5 0 226 KB
Surat Perjanjian Kerja No. 0027/SPK/RUMMC/II/2019
Bidang Keamanan Lingkungan Rumah Sakit Di RSU. MANADO MEDICAL CENTER Jl. Rajawali No.8 – Paal Dua, Manado
Pada hari ini hari Jumat tanggal Lima Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan belas telah disepakati perjanjian kerja bidang keamanan antara :
RSU. Manado Medical Center, maka dalam hal ini mewakili dan bertindak atas nama Direktur dr. RONAL H CIAKAREN, Sp.PD selanjutnya disebut Pihak Rumah Sakit
ALBERT RANTUNG , dalam hal ini mewakili dan bertindak atas nama dan untuk pribadi , yang selanjutnya disebut Petugas Keamanan
Pihak RSU. MANADO MEDICAL CENTER dan PETUGAS KEAMANAN telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerja. Dalam hal ini, PETUGAS KEAMANAN melaksanakan tugas / kewajiban sebagaimana yang ditetapakan Pihak RSU. MANADO MEDICAL CENTER dan RSU.
MANADO
MEDICAL
CENTER
wajib
memberikan
hak
kepada Petugas Keamanan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja ini beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Kewajiban PETUGAS KEAMANAN = RSU. MANADO MEDICAL CENTER
Hari Kerja = 6 [enam] hari kerja dalam 1 minggu, yaitu hari Minggu Malam sampai dengan hari Jum’at Malam
Jam Kerja = Jam 23.00 wib sampai dengan Jam 05.00 wib [6 jam kerja per hari] Area Tanggungjawab Keamanan adalah Lingkungan RSU. MANADO MEDICAL CENTER Paal Dua
Wajib Lapor kepada pihak manajemen RSU. MANADO MEDICAL CENTER atau Koord. Seksi Keamanan Apabila ijin / berhalangan masuk kerja
Wajib aktif melakukan patroli keliling Lingkungan RSU. MANADO MEDICAL CENTER minimal 2 jam 1X Wajib menutup portal belakang mulai jam 24.00 s/d 05.00 wib
Wajib memeriksa tamu/kendaraan yang masuk/keluar lingkungan RSU. MANADO MEDICAL CENTER
Wajib mengenakan kaos / rompi / jaket / seragam serta membawa perlengkapan keamanan yang selama jam kerja
Wajib melakukan langkah pencegahan tindakan kriminal ataupun penyebab perselisihan.
Wajib memelihara semua barang-barang inventaris keamanan RSU. MANADO MEDICAL CENTER
Wajib melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan keamanan lingkungan, RSU. MANADO MEDICAL CENTER seperti : Polisi , dll
Wajib memberikan pertolongan pertama kapada setiap karyawan / pengunjung RSU. MANADO MEDICAL CENTER yang membutuhkan sesuai kemampuan.
Wajib melaporkan kepada manajemen RSU. MANADO MEDICAL CENTER setiap terjadi kejadian perkara, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hak Petugas Keamanan = Kewajiban Pihak RT07
Berhak untuk menegur/mengingatkan dengan sopan setiap pengunjung yang melakukan keributan/aktivitas yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan pengunjung dan petugas di RSU. MANADO MEDICAL CENTER
Berhak untuk menahan sementara semua orang yang tidak bisa/belum bisa membuktikan tidak terlibat dalam suatu kejadian peristiwa atau tidak bisa/ belum bisa membuktikan punya kepentingan di RSU. MANADO MEDICAL CENTER
Berhak untuk menolak melakukan pertolongan yang melanggar hukum Agama dan Pemerintah Republik Indonesia.
Perjanjian ini berlaku selama 12 [Dua belas] bulan sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, adapun perubahan kewajiban dan hak serta jangka waktu perjanjian atas kesepakatan ini dapat dilakukan apabila : 1. Salah satu pihak melanggar kesepakatan dan tidak ada perbaikan selama 30 hari setelah teguran diberikan. 2. Kondisi yang menyebabkan timbulkanya atau berkurangnya kewajiban yang berdampak pada timbul dan berkurangnya hak bagi keduabelah pihak.
3. Kondisi yang terjadi di luar jangkauan kekuasaan / kewenangan RT07 ataupun Keamanan sehingga salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Semua perubahan dilakukan secara musyawarah dan mufakat antara RSU. MANADO MEDICAL CENTER dan PETUGAS KEAMANAN. Demikian surat perjanjian kerja ini disepakati, adapun dalam pelaksanaanya semua dilakukan dengan koordinasi dan itikad baik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan Rumah Sakit.
Manado, 15 Februari 2019 Pemberi Pekerjaan
Penerima
Kerja Direktur RSU. Manado Medical Center
dr. Ronal H Ciakaren, Sp. PD
Petugas Keamanan