P2upd Madya Anjab Abk Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA



INSPEKTORAT Jl. Lintas Sumatera Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan 31654 Fax. 410011



INFORMASI JABATAN 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA a. JPT Madya b. JPT Pratama c. Administrator d. Pengawas e. Pelaksana f. Jabatan Fungsional



4.



IKHTISAR JABATAN



: : : : : : : : :



P2UPD Madya Inspektorat Inspektur Sekretaris



: Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan



pemerintahan di daerah di luar pengawasan keuangan. yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan. pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah



5.



KUALIFIKASI JABATAN a. Pendidikan Formal b. Pendidikan & Pelatihan c. Pengalaman Kerja



6.



TUGAS POKOK



No



: : Minimal S.1 : Penjenjangan P2UPD Madya : Minimal 2 tahun dalam bidang pengawasan



URAIAN TUGAS P2UPD Madya



HASIL KERJA



JUMLAH HASIL



WAKTU PENYELESAIAN



WAKTU EFEKTIF



KEBUTUHAN PEGAWAI



1



menyusun konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan



konsep renwas



1



15



1250



0,012



2



mengevaluasi rencana pengawasan tahunan menyusun konsep rencana strategis atau rencana kerja



kertas kerja konsep



1



15



1250



0,012



1



15



1250



0,012



melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program



laporan



1



20



1250



0,016



program kerja



6



15



1250



0,072



program kerja revisi



6



15



1250



0,072



notulensi ekspose



6



15



1250



0,072



3 4 5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembagian urusan merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kelembagaan daerah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepegawaian daerah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam keuangan daerah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembangunan daerah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pelayanan publik merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kerja sama daerah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal



kertas kerja



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



10



1250



0,048



LHR



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



15



1250



0,072



kertas kerja



6



15



1250



0,072



kertas kerja



6



15



1250



0,072



LHR



6



10



1250



0,048



LHR



6



10



1250



0,048



LHP



6



10



1250



0,048



LHR



6



10



1250



0,048



laporan



6



10



1250



0,048



program kerja



6



10



1250



0,048



21



22



23



24 25



26



27



28



29



30



31



mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal merekomendasikan perbaikan atas capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal merekomendasikan peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda melakukan reviu rekomendasi dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah



program kerja revisi



6



10



1250



0,048



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



laporan



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



15



1250



0,072



kertas kerja



6



15



1250



0,072



LHR



6



10



1250



0,048



laporan



6



10



1250



0,048



LHP



6



10



1250



0,048



LHP



6



10



1250



0,048



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



program kerja



6



15



1250



0,072



32



mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah



program kerja revisi



6



10



1250



0,048



33



melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



15



1250



0,072



laporan



6



15



1250



0,072



kertas kerja



6



15



1250



0,072



kertas kerja



6



15



1250



0,072



LHR



6



10



1250



0,048



konsep surat atensi



1



15



1250



0,012



bahan ekspose



6



10



1250



0,048



program kerja



6



10



1250



0,048



34



35



36



37



38



39



40



41



42



mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah



program kerja revisi



6



10



1250



0,048



43



melakukan supervisi pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah merekomendasikan perbaikan atas target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah merekomendasikan perbaikan atas dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



10



1250



0,048



LHR



6



10



1250



0,048



LHP



6



10



1250



0,048



konsep surat atensi



1



10



1250



0,008



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



program kerja



6



10



1250



0,048



44



45



46



47



48



49



50



51



52



53



54



55



56



57



58



59



desa mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan desa melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa mengusulkan program kerja pemeriksaan khusus



60



mengusulkan revisi program kerja pemeriksaan khusus



61



melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus melakukan reviu hasil penelaahan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus mengendalikan teknis proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus menyusun konsep klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus melakukan reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda



62



63 64 65



program kerja revisi



6



10



1250



0,048



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



15



1250



0,072



LHR



6



10



1250



0,048



LHR



6



10



1250



0,048



konsep surat atensi



6



10



1250



0,048



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



program kerja



6



10



1250



0,048



program kerja revisi notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



6



10



1250



0,048



LHR



6



10



1250



0,048



LHP



6



10



1250



0,048



laporan



1



15



1250



0,012



LHR



1



15



1250



0,012



66



67



68 69



70 71



72



73



74 75 76 77 78 79 80



81



melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta melakukan reviu konsep laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah merekomendasikan hasil reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah merekomendasikan hasil reviu rencana strategis



kertas kerja



1



20



1250



0,016



laporan



1



20



1250



0,016



LHR



1



15



1250



0,012



konsep surat atensi



1



10



1250



0,008



notulensi ekspose



1



10



1250



0,008



program kerja



6



10



1250



0,048



program kerja revisi



6



10



1250



0,048



notulensi ekspose



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



10



1250



0,048



LHR



6



10



1250



0,048



merekomendasikan hasil reviu perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan merekomendasikan hasil reviu laporan kinerja merekomendasikan hasil reviu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah merekomendasikan hasil evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah



kertas kerja



6



10



1250



0,048



kertas kerja kertas kerja



6



10



1250



0,048



6



10



1250



0,048



kertas kerja



6



15



1250



0,072



kertas kerja



6



15



1250



0,072



merekomendasikan hasil pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain



kertas kerja



6



10



1250



0,048



82



83 84



85



merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar merekomendasikan hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda



kertas kerja



6



15



1250



0,072



kertas kerja



6



10



1250



0,048



laporan



6



10



1250



0,048



LHP



6



10



1250



0,048



konsep surat atensi



1



10



1250



0,008



6



10



1250



0,048



1020



 



4,076 4



86



melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda



87



melakukan supervisi bahan pelaksanaan ekspose laporan ekspose hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah. JUMLAH JUMLAH PEGAWAI



7.



 



HASIL KERJA : 1. konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan; 2. kertas kerja evaluasi perencanaan pengawasan tahunan; 3. konsep rencana strategis atau rencana kerja; 4. laporan hasil kegiatan supervisi pengawasan; 5. konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; 6. revisi konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; 7. notulensi ekspose program kerja pengawasan umum; 8. surat atau laporan rekomendasi perbaikan atas kebijakan dalam pembagian urusan; 9. kertas kerja evaluasi kelembagaan daerah; 10.kertas kerja evaluasi kepegawaian daerah; 11.hasil reviu keuangan daerah; 12.surat atau laporan rekomendasi pembangunan daerah; 13.kertas kerja evaluasi pelayanan publik; 14.kertas kerja evaluasi kerja sama daerah; 15.hasil reviu kebijakan daerah; 16.hasil reviu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 17.konsep laporan hasil pengawasan; 18.hasil reviu konsep surat pengawasan umum; 19.laporan hasil pengawasan konsep laporan hasil pengawasan; 20.konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan capaian standar pelayanan minimal; 21.konsep program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap penyusunan revisi program kerja pengawasan; 22.notulensi ekspose program kerja pengawasan; 23.surat atau laporan rekomendasi capaian standar pelayanan minimal; 24.kertas kerja evaluasi capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal; 25.kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal



26.hasil reviu pengawasan capaian standar pelayanan minimal; 27.laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal; 28.konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal; 29.hasil reviu konsep surat atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal; 30.laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal; 31.program kerja reviu, evaluasi, monitoring, pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 32.usulan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 33.bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 34.kertas kerja evaluasi atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren; 35.surat atau laporan rekomendasi atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 36.kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 37.kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 38.reviu konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 39.reviu konsep surat atensi atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 40.bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 41.program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah; 42.revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah; 43.bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah; 44.kertas kerja evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; 45.kertas kerja evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; 46.kertas kerja evaluasi sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria; 47.reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah; 48.kertas kerja reviu dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; 49.konsep laporan hasil pengawasan dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; 50.bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; 51.program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa; 52.revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa; 53.bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa; 54.kertas kerja evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa 55.program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa; 56.hasil reviu laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; 57.hasil reviu laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; 58.bahan ekspose penyelenggaraan pemerintahan desa; 59.program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus; 60.program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan khusus; 61.bahan ekspose pemeriksaan khusus; 62.hasil reviu penelaahan informasi awal pengaduan masyarakat; 63.hasil pengendalian teknis pemeriksaan khusus; 64.laporan konsep klarifikasi pengaduan masyarakat; 65.kertas kerja reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dari PPUPD Ahli Madya; 66.kertas kerja reviu pengaduan masyarakat; 67.data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;



68.kertas kerja reviu pemeriksaan khusus; 69.hasil reviukonsep surat atensi pemeriksaan khusus; 70.bahan ekspose laporan hasilpemeriksaan khusus 71.program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; 72.revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; 73.bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; 74.kertas kerja pengujian dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah; 75.hasil reviu rencana strategis; 76.kertas kerja pengujian dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran; 77.kertas kerja pengujian dokumen terkait penyusunan laporan kinerja; 78.kertas kerja pengujian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 79.kertas kerja evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah; 80.kertas kerja evaluasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah; 81.kertas kerja evaluasi pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain 82.kertas kerja evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar; 83.kertas kerja evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; 84.laporan hasil pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; 85.kertas kerja evaluasi reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; 86.reviu konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah; dan 87.bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah. 8.



BAHAN KERJA :



a. Draft Program Kerja Pengawasan Pemerintahan, Nota Dinas b. Dokumen Perencanaan dan penganggaran (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPDterkait kebijakan keuangan daerah c. Dokumen Perencanaan dan penganggaran (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA SKPD), Dokumen Pengadaan Barang Daerah, Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait analisis aspek barang/aset daerah d. Dokumen Perencanaan dan penganggaran (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA SKPD), Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait pengawasan urusan pemerintahan yang bersifat wajib e. Dokumen Perencanaan dan penganggaran (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA SKPD), Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait pengawasan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan f. Dokumen Perencanaan dan penganggaran (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA SKPD), Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait evaluasi Ranperda dan Ranperkada. g. Dokumen Perda dan Perkada, Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait klarifikasi Perda dan Perkada h. Dokumen Dekon/TP, Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait pengawasan kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP) i. Dokumen Perencanaan Daerah, Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait pengawasan akhir masa jabatan kepala daerah j. Dokumen Perencanaan (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA SKPD), Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas. terkait evaluasi kinerja penyelenggaraan Kabupaten/Kota k. Dokumen dan Informasi terkait aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah, Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah l. Dokumen terkait pemerintah Kecamatan, Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait evaluasi kecamatan



m. Dokumen Perencanaan (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA SKPD), Dokumen LAKIP, Literatur dan aturan perundang-undangan yang terkait, PKP, Surat Tugas terkait evaluasi laporan akuntabilitas



9. PERANGKAT KERJA : No PERANGKAT KERJA 1 ATK 2



Komputer



3



Internet



4



Surat Perintah / surat tugas



PENGGUNAAN DALAM TUGAS Sebagai bahan penunjang dalam pembuatan laporan Sebagai sarana pengeloal data kegiatan Sebagai bahan penunjang pemenuhan data dan informasi Melaksanakan tugas kedinasan lain



10. TANGGUNG JAWAB : a. Kelancaran rencana kerja kegiatan; b. Kelayakan distribusi tugas; c. Kebenaran petunjuk kerja; d. Ketetapan waktu pelaksanaan tugas; e. Keserasian hubungan suasana kerja; f. Kebenaran data; g. Kerahasiaan jabatan. 11. WEWENANG : a. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan; b. Kerjasama dan konsultasi dengan unit terkait; c. Mengoreksidan menganalisis hasil Pemeriksaan; d. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan 12. KORELASI JABATAN : NO Jabatan 1. Inspektur, 2.



InspekturPembantu Wilayah



3.



Ketua Tim



4.



P2UPD



5.



Auditor



6.



Auditi



Unit Kerja / SKPD InspektoratKab. MusiRawas Utara InspektoratKab. MusiRawas Utara InspektoratKab. MusiRawas Utara InspektoratKab. MusiRawas Utara InspektoratKab. MusiRawas Utara OrganisasiPerangkat Daerah Kab. MusiRawas Utara



13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA : No. ASPEK 1. Lokasi Kerja 2. Suhu 3. Udara 4. Luas Ruangan



Hubungan Tugas MenerimaPerintahTugas MenerimaPerintahTugas, melaksanakandanmenyampaikanl aporanhasilpengawasan Konsultasi, KoordinasidanKerjasama Konsultasi, KoordinasidanKerjasama Konsultasi, KoordinasidanKerjasama KoordinasidanPengawasan



FAKTOR Dalam dan luar ruangan Cukup Cukup Cukup memadai



5. 6. 7. 8. 9.



Letak Penerangan Suara Keadaan Tempat Kerja Getaran



Cukup Strategis Terang Baik / tidak berisik Cukup bersih Tidak ada



14. RESIKO BAHAYA : No. NAMA RESIKO 1. radiasi komputer 2.



PENYEBAB Terlalu sering menggunakan komputer / laptop Teror mental, fitnah yang terkait dengan Hasil pemeriksaan yang diungkapkan adanya pengungkapan hasil pengawasan oleh Inspektorat atas dugaan penyimpangan unit yang diperiksa



3.



Ancaman fisik dan keamanan yang rentan



Saat pelaksanaan pemeriksaan



15. SYARAT-SYARAT JABATAN : a. Keterampilan Kerja : Menguasai penggunaan bahan pekerjaan b. Bakat Kerja : G (Intelejensia) : Kemampuan belajar secara umum V (Bakat verbal) : Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara efektif N (bakat numerik) : kemampuan melakukan operasi aritmatik secara tepat dan akurat Q (bakat ketelitian) : kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dengan bahan verbal atau tabel c. Temperamen Kerja : D (KCP) : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau merencanakan Prosedur, urutan atau kecepatan tertentu T (STS) Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut batas toleransi atau standar-standar tertentu d. Minat Kerja : Sosial, Realistik, Investigatik e. Upaya Fisik : Berdiri, berjalan, duduk, berbicara, mendengar, melihat f. Kondisi Fisik : 1) Jenis Kelamin : Laki-Laki/Perempuan 2) Umur : Minimal 35 tahun 3) Tinggi Badan : Tidak Dipersyaratkan 4) Berat Badan : Tidak dipersyaratkan 5) Postur Badan : Tidak dipersyaratkan 6) Penampilan : Rapi / Menarik g.



Fungsi Pekerjaan



: D0 (Memadukan data) D1 (Mengkoordinasi data) D2 (Menganalisis data) D3 (Menyusun data) D5 (Menyalin data) D6 (Membandingkan data)



16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : terselenggaranya pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan 17. KELAS JABATAN



:



11