Pabrik Garmen Panduan Konstruksi PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

www.betterwork.org/indonesi a www.betterwork.org/indonesia



Better Work Indonesia Betterworkindo



PABRIK GARMEN PANDUAN KONSTRUKSI Better WorkWork Indonesia didanai oleh: by : Better Indonesia funded



International Labour Organization



11



DAFTAR ISI



PENGANTAR



3



1.



PERENCANAAN BANGUNAN GEDUNG



4







1.1 Peraturan tentang Perencanaan Bangunan Gedung



4







1.2 Persyaratan Administrasi



6







1.3 Persyaratan Teknis



6







1.4 Bagan 1. Perencanaan Bangunan Gedung



8



2. PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG



9







2.1 Peraturan tentang K3 Konstruksi



9







2.2 Pelaksanaan Konstruksi



10







2.3 Bagan 2. Proses Pembangunan Bangunan Gedung



11



3. PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG (OPERASIONAL)



13



3.1 Bagan 3. Kelengkapan Syarat Pada Saat Pemanfaatan Gedung



13







3.2



15







3.3 Prosedur Pemeriksaan Berkala



16







3.4 Gambar 1. Proses Penyelenggaraan Bangunan



17



3.5 Gambar 2. Contoh Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan di bagian Perkantoran



18







20



Jadwal Pemeriksaan Berkala



3.7 Tabel 1. Jadwal Pemeriksaan Berkala



3.8 Tabel 2. Pihak Ketiga yang Dapat Melaksanakan Jasa Inspeksi Bangunan



23



4. LAMPIRAN



24







4.1 Lampiran I : Contoh Sertifikat Laik Fungsi



24







4.2 Lampiran II : Formulis Inspeksi Bangunan



29



5. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



30



2



PENGANTAR



Dampak dari runtuhnya pabrik garmen di Bangladesh pada tanggal 24 April 2013 yang telah membinasakan 1,100 nyawa, terus terdengar di banyak wilayah. Di Indonesia, sebagian besar tenaga kerja adalah perempuan, oleh karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil dalam rangka menjamin keselamatan para pekerja. Sebelum bencana tersebut melanda Bangladesh, beberapa pekerja telah melaporkan adanya keretakan dan kerusakan pada bagian depan gedung pabrik kepada pemilik perusahaan yang tetap bersikeras bahwa keadaan tersebut aman. Pemerintah menuding pemilik maupun pengelola gedung telah menggunakan bahan-bahan yang tidak memenuhi standar. Pemilik perusahaan secara illegal telah membuat pabrik garmen tingkat tiga dan meletakkan peralatan berat, walaupun struktur bangunan pabrik tersebut tidak dirancang untuk mendukung jenis aktifitas dan peralatan tersebut. Kedua pihak tersebut terus menerus mengalihkan tanggung jawab dan saling tuding, kerugian ekonomi tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang. Kerugian dari kejadian ini, selain banyaknya korban jiwa baik yang meninggal dunia maupun luka– luka, penahanan pemilik pabrik, demonstrasi masyarakat karena penutupan pabrik, berhentinya proses produksi sehingga target produksi dari pembeli tidak terpenuhi, sampai dengan penutupan pabrik garmen oleh pemerintah. Pada tanggal 8 Mei 2013, pemerintah Bangladesh mengumumkan penutupan 18 pabrik garmen dengan alasan keselamatan, sesuai pembicaraan dengan Organisasi Perburuhan International (ILO). Industri garmen di Bangladesh merupakan penghasil pakaian terbesar kedua di dunia senilai USD 20 miliar dan meyumbang 80 persen ekspor di negara asia selatan pada tahun 2012. Namun banyak kejadian yang terjadi di negara industri garmen ini, selain runtuhnya pabrik di Rana Plaza: terjadi kebakaran pada bulan November 2012 yang telah menewaskan 112 dan juga pada tanggal 9 Mei 2013 yang newaskan 8 orang. Belajar dari serangkaian tragedi tersebut, maka perlu adanya sebuah panduan konstruksi untuk pabrik garmen dalam rangka menjamin keselamatan para pekerja di industri garmen di Indonesia. Panduan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor, pengembang, konsultan, kontraktor, dan pihak lain yang akan melakukan pembangunan pabrik garmen di Indonesia. Panduan ini tidak hanya berisi tentang peraturan– peraturan saja tetapi juga memberikan informasi awal proses, prosedur dalam merencanakan, mendisain, dan membangun pabrik garmen di Indonesia dengan pendekatan secara sistematis. Selain itu, kami juga telah menyiapkan panduan menjaga keselamatan gedung dan konstrusinya, dan panduan pemanfaatan gedung ketika konstruksi telah siap.



Jakarta, 2013



Better Work Indonesia



3



Peraturan tentang Perencanaan Bangunan Gedung PERENCANAAN WHY HIRE 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan BANGUNAN Gedung PEOPLE WITH • Pasal 7 GEDUNG (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan 1.1 RECOGNITION BY NATIONAL LAWS



DISABILITIES?



The Act of the Republic of Indonesia Number 4/1997 concerning Disabled People, and its implementing regulation, Government Regulation No. 43/1998 (on Efforts to Improve the Social Welfare of Persons with Disabilities), and the Ministry of Manpower and Transmigration Decree Number 205/1999 are the two major legislation concerning persons with disabilities. As for employment related articles, the quota provision (Article 14) states that employers/owners have to employ one person with disability per 100 employees. Article 28 sets out the penalty (around 20,000 USD) for companies that fail to fulfill the quota. However, regulations have not been sesuai dengan bangunan adopted topersyaratan give effect to teknis this requirement, with thefungsi result that it has notgedung. been implemented.



(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status 1.2 RECOGNITION BY INTERNATIONAL CONVENTIONS kepemilikan bangunan gedung, dan izin There are two main international legal instruments thatmendirikan regulate thebangunan. employment rights of persons with disabilities.



(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam 1. UN Convention the Rights of Personstata withbangunan Disabilities (2006) and its Optional Protocol ayat (1)on meliputi persyaratan dan persyaratan keandalan are the bangunan most achieved international legal instrument on disability. Indonesia ratified the UN gedung. Convention in November 2011. (Law No. 19 Year 2011 on the Ratification on the Convention



the Rights9of Persons with Disabilities). •on Pasal menganai persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitek bangunan gedung, Article 27 of the UNCRPD concerns the employment rights of persons with dan persyaratan pengendalian disabilities,emphasizing the following:dampak lingkungan



• • Non-discrimination Pasal 16 mengenai persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi • Promotion of employment in the private sector. persyaratan kesehatan, kenyamanan dan kemudahan • Ensurement of keselamatan, reasonable accommodation.



• Pasal 17 mengenai persyaratan keselamatan bangunan gedung Reasonable accommodation means: “necessary and appropriate modification and meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedungburden, untuk mendukung beban adjustments not imposing a disproportionate or undue where needed in a particular case, to ensure to persons with disabilities the enjoyment exercise on an muatan, serta kemampuan bangunan dalam mencegah danormenanggulangi equal basis kebakaran with others of all human bahaya dan bahayarights petirand fundamental freedoms” (Article 2, CRPD). 2.• ILOPasal Convention No. 159 andpersyaratan Recommendation No. 168 also regulatesgedung rights of persons 21 mengenai kesehatan bangunan meliputi with disabilities. The Government of Indonesia is yet to ratify this ILO Convention. The persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan Convention promote: bahan bangunan • Equal opportunity between disabled workers and workers generally. • Equal treatment in respect of access to, retention of, and advancement in employment.



• Pasal 26 mengenai persyaratan kenyamanan meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan • Pasal 27 mengenai persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung



• Pasal 34 mengenai penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran 44



• Pasal 40 mengenai hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan • Pasal 3 (1) mengenai materi pokok rencana tata bangunan dan lingkungan meliputi a. Program bangunan dan lingkungan b. Rencana umum dan panduan rancangan c. Rencana investasi d. Ketentuan pengendalian rencana e. Pedoman pengendalian pelaksanaan 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan • Pasal 3 mengenai lingkup pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagianbagian jalan • Pasal 4 mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung • Pasal 4 (1) mengenai persyaratan teknis bangunan gedung meliputi: a. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang terdiri dari: 1) Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung; 2) Arsitektur bangunan gedung; 3) Pengendalian dampak lingkungan; 4) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); dan 5) Pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum. b. Persyaratan keandalan bangunan gedung yang terdiri dari: 1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung; 2) Persyaratan kesehatan bangunan gedung; 3) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan 4) Persyaratan kemudahan bangunan gedung. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung •



Pasal 8 mengenai persyaratan bangunan gedung







Pasal 14 mengenai izin mendirikan bangunan







Pasal 16 mengenai persyaratan tata bangun







Pasal 31 mengenai persyaratan keandalan bangunan gedung



5







Pasal 62 mengenai penyelenggaraan bangunan gedung



Setiap bangunan gedung harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.



Persyaratan Administrasi Persyaratan administrasi meliputi beberapa hal antara lain: 1. Persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah 2. Status kepemilikan bangunan



Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.



3.



Izin mendirikan bangunan gedung







Setiap pihak yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (walikota/ bupati) melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Surat izin mendirikan bangunan ini juga merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota. Untuk memperoleh izin tersebut, maka harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu: a. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah b. Data pemilik bangunan gedung c. Rencana teknis bangunan gedung d. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan



Persyaratan Teknis Persyaratan teknis bangunan gedung sebagai berikut: 1. Persyaratan tata bangunan, meliputi a. Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung → Persyaratan peruntukan lokasi bangunan gedung tersebut sesuai dengan RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota, RDTRKP (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan) dan/atau RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). → Persyaratan intensitas bangunan meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung b. Arsitektur bangunan gedung c. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan



RTBL memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. 6



2. Persyaratan keandalan bangunan gedung, meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. a. Persyaratan keselamatan meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir b. Persyaratan kesehatan Persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan, setiap bangunan gedung harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/ buatan sesuai dengan fungsinya c. Persyaratan Kenyamanan



Persyaratan kenyamanan bangunan gedung meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan



d. Persyaratan kemudahan



Persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. Kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi



7



8



Perencanaan Bangunan Gedung



Persyaratan Teknis



Persyaratan Administrasi



Surat hak atas tanah antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan 2. Data pemilik bangunan gedung 3. Rencana teknis bangunan gedung 4. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan



Pemilik/Pengusaha



Pemerintah/Pemda



Bagan 1. Perencanaan Bangunan Gedung



Persyaratan keandalan bangunan: 1. Keselamatan 2. Kesehatan 3. Kenyamanan 4. Kemudahan



Persyaratan tata bangunan: 1. peruntukan dan intensitas 2. arsitektur bangunan 3. pengendalian dampak lingkungan



1.



1. S u r a t kepemilikan bangunan 2. Surat izin mendirikan bangunan (IMB)



1. RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan



Pemilik/Pengusaha



Pemerintah/Pemda



Kemudahan • Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta • Kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung



Kenyamanan • Kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, • Kondisi udara dalam ruang, • Pandangan, serta • Tingkat getaran dan tingkat kebisingan



Kesehatan • Sistem penghawaan, • Pencahayaan, • Sanitasi, dan • Penggunaan bahan bangunan gedung



Keselamatan • Kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan • Kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir



Peraturan tentang K3 Konstruksi: PEMBANGUNAN WHY HIRE 1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; BANGUNAN 2. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; PEOPLE WITH GEDUNG • Bab II Pasal 2 (1) dan (2) mengenai ruang lingkup 1.1 RECOGNITION BY NATIONAL LAWS



DISABILITIES?



The Act of the Republic of Indonesia Number 4/1997 concerning Disabled People, and its implementing regulation, Government Regulation No. 43/1998 (on Efforts to Improve the Social Welfare of Persons with Disabilities), and the Ministry of Manpower and Transmigration Decree Number 205/1999 are the two major legislation concerning persons with disabilities. As for employment related articles, the quota provision (Article 14) states that employers/owners have to employ one person with disability per 100 employees. Article 28 sets out the penalty (around • Bab III Pasal 3 (1) mengenai keselamatan kerja have not been 20,000 USD) for companies that fail tosyarat-syarat fulfill the quota. However, regulations adopted to give effect to this requirement, with the result that it has not been implemented.



3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Bab II Pasal 4,5,6,7 mengenai 1.2 RECOGNITION sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja BY INTERNATIONAL CONVENTIONS There are two main international legal instruments that regulate the employment rights of



4. persons Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan with disabilities. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bab IV bagian pertama mengenai jaminan 1.kecelakaan UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (2006) and its Optional Protocol kerja



are the most achieved international legal instrument on disability. Indonesia ratified the UN



5. Peraturan PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 ConventionMenteri in November 2011. (Law No. 19 Year 2011 on the Ratification on theKonstruksi Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Bidang PU; Bab 3 Pasal 4 mengenai ketentuan penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) konstruksi Article 27 of the UNCRPD concerns the employment rights of persons with



disabilities,emphasizing the following: 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per. 05/Men/1996 tentang Sistem • Non-discrimination Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Bab III Pasal 3 dan 4 mengenai • Promotion of employment in the private sector. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan Bab IV penerapan • Ensurement of reasonable accommodation. Pasal 5 mengenai audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Reasonable accommodation means: “necessary and appropriate modification and



7. Peraturan Tenagaa disproportionate Kerja dan Transmigrasi No. Per. 2/MEN/1980 adjustmentsMenteri not imposing or undue burden, where needed in a particular Pemeriksaan case, to ensure Kesehatan to persons with disabilities the enjoyment or exercise on an tentang Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan equal basis with others of all human rights and fundamental freedoms” (Article 2, CRPD). Keselamatan Kerja; 2.•ILOPasal Convention No. 159 andkesehatan Recommendation No. bekerja 168 also regulates rights of persons 2 : Pemeriksaan sebelum with disabilities. The Government of Indonesia is yet to ratify this ILO Convention. The •Convention Pasal 3 promote: : Pemeriksaan kesehatan berkala • Equal opportunity between disabled workers and workers generally. •• Equal Pasaltreatment 5 : Pemeriksaan in respect kesehatan of access to,khusus retention of, and advancement in employment.



8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 3/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan; Bab II Pasal 2,3,4 dan 5 mengenai tata cara pelaporan kecelakaan dan Bab III Pasal 6,7,8 dan 9 mengenai pemeriksaan kecelakaan 9. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja No. 174/MEN/1986 dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi; 49







Pasal 2 Konstraktor Wajib Penuhi Syarat –Syarat K3







Pasal 3 Menteri Pekerjaan Umum Memberi Sanksiadministrasi







Pasal 4 Koordinasi Depnakertrans Dan Pekerjaan Umum







Pasal 5 Ahli K3 Konstruksi







Pasal 6 Pengawasan Depnaker Dan Pekerjaan Umum



Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya. Lingkup pelayanan jasa perencanaan teknis bangunan gedung meliputi: a.



Penyusunan konsep perencanaan;



b.



Prarencana;



c.



Pengembangan rencana;



d.



Rencana detail;



e.



Pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi;



f.



Pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan;



g.



Pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi bangunan gedung; dan h. Penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan gedung.



Tim ahli bangunan gedung ditetapkan oleh Bupati atau Walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Gubernur. Keanggotaan tim ahli bangunan gedung terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruangdalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung harus tertulis dan tidak menghambat proses pelayanan perizinan. Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung berupa hasil pengkajian objektif terhadap pemenuhan persyaratan teknis yang mempertimbangkan unsur klasifikasi dan bangunan gedung, termasuk pertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.



Pelaksanaan Konstruksi Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dan harus berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan. Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi a. Pemeriksaan dokumen pelaksanaan meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi (constructability) dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan



10



b. Persiapan lapangan meliputi penyusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan c. Kegiatan konstruksi meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, penyusunan gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) dan gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings), serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) d. Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan e. Hasil akhir pekerjaan pelaksanaan konstruksi berwujud bangunan gedung yang laik fungsi termasuk prasarana dan sarananya yang dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan konstruksi, gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings), pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung serta dokumen penyerahan hasil pekerjaan Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Sertifikat laik fungsi berlaku selama berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung pabrik. Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan (pengajuan) pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung (PP No.36/2005 Pasal 71 ayat 4). Pemilik/Pengusaha



Pemerintah/Pemda 1.



Penilaian dan persetujuan d o k u m e n rencana teknis bangunan



Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang-dalam, dll.



Konstruksi



• Pembangunan Bangunan Gedung



• • • •



2.



Penerbitan sertifikat laik fungsi



pemeriksaan dokumen pelaksanaan, persiapan lapangan, kegiatan konstruksi, pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi penyerahan hasil akhir pekerjaan



Pengawasan pelaksanaan konstruski Penyerahan hasil akhir pekerjaan



Bagan 2. Proses pembangunan bangunan gedung 11



Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai dokumen terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), antara lain: 1.



Jika gedung yang telah digunakan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi, maka pemilik gedung harus segera mengurus beberapa dokumen a. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah pelaksanaan bangunan gedung selesai keseluruhan dengan dilengkapi data-data kelengkapan persyaratan IMB, surat bukti kepemilikan tanah, dokumen-dokumen pengkajian teknis b. Berkas yang telah lengkap diajukan ke Suku Dinas Perizinan Bangunan wilayah Kota Administrasi setempat c. Setelah dinilai berkas lengkap, maka Suku Dinas akan mengirmkan berkas ke Suku dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan untuk penerbitan SLF d. Selanjutnya berkas diproses lanjut untuk penerbitan SLF e. SLF yang sudah diterbitkan akan dikirim pemberitahuan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF f. Pemilik atau kuasanya (dengan menunjukkan Surat Kuasa dari Pemilik) dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat



Sanksi hukum yang dapat timbul apabila menggunakan bangunan sebelum memperoleh SLF diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Perda No. 7/2010, sebagai berikut: “Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 124 ayat (3), 183 ayat (1), Pasal 186 ayat (4), Pasal 188 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 195, Pasal 231 ayat (1), Pasal 237 ayat (1), dan Pasal 245 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Dalam ketentuan pidana tersebut, terdapat pasal yang berkaitan dengan SLF, yaitu pasal 237 ayat (1). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang tidak memiliki SLF pada saat memanfaatkan bangunan gedung, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah). 2. Jika gedung yang akan digunakan merupakan gedung sewa, maka pengguna gedung harus melengkapi beberapa syarat yang serupa dengan poin 1 diatas dan ditambah dokumen surat hak atas tanah antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan, data pemilik bangunan gedung 3. Institusi yang terkait dengan pengurusan sertifikat laik fungsi ini antara lain Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta, Dinas Perizinan Bangunan



12



PEMANFAATAN WHY HIRE BANGUNAN PEOPLE WITH GEDUNG DISABILITIES? (OPERASIONAL)



1.1 RECOGNITION BY NATIONAL LAWS The Act of the Republic of Indonesia Number 4/1997 concerning Disabled People, and its implementing regulation, Government Regulation No. 43/1998 (on Efforts to Improve the Social Welfare of Persons with Disabilities), and the Ministry of Manpower and Transmigration Decree Number 205/1999 are the two major Pemerintah/Pemda legislation concerning personsPemilik/Pengusaha with disabilities. As for employment related articles, the quota provision (Article 14) states that employers/owners have L a p o r a n • 100 P e employees. r t i m b a n Article g a n 28 • to employ one person with disability per sets out the penalty (around p e m e lhave i h anot r a been an dan the quota. penilaian 20,000 USD) for companies that fail to fulfill However, regulations e r p the a n result j a n gthat a n it has notgedung adoptedPemanfaat to give effect to this requirement,p with been implemented.



bangunan gedung (operasional)



sertifikat laik fungsi



• L a p o r a n pemeriksaan berkala • P e n g a w a s a n 1.2 RECOGNITION BY INTERNATIONAL CONVENTIONS terhadap pema• P e r p a n j a n g a n There are two main international legal instruments that regulate the employment rights of nfaatan gedung sertifikat laik fungsi persons with disabilities.



1. UN Convention the Rights of syarat Personspada with Disabilities (2006) andgedung its Optional Protocol Bagan 3.onKelengkapan saat pemanfaatan are the most achieved international legal instrument on disability. Indonesia ratified the UN Convention in November 2011. (Law No. 19 Year 2011 on the Ratification on the Convention on the Rights of Persons with Disabilities).



Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai fungsi yang ditetapkan dalam izin rights mendirikan bangunan Article 27 dengan of the UNCRPD concerns the employment of persons with gedung termasuk kegiatan the pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara disabilities,emphasizing following: • Non-discrimination berkala. Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah pemilik • Promotion of employment in the private sector. bangunan gedung memperoleh sertifikat laik fungsi (SLF).







Ensurement of reasonable accommodation.



Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung meliputi pembersihan, perapian, Reasonable accommodation means: “necessary and appropriate modification and pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan adjustments not imposing a disproportionate or undue burden, where needed in a particular case,dan to ensure to persons with disabilities the enjoyment exercise on an bangunan gedung, kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedomanorpengoperasian equal basis with bangunan others of all human rights and fundamental freedoms” (Article 2, CRPD). dan pemeliharaan gedung. Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung No. harus prinsip-prinsip keselamatan dan of kesehatan 2. ILO Convention 159 menerapkan and Recommendation No. 168 also regulates rights persons kerja with (K3).disabilities. Hasil kegiatan pemeliharaan dituangkan dalam pemeliharaan The Government of Indonesia is yet to ratify laporan this ILO Convention. The Convention promote: yang digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi Equal opportunity between disabled workers and workers generally. yang •ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal pemeliharaan menggunakan • Equal treatment in respect of access to, retention of, and advancement in employment. penyedia jasa pemeliharaan maka pengadaan jasa pemeliharaan bangunan gedung dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung, atau penunjukan langsung. Hubungan kerja antara penyedia jasa pemeliharaan bangunan gedung dan pemilik atau pengguna bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



13 4



Kegiatan perawatan bangunan gedung meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung. Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan bangunan gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah. Persetujuan rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu dan yang memiliki kompleksitas teknis tinggi dilakukan setelah mendapat pertimbangan tim ahli bangunan gedung. Hasil kegiatan perawatan dituangkan dalam laporan perawatan yang digunakan untuk pertimbangan penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, guna memperoleh perpanjangan sertifikat laik fungsi. Kegiatan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung harus dicatat dalam bentuk laporan. Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan bangunan gedung. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi kepada pemerintah daerah paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat laik fungsi berakhir. Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung. Lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis bangunan gedung meliputi: a.



pemeriksaan dokumen administratif, perawatan bangunan gedung;



pelaksanaan,



pemeliharaan



dan



b.



kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung;



c.



kegiatan analisis dan evaluasi; dan



d.



kegiatan penyusunan laporan.



Pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada saat pengajuan perpanjangan sertifikat laik fungsi dan/atau adanya laporan dari masyarakat. Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung yang memiliki indikasi perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung yang membahayakan lingkungan.



14



Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No.16 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Rutin Bangunan • Pasal 3 (1) : Pemeriksaan berkala gedung meliputi a. Komponen arsitektural bangunan gedung; b. Komponen struktural bangunan gedung; c. Komponen mekanikal bangunan gedung; d. Komponen elektrikal bangunan gedung; dan e. Komponan tata ruang luar bangunan gedung. • Pasal 5 (1) : Pembinaan Teknis dilakukan oleh a.



Pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung



b. Pemerintah daerah untuk melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, dan c.



Masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk sebagian penyelenggaraan pelaksanaan dan pembinaan



Pemeriksaan atau inspeksi eksternal dapat menggunakan jasa vendor atau pihak ketiga, Yang merupakan perusahaan pengawas manajemen konstruksi gedung yang juga memiliki SIUP sebagai jasa inspeksi bangunan. Daftar beberapa perusahaan yang dapat melakukan inspeksi dapat dilihat pada Tabel 2. Sedangkan untuk inspeksi internal dapat dilakukan oleh pihak internal perusahaan dengan tetap mengacu pada aturan pemeriksaan berkala bangunan Peraturan Menteri PU No. 16/2010 dan lampirannya. Pemeriksaan berkala bangunan gedung, sesuai fungsinya, dilakukan untuk kurun waktu tertentu, dan dokumen hasil pemeriksaan berkala disusun menurut format baku sebagai kelengkapan dokumen perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).



Jadwal Pemeriksaan Berkala Pemeriksaan berkala pada bangunan gedung dilakukan pada setiap komponen dan elemen bangunan gedung yang jadwalnya dapat dilakukan setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, setiap tiga bulanan, setiap enam bulanan, setiap tahun, dan dimungkinkan pula diperiksa untuk jadwal waktu yang lebih panjang. Untuk memudahkan pemeriksaan berkala atas elemen sistem bangunan gedung, jadwal pemeriksaan secara berkala disusun dalam bentuk Daftar Simak yang sesuai dan dilakukan seperti tertera pada Tabel 1.



15



Prosedur Pemeriksaan Berkala Pemeriksaan berkala dilakukan bukan saja sekedar kegiatan rutin yang terkait dengan pergantian suku cadang yang mencapai usia efektif tetapi juga dikarenakan terjadinya kerusakan yang memerlukan perawatan dan perbaikan pada komponen dan elemen bangunan gedung. Dalam kaitan dengan proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, pemeriksaan berkala dilakukan pada tahap pemanfaatan bangunan gedung dimana dilakukan pemeriksaan atas seluruh komponen bangunan gedung secara rinci dan sistematik dengan menggunakan metode pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis baku serta dilakukan oleh orang atau penyedia jasa yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeriksaan berkala administrasi berupa:



diawali



dengan



pemeriksaan



kelengkapan



dokumen



• Dokumen kepemilikan tanah dan bangungan gedung • Dokumen pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung • Dokumen pengoperasian bangunan gedung • Dokumen pemeriksaan berkala (yang mengacu pada jadwal rutin pemeriksaan)



16



17



   



 



Gambar 1. Proses Penyelenggaraan Bangunan 



Gambar 1. Proses Penyelenggaraan Bangunan



‐ Dokumen pemeriksaan berkala (yang mengacu pada jadwal rutin pemeriksaan) 



18



 



(Note: detailed inspection forms are available from building inspection companies) 



Figure 2.  Sample Sanitary Inspection Form  



Berikut contoh formulir inspeksi untuk sanitasi kesehatan lingkungan di perkantoran (gambar 2). Formulir inspeksi mengenai konstruksi bangunan lebih lengkapnya dimiliki oleh perusahaan jasa inspeksi bangunan



 



23 



19



 



 



 



Figure 3. Sample Environmental Health Inspection Form Gambar 2.. Contoh Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan di bagian Perkantoran 24 



 



20







Umum   Fungsi Ruang   Fungsi Bangunan   Kebersihan   Keandalan Bangunan  ‐ Keamanan  ‐ Keselamatan  ‐ Kesehatan  ‐ Kenyamanan  ‐ Kemudahan    Arsitektural   Eksterior  ‐ Penutup Atap  ‐ Dinding Luar  ‐ Pintu & Jendela  ‐ Lisplank  ‐ Talang   Interior  ‐ Dinding Dalam  ‐ Langit‐langit  ‐ Lantai           



Elemen Sistem Bangunan 



No. 







Uraian 



 



      √ 



Harian 



      √ 



          √  √ 



Mingguan    √   



Bulanan                √ 



3 Bulanan 



  √  √    √  √    √  √  √ 



                √  √ 



6 Bulanan 



Rentang Pemeriksaan 



Tabel 1. Jadwal Pemeriksaan Berkala



    √ 



Tahunan   



Tahunan 



3‐5   



# Pemeriksaan  Khusus 



Keterangan 



21



Elemen Sistem Bangunan 



Struktural   Pondasi   Dinding Geser   Kolom & Balok   Pelat   Atap   Pondasi Mesin  Mekanikal   Pemanas   Pendingin   Cooling Tower   Kondensor   Pipa Distribusi Pemanas dan Tata  Udara    Pipa Gas atau Uap   Fan Coil   Unit Penghantar Udara   Sistem Kebakaran  (Pompa, Hidran, Sprinkler)   Pompa   Pipa Air   Pemanas Air   Perlengkapan Sanitasi   Lift   Ruang Mesin Lif   Gondola  



No. 











Uraian 



 



 



 



Harian 



  √ 



                               



 



Mingguan 



     



                                 



 



Bulanan 



  √            √ 



           



 



3 Bulanan 



  √  √  √  √  √      √  √  √        √    √     



        √ 



6 Bulanan 



Rentang Pemeriksaan 



 



 



√  √ 



                              √   



√  √ 



       



Tahunan 



 



  √, #  √, #  √, # 



Tahunan 



3 – 5 



 



    # setelah gempa  bumi, kebakaran  atau bencana  alam lainnya 



# Pemeriksaan  Khusus 



Keterangan 



22



Elektrikal   Lubang Orang Manholes   Transformer   Panel   Sistem Instalasi Listrik   Sistem Penerangan   Penerangan Darurat   Genset   Uninterrupted Power Supply   Alat Pendeteksi Dini / Alarm   Sirkuit Televisi Tertutup   Penangkal Petir  Tata Ruang Luar   Jalan Setapak   Tangga Luar   Jalan Lingkungan   Gili‐gili   Parkir   Dinding Penahan Tanah   Pagar   Penerangan Luar   Pertamanan   Saluran 







                  √ 



 



Harian 



   



 



√ 



               



√  √    √ 



           



Mingguan 



  √ 



                   



Bulanan 



 



                √   



√ 



  √       



3 Bulanan 



√  √  √  √  √ 



    √  √ 



6 Bulanan 



Rentang Pemeriksaan



# Dilakukan oleh Instansi yang berwenang (misalnya Dinas Kebakaran) 



Elemen Sistem Bangunan 



No. 







Uraian 



 



 



 



 



 



√ 



√ 



 



√ 



          √     



Tahunan 



 



        √ 



Tahunan 



3‐5   



# Pemeriksaan  Khusus 



Keterangan



23



PT Wigati Teknikindo 



PT Citra Inspeksindo Mandiri 



PT  Virama  Karya  (Persero)  Pusat  Jl. Hangtuah Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta  Selatan  Jakarta 



2. 



3. 



4. 



 



http://www.viramakarya.co.id/web/ 



cim.com/contact.html  



http://www.pt‐



http://www.wigatiteknikindo.com/  



&services=25§or=31  



http://www.sucofindo.co.id/?lev=2



Company Website 



 



28 



  Note: ILO - Better Work Indonesia hanya memberikan daftar pihak ketiga yang dapat melakukan jasa inspeksi bangunan tetapi ILO – Better Work melepaskan diri Note: ILO‐Better Work Indonesia only provides a list of third parties to perform inspection services, but is not obligated to bear responsibility and/or liabilities  dari segala resiko atas aktifitas yang dilakukaan oleh pihak ketiga tersebut on the activities conducted by the third party.



  Phone : +62 21 7397545  Fax      : +62 21 7204331  Email  : [email protected] 



Phone   : +62‐21‐ 70120563  Fax        : +62‐21‐7564913  Gedung Dharmabakti , Jl. Senopati No.74 Lt.2  Jakarta 11120    Phone  : +62 21 7228396  Fax       : +62 21 7228396  Email   : marketing@pt‐cim.com  



 



Phone : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124  Fax : (021) 7986473, 7983888  Email : [email protected] Komplek LUK BPPT, Blok N‐10 RT 06 / RW 02  Bakti Jaya, Cisauk, Tangerang, 15315 



  



Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu  Kav. 34 Jakarta 12780  



Address 



Sucofindo  



Name 







No 



Tabel 2. Pihak Ketiga yang dapat melaksanakan jasa inspeksi bangunan Table 2. Third Party/Building Inspection Service Providers 



LAMPIRAN APPENDIX I  1



Sample Certificate of Acceptability Contoh Sertifikat Laik Fungsi  



   



29 



24



   



30 



25



 



   



31 



26



   



32 



27



   



33  28



LAMPIRAN APPENDIX II  2 Contoh Formulir Inspeksi Bangunan Sample Building Inspection Form 



     



 



34  29



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1.



Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung



2.



Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;



3.



Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;



4.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja



5.



Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung



6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 7.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung



29/PRT/M/2006



Tentang



8.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan



9.



Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU



10. Peraturan Menteri PU No.16 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Rutin Bangunan 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan 12. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung 13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 2/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 3/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 16. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja No. 174/MEN/1986 dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi; 17. http://izinbangunan.com/perizinan.php?sid=2 18. http://www.hukumproperti.com/sanksi-hukum-yang-dapat-timbul-karenapenggunaan-bangunan-sebelum-memperoleh-sertifikat-laik-fungsi/#more-1517



30