Modul Tugas Dan Fungsi Kemenkeu Upkp V 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2021



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



DAFTAR ISI



PENDAHULUAN .................................................................................................................................................. 3 A.



Latar Belakang ........................................................................................................................................ 3



B.



Deskripsi Singkat dan Materi Pokok Bahan Ajar ..................................................................................... 4



C.



Indikator Hasil Belajar............................................................................................................................. 4



D.



Manfaat Bahan Ajar................................................................................................................................ 5



BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN .......................................... 7 A.



Kedudukan.............................................................................................................................................. 7



B.



Tugas....................................................................................................................................................... 7



C.



Susunan Organisasi ................................................................................................................................. 7



D.



Tugas dan Fungsi Masing-masing Unsur ................................................................................................ 8



E.



Ketentuan yang Mengatur Organisasi Kementerian Keuangan ........................................................... 10



F.



Tata Kerja Kementerian ........................................................................................................................ 16



BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASIKEMENTERIAN KEUANGAN ........................................... 19 A.



Dasar Hukum ........................................................................................................................................ 19



B.



Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan ............................................................................................ 20



BAB III TUGAS, FUNGSI, VISI, MISI DAN STRUKTUR ORGANISASIKEMENTERIAN KEUANGAN ......................... 24 A.



Sekretariat Jenderal .............................................................................................................................. 24



B.



Direktorat Jenderal Anggaran............................................................................................................... 26



C.



Direktorat Jenderal Pajak ..................................................................................................................... 27



D.



Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ....................................................................................................... 32



E.



Direktorat Jenderal Perbendaharaan ................................................................................................... 35



F.



Direktorat Jenderal Kekayaan Negara .................................................................................................. 38



G.



Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ....................................................................................... 40



H.



Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko .................................................................... 41



I.



Inspektorat Jenderal ............................................................................................................................. 42



J.



Badan Kebijakan Fiskal ......................................................................................................................... 43



K.



Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ......................................................................................... 44



L.



Staf Ahli Menteri Keuangan.................................................................................................................. 46



M. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan ................................................................................ 49 N.



Pusat Pembinaan Profesi Keuangan ..................................................................................................... 50



PUSDIKLAT PSDM



I



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN O.



Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan ........................................................................................... 51



BAB IV ORGANISASI LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN YANG DIAMANATKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ................................................................................................. 53 A.



Lembaga National Single Window (LNSW)........................................................................................... 53



B.



Sekretariat Pengadilan Pajak ................................................................................................................ 54



C.



Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan ........................................................................................... 55



D.



Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan ................................................................................... 55



E.



Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ............................................................. 57



F.



Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ....................................................................................... 57



G.



Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ................................................................................ 58



H.



Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup ............................................................................................ 59



I.



Pusat Investasi Pemerintah .................................................................................................................. 60



J.



Lembaga Manajemen Aset Negara ...................................................................................................... 61



K.



Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional..................................................................... 62



L.



Politeknik Keuangan Negara STAN ....................................................................................................... 63



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................................. 65



PUSDIKLAT PSDM



II



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemahaman terhadap tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sangat penting dan wajib dikuasai oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan. Pemahaman tersebut antara lain meliputi pemahaman tentang tugas, fungsi, visi, misi, dan struktur organisasinya. Pentingnya pemahaman dimaksudkan agar seluruh pegawai memiliki wawasan yang lebih luas tentang tanggung jawab pengelolaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pemahaman yang lebih dalam tentang tugas dan fungsi unit eselon satu masing masing dari pegawai tentu diharapkan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam organisasi Kementerian, terdapat Sekretariat Jenderal yang melakukan pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi juga berperan sebagai unsur pembantu Menteri dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian. Direktorat Jenderal merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Menteri. Badan/Pusat merupakan pelaksana tugas-tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup dalam tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan/atau Inspektorat Jenderal. Adapun Inspektorat Jenderal melaksanakan tugas pengawasan fungsional dalam lingkungan Kementerian terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kementerian agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. Selain itu, tugas-tugas Kementerian di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dapat berupa Kantor Wilayah Kementerian atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. Kementerian apabila diperlukan dapat pula membentuk Unit-unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang. Selain unit-unit organisasi yang sudah disebutkan tadi, Menteri dalam melaksanakan tugasnya dapat juga dibantu oleh beberapa orang Staf Ahli untuk memberikan telaahan mengenai masalah-masalah tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Bahan ajar ini terdiri dari empat Bab yaitu: PUSDIKLAT PSDM



3



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Bab I



Menyajikan organisasi kementerian secara umum yang mencakup kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi kementerian.



Bab II



Menyajikan tugas, fungsi, visi, misi dan susunan organisasi Kementerian Keuangan.



Bab III



Menyajikan tugas, fungsi, visi, misi dan struktur organsiasi dalam lingkungan Kemneterian Keuangan.



Bab IV



Menyajikan tugas dan fungsi organisasi lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.



Dengan mengetahui gambaran umum organisasi kementerian Kementerian Keuangan yang meliputi kedudukan, tugas, fungsi, visi, misi, dan susunan organisasi, pegawai Kementerian Keuangan akan mudah memahami seluk beluk dan karakteristik organisasi Kementerian Keuangan secara keseluruhan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas pekerjaan masing-masing.



B. Deskripsi Singkat dan Materi Pokok Bahan Ajar Pada bahan ajar ini disajikan profil Kementerian Keuangan yang wajib dipahami seluruh pegawai Kementerian Keuangan. Bahan ajar ini dibatasi hanya menyajikan profil Kementerian Keuangan tingkat pusat yaitu tingkat Kementerian Keuangan, eselon satu dan eselon dua. Profil yang disajikan pada bahan ajar ini meliputi tugas, fungsi, visi, misi, dan struktur organsasinya. Materi bahan ajar meliputi: 1.



Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi kementerian



2.



Tugas, fungsi, visi, misi, dan struktur organsasi Kementerian Keuangan



3.



Tugas, fungsi, visi, misi, dan struktur organisasi Unit eselon satu Kementerian Keuangan



4.



Tugas dan fungsi organisasi lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.



C. Indikator Hasil Belajar Setelah mempelajari bahan ini, pembaca bahan ajar ini diharapkan mampu memahami kedudukan, tugas, fungsi, susunan, dan tata kerja Kementerian secara umum dan tugas, fungsi, visi, misi, dan susunan organisasi unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan serta tugas, fungsi, visi, misi dan struktur organisasi Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan. Setelah mempelajari bahan ajar ini, pembaca diharapkan mampu: 1.



Menjelaskan kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian.



2.



Menjelaskankan tugas, fungsi, visi, misi, dan struktur organisasi Kementerian Keuangan.



3.



Menjelaskankan tugas, fungsi, visi, misi, dan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu: • Sekretariat Jenderal,



PUSDIKLAT PSDM



4



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN • Direktorat Jenderal Anggaran, • Direktorat Jenderal Pajak, • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, • Direktorat Jenderal Perbendaharaan, • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, • Inspektorat Jenderal, • Badan Kebijakan Fiskal, • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), • Staf Ahli Menteri Keuangan, • Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, • Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan • Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. 4.



Menjelaskankan tugas dan fungsi organisasi lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: • Lembaga National Single Window • Sekretariat Pengadilan Pajak • Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan • Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan • Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah • Lembaga Pengelola Dana Pendidikan • Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit • Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup • Pusat Investasi Pemerintah • Lembaga Manajemen Aset Negara • Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional • Politeknik Keuangan Negara STAN



D. Manfaat Bahan Ajar Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan wajib memahami profil Kementerian Keuangan. Pemahaman tersebut meliputi tugas, fungsi, visi, misi, struktur organisasi Kementerian Keuangan tingkat kementerian sampai dengan unit organsiasi yang langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pemahaman ini setiap pegawai Kementerian Keuangan antara lain mengetahui hubungan pekerjaan yang menjadi PUSDIKLAT PSDM



5



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN tanggung jawabnya dengan pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan ataupun eselon satu tempatnya bekerja. Disamping itu setiap pegawai juga perlu memahami profil eselon satu lainnya sebagai organisai yang melaksanakan fungsi fiskal dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.



PUSDIKLAT PSDM



6



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN Sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945, Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu menteri-menteri. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sebagai tindak lanjut dari pembidangan dalam urusanurusan pemerintahan tersebut maka dibentuklah kementerian- kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan maka Presiden menganggap perlu untuk mengatur mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja dari kementeriankementerian yang berada di bawahnya. Peraturan dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.



A. Kedudukan Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 disebutkan bahwa Kementerian dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.



B. Tugas Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian menyelenggarakan fungsi: 1.



perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya;



2.



pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;



3.



pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;



4.



pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan



5.



pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.



C.



Susunan Organisasi Susunan organisasi Kementerian, terdiri atas unsur:



1.



pemimpin, yaitu Menteri;



2.



pembantu pemimpin, yaitu Wakil Menteri;



3.



koordinator pelaksana, yaitu sekretariat jenderal;



4.



pelaksana, yaitu direktorat jenderal;



5.



pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan



6.



pendukung, yaitu badan dan/atau pusat. Sebagai kementerian yang melaksanakan urusan pemerintah pusat, Kementerian Keuangan,selain



PUSDIKLAT PSDM



7



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN memiliki unsur-unsur di atas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.



D. Tugas dan Fungsi Masing-masing Unsur Adapun tugas dan fungsi masing-masing unsur di atas adalah sebagai berikut: 1.



Menteri Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian sesuai dengan bidang tugas Kementerian.



2.



Wakil Menteri Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.



3.



Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Berdasarkan Perpres No 7 tahun 2015, rentang kendali (span of control) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional . Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.



4.



Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidangnya; b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;



PUSDIKLAT PSDM



8



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Selain menyelenggarakan fungsi di atas, Direktorat Jenderal yang melaksanakan urusanpemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Berdasarkan Perpres Nomor 7 tahun 2015, rentang kendali (span of control) jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal serta paling banyak 5 (lima) Direktorat. Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Seksi. 5.



Inspektorat Jenderal Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan ; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. Rentang kendali (span of control): berdasarkan Perpres Nomor 7 tahun 2015, Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian. Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.



6.



Badan dan/atau Pusat Badan dipimpin oleh Kepala Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Berdasarkan Perpres Nomor 7 tahun 2015 rentang kendali (span of control) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro. Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak



PUSDIKLAT PSDM



9



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pusat/Biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bidang/Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang/Subbagian. Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.yang terdiri atas 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.



E.



Ketentuan yang Mengatur Organisasi Kementerian Keuangan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, susunan dan jumlah unit organisasi



Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai berikut: 1.



Sekretariat Jenderal, terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)Subbagian.



2.



Inspektorat Jenderal, terdiri dari Sekretariat Itjen dan Inspektorat-inspektorat: • Sekretariat Itjen, terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan



Fungsional. Masing-masing Bagian tersebut terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. • Inspektorat, paling banyak 8 (delapan). Masing-masing Inspektorat tersebut terdiri atas Subbagian



yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. 3.



Direktorat Jenderal, terdiri dari Sekretariat Ditjen dan Direktorat-direktorat: • Sekretariat Ditjen, terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri



atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. • Direktorat, paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 6 (enam)



Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri ataspaling banyak 4 (empat) Seksi. • Khusus Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas paling banyak 15 (lima belas) Direktorat sedangkan



Direktorat Bea dan Cukai paling banyak 10 (sepuluh) Direktorat. 4.



Badan, terdiri dari Sekretariat Badan dan Pusat-pusat. • Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas



paling banyak 4 (empat) Subbagian. • Pusat paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional



dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang. 5.



Staf Ahli



PUSDIKLAT PSDM



10



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. 6.



Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.



7.



Instansi Vertikal Kewenangan Pemerintah Pusat dalam kedudukannya sebagai perumus dan pelaksana kebijakan, dilakukan oleh kementerian-kementerian. Bagi kementerian yang kewenangannya tidak diserahkan kepada daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku seperti telah dijelaskan diatas dapat dibentuk Instansi Vertikal yang merupakan perangkat kementerian yang berada di daerah. Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksana instansi vertikal di lingkungan kementerian ditetapkan dengan Peraturan Presiden.



8.



Unit Pelaksana Teknis Selain Unit-unit organisasi yang telah disebutkan diatas tadi, Kementerian secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang. Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.



9.



Jabatan Fungsional Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi dan sebagainya. Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya sangat diperlukan oleh suatu organisasi agar dapat menjalankan tugas-tugas pokoknya dengan lancar dan mandiri. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 stdd. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pegawai Negeri Sipil adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Unit yang melaksanakan tugas pembinaan JF di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikategorikan menjadi: a. Unit Koordinator Pembinaan JF yaitu Unit yang melaksanakan tugas koordinasi pembinaan terkait JF di lingkungan Kemenkeu, dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Organta. b. Unit Pembina Teknis yaitu Unit yang melaksanakan tugas pembinaan teknis terkait JF yang Instansi Pembinanya Kemenkeu (JF Kemenkeu Pembina), dalam hal ini dilaksanakan oleh Unit Eselon I. c. Unit Pembina Internal, yaitu Unit yang melaksanakan tugas pembinaan terkait JF yang Instansi



PUSDIKLAT PSDM



11



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Pembinanya K/L lain (JF Kemenkeu Pengguna), dalam hal ini dilaksanakan oleh unit yang memiliki kedekatan fungsi dengan JF berkenaan. Dilihat dari sisi pembinaan JF di atas, secara umum JF yang diimplementasikan di lingkungan Kementerian Keuangan dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu: a. JF Kemenkeu Pembina, yaitu JF yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengelolaan keuangan negara yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini terdapat 16 (enam belas) JF Kemenkeu Pembina dengan rincian sebagai berikut: 1) JF Analis Anggaran Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2016, JF Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). JF Analis Anggaran merupakan JF yang bersifat terbuka dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Anggaran. 2) JF Pemeriksa Pajak Berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2016, JF Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau penyidikan pada unit Direktorat Jenderal Pajak. JF Pemeriksa Pajak merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Pajak. 3) JF Penilai Pajak Berdasarkan PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2018, JF Penilai Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan pada unit Direktorat Jenderal Pajak. JF Penilai Pajak merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Pajak. 4) JF Asisten Penilai Pajak Berdasarkan PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2018, JF Penilai Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan pada unit Direktorat Jenderal Pajak. JF Asisten Penilai Pajak merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Pajak. 5) JF Penyuluh Pajak Berdasarkan PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2020, JF Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. JF Penyuluh Pajak merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Pajak. 6) JF Asisten Penyuluh Pajak PUSDIKLAT PSDM



12



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Berdasarkan PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2020, JF Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. JF Asisten Penyuluh Pajak merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Pajak. 7) JF Pemeriksa Bea dan Cukai Berdasarkan PermenPANRB Nomor 31 Tahun 2016, JF Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundangundangan, penyidikan tindak pidana, pelayanan informasi, kepatuhan internal, dan pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. JF Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 8) JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN Berdasarkan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2018, JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan JF yang bersifat terbuka dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 9) JF Pranata Keuangan APBN Berdasarkan PermenPANRB Nomor 54 Tahun 2018, JF Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. JF Pranata Keuangan APBN merupakan JF yang bersifat terbuka dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 10) JF Analis Perbendaharaan Negara Berdasarkan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2018, JF Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara



Umum



Negara,



dan



pembinaan



pengelola



perbendaharaan.



JF



Analis



perbendaharaan Negara merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 11) JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Berdasarkan PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2018, JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PUSDIKLAT PSDM



13



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 12) JF Pelelang Berdasarkan PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2014, JF Pelelang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah. JF Pelelang merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 13) JF Penilai Pemerintah Berdasarkan PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2016, JF Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Penilai Pemerintah merupakan JF yang bersifat terbuka dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 14) JF Penata Laksana Barang Berdasarkan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2018, JF Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Penata Laksana Barang merupakan JF yang bersifat terbuka dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 15) JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Berdasarkan PermenPANRB Nomor 42 Tahun 2014, JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan JF yang bersifat terbuka dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 16) JF Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Berdasarkan PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2018, JF Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. JF Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan JF yang bersifat tertutup dengan UPTJF adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. b. JF Kemenkeu Pengguna, yaitu JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya. Pada awal tahun 2021, terdapat 19 (sembilan belas) jenis JF Kemenkeu Pengguna yang sudah diimplementasikan dengan rincian sebagai berikut: PUSDIKLAT PSDM



14



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19



JF Auditor Peneliti Analis Kebijakan Widyaiswara Dosen Pengembang Teknologi Pembelajaran Dokter Dokter Gigi Perawat Perawat Gigi Bidan Pranata Laboratorium Arsiparis Pranata Komputer Pranata Humas Assesor SDM Aparatur Pengelola PBJ Perancang Peraturan Perundang-undangan Pustakawan



Instansi Pembina BKN LIPI LAN LAN Kemendikbud Kemendikbud Kemenkes Kemenkes Kemenkes Kemenkes Kemenkes Kemenkes ANRI BPS Kemenkominfo BKN LKPP Kemenkumham Perpustakaan Nasional



UPIJF Inspektorat Jenderal BKF



BPPK



Biro Umum



Pusintek Biro KLI Biro SDM Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Biro Hukum Biro KLI



10. Staf Khusus Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat paling banyak 5 orang Staf Khusus Menteri yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Keuangan. Staf Khusus Menteri dapat berasal dari PNS atau dapat berasal dari selain PNS dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; PUSDIKLAT PSDM



15



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l. Staf ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; u. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; v. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan w. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan



F.



Tata Kerja Kementerian Dalam rangka penyelenggaran tugas-tugas pemerintahan, tujuan atau sasaran yang harus



dicapai oleh pemerintah selalu memerlukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut tugas atau fungsi lebih dari satu kementerian. Dengan perkataan lain setiap tujuan atau sasaran yang harus dicapai oleh pemerintah, perlu diperlukan dengan pendekatan multifungsional. Artinya bahwa setiap permasalahan harus dipandang dari fungsi berbagai kementerian yang terlibat di dalamnya. Ini berarti bahwa setiap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan wajib mengikutsertakan berbagai kementerian yang terlibat didalamnya. Tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan mempertimbangkan segi-segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang, dan biaya yang tersedia (LAN, 1997-b). Secara umum, pengaturan di bidang tata kerja, prosedur kerja, adalah sebagai berikut: 1.



Setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansi masing-masing maupun instansi lain.



PUSDIKLAT PSDM



16



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN 2.



Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan membimbing serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.



3.



Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.



4.



Setiap pimpinan organisasi wajib mengolah dan memanfaatkan laporan-laporan lebih lanjut untuk bahan pengambilan keputusan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjukpetunjuk kepada bawahan.



5.



Dalam menyampaikan suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Sehubungan dengan itu dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun



dalam rangka menggerakkan pelaksanaan tugas-tugas pembangunan, kegiatan berbagai kementerian perlu dipadukan, diserasikan, dan diselaraskan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya tumpang tindih, kekakuan, dan kesimpangsiuran atau adanya tugas-tugas yang tidak tertangani. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menteri yang memimpin kementerian harus berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pimpinan Lembaga terkait. Demikian pula pimpinan satuan organisasi dalam melakukan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) serta bekerja sama baik intern maupun ekstern kementerian dan wajib melaksanakan pengawasan melekat. Dengan demikian koordinasi dalam pemerintahan dapat diartikan sebagai fungsi untuk memadukan (mengintegrasikan) serta menyerasikan dan menyelaraskan (menyinkronkan) berbagai kepentingan dan kegiatan yang yang saling berkaitan beserta segenap gerak, langkah, dan waktunya dalam rangka pencapaikan tujuan dan sasaran bersama yang akan dicapai. Koordinasi harus diterapkan mulai dari proses perumusan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasannya. Koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pengembangan dapat dibedakan dalam: 1.



Koordinasi hirarkis (vertikal) merupakan koordinasi yang dilakukan oleh seseorang pejabat pimpinan dalam suatu instansi pemerintah terhadap pejabat (pegawai) atau instansi bawahannya. Misalnya Kepala Biro terhadap Kepala Bagian dalam lingkungannya, atau Kantor Wilayah terhadap kantor operasional di bawahnya.



2.



Koordinasi fungsional adalah koordinasi yang dilakukan oleh seorang pejabat pimpinan atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang bidang tugasnya saling berkaitan berdasarkan asas fungsionalisasi. Koordinasi fungsional dibedakan atas:



3.



Koordinasi fungsional horizontal adalah koordinasi yang dilakukan oleh seorang pejabat pimpinan



PUSDIKLAT PSDM



17



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang setingkat baik dalam suatu instansi maupun dengan instansi lain. Misalnya: Sekretaris Jenderal mengkoordinasi para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan dalam lingkungan kementeriannya dalam bidang kesekretariatan.



Contoh



lain,



Kementerian



Keuangan



mengkoordinasikan



kegiatan



Kementerian/Instansi lain yang mempunyai kaitan tugas dengan pelaksana kegiatan di bidang keuangan atau pelaksanaan APBN. 4.



Koordinasi fungsional diagonal adalah koordinasi yang dilakukan oleh seorang pejabat Pimpinan atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya. Misalnya: Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bagian Keuangan dari Sekretariat Direktorat Jenderal dalam lingkungan kementerian yang bersangkutan, Badan Kepegawaian Negara mengkoordinasikan Biro-Biro Kepegawaian pada Kementerian atau Instansi pemerintah lainnya.



5.



Koordinasi fungsional teritorial (authority type) adalah koordinasi yang dilakukan oleh seorang pejabat pimpinan atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnnya yang berada dalam suatu wilayah (teritorial) tertentu dimana semua urusan yang ada dalam wilayah (teritorial) tersebut menjadi wewenang atau tanggungjawabnya selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal. Misalnya: koordinasi yang dilakukan oleh Administrasi Pelabuhan terhadap Kantor Pelayanan Bea Cukai.



PUSDIKLAT PSDM



18



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



BAB II TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASIKEMENTERIAN KEUANGAN A. Dasar Hukum Dasar hukum keuangan negara yang menjadi landasan pengelolaan keuangan negara dan susunan organisasi kementerian keuangan adalah: 1.



Undang-Undang Dasar 1945



2.



Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara



3.



Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharan Negara.



4.



Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.



5.



Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan.



6.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Undang-Undang dan Peraturan tersebut di atas menjadi landasan pengelolaan negara termasuk



ruang lingkup yang membatasi keuangan negara. Batasan mengenai keuangan negara tersebut dinyatakan dalam pengertian keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Undang-Undang dan Peraturan ini juga yang akan menjadi landasan dalam menyusun struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kementerian yang mengelola keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 antara lain mengatur tentang lingkup Keuangan Negara yaitu pengelolaan fiskal, moneter, dan kekayaan Negara yang dipisahkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut, Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam upaya menjalankan kekuasaan tersebut Presiden: 1.



Menguasakan kepada menteri keuangan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.



2.



Menguasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna angaran / pengguna barang lembaga yang dipimpinnya.



3.



Menyerahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kakayaan daerah yang dipisahkan.



PUSDIKLAT PSDM



19



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



B. Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Dengan dikuasakannya pengelolaan fiskal dan penugasan mewakili Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan kepada Menteri Keuangan oleh Presiden. Tugas Kementerian Keuangan menurut Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 adalah menyelenggarakan



urusan



pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas Kementerian Keuangan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara dan kekayaan Negara untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas pemerintah tersebut Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019



tentang



Perubahan



Kedua



Atas



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyelenggarakan fungsi: 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko; 2. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dansektor keuangan; 1. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KementerianKeuangan; 2. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yangmenjaci tanggung jawabKementerian Keuangan; 3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KementerianKeuangan. 4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah; 5. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; 6. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidangkeuangan negara; dan 7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsurorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Menteri Keuangan.



PUSDIKLAT PSDM



20



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN C.



Visi dan Misi Dalam rangka mewujudkan amanat perundang-undangan tersebut kementerian keuangan telah menyusun visi dan misinya. Visi Kementerian Keuangan berdasarkan PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 adalah Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan untuk Mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai 5 (lima) misi yaitu : 1. Menerapkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan; 2. Mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif; 3. Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif; 4. Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum; 5. Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi.



D.



Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Anggaran; 3. Direktorat Jenderal Pajak; 4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; 8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 9. Inspektorat Jenderal; 10.Badan Kebijakan Fiskal; 11.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 12.Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; 13.Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;



PUSDIKLAT PSDM



21



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN 14.Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; 15.Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara; 16.Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; 17.Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; 18.Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan 19.Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi. 20.Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; 21.Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; 22.Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. Bagan Organisasi Kementerian Keuangan



Berdasarkan PMK Nomor 217/PMK.01/2018 sttd PMK Nomor 229/PMK.01/2019 Di samping itu terdapat organisasi lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: 1.



Lembaga National Single Window



2.



Sekretariat Pengadilan Pajak



3.



Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan



4.



Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan



5.



Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah



6.



Lembaga Pengelola Dana Pendidikan



7.



Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit



PUSDIKLAT PSDM



22



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN 8.



Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup



9.



Pusat Investasi Pemerintah



10. Lembaga Manajemen Aset Negara 11. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional 12. Politeknik Keuangan Negara STAN



PUSDIKLAT PSDM



23



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



BAB III TUGAS, FUNGSI, VISI, MISI DAN STRUKTUR ORGANISASITINGKAT ESELON SATU KEMENTERIAN KEUANGAN A. Sekretariat Jenderal 1.



Tugas Tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada umumnya adalah memberikan pelayanan organisasi Kementerian secara internal kepada unit Eselon I lainnya. Dengan pelayanan internal ini, unit Eselon I lainnya dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pihak eksternal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.



2.



Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsifungsi antara lain sebagai berikut: a. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program dan anggaran Kementerian Keuangan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.



3.



Struktur Organisasi Susunan organisasi Sekretariat Jenderal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang



PUSDIKLAT PSDM



24



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, terdiri dari : a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; c. Biro Hukum; d. Biro Advokasi; e. Biro Sumber Daya Manusia f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; g. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan h. Biro Umum. 4.



Unit Pelaksana Teknis a. Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Kantor Pengelolaan TIK dan BMN) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunym tugas melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan secara elektronik. Saat ini terdapat 5 Kantor Pengelolaan TIK dan BMN yang berlokasi di Medan, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Makassar. b. Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Kantor Pengelolaan Disaster Recovery Center/DRC) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, Kantor Pengelolaan Pemulihan Data merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor Pengelolaan Pemulihan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Disaster Recovery Center Kementerian Keuangan. Saat ini terdapat 1 Kantor Pengelolaan Pemulihan Data yang berlokasi di Balikpapan.



PUSDIKLAT PSDM



25



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



B. Direktorat Jenderal Anggaran 1.



Tugas Salah satu tugas penting dari Kementerian Keuangan adalah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tugas Kementerian Keuangan ini dilaksanakan oleh Direktorat



Jenderal



Anggaran.



Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.



Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.



3.



Struktur Organisasi Susunan organisasi Sekretariat Jenderal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, terdiri dari :



PUSDIKLAT PSDM



26



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian AnggaranBendahara Umum Negara; f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan; g. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; h. Direktorat Sistem Penganggaran; dan i. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.



C.



Direktorat Jenderal Pajak



1.



Tugas Salah satu tugas utama Kementerian Keuangan yang paling berat adalah menghimpun dana untuk membiayai APBN. Sebagian besar sumber dana untuk membiayai APBN berasal dari pajak. Tugas menghimpun dana dari pajak dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



2.



Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut DJP menyelenggarakan tujuh fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.



3.



Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi



PUSDIKLAT PSDM



27



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Penegakan Hukum; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; g. Direktorat Keberatan dan Banding; h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; j. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; l. Direktorat Teknologi Informasi Komunikasi m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis. n. Direktorat Perpajakan Internasional; dan o. Direktorat Intelijen Perpajakan. 4.



Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Orgaisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah diatur susunan dan tugas fungsi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Instansi Vertikal tersebut adalah: a. Kantor Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. Kantor Wilayah (Kanwil) terdiri atas: 1) Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus yangberlokasi di Jakarta; dan 2) Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.



PUSDIKLAT PSDM



28



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus mempunyai tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jumlah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Kanwil Wajib Pajak Besar, 1 Kanwil Jakarta Khusus, 32 Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus. b. Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Jenis KPP terdiri atas: a. KPP Wajib Pajak Besar b. KPP Khusus c. KPP Madya d. KPP Pratama KPP Wajib Pajak Besar terdiri dari: a. KPP Wajib Pajak Besar Satu b. KPP Wajib Pajak Besar Dua c. KPP Wajib Pajak Besar Tiga d. KPP Wajib Pajak Besar Empat KPP Khusus terdiri dari: a. KPP Penanaman Modal Asing Satu b. KPP Penanaman Modal Asing Dua c. KPP Penanaman Modal Asing Tiga d. KPP Penanaman Modal Asing Empat e. KPP Penanaman Modal Asing Lima f. KPP Penanaman Modal Asing Enam g. KPP Badan dan Orang Asing h. KPP Minyak dan Gas Bumi i. KPP Perusahaan Masuk Bursa KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. PUSDIKLAT PSDM



29



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Selain melaksanakan tugas dimaksud, KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hokum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor lainnya. KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hokum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan, dan melaksanakan penguasaan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jumlah KPP terdiri dari 281 KPP Pratama kelompok I, 20 KPP Pratama kelompok II, 38 KPP Madya, 9 KPP khusus, dan 4 KPP Wajib Pajak Besar. c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilaksanakan oleh unit KP2KP. KP2KP mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Sampai saat ini jumlah KP2KP sebanyak 204 unit tersebar di seluruh Indonesia. 5.



Unit Pelaksana Teknis (UPT) UPT yang berada dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak saat ini adalah a. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja



PUSDIKLAT PSDM



30



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembinaan teknis fungsional PPDDP dilaksanakan oleh dan administratif Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PPDDP berlokasi di Jakarta. Wilayah Kerja PPDDP meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan. b. Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif KPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. KPDDP mempunyai tugas melaksanakan penenmaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saat ini DJP mempunyai 2 unit KPDDP yang berlokasi di Makassar dan Jambi. c. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, KLIP merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. KLIP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan PUSDIKLAT PSDM



31



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Masyarakat. KLIP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. KLIP berlokasi di Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia.



D. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1. Tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJBC menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyusunan



norma,



standar,



prosedur,



dan



kriteria



di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan



pemantauan,



evaluasi,



dan



pelaporan



di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; PUSDIKLAT PSDM



32



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. 3. Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Teknis Kepabeanan; c. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; d. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; e. Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga; f. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan; g. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; h. Direktorat Kepatuhan Internal; i. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; j. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan k. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis. 4.



Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diatur tugas, fungsi dan susunan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah. Instansi Vertikal tersebut adalah: a. Kantor Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Tugas unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan



PUSDIKLAT PSDM



33



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unit instansi ini terdiri dari:



1) Kantor Wilayah 2) Kantor Wilayah Khusus Sampai saat ini terdapat 18 Kantor Wilayah dan 2 Kantor Wilayah Khusus dingkungan DJBC. b. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU) KPU merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KPU mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan, memberikan bantuan hukum, dan melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPU di Lingkungan DJBC terdiri dari: 1) KPU Tipe A Tanjung Priok; 2) KPU Tipe B Batam; dan 3) KPU Tipe C Soekarno-Hatta. c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) KPPBC merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Wilayah. KPPBC mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan Dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPBC terdiri dari: 1) KPPBC Tipe Madya Pabean; 2) KPPBC Tipe Madya Cukai; 3) KPPBC Tipe Madya Pabean A; 4) KPPBC Tipe Madya Pabean B; dan 5) KPPBC Tipe Madya Pabean C. Jumlah masing-masing KPPBC saat ini yaitu: 1) 7 KPPBC Tipe Madya Pabean; 2) 3 KPPBC Tipe Madya Cukai; 3) 10 KPPBC Tipe Madya Pabean A; 4) 21 KPPBC Tipe Madya Pabean B; dan PUSDIKLAT PSDM



34



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN 5) 63 KPPBC Tipe Madya Pabean C. 5.



Unit Pelaksana Teknis (UPT) a. Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Keberadaan PSO dalam struktur organisasi DJBC diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. PSO merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PSO mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. PSO terbagi dalam dua tipe yaitu PSO Tipe A dan PSO Tipe B. PSO di lingkungan DJBC terdiri dari: a. PSO Tipe A Tanjung Balai Karimun; b. PSO Tipe B Tanjung Priok; c. PSO Tipe B Pantoloan; d. PSO Tipe B Batam; dan e. PSO Tipe B Sorong. b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Balai Laboratorium Bea dan Cukai, BLBC merupakan UPT dibawah Ditjen Bea dan Cukai yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan. Antara lain: Pre Entry Classification, proses keberatan dan banding, keperluan audit, keperluan penyelidikan, penindakan dan penyidikan dan pelayanan kepabeanan dan cukai. BLBC diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas meliputi: a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II. BLBC yang ada saat ini yaitu: a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I yaitu BLBC Jakarta. b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II yaitu BLBC Medan dan Surabaya.



E.



Direktorat Jenderal Perbendaharaan 1. Tugas



PUSDIKLAT PSDM



35



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Tugas Kementerian Keuangan di bidang Perbendaharaan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJPb mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJPb menyelenggarakan fungsi antara lain: a. perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. 3. Struktur Organsasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari: PUSDIKLAT PSDM



36



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelaksanaan Anggaran; c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara; d. Direktorat Sistem Manajemen Investasi; e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum; f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; g. Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan h. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.



4. Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Instansi Vertikal yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) adalah sebagai berikut. a. Kantor Wilayah Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang · perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan Jumlah Kantor Wilayah DJPB secara keseluruhan sebanyak 34 unit tersebar diseluruh wilayah Indonesia. b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)



merupakan Instansi Vertikal



Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. KPPN terdiri dari 5 tipe yaitu sebagai berikut: 1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe Al; Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) Tipe Al mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan PUSDIKLAT PSDM



37



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundangundangan. 2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus ' Pinjaman dan Hibah; 3) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan Instansi Vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 4) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan merupakan Instansi Vertikal Direktorat · J enderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 5) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. KPPN . lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari: a. 98 (sembilan puluh delapan) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe Al; b. 81 (delapan puluh satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2; c. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah; d. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan e. 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.



F.



Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 1. Tugas



PUSDIKLAT PSDM



38



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJKN menyelenggarakan antara lain fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain- lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain- lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. 3. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Barang Milik Negara; c. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain; PUSDIKLAT PSDM



39



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN e. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi; f. Direktorat Penilaian; g. Direktorat Lelang; dan h. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat. 4. Organisasi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ditetapkan instansi vertikal dalam lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni sebagai berikut: a. Kantor Wilayah Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi danpelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Sampai saat ini Kantor Wilayah DJKN berjumlah 17 kantor yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. b. Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. KPKNL sampai saat ini berjumlah 85 kantor tersebar diseluruh wilayah Indonesia.



G. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangPUSDIKLAT PSDM



40



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. 3. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:



a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Dana Transfer Umum; c. Direktorat Dana Transfer Khusus; d. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer; dan e. Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi. H. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 1. Tugas Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PUSDIKLAT PSDM



41



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. 3. Struktur Organanisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri dari: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pinjaman dan Hibah; c.



Direktorat Surat Utang Negara;



d. Direktorat Pembiayaan Syariah; e. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara; f.



Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;



g. Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan h. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.



I.



Inspektorat Jenderal 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir



PUSDIKLAT PSDM



42



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi antara lain: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. 3. Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal terdiri dari:



J.



a.



Sekretariat Inspektorat Jenderal;



b.



Inspektorat I;



c.



Inspektorat II ;



d.



Inspektorat III;



e.



Inspektorat IV;



f.



Inspektorat V;



g.



Inspektorat VI;



h.



Inspektorat VII; dan



i.



Inspektorat Bidang Investigasi.



Badan Kebijakan Fiskal 1. Tugas Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja



PUSDIKLAT PSDM



43



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi antara lain : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana program analisis, dan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; b. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan; c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional: d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3. Struktur Organisasi Badan Kebijakan Fiskal terdiri dari : a. Sekretariat Badan; b. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; c. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; e. Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; f. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral; dan g. Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.



K. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 1. Tugas Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kementerian Keuangan kepada para stakeholder, Kementerian Keuangan memberikan pelatihan kepada para pegawainya. Tugas melatih para pegawai ini diberikan kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai PUSDIKLAT PSDM



44



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN tugas menyelenggarakan melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPPK menyelenggarakan fungsi antara lain : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 3. Struktur Organisasi BPPK terdiri dari: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak; e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai; f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum. h. 4. Unit Pengelola Teknis (UPT) dalam lingkungan BPPK a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) Dalam rangka memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan yang lebih luas bagi pegawai kementerian keuangan yang ditempatkan pada instansi-instansi vertikal unit eselon I dalam lingkungan kementerian keuangan di daerah, BPPK juga memiliki unit Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) yang merupakan unit pelaksana teknis setingkat eselon III. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Keuangan, BDK mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BDK tersebar di 11 tempat yaitu BDK Medan, BDK Pekanbaru, BDK Palembang, BDK Cimahi, BDK Yogyakarta, BDK PUSDIKLAT PSDM



45



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Malang, BDK Denpasar, BDK Pontianak, BDK Balikpapan, BDK Makassar, dan BDK Manado. b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan) Selain itu, terdapat pula Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan) yang berlokasi di Magelang. Berdasarkan



Peraturan Menteri



Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, Balai Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.



L.



Staf Ahli Menteri Keuangan Staf Ahli Menteri adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. 1. Tugas Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, kebijakan penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi serta hukum dan hubungan kelembagaan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi antara lain: a. pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, kebijakan penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, dan hukum dan hubungan kelembagaan serta penyiapan penalaran secara konsepsional; b. penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan



PUSDIKLAT PSDM



46



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri Keuangan sebagai penelaahan staf; c. pemberian bantuan kepada Menteri Keuangan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri Keuangan; d. pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Keuangan. 3. Susunan dan Tugas Staf Ahli Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.01/2020 tentang Penugasan Staf Ahli Menteri Keuangan untuk Membantu Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Menteri Keuangan dalam Pelaksanaan Tugas Kementerian, susunan Staf Ahli dan tugasnya yaitu sebagai berikut. Staf Ahli



No 1



Staf Ahli Bidang Peraturan



UE 1 Terkait



Penugasan membantu



Direktur



Jenderal



Pajak



DJP



dan Penegakan Hukum Pajak mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas di bidang perumusan peraturan pajak, penegakan hukum pajak, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2



Staf Ahli Bidang Kepatuhan



membantu



Direktur



Jenderal



Pajak DJP



Pajak



mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas di bidang kepatuhan penerimaan pajak dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.



3



Staf Ahli Bidang Pengawasan membantu Pajak



Direktur



Jenderal



Pajak DJP



mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas pada: a. bidang pengawasan penerimaan pajak; b. bidang



transformasi



proses



bisnis



dan



organisasi, transformasi teknologi informasi, dan transformasi sumber daya aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan c. bidang lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4



Staf Ahli Bidang Penerimaan membantu Negara



Kepala



Badan



Kebijakan



Fiskal BKF



mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang penerimaan



PUSDIKLAT PSDM



47



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN pajak, kepabeanan dan cukai, serta kebijakan fiskal pengembangan ekonomi digital; membantu



Direktur



Jenderal



Anggaran DJA



mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyusunan kebijakan di bidang PNBP; membantu Direktur Jenderal Anggaran, Direktur DJA, DJP, Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, DJBC, dan



Direktur



Jenderal



mengoordinasikan



Kekayaan



pelaksanaan



Negara DJKN



sinkronisasi



perumusan kebijakan pemungutan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai baik domestik maupun internasional, serta PNBP; membantu Direktur Jenderal Pajak, Direktur DJP, Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal DJPB, KN mengoordinasikan pelaksanaan sinkronisasi di DJKN bidang penyederhanaan tata cara perpajakan dan perumusan insentif pajak sektor-sektor tertentu, sentralisasi



pengelolaan



penerimaan



negara



secara elektronik, dan optimalisasi penerimaan negara dari pengelolaan aset. 5



Staf Ahli Bidang Pengeluaran membantu Negara



Direktur



Jenderal



Anggaran DJA



mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang penganggaran; membantu Direktur Jenderal Perbendaharaan DJPB mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang belanja, pengelolaan kas negara, dan pendanaan sektor-sektor tertentu; membantu Direktur Jenderal Kekayaan Negara DJKN mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara; membantu



Direktur



Jenderal



Perimbangan DJPK



Keuangan mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah; dan 6



Staf Ahli Bidang Ekonomi



PUSDIKLAT PSDM



membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal:



BKF



48



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Makro



dan



Keuangan mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang



Internasional



ekonomi makro, asesmen dampak kebijakan fiskal terhadap



ekonomi



makro,



dan



hubungan



internasional; dan sebagai focal point Kementerian Keuangan dalam kerja sama internasional di bidang ekonomi dan keuangan. 7



Staf Ahli Bidang Jasa



membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan BKF, DJA



Keuangan dan Pasar Modal



Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan bidang jasa keuangan dan pasar modal.



8



Staf Ahli Bidang OBTI



membantu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Setjen, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Itjen, Keuangan mengoordinasikan pelaksanaan tugas di BPPK bidang sumber daya aparatur, reformasi birokrasi, dan sistem logistik nasional sektor ekonomi digital.



9



Staf Ahli Bidang Hukum dan



membantu Sekretaris Jenderal mengoordinasikan Setjen



Hubungan Kelembagaan



pelaksanaan tugas penanganan bidang hukum di lingkungan Kementerian Keuangan dan hubungan kelembagaan.



M. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan sistem informasi, manajemen layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, keamanan informasi dan kelangsungan Teknologi Informasi dan Komunikasi, manajemen layanan data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. PUSDIKLAT PSDM



49



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusintek menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. koordinasi penyusunan analisis kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. koordinasi penyusunan dan pemutakhiran kebijakan dan standardisasi tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. koordinasi pelaksanaan manajemen program Teknologi Informasi dan Komunikasi; f.



koordinasi pengembangan sistem informasi;



g. koordinasi manajemen layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; h. koordinasi pelaksanaan operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi; i.



koordinasi penyusunan dan pelaksanaan tata kelola dan manajemen keamanan informasi;



j.



koordinasi pelaksanaan bina kepatuhan dan manajemen risiko Teknologi Informasi dan Komunikasi;



k. koordinasi manajemen layanan data; l.



pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan



m. pelaksanaan administrasi pusat.



N. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. 2. Fungsi PUSDIKLAT PSDM



50



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a.



penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria;



b.



penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;



c.



penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/ pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan Organisasi Audit Indonesia;



d.



penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/ persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, serta kerja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan Konsultan Aktuaria Asing;



e.



pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;



f.



pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;



g.



pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;



h.



pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya; dan



i.



pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.



O. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) PUSDIKLAT PSDM



51



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN mempunyai



tugas



melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas



pelaksanaanKementerian. Dalam melaksanakan tugasnya, Pushaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pushaka menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Pendapatan Negara dan Pembiayaan Negara; b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Belanja Negara dan Kekayaan Negara; c. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan; d. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.



PUSDIKLAT PSDM



52



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



BAB IV ORGANISASI LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN YANG DIAMANATKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A. Lembaga National Single Window (LNSW) Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ekspor, impor dan logistik berbasis transparan, konsisten, efisien dan simpel, berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, di lingkungan Kementerian Keuangan telah dibentuk Lembaga National Single Window (LNSW) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window. 1. Tugas Berdasarkan PMK 180/PMK.01/2018, LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas dimaksud, LNSW menyelenggarakan fungsi: a.



perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;



b.



penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;



c.



penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;



d.



pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam Indonesia National Single Window mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;



e.



penyiapan dukungan teknis melalui Indonesia National Single Window dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;



f.



pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;



g.



pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;



PUSDIKLAT PSDM



53



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN h.



pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;



i.



koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;



j.



pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Indonesia National Single Window; dan



k.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.



B. Sekretariat Pengadilan Pajak Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di Kementerian Keuangan terdapat Sekretariat Pengadilan Pajak (Set-PP). Adanya Set-PP bertujuan agar proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak dapat dilakukan secara adil, cepat, murah, dan sederhana dengan pemberian pelayanan administrasi sengketa pajak yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Set-PP menyelenggarakan fungsi: a.



penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usana, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga;



b.



pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan;



c.



penghimpunan



dan



pengklasifikasian



Putusan



Pengadilan



Pajak



dan



penyelenggaraan



perpustakaan; d.



pelayanan administrasi peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak;



e.



pelayanan administrasi yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak;



f.



pengolahan data dan pelayanan informasi;



g.



pelayanan administrasi persiapan persidangan;



h.



pelayanan administrasi persidangan; dan



i.



pelayanan administrasi penyelesaian putusan.



PUSDIKLAT PSDM



54



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



C.



Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan Untuk mengemban amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum



Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan, di Kementerian Keuangan telah dibentuk Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Setkomwasjak) yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komwas Perpajakan yang bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, Setkomwasjak merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. 1. Tugas Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a.



perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;



b.



pelaksanaan pengamatan, pengkajian, dan penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat;



c.



penyusunan konsep dan pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan perpajakan dan penyelenggaraan administrasi perpajakan;



d.



pelaksanaan edukasi kepada masyarakat;



e.



pelaksanaan manajemen data dan informasi;



f.



penyusunan rencana strategis dan rencana kerja; dan



g.



pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga.



D. Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan PUSDIKLAT PSDM



55



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara substantif maupun administratif, di lingkungan Kementerian Keuangan telah dibentuk Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Sekretariat KSSK). Sekretariat KSKK merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK, Sekretariat KSSK mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara substantif maupun administratif. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat KSSK menyelenggarakan fungsi: a. perumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan SekretariatKSSK ; b. perumusan kerangka kerja, termasuk kriteria dan indikator, penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan ; c. penyiapan bahan untuk penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukung ; d. penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan ; e. penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan; f. penyiapan penyerahan penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan beserta usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan; g. penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga



Penjamin



Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank; h. penyiapan masukan bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan uang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan; i. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; PUSDIKLAT PSDM



56



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN j.



Pengelolaan data dan informasi terkait Stabilitas Sistem Keuangan;



k.



pelaksanaan kajian risiko dan hukum atas kebijakan Komite Stabilitas SistemKeuangan;



l.



pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antar lembaga;



m. pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat KSSK dan Komite Stabilitas SistemKeuangan; dan n.



E.



pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan



Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Dalam rangka memberikan dukungan administrasi kepada KNEKS (Pimpinan, Anggota, Manajemen Eksekutif) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, di lingkungan Kementerian Keuangan telah di bentuk Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Sekretariat KNEKS) melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. 1. Tugas Berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sekretariat KNEKS mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif KNEKS, serta memberikan dukungan administrasi kepada Pimpinan KNEKS dan anggota KNEKS dalam pelaksanaan tugas KNEKS. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Set KNEKS menyelenggarakan fungsi: a.



pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan perencanaan, keuangan, organisasi, sumber daya manusia,



dukungan



teknologi



informasi,



kinerja,



kepatuhan



internal,



risiko,



dan



kerumahtanggaan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS; b.



pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja Manajemen Eksekutif KNEKS; dan



c.



pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan dan Anggota KNEKS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS.



F.



Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dalam rangka menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi (intergenerational equity), serta sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, di lingkungan Kementerian Keuangan juga terdapat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang



PUSDIKLAT PSDM



57



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a.



perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan di bidang investasi;



b.



perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan beasiswa;



c.



perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan fasilitasi pendanaan riset;



d.



koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;



e.



pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan



f.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.



G. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut BPDPKS merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, BPDPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan keterituan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi BPDPKS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis Anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja; b. penghimpunan Dana termasuk rencana dan strategi pemungutan biaya dan pengembangan Dana; c.



pengelolaan Dana yang . meliputi · penempatan/ investasi Dana;



d. perencanaan dan penyaluran Dana; PUSDIKLAT PSDM



58



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN e. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen) , serta pelaporan; dan f.



pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas BPDPKS.



H. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah badan yang dirancang untuk menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan hidup serta memiliki kemampuan untuk menyalurkannya pada pos-pos prioritas yang berkomitmen pada kepentingan pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup. BPDLH akan menyalurkan dana di antaranya terkait dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang harus dilindungi. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPDLH mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundangundangan.. 2. Fungsi BPDLH menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan, dan layanan informasi, pengelolaan sistem informasi teknologi dan basis data Dana Lingkungan Hidup, serta koordinasi pelaksanaan tugas; b. penyusunan,



pelaksanaan,



pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dan



pengembangan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, pengembangan dan penempatan dana PUSDIKLAT PSDM



59



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya; c.



penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana, serta pembinaan kepada penerima dana;



d. penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian, penyusunan rumusan peraturan, perjanjian, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta pelaksanaan manajemen risiko; dan e. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.



I.



Pusat Investasi Pemerintah Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. PIP merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. PIP dipimpin oleh Direktur Utama. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, PIP mempunyai tugas melaksanakan· koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, PIPmenyelenggarakan fungsi: a.



pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;



b.



pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaanpembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama



PUSDIKLAT PSDM



penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan 60



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN pengembangan bisnis pembiayaanusaha mikro, kecil, dan menengah; c.



pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;



d.



pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan



e.



J.



pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP.



Lembaga Manajemen Aset Negara Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disebut LMAN merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, LMAN mempunyai tugas melaksanakan: a. pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pengembangan strategi bisnis Jasa penilaian dan konsultasi manajemen aset; b. penelitian di bidang properti; c. pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara termasuk pinjam pakai; d. pemindahtanganan; e. pelaporan, monitoring dan evaluasi manajemen aset negara; f. pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum; g. penyusunan perjanjian; dan h. perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pengel-olaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aset yang dikelola oleh LMAN meliputi: a. barang milik negara dan/ atau kekayaan negara lain yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada LMAN; b. aset yang perolehannya dibiayai dengan dana yang bersumber dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); dan c.



aset hasil pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam



PUSDIKLAT PSDM



61



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LMAN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN tetmasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal; b. pelaksanaan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, penyusunan perjanjian, monitoring perjanjian, serta dokumentasi hukum; c. pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah, sertifikasi dan pengadministrasian tanah, serta litigasi; dan d. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha, pengelolaan strategi komunikasi, pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran dan publikasi aset, serta monitoring dan evaluasi pencapaian target.



K. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional Dalam rangka tindak lanjut amanat Peraturan Pernerintah Nornor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Permerintah Asing/Lembaga Asing, di lingkungan Kementerian Keuangan telah dibentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Lermbaga Dana Kerja Sarma Pernbangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI rnerupakan unit organisasi non-Eselon yang rnenerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. LDKPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko. 1. Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional, LDKPI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowmentfund) dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan PUSDIKLAT PSDM



62



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN perundang-undangan. 2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LDKPI menyelenggarakan fungsi:



a. pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund);



b. pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, komunikasi, data, dan informasi LDKPI, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama LDKPI, serta pelaksanaan hubungan kelembagaan LDKPI;



c. pelaksanaan pengelolaan investasi, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah, dan penyelesaian transaksi (settlement), serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah; dan



d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Keuangan. L.



Politeknik Keuangan Negara STAN Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Pembinaan PKN STAN secara: a. teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. 1.



Tugas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik



Keuangan Negara STAN,



PKN STAN mempunyai tugas



menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara.. 2.



Fungsi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, PKN STAN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan sistem pemeriksaan intern;



PUSDIKLAT PSDM



63



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; h. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; i. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; j. pelaksanaan administrasi keuangan dan umum; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.



PUSDIKLAT PSDM



64



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen Keempat); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data Nomor



1/PMK.01/2018



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan



tentang



Perubahan



atas



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; PUSDIKLAT PSDM



65



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Orgaisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. PUSDIKLAT PSDM



66



UPKP V: TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN.



PUSDIKLAT PSDM



67