Nisrina 15120210097 (Makalah Kode Etik Dan Sumpah Apt) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “KODE ETIK DAN SUMPAH APOTEKER” BLOK ISLAM DISIPLIN ILMU APOTEKER



OLEH : NAMA NIM ANGKATAN DOSEN



: NISRINA : 15120210097 : XI : Prof. Dr. apt. H. Tadjuddin Naid., S.Si., M.Sc



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR 2021



KATA PENGANTAR Alhamdulillahi rabbil’alamin, segala puji hanya milik Allah SWT yang atas rahmat, hidayah dan petunjuk-Nya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Tak lupa pula penulis haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah menjadi panutan bagi seluruh umat, para sahabat dan keluarganya. Makalah dengan judul “Kode Etik dan Sumpah Apoteke Berdasarkan Nilai-Nilai Keislaman” merupakan salah satu tugas dari salah seorang dosen pada Blok Islam Disiplin Ilmu Apoteker Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Namun besar harapan penulis kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Besar harapan penulis adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Buton Tengah, 17 Juli 2021 Penyusun



Nisrina



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Apoteker adalah sebuah profesi yang bergerak dibidang pengobatan, dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian seorang Apoteker harus memiliki sertifikat kompetensi profesi yang berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap lima tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. Semua hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari pentingnya peranan seorang Apoteker sehingga dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian haruslah secara professional dan berlandasakan ilmu pengetahuan dan etika profesi dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka sebagai seorang Apoteker harus memiliki bekal ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang cukup di bidangnya baik dalam teori maupun praktek. Seorang Apoteker memiliki banyak peran dalam dunia kesehatan terutama terkait pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang



kefarmasian



telah



terjadi



pergeseran



orientasi



Pelayanan



Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error).



Dalam pengabdian profesinya seorang apoteker harus berpedoman pada satu ikatan moral yaitu kode etik apoteker Kode etik apoteker merupakan salah satu pedoman untuk membatasi, mengatur, dan sebagai petunjuk bagi farmasis dalam menjalankan profesinya secara baik dan benar serta tidak melakukan perbuatan tercela yang terdiri dari kewajiban umum, kewajiban terhadap masyarakat (pasien), kewajiban terhadap apoteker lain (sejawat) dan kewajiban terhadap tenaga kesehatan lain. Berdasarkan hasil keputusan kongres nasional yang k-18 pada tahun 2009 nomor 006/KONGRES/XVIII/ISFI/2009 mengenai kode etik apoteker indonesia menyatakan bahwa kode etik yang telah disepakati akan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan kepada seluruh apoteker dalam melaksanakan profesinya pada pengabdian kepada masyarakat. Dalam kode etik telah diatur terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang apoteker terhadap pasien, teman sejawat dan juga tenaga kesehatan lain. Pada kode etik ini semua aturan terkait profesi Apoteker dijelaskan dalam bab per bab dan pasal perpasalnya. Pada dasarnya seorang Apoteker yang melakukan praktek adalah seorang



Apoteker



yang



melakukan



pekerjaan



kefarmasian



secara



bertanggung jawab karena telah melakukan sumpah apoteker. Sumpah apoteker adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi atau bersumpah kepada Tuhan yang Maha Esa untuk melakasanakan tugas sesuai dengan isi dalam naskah sumpah apoteker. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu : 1. Apakah pengertian dari apoteker ? 2. Bagaimana kode etik seorang apoteker ? 3. Apakah isi dari sumpah apoteker ? 4. Bagaimana nilai-nilai keislaman seorang apoteker dalam melaksanakan tugas tekait kode etik dan sumpah apoteker ?



C. Tujuan Adapun tujuan dalam makalah ini yaitu : 1. Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup apoteker. 2. Untuk mengetahui kode etik apoteker. 3. Untuk mengetahui sumpah apoteker. 4. Untuk



mengatahui



nilai-nilai



keislaman



seorang



apoteker



melaksanakan tugas terkait kode etik dan sumpah apoteker.



dalam



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian dan Ruang Lingkup Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker (Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009). Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah,dan menyelesaikan masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofiPelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care) (Permenkes No.58 thn 2014). Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan mutu



sediaan



farmasi,



pengamanan,



termasuk pengendalian



pengadaan,



penyimpanan



dan



pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Adanya paradigma baru mengenai konsep pelayanan kefarmasian yang pada masa sebelumnya hanya terfokus pada pengolaan obat (drug oriented) sekarang ini telah beralih menjadi pelayanan yang bersifat patient-oriented yaitu pelayanan menyeluruh terhadap pasien melalui kegiatan Pharmaceutical Care. Pharmaceutical Care atau yang disebut juga Asuhan Kefarmasian bertujuan untuk memastikan pasien mendapat terapi obat rasional (aman, tepat, dan cost effective) serta memastikan bahwa terapi yang diberikan adalah yang diinginkan pasien, dengan tujuan akhir untuk memperoleh outcome yang dapat meningkatkan



kualitas hidup pasien (Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009). B. Kode Etik Apoteker Menurut ikatan apoteker Indonesia, 2009 tentang kode etik apoteker Indonesia dan implementasi jabaran kode etik, kode etik seorang apoteker yaitu : Bahwasanya



seorang



Apoteker



didalam



menjalan



kan



tugas



kewajibannya serta dalam mengamalakan keahliannya harus senantiassa mengharapkan bimbingan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji apoteker. Menyadari akan hal-hal tersebut Apoteker didalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan molar yaitu : Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Seorang apoteker dalam melakukan pengabdian dan pengalaman ilmunya haris disadari oleh sebuah niat luhur untuk kepentingan makhluk lain sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. 2. Sumpah dan janji apoteker adalah komitmen seorang apoteker yang harus dijadikan landasan moral dalam pengabdian profesinya. 3. Kode etik sebagai kumpulan nilai-nilai atau prinsip harus diikuti oleh apoteker sebagai pedoman dan petunjuk serta standar prilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan.



BAB I “KEWAJIBAN UMUM” Pasal 1 Seorang



apoteker



harus



menjunjung



tinggi,



menghayati,



dan



mengamalkan sumpah / janji apoteker. Implementasi – Jabaran Kode Etik : Sumpah/ janji apoteker yang diucapkan seorang apoteker dapat diamalkan dalam pengabdiannya, harus dihayati dengan baik dan dijadikan landasan moral dalam setiap tindakan dan perilaku. Dalam sumpah



apoteker ada beberapa



poin



yang harus



diperlihatkan, yaitu : 1. Melaksanakan asuhan kefarmasian 2. Merahasiakan kondisi pasien, resep dan medication record untuk pasien 3. Melaksanakan praktik profesi susuai landasan praktik profesi yaitu ilmu, hukum dan etik Pasal 2 Seorang



apoteker



harus



berusaha



dengan



sungguh-sungguh



menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker Indonesia. Implementasi – Jabaran Kode Etik : Kesungguhan dalam menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker Indonesia dinilai dari : ada tidaknya laporan masyarakat, ada tidaknya laporan dari sejawat apoteker atau sejawat tenaga kesehatan lain, serta tidak ada laporan dari sejawat apoteker atau sejawat tenaga kesehatan lain. Serta tidak ada laporan dari dinas kesehatan. Pengaturan pemberian sanksi ditetapkaan dalam peraturan organisasi (PO).



Pasal 3 Seorang apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Setiap apoteker Indonesia harus mengerti, menghayati dan mengamalkan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi apoteker Indonesia. Kompetensi yang dimaksud ialah : keterampilan, sikap dan perilaku yang berdasarkan pada ilmu, hokum, etik. 2. Ukuran kompetensi seorang apoteker dinilai lewat uji kompetensi. 3. Kepentingan manusia harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan dan keputusan seorang apoteker Indonesia. 4. Bilamana suatu saat seorang apoteker dihadapkan kepada konflik tanggung jawab professional, maka dari berbagai opsi yang ada, seorang apoteker harus memilih resiko yang paling kecil dan paling tepat untuk kepentingan pasien serta masyarakat. Pasal 4 Seorang apoteker harus selalu aktif mengukuti perkembangan dibidang kesehatan pada umum nya dan dibidang farmasi pada khususnya. Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Seorang apoteker harus pengembangan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya secara terus menerus. 2. Aktifitas seorang apoteker dalam mengikuti perkembangann di bidang kesehatan, diakur dari nilai SKP yang diperoleh dari hasil uji kompetensi. 3. Jumlah SKP minimal yang harus diperoleh apoteker ditetapkan dalam peraturan organisasi.



Pasal 5 Didalam menjalankan tugasnya seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri ssemata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Seorang apoteker dalam tindakan profesionalnya harus menghindari diri dari perbuatan yang akan merusak atau seseorang ataupun merugikan orang lain. 2. Seorang apoteker dalam menjalankan tugasnya dapt memperoleh imbalan dari pasien dan masyarakat atas jasa yang diberikannya dengan tetap memegang teguh kepada prinsip mendahulukan kepentingan pasien. 3. Besarnya jasa pelayanan ditetapkan dalam peraturan organisasi. Pasal 6 Seorang apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Seorang apoteker harus menjaga keprcayaan masyarakat atas profesi yang disandangkan dengan jujur dan penuh integritas. 2. Seorang



apoteker



tidak



akan



menyalahgunakan



kemampuan



profesionalnya kepada orang lain. 3. Seorang apoteker harus menjaga perilakunya dihadapan publik Pasal 7 Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Seorang apoteker memberikan informasi kepada pasien / masyarakat harus dengan cara yang mudah dimengerti ddan yakin bahwa informasi tersebut harus sesuai, relevan, dan “up to date”.



2. Sebelum memberikan informasi apoteker harus menggali informasi yang dibutuhkan dari pasien ataupun orang yang dating menemui apoteker mengenai pasien serta penyakitnya. 3. Seorang apoteker harus mampu berbagi informasi yang dibutuhkan dari pasien ataupun orang yang dating menemui apoteker mengenai pasien serta penyakitnya. 4. Seorang apoteker harus mampu berbagi informasi mengenai pelayanan kepada pasien dengan tenaga profesi kesehatan yang terlibat . 5. Seorang



apoteker



harus



senantiasa



meningkatkan



pemahaman



masyaratakat terhadap obat, dalam bentuk penyuluhan, memberikan informasi secara jelas, melakukan monitoring penggunaan obat dan sebagainya. 6. Kegiatan penyuluhan ini mendapt nilai SKP Pasal 8 Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan pada umumnya dan dibidang farmasi pada khususnya. Implementasi – Jabaran Kode Etik : Tidak ada alasan bagi apoteker tidak tahu peraturan perundangan yang terkait dengan kefarmasian. Untuk itu setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti pertimbangan peraturan, sehingga setiap apoteker dapt menjalankan profesinya dengan tetap berada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku. Apoteker harus membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) sebaagai peddoman kerja bagi seluruh personil diindustri, dan sarana peelayanan kefarmasian susuai kewenangan atas dasar peraturan perundangan yang ada.



BAB II “KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN” Pasal 9 Seorang apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Menghormati hak asasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani. Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Kepedulian kepada pasien adalah merupakan hal yang paling utama dari seorang apoteker. 2. Setiap tindakan dan keputusan professional dari apoteker harus berpihak kepada kepentingan pasien dan masyarakat. 3. Seorang apoteker harus mampu mendorong pasien untuk terlibat dalam keputusan pengobatan mereka. 4. Seorang apoteker harus mengambil langkah-langkah untuk untuk menjaga kesehatan pasien khususnya janin, bayi, anak-anak serta orang yang dalam kondisi lemah. 5. Seorang apoteker harus yakin bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang mnejamin mutu keamanan dan khasiat dan cara pakai obat yang tepat. 6. Seorang apoteker harus menjaga kerahasian pasien rahasia kefarmasian dan rahasia kedokteran yang baik. 7. Seorang apoteker harus menghormati keputusan profesi yang telah ditetapkan oleh dokter dalam bentuk penulisan resep dan sebagainya. 8. Dalam hal seorang apoteker akan mengambil kebijakan yang berbeda dengan permintaan seorang dokter, maka apoteker harus melakukan komunikasi dengan dokter tersebut, kecuali peraturaan perundangan memproleh apoteker mengambil keputusan demi kepentingan pasien.



BAB III “KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT” Pasal 10 Seorang



apoteker



harus



memperlakukan



teman



sejawatnya



sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Setiap apoteker harus menghargai teman sejawatnya, termasuk rekan kerjanya. 2. Bilamana seorang apoteker dihadapkan kepada suatu situasi problematic, baik secara moral atau paraturan perundangan yang berlaku, tentang hibungannya dengan sejawatnya, maka komunikasi antar sejawat harus dilakukan dengan baik dan santun. 3. Apoteker harus berkoordinasi dengan IAI ataupun majelis Pembina etik apoteker dalam menyelesaikan permasalahan dengan teman sejawat Pasal 11 Sesame apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentun kode etik. Implementasi – Jabaran Kode Etik : Bilamana seorang apoteker mengetahui sejawatnya melanggar kode etik dengan cara yang santun dia harus nelakukan komunikasi dengan sejawatnya tersebut untuk mengingatkan kekeliruan terebut. Bilamana ternyata yang bersangkutan sulit menerima maka dia dapat menyampaikan kepada pengurus cabang atau MPEAD secara berjenjang. Pasal 12 Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesama apoteker didalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian. Serta memprtebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.



Implementasi – Jabaran Kode Etik : 1. Seorang apoteker harus menjalin dan memelihara kerja sama dengan sejawat apoteker lainnya. 2. Seorang apoteker harus membantu teman sejawatnya salam menjalankan pengabdian peofesinya. 3. Seorang apotker harus saling mempercayai teman sejawatnya dalam menjalin memelihara kerjasama. BAB IV “KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PETUGAS KESEHATAN LAIN” Pasal 13 Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesmpatan untuk mebangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehataan lain. Implementasi – Jabaran Kode Etik : Apoteker harus mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan tenaga profesi kesehatan lainnya secara seimbang dan bermartabat. Pasal 14 Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan



yang



dapat



mengakibatkan



berkurangnya



atau



hilangnya



kepercayaaan masyarakaat kepada sejawat petugas kesehatan lain. Implementasi – Jabaran Kode Etik : Bilamana seorang apoteker menemui hal-hal yang kurang tepat dari pelayanan profesi kesehatan lainnya, maka apoteker tersebut harus mampu mengkomunikasikannya dengan baik kepada profesi tersebut, tanpa yang bersangkutan harus merasa dipemalukan.



BAB V “PENUTUP” Pasal 13 Seorang apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker Indonesia dalam menjaalankan tugas kefarmasiannya sehari-sehari. Jika seorang apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak memenuhi kode etik apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi



farmasi



yang



menanganinya



(IAI)



dan



dan



memprtanggungjawabkannya kepada Tuahan Yang Maha Esa. Implementasi – Jabaran Kode Etik : Apabila apoteker melakukan pelanggaran kode etik apoteker, yang bersangkutan pembinaan,



dikenakan peringatan



sanksi



organisasi.



pencabutan



Sanksi



keanggotaan



dapat



berupa



semnetara,



dan



pencabutan keanggotaan tetap. Kriteria pelanggaran kode etik diatur dalam peraturan organisasi dan ditetapkan setelah melalui kajian yang mendalam dari MPEAD. Selanjutnya MPEAD menyampaikan hasil telaahnya kepada pengurus cabang, pengurus daerah dan MPEA. C. Sumpah Apoteker Sumpah apoteker adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi



atau bersumpah kepada Tuhan yang Maha Esa untuk



melakasankan tugas sesuai dengan isi dalam naskah sumpah apoteker. Sebelum



seorang



Apoteker



melakukan



jabatannya,



maka



ia



harus



mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji, Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama lain,



pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agama masing-masing. Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut : (PP 20/1962) 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan. 2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker. 3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. 4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. 5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berihtiar dengan sungguhsungguh



supaya



tidak



terpengaruh



oleh



perimbangan



agama,



kebangsaan, kesukuan, pilitik, kepartaian, atau *16034 kedudukan sosial. 6. Saya ikrarkan sumpah/janji dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. D. Nilai-Nilai Keislaman Dalam firman Allah SWT yang tertulis didalam Kitab Suci Al-quran dan juga Hadis yang diriwayatkan menjadi landasan bagi seorang yang berprofesi sebagai apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian yaitu: 1) Al-an’am (surah ke-6) ayat 135 “Wahai kaumku, bekerjalah sesuai dengan kesanggupan kamu masingmasing. Sesungguhnya saya juga bekerja..” 2) Al-Insyirah (surah ke-94) ayat 7 “Maka apabila kamu telah selesai (dari satu urusan), kerjakanlah (urusan yang lain) dengan sungguh-sungguh” 3) Az-Zukhruf (surah ke-43) ayat 32 “Kami yang membagi-bagi mata pencaharian diantara mereka dalam kehidupan dunia, dan kami tinggalkan sebagian diatas sebagian yang lain beberapaa derajar derajat agar sebagian dapat bekerja untuk yang



lain. Adapun rahmat tuhanmu itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. 4) Hadis riwayat Balhaqi (6) halaman 184 “Apabila dibukakan bagi seseorang pintu rezeki maka hendaklah melestarikannya”. 5) Hadis riwayat Abu-Ya’la (ibid) halaman 185 “Carilah rezeki diperut bumi”. 6) Hadis riwayat Ath-Thusi “Allah memberi rejeki kepada hambanya sesuai dengan kegiatan dan kemauan keraasnya (ambinya)”. Berdasarkan firman Allah SWT tertulis didalam Kitab Suci Al-quran dan juga beberapa Hadis yang menjelaskan terkait usaha dan kerja keras, sehingga sebagai Apoteker yang profesional kita diharuskan bekerja dengan berlandaskan kode etik Apoteker dan juga Kitab Suci Al-Qur’an serta hadisnya agar segala sesuatu yang kita lakukan dalam pekerjaan kefarmasian berdampak positif untuk diri kita juga orang lain serta diridhoi oleh Allah SWT. 1) Hadis riwayat Bukhori dan Muslim (ibid) halaman 183 “Seorang laki-laki yang membawa tali kemudian mencari kayu bakar lalu dibawahnya kepasar untuk dijual, kemudian dengan uang itu ia cukupi kebutuhan dan nafkah dirinya, lebih baik dari pada seseorang yang meminta-menita, diberi ataupun tidak”. 2) Hadis riwayat muslim (ibid) halaman 277 “Tanda-tanda munafik itu ada 3 yaitu : apabila berbicara dusta, bila berjanji tidak ditepati dan bila diamati dia berkhianat”. 3) Ali-imran ayat 161 “Dan tidak mungkin seseorng nabi itu akan menggelapkan (korupsi) harta rampasan perang. Siapa yang menggelapkan maka dia akan dating dengan apa yang digelapkannya itu pada hari kiamat kemudian



disempurnakan pembalasan kepada setiap orang kepada setiap orang semua perbuatan mereka, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun juga”. Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian didalam menjalan kan tugas



kewajibannya



serta



dalam



mengamalakan



keahliannya



harus



senantiassa mengharapkan bimbingan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu



berpegang



berpedoman



pada



teguh satu



kepada ikatan



sumpah/janji



molar



dan



apoteker.



bekerja



Apoteker



dengan



selalu



mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya sehingga kepentingan masyarakat menjadi hal paling utama.



BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sumpah apoteker adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi atau bersumpah kepada Tuhan yang Maha Esa untuk melakasankan tugas sesuai dengan isi dalam naskah sumpah apoteker. Profesi apoteker harus memiliki kode etik baik terhadap teman sejawat maupun terhadap tenaga kesehatan lain. Seorang apoteker dalam melaksanakan tugas dan keahlian dilakukan sesuai dengan nilai keislaman. B. Saran Sebagai seorang Apoteker profesional yang telah mengucap sumpah apoteker disarankan untuk tetap melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan kode etik yang telah berlaku.



DAFTAR PUSTAKA Al-quran dan Hadis. Ikatan Apoteker Indonesia, 2009, “Kode Etik Apoteker Indonesia dan Implementasi-Jabaran kode etik”. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2014, “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. PP 20/1962, Lafal Sumpah Janji Apoteker oleh Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1962. Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan