17 0 129 KB
EDUCATIONJURNEY JOURNEY EDUCATION SupportedbybyInternational International Education Journey Indonesia Supported Education Journey Indonesia Gedung Pena 1503 Surabaya GedungGraha Graha Pena 1503 Surabaya, Telp/WA: 3775 5007 Telp/WA:+62819 +62819 3775 5007
Surat Perjanjian Kerjasama (MOU)
PERJANJIAN Kegiatan Rencana Kuliah di Turki Tahun 2022
Nama Grup
: Pondok Pesantren Labaik Pontianak Indonesia
DENGAN Penyedia Jasa PENDIDIKAN
: Education Journey
Pada hari ini, Senin tanggal 14 Februari 2022, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : Malik Abdul Aziz Status : Calon Mahasiswa Alamat : RT05/RW02, Ds. Sukabangun Dalam, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pondok pesantren, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK I.
2. Nama : Janiar Sudianto Sinaga Jabatan : CEO of Education Journey Alamat : Gedung Graha Pena 1503 Surabaya
dalam hal ini bertindak selaku perwakilan konsultan Pendidikan dari EDUCATION JOURNEY, yang selanjutnya disebut PIHAK II. (PIhak I dan Pihak II selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”).
PARA PIHAK saling sepakat untuk melaksanakan Kegiatan Rencana Kuliah di Turki Tahun 2022 yang dituangkan dalam suatu Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Bentuk dan Lingkup Perjanjian 1. PIHAK I membayarkan uang sejumlah Rp20.000.000 kepada pihak dua untuk mendapatkan fasilitas kegiatan persiapan rencana kuliah yang dilaksanakan bulan Februari-September 2022. 2. Fasilitas/ jasa yang disediakan oleh PIHAK II, mencakup: • Pengurusan Registrasi &Validasi • Pendaftran Berkas ke Universitas • Pengurusan Visa Mahasiswa • Tiket Pesawat Jakarta - Istanbul • Proses Keberangkatan dari Bandara di Jakarta • Penerjemah & Pengesahan Dokumen • Program Pembinaan Sebelum Keberangkatan
EDUCATIONJURNEY JOURNEY EDUCATION SupportedbybyInternational International Education Journey Indonesia Supported Education Journey Indonesia Gedung Pena 1503 Surabaya GedungGraha Graha Pena 1503 Surabaya, Telp/WA: 3775 5007 Telp/WA:+62819 +62819 3775 5007
Pasal 2 Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini adalah sejak tanggal 14 Februari – 30 September 2022. Pasal 3 Kewajiban 1. PIHAK I berkewajiban untuk membayar kepada PIHAK II sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini. 2. PIHAK II berkewajiban menyediakan fasilitas/ jasa sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 2 perjanjian ini. 3. Apabila terjadi Force Majeure (meninggal dunia) sehingga Perjanjian ini tidak dapat diselenggarakan atau disediakan, maka PIHAK II berkewajiban mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK I setelah dipotong biaya administrasi dan operasional sebesar Rp10.000.000.
Demikian Perjanjian ini dibuat untuk dapat dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Pihak I,
Pihak II,
Malik Abdul Aziz
Janiar Sudianto Sinaga