12 0 99 KB
PELAKSANAAN LOKAKARYA MINI BULANAN RUTIN No. Dokumen : SOP/MR-68/ 2016 No. Revisi PUSKESMAS PLANDAAN
: 00
Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Plandaan
SOP Tanggal Terbit : 04 Januari 2016 Halaman
dr. ASNAN BUDI SASMITO NIP. 196910242002121003
: 1/4
1.
Pengertian
Pelaksanaan Lokakarya Mini Bulanan Rutinadalahpertemuan rutin bulanan yang diselenggarakan sebagai tindaklanjut lokakarya mini bulanan yang pertamadengan melibatkan lintas program dalam rangka memantau pelaksanaan kegiatan Puskesmas
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah bagi staf Puskesmas dalam pelaksanaan lokakarya mini bulananrutin SK Kepala Puskesmas Plandaan No.188.4/01.12/415.25.15/2016 tentang Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Pengelolaaan Program
4.
Referensi
1. Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas, Ditjen Binkesnas, Depkes RI, Tahun 2006 2. Permenkes RI No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
5.
Alat dan Bahan
1. ATK dan Komputer 2. LCD Proyektor 3. Peralatan audio visual
6.
Langkah – langkah
A. PERSIAPAN 1. Kepala Puskesmas memerintahkan Kepala Sub-bagian Tata Usaha mengadakan lokakarya mini ( lokmin ) 2. Kepala Sub-bagian Tata Usaha menyampaikan pemberitahuan lokmin melalui media komunikasi di Puskesmas ( undangan / nota dinas, papan informasi, SMS / WA ) 3. Staf administrasi-TU menyiapkan tempat, daftar hadir, buku notulen, ATK dan perlengkapan audio visual yang diperlukan B. PELAKSANAAN 1. Kepala Sub-bagian Tata Usaha / Ketua Tim Mutu membuka, menyampaikan tujuan dan agenda pertemuan 2. Kepala Puskesmas memberikan pengarahan 3. Koordinator kegiatan / program dan unit di Puskesmas melakukan pemaparan tentang : a. Laporan hasil kinerja, analisa masalah dan rencana tindak lanjut pemecahan masalahnya 1/4
b. Bahan untuk pembahasan usulan kesehatan dari seluruh desa c. Usulan kegiatan Puskesmas yang akan dibahas untuk keterpaduan bersama lintas sektor terkait d. RPK bulanan e. Informasi hasil pertemuan di desa, kecamatan maupun Dinkes / kabupaten f. Informasi tentang kebijakan, program maupun konsep baru g. Hasil pelaksanaan audit internal 4. Kepala Puskesmas / Ketua Tim Manajemen Mutu memfasilitasi dilakukannya diskusi tentang : a. Prioritas masalah yang akan dibahas b. Analisa penyebab masalah c. Alternatif pemecahan masalah d. Prioritas pemecahan masalah e. Penyusunan rencana tindak lanjut berupa rencana kerja pemecahan
masalah
berdasarkan
desa
binaan
yang
disesuaikan dengan RPK yang ada f. Evaluasi kinerja Puskesmas dlm 6 ( enam ) bulan pertama dibanding target yang telah ditetapkan g. RUK untuk tahun selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini 5. Kepala
Puskesmas
/
Ketua
Tim
Manajemen
Mutu
mengidentifikasi masalah dan rencana pemecahan masalahnya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RPK bulan berikutnya 6. Seluruh
staf
Puskesmas
membuat
kesepakatan
untuk
melaksanakan RPK bulan berikutnya 7. Kepala Sub-bagian Tata Usaha menyampaikan notulen / resume hasil pertemuan 8. Kepala Sub-bagian Tata Usaha mengakhiri pertemuan 9. Staf administrasi-TU merapikan tempat dan mengembalikan perlengkapan pertemuan ke tempat semula 7.
Diagram Alir
A. PERSIAPAN Kepala Puskesmas memerintahkan Kasub-bag TU mengadakan lokmin
2/4
Pengumuman diadakannya lokmin
B. PELAKSANAAN
Pengarahan oleh Kepala Puskesmas Pemaparan oleh Koordinator kegiatan / program dan unit di Puskesmas Diskusi hasil pemaparan Identifikasi masalah dan rencana pemecahan masalah ( sebagai bahan pertimbangan penyusunan RPK bulan berikutnya ) Kesepakatan bersama pelaksanaan RPK bulan berikutnya Penyampaian notulen / resume hasil pertemuan Pertemuan diakhiri
8.
Hal – hal yang perlu diperhatikan
-
9.
Unit Terkait
1. Kepala Puskesmas 2. Kepala Sub-bagian Tata Usaha 3. Ketua Tim Manajemen Mutu 4. Koordinator program dan unit di Puskesmas
10. Dokumen Terkait
1. Undangan / nota dinas 2. Buku notulen 3. Daftar hadir 4. Laporan hasil kegiatan bulan lalu 5. Rencana awal pelaksanaan kegiatan / program bulan ini 6. Informasi kebijakan, program maupun konsep baru yang berkaitan dengan Puskesmas 7. Informasi hasil pertemuan di desa, kecamatan maupun Dinkes / 3/4
kabupaten 8. RPK bulanan 9. Dokumen pelaksanaan audit internal 11. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
4/4
Tanggal mulai diberlakukan
5/4
6/4