Mou Telkom [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN SMK BINA INSANI Dengan :



PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA ( TELKOM AREA MAJALENGKA)



YAYASAN BANI SARTIMAN SMK BINA INSANI Jl. Pesantren No. 55 Desa Beber Kec Ligung 45456 Majalengka Jawa Barat 2019



PERJANJIAN KERJASAMA SEKOLAH BINAAN ANTARA SMK BINA INSANI DENGAN PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA AREA MAJALENGKA



SMK Bina Insani Nomor : 421.5/210-SMK.BI/2020 Pada hari ini Rabu tanggal delapan belas bulan September tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di Kadipaten, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



Nama : Dienha Habibie, S.Pd. NIP : Jabatan : Kepala SMK BINA INSANI Alamat Kantor : Jl. Pesantren No.55 Ds. Beber Kec. Ligung Kab. Majalengka selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2.



Nama NIP Jabatan Alamat Kantor



: : : :



Joko Kustowo Kakandatel Area Majalengka Jln K.H Abdul Halim No. 256 Majalengka Wetan Kode Pos. 45411 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Kerjasama ini selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama berdasarkan pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan kejuruan sesuai perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi serta dunia industri di bidang Teknik Komputer dan Jaringan



Pasal 2 RUANG LINGKUP Kerjasama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan , antara lain meliputi: (1) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pembelajaran siswa Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (3) Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak (4) Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama (5) Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (6) Pemasaran dan penyaluran lulusan (7) Analisa kurikulum sekolah dan industri (8) Tim penguji Uji kompetensi / Assesor Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU bertugas dan bertanggung jawab : 1. Menentukan jumlah peserta diklat yang akan melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian. 2. Menyiapkan sarana dan Anggaran Uji Kompetensi Keahlian 3. Memantau Pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Keahlian 4. Menyampaikan laporan perihal kegiatan Uji Kompetensi Keahlian kepada pihak-pihak berwenang. (2) PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab : 1. Mengadakan koordinasi dengan SMK Bina Insani sebelum Pelaksanaan. 2. Menyiapkan Assesor Uji Kompetensi Keahlian 3. Melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian 4. Melaksanakan Supervisi Uji Kompetensi Keahlian 5. Menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi Keahlian kepada Pihak KESATU. Pasal 4 TIM PELAKSANA (1) (2) (3) (4) (5)



Kepala SMK Bina Insani Waka Humas SMK Bina Insani Kepala Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan Guru produktif Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan SMK Bina Insani Guru tamu/Instruktur dari DU/DI



Pasal 5 JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN (1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 ( Satu ) tahun (2) Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak (3) Dalam hal masih diperlukan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan baik, Perjanjian Kerjasama berdasarkan persetujuan tertulis PARA PIHAK.



Pasal 6 PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan. Pasal 7 LAIN-LAIN (1) Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak. (2) Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dituangkan dalam bentuk perubahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. (4) Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.



PIHAK KEDUA, Kakandatel Area Majalengka



Materai Rp. 6000,-



PIHAK PERTAMA, Kepala SMK Bina Insani



Materai Rp. 6000,JOKO KUSTOWO NIK.642207



DIENHA HABIBIE, S.Pd.