Panduan Pencatatan Dan Pelaporan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No.Dokumen : No. Revisi : Tgl.Terbit :



PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN



Jalan Raya Klampok No. 20Wanasari Brebes 52252 Telepon(0283)671968 Email :[email protected]



1



PANDUAN PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS WANASARI



BAB I DEFINISI Pencatatan dan pelaporan adalah pencatatan dan pelaporan yang harus dibuat oleh puskesmas dan direkapitulasi setiap tingkat dengan waktu tertentu Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3) adalah satu kesatuan yang terdiri dari komponen yang saling berkaitan, berintegrasi, dan punya tujuan tertentu, merupakan gabungan berbagai macam kegiatan upaya pelayanan kesehatan puskesmas yang dapat meringankan beban kerja puskesmas.



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup system pencatatan dan pelaporan puskesmas meliputi : a. Konsep wilayah kerja Puskesmas, mencakup semua kegiatan Puskesmas (Bidan Desa, Pustu, Pusling, Puskesmas dengan tempat tidur) b. Jenis data yang dikumpulkan dan dicatat : - ketenagaan Puskesmas - sarana yang dimiliki Puskesmas - kegiatan pokok Puskesmas (dalam maupun luar gedung) c. Laporan SP3 dengan sistem tahun kalender : periode bulanan, triwulan, semester dan tahunan d. KunjunganPasien : -



Kunjungan seseorang ke Puskesmas, Pustu, baik untuk mendapatkan yankes atau sekedar cari surat keterangan sehat/ sakit * Kunjungan Baru adalah seorang pertama kali datang ke Puskesmas/ Pustu yang mendapatkan yankes, dicatat hanya 1 kali seumur hidup *Kunjungan Lama adalah seorang yang datang ke puskesmas/ pustu dan seterusnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan * Kunjungan Ibu Hamil : setiap kehamilan dianggap kunjungan baru, pada kunjungan kedua dst untuk pemeriksaan merupakan kunjungan lama yang tidak ditentukan oleh periode,’ * Kunjungan ibu menyusui, termasuk ibu yang abortus, selama periode 2 tahun dihitung = kunjungan baru



2



* Kunjungan balita setiap tahun (setelah ulang tahun) sebagai kunjungan baru. Untuk kunjungan kedua dst dari tahun yang bersangkutan merupakan kunjungan lama e. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3)/ SPP = o SPP di Loket Pendaftaran o SPP di Pengobatan o SPP LB_1 = data kesakitan o SPP LB_2 dan LPLPO o SPP LB_3 = KIA o SPP LB_3 = Imunisasi o SPP LB_4 = Kegiatan Puskesmas o SPP LB_1S = Sentinel



BAB III TATA LAKSANA A. Mekanisme Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskemas 1. Jenis register yang dipakai oleh pelaksana program untuk pencatatan hasil kegiatan yaituregistrasi yang berlaku sesuai ketentuan dan kebutuhan program dalam pemantauan dan evaluasi 2. Data yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan : - Puskesmas (dalam maupun luar gedung); - BP, BKIA swasta - petugas - W1 dan W2 (KLB) dicatat dalam buku register masing-masing program 3. Masing-masing pelaksana program merekapitulasi data ke lembar transformasi dan dipindahkan ke format laporan SP3 standard 4. Rekapitulasi bentuk laporan dikirim : - koordinator SP3 membuat2 lembar/ rangkap 2: arsip dan dikirim ke koordinator SP3 masing-masing pengelola program terkait di Dinas kabupaten 5. Pengolahan di Dinas Kabupaten Kabupaten/Propinsi : Pengolahan data dari hasil laporan tingkat Puskesmas dilakukan DinasKabupaten dan hasil entry data dikirimkan ke Koordinator SP3 DinasPropinsi.



3



B. Frekuensidanalurpelaporan : 1. Laporan dari tingkat Puskesmas ke Dinkes Dati II dengan format standard : a. Laporan bulanan : LB1 (laporan bulanan data kesakitan); LB3 (Laporan bulanan Gizi, KIA, KB, Imunisasi, P2M); LB2/LPLPO (laporan bulanan data obat-obatan); LB4 (laporan kegiatan Puskesmas) Laporan tersebut dikirim setiap bulan ke Dinkes Kabupaten paling lambat tgl 5 bulan berikutnya, b.Laporan Triwulan : laporan kegiatan Puskesmas yang dilaporkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya dari bulan terakhir pada triwulan tsb ke Dinkes kabupaten c. Laporan tahunan : dilaporkan paling lambat tgl 5 bulan Januari tahun berikutnya, laporan hanya dibuat satu kali dalam satu tahun



BAB IV DOKUMENTASI



Pendokumentasi



Sistem



Pencatatan



dan



Pelaporan



Puskesmas



(SP3)



didokuemtasikan dalam format standar SP3 dan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.



4



5