Panduan Pelayanan Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS. STELLA MARIS MAKASSAR Nomor :1087.SM.SK.MDG’S.IN.V.2015 Tentang PEDOMAN PELAYANAN PONEK RS. STELLA MARIS MAKASSAR -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------DIREKTUR RS. STELLA MARIS MAKASSAR



Menimbang : a.



b.



bahwa dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) perlu diambil langkah kebijakan yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan PONEK 24 jam di RS. Stella Maris Makassar; Bahwa agar Penyelenggaraan PONEK 24 Jam sebagaimana dimaksud huruf a, dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS. Stella Maris Makassar



Mengingat : 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun2009 tenteng Rumah Sakit 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Surat Kepmenkes RI No. 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan/Pelayanan PONEK 24 Jam Di Rumah Sakit. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 56 Tahun 2014 Tentang Kasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.



Memperhatiakan : 1. Sesuai dengan SK Direkrut Nomor.824A.DIR.SM.SK.IN.IV.2015 tentang Kebijakan PONEK Rumah Sakit. 2. Sesuai dengan SK Direktur Nomor 1084.SM.SK.MDG’S.IN.V.2015 tentang Pembentukan Tim PONEK. 3. Sesuai dengan SK Direktur Nomor 1085.SM.SK.MDG’S.IN.V.2015 tentang Pelayanan PONEK. 4. Sesuai dengan SK Direktur Nomor 1086.SM.SK.MDG’S.IN.V.2015 tentang Pedoman Pengoorganisasian PONEK.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



: Keputusan Direktur Rs. Stella Maris Makassar Tentang Pedoman Pelayanan PONEK RS. Stella Maris Makassar. : Pedoman Pelayanan PONEK RS. Stella Maris Makassar harus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada. : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan PONEK RS. Stella Maris Makassar dilaksanakan oleh Wadir Keperawatan RS. Stella Maris Makassar. : Keputusan ini berlaku tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal Direktur,



: Makassar : 02 Mei 2015



dr. Thomas Soharto, M. Kes