Naskah Bujuknik TTG Komsos [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad/37-02/XII/2012 Tanggal 27 Desember 2012



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT ____________________________________________________



________________________________________________________________



BUKU PETUNJUK TEKNIK



tentang KOMUNIKASI SOSIAL BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a. Sistem pertahanan semesta yang digunakan bangsa Indonesia bertumpu pada kekuatan TNI sebagai komponen utama serta sumber daya nasional sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung. Selanjutnya dalam upaya meningkatkan potensi sumber daya nasional (sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarpras) menjadi kekuatan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh perlu dilaksanakan pembinaan teritorial yang melibatkan seluruh komponen bangsa melalui metode Binter (Bakti TNI, Pembinaan Perlawanan Wilayah dan Komunikasi Sosial). b.



Binter diselenggarakan dalam masa damai, selama perang (pada tugas



OMP), sesudah perang dan pada tugas OMSP. Komunikasi Sosial (Komsos)



sebagai salah satu metode Binter dapat dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung oleh setiap prajurit dan satuan jajaran TNI AD. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Bujuknik tentang Komsos tahun 2006 (Nomor Skep/48/XII/2006 tanggal 18 Desember 2006), selama kurun waktu tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 menunjukan bahwa pelaksanaan Komsos masih sering menemukan berbagai hambatan. Hal ini dikarenakan Bujuknik tentang Komsos tersebut hanya membahas Komsos pada masa damai saja sedangkan Komsos pada masa perang (pada tugas OMP), sesudah perang dan pada tugas OMSP belum dijelaskan, sehingga sasaran yang ingin dicapai kurang berhasil secara optimal. Apabila dihadapkan dengan kondisi di atas, maka Bujuknik tentang Komsos yang dioperasionalkan saat ini dinilai sudah tidak valid c. Agar Komsos dapat dilaksanakan secara terarah dan mencapai sasaran yang diharapkan, maka perlu dilaksanakan penataan dan penyelarasan doktrin agar selalu valid, operasional, selaras dengan tugas dan fungsi Binter TNI AD melalui pelaksanaan revisi Buku Petunjuk Teknik tentang Komsos sebagai penjabaran dari Buku Petunjuk Administrasi tentang Metode Binter, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman bagi Satkowil dan Satnonkowil serta sebagai sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan Angkatan Darat. 2.



Maksud dan tujuan. a. Maksud. Buku Petunjuk Teknik ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan penjelasan secara teknis tentang penyelenggaraan Komsos dalam mendukung Tugas dan Fungsi Binter TNI AD.



4



b. Tujuan. Buku Petunjuk Teknik ini sebagai pedoman agar memiliki kesamaan dalam penyelenggaraan Komsos. 3.



Ruang lingkup dan tata urut. a. Ruang lingkup. Lingkup pembahasan buku petunjuk teknik ini meliputi uraian secara teknis tentang cara penyelenggaraan Komsos yang dilaksanakan oleh seluruh prajurit maupun satuan TNI AD. b. Tata Urut. berikut:



4.



Buku Petunjuk Teknik ini disusun dengan tata urut sebagai



1)



Bab



I



Pendahuluan.



2)



Bab



II



Ketentuan Umum.



3)



Bab



III



Kegiatan yang Dilaksanakan.



4)



Bab



IV



Hal-hal yang Perlu Diperhatikan.



5)



Bab



V



Pengawasan dan Pengendalian.



6)



Bab



VI



Penutup.



Dasar. a. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/1/VII/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Tulisan Dinas Di lingkungan Angkatan Darat. b. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/24-02/IX/2011 tanggal 1 September 2011 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Buku Petunjuk Angkatan Darat. c. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/93/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Buku Petunjuk Pembinaan tentang Binter. d. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/24/II/2006 tanggal 3 Februari 2006 tentang Buku Petunjuk Pembinaan tentang Doktrin TNI AD. e. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Buku Petunjuk Induk tentang Binter.



5.



Pengertian. (Sublampiran A).



5 BAB II KETENTUAN UMUM



6. Umum. Untuk menjamin keberhasilan penyelenggaraan Komsos maka perlu dirumuskan ketentuan umum meliputi tujuan, sasaran, sifat, peranan, organisasi, tugas dan tanggung jawab, syarat personel, unsur-unsur Komsos, bentuk-bentuk Komsos serta faktor-faktor yang mempengaruhi. 7. Tujuan. Memelihara dan meningkatkan keeratan hubungan antara TNI AD dengan segenap komponen bangsa untuk kepentingan pertahanan negara, mengatasi kesulitan rakyat dan mendukung tercapainya tugas pokok TNI AD. 8.



Sasaran. a.



Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan Komsos adalah:



Tercapainya pemahaman komponen bangsa tentang pertahanan negara.



b. Tercapainya jalinan kerjasama antara komponen bangsa dengan TNI AD dalam rangka mengatasi kesulitan rakyat. c. 9.



Tercapainya dukungan terhadap tugas pokok TNI AD.



Sifat Komsos. a. Secara langsung. Dalam penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan dilakukan secara lisan atau dengan bertatap muka. b. Secara tidak langsung. Dalam penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan dilaksanakan melalui gambar, tulisan dan media masa.



10.



Peranan. a. Sebagai sarana komunikasi untuk memelihara dan meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa serta meningkatkan kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka pertahanan negara. b. Sebagai sarana komunikasi untuk memelihara dan meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa dalam rangka mengatasi kesulitan rakyat. c. Sebagai sarana sosialisasi terhadap komponen bangsa dalam rangka mendukung tercapainya tugas pokok TNI AD.



11. Organisasi. Organisasi Komsos melekat pada fungsi Kowil dan Non Kowil maka diperlukan struktur organisasi sebagai berikut:



6



KODAM



KOREM KOMPONEN BANGSA



SAT NON KOWIL KODIM



KORAMIL



Keterangan. : Garis komando. : Garis koordinasi 12. Tugas dan Tanggung Jawab. Tanggung jawab dalam penyelenggaraan Komsos disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat. a.



Pangdam. 1)



Tugas. a) Merumuskan dan merencanakan secara teknis Komsos di wilayah tanggung jawabnya. b) Melaksanakan pengawasan dan penyelenggaraan Komsos di wilayahnya.



evaluasi



terhadap



2) Tanggung jawab. Pangdam bertanggungjawab kepada Kasad atas penyelenggaraan Komsos yang dilakukan oleh satuan di bawah komandonya. b.



Danrem. 1)



Tugas. a) Menjabarkan, merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan secara teknis Komsos di wilayah tanggungjawabnya. b) Melaksanakan pengawasan dan penyelenggaraan Komsos di wilayahnya.



evaluasi



terhadap



2) Tanggung jawab. Danrem bertanggungjawab kepada Pangdam atas penyelenggaraan Komsos yang dilakukan oleh satuan di bawah komandonya.



7



c.



Dandim. 1)



Tugas. a) Menyelenggarakan kegiatan Komsos bangsa di wilayah tanggungjawabnya.



dengan



komponen



b) Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Komsos di wilayahnya. 2) Tanggung jawab. Dandim bertanggungjawab kepada Danrem/ Pangdam (khusus Kodim BS) atas penyelenggaraan Komsos yang dilakukan oleh satuan di bawah komandonya. d.



Danramil. 1) Tugas. Melaksanakan Komsos dengan komponen bangsa di wilayah tanggungjawabnya. 2) Tanggung jawab. Danramil bertanggungjawab kepada Dandim atas kelancaran penyelenggaraan Komsos di wilayahnya.



e. Dansat Non Kowil. Menyelenggarakan kegiatan Komsos dengan komponen bangsa secara terbatas yang dikoordinasikan dengan Satkowil. 13. Syarat-syarat Personel. Komsos yang dilaksanakan oleh perorangan maupun satuan memerlukan personel dengan persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki sikap, mental, perilaku dan penampilan yang dapat diterima oleh masyarakat secara umum. b. Memiliki pengetahuan dan menguasai materi yang akan disampaikan dalam pelaksanaan Komsos.



14.



c.



Memiliki dan menguasai teknik wawancara.



d.



Dapat meyakinkan masyarakat terhadap isi pesan yang disampaikan.



Unsur-unsur Komsos. a.



Komunikator/pemberi pesan.



b.



Pesan/materi.



c.



Media/sarana prasarana.



d.



Komunikan/penerima pesan.



15. Bentuk-Bentuk Komsos. Dalam penyelenggaraan Komsos yang dilakukan oleh jajaran TNI AD dengan menggunakan bentuk-bentuk sebagai berikut: a.



Seminar.



b.



Pidato.



8



c.



Ceramah.



d.



Dialog.



e.



Sosialisasi.



f.



Penyuluhan.



g.



Internet.



16. Faktor-Faktor yang mempengaruhi. keberhasilan penyelenggaraan Komsos antara lain: a.



Faktor-faktor yang mempengaruhi



Dari dalam. 1) Personel. Tingkat kemampuan prajurit TNI AD dalam berkomunikasi dengan komponen bangsa akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Komsos secara optimal. 2) Sarana dan prasarana. Kesiapan sarana dan prasarana akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Komsos, agar tidak menghambat dalam pelaksanaannya.



b.



Dari luar. 1)



Mempertimbangkan strata pendidikan dan jabatan.



2)



Adat istiadat atau budaya masyarakat yang ada di daerah.



3)



Pola sikap dan pola tindak masyarakat yang ada di daerah.



4)



Perkembangan lingkungan strategis.



5) Perundang-undangan yang terkait dengan Otonomi Daerah (Otda) dan Hak Asasi Manusia (HAM). BAB III KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



17. Umum. Komsos dilaksanakan untuk memelihara dan meningkatkan keeratan hubungan guna mewujudkan saling pengertian dan kebersamaan dengan komponen bangsa dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Komsos pada massa damai, selama perang (pada tugas OMP), sesudah perang dan pada tugas OMSP. 18. Komsos pada masa damai. Kegiatan ini diselenggarakan untuk penyiapan pertahanan negara secara dini, membantu kesulitan rakyat dan mendukung tercapainya tugas pokok TNI AD, dengan pentahapan kegiatan yang diawali dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran.



9



a.



Perencanaan. 1) Merencanakan kegiatan Komsos untuk penyiapan pertahanan negara secara dini, meliputi materi: RAK juang yang tangguh. 2) Merencanakan kegiatan Komsos untuk membantu kesulitan rakyat, meliputi materi operasi bakti dan karya bakti. 3) Merencanakan kegiatan Komsos untuk mendukung pencapaian tugas pokok TNI AD, meliputi materi menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah RI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.



b.



c.



Persiapan. 1)



Koordinasi dengan instansi terkait.



2)



Menyiapkan fasilitas/perlengkapan yang diperlukan.



3)



Jumlah peserta yang dilibatkan.



4)



Dukungan logistik.



Pelaksanaan. 1) Komsos dalam rangka penyiapan pertahanan negara secara dini, meliputi materi: a) Ruang juang yang tangguh. Diharapkan komponen bangsa dapat memahami klasifikasi daerah pertahanan untuk kepentingan manuver satuan dan kepentingan logistik wilayah yang meliputi: (1) Daerah depan/pertempuran. Dalam penyiapan daerah depan/pertempuran, perlu dikomunikasikan dengan Pemda, instansi terkait, Tomas, Toda, Toga dan masyarakat lainnya. Daerah depan/pertempuran ini merupakan medan pertempuran untuk menghancurkan musuh sebaiknya pada daerah ini tidak mengembangkan pembangunan fisik berupa Sarpras yang bersifat strategis sehingga mereka memahami akan kepentingan daerah depan/pertempuran untuk pertahanan negara. (2) Daerah komunikasi. Dalam penyiapan daerah komunikasi perlu dikomunikasikan dengan Pemda, instansi terkait, Tomas, Toda, Toga dan masyarakat lainnya, daerah komunikasi ini sebagai daerah penghubung antara daerah depan/pertempuran dan daerah belakang, selain itu daerah komunikasi ini sebaiknya dibangun sarana pendukung dan logistik wilayah (persawahan, gudang dolog, jalan dan jembatan dll) (3) Daerah belakang. Dalam penyiapan daerah belakang perlu dikomunikasikan dengan Pemda, instansi terkait, Tomas,



10



Toda, Toga dan masyarakat lainnya, dimana daerah belakang sebagai pangkal daerah akhir. Di daerah belakang perlu dibangun fasilitas pangkalan yang menunjang jalannya operasi (kabel telepon, lapangan bola, gedung bertingkat dan pabrikpabrik dll). b) Alat juang yang tangguh. Diharapkan komponen bangsa dapat memahami alat juang yang tangguh untuk dipersiapkan sebelum terjadinya perang meliputi: (1)



Sumber daya manusia (a) Sebagai komponen cadangan: Dalam menyiapkan komponen cadangan perlu dikomunikasikan dengan Pemda dan instansi terkait sehingga untuk memperoleh kekuatan komponen cadangan tersebut diperlukan koordinasi tentang pendataan, pengklasifikasian sesuai dengan profesi, pengorganisasian, pelatihan dan pengerahan melalui mobilisasi guna memperbesar kekuatan dan kemampuan komponen utama. Contoh : Linmas, Karang Taruna, guru, dokter dll. (b) Sebagai komponen pendukung: Dalam menyiapkan komponen pendukung perlu dikomunikasikan dengan Pemda dan instansi terkait sehingga untuk memperoleh kekuatan komponen pendukung tersebut diperlukan koordinasi tentang pendataan, pengklasifikasian sesuai dengan profesi, pengorganisasian, pelatihan guna memperbesar dan memperkuat komponen utama dan komponen cadangan. Contoh: Petani, buruh, nelayan dll.



(2)



Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana: (a) Sebagai komponen cadangan: Dalam menyiapkan komponen cadangan perlu dikomunikasikan dengan Pemda dan instansi terkait sehingga untuk memperoleh kekuatan komponen cadangan tersebut diperlukan koordinasi tentang pendataan, pengklasifikasian yang dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar kekuatan dan kemampuan komponen utama. Contoh: Bahan tambang, industri bahan makanan dan obat-obatan dll.



11



(b) Sebagai komponen pendukung: Dalam menyiapkan komponen pendukung perlu dikomunikasikan dengan Pemda dan instansi terkait sehingga untuk memperoleh kekuatan komponen pendukung tersebut diperlukan koordinasi tentang pendataan, pengklasifikasian sesuai dengan fungsi yang dipersiapkan guna memperbesar dan memperkuat komponen utama dan komponen cadangan. Contoh: Pelabuhan udara, pelabuhan laut, industri strategis, sarana perhubungan/transportasi dll. c) Kondisi juang yang tangguh. Diharapkan komponen bangsa dapat memahami kondisi juang yang tangguh untuk dipersiapkan sebelum terjadinya perang meliputi: (1)



Ideologi. (a) Menanamkan keyakinan masyarakat tentang Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, dengan secara langsung melalui penyuluhan dan penataran, sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. i) Implementasi Sila pertama dari pancasila adalah: aa) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. bb) Jangan menunda-nunda dalam beribadah.



waktu



cc) Tidak memaksakan untuk memeluk suatu agama tertentu kepada orang lain. dd) Membina kerukunan dan saling menghormati antar pemeluk agama. ee) Jangan musrik, mempercayai dan memanfaatkan dukun, santet dll. ff) Jangan mengikuti aliran sesat yang bertentangan dengan agama. ii) Implementasi Sila kedua dari pancasila adalah: aa) Menghindari tindakan mena kepada orang lain.



semena-



12



bb) Tidak merugikan orang lain, seperti: mencuri, korupsi & serakah, melanggar HAM, menimbun BBM, sembako, pupuk, tidak terlibat sengketa lahan, tidak terlibat imigran gelap dll. cc) Mau berbagi dan rela berkorban untuk membantu orang lain. dd) Menjadikan orang lain sebagai mitra, sahabat dan saudara tidak ada kekerasan. ee)



Introspeksi diri.



iii) Implementasi Sila ketiga dari pancasila adalah: aa) Menghindari kelompok, desa. bb)



konflik



antar



Kompak dan bersatu



cc) Hidup rukun dalam keluarga, bertetangga dan bermasyarakat (saling hormat menghormati dan saling menghargai). dd)



Tidak menjadi provokator.



iv) Implementasi Sila keempat dari pancasila adalah: aa) Menentukan keputusan dengan cara bermusyawarah dan mufakat. bb)



Menepati janji dan tidak berkhianat.



cc) Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. dd) Menyelesaikan damai.



masalah



ee) Tidak memaksakan kepada orang lain



dengan kehendak



v) Implementasi Sila kelima dari pancasila adalah: aa)



Tidak pelit.



bb)



Rela berkorban.



13



cc) Berbuat adil dan bijaksana sehingga dalam mengambil keputusan tidak merugikan orang lain. dd) Tidak bersikap boros dan bergaya hidup mewah. ee)



Mau berbagi/sedekah.



(b) Mewaspadai terhadap gerakan ekstrim dan radikal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan bahaya laten Komunis/G.30S PKI, DI/TII dan NII, teroris, fundamentalis dan faham radikal lainnya dengan cara memberikan penyuluhan, penataran, ceramah dan dialog.Implementasinya: i) Memberikan pembinaan kesadaran kepada komponen bangsa yang terlibat eks Komunis/G.30S PKI, DI/TII dan NII, teroris, fundamentalis dan faham radikal lainnya agar meninggalkan ideologinya yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. ii) Mengajak kepada komponen bangsa yang terlibat eks Komunis/G.30S PKI, DI/TII dan NII, teroris, fundamentalis dan faham radikal lainnya agar mengikuti kegiatan acara peringatan harihari besar nasional. iii) Memberikan pembinaan melalui penyuluhan agamanya masing-masing secara utuh bagi komponen bangsa yang terlibat eks Komunis/G.30S PKI, DI/TII dan NII, teroris, fundamentalis dan faham radikal lainnya. (2)



Politik. (a) Menggugah masyarakat pentingnya pemahaman hak dan kewajiban sebagai warga negara, dengan cara memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan tentang: kesadaran bela negara (mencintai tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara) dan wawasan kebangsaan (rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan). Implementasinya: i) Mencintai tanah air: Masyarakat harus menggunakan/memakai produk dalam negeri.



14



ii) Kesadaran berbangsa dan bernegara: Jangan terprovokasi oleh hasutan yang mengarah kepada gerakan separatis, teroris dan gerakan bersenjata. iii) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara: Dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara dan bangsa Indonesia tetap jaya. iv) Rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara: bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum dan pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. v) Rasa kebangsaan: diarahkan guna menumbuhkan kesatuan tekad perasaan masyarakat terhadap kondisi bangsanya untuk menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani bangsa lainnya. Diwujudkan dalam kesetiaan masyarakat kepada pemerintah dan rela berkorban demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. vi) Paham kebangsaan: Diarahkan guna terbentuknya pemahaman rakyat dan masyarakat yang sama terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, hal ini tercermin pada pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara yang sama dalam upaya pembelaan negara tanpa ada diskriminasi. vii) Semangat kebangsaan: diarahkan untuk terbentuknya kualitas ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman, hal ini dapat terlihat pada peristiwa Palagan Ambarawa dimana semboyan “Merdeka atau Mati” dijadikan pemotivasi untuk melawan penjajah guna mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (b) Mendorong masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan hukum dalam kehidupan sehari-hari, dengan secara langsung melalui penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog sedangkan secara tidak langsung melalui film, media elektronik dan media cetak bisa berbentuk karikatur pelanggaran hukum. Implementasinya: Mentaati segala peraturan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.



15



(c) Mendorong masyarakat untuk selalu mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan cara memberikan penyuluhan dan penerangan tentang kepentingan umum, bangsa dan negara untuk persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa Indonesia karena apabila kita mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan mengakibatkan konflik/permusuhan yang melanggar hukum. (3)



Ekonomi. (a) Membantu program pemerintah dalam meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian dan perkebunan, peternakan dan perikanan yang dilaksanakan secara terpadu dan pemberdayaan di sektor lainnya. Dengan cara mengkomunikasikan dengan tenaga ahli dari instansi terkait untuk memberikan penyuluhan/ceramah tentang peningkatan hasil perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian dan sektor lainnya sehingga hasil dari perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian dan sektor lainnya lebih meningkat. Implementasinya: i) Cara memilih bibit tanaman perkebunan (karet, kelapa sawit, pinus dll), benih ikan (lele, gurame, nila dll), benih ternak (unggas, sapi, kerbau dll) bibit unggul pertanian (jagung, padi, kedelai dll). ii)



Cara pemberian pupuk yang benar.



iii) Memberikan contoh cara bertani, berkebun dan beternak yang baik dan benar. (b) Membantu program pemerintah meningkatkan perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah ( UKM) kepada masyarakat. Dengan cara mengkomunikasikan dengan tenaga ahli dari instansi terkait untuk memberikan penyuluhan/ceramah tentang perkoperasian dan UKM, selain itu mengkomunikasikan kepada Pemda agar memberikan pinjaman dana tanpa bunga kepada UKM. (4)



Sosial budaya. (a) Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya toleransi dalam hidup beragama. Dengan cara memberikan penyuluhan, ceramah, dialog dan penataran kepada masyarakat tentang toleransi hidup beragama (saling menghormati dan menghargai semua umat beragama) dengan cara menghadiri



16



perayaan hari-hari besar agama lain dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. (b) Meningkatkan kecerdasan dan kesadaran hukum kepada masyarakat. Dengan cara mengkomunikasikan dengan instansi terkait untuk memberikan secara langsung penyuluhan, ceramah, dialog dan penerangan tentang peningkatan mutu pendidikan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan hukum, serta secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. Implementasinya: i) Mengajar masyarakat yang buta huruf di pedesaan. ii) Mentaati perturan lalu lintas, menghargai hukum adat istiadat dll. (c) Memberikan penyuluhan kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan cara mengajak/ menghimbau masyarakat untuk membersihkan lingkungan rumah dan pekarangan serta tempat lainya yang tidak bertuan sehingga menjadi bersih, nyaman dan sehat . (d) Menggalakan kegiatan dan melakukan kegiatan olah raga bersama masyarakat dengan cara mengajak/ menghimbau Pemda, Toda, Tomas dan instansi terkait untuk mengadakan turnamen olah raga sehingga dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk berolah raga dan berkompetisi. (e) Menumbuhkembangkan berbagai bentuk kesenian, budaya dan adat istiadat di lingkungan masyarakat. Dengan cara mengkomunikasikan dan menyarankan kepada Pemda dan instansi terkait untuk selalu menjaga kelestariannya dan mengembangkan seni, budaya dan adat istiadat daerah tersebut. Implementasinya: i) Kesenian: Memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan kesenian daerah. ii) Budaya: Memasyarakatkan daerah dalam suatu acara festival.



pakaian



iii) Adat-istiadat: Mengajak pemuda/pemudi di karang taruna untuk mengenal adat istiadat di setiap daerah.



17



(5) Pertahanan. Mengajak masyarakat dengan cara pemberitahuan kepada petugas RT/RW untuk mengikuti penyuluhan/ceramah dan penataran bela negara serta wawasan kebangsaan yang telah diprogramkan oleh pemerintah agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam kepentingan pertahanan negara.Implementasinya: Melaksanakan upacara bersama masyarakat memperingati hari besar nasional. (6)



Keamanan (a) Membudayakan wajib lapor setiap ada perkembangan situasi yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan cara memberikan penyuluhan, ceramah dan menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan wilayah. Implementasinya: Setiap tamu yang menginap 1x24 jam wajib lapor RT setempat. (b) Menggalakan kegiatan Siskamling di lingkungan masyarakat dengan cara mengajak, menghimbau dan mendorong masyarakat untuk melaksanakan patroli, ronda malam guna mewujudkan keamanan lingkungan. Implementasinya: Bersama-sama masyarakat melaksanakan Siskamling.



2)



Komsos dalam rangka membantu kesulitan rakyat, melalui : a) Kesehatan. (KB Kes, buta aksara, sunatan massal, operasi bibir sumbing, donor darah, AIDS, narkoba dll) (1) KB Kes. Secara terpadu dengan instansi terkait memberikan penyuluhan/ceramah, penataran, dialog dan penerangan secara langsung kepada masyarakat tentang pengunaan Pil KB, IUD, Kondom dan Suntik, sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. (2) Buta aksara. Bekerja sama dengan Pemda memberikan pelajaran terhadap masyarakat yang buta aksara untuk belajar membaca dan menulis sehingga masyarakat tersebut dapat membaca dan menulis. (3) Sunatan massal. Bekerja sama dengan Pemda dan dinas kesehatan untuk melaksanakan sunatan massal bagi masyarakat yang tidak mampu. (4) Operasi bibir sumbing. Bekerja sama dengan Pemda dan dinas kesehatan untuk melaksanakan operasi bibir sumbing bagi masyarakat yang tidak mampu. (5) Donor darah. Mendorong, mengajak dan menghimbaui masyarakat dan pekerja instansi lainnya untuk melaksanakan donor darah dalam rangka hari palang Merah Indonesia.



18



(6) AIDS dan Narkoba. Bekerja sama dengan Pemda dan Polri memberikan secara langsung penyuluhan/ ceramah dan penerangan terhadap para mahasiswa/wi, pelajar dan masyarakat tentang bahaya AIDS dan Narkoba sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. b) Pertanian dan peternakan (penerapan teknologi pertanian dan peternakan). Bekerja sama dengan Pemda dan instansi terkait secara langsung memberikan penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog tentang penerapan teknologi pertanian dan peternakan kepada masyarakat khususnya para petani untuk meningkatkan hasil pertanian dan peternakan sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. Implementasinya: (1)



Pertanian: Mempraktekan mesin bajak kepada petani.



(2) Peternakan: Mempraktekan penetasan telur ayam dengan mesin penetas. c)



Perekonomian. (1) Pasar murah/bazar. Mengkomunikasikan/koordinasi dengan Pemda, Bulog dan perusahaan-perusahaan yang menghasilkan 9 bahan pokok mengadakan pasar murah/bazar untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. (2) Raskin. Mengkomunikasikan/koordinasi dengan Pemda dan Tomas untuk mengawasi pembagian Raskin yang dilaksanakan oleh petugas sehingga pembagiannya tepat sasaran sesuai berat yang diterima masyarakat yang tidak mampu.



d) Keamanan (Siskamling, Pamswakarsa dll). Mengkomunikasikan/koordinasi dengan Pemda, Tomas, Toda dan instasi terkait untuk melaksanakan Siskamling dan Pamswakarsa melalui ronda maupun patroli dengan pengecekan khusus di tempat-tempat yang dianggap rawan kriminalitas. e) Perikanan (penerapan teknologi perikanan). Bekerja sama dengan Pemda dan instansi terkait secara langsung memberikan penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog tentang penerapan teknologi perikanan kepada masyarakat khususnya para petambak untuk meningkatkan hasil perikanan sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. Implementasinya: Mempraktekan penerapan sirkulasi air, agar air tetap jernih. f)



Hukum. (1) HAM. Mengkomunikasikan dengan Polri dan Komnas HAM untuk membantu masyarakat yang menuntut keadilan tentang pelanggaran HAM sehingga pelaku pelanggaran HAM dapat diproses secara hukum di pengadilan.



19



(2) Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mengkomunikasikan dengan Polri dan ketua RT/RW membantu keluarga yang menuntut keadilan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh suami/istri yang mengharapkan pelaku kekerasan dapat diproses secara hukum di pengadilan. (3) Kriminalitas. Mengkomunikasikan/koordinasi dengan Pemda, Tomas, Toda, Toga dan instasi terkait dengan melakukan pengawasan secara terpadu di tempat-tempat yang rawan kriminalitas melalui patroli secara rutin. (4) Lalu lintas. Mengkomunikasikan/koordinasi dengan Polri dan DLLAJR untuk bekerja sama melaksanakan penyuluhan ke masyarakat, mahasiswa dan pelajar tentang kesadaran hukum agar tidak melanggar lalu-lintas. g) Kebersihan lingkungan dan hidup sehat. Memberikan penyuluhan tentang kebersihan lingkungan dan hidup sehat dengan cara mendorong, mengajak dan menghimbau Tomas, Toda, Toga dan masyarakat untuk membersihkan lingkungan rumah dan pekarangan serta tempat-tempat kotor yang tidak bertuan sehingga menjadi bersih, nyaman dan menjadikan kita selalu hidup sehat. Implementasinya: Melaksanakan kerja bakti bersama masyarakat. h) Memanfaatkan lahan tidur menjadi perkebunan. Mengkomunikasikan dengan Pemda dan instansi lainnya dengan cara mendorong, mengajak dan menghimbau untuk memanfaatkan lahan tidur yang ada difungsikan menjadi lahan perkebunan yang produktif sehingga dapat menghasilkan tanaman dan buah-buahan yang dapat dipetik hasilnya. 3)



Komsos dalam rangka pencapaian tugas pokok TNI AD, tentang: a)



Menegakkan kedaulatan negara. (1) Gerakan separatis bersenjata, aksi teroris dan pemberontakan bersenjata yang mengancam kedaulatan negara sesuai UUD 1945 dengan cara memberikan penyuluhan/ceramah kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh Gerakan separatis bersenjata, aksi teroris dan pemberontakan bersenjata yang mengancam kedaulatan negara dan wajib lapor apabila masyarakat melihat adanya organisasi maupun gerakan tersebut di atas. (2) Bahaya laten Komunis/G.30 S PKI, DI/TII dan NII yang mengancam terhadap kedaulatan negara dengan cara memberikan penyuluhan/ceramah kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh gerakan bahaya laten Komunis/ G.30 S PKI, DI/TII dan NII yang mengancam kedaulatan negara dan wajib lapor apabila masyarakat melihat adanya organisasi, kegiatan penyebaran paham dan doktrin maupun gerakan lainnya.



20



(3) Ancaman dari luar berupa agresi, invasi, sabotase dan kegiatan spionase. (a) Ancaman dari luar berupa agresi dan invasi. Dengan cara memberikan penyuluhan/ceramah kepada masyarakat tentang kesiapan masyarakat untuk menjadi komponen cadangan dan pendukung yang sudah ditentukan dalam organisasinya dan selanjutnya guna menghadapi kemungkinan adanya agresi dan invasi dari negara asing. (b) Ancaman sabotase. Dengan cara memberikan penyuluhan/ceramah kepada masyarakat agar masyarakat lebih waspada terhadap gerakan perorangan maupun kelompok yang mencurigakan dan memungkinkan mereka akan melakukan sabotase penghancuran pada obyek vital nasional maupun sabotase penyebaran zat kimia melalui sumber air dan sumber lainnya. (c) Kegiatan spionase. Bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan penyuluhan/ceramah kepada Pemda, mahasiswa, Tomas dan intelektual lainnya agar mewaspadai terhadap kegiatan orang asing yang kemungkinan melakukan spionase untuk mendapatkan rahasia pertahanan negara secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi. (4) Ancaman perang saudara/konflik komunal. Mengkomunikasikan dengan Pemda, Polri untuk mengajak Tomas, Toga, Todat dan aparat lainnya dari kelompok yang akan konflik untuk mengadakan musyawarah/berdamai sehingga tidak terjadi perang saudara/konflik komunal. Selain itu memberikan penyuluhan/ceramah kepada kelompok yang berpotensi konflik tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. b)



Mempertahankan keutuhan wilayah RI. (1) Pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa serta Bhinneka Tunggal Ika. Mengkomunikasikan dengan Pemda dan instansi terkait, secara langsung untuk memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa serta Bhinneka Tunggal Ika dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia, secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. (2) Disintegrasi bangsa. Mengkomunikasikan dengan Pemda dan instansi terkait, secara langsung untuk memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan kepada



21



Tomas, Toga, Todat, Toda, Mahasiswa, LSM, Wartawan dan masyarakat lainnya di tiap Propinsi tentang disintegrasi bangsa. c) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. (1) Eksploitasi sumber daya alam. Mendorong, menghimbau dan mengajak Pemda dan instansi terkait untuk memberdayakan sumber daya alam guna kepentingan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara serta mencegah eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan perorangan, kelompok tertentu maupun negara lain. (2) Trafficking. Mendorong, menghimbau dan mengajak Pemda, Polri, Imigrasi, Tomas, Toda, Todat dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya Trafficking (perdagangan manusia) ke luar negeri. (3) Ancaman bahaya Nubika. Mengkomunikasikan dengan Pemda dan instansi terkait untuk memberikan penyuluhan/ ceramah dan penerangan terhadap masyarakat tentang dampak negatif bahaya Nubika terhadap ekosistem kehidupan manusia dan lingkungannya. d.



Pengakhiran. a)



Mengevaluasi hasil kegiatan Komsos.



b)



Membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan Komsos.



c) Menyusun hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan Komsos untuk dijadikan bahan Komsos yang akan datang. d)



Pengecekan penggunaan Sarpras.



19. Komsos selama perang (pada tugas OMP). Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung operasi gabungan, operasi darat dan operasi bantuan, dengan pentahapan kegiatan yang diawali dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. a. Perencanaan. Merencanakan materi Komsos dalam rangka mendukung operasi gabungan, operasi darat dan operasi bantuan, meliputi: 1)



Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah tentang perang.



2)



Provokasi, agitasi dan propaganda musuh.



3)



Menanamkan semangat nasionalisme dan jiwa patriotisme.



4)



Kewaspadaan terhadap keamanan wilayah.



5)



Pengendalian penduduk.



22



6) b.



c.



Menggiatkan sistem temu cepat lapor cepat.



7) Meningkatkan daya tangkal, daya cegah dan daya lawan. Persiapan. 1)



Koordinasi dengan Pemda dan instansi terkait.



2)



Menyiapkan Alkap/Sarpras yang diperlukan.



3)



Dukungan logistik.



4)



Menyiapkan personel yang menjadi komunikator.



Pelaksanaan. 1) Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah tentang perang. Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan secara langsung kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah tentang perang, secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. 2) Provokasi, agitasi dan propaganda musuh. Memberikan informasi dan penerangan secara langsung kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda musuh, secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. 3) Menanamkan semangat nasionalisme dan jiwa patriotisme. Memberikan penyuluhan/ceramah kepada masyarakat untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan jiwa patriotisme serta mengadakan perlawanan pada setiap bentuk ancaman. 4) Kewaspadaan terhadap keamanan wilayah. Memberikan penyuluhan/ceramah kepada masyarakat untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan wilayah dengan cara melaksanakan penjagaan, patroli dan Siskamling. 5) Pengendalian penduduk. Mengajak dan membantu penduduk yang berada di daerah depan untuk melaksanakan pengungsian ke daerah belakang melalui route yang sudah ditentukan. 6) Menggiatkan sistem temu cepat lapor cepat. Mengajak masyarakat untuk menggiatkan sistem temu cepat lapor cepat apabila melihat adanya tanda-tanda kegiatan musuh. 7) Meningkatkan daya tangkal, daya cegah dan daya lawan. Menghimbau dan mengajak masyarakat melalaui penerangan untuk meningkatkan daya tangkal, daya cegah dan daya lawan terhadap setiap bentuk ancaman.



d.



Pengakhiran. 1)



Mengevaluasi hasil kegiatan Komsos.



2)



Membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan Komsos.



23



3) Menyusun hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan Komsos untuk dijadikan bahan Komsos yang akan datang. 4)



Pengecekan penggunaan alat perlengkapan yang digunakan.



5)



Pengecekan terhadap personel yang menjadi komunikan.



20. Komsos sesudah perang. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengendalikan kerusakan daerah, merehabilitasi wilayah dan mengembalikan kondisi juang masyarakat di wilayah dengan pentahapan kegiatan yang diawali dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. a. Perencanaan. Merencanakan materi Komsos tentang pengendalian kerusakan daerah, rehabilitasi wilayah dan pengembalian kondisi juang masyarakat di wilayah, meliputi:



b.



1)



Menumbuhkan kembali kondisi juang masyarakat.



2)



Membangun kembali infrastruktur dan suprastruktur yang rusak.



3)



Pengembalian pengungsi.



Persiapan. 1)



Koordinasi dengan instansi terkait.



2) Menyiapkan pendataan masyarakat, tempat dan tenda, penampungan sementara, kebutuhan angkutan, Alpal dapur umum dan logistik, keterlibatan personel dan pengamanan yang diperlukan. 3)



Menyiapkan personel yang menjadi komunikator.



4) Menyiapkan bahan dan Alkap yang membangun infrastruktur dan suprastruktur. c.



akan



digunakan



dalam



Pelaksanaan. 1)



Menumbuhkan kembali kondisi juang masyarakat tentang: a) Ideologi. Memberikan penyuluhan/ceramah kepada masyarakat untuk mengembalikan keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. b) Politik. Mengajak komponen bangsa untuk aktif kembali dalam bidang politik sesuai tugas dan tanggungjawabnya sehingga peran lembaga legeslatif, yudikatif dan eksekutif dapat bangkit kembali dalam rangka menstabilkan politik, agar sistem pemerintahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. c) Ekonomi. Mengajak kembali Pemda dan pengusaha untuk dapat mewujudkan kemandirian serta menjamin kepastian dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat secara berkesinambungan yang pada gilirannya menjadi penopang kepentingan Hanneg.



24



d) Sosial Budaya. Bekerjasama dengan Pemda dan instansi terkait secara terpadu melaksanakan penanganan rehabilitasi kesehatan, mental dan psikologis masyarakat serta rehabilitasi pendidikan. e) Pertahanan. Mengajak komponen bangsa untuk membangun kembali sistem ”early warning”, dan memberikan penyuluhan tentang bela negara dan wawasan kebangsaan. f) Keamanan: Memberikan penyuluhan/ceramah guna membangun kembali kesadaran masyarakat untuk melaksanakan temu cepat dan lapor cepat apabila dalam Siskamling serta Pamswakarsa menemukan hal-hal yang mencurigakan. 2)



Membangun kembali suprastruktur dan infrastruktur yang rusak. a) Suprastruktur: Mengajak dan membantu aparat pemerintah untuk mengaktifkan sistem pemerintahan sehingga dapat membangun kembali kewibawaan pemerintah. b) Infrastruktur: Mendorong dan membantu Pemda membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak, agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.



3)



Mengembalikan pengungsi: a) Koordinasi dengan Pemda untuk mengembalikan pengungsi ke daerah masing-masing. b) Koordinasi dengan Pemda untuk membantu membagikan logistik sementara selama pengungsi belum mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. c) Koordinasi dengan Pemda untuk menempatkan masyarakat ke penampungan sementara sedekat mungkin dengan tempat tinggalnya bagi pengungsi yang rumahnya mengalami kerusakan.



d.



Pengakhiran. 1) Menyusun hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan Komsos untuk dijadikan bahan Komsos yang akan datang. 2)



Pengecekan terhadap hasil akhir kondisi juang.



3) Mengevaluasi hasil kegiatan Komsos dalam rangka mengendalikan kerusakan daerah, merehabilitasi wilayah dan mengembalikan kondisi juang masyarakat di wilayah. 4)



Pengecekan kembali terhadap Alpal yang digunakan.



5)



Membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan Komsos.



25



21. Komsos pada tugas OMSP. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung tugas OMSP baik yang bersifat tempur maupun non tempur dengan pentahapan kegiatan yang diawali dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. a.



Komsos pada tugas OMSP yang bersifat tempur. 1)



Perencanaan. a) Merencanakan kegiatan Komsos untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata dan aksi terorisme. b) Merencanakan kegiatan Komsos untuk mengamankan wilayah perbatasan. c) Merencanakan kegiatan Komsos untuk mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. d) Merencanakan kegiatan Komsos untuk melaksanakan operasi tugas perdamaian dunia sesuai dengan politik luar negeri.



2)



Persiapan. a)



Koordinasi dengan instansi terkait.



b)



Menyiapkan fasilitas/perlengkapan yang diperlukan.



c)



Dukungan logistik.



d) Menyiapkan personel untuk menjadi komunikator (memiliki kemampuan bahasa asing untuk penugasan misi perdamaian PBB). 3)



Pelaksanaan. a) Komsos untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata meliputi: (1) Memberikan secara langsung penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa agar tidak terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa agar mengaktifkan dan melaksanakan temu cepat dan lapor cepat apabila mengetahui keberadaan dan kegiatan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata.



26



(3) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan untuk membangun perlawanan wilayah guna memisahkan dan memutuskan hubungan antara masyarakat dengan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata. (4) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang pentingnya kemanunggalan TNI-Rakyat untuk mencegah pengaruh separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata sehingga membatasi ruang geraknya dengan mengisolasi daerah yang digunakan gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata. (5) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang pentingnya pengawasan dan penertiban logistik wilayah agar tidak dimanfaatkan oleh gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata. (6) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang peningkatan kerja sama dengan instansi terkait untuk menghancurkan hubungan komunikasi antara gerakan separatis bersenjata dari dalam negeri dan luar negeri serta antara pemberontakan bersenjata dari dalam negeri dan luar negeri. b)



Komsos untuk mengatasi aksi terorisme meliputi: (1) Memberikan secara langsung penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa agar tidak terpengaruh oleh provokasi, agitasi dan propaganda gerakan aksi terorisme, sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa agar mengaktifkan dan melaksanakan temu cepat dan lapor cepat tentang keberadaan dan kegiatan aksi terorisme. (3) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang pemberdayaan pemerintah daerah dan instansi terkait secara terpadu untuk menghancurkan kekuatan dan alat peralatan aksi terorisme. (4) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang pemberdayaan pemerintah daerah dan instansi terkait secara terpadu di semua lini untuk meningkatkan ketanggapsegeraan terhadap administrasi penduduk, lalu lintas orang maupun barang yang dicurigai melalui bandara, pelabuhan dan wilayah perbatasan.



27



(5) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang pembinaan dan pemberdayaan instansi terkait daerah dalam pengawasan terhadap pedagang yang menyediakan zat kimia, bahan dasar peledak yang terkait dengan proses pembuatan bahan peledak. (6) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang pembinaan daerah terpencil dan terisolir melalui kegiatan pembinaan perlawanan wilayah, Komsos, dan Bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik maupun non fisik dalam rangka meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh dari kegiatan organisasi terorisme di wilayah. (7) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang peningkatan kerja sama dengan instansi terkait untuk menghancurkan hubungan komunikasi antara terorisme dalam negeri dan luar negeri. c)



Komsos untuk mengamankan wilayah perbatasan meliputi: (1) Memberikan secara langsung penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog terhadap komponen bangsa tentang mantapnya stabilitas keamanan di wilayah perbatasan darat antar negara dengan negara lain dari penyelundupan, illegal logging, illegal fishing, trafficking dan pelanggaran batas wilayah termasuk mengamankan kegiatan survei dan pemetaan, sedangkan secara tidak langsung melalui media cetak dan elektronik. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog terhadap komponen bangsa di wilayah perbatasan guna mengaktifkan temu cepat dan lapor cepat dalam rangka deteksi dini terhadap patok-patok batas wilayah negara, pencurian/eksploitasi terhadap SDA dan SDB sepanjang garis perbatasan darat antar negara. (3) Memberikan penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog terhadap komponen bangsa tentang mantapnya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan di wilayah perbatasan agar tidak mudah terpengaruh oleh kondisi sosial negara tetangga.



d) Komsos untuk mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis meliputi: (1) Memberikan penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog terhadap penduduk sekitar objek vital untuk meningkatkan partisipasi aktif guna menjaga dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis dari segala ancaman dan gangguan yang timbul.



28



(2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap penduduk sekitar objek vital melalui kegiatan pelatihan yang diarahkan untuk sistem temu cepat dan lapor cepat dalam rangka menghadapi setiap ancaman dan gangguan yang timbul. (3) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap penduduk sekitar objek vital nasional yang bersifat strategis untuk meningkatkan daya tangkal dalam rangka menjaga dan menghadapi setiap ancaman dan gangguan yang timbul. e) Komsos dalam rangka melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan politik luar negeri meliputi: (1) Memberikan penyuluhan/ceramah, penerangan dan dialog terhadap penduduk daerah penugasan guna menimbulkan kesadaran untuk tetap mentaati kesepakatan perdamaian, mencegah berlanjutnya konflik, mencegah terjadinya pelanggaran hukum internasional dan HAM. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap penduduk daerah penugasan untuk menyelenggarakan bakti TNI guna membangun kembali daerah yang rusak akibat perang/pertikaian. (3) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap penduduk daerah penugasan tentang kesadaran mengakhiri konflik dan berdamai sesuai resolusi PBB kepada golongan/kelompok yang bertikai untuk mencegah jatuhnya korban rakyat sipil yang tidak berdosa. (4) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap penduduk daerah penugasan untuk meningkatkan semangat kerja sama antara aparat pemerintah daerah penugasan dan penduduk daerah penugasan dengan pasukan pengaman PBB dalam rangka merehabilitasi wilayah. (5) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap penduduk daerah penugasan untuk meningkatkan patroli bersama dalam rangka keamanan wilayah. (6) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap penduduk daerah penugasan guna membangun kembali penanganan kesehatan, pendidikan, mental dan psikologi masyarakat yang rusak akibat perang/konflik. 4)



Pengakhiran. a) Mengevaluasi hasil kegiatan mendukung OMSP yang bersifat tempur.



Komsos



dalam



rangka



b) Membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan Komsos dalam rangka mendukung OMSP yang bersifat tempur.



29



c) Menyusun hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan Komsos untuk dijadikan bahan Komsos yang akan datang. d) b.



Pengecekan kembali terhadap Alpal yang digunakan.



Komsos pada tugas OMSP yang bersifat Non tempur. 1)



Perencanaan. a) Merencanakan kegiatan Komsos untuk memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan Sishanta. b) Merencanakan kegiatan Komsos untuk membantu tugas pemerintah di daerah. c) Merencanakan kegiatan Komsos untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. d) Merencanakan kegiatan Komsos untuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan. e) Merencanakan kegiatan Komsos untuk membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR). f) Merencanakan kegiatan Komsos untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.



2)



3)



Persiapan. a)



Koordinasi dengan Pemda dan instansi terkait.



b)



Menyiapkan fasilitas/perlengkapan yang diperlukan.



c)



Dukungan logistik.



d)



Menyiapkan personel untuk menjadi komunikator.



Pelaksanaan. a) Komsos dalam rangka memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan Sishanta meliputi: (1) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa dalam rangka membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan



30



pertahanan yang dipersiapkan secara dini untuk kepentingan pertahanan negara sesuai Sishanta. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang perekrutan terhadap komponen bangsa yang memenuhi syarat untuk diadakan pelatihan dasar kemiliteran guna menyiapkan komponen cadangan selanjutnya diorganisir untuk dijadikan sebagai pengganda kekuatan komponen utama. (3) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang perekrutan terhadap komponen bangsa yang memenuhi syarat untuk diadakan pelatihan dasar kemiliteran guna menyiapkan komponen pendukung selanjutnya diorganisir untuk memperkuat kemampuan dan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan. (4) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-rakyat melalui bakti TNI dengan sasaran pembangunan yang bersifat fisik dan nonfisik. (5) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat dalam perlawanan rakyat guna kepentingan Hanneg. (6) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa untuk mewujudkan ketahanan di bidang Ipoleksosbudhankam dalam rangka kepentingan Hanneg. b) Komsos dalam rangka membantu tugas pemerintah di daerah meliputi: (1) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang pembangunan infrastruktur daerah terpencil dan terisolir untuk membantu memperlancar program pembangunan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dan Pramuka guna meningkatkan kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam rangka membantu mendukung program pembangunan pemerintah daerah. (3) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang peningkatan daya tangkal terhadap kondisi dinamis (Ipoleksosbudhankam) masyarakat dalam rangka menghadapi segala bentuk ancaman terhadap program pembangunan pemerintah daerah.



31



c) Komsos dalam rangka membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang meliputi: (1) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu yang memiliki tingkat kerawanan sosial sehingga tercipta kondisi daerah yang kondusif. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang peningkatan daya tangkal terhadap implikasi gangguan Kamtibmas. d) Komsos dalam rangka membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan. Dengan cara memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang: (1) Evakuasi untuk terkena bencana.



menyelamatkan



masyarakat



yang



(2) Proses penyiapan lokasi pengungsian, pos kesehatan dan dapur umum. (3)



Pengendalian pemenuhan kebutuhan dasar.



(4) Merehabilitasi dan merekrontruksi terhadap sarana dan prasarana vital. (5) Pemulihan sosial, psikologis, fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan umum. (6) Mengatasi wabah penyakit dan mengatasi bahaya kelaparan. (7) Membantu menyelamatkan dan mengamankan jiwa dan harta benda untuk mencegah kerugian yang lebih besar. e) Komsos dalam rangka membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR) dengan cara memberikan penyuluhan/ ceramah dan penerangan terhadap komponen bangsa tentang penyiapan dan pengorganisasian masyarakat yang mempunyai kemampuan sesuai dengan profesinya diarahkan untuk mencari, menemukan dan menyelamatkan korban jiwa dan harta benda. f) Komsos dalam rangka membantu pemerintah mengamankan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan meliputi: (1) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen masyarakat tentang penyiapan masyarakat yang mempunyai kemampuan khusus sesuai



32



profesi masing-masing untuk membantu menindak para pembajak, perompak dan penyelundupan. (2) Memberikan penyuluhan/ceramah dan penerangan terhadap komponen masyarakat tentang mengaktifkan sistem temu cepat dan lapor cepat terhadap ancaman pembajakan, perompakan dan penyelundupan menggunakan alat komunikasi.



4)



Pengakhiran. a) Mengevaluasi hasil kegiatan Komsos mendukung OMSP yang bersifat non tempur.



dalam



rangka



b) Membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan Komsos dalam rangka mendukung OMSP yang bersifat non tempur. c) Menyusun hasil evaluasi yang meliputi data, fakta dan pengaruh kegiatan Komsos untuk dijadikan bahan Komsos yang akan datang. d)



Pengecekan kembali terhadap Alpal yang digunakan.



e)



Pengecekan terhadap personel.



BAB IV HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



22. Umum. Untuk kelancaran dalam penyelenggaraan Komsos, maka perlu adanya tindakan pengamanan dan administrasi yang jelas, serta memperhatikan hal-hal yang akan berpengaruh pada pelaksanaan Komsos. 23. Tindakan Pengamanan. Penyelenggaraan Komsos harus memperhatikan tindakan pengamanan, baik pengamanan personel, materiil maupun berita. a. Pengamanan Personel. Dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan Komsos tidak menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan dari segi personel TNI AD maupun masyarakat. b. Pengamanan Materiil. Mengamankan sarana prasarana pelaksanaan kegiatan dari kemungkinan adanya gangguan dan hambatan.



dalam



c. Pengamanan Berita. Dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan Komsos tetap memegang teguh rahasia berita. Harus dapat dibedakan antara materi yang bersifat umum dan materi yang bersifat rahasia.



33



d. Pengamanan Kegiatan. Dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan Komunikasi Sosial tetap menjaga keamanan setiap tahap kegiatan dari kemungkinan adanya gangguan dan hambatan. 24. Tindakan Administrasi. Penyelenggaraan Komsos agar berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diinginkan perlu adanya tindakan administrasi: a. Bagi jajaran TNI AD pada dasarnya menggunakan seluruh ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. b. Bagi personel/instansi diluar TNI AD menggunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi masimg-masing. c. Hal-hal yang memerlukan keterpaduan akan dikoordinasikan lebih lanjut sebelum kegiatan dilaksanakan. 25. Tindakan lain. sebagai berikut:



Dalam penyelenggaraan Komsos perlu memperhatikan hal-hal



a. Kenali lingkungan. Dalam pelaksanaan Komsos perlu memahami adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan keharusan yang berlaku dilingkungan setempat. b. Sikap demokratis. Dalam pelaksanaan Komsos harus mencerminkan sikap menghormati pendapat orang lain, menghormati keputusan bersama dan tidak memaksakan kehendak. c. Sikap akomodatif. Dalam pelaksanaan Komsos harus mencerminkan sikap mau menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi yang disampaikan oleh objek/peserta. d. Terarah. Dalam pelaksanaan Komsos hendaknya pesan-pesan yang disampaikan tidak menyimpang dari perencanaan yang telah ditetapkan. e. Tepat Waktu. Dalam pelaksanaan Komsos harus memperhatikan alokasi waktu yang telah direncanakan. f. Hindari ancaman dan tindak kekerasan. Dalam pelaksanaan Komsos tidak boleh menggunakan cara-cara yang bersifat ancaman, tekanan atau bentukbentuk kekerasan lainnya yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



26. Umum. Agar penyelenggaraan Komsos dapat terarah dan berdaya guna maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian. 27.



Pengawasan. a. Dansatkowil/Dansatnonkowil penyelenggaraan kegiatan Komsos.



bertanggungjawab



dalam



pengawasan



34



b. Dansatkowil/Dansatnonkowil bertanggungjawab terhadap terlaksananya kegiatan Komsos yang dilakukan oleh satuannya. 28.



Pengendalian. a. Dansatkowil/Dansatnonkowil berkoordinasi dengan selama pelaksanaan kegiatan Komsos.



komponen



bangsa



b. Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan penanganan segera yang berkaitan dengan kegiatan Komsos selama masih dalam batas kemampuan satuan, dapat dilaksanakan sesuai pertimbangan Dansatkowil/Dansatnonkowil sejauh tidak menyimpang dari kebijaksanaan dari satuan komando atas. BAB VI PENUTUP 29. Keberhasilan. Dengan diterbitkan buku Petunjuk teknik ini, diharapkan dapat memberikan bekal dan kemudahan bagi personel TNI AD khususnya Satkowil dalam melaksanakan tugas pokoknya. Keberhasilan suatu tugas sangat tergantung dari kesadaran seluruh personel dalam peran aktifnya, dalam memahami isi Buku Petunjuk Teknik ini. 30. Penyempurnaan. Hal-hal yang dianggap perlu akibat adanya tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan Buku Petunjuk Teknik ini, agar disarankan kepada Kasad melalui Dankodiklat TNI AD sesuai dengan mekanisme umpan balik.



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat Danpuster



Indra Hidayat R Mayor Jenderal TNI



35



Sub Lampiran A Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad/37-02/XII/2012 Tanggal 27 Desember 2012



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT _____________________________________________________________________



________________________________________________________________



PENGERTIAN



1. Alat Juang. Alat Juang adalah merupakan totalitas kekuatan masyarakat yang memiliki kesadaran bela negara yang tinggi dan telah disusun, dilatih, dilengkapi dan disiagakan sesuai dengan pengelompokan dan peranan masing-masing dalam Sishankamrata. 2. Binwanwil. Binwanwil adalah uapaya pekerjaan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan jajaran TNI AD dalam rangka mewujudkan kekuatan pertahanan aspek darat baik yang menyangkut wilayah pertahanan maupun kekuatan pendukung yang memiliki ketahanan dalam semua aspek kehidupan dan memiliki kemampuan dan keterampilan serta upaya bela negara, untuk menangkal setiap ancaman dan gangguan yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundangundangan. 3. Bela Negara. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 4. Daerah Belakang. Daerah Belakang adalah bagian dari wilayah nasional di dalam mandala perang yang tidak termasuk dalam mandala operasi, yang merupakan tempat untuk menghasilkan dan merehabilitasi barang–barang perbekalan dan penyiapan personel guna mendukung operasi (Skep Kasad Nomor Skep/107/V/2004 tentang Pokokpokok Perang Darat). 5. Daerah Depan/Tempur. Daerah Depan/Tempur adalah wilayah daratan yang relatif telah dikuasai oleh musuh sehingga daerah tersebut dijadikan sebagai ajang pertempuran dan merupakan bagian dari mandala operasi yang digunakan oleh satuan tempur untuk melaksanakan pertempuran ( Skep Kasad Nomor Skep/107/V/2004 tentang Pokok-pokok Perang Darat).



36



6. Daerah Komunikasi. Daerah Komunikasi adalah merupakan bagian belakang dari mandala operasi yang digunakan untuk menimbun barang-barang yang akan diteruskan kedepan kepada satuan pemakai/satuan yang melaksanakan pertempuran (Skep Kasad Nomor Skep/107/V/2004 tentang Pokok-pokok Perang Darat). 7. Daerah Pangkal Perlawanan. Daerah Pangkal Perlawanan adalah daerah yang dijadikan tempat untuk melaksanalan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daya tempur, daya intelijen, daya teritorial dan daya wilayah pada umumnya ( Skep Kasad Nomor Skep/107/V/2004 tentang Pokok-pokok Perang Darat). 8. Early Warning (peringatan dini). Early Warning (peringatan dini) adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. 9. Invasi. Invasi adalah aksi  militer  dimana  angkatan bersenjata suatu negara  memasuki daerah yang dikuasai oleh suatu negara lain, dengan tujuan menguasai daerah tersebut atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi bisa menjadi penyebab perang, bisa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari perang itu sendiri. 10. Kemanunggalan TNI Rakyat. Kemanunggalan TNI-Rakyat adalah Suatu keadaan atau sikap perilaku yang menyatu dari atau bersatu padunya TNI rakyat, baik secara lahir maupun batin dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Kamus Istilah Militer di lingkungan TNI AD). 11. Kesadaran Bela Negara. Kesadaran Bela Negara adalah kesadaran moral, yakni cara setiap warga negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya secara sadar dan bertanggung jawab. 12. Komponen Cadangan. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. (Undang-Undang RI No. 3 tahun 2002). 13. Komponen Pendukung. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. (Undang-Undang RI No. 3 tahun 2002). 14. Komponen Utama. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. (Undang-Undang RI No. 3 tahun 2002). 15. Komunikator (pemberi pesan). Komunikator (pemberi pesan) adalah seseorang yang berperan sebagai komunikator dan akan berupaya agar pesan yang disampaikan sampai kepada tujuan sehingga ia akan mudah menerima umpan balik (feedback) dari komunikan pada saat yang hampir bersamaan. 16. Kondisi Juang. Kondisi Juang adalah merupakan totalitas kekuatan Ipoleksosbudhankam yang mencerminkan keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan Sishankamrata.



37



17. Otonomi Daerah. Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah Pusat seperti hubungan luar negeri, pengadilan moneter, keuangan, pertahanan dan keamanan. 18. Pengendalian Kerusakan Daerah (Dalsakrah). Pengendalian Kerusakan Daerah (Dalsakrah) adalah suatu upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh satuan komando kewilayahan disuatu wilayah secara menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan daerah yang diakibatkan oleh terjadinya perang meliputi aspek geografi, demografi dan kondisi sosial. 19. Pertahanan Negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. (sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI). 20. Ruang Juang. Ruang Juang adalah merupakan totalitas kekuatan geografi dengan segenap isinya berupa sumber kekayaan alam yang telah disiapsiagakan sebagai medan juang bangsa dalam wadah Sishamkamrata. 21. Sabotase.  Sabotase adalah tindakan pengrusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar. 22. Sarana dan Prasarana Pertahanan. Sarana dan prasarana pertahanan adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. (Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002). 23. Sumber Daya Alam. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. (Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002). 24. Sumber Daya Buatan. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. (UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2002). 25. Trafficking. Trafficking adalah Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan dan penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. 26. Wawasan Kebangsaan. Wawasan kebangsaan yaitu cara pandang suatu bangsa terhadap negaranya yang berorientasi kepada sifat nasionalisme atau kebangsaan dan merupakan suatu kesepakatan bangsa.



38



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat Danpuster



Indra Hidayat R Mayor Jenderal TNI



Sub Lampiran B Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad/37-02/XII/2012 Tanggal 27 Desember 2012



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT _____________________________________________________________________



________________________________________________________________



SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN BUKU PETUNJUK TEKNIK



BUJUKMIN tentang METODE BINTER



BUJUKNIK tentang KOMSOS



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat Danpuster



Indra Hidayat R Mayor Jenderal TNI



39



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Sub Lampiran C Lampiran Peraturan Kasad Nomor Perkasad/37-02/XII/2012 Tanggal 27 Desember 2012 ________________________________________________________________



DAFTAR LAMPIRAN-LAMPIRAN



NO



URAIAN



CONTOH NOMOR



HAL



KETERANGAN



1



2



3



4



5



1.



FORMAT RENGIAT KOMSOS



1



40



2.



FORMAT LAPGIAT KOMSOS



2



41



A.n. Kepala StafAngkatan Darat Danpuster



Indra Hidayat R Mayor Jenderal TNI



40



KOPSTUK



Contoh 1



FORMAT RENCANA KEGIATAN KOMSOS SATUAN ………….TRIWULAN/SMESTER ........TA ........ PENDAHULUAN



1. 2. 3. 4.



Umum. Maksud dan Tujuan. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Dasar. PELAKSANAAN KEGIATAN



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Waktu dan tempat. Subyek dan objek. Sasaran. Pesan/materi. Organisasi. Metode dan teknik. Pelaksanaan. a) b) c) d)



12.



Tahap perencanaan. Tahap persiapan. Tahap pelaksanaan. Tahap pengakhiran.



Intruksi dan koordinasi (jelaskan). ADMINISTRASI DAN LOGISTIK



13. 14.



Administrasi. Logistik.



15. 16.



Komando Pengendalian.



KOMANDO DAN PENGENDALIAN



41 PENUTUP



17. Demikian rencana kegiatan Komsos Triwulan/Semester ........ TA .......disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di lapangan. Tempat dan tanggal pembutan Komandan Satuan



Nama Pangkat Corp NRP........



Lampiran: 1. Rencana kegiatan. KOPSTUK 2. dll. _______________________________________________________



Contoh 2



FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KOMSOS SATUAN .........TRIWULAN/SEMESTER ...........TA ........ PENDAHULUAN



1. 2. 3. 4.



Umum. Maksud dan tujuan. Ruang lingkup dan tata urut. Dasar. PELAKSANAAN DAN HASIL YANG DICAPAI



5. 6. 7. 8. 9.



Waktu dan tempat. Subyek dan objek. Sasaran. Hasil yang dicapai. Analisa dan evaluasi. KESIMPULAN DAN SARAN



10. 11.



Kesimpulan. Saran. PENUTUP



12.



Demikian laporan hasil pelaksanaan Komsos ............dst .............. Tempat dan tanggal pembutan Komandan Satuan



Nama



42



Pangkat Corp NRP........



Lampiran: 1. 2.



Rencana kegiatan. dll.



_______________________________________________________



No : 203.04 - 110201



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PT :TER - 01.b



________________________________________________________



BUKU PETUNJUK TEKNIK tentang KOMUNIKASI SOSIAL



43



DISAHKAN DENGAN PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR PERKASAD/37-02/XII/2012 TANGGAL 27 DESEMBER 2012



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT



Nomor : Perkasad/37-02/XII/2012 tentang BUKU PETUNJUK TEKNIK



TENTANG KOMUNIKASI SOSIAL KEPALA STAF ANGKATAN DARAT



Menimbang



: 1. Bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa Buku Petunjuk Teknik untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi satuan dan sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan Angkatan Darat. 2. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Kasad tentang Buku Petunjuk Teknik tentang Komunikasi Sosial.



Mengingat



: 1. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/1/VII/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Tulisan Dinas di Lingkungan Angkatan Darat. 2. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad /24-02/IX/2011 tanggal 1 September 2011 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Buku Petunjuk Angkatan Darat.



44



3. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/93/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Buku Petunjuk Pembinaan tentang Binter. 4. Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Buku Petunjuk Induk tentang Binter. 5. Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Skep/24/II/2006 tanggal 3 Februari 2006 tentang Buku Petunjuk Pembinaan tentang Doktrin TNI AD. 2



Memperhatikan : 1. Surat Perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Sprin/305/II/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang perintah melaksanakan menyusun/merevisi buku petunjuk dan buku petunjuk pelaksanaan TNI AD Program dan Anggaran TA. 2012. 2. Surat Perintah Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat Nomor Sprin/182/III/2012 tanggal Maret 2011 tentang perintah merevisi Buku Petunjuk Teknik tentang Komunikasi Sosial. 3. Hasil perumusan kelompok kerja penyusunan Buku Petunjuk Teknik tentang Komunikasi Sosial. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Buku Petunjuk Teknik tentang Komunikasi Sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dengan menggunakan kode PT: TER-01.b. 2.



Buku Petunjuk Teknik ini berklasifikasi BIASA.



3. Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat sebagai pembina materi Buku Petunjuk Teknik ini. 4. Peraturan lain yang bertentangan dengan materi Buku Petunjuk Teknik ini dinyatakan tidak berlaku. 5.



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Distribusi: A dan B Angkatan Darat. Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5.



Kasum TNI Irjen TNI Dirjen Renhan Kemhan RI Asrenum Panglima TNI Kapusjarah TNI



______________________________________________________



Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 27 Desember 2012 _______________________________________________________



A.n. Kepala Staf Angkatan Darat Dankodiklat



45



Gatot Nurmantyo Letnan Jenderal TNI



DAFTAR ISI



Halaman Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/37-02 /XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Buku Petunjuk Teknik tentang Komunikasi Sosial (Komsos) ................................................................................................ 1 LAMPIRAN



BAB



I



PENDAHULUAN



1. 2. 3. 4. 5. BAB II



3 3 4 4 4



KETENTUAN UMUM



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. BAB III



Umum .............................................................................. Maksud dan Tujuan.......................................................... Ruang Lingkup dan Tata Urut........................................... Dasar ............................................................................... Pengertian........................................................................



Umum............................................................................... Tujuan .............................................................................. Sasaran ............................................................................ Sifat Komsos..................................................................... Peranan ............................................................................ Oganisasi ......................................................................... Tugas dan Tanggung Jawab ............................................ Syarat-syarat Personel ..................................................... Unsur-unsur Komsos......................................................... Bentuk-bentuk Komsos...................................................... Faktor-faktor yang mempengaruhi ....................................



5 5 5 5 5 5 6 7 7 7 8



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



17. 18.



Umum ............................................................................... Komsos pada masa damai ...............................................



8 8



46



19. 20. 21. BAB



IV



Umum ............................................................................... Tindakan Pengamanan ...................................................... Tindakan Administrasi ........................................................ Tindakan lain ......................................................................



32 32 32 33



i PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



26. 27. 28. BAB VI



21 23 25



HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



22. 23. 24. 25.



BAB V



Komsos selama perang (pada tugas OMP) ...................... Komsos sesudah perang .................................................. Komsos pada tugas OMSP ................................................



Umum ............................................................................... Pengawasan...................................................................... Pengendalian ....................................................................



33 33 33



PENUTUP



29. 30.



Keberhasilan ..................................................................... Penyempurnaan .................................................................



34 34



SUBLAMPIRAN A



PENGERTIAN .............................................................................



35



SUBLAMPIRAN B



SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN BUKU PETUNJUK TEKNIK TENTANG KOMSOS ....................................................



38



DAFTAR LAMPIRAN-LAMPIRAN.................................................



39



SUBLAMPIRAN C



47



ii