Mou - Sekolah - Dengan - Du - Di [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA SMK BOEDI OETOMO 2 GANDRUNGMANGU DENGAN UPT PT. PLN SIDAREJA - CILACAP Pada hari …………. tanggal …… November tahun dua ribu dua puluh satu telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara: Nama                     :  Mubarok Ijtihadi, S.Pd. Jabatan                  



:  Kepala SMK Boedi Oetomo 2 Gandrungmangu



Alamat                  



:  Jl.Raya Gandrungmangu No. 200 Gandrungmangu- Cilacap 53254



Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMK Boedi Oetomo 2 Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu yang berkedudukan di Desa Gandrungmangu Kecamatan Gandrungmangu dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama : Rizky Faizal Jabatan Alamat



: Kepala UPT PT. PLN Sidareja : Jl. Jend. Ahmad Yani Sidareja - Cilacap



Dalam hal ini dan atas nama Kepala UPT PT. PLN Sidareja Kabupaten Cilacap yang berkedudukan di Gandrungmangu - Cilacap dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1.



PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Wilayah X Propinsi Jawa Tengah. 2. PIHAK KEDUA adalah Kepala UPT PT. PLN Sidareja Kabupaten Cilacap di bawah naungan Kementerian BUMN. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:



1. 2.



3. 4.



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pembinaan dan peningkatan Sumber daya manusia (SDM) terutama melalui program siswa PKL dan Guru magang. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal yang saling menguntungkan kedua belah pihak, terutama tentang pendidikan di SMK Boedi Oetomo2 Gandrungmangu. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal informasi Rekruitmen tenaga kerja   Kedua belah pihak sepakat untuk saling menerima dan memberi peralatan maupun hal lain yang berkaitan dengan pendidikan, apabila ada dan jika diperlukan. Pasal 2 JANGKA WAKTU



Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2024 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: 1.



Menyiapkan siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan jumlah sesuai kebutuhan pihak kedua



2.



Menyiapkan Guru magang dengan jumlah dan waktu sesuai kebutuhan pihak kedua



3.



Membantu mensosialisasikan program –program  PIHAK KEDUA, kepada masyarakat umum apabila diperlukan oleh pihak kedua..



4.



Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan kegiatan promosi dan atau kegiatan pengenalan perusahaan .



Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 1. Memberikan kesempatan kepada pihak pertama untuk mengirimkan siswa PKL 2. Memberikan kesempatan kepada pihak pertama untuk mengirimkan Guru magang dan atau guru tamu 3. Memberikan informasi dan merekruitmen tenaga kerja apabila pihak kedua memerlukannya.



Pasal 4



KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



..



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Kepala UPK PNPM Gandrungmangu



Kepala SMK Boedi Oetomo 2 Gandrungmangu



Rizky Faizal



Mubarok Ijtihadi,S.Pd