P1 - PPT Materi 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sistem Pembiayaan Syariah dan Konvensional untuk Usaha Agribisnis di Indonesia 6 – P1 Pembiayaan Agribisnis



Dosen Pengampu : Dewi Rohma Wati, SP., M.Si



Program Studi Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2021



Ayat Al-Quran Tentang Pembiayaan Syariah QS. An-Nisa' Ayat 29



َ‫ع ْن‬ َْ َ‫ل ا‬ ََّٰٓ ِ‫ل ا‬ َِ ‫اط‬ ََ ‫يٰٓاَيُّ َها الَّ ِذيْنََ ا َمنُ ْوا‬ ِ َ‫ل تَأ ْ ُكلُ ْٰٓوا اَ ْم َوالَ ُك َْم بَ ْينَ ُك َْم بِ ْالب‬ َ َ‫ارة‬ َ ‫ن تَ ُك ْونََ تِ َج‬ ‫ّللا َكانََ ِب ُك َْم َر ِحيْما‬ ََٰ ‫ن‬ ََّ ِ‫س ُك َْم َۗ ا‬ ََ ‫ت َ َراضَ ِ ّم ْن ُك َْم َۗ َو‬ َ ُ‫ل تَ ْقتُلُ ْٰٓوا ا َ ْنف‬ Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diatara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa: 29) Ayat diatas menerangkan bahwa Allah SWT melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka. 2



Sumber : Taufiq, 2018



11180920000046



Pengertian dan Sistem Pembiayaan Syariah



1



Pembiayaan dalam prinsip syariah merupakan pembiayaan yang menerapkan prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa.



2



Pembiayaan syariah secara umum kegiatan suatu bank antara lain adalah penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito, kemudian menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta kegiatan jasa-jasa keuangan lainnya.



SISTEM PEMBIAYAAN SYARIAH



Sistem Bagi



Sistem Jual Beli



Sistem Sewa



Prinsip



Prinsip Al-



Prinsip As-



Murabahah



Istishna



Salam



Hasil



3



Prinsip



Prinsip



Mudharabah



Musyarakah



Supriyadi Ahmad (2003)



11180920000058



Jenis Sistem Pembayaran Syariah Pembiayaan Menurut Sifat penggunaannya



1.



Pembiayaan Produktif



untuk memenuhi kebutuhan produktif seperti untuk peningkatan usaha produktif, perdagangan maupun investasi



2.



Pembiayaan Konsumtif



untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan



Pembiayaan yang bersifat aktiva produktif 1. 2.



4



3.



Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Pembiayaan dengan prinsip jual beli. Pembiayaan dengan prinsip sewa



Pembiayaan menurut jangka waktu



Pembiayaan Menurut Tujuan



1.



Pembiayaan modal kerja



untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha.



2.



Pembiayaan investasi



untuk melakukan investasi atau pengadaan barang konsumtif



1.



2. 3.



Pembiayaan jangka waktu pendek (1 bulan - 1 tahun) Pembiayaan jangka waktu menengah. (1 tahun – 5 tahun) Pembiayaan jangka waktu panjang ( lebih dari 5 tahun)



Pembiyaan yang bersifat aktiva tidak produktif. Pinjaman qard atau talangan - Sebagai pinjaman talangan haji - Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syari’ah - Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil - Sebagai pinjaman kepada pengurus bank



(Supriyadi, Ahmad. 2003) (Erlindawati. 2019)



11180920000031



Pelaku Utama dalam Pembiayaan Syariah Pelaku utama pembiayaan syariah



Terdiri dari



Lembaga Keuangan Selaku Mudharib



1. 2. 3. 4. 5. 6.



5



Menghimpun dana masyarakat Penyaluran pembiayaan Penerimaan bagi hasil Sebagai salah satu instrumen dalam memberikan pelayanan Sebagai media berkontribusi dalam pembangunan Sebagai komponen dari asset allocation approach



Negara



Nasabah Selaku Mudharib



1. 2. 3. 4.



Sebagai pemilik dana Sebagai potensi untuk mengembangkan usaha Meningkatkan kinerja perusahaan Sebagai alternatif pembiayaan perusahaan.



Selaku Regulator



1. 2. 3. 4.



(Rivai & Adrian, 2008)



Sebagai sarana dalam pembangunan Meningkatkan arus dana dan jumlah uang yang beredar Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Meningkatkan pendapatan negara dan pajak



11180920000025



Tujuan dan Fungsi Pembiayan Syariah Tujuan Pembiayaan Syariah



Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai islam.



Fungsi Pembiayaan Syariah



1. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur. 2. Pembiayaan yang dapat meningkatkan daya guna dari modal dan barang 3. Meningkatkan pererdaran uang 4. Menimbulkan gairah usaha masyarakat 5. Sebagai alat stabilitas ekonomi 6. Sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional 7. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional



6



Yusuf, A A dan Abdul Aziz (2009) Yudiana, F E (2014)



11180920000059



Prinsip Pembiayaan Syariah Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam praktiknya dilembaga perbankan syariah telah membentuk sebuah subsistem, sistem pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dilihat dari sudut pandang ekonomi bahwa berdasarkan sifat penggunaanya dapat dibagi menjadi dua hal : 1



2



Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan usaha produksi terdiri dari pembiayaan likuiditas, piutang dan persediaan modal.



7



Pembiayaan konsumtif baik sekunder maupun primer.



(Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001)



Sistem pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut sudut pandang yuridis dibagi menjadi tiga hal :



Sistem Bagi Hasil



Sistem Jual Beli Sistem Sewa



11180920000013



Sistem Bagi Hasil Mudharabah Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal, sedangkan keuntungan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.



Hal-hal pokok yang terdapat dalam mudharabah:



Pemilik modal (bank)



Orang yang memiliki kapabiliti untuk usaha dan butuh modal



Adanya kerjasama atau kesepakatan



Pembagian keuntungan bagi para pihak



(Antonio, 2001)



8



11180920000004



Jenis Mudharabah Jenis Mudharabah Mudharabah



Mudharabah



Mutlaqah



Muqayyadah



Digunakan untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai dengan permintaan pemilik dana (shahibul maal)



9



(Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001)



Pemilik dana memberikan syarat-syarat tertentu atau dibatasi dengan adanya spesifikasi tertentu kepada pengelola dana 11180920000032



Sistem Bagi Hasil Musyarakah Musyarakah dari kata syirkah sidebut juga syarikah yang artimya akad Kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha teertentu diamana masing masing pihak memeberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung Bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatan Bersama. Dalil yang memperbolehkan:



“aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya (HR. Abu Dawud No.2936, dalam kitab al-Buyu dan Hakim). Hal-hal pokok musyarakah: Adanya dua sekutu atau lebih 10



Supriyadi, Ahmad (2003)



Masingmasing memasukan modal



Adanya objek yang diperjanjikan



Adanya pembagian risiko dan keuntungan 11180920000028



Jenis Musyarakah



11



Syirkah al-milk (non contractual partnership)



Kepemilikan bersama yang terbentuk karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih serta berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi keuntungan.



Syirkah al-uqaad (contractual partnership)



Terbentuk dengan cara kesepakatan atau akad oleh dua orang atau lebih bahwa tiap orang sepakat memberikan modal serta membagi keuntungan dan kerugian.



Syirkah Inan



Syirkah Mufawadhah



Kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan dana serta turut berpartisipasi dalam kerja. Contoh : Perseroan Terbatas.



Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan dana dan berpartisipasi dalam jumlah yang sama. Contoh : Koperasi.



(Saad Abdul Sattar Al-Harran,1993)



Syirkah A’maal



Syirkah Wujuh



Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk bekerjasama dan berbagi keuntungan dari suatu pekerjaan. Contoh : Arsitek.



Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersyirkah dalam membeli barang secara kredit kemudian menjualnya secara tunai.



11180920000062



Praktek Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Dalam Perbankan Syariah b. Pembiayaan melalui pembelian saham



a. Pembiayaan proyek Al-Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut Bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.



Bank diperoleh melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, dimana bank memberikan modal atau membeli saham yang dmiliki oleh sebuah perusahaan. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual saham bagiannya, baik secara singkat atau bertahap



(Antonio, 2001) 12



11180920000014



Sistem Jual Beli Murabahah Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang, bank memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama antara para pihak. (Zainul Arifin, 2001)



Bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Pembiayaan dengan system jual beli berdasarkan prinsip murabahah diisyaratkan harus menjelaskan harga pokok barang dan juga besarnya keuntungan bagi bank. 13



11180920000012



Al Istishna Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani').



Pembiayaan Istishna adalah penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakat 14



Skema Akad Istishna (studi kasus bank syariah) NASABAH KONSUMEN PEMBELI



3. Kirim barang



PRODUSEN PEMBUAT



1. pesan 2. beli/pesan



4. Bayar



BANK PENJUAL



(Dendy, 2019)



11170920000129



ASSALAM Ulama Syafi’yah dan Hanabilah mendefinisikan Akad salam yaitu akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan(kepada pembeli) kemudian hari. 1 Harus jelas jenis dan kadar jumlahnya



2 Pembayaran harganya harus di serahkan penuh atau semuanya pada saat akad di majelis akad



15



3 Tidak boleh



Syarat Jual beli salam :



terjadi kecurangan



harga



Sumber : N. Haroen. 2000. Fiqh muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama



11180920000029



Sistem Ijarah Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa kepada pemilik. (Arifin, 2001) Kedudukan Hukum : Perusahaan (Nasabah)



Penyewa yang memperoleh hak untuk menggunakan modal yang bersangkutan selama jangka waktu berlangsungnya perjanjian sewa menyewa tersebut.



16



Bank Syariah



Pihak yang menyewakan, yaitu pemilik barang modal tersebut yang memberikan hak pakai atas barang modal kepada nasabah selama berlangsungnya perjanjian sewa menyewa. 11180920000018



Jenis Ijarah



Ijarah Al-Muntahia Bittamilik yaitu perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa-menyewa atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa.



Ijarah Sewa – Menyewa yaitu pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.



(Arifin, 2001) 17



11180920000005



Kedudukan Hukum Ijarah Kedudukan hukum dalam perjanjian sewa beli (ijarah)  nasabah mempunyai hak untuk menggunakan barang tersebut selama berlangsungnya perjanjiian sewa menyewa tanpa punya hak untuk memilikinya dengan membayar harga sewa kepada bank syariah. Setelah perjanjian sewa menyewa selesai, bank syariah memberikan hak opsi kepada nasabah untuk membeli barang tersebut sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal. Perjanjian sewa menyewa



menjadi



Perjanjian jual beli



Hal ini menyerupai leasing. S.K. Menkeu R.I Nomor 1251/KMK.013/1988: Finance Leasing atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha (lessee) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Struktur hukum perjanjian tidak bernama 18



(Supriyadi, Ahmad. 2003)



Perjanjian dengan karakteristik demikian, sulit ditemukan unsur keperdataannya. Tidak dijumpai pengaturannya di dalam KUH Perdata. 11180920000022



Lembaga Keuangan Berbasis Syariah Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan Syariah. (Soemitra, 2010) Sholihin (2010) menyatakan bahwa prinsip operasional lembaga keuangan Syariah, antara lain: Bebas dari “MAGHRIB” MAysir (spekulasi), Gharar (tidakpasti), Haram, Riba dan Bathil. Menjalankan bisnis dan aktifitas yang berbasis memperoleh keuntungan yang sah menurut Syariah. Menyalurkan zakat, infak dan shadaqah.



19



Contohnya: Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Pegadaian Syariah dan lainnya.



11180920000009



Definisi Sistem Pembiayaan Konvensional  Sistem pembiayaan konvensional biasa dikenal dengan istilah kredit, yaitu menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.



 Menurut Teguh Pudjo Mulyono ( 2002:12 ) adalah “Kredit adalah suatu penyerahan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan bunga jumlah imbalan atau pembagian hasil keuntungan 20



11180920000080



Landasan Hukum Sistem Pembiayaan Konvesional Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah dilakukan perubahan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.



Maka dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank Umum dimungkinkan untuk menjalankan sistem pembiayaan secara konvensional, syariah atau konvensional dan cabang syariah.



21



(UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah dilakukan perubahan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998)



11180920000065



Tujuan dan Fungsi Pembiayaan Bersifat Makro



Bersifat Mikro



• Peningkatan ekonomi



• Memaksimalkan laba.



umat.



• Meminimalisasikan risiko



• Tersedianya dana bagi peningkatan usaha. • Meningkatkan



22



suatu usaha. daya ekonomi.



memberi peluang bagi



Pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang.



kekurangan modal pada • Pendayagunaan sumber



produktivitas dan



Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang.



• Penyaluran kelebihan



masyarakat untuk



dana dari yang surplus



meningkatkan daya



dana ke yang minus



produksinya.



dana.



Muhammad (2005:17-18).



Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas barang. Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat.



Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi.



Rivai dan Veithzal (2008:7).



11180920000064



Jenis Pembiayaan dilihat dari Segi Kegunaan Pembiayaan Investasi



Pembiayaan Modal Kerja



Pembiayaan yang biasanya digunakan untuk perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik atau untuk keperluan rehabilitasi.



23



Pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.



(Kasmir, 2002)



11180920000133



memperoleh barang-barang atau kebutuhankebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi.



• Bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.



Pembiayaan Perdagangan



• Bertujuan untuk



Pembiayaan Produktif



Pembiayaan Konsumtif



Jenis Pembiayaan Dilihat Dari Tujuan



• Pembiayaan ini digunakan untuk perdagangan, biasanya digunakan untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.



24



(Kasmir, 2002:99-101)



11180920000136



Jenis Pembiayaan dilihat dari Jangka Waktunya a. Pembiayaan Jangka Pendek Pembiayaan yang diberikan dengan jangka waktu maksimal satu tahun.



b. Pembiayaan Jangka Menengah Pembiayaan yang diberikan dengan jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun.



a. Pembiayaan Jangka Panjang Pembiayaan yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun. (Ismail, 2016:90-91)



25



11180920000130



Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jaminannya



26



Pembiayaan dengan jaminan dapat diberikan



Pembiayaan tanpa jaminan, jenis pembiayaan



apabila penerima pembiayaan mampu memberikan jaminan sesuai dengan permintaan pemberi pinjaman. Selama barang tersebut dijaminkan, maka barang tidak dapat dipindahtangankan. Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, dapat berupa barang berwujud atau tidak berwujud (jaminan orang, personal guarantee). Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur. Contoh kredit pemilikan rumah jaminannya adalah rumah yang dibeli tersebut.



ini dilihat berdasarkan risiko kredit, prospek usaha yang dijalankan, loyalitas atau pun nama baik dari calon peminjam selama ini. Biasanya, jenis-jenis pembiayaan tanpa jaminan dikenal dengan kredit yang tergolong mudah, bagi calon peminjam dengan kriteria tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini. Contoh kredit yang diberikan melalui kartu kredit atau kredit tanpa agunan yang dapat digunakan untuk keperluan konsumtif.



(Kasmir, 2002)



11180920000124



Sumber Dana Pembiayaan konvesional Berdasarkan : PEMERINTAH Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Bab II Pasal 4 no 1 & 2



PEMERINTAH DAERAH



MASYARAKAT LEMBAGA PERBANKAN



LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK BADAN USAHA LAINNYA



27



11180920000166



Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil Bunga



Bagi Hasil



Pelaku



Bank Konvensional



Bank Syariah



Penentuan Besaran



Penentuan tingkat suku bunga dibuat saat perjanjian awal dengan pedoman harus selalu untung



Penentuan besaran rasio bagi hasil dibuat berdasarkan pedoman untung dan rugi



Sistem Pembayaran



Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan di awal tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung/rugi



Pembayaran bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan



Sistem Pembagian



Pembagian bunga tidak akan meningkat sekalipun jumlah keuntungan yang didapatkan oleh bank mengalami peningkatan



Pembagian laba dari bagi hasil akan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan



Pandangan Agama



Diragukan oleh semua agama



Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil



(Ascarya, 2008) 28



11180920000138



Sistem Pinjaman Rekening Koran Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan perputaran usahanya, di mana debitur berhak melakukan penarikan dana melalui Rekening Koran sampai batas atas pinjaman yang disetujui setiap waktu dalam jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun. Risiko Keuntungan 1. 1. 2.



3. 4.



29



Nasabah dapat menentukan besarnya pinjaman. Bunga pinjaman dihitung hanya dari fasilitas pinjaman yang digunakan pada saat tersebut. Suku Bunga pinjaman yang kompetitif. Pemakaian fasilitas pinjaman dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank.



2.



3.



4.



Adanya risiko kemungkinan naik suku bunga Apabila dana tidak tersedia pada saat terjadi tarikan atas warkat kliring, maka akan terjadi tolakan kliring Apabila penggunaan fasilitas melebihi limit, akan dikenakan bunga yang lebih tinggi atas kelebihan limit Apabila telat membayar bunga, akan mendapatkan denda.



Persyaratan Dalam Pengajuan Pinjaman Rekening Koran 1. Identitas diri dan keluarga seperti KTP, Surat Nikah, C1 dan lain sebagainya. 2. Akte pendirian usaha. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4. Rekening Koran selama tiga bulan terakhir. 5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan 6. Dokumen legalitas usaha lain yang dibutuhkan.



Sumber: PT. Bank Bumi Arta (2015) dan PT. Bank Danamon Indonesia (2021)



11180920000126



Revolving Credit System (sistem kredit bergulir) Pinjaman Bergulir • Dikelola dan diperuntukkan secara khusus • Berjangka • Uang Pengembalian disalurkan kembali



Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. (Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/ 36/PER/LPDB/2010)



Contoh di bidang peternakan : LPBD-KUKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sejak 2006 menyalurkan dana bergulir yang berasal dari APBN Di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pemberian dana bergulir kepada peternak sapi dan usaha peternakan pedesaan dikembalikan dalam jangka waktu lima tahun tidak harus dengan uang, melainkan bisa dengan keturunan sapi yang kembali dipinjamkan kepada peternak lainnya (Mashudie, 2018) 30



11180920000163



Transaction Loan System Umumnya Transaction Loan System ini digunakan dalam kredit ritel. Kredit ritel merupakan kredit yang diberikan kepada perorangan ataupun badan usaha dan digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.



Pinjaman Rekening Koran Kredit Berjangka



Clean up System Loan Kredit Modal Kerja



Cash Loan



Kredit Ekspor Kredit Investasi Negosiasi Wesel Ekspor Bank Garansi



Trust Receipt Letter Of Credit Non Cash Loan SKBDN



31



Obligasi



(EVALUASI KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT UNTUK MENCEGAH KREDIT BERMASALAH DI PRODUK KREDIT MIKRO (KUM) PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN)



11180920000135



Lembaga Keuangan Konvensional Lembaga Keuangan dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan maupun tagihantagihan yang dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman, daripada berbentuk aktiva riil seperti bangunan, perlengkapan dan bahan baku.



Bentuk Lembaga Keuangan



32



Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokokpokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatankegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.



Bank Non-Bank



Syauqoti, Roifatus dan Mohammad Ghozali (2018)



Keduanya memiliki fungsi dan kelembagaan yang berbeda



11180920000063



Karakteristik Lembaga Keuangan Konvensional Kerangka Bisnis



Denda



• Prinsip ekonomi (barat) dijadikan sebagai landasan filosofis



• Kegiatan bisnis dilandaskan pada orientasi keuntungan optimal



• Diambil sesuai pelanggaran yang dilakukan • Dihitung sebagai bagian dari pendapatan bank Hubungan Bisnis



Imbalan Hasil • Sistem Bunga



• Kreditor dan Debitor



• Fluktuatif dan sesuai dengan tingkat suku bunga Bentuk Transaksi • Uang boleh digunakan sesuai dengan keinginan Sektor Bisnis



Pelayanan • Etika bisnis berorientasi keuntungan materiil Pengawasan



• Sektor keuangan dan pasar derivatif



• Manajemen prudensial



• Semua perusahaan dan usaha yang dianggap



33



menguntungkan



Sumber: Nurhadi. 2018. Pembiayaan dan Kredit di Lembaga 11180920000078 Keuangan. Jurnal Tabarru, 1(2): 14-24



Peran Lembaga Keuangan dalam Sektor Peternakan



BPR



Keterbatasan jaringan, Unbankable, produk kurang sesuai, stigma beresiko tinggi



Peran lembaga keuangan dalam pembiayaan sektor peternakan tidak terlepas dari peran Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi



34



Hadad, M D (2015)



11180920000069



Macam-Macam Program Pembiayaan Agribisnis Konvensional Kredit investasi yang disediakan guna mendukung Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku dan Bahan Bakar Nabati



Penyaluran KUR kepada petani/peternak/pekebun, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi



Kredit investasi disediakan Perbankan kepada UMKM-K feasible



KUR Dikutip Direktorat Pembiayaan Pertanian (2013)



35



KKP-E Penyaluran KKP-E kepada petani/peternak/pekebun



Dikutip Direktorat Pembiayaan Pertanian (2014)



11180920000097



Tantangan Pembiayaan Peternakan Ketersediaan informasi dan rendahnya literasi keuangan



Akses Keuangan



• Jangkauan Jaringan lembaga keuangan yang terbatas • Administrasi yang rumit



• •



UMKM Kekurangan Informasi Kurangnya Sosialisasi & Edukasi



Infrastruktur



Lingkage & Sinergi







Perlunya Linkage antara Bank dengan Perusahaan Asuransi, Pegadaian, Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, BPR, dan LKM/Koperasi







Kurang meratanya ketersediaan Jaringan Telekomunikasi dalam mendukung jangkauan layanan keuangan



Hadad, M D (2015) 36



11180920000068



Upaya dalam Mendorong Pembiayaan Pada Sektor Peternakan Tantangan Akses Keuangan



Ketersediaan Informasi dan



“Si Jari” Edukasi



•Pasar Keuangan Rakyat di sentra Peternakan, pertanian dan Perikanan •Menerbitkan Buku Pintar / Panduan Pembiayaan



Jangkauan



•Laku Pandai •Intensif membuka jaringan di daerah tertentu



Rendahnya Literasi



Produk & Layanan



Keuangan



Lingkage &



Infrastruktur



Sinergi Infrastruktur



37



•Layanan Keuangan Mikro •Produk sesuai karakteristik sector Peternakan, pertanian dan Perikanan •Teknologi Telekomunikasi •Teknologi Pertanian, Peternakan & Perikanan, Storage, Pemasaran, dll. •Penggunaan Kartu Si Pintar / Si Jari



Sinergi



Hadad, M D (2015)



•Dukungan Pemerintah • Linkage antara Bank dengan Perusahaan Asuransi, Pengadaian, Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, BPR, dan LKM/Koperasi



11180920000081



Referensi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10.



38



Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori Kepraktik, Jakarta: Gema Insani. Arifin, Zainul. 2001. Pelatihan Aspek Hukum Dalam Perbankan Syariah. Makalah dari BRI. Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Dendy. (2019). Akad Istishna dalam Ekonomi Islam : Pengertian, Dalil, Rukun dan Contoh. [online]. Tersedia: https://qazwa.id/blog/akad-istishna/?amp. [13 Maret 2021]. Direktorat Pembiayaan Pertanian. 2013. Pedoman Teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian Skema Kredit Pola Penjaminan. Kementan. Jakarta. Direktorat Pembiayaan Pertanian. 2014. Pedoman Teknis Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) Skema Kredit Bersubsidi untuk Petani/Peternak. Kementan. Jakarta. Erlindawati. 2019. Prinsip Manajemen Pembiayaan Syariah. STIE Syariah Bengkalis, Riau. Hadad, Muliaman D. 2015. Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pembiayaan Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan. Jakarta: Seminar Jakarta Food Security Summit 3 http://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/978/4/BAB_II.pdf https://www.bankbba.co.id/id/prk.php#:~:text=Pinjaman%20Rekening%20Koran%20(PRK)% 20adalah,selama%201%20(satu)%20tahun



Referensi 11. 12. 13. 14.



https://www.danamon.co.id/id/Bisnis/Pembiayaan/Financial-Institution/Kredit-Rekening-Koran Ismail. 2016. Perbankan Syariah. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP. Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Mashudie, R. R. (2018). Factors Affecting the Credit Repayment Period of Small-scaled Beef Cattle Businesses in Donggala Regency , Central Sulawesi Province , Indonesia. 9(10), 45– 50. 15. Mudrajad dan Suhardjono. 2002. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersiil. Yogyakarta : BPFE 16. MUHAMMAD, RADI. 2016. EVALUASI KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT UNTUK



MENCEGAH KREDIT BERMASALAH DI PRODUK KREDIT MIKRO (KUM) PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN. POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA.



(Skripsi) 17. Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005), H.17-18. 18. N. Haroen. 2000. Fiqh muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 39



Referensi 19. Nurhadi. 2018. Pembiayaan dan Kredit di Lembaga Keuangan. Jurnal Tabarru, 1(2): 14-24 20. Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/ 36/PER/LPDB/2010 21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Peternak 22. Sholihin, Ahmad Ifham. 2010. Pedoman Umum Lembaga Keuangan Shari’ah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 23. Soemitra, Andri. 2010. Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, Jakarta: Kencana. 24. Supriyadi, Ahmad. 2003. Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Al-Mawarid Journal of Islamic Law. 25. Syauqoti, Roifatus dan Mohammad Ghozali. (2018). Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional. Iqtishoduna, 14(1). 26. Taufiq. (2018). Memakan Harta Secara Batil (Perspektif Surat An-Nisa: 29 dan At-Taubah: 34). Jurnal Ilmiah Syariah. Vol. 17, No. 2. 27. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) 40



Referensi 28. Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008. 29. Yudiana, F E. 2014. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Salatiga : STAIN Salatiga Press 30. Yusuf, A A dan Abdul Aziz. 2009. Manajemen Operasional Bank Syariah. Cirebon:STAIN



41