NASKAH MOU KERJASAMA - Perpusda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA Pondok Pesantren “Al-Kamal” Tambaksari NOMOR : 02/PPAK/MoU/VII/2020 DENGAN Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten Kebumen NOMOR : ……………………………… Pada hari ini, ……… tanggal ........ Tahun Dua Ribu Dua Puluh kami yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama : Jabatan : Bertindak Atas Nama : Alamat :



Dr. Azam Syukur Rahmatullah, S.H.I., M.S.I., M.A. Pimpinan PP. “Al-Kamal” Pondok Pesantren “Al-Kamal” Jl. Karangbolong No. 120 Tambaksari Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen



Dalam Perjanjian ini Bertindak untuk dan atas nama Pondok Pesantren “Al-Kamal”, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama : Jabatan : Bertindak Atas Nama : Alamat :



Anna Ratnawati, S.K.M., M.Si. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten Kebumen Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten Kebumen Jl. Veteran No. 24 Kebumen, Telp : (0287) 385662



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kearsipan dan Perpustakan Kabupaten Kebumen selanjutnya disebutt sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa, Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Kerja sama dalam hal Pengembangan Program Literasi Di Pesantren dengan ketentuan yang telah disepakati pada pasal-pasal tersebut di bawah ini: PASAL 1 SIFAT KERJA SAMA Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat saling menguntungkan dan saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar Musyawarah dan Kekeluargaan. PASAL 2 PEDOMAN DAN DASAR KERJA SAMA 1. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakan Bab II tentang Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Pasal 5 poin 1. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.



PASAL 3 RUANG LINGKUP KERJA SAMA PIHAK KEDUA memfasilitas kegiatan instansi yang berada di bawah naungan PP. “Al-Kamal” (MTs, MA, dan SMK Plus Nururrohmah) yaitu : 1. Memberikan pendampingan kegiatan perpustakaan yang berada di PP. "Al-Kamal" berupa pelatihan pustakawan dan instalasi software perpustakaan, 2. Memberikan layanan Perpustakaan Keliling berupa Mobil Lamborgini yakni Layanan Mobil Bergerak Era Terkini, 3. Memberikan layanan jemput santri/peserta didik untuk dibawa ke PERPUSDA Kabupaten kebumen dan mengunjungi serta beraktivitas literasi di PERPUSDA Kabupaten Kebumen sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA untuk dapat digunakan oleh PIHAK PERTAMA, 4. PIHAK PERTAMA dapat menggunakan fasilitas yang ada di PERPUSDA Kabupaten Kebumen baik berupa peminjaman buku, Ruang Teater, Ruang Pertemuan, Ruang Pelatihan Komputer, Penggunaan Halaman PERPUSDA Kabupaten Kebumen Dll. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di PERPUSDA Kabupaten Kebumen. dan PIHAK KEDUA mendapat kesempatan untuk menjalankan program kerjanya PASAL 4 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan kerja sama ini pada hakekatnya adalah untuk turut serta meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, khususnya pada santri pesantren dan masyarakat pada umumnya agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. PASAL 5 PEMBIAYAAN KEGIATAN Biaya operasional yang muncul akibat pelaksanaan kegiatan akan ditanggung PIHAK PERTAMA. PASAL 6 JANGKA WAKTU Perjanjian kerja sama berlaku sejak ditandatangani surat perjanjian ini sampai kedua pihak/ salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian dengan landasan musyawarah mufakat dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak, dengan cara memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya tiga bulan sebelumnya. PASAL 7 FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud Force Majeure adalah kebakaran, bencana alam, huru hara, peperangan, pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing-masing. 2. KEDUA BELAH PIHAK dapat menunda dan membebaskan kewajiban masing-masing bila terjadi hal-hal diluar kekuasaan manusia/ Force majeure, dan harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis disertai bukti-bukti yang layak.



PASAL 8 PERSELISIHAN 1. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Musyawarah. 2. Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan peradilan Umum. PASAL 9 PEMBATALAN PERJANJIAN 1. Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK. 2. Apabila karena sesuatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya. PASAL 10 HAL-HAL LAIN 1. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KEDUA BELAH PIHAK. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan satu kesatuan dalam perjanjian ini.



Kebumen, …….. Juli 2020 PIHAK KEDUA



Anna Ratnawati, S.K.M., M.Si.



PIHAK PERTAMA



Dr. Azam Syukur Rahmatullah, S.H.I., M.S.I., M.A.



Saksi-saksi : Nama:



Ttd.:



1. …………………………………………….



(



)



2. …………………………………………….



(



)



3. …………………………………………….



(



)