Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Harian Lepas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 KARYAWAN HARIAN LEPAS / UPAH SATUAN / BORONGAN



Disusun Oleh :



KELOMPOK III



o Devid



1832520330



o Dandi Junianto



1832520280



o Ucu Rustadi



1832520157



o Prayoga Bayu Sukmana



1832520314



UNIVERSITAS BUDI LUHUR FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS 2019



Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Harian Lepas/Upah Satuan/Borongan Pengertian Karyawan Harian Lepas adalah pegawai yang menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.



Pengertian dari Jenis – Jenis Upah Pegawai Tidak Tetap 1. Upah Harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai terutang atau dibayarkan secara harian 2. Upah Mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan 3. Upah Satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan. 4. Upah Borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.



Langkah – Langkah Perhitungan Pajak Pegawai Harian Lepas 1. Tentukan besarnya upah diterima seorang karyawan lepas 2. Jika upah harian belum melebihi Rp. 450.000 dan jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender Belum Melebihi Rp. 4.500.000 tidak ada pemotongan PPH Pasal 21 3. Jika upah harian telah melebihi Rp. 450.000 dan jumlah kumulatifnya dalam bulan kalender belum melebihi Rp. 4.500.000 PPH Pasal 21 adalah upah harian setelah dikurangi Rp. 450.000 dikalikan 5% 4. Jika jumlah upah kumulatif dalam bulan kalender telah melebihi Rp. 4.500.000 dan kurang dari Rp. 10.200.000 PPH Pasal 21 adalah upah harian setelah dikurangi PTKP sehari dikalikan 5% 5. Jika upah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp. 10.200.000 PPH 21 dihitung dengan menetapkan tarif pasal 17 atas jumlah bruto satu bulan yang disetahunkan dikurangi PTKP. PPH Pasal 21 yang harus dipotong adalah PPH Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12



Tarif PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21 Tarif PTKP Pajak penghasilan Pasal 21 yang diatur melalui



Peraturan Direktur



Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, PMK NO. 101/2016 DAN PMK NO. 102/PMK.010/2016 yang berlaku sejak 1 Januari 2016 PTKP Periode 2016 sampai dengan sekarang 1. Laki – Laki atau Perempuan Lajang 1. TK/0



Rp. 54.000.000



2. TK/1



Rp. 58.500.000



3. TK/2



Rp. 63.000.000



4. TK/3



Rp. 67.500.000



2. PTKP Laki – Laki Kawin 1. K/0



Rp. 58.500.000



2. K/1



Rp. 63.000.000



3. K/2



Rp. 67.500.000



4. K/3



Rp. 72.000.000



3. PTKP Suami dan Istri Digabung 1. K/I/0



Rp. 112.500.000



2. K/I/1



Rp. 117.000.000



3. K/I/2



Rp. 121.500.000



4. K/I/3



Rp. 126.000.000



Batas Upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas 1. Jika penghasilannya sehari kurang dari Rp. 450.000 dan penghasilan kumulatifnya dalam satu bulan kurang dari Rp. 4.500.000 itu tidak dikenakan pemotongan PPh 21 2. Jika penghasilan sehari lebih dari Rp. 450.000 dan penghasilan kumulatifnya dalam satu bulan dikenakan sebesar 5% X (Upah – Rp. 450.000) 3. Jika penghasilannya sehari kurang dari Rp. 450.000 atau lebih dari Rp. 450.000 dan pengahasilan kumulatifnya lebih dari Rp. 4.500.000 dalam satu bulan dikenakan tariff 5% X (Upah – PTKP/360)



4. Jika penghasilan sehari kurang dari Rp. 450.000 atau lebih dari Rp. 4.500.000 dan penghasilan kumulatifnya dalam satu bulan kurang dari Rp. 10.200.000 dikenakan tarif pajak pasal 17 x jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan



Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Tarik Progresif mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 1. Jika penghasilan Bersih sampai dengan Rp. 50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5% 2. Jika penghasilan bersih Rp 50.000.000 s.d Rp. 250.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 15% 3. Jika penghasilan bersih Rp. 250.000.000 s.d Rp. Rp. 500.000.000 dikenakan tariff pajak 25% 4. Jika penghasilan bersih diatas Rp. 50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%



CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 KARYAWAN LEPAS Contoh 1: upah harian = Rp450.000 Narto belum menikah. Pada bulan April 2019, dia bekerja sebagai buruh harian PT Chakra Birawa. Dia bekerja dengan upah harian Rp450.000 per hari. Dengan memperhatikan ketentuan PPh pasal 21, penghasilan kena pajak (PKP) dengan dasar upah yang diterima setiap hari adalah nihil.



Dalam 10 hari pertama, jumlah kumulatif upah harian Narto juga belum melebihi Rp4.500.000, sehingga tidak dipotong PPh pasal 21.



Pada hari ke-11, jumlah kumulatif upah harian adalah Rp4.950.000 (= Rp450.000 × 11), sudah melampaui ambang batas Rp4.500.000.



PPh pasal 21 terutang dihitung dengan dasar upah kumulatif setelah dikurangi PTKP sebenarnya sebagai berikut:



Dengan adanya pemotongan PPh pasal 21, upah bersih yang diterima Narto pada hari ke11 berjumlah Rp285.000 (= Rp450.000 – Rp165.000). Perhatikan, PPh 21 sebesar Rp165.000 adalah untuk 11 hari yang mulai dipotong setelah jumlah kumulatif upah harian melebihi Rp4.500.000. Bagaimana dengan hari ke-12? Penghitungan PPh pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:



PPh 21 yang dipotong pada hari ke-12 adalah sebesar Rp15.000 (= 5% × Rp300.000). Dengan demikian, upah harian bersih yang diterima Narto adalah Rp435.000 (Rp450.000 – Rp15.000). Cara penghitungan PPh 21 upah harian ini sama untuk hari-hari berikutnya.



Contoh 2: upah harian > Rp450.000 Citra Wida belum menikah. Pada bulan Mei 2019, Citra bekerja di PT Sandi Uni dengan menerima upah Rp650.000 per hari. Dengan upah harian lebih dari Rp450.000, Citra Wida mula-mula dipotong PPh pasal 21 dengan dasar upah harian sebagai berikut:



Dasar pengenaan PPh upah harian: Rp650.000 – Rp450.000 = Rp200.000 PPh 21 terutang: 5% × Rp200.000 = Rp10.000 Upah harian bersih yang diterima Citra hingga hari keenam bekerja adalah Rp640.000 (= Rp650.000 –Rp10.000). Pada hari ketujuh selama bekerja di bulan Mei itu, Citra telah menerima penghasilan sebesar Rp4.550.000 (= 7 × Rp650.000), melebihi Rp4.500.000. Langkah-langkah penghitungan PPh pasal 21 pada hari ketujuh adalah sebagai berikut:



Upah harian selama 7 hari pertama: 7 × Rp650.000 = Rp4.550.000 PTKP: 7 × (Rp54.000.000 ÷ 360) = Rp1.050.000 PKP: Rp4.550.000 – Rp1.050.000 = Rp3.500.000 Penerapan tarif PPh: 5% × Rp3.500.000 = Rp175.000 PPh pasal 21 yang sudah dipotong selama 6 hari pertama: 6 × Rp10.000 = Rp60.000 PPh 21 yang dipotong pada hari ketujuh: Rp175.000 – Rp60.000 = Rp115.000 Upah harian bersih yang diterima Citra pada hari ketujuh berjumlah Rp535.000 (Rp650.000 – Rp115.000).



Pada hari kerja kedelapan dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, pemotongan harian dilakukan dengan tahap-tahap penghitungan berikut: Upah harian: Rp650.000 PTKP harian: Rp54.000.000 ÷ 360 = Rp150.000 PKP (tahap 1 – tahap 2): Rp650.000 – Rp150.000 = Rp500.000 PPh 21 terutang: 5% × Rp500.000 = Rp25.000 Dengan demikian, upah bersih yang diterima Citra pada hari kerja kedelapan dan seterusnya selama masa pajak Mei adalah Rp625.000 (= Rp650.000 – Rp25.000).



Contoh 3: upah satuan/upah mingguan



Rizal Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Perolehan upah Rizal Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp 125.000 per TV dan dibayarkan setiap minggu. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Rizal Fahmi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21nya? Jawab: Upah sehari: Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000 Upah di atas Rp 450.000: Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000 PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000



Contoh 4: upah borongan



Mawang mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 950.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya? Jawab: Upah borongan sehari: Rp 950.000 / 2 = Rp 475.000 Upah di atas Rp 450.000: Rp 475.000 – Rp 450.000 = Rp 25.000 PPh 21 terutang: 2 x (5% x Rp 25.000) = Rp 2.500



Contoh 5: Upah Harian / Satuan / Borongan yang Diterima tenaga Lepas yang dibayarkan Bulanan



Bambang bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2016 Bambang hanya bekerja 20 hari dan upah sehari sebesar Rp 250.000. Bambang sudah menikah tapi belum memiliki anak. Berapa PPh 21 bulan Januari?



Jawab: Upah Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000 Penghasilan neto setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000 PTKP K/0 = (Rp 58.500.000) PKP: Rp 60.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 1.500.000 PPh 21 terutang setahun: 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000 PPh 21 terutang sebulan: Rp 75.000 / 12 = Rp 6.250