Panduan Kepatuhan Tenant [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. ATI SRI SUBEKTI HARAPAN SEHAT



RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT JATIBARANG Jl. Raya Gatot Subroto, Jatibarang – Kab. Tegal Telp. (0283) 4563 611, Email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN SEHAT JATIBARANG NOMOR :



/RSHS-SLW/SK/VII/2019 TENTANG



PENETAPAN PANDUAN TENANT/PENYEWA LAHAN WAJIB MEMATUHI SEGALA ASPEK PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN DI RS HARAPAN SEHAT JATIBARANG



Direktur Rumah Sakit Harapan Sehat Jatibarang dengan ini : Menimbang : a.



bahwa penyewa lahan atau tenant wajib mematuhi aspek program manajemen fasilitas mulai dari keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya dan beracun, penanggulangan bencana serta proteksi kebakaran di lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang;



b.



bahwa agar penyewa lahan mematuhi aspek pada poin (a) diatas dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur RS Harapan Sehat Jatibarang tentang Panduan Penyewa Lahan atau tenant di RS Harapan Sehat Jatibarang;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS Harapan Sehat Jatibarang.



Mengingat : 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);



2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153);



3.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116);



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 38);



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor);



6.



Surat Pengangkatan Direktur RS Harapan Sehat Jatibarang, Nomor : 001/PT-ASSHS/SK/V/2019.



MEMUTUSKAN Menetapkan : PANDUAN



TENANT/PENYEWA



LAHAN



WAJIB



MEMATUHI SEGALA ASPEK PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN DI RS HARAPAN SEHAT JATIBARANG Kesatu



: Keputusan Direktur RS Harapan Sehat Jatibarang tentang Penetapan Panduan Tenant/Penyewa Lahan Wajib Mematuhi Semua Aspek Program Manajemen Fasilitas dan Lingkungan di RS Harapan Sehat Jatibarang.



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata diperlukan perbaikan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Jatibarang



Pada tanggal



:



Juli 2019



Direktur RS Harapan Sehat Jatibarang



dr. Sri Hartanto, MARS NIK : 1905.2.0001 Tembusan : 1. Semua Unit Kerja RS 2. Arsip



KATA PENGANTAR



Assalammualaikum Wr. Wb.



Puji syukur senantiasa penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT atas berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Buku Panduan Kepatuhan Tenant Terhadap Program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan di Rumah Sakit Harapan Sehat Jatibarang ini dapat diselesaikan. Serta tak lupa penyusun sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu selama penyusunan panduan ini. Panduan Kepatuhan Tenant Terhadap Program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan Di Rumah Sakit Harapan Sehat Jatibarang diharapkan dapat menjadi acuan agar dapat di taati dengan baik. Akhir kata penyusun berharap agar pedoman ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak khususnya bagi karyawan dan atau seluruh komponen yang berada di RS Harapan Sehat Jatibarang.



Wassalamualaikum Wr.Wb.



Tim Penyusun



DAFTAR ISI



SK PENETAPAN ........................................................................................... KATA PENGANTAR .................................................................................... DAFTAR ISI ................................................................................................... BAB I



DEFINISI .......................................................................................



BAB II



RUANG LINGKUP .......................................................................



BAB III TATA LAKSANA ......................................................................... BAB IV DOKUMENTASI ...........................................................................



BAB I DEFINISI



A. Definisi Program keselamatan fasilitas dan lingkungan yaitu sebuah upaya dalam rangka memberikan dan menciptakan kondisi lingkungan yang aman, selamat dari sebuah bahaya tertentu. Unit penyewa lahan atau tenant yaitu sebuah unit milik individu atau badan atau kelompok yang mana melaksanakan kegiatannya (usaha) tertentu di sebuah lingkungan termasuk lingkungan Rumah Sakit.



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup panduan penyewa lahan di RS Harapan Sehat Jatibarang dalam konteks pelaksanaan program manajemen keselamatan fasilitas dan lingkungan : A. Batasan kegiatan usaha penyewa lahan di lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang. B. Program manajemen keselamatan dan lingkungan terkait penyewa lahan. C. Pelaksanaan program oleh tenant. D. Monitoring dan evaluasi ketaatan dalam program.



BAB III TATA LAKSANA



A. Batasan kegiatan usaha penyewa lahan di lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang. Penyewa lahan atau dikenal sebagai tenant yang akan melaksanakan kegiatan usahanya di RS Harapan Sehat Jatibarang tentunya harus melalui proses dan tahapan demi tahapan misalnya pengajuan sewa, penawaran harga sewa dan lain – lain. Sehingga didapatkan sebuah hasil bahwa sebuah tenant A, B maupun C yang berhak dan berksempatan melangsungkan usahanya di lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang ini. Tahapan yang tidak akan dibahas disini, terpenting yaitu batasan kegiatan usaha penyewa lahan di RS Harapan Sehat Jatibarang tidak ada batasan, harus menjual atau usaha dibidang apa dan apa, selama yang menjadi usaha penyewa lahan adalah usaha yang bermanfaat, baik dan sesuai dengan visi misi atau keinginan dari yang memberikan lahan, semuanya diperbolehkan. Dan tentunya usaha yang diperjual belikan pun tidak bertentangan dengan norma agama, sosial dan melanggar hukum yang ada di Indonesia.



B. Program manajemen keselamatan dan lingkungan terkait penyewa lahan. Dijelaskan diatas bahwa tenant atau unit penyewalahan berkewajiban dalam melaksanakan program manajemen keselamatan fasilitas dan lingkungan selama melaksanakan jenis usahanya di RS Harapan Sehat Jatibarang, tidak sulit dan mempersulit bahwa yang terpenting tenant atau penyewa lahan mampu melaksanakan kegiatan berupa ikut menciptakan dan mengamankan lingkungan dilingkungan atau lahan yang disewanya yaitu lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang, jika didalam usahanya menggunakan bahan berbahaya dan beracun maka wajib mengelolanya dengan baik sesuai standar perundangan atau sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh pemberi sewa lahan yaitu RS Harapan Sehat Jatibarang. Selanjutnya yaitu memahami



apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana dan tidak lupa harus mnegetahui potensi bencana apa saja yang mungkin bisa terjadi di lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang, bagaimana cara meminta tolong, evakuasi ke titik aman atau kumpul dan lainnya terkait dengan pengamanan bencana, terakhir yaitu melaksanakan pengendalian kebakaran, setiap tenant wajib mencegah terjadinya kebakaran diunit usahanya maupun di lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang, jika memang ada aktifitas perapian diunit tersebut, atau berisiko tinggi terjadi kebakaran maka dikendalikan agar tidak terjadi kebakaran dan jika terjadi api yang tidak diinginkan maka segera bisa melakukan pemadaman. Itu semua yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh tenant atau penyewa lahan.



C. Pelaksanaan program oleh tenant. Pelaksanaan program manajemen keselamatan fasilitas dan lingkungan oleh tenant sudah diperinci diatas, inti nya tenant wajib menjaga keamanan dan keselamatan terkait fasilitas dan lingkungan, lingkungan kerja tenant pada khususnya dan RS Harapan Sehat Jatibarang pada umumnya. Selain kegiatan yang dilaksanakan atau ditaati tersebut diatas, tenant dipersilahkan untuk memodifikasi cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai.



D. Monitoring dan evaluasi ketaatan dalam program. Kegiatan sosialisasi tentang manajemen keselamatan fasilitas dan lingkungan mulai dari keselamatan fasilitas dan keamanan, pengelolaan bahan berbahaya, pengamanan bencana dan pengendalian kebakaran terhadap karyawan di RS Harapan Sehat Jatibarang dan tidak lupa mengajak staff dari tenant diharapkan semuanya memahami sehingga aplikasi program dilaksanakan dengan baik. Guna mengevaluasi ketaatan maka dilakukan monitoring dan evauasi ketaatan program, kegiatan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan cara supervisi dan random samping bertanya terhadap staff ari tenant. Hasil supervisi dijadikan sebagai tolok ukur capaian kegiatan program.



BAB IV DOKUMENTASI



A. Regulasi Panduan unit penyewa lahan dalam kepatuhan pelaksanaan program manajemen keselamatan fasilitas dan lingkungan RS Harapan Sehat Jatibarang.



B. Sistem pencatatan dan pelaporan 1.



Pencatatatan terhadap : a. Hasil supervisi berupa temuan baik positif atau negatif. b. Hasil wawancara terhadap staff tenant terkait program.



2.



Pelaporan : Pelaporan dilakukan setelah selesai dilaksanakannya supervisi atau audit terhadap tenant atau penyewa lahan.