Nabilah Febriana 1921030272 (Tugas Maslahah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Nabilah Febriana



Npm



: 1921030272



Kelas/Jurusan



: D/Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)



Semester



: V (Lima)



Mata Kuliah



: Filsafat Hukum Islam (2SKS)



Dosen Pengampu



: Bapak. Dr. H. Jayusman, M.Ag.



Soal : 1. Rasulullah tidak membenarkan para penguasa membatasi harga barang kebutuhan masyarakat. Hal ini diikuti para Sahabat. Namun Said ibn Musayyab Rabi’ah dan Yahya ibn Said membolehkannya karena di masanya telah ada upaya penimbunan barang. Apakah maslahat dibatasinya harga barang oleh penguasa? Jawab : [Q.S. an-Nisa/4:29] ٓ ۟ ْ ۟ َ ‫اض ِّمن ُك ْم ۚ َواَل تَ ْقتُلُ ٓو ۟ا أَنفُ َس ُك ْم ۚ إِ َّن ٱهَّلل‬ ٍ ‫ٰيَأَيُّهَا ٱلَّ ِذينَ َءا َمنُوا اَل تَأ ُكلُ ٓوا أَ ْم ٰ َولَ ُكم بَ ْينَ ُكم بِ ْٱل ٰبَ ِط ِل ِإٓاَّل أَن تَ ُكونَ تِ ٰ َج َرةً عَن تَ َر‬ ‫َكانَ بِ ُك ْم َر ِحي ًما‬ Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu



dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku



dengan suka sama suka di antara kamu.” Larangan price fixing (Penetapan harga) terdiri dari dua sisi : 1. Rasulullah tidak melakukan price fixing padahal sudah diminta, seandainya boleh tentulah rosul akan menerima permintaan tersebut. 2. Rasulullah menjelaskan alasan tidak mau melakukan price fixing karena berisi kezhaliman yang hukumnya haram. Alasan lain yang dikemukakan oleh para Ulama yang berpendapat price fixing terlarang adalah price fixing menyebabkan terjadinya kenaikan harga, karena orang-orang yang mengambil barang dari produsen apabila sampai pada mereka price fixing ini, maka



mereka akan menahan barang dagangannya karena enggan menjualnya. Demikian juga orang yang sudah memiliki barang akan menyimpan dan enggan menjualnya. Padahal orang yang butuh akan mencarinya dan tidak mendapatkan kecuali sedikit. Hal ini mengakibatkan kenaikan harga yang tinggi sehingga menimbulkan kemudharatan bagi dua sisi. Yang pertama pada pemilik barang yang tidak menjual barang miliknya dan sisi kedua pembeli yang tidak bisa mendapatkan barang yang diinginkannya, sehingga menjadi haram. Inilah yang di rajihkan Imam ibnul Qayyim setelah beliau menyampaikan dalil dan pendapat para ulama dalam kitab beliau at-Thuruq al-Hukmiyah Fi as-Siyaasah asySyar’iyah. Beliau rahimahullah berkata, “Adapun price fixing, ada yang haram dan ada yang adil dan boleh. Demikianlah hukum asal price fixing ada yang haram dan ada yang halal. Pemerintah diperbolehkan melakukan tas’ir ini secara adil dalam keadaan berikut : a. Saat masyarakat umum sangat membutuhkan barang tertentu, kondisi ini dimanfaatkan oleh para pedagang untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan menaikkan harga setinggi mungkin. b. Ada ihtikar (penimbunan) secara haram oleh produsen atau pedagang pada sebagian barang pokok yang sangat dibutuhkan. Mereka tidak mau menjualnya kecuali dengan harga selangit. c. Penjualan terbatas milik sekelompok orang saja, karena pemberian hak istimewa dalam perdagangan barang tersebut, seperti PLN, yang diberi hak istimewa mengelola listrik, Pertamina yang diberi hak istimewa mengelola jual beli minyak dll. d. Krisis ekonomi yang parah yang menyebabkan harga-harga barang kebutuhan asasi. Sebagian barang kebutuhan asasi yang diberikan subsidi oleh negara atau pemberian keringanan bebas pajak bea dan cukai dengan tujuan untuk meringankan beban kelompok fakir miskin. e. Adanya kesepakatan para pedagang untuk menahan turunnya harga dengan tidak benar dan kesepakatan konsumen untuk merugikan sebagian produk dagang. Https://almanhaj.or.id/3918-pembatasan-harga-menurut-syariat.html



Soal : 2. Pada zaman khalifah Abu Bakar Sidik, Umar ibn Khattab mengusulkan pengumpulan al-Qur’an. Usulan ini awalnya ditolak oleh Abu Bakar karena tidak terdapat tuntunan Rasululah tentang hal tersebut. Namun karena kemaslahatan dari ide itu akhir disetujuilah hal tersebut. Selanjutkan di masa khalifah Usman ibn Affan dilakukanlah upaya mencetak al-Qur’an untuk daerah-daerah yang baru dilaklukan Islam. Jelaskan manfaat atau kebaikan dengan pengumpulan dan pecetakan al-Qur’an tersebut? Jawab : Alquran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW tidak sekaligus, melainkan secara bertahap. Kendati demikian, semuanya ditulis teratur seperti yang Allah wahyukan. Alquran tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah semuanya lengkap. Pembukuan Alquran di masa Khalifah Usman ini memiliki beberapa faedah bagi umat Islam. Misalnya, mempersatukan kaum Muslim dan menyeragamkan ejaan tulisan Alquran berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW dan mempersatukan bacaan meskipun masih ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak bertentangan dengan ejaan Mushaf Utsmani. Tujuan pembukuan itu juga demi menyatukan tertib susunan surat-surat Alquran sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW semasa hidupnya. Soal : 3. Pada zaman sekarang berkembang jual beli secara online. Berbelanja selayaknya di Star up yang tepercaya. Apakah manfaat berbelanja secara online tersebut di masa sekarang? Jawab : a. Kegiatan berbelanja lebih mudah dan praktis. Dengan online shopping, tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya transportasi untuk membeli barang yang diinginkan. Hanya dengan menggerakkan jari di gawai dapat melihat berbagai macam produk yang ditawarkan. Ketika sudah menemukan barang yang dicari dapat langsung membelinya dengan melakukan transfer sejumlah uang ke rekening



milik penjual. Dalam waktu beberapa hari, maka barang akan langsung diantar ke depan pintu rumah. b. Dapat membeli barang yang jauh dari domisili tempat tinggal. Memudahkan ketika ingin membeli barang yang jauh dari kota tempat tinggal, atau bahkan dari luar negeri.  c. Memperbandingkan barang yang dibeli dengan sejenisnya secara mudah. Dengan toko online, dapat mengakses berbagai toko untuk membandingkan barang dan harganya hanya dari gawai yang berakseskan internet. d. Kegiatan berbelanja jauh lebih nyaman.  Tidak perlu berpakaian rapi ataupun bermacet-macetan di jalan ketika ingin berbelanja. Bahkan, online shopping memberikan kemudahan berbelanja selama 24 jam.  Kelebihan yang bisa kamu dapatkan saat online shopping ketimbang berbelanja secara konvensional:  a. Memiliki varian barang yang lebih lengkap  Hal ini didasari fakta bahwa pelaku bisnis online shopping tersebut datang dari seluruh Indonesia. Bahkan penjuru dunia bisa mencari barang dari mana saja, hingga mancanegara sekalipun.  b. Privasi   Mulai dari pemilihan barang, transaksi dan pengiriman. Saat pengiriman, barangpun dibungkus rapi dan rapat, sehingga kamu tak perlu malu saat orang di rumah menerima barang pesanan.  c. Kesempatan mendapatkan promo



Promo-promo unik yang ditawarkan tentu sangat jarang didapatkan ketika berbelanja di toko konvensional. Ragam penawaran semacam ini pun bisa dibandingkan antara toko satu online dan toko lainnya. d. Punya Banyak Pilihan Pembayaran  Membuat para konsumen menjadi lebih leluasa memilih metode pembayaran. Berbeda dengan belanja di toko konvensional, yang hampir sebagian besar menggunakan uang tunai. e. Punya Stok Barang Lebih Banyak Memudahkan memilih dan mencari barang di toko online, tanpa



khawatir stok habis



serta kehilangan waktu dan tenaga.  f. Barang yang Dibeli Diantarkan Langsung Ke Rumah  Barang yang diantar ke rumah saat melakukan online shopping akan menjadi efisien ketimbang yang membawa barang dengan jumlah banyak ketika belanja di toko konvensional. 7.2Mien Rukmini, 2009, Aspek Hukum Pidana dan Kriminolog, Edisi I Cetakan ke-2, PT Alumni, Bandung, h.2.8. Soal : 4. Pemerintah kita mewajibkan pencatatan pernikahan. Pernikahan itu harus dilakukan di KUA. Apakah manfaat pencatatan pernikahan ini? Jawab : Pencatatan perkawinan bagi umat Islam merupakan suatu keharusan dilakukan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan. Dengan tidak dilakukannya kewajiban pencatatan perkawinan, maka perkawinan yang telah dilaksanakan menurut tata cara hukum Islam tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah. Berhubung pengaturan pencatatan perkawinan berdasarkan KHI bersifat imperatif yang mewajibkan setiap perkawinan bagi masyarakat Islam untuk dicatat. Pencatatannya



dilakukan oleh PPN sebagaimana diatur dalam UU No.22/1946. Bahkan KHI menegaskan bahwa pengesahan terhadap perkawinan yang tidak tercatat harus melalui mekanisme itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu perkawinan. Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk terjaminnya ketertiban bagi masyarakat. Ketertiban di sini menyangkut "ghayat al-tasyri" (tujuan hukum Islam), yaitu menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat



yaitu memberikan kepastian dan



perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum. Selain itu perkawinan yang tidak dicatat "tidak mempunyai kekuatan hukum", yaitu perkawinan tidak sah (layasihhu). Sesuai Pasal 6 ayat (2) KHI, perkawinan yang tidak dicatatkan dipandang tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukti sebagai suatu perkawinan. Prinsip ini mengedepankan keseimbangan agama sebagai dasar untuk melakukan perkawinan. Kedua calon mempelai harus seagama atau seiman, kecuali hukum agamanya atau kepercayaannya itu menentukan lain. Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sesuai dengan kaidah fiqhiyah, yang menyatakan, bahwa "Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya". Artinya dasar hukum pencatatan perkawinan tidak hanya dapat dihubungkan dengan qiyas, melainkan juga berdasarkan maslahah mursalah, yakni dilihat dari segi kemaslahatan dan kerugiannya, maka pencatatan perkawinan itu merupakan suatu keharusan. 23 A. Sukris Sarmadi, Format Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia” dan Roihan A. Rasyid, “Hukum Acara di Pengadilan Agama” sebagaimana



mengutip Rasyid Rizani, tanpa tahun, Kaidah-kaidah Fiqhiyyah tentang Pencatatan Perkawinan di KUA dan Perceraian di Pengadilan Agama, www.badilag.go.id. (diakses tanggal 28 Maret 2017, hlm. 6). Soal : 5. Terdapat orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak mereka dengan dalih mendidik anak. Bahkan sebagiannya menjurus melakukan penganiayaan terhadap anak-anak mereka. Dulunya



mungkin hal itu dibiarkan saja (tidak ditindak secara



hukum). Namun setelah pemahaman dan kesadaran masyarakat semakin meningkat, maka tindakan itu kemudian dijerat dengan UU PKDRT. Apakah maslahat diundangkannya UU PKDRT? Jawab : Perlunya Anak Mendapatkan Perlindungan Hukum. Anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan secara khusus mengatur tentang perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peran Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pendamping Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Sebagai Korban KDRT Menurut UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum, kerahasiaan identitas korban, penangkapan pelaku dengan bukti permulaan, pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan, upaya rehabilitasi, serta pentingnya diadakan sosialisasi UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Anak kepada masyarakat dan sekolah-sekolah dengan bekerjasama melalui aparat kepolisian dan lembaga P3A, LSM, agar masyarakat lebih memahami mengenai KDRT dan hak-hak anak.



Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Cetakan Pertama, Edisi pertama, PT Raja Grafindo Utama, Jakarta, h. 122.