12 0 80 KB
Nama
: Fatmuwita
NPM
: 043009534
Semester
: 2 (Dua)
Mata Kuliah
: Pajak Penghasilan II PAJA3331
Dosen Pembimbing
: Titin Fachriah Nur. SE. Ak. MM. CA
Tugas 1 (sesi 3)
1. Jenis Aktiva Gedung Mesin Furniture Komputer
Tanggal Perolehan 10 Maret 2010 08 Mei 2016 16 Juli 2014 04 Maret 2015
Harga Perolehan 6.000.000.000 500.000.000 150.000.000 125.000.000
Seluruh aktiva tetap disusutkan dengan menggunakan metode saldo garis lurus. Secara Ketentuan Perpajakan, Mesin dikategorikan ke kelompok II bukan bangunan. Sedangkan Furniture dan Komputer dikategorikan ke kelompok I bukan bangunan. Khusus untuk Gedung dikategorikan ke Bangunan kelompok Permanen.
Rumus penyusunan asset tetap metode garis lurus Penyusutan : Harga Perolehan – Nilai Residu Umur Ekonomis Asset Tetap a. Gedung Tgl perolehan : 10 Maret 2010 Harga perolehan : Rp.6.000.000.000 Umur ekonomis : 20 tahun (10%) = Rp. 6.000.000.000 – Rp. 300.000.000 20 tahun = Rp. 5.700.000.000 20 tahun = Rp. 285.000.000 / tahun b. Mesin Tgl perolehan : 08 Mei 2016 Harga perolehan : Rp. 500.000.000 Umur ekonomis : 8 tahun (12,5%) = Rp. 500.000.000 – Rp. 62.500.000
8 tahun = Rp.437.500.000 8 tahun = Rp. 54.687.500 / tahun c. Furniture Tgl perolehan : 16 juli 2014 Harga perolehan : Rp. 150.000.000 Umur ekonomis : 4 tahun (25%) = Rp. 150.000.000 – Rp. 37.500.000 4 tahun = Rp. 112.500.000 4 tahun = Rp. 28.125.000 / tahun d. Computer Tgl perolehan : 04 Maret 2015 Harga perolehan : Rp. 125.000.000 Umur ekonomis : 4 tahun (25%) = Rp. 125.000.000 – Rp. 31.250.000 4 tahun = Rp. 93.750.000 4 tahun = Rp. 23.437.500 / tahun 2. Selisih nilai revaluasi = Rp. 12.000.000.000 – Rp. 10.000.000.000 = Rp. 2.000.000.000 PPh Pasal 19 yang terutang pada 31 Juli 2017 = 10% x Rp. 2.000.000.000 = Rp. 200.000.000 PPh Pasal 19 merupakan pajak yang bersifat final. Tarif yang dikenakan untuk menghitung PPh final yang terutang tergantung jangka waktu melakukan revaluasi, yaitu:
Tarif 3% = untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016. Tarif 4% = untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017. Tarif 6% = untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017. Tarif 10% = untuk periode permohonan melakukan revaluasi mulai tahun 2017 dan seterusnya.