Panduan Pelayanan Loket Pendaftaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Puskesmas



adalah



Kabupaten/Kota



Unit



yang



Pelaksana



bertanggung



Teknis



Dinas



jawab



Kesehatan



menyelenggarakan



pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas Ponorogo Utara adalah salah satu dari UPT Puskesmas Datah Kotou. UPT Puskesmas Datah Kotou menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, salah satunya adalah pendaftaran pasien. Dalam menyelenggarakan upaya pendaftaran pasien di Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan loket pendaftaran yang bermutu. Sesuai dengan perkembangan di bidang kesehatan telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan



kesehatan



dari



pelayanan kuratif



menjadi pelayanan promotif dan prefentif, maka lebih luasnya pelayanan mencakup pelaksanaan proses pendaftaran pasien, pemberian informasi untuk



mencegah



kesalahan



dalam



mengidentifikasi



pasien



dan



memperlancar pelayanan di puskesmas. Dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran di Puskesmas, agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasien maka Puskesmas Ponorogo Utara menyusun “PEDOMAN PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN PUSKESMAS DATAH KOTOU.” B. TUJUAN PEDOMAN 1. TUJUAN UMUM Terlaksananya



pelayanan



Pendaftaran



yang



bermutu



di



UPT



Puskesmas Datah Kotou. 2. TUJUAN KHUSUS Sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Pendaftaran di UPT Puskesmas Datah Kotou. C. SASARAN PEDOMAN Sasaran Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran adalah Petugas Pelayanan di Loket Pendaftaran.



D. RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang



lingkup



pelayanan



pelayanan



meliputi



ruangan



Loket



Pendaftaran dan tempat penyimpanan Rekam Medis E. BATASAN OPERASIONAL Batasan operasional dalam Pelayanan Loket Pendaftaran dan adalah proses pendaftaran pasien yang akan memanfaatkan pelayanan di UPT Puskesmas Datah Kotou, baik pasien baru maupun pasien lama.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia



yang



mencukupi



baik



jumlah



maupun



mutunya.



Pola



ketenagaan minimal harus dimiliki oleh Puskesmas. Adapun tenaga di Loket Pendaftaran Puskesmas sebagai berikut : No 1



JENIS TENAGA



KUALIFIKASI



JUMLAH



SMA



1



SMA



2



Penanggung jawab pelayanan loket pendaftaran



2



Pelaksana pelayanan loket pendaftaran



Untuk pembagian kerja masing masing petugas berdasarkan TUPOKSI yang sesuai kompetensinya. 1. Penanggung jawab loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas: a. Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket pendaftaran berdasarkan data program Puskesmas. b. Melaksanakan kegiatan pelayanan di loket pendaftaran dan koordinasi dengan unit terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. c. Melakukan



evaluasi



hasil



kegiatan



pelayanan



di



loket



pendaftaran secara keseluruhan. d. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan



pelayanan



sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 2. Pelaksana pelayanan loket pendaftaran di Puskesmas mempunyai tugas :



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN PENDAFTARAN



KEPALA PUSKESMAS Filmanto, Amd Kep



PENANGGUNG JAWAB UKP



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN PENDAFTARAN Defsiana PELAKSANA PELAYANAN PENDAFTARAN 1. Puskesmas Datah Kotou



: Reni Novita Defsianan



2. Pustu Tahujan Ontu



: Rita herwes Eriska



Dewi Massago 3. Pustu Dirung Lingkin



: Desi Natalia Betty Mega



4.



: Andri Novi M, Amd.Kep.



5. Polindes Mangkujayan



: Kristina Lely W., Amd.Keb.



6. Polindes Tamanarum



: Anik Sumardayati, Amd.Keb.



7. Polindes Banyudono



: Herlin Widyawati, Amd.Keb.



8. Polindes Jingglong



: Sri Ike Asmara TY, Amd.Keb,



9. Polindes Beduri



: Reni Mintarsih, Amd.Keb.



10. Polindes Nologaten



: Siti Mudawamah, Amd.Keb.



C. JADWAL KEGIATAN Pelayanan Pendaftaran buka setiap hari kerja sesuai jam pelayanan sebagai berikut : -



Senin s/d Kamis



:



08.00 – 12.00



-



Jumat



:



08.00 – 10.00



-



Sabtu



:



08.00 – 11.30



BAB III STANDAR FASILITAS Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang langsung terkait dengan Pelayanan klinis. Sedangkan prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang Secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan. Dalam upaya mendukung Pelayanan Puskesmas diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. A. DENAH RUANG LOKET PENDAFTARAN Ruang Tunggu Pelayanan



Ruang Penyimpanan Rekam Medis



RAK RM



RAK REKAM MEDIK



RAK REKAM MEDIK



RAK REKAM MEDIK



KETERANGAN : a. Luas ruangan 4 x 10 m² b. Ruangan kering dan tidak lembab c. Memiliki ventilasi yang cukup d. Memiliki cahaya yang cukup e. Lantai terbuat dari keramik f. Dinding dicat warna cerah B. STANDAR FASILITAS 1. PERLENGKAPAN a. Meja pendaftaran b. Kursi petugas c. Kursi tunggu pasien d. Komputer e. Tempat sampah f. Microphone dan Speaker Aktif g. Kipas Angin



MEJA PENDAFTARAN



RAK REKAM MEDIK



K U R S I



K U R S I



K U R S I



K U R S I



K U R S I



K U R S I



T U N G G U



T U N G G U



T U N G G U



T U N G G U



T U N G G U



T U N G G U



h. Rak penyimpanan rekam medis i. TV j. Alat bersih ruangan



2. PERALATAN NO JENIS ALAT



JUMLAH



1



Buku Register Pendaftaran



1 Buah



2



Alat Tulis Kantor



1 set



3



Nomor Antrian



100 buah



4



Buku Rekam Medis



Sesuai



kunjungan



pasien baru 5



Tracer



400 buah



6



Microphone dan Speaker Aktif



1 set



7



Komputer



1 set



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan di Loket Pendaftaran adalah : 1. Pelayanan pendaftaran pasien 2. Pelaporan data bulanan jumlah kunjungan pasien 3. Perencanaan kegiatan terhadap pelayanan di Loket Pendaftaran. B. LANGKAH KEGIATAN 1. Pelayanan Pendaftaran Pendaftaran adalah tata cara penerimaan Pasien yang akan berobat ke unit pelayanan yang merupakan bagian dari alur pelayanan Puskesmas. Pelayanan pertama kali yang diterima oleh seorang pasien saat tiba di Puskesmas adalah Pendaftaran Pasien. a. Jenis Pasien Yang Datang Ke Puskesmas Pasien yang datang ke Puskesmas Ponorogo Utara merupakan pasien rawat jalan. Menurut status kegawatannya, dibedakan menjadi : 1) Pasien Gawat Darurat Pasien



Gawat



Darurat



berhak



mendapatkan



prioritas



pelayanan pendaftaran. 2) Pasien Non Gawat Darurat. Menurut jenis kedatangannnya, dapat dibedakan menjadi : 1) Pasien Baru Pasien Baru adalah Pasien yang baru pertama kali datang ke Puskesmas



untuk



keperluan



mendapatkan



pelayanan



kesehatan 2) Pasien Lama Pasien Lama adalah Pasien yang pernah datang sebelumya untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan b. Prosedur Pendaftaran Pasien 1) Pasien datang mengambil nomor antrian. 2) Petugas pendaftaran memanggil pasien berdasarkan nomer antrian. 3) Petugas menyapa pasien dengan 3S (Senyum, Salam, Sapa). 4) Petugas menanyakan tujuan kedatangan pasien.



5) Petugas memprioritaskan pelayanan pasien Gawat Darurat dengan mendahulukan pelayanan pendaftaran. 6) Petugas



menanyakan



apakah



pasien



sudah



pernah



berkunjung ke Puskesmas Ponorogo Utara atau belum untuk menentukan status pasien lama atau pasien baru. 7) Untuk pasien lama : a) Petugas



pendaftaran



menanyakan



Kartu



identitas



berobat pasien b) Petugas loket pendaftaran mengambil berkas Rekam Medik bagi pasien tersebut. c) Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur identifikasi pasien. d) Apabila pasien tercatat sebagai peserta BPJS, petugas memeriksa



status



kepesertaan



pasien



dan



entry



kunjungan di aplikasi pcare. e) Petugas melakukan pencatatan kunjungan pasien pada Buku Register Pendaftaran. f) Petugas



pendaftaran



menyematkan



nomer



antrian



pelayanan ke Rekam Medik g) Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan yang dibutuhkan. 8) Untuk pasien baru : a) Petugas pendaftaran menanyakan Kartu Identitas Pasien (KTP / KK / Kartu Identitas lain yang berlaku) b) Petugas loket pendaftaran menanyakan apakah pasien memiliki kartu BPJS atau tidak. -



Jika pasien mempunyai kartu BPJS, petugas memeriksa status kepesertaan pasien dan entry kunjungan di aplikasi pcare.



-



Jika pasien tidak memiliki kartu BPJS, petugas mencatat sebagai pasien umum.



c) Petugas loket membuatkan Rekam Medik dan Kartu Identitas Berobat bagi pasien tersebut. d) Untuk pasien baru dengan status pasien umum, petugas membuatkan tanda bukti pelayanan antara lain : - Administrasi Rekam Medik;



- Retribusi



(khusus



untuk



Pasien



umum



yang



berasal dari luar wilayah Kabupaten Ponorogo); kemudian



meminta



pasien



untuk



membayar



biaya



administrasi tersebut ke kasir dan kembali ke bagian pendaftaran. e) Apabila pasien telah selesai melakukan pembayaran administrasi pendaftaran, Petugas menyerahkan Kartu Identitas Berobat kepada pasien, dan memberi tahu pasien



agar



berkunjung



kartu ke



tersebut



Puskesmas



selalu



dibawa



setiap



Ponorogo



Utara



untuk



keperluan pelayanan kesehatan. f) Petugas melakukan pencatatan kunjungan pasien pada Buku Register. g) Petugas



pendaftaran



menyematkan



nomer



antrian



pelayanan ke Rekam Medik h) Petugas mempersilakan pasien menuju ruang tunggu pelayanan yang dibutuhkan. c. Alur Pendaftaran Puskesmas PONOROGO UTARA PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMOR ANTRIAN



AMBIL NOMOR ANTRIAN



PASIEN DATANG



PROSES PENDAFTARAN



PETUGAS MEMPERSILAKAN PASIEN MENUNGGU PANGGILAN DARI UNIT PELAYANAN



PASIEN MENUNGGU PANGGILAN UNIT PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN



d. Persyaratan Pendaftaran Adalah Persyaratan teknis dan Administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan



pelayanan



sesuai



dengan



jenis



pelayanannya.



Persyaratan pelayanan di bagian pendaftaran, dengan posisi yang mudah dilihat oleh pasien. Persyaratan Loket Pendaftaran: 1) Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)



2) Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya) 3) Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS) e. Jenis Pelayanan Jenis Pelayanan adalah jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diberikan oleh Puskesmas kepada Masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diselenggarakan di Puskesmas Ponorogo Utara sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2) Ada ketetapan Kepala Puskesmas tentang jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. 3) Tersedia informasi tentang jenis pelayanan sehingga pasien mengetahui dan memahami jenis pelayanan Puskesmas serta dapat memanfaatkanya. Adapun jenis pelayanan berupa upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama yang diselenggarakan di Puskesmas Ponorogo Utara antara lain : 1) Pelayanan Gawat Darurat 2) Pelayanan Rawat Jalan -



Pelayanan Pemeriksaan Umum



-



Pelayanan Kesehatan Gigi



-



Pelayanan KIA / KB



-



Pelayanan Imunisasi



3) Pelayanan Penunjang -



Pelayanan Laboratorium



-



Pelayanan Konseling Gizi



-



Pelayanan Konseling Sanitasi



f. TARIF PELAYANAN Tarif pelayanan yang dibebankan kepada pasien sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah sesuai Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 53 Tahun 2015 Tentang



Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam table berikut ini :



N O 1



JENIS PELAYANAN



Pelayanan Rawat Jalan a. Pemeriksaan kesehatan Umum (Karcis Harian) b.



2



Pemeriksaan/Konsul dokter Spesialis



c. Pelayanan kartu Pasien Baru (berlaku seumur hidup) Pelayanan Rawat Darurat a. b.



TARIF LAYANAN DILUAR JAM KERJA



12,000



6,000



20,000



15,000



7,500



Pemeriksaan kesehatan umum



15,000



c. Pelayanan kartu Pasien Baru (berlaku seumur hidup) Pelayanan rekam medik / kunjungan



e.



Pelayanan P3K



- Paket I (PPGD) - Paket II (P3K untuk keg Konser)



3



4



- Paket IV (P3K untuk Road Race dan trail skala kecil) - Paket III (P3K untuk Road Race dan trail skala besar) Pelayanan Rawat Inap a.



Akomodasi klas III/hari



b.



Akomodasi klas II/hari



c.



Akomodasi klas I/hari



d.



Makan Pasien/hari (3 kali makan)



e.



Administrasi rekam medik



f.



Visite Dokter Umum



g.



Visite Dokter Spesialis



h.



Asuhan Keperawatan



Pelayanan Tindakan medik Umum a. Angkat Jahitan



7,500



12,000



Observasi ≤ 6 jam



d.



TARIF LAYANAN PADA JAM KERJA



7,500 7,500



450,000



450,000



1,300,000



1,300,000



1,300,000



1,300,000



1,500,000



1,500,000



25,000 40,000 80,000 36,000 5,000 15,000 30,000 10,000



b.



Explorasi benda asing



c.



Exterpasi Tumor



d.



Incisi Hordeolum



e.



incisi abses



f.



Injeksi di rawat jalan



g.



Injeksi di rawat inap/hari



h.



Injeksi obat khusus



i.



Jahit Luka ≤ 5



j.



Jahit Luka > 5 ( per jahitan)



k.



Lavemen



l.



Pemasangan infus bayi



m. Pemasangan infus dewasa n.



Pemasangan/pelepasan foley Kateter



o. Pemasangan bidai ekstremitas atas/lokasi p. Pemasangan bidai ekstremitas bawah/lokasi



5



q.



Penggunaan nebulizer



r.



Rawat Luka Ringan



s.



Rawat Luka Sedang



t.



Reposisi tindik daun telinga



u.



Resusitasi



v.



Spoeling cerumen telinga



w.



Sirkumsisi



x.



Tindik daun telinga bayi/anak2



y.



Tindik daun telinga dewasa



15,000



15,000



30,000



30,000



75,000



75,000



30,000



30,000



45,000



45,000



3,000



3,000



7,500



7,500



7,500



7,500



22,500



22,500



4,500



4,500



22,500



22,500



22,500



22,500



15,000



15,000



30,000



30,000



30,000



30,000



75,000



75,000



22,500



22,500



7,500



7,500



15,000



15,000



45,000



45,000



22,500



22,500



15,000



15,000



112,500



112,500



15,000



15,000



22,500



22,500



15,000



15,000



Tindakan Medik Gigi a. Cabut Gigi 1)



Gigi susu / gigi



2)



Gigi tetap / gigi



3)



Gigi tetap dengan penyulit



b.



Tumpatan Gigi



1)



Tumpatan Sementara



2)



Tumpatan dengan Amalgam



3)



Tumpatan dengan komposit sinar



c.



Perawatan



1)



Perawatan syaraf gigi



2)



Perawatan radang



3)



Parawatan stomatitis



4) Perawatan post exo (komplikasi pasca pencabutan) 5) Perawatan saluran akar dan pulpa (a). Mumifikasi (b). Pulpectomy (c). Perawatan saluran akar (d). Pengisian saluran akar



6



6) Pembersihan Karang Gigi/Scaling setiap regio 7) Incisi abses intra oral 8) Operasi Buka Gusi (Operculectomi) 9) Penyinaran dengan infrared/Soluk Tindakan Medik KIA, KB, Persalinan, PONED a.



Imunisasi TT CPW



b.



IVA Tes



c.



Kontrol IUD



d.



Kontrol Implant



e.



Krioterapi (see & Treat)



f. Kuretase (khusus oleh dokter di puskesmas PONED) g.



Kuretase oleh DSOG



h.



Pasang Implant



i.



Lepas Implant



30,000



30,000



45,000



45,000



15,000



15,000



30,000



30,000



60,000



60,000



15,000



15,000



15,000



15,000



7,500



7,500



22,500



22,500



15,000



15,000



15,000



15,000



15,000



15,000



15,000



15,000



30.000,00



30.000,00



22.500,00 30.000,00 15.000,00



22.500,00 30.000,00 15.000,00



3,000



3,000



15,000



15,000



15,000



15,000



7,500



7,500



400,000



400,000



600,000



600,000



750,000



750,000



60,000



60,000



j.



Pengambilan sediaan papsmear



45,000



45,000



15,000



15,000



37,500



37,500



75,000



75,000



600,000



600,000



750,000



750,000



1,500,000



1,500,000



75,000



75,000



37,500



37,500



22,500



22,500



7,500



7,500



375,000



375,000



225,000



225,000



375,000



375,000



10,000



10,000



675,000



675,000



1,500,000



1,500,000



1,350,000



1,350,000



6,000



6,000



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



k. Pasang/lepas IUD (belum termasuk BAHP) 1)



Tanpa penyulit



2)



Dengan penyulit



l.



Persalinan normal



m. Persalinan dengan penyulit 1)



ditolong oleh dokter umum



2)



ditolong oleh dokter spesialis



n. Perdarahan pasca persalinan pra rujukan o. Perawatan Bayi baru lahir dengan penyulit pra rujukan



7



p.



Penggunaan Inkubator/hari



q.



Suntik KB



r.



Tindakan manual placenta



1)



ditolong oleh dokter umum



2)



ditolong oleh bidan



s.



Anastesi oleh dokter spesialis anastesi



t.



Asuhan Keperawatan



u.



Pelayanan KB Vasektomi



1)



Pelayanan oleh dokter umum



2)



Pelayanan oleh dokter spesialis



v. Pelayanan KB Tubektomi Pelayanan oleh dokter spesialis Pelayanan Penunjang Medik a. Pemeriksaan Hematologi 1)



Hemoglobin



2)



Hitung lekosit



3)



Hitung eritrosit



4)



Hitung Trombosit



5)



LED (Laju Endap Darah)



6)



Hematokrit



7)



Golongan Darah



8)



Bleeding time



9)



Clooting time



b. 1)



Pemeriksaan kimia klinik Faal Hati



(a) Bilirubin total (b) Bilirubin Direk (c) SGOT (d) SGPT 2)



9,000



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



7,500



18,000



18,000



18,000



18,000



19,500



19,500



19,500



19,500



18,000



18,000



20,000



20,000



18,000



18,000



19,500



19,500



24,000



24,000



24,000



24,000



30,000



30,000



15,000



15,000



16,500



16,500



4,500



4,500



12,000



12,000



7,500



7,500



15,000



15,000



24,000



24,000



16,500



16,500



Faal Ginjal



(a) Creatinin (b) Asam Urat (c) Urea 3)



9,000



Profil Lipid



(a) Cholesterol (b) HDL Cholesterol (c) LDL Cholesterol (d) Trigliserida (e) Gula Darah 1. BSN 2. 2 jam PP c. Pemeriksaan parasitologi; cairan tubuh dan urinalisa 1)



Albumin



2)



Benzidin



3)



Feses lengkap



4)



Filaria



5)



Gamma GT



6)



Globulin



7)



Malaria



8)



Sedimen



9)



Telur cacing



10) Total Protein 11) Reduksi 12) Urine Protein 13) Urine lengkap 14) Tes kehamilan 15) Urobilin d.



Pemeriksaan Imunologi - Serologi



1)



Widal



2)



Hbs Ag +/-



3)



HIV/AIDs (tidak termasuk BAHP)



4)



HIV/AIDs (dengan BAHP)



e.



Pemeriksaan Mikrobiologi



1)



Pemeriksaan dahak per slide (TB)



2)



Skin smear kusta



f.



Pelayanan radiodiagnostik



1)



Thorax PA/AP



2)



Thorak Lateral



3)



BOF



4)



LLD



5)



Pelvis AP



6)



Pelvis lateral



7)



Skull AP/PA



8)



Skull Lateral



9)



Manus AP/PA/LAT



10)



Cervical AP/PA



11)



Cervical Lateral



15,000



15,000



7,500



7,500



15,000



15,000



16,500



16,500



7,500



7,500



10,000



10,000



30,000



30,000



10,000



10,000



4,500



4,500



18,000



18,000



22,500



22,500



10,000



10,000



75,000



75,000



7,500



7,500



10,000



10,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



12)



Lumbo sacral AP



13)



Lumbo sacral Lat



14)



Lumbo sacral Obliq



15)



Cubiti AP / Lat



16)



Humerus AP/ Lat



17)



Clavicula AP



18)



Antebracii AP / Lat



19)



Bahu Ap / Lat



20)



Pedis AP/ Lat



21)



Ankle AP/Lat



22)



Genu AP/Lat



23)



Cruris AP/Lat



24)



Femur AP/Lat



g.



8



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



75,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



90,000



30,000



30,000



50,000



50,000



10,000



10,000



10,500



10,500



21,000



21,000



90,500



90,500



17,500



17,500



17,500



17,500



11,000



11,000



11,500



11,500



10,500



10,500



8,000



8,000



12,500



12,500



Pemeriksaan diagnostik elektromedik



1)



EKG



2)



USG



Pelayanan rehabilitasi medic a.



Infra Red (IR)



b.



Micro Wave Diathermi (MWD)



c.



Short Wave Diathermi (SWD)



d.



Traksi Manual



e.



Electro Stimulasi (ES)



f.



Ultra Sound Diathermi (USD)



g.



Ice Massage



h.



Massage lokal



i.



Hidroterapi



j.



Exercise Pasien Anak



k.



Exercise Pasien Dewasa



9 10



11



Pelayanan Rehabilitasi Mental



a.



Umum



b.



Masuk Sekolah



c.



Calon Transmigran



d.



Calon Pengantin



e.



Calon Jamaah Haji



a.



Konsultasi Dokter Spesialis



b.



Konsultasi Dokter umum



15



15,000



7,500



7,500



7,500



7,500



17,000



15,000



50,000



50,000



30,000



30,000



15,000



15,000



7,500



7,500



Voluntary conceling and testing (VCT)



15,000



15,000



45,000



45,000



30,000



30,000



4,500



4,500



7,500



7,500



45,000



45,000



7,500



7,500



7,500



7,500



60,000



60,000



4,500



4,500



45,000



45,000



75,000



75,000



225,000



225,000



Pelayanan kesehatan tradisional komplementer a.



Akupuntur



b.



Akupressure



Pelayanan pemakaian oksigen a. Setiap 1 (satu) strip ukuran manometer b.



14



17,000



Pelayanan konsultasi



d.



13



30,000



Uji Kesehatan



c. Konsultasi oleh tenaga kesehatan lainnya



12



30,000



Oksigen konsentrat / jam



Pelayanan Medikolegal/Pemeriksaan Pasien untuk penerbitan : a.



Visum hidup / visum luar



b.



Surat Keterangan Lahir



c.



Surat Keterangan Kematian



Pelayanan transportasi pasien (Ambulance) a.



5 Km pertama



b.



Setiap 1 km berikutnya



c.



Jasa para medis 0 - 30 km 31 - 70 km 71 km >



d.



Jasa sopir 0 - 30 km 31 - 70 km 71 km >



16



30,000



75,000



75,000



225,000



225,000



60,000



60,000



4,500



4,500



45,000



45,000



75,000



75,000



225,000



225,000



30,000



30,000



75,000



75,000



225,000



225,000



78,000



78,000



50,000



50,000



25,000



25,000



100,000



100,000



15,000



15,000



50,000



50,000



40,000



40,000



30,000



30,000



15,000



15,000



75,000



75,000



50,000



50,000



Pelayanan Transportasi Jenazah a.



5 Km pertama



b.



Setiap 1 km berikutnya



c.



Jasa para medis 0 - 30 km 31 - 70 km 71 km >



d.



Jasa sopir 0 - 30 km 31 - 70 km 71 km >



17



30,000



Pelayanan praktek pendidikan kesehatan a. Praktek Klinik 1)



S2 (perminggu/orang)



2)



S1 (perminggu/orang)



3)



D3 (perminggu/orang)



4)



Dokter (perminggu/orang)



5)



SMK (perminggu/orang)



b.



Praktek Non Klinik



1)



S2 (perminggu/orang)



2)



S1 (perminggu/orang)



3)



D3 (perminggu/orang)



4)



SMK (perminggu/orang)



c.



Pelayanan Penelitian



1)



S2 (perminggu/orang)



2)



S1 (perminggu/orang)



3)



D3 (perminggu/orang)



4)



Dokter (perminggu/orang)



5)



SMK (perminggu/orang)



d.



Pelayanan Studi banding



1)



Tutor S2/materi



2)



Tutor S1/materi



3)



Tutor D3/materi



4)



Konsumsi/orang kali



25,000



25,000



100,000



100,000



15,000



15,000



600,000



600,000



400,000



400,000



300,000



300,000



45,000



45,000



g. Hak dan Kewajiban Pasien Hak dan kewajiban pasien ditetapkan dan disosialisasikan kepada Masyarakat dan semua pihak yang terkait. Hak – hak pasien meliputi : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas; 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. Mengajukan



pengaduan



atas



kualitas



pelayanan



yang



didapatkan; 7. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di Puskesmas; 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas; 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; 10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;



11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya; 15. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 16. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pasien meliputi : 1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas; 2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab; 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas ; 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan



dan



pengetahuannya



tentang



masalah



kesehatannya; 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan



setelah



mendapatkan



penjelasan



sesuai



ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.



BAB V LOGISTIK Kebutuhan logistik untuk pelaksanaan pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas Ponorogo Utara direncanakan dalam Perencanaan Puskesmas. Pengadaan logistik berasal dari pengadaan logistik Puskesmas BLUD dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Untuk pengadaan



logistik,



unit pendaftaran



setiap



awal



tahun



membuat pengajuan logistik yang dibutuhkan. Daftar logistik di Loket Pendaftaran di Puskesmas Ponorogo Utara adalah sebagai berikut : No



NAMA



1.



Buku Register pendaftaran pasien



2



Rekam Medis



3



Kartu Identitas Berobat



4



Lembar tanda bukti pelayanan



5



Karcis kartu pasien baru



6



Karcis luar wilayah



7



Lembar laporan pelayanan rawat jalan BPJS



8



Lembar



laporan



pelayanan



rawat



umum 9



Lembar rekapitulasi retribusi bulanan



8



Tracer



jalan



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong



perbaikan



spesifik



dalam



keselamatan



pasien.



Sasaran



menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk



meningkatkan



keselamatan



pasien



perlu



dilakukan



pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: NO



INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN



TARGET



PUSKESMAS PONOROGO UTARA 1.



Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien



100%



2.



Peningkatan komunikasi efektif



100%



3.



Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat kepada



100%



pasien 4.



Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis



100%



dan keperawatan 5.



Pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas



≥75%



6.



Tidak terjadinya pasien jatuh



100%



1.



Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, umur,



nomor



dilakukan



rekam



pada



saat



medis



pasien.



pendaftaran,



Kegiatan



pemberian



identifikasi obat,



pasien



pengambilan



spesimen atau pemberian tindakan



2.



Peningkatan komunikasi efektif Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh resipien/penerima akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telpon. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan klinis, seperti laboratorium



klinis menelpon unit pelayanan untuk melaporkan hasil pemeriksaan segera/ cito.



3.



Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat kepada pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian farmasi dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat.



4.



Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu



melaksanakannya



sesuai



prosedur



yang



telah



ditetapkan.



Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur.



5.



Pengurangan terjadinya risiko infeksi di puskesmas Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Ponorogo Utara wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: a. Sebelum kontak dengan pasien b. Setelah kontak dengan pasien c. Sebelum tindakan aseptik d. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien e. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.



6.



Tidak terjadinya pasien jatuh Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Ponorogo Utara dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a. Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap pasien yang beresiko jatuh dengan memberi tanda gelang berwarna kuning.



b. Memberikan



intervensi



kepada



memberikan lingkungan yang aman.



pasien



yang



beresiko



serta



BAB VII KESELAMATAN KERJA Untuk



keamanan



dan



kenyamanan



bagi



setiap



petugas



yang



memberikan pelayanan kesehatan, terutama untuk mencegah tertularnya penyakit,



maka



petugas



dalam



melaksanakan



pelayanan



diwajibkan



memperhatikaan keamanan diri dengan menerapkan prinsip PPI, termasuk di Unit Pendaftaran.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di loket pendaftaran



perlu diperhatikan keselamatan pasien dengan melakukan



identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap pasien harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Pengendalian mutu pelayanan klinis merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah terkait pelayanan pengobatan atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan / medikasi (medication error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien. Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan sebagai berikut: a. Unsur masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional. b. Unsur proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama. c. Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat pendidikan masyarakat. Pengendalian



mutu



pelayanan



klinis



terintegrasi



dengan



program



pengendalian mutu pelayanan klinis Puskesmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutu pelayanan klinis meliputi: a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu standar. b. Pelaksanaan, yaitu: 1. Monitoring



dan



evaluasi



capaian



pelaksanaan



rencana



kerja(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi yaitu: 1. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan standar 2. Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan. Monitoring merupakan kegiatan pemantauan selama proses berlangsung untuk memastikan bahwa aktifitas berlangsung sesuai dengan yang direncanakan.



Monitoring



dapat



dilakukan



oleh



tenaga



medis



dan



paramedis yang melakukan proses. Aktifitas monitoring perlu direncanakan untuk mengoptimalkan hasil pemantauan.



Contoh ; monitoring pelayanan pasien, monitoring kinerja tenaga kesehatan Sedangkan untuk menilai hasil atau capaian pelaksanaan pelayanan klinis, dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap data yang dikumpulkan yang diperleh melalui metode berdasarkan waktu, cara dan teknik pengambilan data. Berdasarkan waktu pengambilan data, terdiri atas: a. Retrospektif Pengambilan data dilakukan setelah pelayanan dilaksanakan. Contoh : survey kepuasan pelanggan, laporan mutasi barang. b. Prospektif Pengambilan data dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan pelayanan. Contoh : waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan cara pengambilan data, terdiri atas: a. Langsung (data primer); Data diperoleh secara langsung dari sumber informasi oleh pengambil data. Contoh: survey kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan kilnis b. Tidak langsung (data sekunder); Data diperoleh dari sumber informasi yang tidak langsung Contoh: catatan riwayat penyakit yang lalu Cara pengambilan data : a. Survei Survei yaitu pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner. Contoh : survey kepuasan pelanggan. b. Observasi Observasi yaitu pengamatan langsung aktifitas atau proses dengan menggunakan ceklist atau perekaman. Pelaksanaan evaluasi terdiri atas : a. Audit Audit merupakan usaha untuk menyempurnakan kualitas pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki dan dengan menyempurnakan kinerja tersebut. Oleh karena itu, audit merupakan



alat



untuk



menilai,



pelayanan klinis secara sistematis. Terdapat 2 macam audit, yaitu:



mengevaluasi,



menyempurnakan



1. Audit Klinis Audit Klinis yaitu analisis kritis sistematis terhadap pelayanan klinis,



meliputi



prosedur



yang



digunakan



untuk



pelayanan,



penggunaan sumber daya, hasil yang didapat dan kualitas hidup pasien. Audit klinis dikaitkan dengan pengobatan berbasis bukti. 2. Audit Profesional Audit Profesional yaitu analisis kritis pelayanan klinis oleh seluruh tenaga medis dan paramedis terkait dengan pencapaian sasaran yang disepakati, penggunaan sumber daya dan hasil yang diperoleh. Contoh : audit pelaksanaan system manajemen mutu b. Review (pengkajian) Review (pengkajian) yaitu tinjauan atau kajian terhadap pelaksanaan pelayanan klinis tanpa dibandingkan dengan standar. Contoh : kajian penggunaan antibiotika.



BAB VIII PENUTUP Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas Ponorogo Utara ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas Ponorogo Utara. Untuk keberhasilan pelaksanaan Pedoman Pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas



Ponorogo Utara



diperlukan



komitmen dan kerja sama semua pihak. Hal tersebut akan menjadikan Pelayanan Loket Pendaftaran di Puskesmas



Ponorogo



Utara



semakin



optimal



dan



dapat



dirasakan



manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra puskesmas dan kepuasan terhadap proses pelayanan pendaftaran kepada pasien maupun masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 2013. Standar Puskesmas. Jawa Timur : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.