5 0 64 KB
NOTA PERTIMBANGAN
Kepada
:
Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / Puskesmas Bulik selaku Pengguna Anggaran
Dari
:
Bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / Puskesmas Bulik Tahun Anggaran 2018
Tanggal
:
Sifat
:
Biasa
Perihal
:
Mohon persetujuan pembayaran kegiatan Perjalanan Dinas dalam Daerah Puskesmas Bulik (BPJS) an. Denny, SKM, dkk tanggal 11 Oktober 2018
Dasar
:
1. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014, Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia nomor : 21 tahun 2017, Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. 3. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2014, Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 4. Peraturan Bupati Lamandau nomor 02 tahun 2017, Tentang Pelayanan Kesehatan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Puskesmas, Pustu dan Poskesdes di Kabupaten Lamandau. 5. DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau Nomor : 1.02.01.35.07.5.2 Kegiatan Perjalanan Dinas dalam daerah (BPJS) Kode Rekening : 5.2.2.15.01 Tahun Anggaran 2018.
Pertimbangan
:
Berkaitan dengan perihal tersebut diatas, maka dengan ini kami usulkan dana sebesar Rp. 640.000,- ( Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) untuk keperluan perihal tersebut diatas.
Demikian Nota Pertimbangan ini disampaikan, mohon persetujuan / keputusan Kepala Puskesmas Bulik Terima kasih.
Bendahara BPJS Puskesmas Bulik
DEVI WULANDARI NIP. 19881230 201001 2 002 Mengetahui / Menyetujui : Kepala Puskesmas Bulik
D E N N Y, SKM. NIP. 19790303 201001 1 002