Panduan Kesepakatan Jadual Kegiatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN KESEPAKATAN JADWAL KEGIATAN



PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TAMBAKAJI



Jln. Raya Walisongo KM 9 Kec. Ngaliyan Kota Semarang Telp. (024) 8661743 Email: [email protected]



PANDUAN KESEPAKATAN JADWAL KEGIATAN



I.



PENGERTIAN Kesepakatan jadwal kegiatan adalah kegiatan penyusunan jadwal dan tempat kegiatan yang dilakukan bersama-sama antara pelaksana kegiatan dan sasaran kegiatan, serta masukan dari lintas program dan lintas sektor.



II.



RUANG LINGKUP Kesepakatan jadwal kegiatan dilakukan baik pada tingkat Puskesmas, maupun pada masing-masing program UKM. Panduan ini digunakan oleh tiap-tiap koordinator/pemegang program UKM dalam melaksanakan kegiatan.



III.



TATA LAKSANA



1. Kesepakatan jadwal pelaksanaan pelayanan UKP: a.



Jika jadwal sudah ada dan biasa dilakukan, maka jadwal tetap dilaksanakan sesuai kebiasaan.



b.



Jika ada pelayanan baru maka dilakukan: 1) Jajak pendapat kepada masyarakat tentang waktu pelaksanaan pelayanan 2) Pembahasan dengan petugas yang akan melaksanakan kegiatan 3) Penetapan jadwal pelayanan 4) Penyampaian informasi tentang jadwal pelayanan kepada masyarakat



c.



Jika ada usulan dari masyarakat, lintas program, atau lintas sector tentang perubahan jadwal pelayanan: 1) Pertemuan pembahasan terhadap usulan masyarakat, lintas program, dan lintas sector 2) Penetapan jadwal pelayanan berdasar hasil pembahasan



3) Penyampaian informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal 2. Kesepakatan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM: a.



Jika sudah menjadi kebiasaan kesepakatan sebelumnya, maka pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, dan dilakukan konfirmasi kepada kader/kepala desa tentang jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan



b.



Jika ada kegiatan UKM yang baru, maka dilakukan: 1) Jajak pendapat kepada masyarakat tentang waktu pelaksanaan pelayanan 2) Pembahasan dengan petugas yang akan melaksanakan kegiatan 3) Penetapan jadwal pelayanan 4) Penyampaian informasi tentang jadwal pelayanan kepada masyarakat



c.



Jika ada usulan dari masyarakat, lintas program, atau lintas sector tentang perubahan jadwal pelayanan: 1) Pertemuan pembahasan terhadap usulan masyarakat, lintas program, dan lintas sector 2) Penetapan jadwal pelayanan berdasar hasil pembahasan 3) Penyampaian informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal



IV.



DOKUMENTASI 1. SOP Penyusunan jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mencerminkan kesepakatan dengan sasaran kegiatan UKM dan/atau masyarakat 2. SOP Penyusunan jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mencerminkan kesepakatan dengan lintas program dan lintas sector



3. SOP Penyampaian Informasi Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan, Termasuk Jika Terjadi Perubahan Jadwal 4. Bukti dan hasil pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut



ketepatan waktu, sasaran dan tempat pelaksanaan kegiatan.