalan Butik Putih No 56 Jakarta Pusat, memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri (MT) NPWP 03.879.112.3-255-000. Selain sebagai seorang supervisor Santi Dewi juga merupakan penulis novel, atas novel yang dia terbitkan pada bulan Mei 2017 Santi mendapatkan royalti sebesar Rp. 25.000.000 dari PT Grasindo NPWP 03.435.877.3-765-000 beralamat Jalan Budi Luhur No 45 Jakarta Barat (bukti potong PPh 23 terlampir). Data Susunan Keluarga No 1. 2. 3. 4.



Nama Dedi Yunus Santi Dewi Andra Yunus Fika Yunus



Tanggal Lahir 12-06-1980 13-10-1982 23-08-2005 05-10-2006



Hubunga Keluarga Suami Istri Anak Kandung Anak Kandung



Keterangan Pegawai Pegawai SMP SMP



Daftar Kekayaan No 1. 2. 3. 3.



Jenis Harta Mobil Fortuner Mobil Honda Jazz Ruko Jalan bandung No 3 Jakarta Pusat Rumah Tinggal Jalan Kaliurang No 25 Jakarta Pusat Jumlah



Tahun Perolehan 2010 2012 2011



Biaya Perolehan Rp. 450.000.000 Rp. 250.000.000 Rp. 750.000.000



2007



Keterangan BPKB No. B 8879 X BPKB No. B 9808 X



Rp. 2.500.000.000 Rp. 3.950.000.000



Data Kewajiban No 1.



Jenis Harta Bank BCA Jl. Senja kala no 22 Jakarta Pusat Jumlah



Tahun Pinjaman 2015



Pinjaman Rp. 250.000.000



Keterangan



Rp. 250.000.000



Instruksi Kerja 1. Isikan penghasilan lainnya kedalam formulir bukti potong yang sudah disediakan! 2. Hitunglah PPh yang kurang/lebih bayar untuk tahun pajak 2017 pada kertas kerja yang sudah disediakan! 3. Laporkan perhitungan PPh terutang ke dalam e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2017 (Dedi dan Santi)!



42



Kertas Kerja dan Formulir Perpajakan a. Perhitungan PPh Terutang Gabungan. No 1.



2.



3. 4. 5. 6.



7



Uraian Penghasilan neto Dedi (Suami) a. Dari Pekerjaan b. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Total penghasilan neto Penghasilan neto Santi (Istri) a. Dari pekerjaan b. Penghasilan lainnya Total penghasilan neto Penghasilan neto gabungan PTKP Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Gabungan - 5% x - 15% x - 25% x - 30% x PPh terutang gabungan



Nomial (Rp)



b. Perhitungan PPh terutang atas nama masing-masing. No 1.



PPh Terutang (dalam Rupiah) = Rp. Rp.



Suami x Rp.



= Rp. Rp.



= Rp.



Istri x Rp.



= Rp.



c. Perhitungan besarnya PPh kurang bayar/lebih bayar tahun 2017. No 1. 2. 3. 4. 5.



Uraian PPh terutang PPh dipotong/dipungut pihak lain PPh yang harus dibayar sendiri PPh dibayar sendiri PPh kurang/lebih bayar



Suami Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



43



Istri Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



44



45



46



Kasus 4 (PPh OP Suami-Istri mempunyai usaha dan atau pekerjaan bebas norma perhitungan neto dengan gabung NPWP) Budi Sujatmiko adalah seorang dokter di salah satu RS Bina Persada di Jakarta Utara (bukti potong 1721-A1 terlampir), dan membuka praktik sendiri di rumahnya, NPWP 88.408.425.9.325.000. Budi tinggal di Jalan Tunas Bangsa No 234 jakarta Utara, Telp. (0987) 987087. Budi menggunakan norma perhitungan neto untuk menghitung pajak atas hasil praktiknya. Kode KLU 93213 dengan norma 42,5%. Hasil praktik yang didapat selama tahun 2018 disajikan dalam tabel berikut ini: No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni



Peredaran Usaha No Bulan Peredaran Usaha Rp. 25.000.000 7. Juli Rp. 30.000.000 Rp. 23.500.000 8. Agustus Rp. 25.000.000 Rp. 20.000.000 9. September Rp. 30.000.000 Rp. 40.000.000 10. Oktober Rp. 24.000.000 Rp. 55.000.000 11. November Rp. 32.000.000 Rp. 40.000.000 12. Desember Rp. 60.000.000 Jumlah Rp. 404.500.000 Maya Septa istri budi adalah staf pajak di PT Astra Indo sejak 4 april 2014 (bukti potong 1721-A1 terlampir). Maya tidak menghendaki pemisahan NPWP sehingga untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan, Maya menggunakan NPWP cabang suami 88.408.425.9.325.001. Selain sebagai seorang staf pajak Maya juga melakukan pekerjaan bebas sebagai konsultan pajak yang menggunakan norma perhitungan neto sebesar 50%. Hasil pekerjaan bebas sebagai seorang konsultan pajak selama tahun 2018 sebagai berikut:



No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni



Peredaran Usaha Rp. 5.000.000 Rp. 7.500.000 Rp. 5.000.000 Rp. 6.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 10.000.000 Jumlah Adapun informasi tambahan sebagai berikut:



No 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Bulan Juli Agustus September Oktober November Desember



Peredaran Usaha Rp. 7.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 11.000.000 Rp. 76.500.000



1. Bulan Mei Budi menerima penghasilan sewa tanah sebesar Rp. 15.000.000 dari PT Aman Sejahtera Sentosa NPWP 78.555.131.9.868.000 Alamat Jalan Dukuh Kupang No 23 Jakarta Utara. 2. Bulan Juni Maya mendapatkan warisan dari orangtuanya berupa sebidang tanah senilai Rp. 250.000.000 di Jalan Kota Bumi No 34 Jakarta Utara. Data Susunan Keluarga No 1. 2.



Nama Budi Sujatmiko Maya Septa



Tanggal Lahir 12-06-1985 13-10-1986



Hubunga Keluarga Suami Istri



Keterangan Pegawai Pegawai



Daftar Kekayaan No 1. 2. 3. 3.



Jenis Harta Mobil Honda Jazz Mobil Honda Jazz Tanah di Jalan bandung No 3 Jakarta Utara Rumah Tinggal di Jalan Tunas Bangsa No 234 jakarta Utara Jumlah



Tahun Perolehan 2016 2015 2011



Biaya Perolehan Rp. 450.000.000 Rp. 350.000.000 Rp. 550.000.000



2007



Rp. 1.500.000.000 Rp. 3.950.000.000



47



Keterangan BPKB No. B 5879 X BPKB No. B 6808 X



Instruksi Kerja 1. Isikan penghasilan lainnya kedalam formulir bukti potong yang sudah disediakan! 2. Hitunglah PPh yang kurang/lebih bayar untuk tahun pajak 2018 pada kertas kerja yang sudah disediakan! 3. Laporkan perhitungan PPh terutang ke dalam e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 (Budi dan Maya)!



48



Kertas Kerja dan Formulir Perpajakan a. Perhitungan PPh Terutang Gabungan. No 1.



2.



3. 4. 5. 6.



7



Uraian Penghasilan neto Budi (Suami) c. Dari Pekerjaan d. Usaha dan atau Pekerjaan Bebas Total penghasilan neto Penghasilan neto Maya (Istri) c. Dari pekerjaan d. Usaha dan atau pekerjaan bebas Total penghasilan neto Penghasilan neto gabungan PTKP Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Gabungan - 5% x - 15% x - 25% x - 30% x PPh terutang gabungan



Nomial (Rp)



b. Perhitungan besarnya PPh kurang bayar/lebih bayar tahun 2018. No 1. 2. 3. 4. 5.



Uraian



Suami



PPh terutang PPh dipotong/dipungut pihak lain PPh yang harus dibayar sendiri PPh dibayar sendiri PPh kurang/lebih bayar



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



c. Perhitungan angsuran PPh 25 untuk tahun 2019 No 1. 2.



Uraian PPh yang harus dibayar sendiri PPh Pasal 25



Nominal Rp. Rp.



49



50



51



Kasus 5 (PPh OP mempunyai usaha dan atau pekerjaan bebas menggunakan PP 23 Tahun 2018) Deni Wijaya adalah seorang dokter di RS Paramadina Jakarta Barat sejak 5 Juni 2010 (bukti potong 1721-A1 terlampir). Deni tinggal di Alamat Jalan Jendral Sudirman No 32 Jakarta Barat Telp. (0987) 987654. Selain sebagai seorang dokter di RS Paramadina Deni juga membuka praktik dokter di rumah dan juga menjalankan usaha apotek di dekat rumahnya. Hasil praktik yang didapat selama tahun 2019 disajikan dalam tabel berikut ini: No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni



Peredaran Usaha No Bulan Rp. 15.000.000 7. Juli Rp. 23.500.000 8. Agustus Rp. 20.000.000 9. September Rp. 30.000.000 10. Oktober Rp. 25.000.000 11. November Rp. 20.000.000 12. Desember Jumlah Adapun hasil usaha apotek selama tahun 2019 sebagai berikut:



No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni



Peredaran Usaha Rp. 55.000.000 Rp. 70.500.000 Rp. 50.000.000 Rp. 60.000.000 Rp. 50.000.000 Rp. 100.000.000 Jumlah Adapun informasi tambahan sebagai berikut:



No 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Bulan Juli Agustus September Oktober November Desember



Peredaran Usaha Rp. 30.000.000 Rp. 25.000.000 Rp. 30.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 32.000.000 Rp. 40.000.000 Rp. 314.500.000 Peredaran Usaha Rp. 70.000.000 Rp. 50.000.000 Rp. 45.000.000 Rp. 65.000.000 Rp. 55.000.000 Rp. 110.000.000 Rp. 780.500.000



1. Bulan Mei Deni menerima Hadiah Undian Sepeda Motor senilai Rp. 25.000.000 dari PT Astra Agro Sentosa NPWP 54.123.178.9.456.000 Alamat Mayjen Sungkono No 678 Jakarta Barat. 2. Bulan Juni Deni mendapatkan warisan dari orangtuanya berupa tanah senilai Rp. 300.000.000 di Jalan Ijen Nirwana No 56 Jakarta Pusat. 3. Bulan Agustus Menerima Royalti sebesar Rp. 60.000.000 penerbitan Buku dari PT Graha Ilmu NPWP 77.432.567.8.324.000 Alamat Jalan Asia Afrika No 67 Bandung. Yeniwati istri Deni juga bekerja sebagai Staf keuangan di RS Paramadina Jakarta Barat sejak 1 Agustus 2012 (bukti potong 1721-A1 terlampir). Karena hanya bekerja sebagai staf keuangan saja Yeni memilih untuk menggabungkan NPWPnya dengan suaminya Deni. Data Susunan Keluarga No 1. 2.



Nama Deni Wijaya Yeniwati



Tanggal Lahir 12-06-1980 13-10-1985



Hubunga Keluarga Suami Istri



Keterangan Dokter Staf Keuangan



Daftar Kekayaan No 1. 2. 3. 3.



Jenis Harta Mobil Fortuner Mobil Toyota Yaris Tanah di Jalan Candi Prambanan No 23 Jakarta Barat Rumah Tinggal di Jalan Pegangsaan Timur No 234 jakarta Barat Jumlah



Tahun Perolehan 2017 2018 2010



Biaya Perolehan Rp. 550.000.000 Rp. 350.000.000 Rp. 750.000.000



2008



Rp. 1.650.000.000 Rp. 3.300.000.000 52



Keterangan BPKB No. B 6457 X BPKB No. B 5678 X



Instruksi Kerja 1. Isikan penghasilan lainnya kedalam formulir bukti potong yang sudah disediakan! 2. Hitunglah PPh yang kurang/lebih bayar untuk tahun pajak 2019 pada kertas kerja yang sudah disediakan! 3. Laporkan perhitungan PPh terutang ke dalam e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2019!



53



Kertas Kerja dan Formulir Perpajakan a. Perhitungan PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar Fiskal No



Deskripsi



Objek Pajak NonFinal



1.



2.



3. 4.



5. 6.



Non Objek Pajak Final



Penghasilan dari Pekerjaan a. Pekerjaan dari… - Penghasilan Bruto - Pengurang - Penghasilan Neto b. Usaha dan atau pekerjaan bebas - Penghasilan Bruto - Pengurang - Penghasilan Neto c. Usaha dan atau pekerjaan bebas - Penghasilan Bruto - Pengurang - Penghasilan Neto Jumlah Penghasilan Neto Penghasilan Lain-Lain a. b. Jumlah Penghasilan Lain-Lain Jumlah Penghasilan Neto PTKP - WP Sendiri - Kawin Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang - 5% x - 15% x - 25% x 54



SPT



Ket.



7.



8.



- 30% x Kredit Pajak a. PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain - PPh Pasal - PPh Pasal b. PPh Yang Harus Dibayar Sendiri c. PPh Dibayar Sendiri PPh Kurang/Lebih Bayar



b. Perhitungan Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pajak Berikutnya. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



10 11 12



Deskripsi Penghasilan Neto Tahun Sebelumnya Penghasilan tidak teratur Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran Zakat/Sumbangan wajib keagamaan Kompensasi Kerugian PTKP (K/3) Penghasila Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Dibulatkan PPh yang terutang - 5% x - 15% x - 25% x - 30% x Kredit Pajak Tahun Lalu yang dipotong/dipungut pihak lain PPh yang masih harus dibayar PPh 25



Rupiah



55



56



57



DAFTAR PUSTAKA Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta. Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta. Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta. Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jakarta. Republik Indonesia. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta. Republik Indonesia. 2015. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Jakarta.



58