MoU Supplier BM Basah Kering [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMADIYAH BANDUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG Jl. P. Sudirman No. 42, Mergayu - Bandung - Tulungagung 66274 Telp. (0355) 532760, Fax. (0355) 533235



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN BAHAN MAKANAN BASAH DAN KERING DI INSTALASI GIZI RSU MUHAMMADIYAH BANDUNG TULUNGAGUNG NO. 001/MOU/GIZI-RSUMB/V/2020 Pada hari ini, Kamis tanggal 28 bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh (28 Mei 2020) bertempat di Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Bandung Tulungagung, telah ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara: Nama



: Dr. Abu Mardah



Jabatan



: Direktur RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung



Alamat



: Jl. Panglima Sudirman Nomor 42, Mergayu-Bandung, Tulungagung, Jawa Timur, 66274



Bertindak atas nama RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama



: Musali



Pekerjaan



: Supplier Bahan Makanan Basah dan Kering



Alamat



: Rt. 002 Rw. 002 Ds. Mergayu, Kec. Bandung, Kab. Tulungagung, Jawa Timur, 66274



Bertindak atas nama Supplier Bahan Makanan Basah dan Kering, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, telah sepakat mengikat diri satu dengan yang lainnya untuk membuat dan/atau menandatangani surat perjanjian kerjasama Pengadaan Bahan Makanan untuk Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Bandung Tulungagung dengan ketentuan sebagai berikut :



1



BAB I PENGERTIAN Pasal 1 1) Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Bandung Tulungagung adalah rumah sakit swasta milik Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bandung Tulungagung. 2) Supplier Bahan Makanan adalah seseorang yang bertugas menyediakan bahan makanan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh pembeli. 3) Bahan makanan basah dan kering adalah bahan makanan seperti beras, telur, tepungtepungan, sayuran, lauk hewani, lauk nabati, dan lain-lain. 4) Harga bahan makanan adalah harga bahan makanan menurut pasar yang ditentukan dengan rupiah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama dalam memberikan asupan gizi berupa makanan untuk pasien di RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pihak Pertama Pasal 3 1) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan dan/atau memperoleh pasokan kebutuhan bahan makanan dari PIHAK KEDUA secara terus-menerus selama kontrak perjanjian berlangsung, dengan kualitas bahan yang baik, sesuai spesifikasi, dan harga standar pasar. 2) PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengecekan bahan makanan yang datang 3) PIHAK PERTAMA berhak melakukan retur bahan makanan apabila tidak sesuai dengan permintaan pesanan 4) PIHAK PERTAMA berhak memutus kontrak perjanjian ini setelah masa kontrak selesai dan tidak meneruskannya lagi apabila PIHAK KEDUA dinilai telah lalai menjalankan kesepakatannya. Bagian Kedua 2



Kewajiban Pihak Pertama Pasal 4 1) PIHAK PERTAMA wajib melakukan proses pengadaan bahan makanan yaitu menuliskan spesifikasi bahan makanan di pesanan bahan makanan/purchase order, 2) PIHAK PERTAMA wajib memberikan daftar pesanan bahan makanan/purchase order kepada PIHAK KEDUA selaku supplier sehari sebelum bahan makanan tersebut digunakan. 3) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran atas bahan makanan yang sudah didapatkan dari PIHAK KEDUA dan yang telah memenuhi spesifikasi, secara tunai setelah PIHAK KEDUA mengajukan jumlah total bukti transaksi pengiriman bahan makanan. 4) PIHAK PERTAMA wajib membayar ganti rugi sebesar 1% apabila PIHAK PERTAMA terlambat melakukan pembayaran selama 1 bulan. Bagian Ketiga Hak Pihak Kedua Pasal 5 1) PIHAK KEDUA berhak menagih total belanja sesuai pesanan 2) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan uang belanja atas bahan makanan yang sudah dipesan PIHAK PERTAMA berdasarkan nota yang sudah distempel dan ditanda tangan oleh ahli gizi dengan cara tunai melalui Unit Kasir RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung. Bagian Keempat Kewajiban Pihak Kedua Pasal 6 1) PIHAK KEDUA wajib menyediakan bahan makanan sebagaimana yang diminta dan/atau ditentukan PIHAK PERTAMA setiap harinya dengan tepat waktu dan dilarang menghentikan secara sepihak, kecuali ditentukan lain oleh PIHAK PERTAMA. 2) PIHAK KEDUA wajib melakukan dan/atau melaksanakan pengiriman barang kebutuhan bahan makanan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan perintah purchase order dengan tepat waktu. 3) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan naik/turun harga bahan makanan dan total belanja bahan makanan yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA 4) PIHAK KEDUA wajib meminta stempel dan tanda tangan ahli gizi untuk nota pemesanan bahan makanan.



3



5) PIHAK KEDUA wajib mematuhi ketentuan PIHAK PERTAMA mengenai kualitas bahan makanan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan sehingga aman dikonsumsi pasien RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung. 6) PIHAK KEDUA wajib mengganti bahan makanan yang sudah di retur oleh PIHAK PERTAMA apabila bahan makanan yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi bahan makanan. 7) PIHAK KEDUA wajib membayar ganti kerugian sebesar 10 (tiga puluh) persen dari nilai total order atau pesanan harian kepada PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA dinyatakan lalai dalam melakukan tugas dan kewajibannya pada masa kontrak. BAB IV BENTUK DAN HARGA BAHAN MAKANAN Pasal 7 1) PIHAK KEDUA meneyediakan dan memenuhi kebutuhan bahan makanan kepada PIHAK PERTAMA yaitu beras, tepung-tepungan, ikan laut, ikan air tawar, telur, sayuran, buah-buahan, bumbu-bumbu dan lainnya sebagaimana terlampir dalam daftar penawaran terpisah namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini. 2) Harga bahan makanan adalah harga bahan yang dimaksud dalam proposal penawaran secara terpisah dari perjanjian ini, namun merupakan satu kesatuan yang mengikat. 3) Harga bahan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku selama 1 (satu) bulan sejak perjanjian ini ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 4) PIHAK KEDUA selaku supplier kebutuhan bahan makanan akan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA baik secara lisan atau tulisan di akhir kontrak perjanjian menganai perkembangan harga pasar/naik turunnya. Harga/fluktuasi harga untuk



selanjutnya



PIHAK



PERTAMA



dapat



mempertimbangkan



dan/atau



mengevaluasinya. 5) Fluktuasi/naik turunnya harga selama masa kontrak sedang berjalan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA dibebaskan dari klaim kerugian PIHAK KEDUA dengan alasan apapun karena mengenai stabilisasi harga sudah disepakati sejak awal kontrak perjanjian ini.



BAB V 4



PENGIRIMAN ORDER, PENGAWASAN MUTU DAN RETUR BAHAN MAKANAN Pasal 8 1) PIHAK PERTAMA memberikan daftar pesanan bahan makanan/purchase order kepada PIHAK KEDUA selaku supplier sehari sebelum bahan makanan tersebut digunakan. 2) Daftar pesanan bahan makanan memuat rincian tentang hari dan tanggal pengiriman, jenis dan jumlah satuan bahan makanan, serta spesifikasi lain yang diperlukan. 3) Daftar pesanan bahan makanan/purchase order tersebut selanjutnya digunakan sebagai catatan PIHAK KEDUA untuk pengiriman bahan makanan kepada PIHAK PERTAMA. 4) PIHAK KEDUA mengirimkan pesanan bahan makanan kepada PIHAK PERTAMA dan/atau perwakilannya memeriksa barang pesanan yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah dicantumkan. 5) Setelah dilakukan pengecekan barang oleh PIHAK PERTAMA kemudian PIHAK PERTAMA menentukan barang tersebut layak dan dapat diterima, maka saat itu juga dianggap tidak ada perselisihan. 6) Bahan makanan akan di retur apabila bahan makanan yang diterima PIHAK PERTAMA tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai pemesanan. 7) Apabila barang yang diterima PIHAK PERTAMA melebihi barang yang dipesan, maka PIHAK PERTAMA tidak membayar kelebihan barang tersebut, yang kemudian akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA. BAB VI SANKSI KETERLAMBATAN PEKRJAAN DAN PEMBAYARAN Bagian Kesatu Sanksi Pihak Pertama Pasal 10 1) PIHAK PERTAMA membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1% apabila terlambat melakukan pembayaran bahan makanan selama satu bulan. 2) PIHAK PERTAMA membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 12% apabila terlambat melakukan pembayaran bahan makanan selama satu tahun.



Bagian Kedua Sanksi Pihak Kedua 5



Pasal 11 1) PIHAK KEDUA mendapat sanksi terkait pelanggaran yaitu tidak mengirimkan barang dengan kualitas bahan yang baik, sesuai spesifikasi, dan harga standar pasar, dengan sanksi sebagai berikut : -



Peringatan I secara lisan



-



Peringatan II secara tertulis



-



Peringatan III secara tertulis dan membayar denda sebesar 10% total pengeluaran pada hari tersebut.



Apabila PIHAK KEDUA tetap melanggar Pasal 11 ayat 1 maka PIHAK PERTAMA berhak memutus kontrak secara sepihak. BAB VIII PERMULAAN DAN BERAKHIRNYA KONTAK PERJANJIAN Pasal 12 1) Surat Perjanjian Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini mulai berlaku sejak perjanjian ini ditandatangi kedua belah pihak. 2) Kontrak perjanjian ini berakhir 1 (satu) tahun sejak terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan selanjutnya dapat dilakukan pembaharuan atau kontrak ulang apabila PIHAK PERTAMA menghendaki melanjutkannya. BAB IX HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DAN PERUBAHAN Pasal 12 1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan ditetapkan kemudian oleh para pihak secara musyawarah dan mufakat dan akan dicantumkan didalam suatu adendum/amandemen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini. 2) Para pihak sepakat apabila dikemudian hari ditemukan atau terjadi kekurangan dalam perjanjian kerjasama ini maka akan dilakukan perubahan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), kedua-duanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang telah disebutkan di atas.



6



Tulungagung, 28 Mei 2020 PIHAK PERTAMA Direktur RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung



PIHAK KEDUA Supplier



Dr. Abu Mardah NRP.11020040



Musali



Saksi-saksi: 1. Dr. Alfan Erzi’ 2. Anisa Handayani S.Gz 3. Ananda Putri E.N Amd. Gz



7