14 0 369 KB
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARKAT
PKBM MEKAR SARI Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Telp./Hp.081285740353
PERJANJIAN KERJASAMA DESA BINAAN Pada hari ini rabu tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu enam belas bertempat di Sekretariat PKBM Mekar Sari Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Titin sumarni, M.pd Jabatan : Ketua PKBM Mekar sari Alamat : Desa Padang Kedondong Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut PIHAK PERTAMA Nama Jabatan Alamat
: Lisuan, S.Sos : Kepala Desa Padang Leban : Desa Padang Leban Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan Program Desa Binaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur pada pasal-pasal berikut : Pasal 1 1. PIHAK PERTAMA Penyelenggara Program Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kaur. 2. PIHAK KEDUA Mitra untuk kegiatan program-program pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 DESA BINAAN Yang dimaksud Desa Binaan adalah ; Desa yang dipilih oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk peluasan akses dalam mengimplementasikan program-program Pendidikan Nonformal dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3 WAKTU DAN PELAKSANAAN Waktu dan pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang disepakati bersama berdasarkan kebutuhan kedua belah pihak. Pasal 4 Hal-hal yang timbul pembiayaan terkait dengan program-program Pendidikan Nonformal tersebut pada pasal 2 akan dibuat kesepakatan bersama dan diatur dalam surat kesepakatan terpisah. Pasal 5 MASA KERJA SAMA Pelaksanaan Program Desa Binaan dalam kurun waktu sesuai masa jabatan Kepala Desa/Lurah dan mulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
1. 2.
Pasal 6 PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan akad kerjasama ini maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak bersepakat mengajukan ke Pengadilan Negeri terdekat.
Pasal 7 LAIN-LAIN 1. Hal-hal yang belum diatur dalam akad kerjasama ini, apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam perjanjian tambahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari akad kerjasama ini. 2. Akad kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta dibuat dalam keadaan sehat dan wajar dengan memahami segala isinya tanpa paksaan dari pihak manapun.
YANG MEMBUAT AKAD KERJASAMA PIHAK KEDUA Kepala Desa Padang Leban
Lisuan, S.sos
PIHAK PERTAMA Ketua PKBM Mekar sari
Titin sumarni, M.Pd
REALISASI KEGIATAN PKBM MEKAR SARI DI DESA BINAAN DESA PADANG KEDONDONG KECAMATAN TANJUNG KEMUNING TAHUN 2016 - 2017 No 1
Nama Kegiatan PAUD AKBAR
Tempat Kegiatan Gedung PAUD di Desa
Jumlah Peserta Saat ini 65 Anak
Sumber Dana/ Keterangan Dana Desa / DD
30 Orang
Swadaya Masyarakat
100 Siswa
Swadaya Masyarakat
Padang
Kedondong 2
Pemberdayaan Perempuan
Desa Padang Kedondong
3
Program Kesetaraan Paket PKBM Mekar sari A,B,C
4
Keaksaraan Usaha Mandiri
Gedung PKBM di Desa
60 Orang Wrga
Padang Padang Kedondong
Alokasi Dana Desa (ADD)
Kedondong 5
Liffe skhill (Komputer)
Gedung PKBM di Desa
Padang
20 warga Belajar
Alokasi Dana Desa (ADD)
Kedondong
Kepala Desa Padang Leban
Lisuan, S.sos
Ketua PKBM Mekar sari
Titin sumarni, M.Pd