8 0 198 KB
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA PENGELOLA BANK SAMPAH RT 03 RW 11 Kelurahan Purbayan Kec. Baki DENGAN PENGEPUL Pada hari ini, Sabtu tanggal 10(sepuluh) Bulan September Tahun 2019 telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara : Nama
: Nanik Purwati
Jabatan
: Manajer Bank Sampah
Alamat
: Perumahan Nusa Indah Purbayan No 3
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Manajer Bank Sampah yang berkedudukan di RT 03 RW 11 Kelurahan Purbayan Kecamatan Baki , untuk selanjutnya desebut PIHAK PERTAMA. Nama
: Purwanto
Jabatan
: Pengepul Sampah
Alamat
: Gumuk Rejo RT 18 RW 03 Soko Miri Sragen
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Pengepul Sampah yang berkedudukan di Sragen dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu Pengelola Bank Sampah, dimana produk-produk yang dijual berupa jasa pengumpulan dan pemilhan sampah berupa sampah Non Organik, 2. PIHAK KEDUA adalah Pengepul (pembeli ) berbagai Jenis sampah hasil pemilahan yang dikumpulkan di Bank sampah RT 03 RW 11 Kelurahan Purbayan Kecamatan Baki yang dikelola oleh tim pengelola bank sampah 3. Jenis/Produk Bank Sampah adalah Sampah yang telah dipilah jenis Non Orgamik Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal Pengumpulan dan pemilahan serta penjualan dari Bank Sampah atau dan lingkungan sekitarnya secara berkala. 2. Hal di atas bertujuan disamping mendidik masyarakat untuk memecah permasalahan sampah,membiasakan warga agar tidak membuang sampah sembarangan serta mengurangi jumlah barang bekas yang terbuang percuma. 3. Bagi pengelola bank sampah dan Pengepul sebagai pembeli akan mendapatkan manfaat yang sama terhadap peningkatan perkonomian masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan indah.
Pasal 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu lama dan tidak dibatasi pada setiap tahun terhitung sejak tanggal 15 September 2019 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : 1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain : 1) Menyediakan petugas untuk melayani / menerima penimbangan /pemilahan /jenis sampah yang telah di kumpulkan berdasarkan pemilahan. Sedangkan pelaksanaan pengepulan dilayani di tempat bank sampah berada. 2) Pengelola Bank sampah akan menghubungi pengepul 2x dalam sebulan yaitu setiap hari Sabtu pertama dan sabtu ketiga jam 17.00 WIB untuk menyetorkan sampah yang telah di pilah berdasarkan jenisnya. 3) Pengelola Bank Sampah akan mengadministrasikan setiap penjualan kepada pengepul sesuai dengan jumlah banyaknya timbangan. 4) Menyediakan Buku Pencatatan Pengadministrasian. 2. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain : 1) Membeli semua jenis Sampah yang telah di pilah oleh pengelola Bank Sampah yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA 2) Setelah transaksi, PIHAK KEDUA wajib memberikan uang tunai sejumlah yang telah disepkati bersama. 3) Mematuhi jadwal pengambilan sampah pada Sabtu pertama dan sabtu ketiga.
PASAL 4 KETENTUAN TAMBAHAN 1) Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini. 2) Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan kesepakatan secara musyawarah dan damai.
PASAL 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Pengepul
Manajer Bank Sampah
( Purwanto )
( Nanik Purwati )
SAKSI I
SAKSI II
(
)
Lampiran harga :
(
)
Kardus
Rp. 1.200
Galon Aqua Rp. 17.000 Biasa Rp. 8000
Kertas
Rp. 1.300 (tabloid)
Besi A
Rp. 3.000 (Pagar bangunan)
Besi B
Rp. 2.200 ( Paku,Pipa)
Besi C
Rp. 1.000 (kaleng,payung)
Duplex
Rp.
Kertas campur
Rp. 1.000
Plastik atom
Rp 1.500 (botol aqua,ember warna
Plastik pot
Rp.
Plastik lentur
Rp. 2.000 (plastik gula)
Plastik hitam
Rp.
Elektronik rusak
Rp
Sego aking
Rp. 2.000
Botol kecap
Rp.
500
Botol bir
Rp.
800
Botol marjan
Rp.
150
Tutup plastik
Rp. 3.000 (tutup galon)
Karung beras
Rp.
200
Karung gandum
Rp.
250
Karung gula tipis
Rp.
500
Kabel
Rp. 3.500
Sanyo bekas
RP.30.000
Dab
Rp.15.000
Panci/wajan
Rp. 7.500
Fiber bening lemas
Rp. 1.500
500
500
500 Harga sesuai kondisi
Tebal Rp. 800