MOU Mngajar Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (MOU) No. /MOU/………./ /11 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ...................................................................................... Jabatan dalam sekolah : ...................................................................................... Telepon/HP : ...................................................................................... Selamjutnya disebut sebagai PIHAK I Kemudian, Nama Lembaga Jabatan dalam Lembaga Telepon/HP Selanjutnya disebut sebagai PIHAK II



: ...................................................................................... : ...................................................................................... : ...................................................................................... : ......................................................................................



Kedua belah pihak akan mengadakan perjanjian kerjasama yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini : Pasal 1 PENGERTIAN Yang disebut PIHAK I adalah Yayasan Nurussyamsi yang mengajukan penawaran kerjasama Pengembangan Pembelajaran dan PIHAK II adalah Lembaga yang menerima penawaran kerjasama dalam rangka kegiatan Pengembangan Media Pembelajaran Sekolah kami. Pasal 2 ADMINISTRASI PIHAK I mengajukan MOU penawaran kerjasama: Nomor ......................................... dan PIHAK II telah menerima penawaran tersebut. Pasal 3 BENTUK-BENTUK KONTRIBUSI Bentuk-bentuk kontribusi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah : PIHAK I bersedia : 1. Memberikan gaji sesuai jam mengajar atau tunjangan lainnya. PIHAK II bersedia : 1. Mengajar dengan ketentuan yang berlaku 2. Meningkatkan prestasi siswa 3. Memberikan timbal-balik kepada Pihak I berupa: a. Mengajar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh sekolah b. Tidak melanggar kode etik guru dan aturan sekolah. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban PIHAK I dan PIHAK II adalah sesuai yang disebutkan dalam pasal 3 tentang bentuk kontribusi. Dan jika ada ketentuan-ketentuan lain diatur dalam kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari, tanpa meninggalkan ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam perjanjian kerjasama yang berlaku. Pasal 5 PELANGGARAN Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam pasal 3 atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam pasal 4, maka bagi pihak yang melakukan pelanggaran akan dicabut semua haknya, tanpa syarat-syarat lebih lanjut di kemudian hari. Pasal 6 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum disebutkan akan diatur kemudian oleh PIHAK I. Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dilakukan dengan sadar. Bogor, ………………. 2012 Tempat ……………………… PIHAK I



PIHAK II



(………………………)



(………………………)