Panduan Pengelolaan B3 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

(KOP SURAT)



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KENARI GRAHA MEDIKA NOMOR : HK. . / RSIA-KGM/DIR /…../20.. TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) DAN LIMBAHNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSIA KENARI GRAHA MEDIKA,



Menimbang :



a.



b.



c.



Mengingat :



1. 2. 3.



bahwa lingkungan hidup yang berada di rumah sakit perlu dijaga kelestariannya sehinggga tetap mampu menunjang pelaksanaan kegiatan di dalam serta disekitar rumah sakit; bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di dalam rumah sakit ada yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun serta menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur tentang Panduan Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan Limbahnya;



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Naskah di Lingkungan Kementrian Kesehatan 8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun



-2-



2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun MEMUTUSKAN Menetapkan :



PERATURAN DIREKTUR RSIA KENARI GRAHA MEDIKA TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) DAN LIMBAHNYA BAB I TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN



1.



2.



1. 2.



3.



4. 5. 6.



Pasal 1 Peraturan Direktur ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pengguna dan penghasil limbah B3 dari rumah sakit dalam mengelola bahan dan limbah B3 yang dihasilkan. Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 2 Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,menggunakan dan atau membuang B3 Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3 Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3 Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan



Pasal 3 B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1. Mudah meledak (explosive); 2. Pengoksidasi (oxidizing); 3. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); 4. Sangat mudah menyala (highly flammable); 5. Mudah menyala (flammable); 6. Amat sangat beracun (extremely toxic); 7. Sangat beracun (highly toxic); 8. Beracun (moderately toxic); 9. Berbahaya (harmful); 10. Korosif (corrosive); 11. Bersifat iritasi (irritant)



-3-



12. 13. 14. 15.



1. 2.



3.



1. 2. 3.



4.



1. 2. 3.



4.



5.



1.



Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); Karsinogenik (carcinogenic); Teratogenik (teratogenic); Mutagenik (mutagenic). Pasal 4 Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan, disimpan wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label. Tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan untuk : a. Lokasi b. Konstruksi bangunan Pengelolaan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib dilengkapidengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 Pasal 6 Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penanggung jawab kegiatan pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya. Peranan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3 wajib dilakukan uji kesehatan secara berkala Pasal 7 Limbah B3 dalam Peraturan Menteri ini meliputi Limbah : a. Dengan karakteristik infeksius b. Benda tajam c. Patologis d. Bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan e. Radioaktif f. Farmasi



-4-



2.



g. Sitotoksik h. Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi dan i. Tabung gas atau kontainer bertekanan Ketentuan mengenai Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenaganukliran.



Pasal 8 Pengelolaan Limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tahapan: 1. Pengurangan dan pemilahan Limbah B3; 2. Penyimpanan Limbah B3; 3. Pengangkutan Limbah B3; 4. Pengolahan Limbah B3; 5. penguburan Limbah B3; dan/atau 6. Penimbunan Limbah B3. BAB II PENGURANGAN DAN PEMILAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



1. 2.



3.



4.



Pasal 9 Pengurangan dan pemilahan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3. Pengurangan Limbah B3 dilakukan dengan cara antara lain: a. menghindari penggunaan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun jika terdapat pilihan yang lain; b. melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan; c. melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa; dan d. melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal. Pemilahan Limbah B3 dilakukan dengan cara antara lain: a. memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3; dan b. mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3. Tata cara pengurangan dan pemilahan Limbah B3 tercantum dalam Lampiran bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini. BAB III PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



1. 2.



Pasal 10 Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3. Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:



-5-



3.



4.



5.



6. 7.



a. Menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3; b. Menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3; c. Penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3; dan d. Pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3. Warna kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa warna: a. Merah, untuk Limbah radioaktif; b. Kuning, untuk Limbah infeksius dan Limbah patologis; c. Ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan d. Cokelat, untuk Limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan Limbah farmasi. Simbol pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa simbol: a. Radioaktif, untuk Limbah radioaktif; b. Infeksius, untuk Limbah infeksius; dan c. Sitotoksik, untuk Limbah sitotoksik. Penggunaan label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai simbol dan label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Penggunaan simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di dalam wilayah kerja kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur ini. BAB IV PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



1.



2.



3.



Pasal 11 Pengangkutan Limbah B3 dilakukan oleh: a. Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya dari lokasi Penghasil Limbah B3 ke: 1. tempat Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan sebagai depo pemindahan; atau 2. pengolah Limbah B3 yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau b. Pengangkut Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengangkutan Limbah B3, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan di luar wilayah kerja fasilitas pelayanan kesehatan. Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor: a. roda 4 (empat) atau lebih; dan/atau b. roda 3 (tiga). Ketentuan mengenai kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Angkutan Jalan.



-6-



4.



Tata cara Pengangkutan Limbah B3 tercantum dalam Lampiran bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini. BAB V PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



Pasal 11 1. Pengolahan Limbah B3 dilakukan secara termal oleh: a. Penghasil Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau b. Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3. 2. Pengolahan Limbah B3 secara termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan menggunakan peralatan: a. Autoklaf tipe alir gravitasi dan/atau tipe vakum; b. Gelombang mikro; c. Iradiasi frekwensi radio; dan/atau d. Insinerator. 3. Pengolahan Limbah B3 secara termal oleh Pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan menggunakan peralatan insinerator 4. Pengolah Limbah B3 yang melakukan Pengolahan Limbah B3 secara termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kerjasama dengan Penghasil Limbah B3. 5. Tata cara Pengolahan Limbah B3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur ini. BAB VI PENGUBURAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 12 1. Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya. 2. Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Limbah B3: a. patologis; dan/atau b. benda tajam. 3. Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan jika pada lokasi dihasilkannya Limbah patologis dan/atau Limbah benda tajam tidak terdapat fasilitas Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan insinerator Limbah B3.



BAB VII PENIMBUNAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



-7-



Pasal 13 1. Penimbunan Limbah B3 dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya. 2. Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Limbah B3 berupa: a. Abu terbang insinerator; dan b. slag atau abu dasar insinerator. 3. Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di fasilitas: a. penimbunan saniter; b. penimbunan terkendali; dan/atau c. Penimbusan akhir Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN



1.



2. 3.



4. 5.



Pasal 14 Pengolahan Limbah B3 yang diolah di instalasi pengolahan air limbah wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai baku mutu air limbah dari usaha dan/atau kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap Penghasil Limbah B3 harus menjamin perlindungan personel yang langsung berhubungan dengan kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Penjaminan perlindungan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan antara lain: a. Alat pelindung diri; b. Fasilitas higiene perorangan; c. Imunisasi; d. prosedur operasional standar pengolahan Limbah B3; e. pemeriksaan medis khusus secara rutin; dan f. pemberian makanan tambahan. Penghasil Limbah B3 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada bupati/walikota mengenai pelaksanaan pengurangan Limbah B3. Laporan secara tertulis disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak pengurangan Limbah B3 dilakukan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP



Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur. Peraturan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya.



-8-



Ditetapkan di Bogor Pada tanggal ................... DIREKTUR,



dr. EVY FEBRINA NURPENI, MARS, FISQua



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR NOMOR HK.01.01/RSIAKGM/DIR/---/--/----



-9-



TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA DAN LIMBAHNYA



BAB I DEFINISI



A. Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. B. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. C. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,menggunakan dan atau membuang B3 D. Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya; E. Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya; F. Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3; G. Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3; H. Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan I. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. J. Limbah B3 cair adalah Limbah cair yang mengandung B3 antara lain Limbah larutan fixer, Limbah kimiawi cair, dan Limbah farmasi cair. K. Limbah infeksius adalah Limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. L. Limbah patologis adalah Limbah berupa buangan selama kegiatan operasi, otopsi, dan/atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian tubuh, cairan tubuh, dan/atau spesimen beserta kemasannya. M. Limbah sitotoksik adalah Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh dan/atau menghambat pertumbuhan sel hidup. N. Air Limbah adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. O. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. BAB II RUANG LINGKUP



-10-



Ruang lingkup panduan pengelolaan bahan dan limbah B3 sebagai berikut : A. Melakukan inventaris B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi B. Penanganan, penyimpanan dan penggunaan B3 serta limbahnya Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang meliputi : 1. Menghasilkan B3 2. Mengangkut 3. mengedarkan 4. menyimpan 5. menggunakan dan atau membuang B3. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tahapan: 1. Pengurangan dan pemilahan Limbah B3; 2. Penyimpanan Limbah B3; 3. Pengangkutan Limbah B3; 4. Pengolahan Limbah B3; 5. penguburan Limbah B3; dan/atau 6. Penimbunan Limbah B3. C. Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan atau paparan/pajanan D. Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani B3 E. Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya F. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, ekposur (terpapar) dan insiden lainnya G. Dokumentasi, termasuk izin, lisensi terkait pengelolaan limbah B3 H. Pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan MSDS/LDK Rumah sakit mengelola limbah berwujud cair dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tujuan dari pengolahan limbah B3 adalah mengubah karakteristik biologis dan atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada. Rumah sakit tidak mengolah limbah B3 secara mandiri, namun pengolahan limbah B3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut memiliki izin sebagai transporter B3 dan izin pengolahan B3.



BAB III TATA LAKSANA



-11-



A. Melakukan inventaris B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dan 2 (dua) jenis yaitu simbol dan label. 1. Simbol a. Bentuk dasar, ukuran dan bahan Simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah (lihat gambar A). Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.



Simbol harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang akan mengenainya. Warna simbol untuk dipasang di kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun harus dengan cat yang dapat berpendar (fluorenscence). b. Jenis simbol B3 Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dan 10 (sepuluh) jenis simbol yang dipergunakan yaitu: 1) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive), sebagaimana Gambar 1.



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar bom meledak (explosive/ exploded bomb) berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25ºC, 760 mmHg) dapat meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.



-12-



2) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing), sebagaimana gambar 2.



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan-bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara. 3) Simbol untuk B3 klasifikasi sebagaimana gambar 3.



bersifat



mudah



menyala



(flammable),



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam. Simbol inl menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a) Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien b) Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api c) Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal d) Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab e) Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0°C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35°C f) Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0°C - 21°C; g) Cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60°C (1400F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode "Closed-Up Test" h) Padatan yang pada temperatur dan tekanan standar (25°C dan 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus



-13-



dalam 10 detik. Padatan yang hasil pengujian "Seta Closed Cup Flash Point Test"-nya menunjukkan titik nyala kurang dan 40°C; i) Aerosol yang mudah menyala j) Padatan atau cairan piroforik; dan/atau k) Peroksida organik 4) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic), sebagaimana gambar 4.



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a) Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atau b) Sifat bahaya toksisitas akut. 5) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful), sebagaimana gambar 5.



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar silang berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu



6) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant), sebagaimana gambar 6.



-14-



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a) Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan; b) Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing; c) Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau d) Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata. 7) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive), sebagaimana gambar 7.



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit; b) Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/ tahun dengan temperatur pengujian 55°C; dan/atau c) Mempunyai pH sama atau kurang dan 2 untuk 133 bersifat asam dan sama atau lebih besar dan 12,5 untuk B3 yang bersifat basa. 8) Simbol untuk B3 klasidikasi bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment), sebagaimana gambar 8



-15-



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls). 9) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic), sebagaimana gambar 9.



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut: a) Karsinogenik yaitu penyebab sel kanker; b) Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio; c) Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetica; d) Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik; e) Toksisitas terhadap sistem reproduksi; dan/atau a) Gangguan saluran pernafasan. 10) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas), sebagaimana gambar 10.



-16-



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan bahaya gas bertekanan yaitu bahan ini bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan/terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran. c. Ketentuan pemasangan simbol 1) Simbol pada kemasan B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3; b) Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik bahan yang dikemasnya atau diwadahinya; c) Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah dilihat; d) Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa bahan berbahaya dan beracun; dan e) Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label "KOSONG". 2) Simbol pada kendaraan pengangkut B3. Simbol yang dipasang pada kendaraan pengangkut B3 hams memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada alat angkut/kendaraan, mudah penggunaannya, dan tahan lama; b) Simbol yang dipasang harus satu macam simbol yang sesuai dengan klasifikasi B3 yang diangkutnya; c) Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran alat angkut yang digunakan; d) Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan, air, hujan, dan/atau bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam) serta menggunakan bahan warna simbol yang dapat berpendar (flourenscence); e) Dipasang disetiap sisi dan di bagian muka alat angkut serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30 meter; dan f) Simbol tidak boleh dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum muatan B3 dikeluarkan dan alat angkut yang digunakan dibersihkan dari sisa B3 yang tertinggal.



-17-



3) Simbol pada tempat penyimpanan kemasan B3. Tempat penyimpanan kemasan B3 harus ditandai dengan simbol dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a) Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan B3, mudah penggunaannya dan tahan lama. Simbol juga terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); b) Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang; c) Jenis simbol yang dipasang harus sesuai klasifikasi B3 yang disimpannya; dan d) Ukuran minimum simbol yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sehingga tulisan pada simbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter. 2. Label Label B3 merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3. Penggunaan Label B3 tersebut dilakukan dalarn kegiatan pengemasan B3. Label berfungsi untuk memberikan informasi tentang produsen B3, identitas B3 serta kuantitas B3. Label harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dan kemasannya. a. Bentuk, warna dan ukuran Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, ukuran perbandingannya adalah panjang lebar = 3:1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam, sebagaimana gambar 11.



-18-



b. Pengisian label Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca, tidak mudah terhapus dan dipasang pada setiap kemasan B3. Pada label wajib dicantumkan informasi minimal sebagai berikut :



c. Pemasangan label B3 Label B3 dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan dalam kemasan yang lebih besar. Contoh pemasangan simbol dan label pada kemasan atau wadah, sebagaimana gambar 12.



-19-



B. Penanganan, penyimpanan dan penggunaan B3 : Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang meliputi : 1. Menghasilkan B3 a. Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil b. Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). 2. Mengangkut a. Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) b. Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengedarkan a. Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan, disimpan wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya. b. Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). 4. Menyimpan a. Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label b. Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan wajib diberikan simbol dan label yang baru c. Tanggung jawab pemberian simbol dan label untuk kerusakan pada tahap: 1) Produksi, tanggung jawabnya ada pada produsen/ penghasil; 2) Pengangkutan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan; 3) Penyimpanan, tangggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan d. Penyimpanan sesuai dengan klasifikasi B3 sebagai berikut : 1) Mudah meledak (explosive) 2) Pengoksidasi (oxidizing) 3) Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) 4) Sangat mudah menyala (highly flammable) 5) Mudah menyala (flammable) 6) Amat sangat beracun (extremely toxic) 7) Sangat beracun ( highly toxic) 8) Beracun (toxic) 9) Berbahaya (harmful) 10) Iritasi (irritant) 11) Korosif (corrosive) 12) Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to environment) 13) Karsinogenik (carcinogenic) 14) Teratogenik (teratogenic) 15) Mutagenic (mutagenic) 16) Bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas).



-20-



e. Pengelolaan tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3. 5. Menggunakan dan atau membuang B3. a. B3 yang kadaluarsa dan atau tidak memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan b. Penanganan limbah B3 diatur dalam panduan mengenai limbah B3 Limbah B3 dalam peraturan menteri ini meliputi limbah: 1. Dengan karakteristik infeksius Termasuk dalam kelompok limbah infeksius yaitu : a. Darah dan cairan tubuh, b. Limbah laboratorium yang bersifat infeksius, c. Limbah yang berasal dari kegiatan isolasi, dan d. Limbah yang berasal dari kegiatan yang menggunakan hewan uji. Limbah infeksius berupa darah dan cairan tubuh meliputi: a. Darah atau produk darah: 1) Serum, 2) Plasma, dan 3) Komponen darah lainnya. b. Cairan tubuh: 1) Semen, 2) Sekresi vagina, 3) Cairan serebrospinal, 4) Cairan pleural, 5) Cairan peritoneal, 6) Cairan perikardial, 7) Cairan amniotik, dan 8) Cairan tubuh lainnya yang terkontaminasi darah. Tidak termasuk dalam kelompok cairan tubuh yaitu: 1) Urin, kecuali terdapat darah, 2) Feses, kecuali terdapat darah, dan 3) Muntah, kecuali terdapat darah. 2. Benda tajam Limbah benda tajam merupakan Limbah yang dapat menusuk dan/atau menimbulkan luka dan telah mengalami kontak dengan agen penyebab infeksi, antara lain jarum hipodermis; a. jarum intravena; b. vial; c. lanset (lancet); d. siringe; e. pipet pasteur; f. kaca preparat; g. skalpel; h. pisau; dan i. kaca.



-21-



3. 4. 5. 6. 7.



Patologis Bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan Radioaktif Farmasi Sitotoksik Termasuk dalam kelompok limbah sitotoksik yaitu limbah genotoksik yang merupakan limbah bersifat sangat berbahaya, mutagenik (menyebabkan mutasi genetik), teratogenik (menyebabkan kerusakan embrio atau fetus), dan/atau karsinogenik (menyebabkan kanker). a. Genotoksik berarti toksik terhadap asam deoksiribo nukleat (ADN), dan b. Sitotoksik berarti toksik terhadap sel. 8. Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi 9. Tabung gas atau kontainer bertekanan. Pengelolaan limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tahapan: 1. Pengurangan dan pemilahan Limbah B3 Kegiatan pengurangan limbah B3 sebagai berikut : a. Pengurangan pada sumber. Kegiatan pengurangan dapat dilakukan dengan eliminasi keseluruhan material berbahaya atau material yang lebih sedikit menghasilkan Limbah. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain: 1) Perbaikan tata kelola lingkungan (good house keeping) melalui eliminasi penggunaan penyegar udara kimiawi (yang tujuannya hanya untuk menghilangkan bau tetapi melepaskan bahan berbahaya dan beracun berupa formaldehida, distilat minyak bumi, p-diklorobenzena, dll); 2) Mengganti termometer merkuri dengan termometer digital atau elektronik; 3) Bekerjasama dengan pemasok (supplier) untuk mengurangi kemasan produk; 4) Melakukan substitusi penggunaan bahan kimia berbahaya dengan bahan yang tidak beracun untuk pembersih (cleaner); dan 5) Penggunaan metode pembersihan yang lebih tidak berbahaya, seperti menggunakan desinfeksi uap bertekanan daripada menggunakan desinfeksi kimiawi. 6) Melakukan sentralisasi pengadaan bahan kimia berbahaya; 7) Memantau aliran atau distribusi bahan kimia pada beberapa fasilitas atau unit kerja sampai dengan pembuangannya sebagai Limbah B3; 8) Menerapkan sistem “pertama masuk pertama keluar” (FIFO, first in first out) dalam penggunaan produk atau bahan kimia; 9) Melakukan pengadaan produk atau bahan kimia dalam jumlah yang kecil dibandingkan membeli sekaligus dalam jumlah besar, terutama untuk produk atau bahan kimia yang tidak stabil (mudah kedaluwarsa) atau frekuensi penggunaannya tidak dapat ditentukan; 10) Menggunakan produk atau bahan kimia sampai habis; dan 11) Selalu memastikan tanggal kedaluwarsa seluruh produk pada saat diantar oleh pemasok yang disesuaikan dengan kecepatan konsumsi terhadap produk tersebut.



-22-



b. Penggunaan Kembali (reuse) Penggunaan kembali tidak hanya mencari penggunaan lain dari suatu produk, tetapi yang paling penting yaitu menggunakan kembali suatu produk berulang-ulang sesuai fungsinya. Dorongan untuk melakukan penggunaan kembali akan lebih mengarahkan pada pemilihan produk yang dapat digunakan kembali dibandingkan dengan produk sekali pakai (disposable). Pemilihan produk yang dapat digunakan kembali akan turut meningkatkan standar desinfeksi dan sterilisasi terhadap peralatan atau material yang digunakan kembali. Peralatan medis atau peralatan lainnya yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan kembali (reuse) antara lain: skalpel dan botol atau kemasan dari kaca. Setelah digunakan, peralatan tersebut harus dikumpulkan secara terpisah dari Limbah yang tidak dapat digunakan kembali, dicuci dan disterilisasi menggunakan peralatan atau metode yang telah disetujui atau memiliki izin seperti autoklaf. Sebagai catatan, jarum suntik plastik dan kateter tidak dapat disterilisasi secara termal atau kimiawi, atau digunakan kembali, tetapi harus dibuang sesuai peraturan perundang-undangan. c. Daur Ulang (recycling) Daur ulang merupakan upaya pemanfaatan kembali komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, dan/atau biologi yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda. Beberapa material yang dapat didaurulang antara lain bahan organik, platik, kertas, kaca, dan logam. Daur ulang terhadap material berbahan plastik umumnya dilakukan terhadap jenis plastik berbahan dasar Polyethylene Terephthalate (PET/PETE) dan High Density Polyethylene (HDPE). Tabel 1. Simbol dan jenis plastik yang dapat didaur ulang.



-23-



-24-



Limbah terkontaminasi zat radioaktif seperti gelas plastik atau kertas, sarung tangan sekali pakai, dan jarum suntik tidak dapat digunakan kembali atau dilakukan daur ulang, kecuali tingkat radioaktifitasnya berada di bawah tingkat klierens sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Daur ulang Limbah medis akan menghindari terbuangnya sumber daya berharga ke fasilitas penimbusan akhir (landfill). Kegiatan pemilahan limbah B3 sebagai berikut : Pemilahan merupakan tahapan penting dalam pengelolaan Limbah. Beberapa alasan penting untuk dilakukan pemilahan antara lain: a. Pemilahan akan mengurangi jumlah Limbah yang harus dikelola sebagai Limbah B3 atau sebagai Limbah medis karena Limbah non-infeksius telah dipisahkan; b. Pemilahan akan mengurangi Limbah karena akan menghasilkan alur Limbah padat (solid waste stream) yang mudah, aman, efektif biaya untuk daur ulang, pengomposan, atau pengelolaan selanjutnya; c. Pemilahan akan mengurangi jumlah Limbah B3 yang terbuang bersama Limbah non B3 ke media lingkungan. Sebagai contoh adalah memisahkan merkuri sehingga tidak terbuang bersama Limbah nonB3 lainnya; dan d. Pemilahan akan memudahkan untuk dilakukannya penilaian terhadap jumlah dan komposisi berbagai alur Limbah (waste stream) sehingga memungkinkan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki basis data, mengidentifikasi dan memilih upaya pengelolaan Limbah sesuai biaya, dan melakukan penilaian terhadap efektifitas strategi pengurangan Limbah. Pemilahan pada sumber (penghasil) Limbah merupakan tanggung jawab penghasil Limbah. Pemilahan harus dilakukan sedekat mungkin dengan sumber Limbah dan harus tetap dilakukan selama penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan. Untuk efisiensi pemilahan Limbah dan mengurangi penggunaan kemasan yang tidak sesuai, penempatan dan pelabelan pada kemasan harus dilakukan secara tepat. Penempatan kemasan secara bersisian untuk limbah non-infeksius dan Limbah infeksius akan menghasilkan pemilahan limbah yang lebih baik. Pemilahan Limbah medis wajib dilakukan sesuai dengan kelompok Limbah dalam Tabel 2. 2. Penyimpanan Limbah B3 a. Penyimpanan Limbah B3 dilakukan dengan cara antara lain: 1) Menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3, menggunakan kemasan yang tepat dengan pemberian simbol dan label sesuai karakteristik limbah B3



-26-



-27-



-28-



-29-



-31-



2)



Bentuk, warna, ukuran, dan bahan simbol limbah B3 dan label limbah B3 a) Simbol Limbah B3 (1) Bentuk dasar Simbol Limbah B3 Simbol Limbah B3 berbentuk bujur sangkar diputar 45° (empat puluh lima derajat) sehingga membentuk belah ketupat. Pada keempat sisi belah ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga membentuk bidang belah ketupat dalam dengan ukuran 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari ukuran belah ketupat luar. Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar Simbol Limbah B3. Pada bagian bawah Simbol Limbah B3 terdapat blok segilima dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam. Panjang garis pada bagian sudut terlancip adalah 1/3 (satu per tiga) dari garis vertikal Simbol Limbah B3 dengan lebar 1/2 (satu per dua) dari panjang garis horisontal belah ketupat dalam Gambar 1. Simbol Limbah B3 yang dipasang pada kemasan dengan ukuran paling rendah 10 cm x 10 cm (sepuluh centimeter kali sepuluh centimeter), sedangkan Simbol Limbah B3 pada kendaraan Pengangkut Limbah B3 dan tempat penyimpanan Limbah B3 dengan ukuran paling rendah 25 cm x 25 cm (dua puluh lima centimeter kali dua puluh lima centimeter), sebanding dengan ukuran boks pengangkut yang ditandai sehingga tulisan pada Simbol Limbah B3 dapat terlihat jelas dari jarak 20 m (dua puluh meter). Simbol Limbah B3 harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap goresan dan/atau bahan kimia yang kemungkinan akan mengenainya, misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam dan harus melekat kuat pada permukaan kemasan. Warna Simbol Limbah B3 untuk dipasang di kendaraan Pengangkut Limbah B3 harus dengan cat yang dapat berpendar (flourenscence).



(2) Jenis Simbol Limbah B3 Setiap Simbol Limbah B3 adalah satu gambar tertentu untuk menandakan karakteristik Limbah B3 dalam suatu pengemasan, penyimpanan, pengumpulan, atau pengangkutan. Terdapat 9 (sembilan) jenis Simbol Limbah B3 untuk penandaan karakteristik Limbah B3 yaitu:



-32-



(a) Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Mudah Meledak Warna dasar bahan jingga atau oranye, memuat gambar berupa suatu materi Limbah yang meledak berwarna hitam terletak di bawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan MUDAH MELEDAK berwarna hitam yang diapit oleh 2 (dua) garis sejajar berwarna hitam sehingga membentuk 2 (dua) bangun segitiga sama kaki pada bagian dalam belah ketupat. Blok segilima berwarna merah.



(b) Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Mudah Menyala Terdapat 2 (dua) macam Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 mudah menyala, yaitu Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berupa cairan mudah menyala dan Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berupa padatan mudah menyala: 



Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berupa cairan mudah menyala Bahan dasar berwarna merah, memuat gambar berupa lidah api berwarna putih yang menyala pada suatu permukaan berwarna putih terletak di bawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan CAIRAN dan di bawahnya terdapat tulisan MUDAH MENYALA berwarna putih. Blok segilima berwarna putih.







Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berupa padatan mudah menyala Dasar Simbol Limbah B3 terdiri dari warna merah dan putih yang berjajar vertikal berselingan, memuat gambar berupa lidah api berwarna hitam yang menyala pada suatu bidang



-33-



berwarna hitam. Pada bagian tengah terdapat tulisan PADATAN dan di bawahnya terdapat tulisan MUDAH MENYALA berwarna hitam. Blok segilima berwarna kebalikan dari warna dasar Simbol Limbah B3.



(c) Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Reaktif Bahan dasar berwarna kuning, memuat gambar berupa lingkaran hitam dengan asap berwarna hitam mengarah ke atas yang terletak pada suatu permukaan garis berwarna hitam. Di sebelah bawah gambar terdapat tulisan REAKTIF berwarna hitam. Blok segilima berwarna merah.



(d) Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 beracun. Bahan dasar berwarna putih, memuat gambar berupa tengkorak manusia dengan tulang bersilang berwarna putih dengan garis tepi berwarna hitam. Pada sebelah bawah gambar simbol terdapat tulisan BERACUN berwarna hitam, serta blok segilima berwarna merah.



-34-



(e) Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 korosif Belah ketupat terbagi pada garis horisontal menjadi dua bidang segitiga. Pada bagian atas yang berwarna putih terdapat 2 (dua) gambar, yaitu di sebelah kiri adalah gambar tetesan limbah korosif yang merusak pelat bahan berwarna hitam, dan di sebelah kanan adalah gambar telapan tangan kanan yang terkena tetesan Limbah B3 korosif. Pada bagian bawah, bidang segitiga berwarna hitam, terdapat tulisan KOROSIF berwarna putih, serta blok segilima berwarna merah



(f) Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 infeksius Warna dasar bahan adalah putih dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam, memuat gambar infeksius berwarna hitam terletak di sebelah bawah sudut atas garis belah ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan INFEKSIUS berwarna hitam, dan di bawahnya terdapat blok segilima berwarna merah



(g) Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berbahaya terhadap perairan Warna dasar bahan adalah putih dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam, memuat gambar berupa pohon berwarna hitam, gambar ikan berwarna putih, dan gambar tumpahan Limbah B3 berwarna hitam yang terletak di sebelah garis belah ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah bawah terdapat tulisan BERBAHAYA TERHADAP dan di bawahnya



-35-



terdapat tulisan LINGKUNGAN berwarna hitam, serta blok segilima berwarna merah.



b) Label Limbah B3 Label Limbah B3 merupakan penandaan pelengkap yang berfungsi memberikan informasi dasar mengenai kondisi kualitatif dan kuantitatif dari suatu Limbah B3 yang dikemas. Terdapat 3 (tiga) jenis Label Limbah B3 yang berkaitan dengan sistem pengemasan Limbah B3 yaitu: (1) Label Limbah B3 untuk wadah dan/atau kemasan Limbah B3 Label Limbah B3 berfungsi untuk memberikan informasi tentang asal usul Limbah B3, identitas Limbah B3, serta kuantifikasi Limbah B3 dalam kemasan Limbah B3. Label Limbah B3 berukuran paling rendah 15 cm x 20 cm (lima belas centimeter kali dua puluh centimeter), dengan warna dasar kuning serta garis tepi berwarna hitam, dan tulisan identitas berwarna hitam serta tulisan PERINGATAN ! dengan huruf yang lebih besar berwarna merah.



Label Limbah B3 diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca dan tidak mudah terhapus serta dipasang pada setiap kemasan Limbah B3, dan yang disimpan di tempat penyimpanan. Pada Label Limbah B3 wajib dicantumkan identitas sebagai berikut:



-36-



(a) Penghasil, nama perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 dalam kemasan. Hitam (R=O, G=O, B=0)36 7 (b) Alamat, alamat jelas perusahaan di atas, termasuk kode wilayah. (c) Telp, nomor telepon penghasil, termasuk kode area. (d) Fax, nomor faksimile penghasil, termasuk kode area. (e) Nomor Penghasil, nomor yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada penghasil ketika melaporkan. (f) Tgl. Pengemasan, data tanggal saat pengemasan dilakukan. (g) Jenis Limbah, keterangan limbah berkaitan dengan fasa atau kelompok jenisnya (cair, padat, sludge anorganik, atau organik, dll) (h) Kode Limbah, kode limbah yang dikemas, didasarkan pada daftar Limbah B3 dalam Lampiran I PP 85 tahun 1999. (i) Jumlah Limbah, jumlah total kuantitas limbah dalam kemasan (ton, kg, atau m3). (j) Sifat Limbah, karakteristik Limbah B3 yang dikemas (sesuai Simbol Limbah B3 yang dipasang). (k) Nomor, nomor urut pengemasan (2) Label Limbah B3 untuk wadah dan/atau kemasan Limbah B3 kosong Bentuk dasar Label Limbah B3 untuk wadah dan/atau kemasan Limbah B3 kosong sama dengan bentuk dasar Simbol Limbah B3, Label Limbah B3 yang dipasang pada wadah dan/atau kemasan dengan ukuran paling rendah 10 cm x 10 cm (sepuluh centimeter kali sepuluh centimeter) dan pada bagian tengah terdapat tulisan KOSONG berwarna hitam di tengahnya.



(3) Label Limbah B3 untuk penunjuk tutup wadah dan/atau kemasan Label berukuran paling rendah 7 cm x 15 cm (tujuh centimeter kali lima belas centimeter) dengan warna dasar putih dan terdapat gambar yang terdiri dari 2 (dua) buah anak panah mengarah ke atas yang berdiri sejajar di atas blok hitam terdapat dalam frame hitam,. Label terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak karena goresan atau akibat terkena limbah dan bahan kimia lainnya



-37-



3)



Pelekatan Simbol Limbah B3 Dan Label Limbah B3 a) Simbol Limbah B3 (1)Simbol Limbah B3 pada wadah dan/atau kemasan Limbah B3 Simbol Limbah B3 yang dilekatkan pada wadah dan/atau kemasan Limbah B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) Jenis simbol Limbah B3 yang dilekatkan harus sesuai dengan karakteristik limbah yang diwadah dan/atau dikemasnya, apabila Limbah B3 di dalam wadah dan/atau kemasan:  Memiliki 1 (satu) karakteristik, maka wadah dan/atau kemasannya wajib dilekati dengan Simbol Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang dikemas;  Memiliki lebih dari 1 (satu) karakteristik, wadah dan/atau kemasannya wajib dilekati dengan Simbol Limbah B3 dengan masing-masing karakteristik yang dominan, Karakteristik dominan adalah karakteristik yang terlebih dahulu harus ditangani dalam keadaan darurat seperti kecelakaan;  Tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, beracun, infeksius, atau korosif, pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan, atau alat angkut Limbah B3 harus dilekati dengan Simbol Limbah B3 berbahaya terhadap lingkungan. (b) Dilekatkan pada sisi-sisi wadah dan/atau kemasan yang tidak terhalang oleh wadah dan/atau kemasan lain dan mudah dilihat. (c) Simbol Limbah B3 tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan Simbol Limbah B3 lain sebelum wadah dan/atau kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa Limbah B3. (2)Simbol Limbah B3 pada kendaraan Pengangkut Limbah B3. Simbol Limbah B3 yang dilekati pada kendaraan Pengangkut Limbah B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) Jenis Simbol Limbah B3 yang dilekati harus satu macam Simbol Limbah B3 yang sesuai dengan karakteristik limbah yang diangkutnya, apabila alat angkut Limbah B3 mengangkut:  Limbah B3 yang memiliki lebih dari 1 (satu) karakteristik; dan/atau



-38-







beberapa Limbah B3 dengan karakteristik lebih dari 1 (satu), Simbol Limbah B3 yang dilekati merupakan Simbol Limbah B3 dengan karakteristik yang paling dominan atau Simbol Limbah B3 dengan masing-masing karakteristik yang dominan (b) Dilekati disetiap sisi boks pengangkut dan di bagian muka kendaraan Berta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak paling rendah 30 m (tiga puluh meter). (c) Simbol Limbah B3 tidak boleh dilepas dan diganti dengan Simbol Limbah B3 lain sebelum muatan Limbah B3 dikeluarkan dan kendaraan yang digunakan dibersihkan dari sisa Limbah B3 yang tertinggal (3)



b)



Simbol Limbah B3 pada tempat penyimpanan Limbah B3. Gudang tempat penyimpanan limbah B3 harus dilekati dengan Simbol Limbah B3 dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: (a) Jenis Simbol Limbah B3 yang dilekati harus sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan, apabila Limbah B3 yang disimpan:  Memiliki 1 (satu) karakteristik, tempat penyimpanan wajib dilekati dengan Simbol Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan;  B) memiliki lebih dari 1 (satu) karakteristik, tempat penyimpanan wajib dilekati dengan Simbol Limbah B3 dengan karakteristik yang paling dominan. (b) Simbol Limbah B3 dilekati pada setiap pintu tempat penyimpanan Limbah B3 dan bagian luar dinding yang tidak terhalang. (c) Selama tempat penyimpanan masih difungsikan, Simbol Limbah B3 tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan Simbol Limbah B3 lain, kecuali jika akan digunakan untuk penyimpanan Limbah B3 dengan karakteristik yang berlainan.



Label Limbah B3 (1) Label Limbah B3 pada wadah dan/atau kemasan Limbah B3 Label Limbah B3 dilekati di sebelah atas Simbol Limbah B3 wadah dan/atau kemasan dan harus terlihat dengan jelas. Label Limbah B3 ini juga harus dipasang pada kemasan yang akan dimasukan ke dalam



-39-



kemasan yang lebih besar. Apabila Limbah B3 yang di simpan pada wadah dan/atau kemasan: (a) Memiliki 1 (satu) karakteristik, maka wadah dan/atau kemasannya wajib dilekati dengan label Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang dikemas; 10 (b) Memiliki 1 (satu) karakteristik, maka wadah dan/atau kemasannya wajib dilekati dengan label Limbah B3 yang menunjukkan karakteristik keseluruhan Limbah B3. (2)



Label Limbah B3 untuk wadah dan/atau kemasan Limbah B3 kosong wadah dan/atau kemasan yang telah dibersihkan dari Limbah B3 dan/atau akan digunakan kembali untuk mengemas Limbah B3 harus diberi Label Limbah B3 wadah dan/atau kemasan Limbah B3 kosong.



(3)



Label Limbah B3 penunjuk tutup wadah dan/atau kemasan Label Limbah B3 dilekati dekat tutup wadah dan/atau kemasan dengan arah panah menunjukkan posisi penutup wadah dan/atau kemasan. Label Limbah B3 harus terpasang kuat pada setiap wadah dan/atau kemasan Limbah B3, baik yang telah diisi Limbah B3, maupun wadah dan/atau kemasan yang akan digunakan untuk mengemas Limbah B3. Berikut merupakan contoh pelekatan Simbol Limbah B3 dan Label Limbah B3 pada wadah dan/atau kemasan.



Pelekatan Simbol Limbah B3 pada wadah dan/atau kemasan, tempat penyimpanan Limbah B3, dan alat angkut Limbah B3 dilakukan sesuai dengan uraian berikut: 1. Pelekatan Simbol Limbah B3 Pada Wadah dan/atau Kemasan a. Keadaan 1, Korosif b. Keadaan 2, Reaktif c. Keadaan 3, Mudah menyala dan reaktif d. Keadaan 4 1) Korosif - Limbah A



-40-



2) Reaktif - Limbah B Catatan: Wadah dan/atau kemasan harus terpisah antara Limbah A dan Limbah B e. Keadaan 5 1) Korosif - Limbah A 2) Mudah menyala dan reaktif - Limbah C Catatan: Wadah dan/atau kemasan harus terpisah antara Limbah A dan Limbah C f. Keadaan 6 1) Korosif - Limbah A 2) Reaktif - Limbah B 3) Mudah menyala dan reaktif - Limbah C Catatan: Wadah dan/atau kemasan harus terpisah antara Limbah A, Limbah B, dan Limbah C 2.



Pelekatan Simbol Limbah B3 Pada Tempat Penyimpanan a. Keadaan 1, Korosif, jika hanya menyimpan Limbah B3 dengan karakteristik korosif. b. Keadaan 2, Reaktif, jika hanya menyimpan Limbah B3 dengan karakteristik reaktif. c. Keadaan 3, Mudah menyala dan reaktif, jika hanya menyimpan Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala dan reaktif. 12 d. Keadaan 4 1) Korosif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif. 2) Reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan reaktif. 3) Korosif dan reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif dan reaktif. Catatan: a) Jika dimungkinkan, tempat penyimpanan dilakukan secara terpisah untuk setiap karakteristik Limbah B3 b) Dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya. e. Keadaan 5 1) Korosif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif. 2) Mudah menyala dan reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan mudah menyala dan reaktif. Catatan: a) Jika dimungkinkan, tempat penyimpanan dilakukan secara terpisah untuk setiap karakteristik Limbah B3. b) Dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya. c) Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala dan reaktif lazimnya didahulukan penanganannya ketika terjadi kecelakaan. d) Hindari penyimpanan Limbah B3 pada satu tempat penyimpanan Limbah B3 yang dominansi secara keseluruhannya lebih dari 2 (dua)



-41-



karakteristik untuk menghindari kebingungan penanganan ketika terjadi kecelakaan. f. Keadaan 6 1) Korosif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif. 2) Mudah menyala dan reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan mudah menyala dan reaktif. Catatan: a) Jika dimungkinkan, tempat penyimpanan dilakukan secara terpisah untuk setiap karakteristik Limbah B3. b) Dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya. c) Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala dan reaktif lazimnya didahulukan penanganannya ketika terjadi kecelakaan. d) Hindari penyimpanan Limbah B3 pada satu tempat penyimpanan Limbah B3 yang dominansi secara keseluruhannya lebih dari 2 (dua) karakteristik untuk menghindari kebingungan penanganan ketika terjadi kecelakaan. 3. Pelekatan Simbol Limbah B3 Pada Alat Angkut a. Keadaan 1, Korosif, jika hanya mengangkut Limbah B3 dengan karakteristik korosif. b. Keadaan 2, Reaktif, jika hanya mengangkut Limbah B3 dengan karakteristik reaktif. c. Keadaan 3, Mudah menyala dan reaktif, jika hanya mengangkut Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala dan reaktif. d. Keadaan 4 1) Korosif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif. 2) Reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan reaktif. 3) Korosif dan reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif dan reaktif. Catatan: a) Jika dimungkinkan, pengangkutan dilakukan secara terpisah untuk setiap karakteristik Limbah B3. b) Dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya. e. Keadaan 5 1) Korosif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif. 2) Mudah menyala, dan reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan mudah menyala dan reaktif. Catatan: a) Jika dimungkinkan, pengangkutan dilakukan secara terpisah untuk setiap karakteristik Limbah B3. b) Dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya. c) Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala dan reaktif lazimnya didahulukan penanganannya ketika terjadi kecelakaan.



-42-



d) Hindari pengangkutan Limbah B3 pada satu alat angkut Limbah B3 yang dominansi secara keseluruhannya lebih dari 2 (dua) karakteristik untuk menghindari kebingungan penanganan ketika terjadi kecelakaan. f. Keadaan 6 1) Korosif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan korosif. 2) Mudah menyala dan reaktif, jika jumlah dan karakteristik Limbah B3nya secara keseluruhan dominan mudah menyala dan reaktif. Catatan: a) Jika dimungkinkan, pengangkutan dilakukan secara terpisah untuk setiap karakteristik Limbah B3. b) Dominansi ditetapkan berdasarkan karakteristik yang paling dominan jumlahnya. c) Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala dan reaktif lazimnya didahulukan penanganannya ketika terjadi kecelakaan. d) Hindari pengangkutan limbah B3 pada satu alat angkut limbah B3 yang dominasi secara keseluruhannya lebih dari 2 (dua) karakteristik untuk menghindari kebingungan penanganan ketika terjadi kecelakaan. b. Penyimpanan Limbah B3 dilakukan dengan ketentuan: 1) Penyimpanan untuk limbah B3 dengan karakteristik infeksius, benda tajam, patologis. disimpan di tempat penyimpanan limbah B3 sebelum dilakukan Pengangkutan Limbah B3, pengolahan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3 paling lama: a) 2 (dua) hari, pada temperatur lebih besar dari 0ºC (nol derajat celsius); atau b) 90 (sembilan puluh) hari, pada temperatur sama dengan atau lebih kecil dari 0ºC (nol derajat celsius). 2) Penyimpanan untul limbah B3 dengan karakteristik bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitioksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi; dan tabung gas atau kontainer bertekanan disimpan di tempat penyimpanan Limbah B3 paling lama: a) 90 (sembilan puluh) hari, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih; atau b) 180 (seratus delapan puluh) hari, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1, sejak Limbah B3 dihasilkan 3) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang tempat penyimpanan Limbah B3nya digunakan sebagai depo pemindahan wajib memiliki: a) fasilitas pendingin yang memiliki temperatur sama dengan atau lebih kecil dari 0ºC (nol derajat celsius), apabila Limbah B3 disimpan lebih dari 2 (dua) hari sejak Limbah B3 dihasilkan; b) fasilitas Pengolahan Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; dan/atau c) kerjasama dengan Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, untuk Limbah B3 karakteristik infeksius, benda tajam, patologis



-43-



4) Persyaratan fasilitas pembuangan sementara limbah b3 sebagai berikut : a) Lantai kedap (impermeable),berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukan desinfeksi b) Tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair c) Mudah diakses untuk penyimpanan limbah d) Dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan e) Mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah f) Terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir dan faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja g) Terlidungi dari hewan, kucing, serangga, burung dan lain-lain h) Dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik serta memadai i) Berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan j) Peralatan pembersihan, alat pelindung diri/apd (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, google, sepatu boot, serta pakaian pelindung) dan wadah atau kantong limbah harus diletakkan sedekat-dekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan k) Dinding, lantai dan juga langit-langit fasilitas penyimpanan senantiasa dalam keadaan bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari 5) Tata Cara Penyimpanan Cara yang paling tepat untuk mengidentifikasi Limbah sesuai dengan kategorinya adalah pemilahan Limbah sesuai warna kemasan dan label dan simbolnya. Prinsip dasar penanganan (handling) limbah medis antara lain: a) Limbah harus diletakkan dalam wadah atau kantong sesuai kategori Limbah. b) Volume paling tinggi Limbah yang dimasukkan ke dalam wadah atau kantong Limbah adalah 3/4 (tiga per empat) Limbah dari volume, sebelum ditutup secara aman dan dilakukan pengelolaan selanjutnya. c) Penanganan (handling) Limbah harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari tertusuk benda tajam, apabila Limbah benda tajam tidak dibuang dalam wadah atau kantong Limbah sesuai kelompok Limbah. d) Pemadatan atau penekanan Limbah dalam wadah atau kantong Limbah dengan tangan atau kaki harus dihindari secara mutlak. e) Penanganan Limbah secara manual harus dihindari. Apabila hal tersebut harus dilakukan, bagian atas kantong Limbah harus tertutup dan penangannya sejauh mungkin dari tubuh. f) Penggunaan wadah atau kantong Limbah ganda harus dilakukan, apabila wadah atau kantong limbah bocor, robek atau tidak tertutup sempurna.



-44-



-45-



Selain melakukan pengumpulan, pemilahan, dan penyimpanan Limbah sesuai dengan ketentuan dalam Tabel 3, hal-hal berikut harus dilakukan: a. Limbah dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan pengelolaan sesuai karakteristiknya. b. Limbah benda tajam harus dikumpulkan bersama, baik yang telah terkontaminasi atau tidak. Wadah yang digunakan harus tahan terhadap tusukan atau goresan, lazimnya terbuat dari logam atau plastik padat, dilengkapi dengan penutup. Wadah harus kokoh dan kedap untuk menampung benda tajam dan sisa-sisa cairan dari penyuntik (syringe). Untuk menghindari penyalahgunaan, wadah harus tidak mudah dibuka atau dirusak, dan jarum-jarum atau penyuntik dibuat menjadi tidak dapat digunakan. Apabila wadah logam atau plastik tidak tersedia, wadah dapat dibuat dari kotak karton. c. Kantong dan wadah Limbah infeksius harus diberi tanda sesuai dengan simbol infeksius.



-46-



d. Limbah sangat infeksius dan Limbah B3 lainnya harus segera dilakukan dan penanganan atau pengolahan sesuai metode yang direkomendasikan dalam pedoman ini. Untuk itu, pewadahan harus disesuaikan dengan metode/proses pengolahan yang akan dilakukan. e. Limbah sitotoksik, umumnya dihasilkan dari rumah sakit dan fasilitas riset, harus dikumpulkan dalam wadah yang kokoh dan kedap serta diberikan simbol dan label “Limbah Sitotoksik”. f. Limbah radioaktif harus dilakukan pemilahan sesuai dengan bentuk fisiknya, padat dan cair, dan sesuai dengan waktu paruh (half-life) atau potensinya, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. g. Limbah bahan kimia atau Limbah farmasi dalam jumlah sedikit dapat dikumpulkan bersama dengan Limbah infeksius. h. Limbah farmasi kedaluwarsa/tidak digunakan dalam jumlah besar yang tersimpan di unit pelayanan farmasi harus dikembalikan ke pemasok (penyuplai) atau pihak pengelola Limbah B3 yang telah memiliki izin untuk pemusnahan.



i.



Limbah bahan kimia dalam jumlah besar harus disimpan dalam wadah yang tahan terhadap bahan kimia untuk diserahkan ke pihak Pengelola Limbah B3 yang telah memiliki izin untuk pemusnahan. Penyimpanan dan pengumpulan Limbah bahan kimia harus diperhatikan kompatibilitas dan dilakukan sesuai dengan karakteristiknya. Hindari penyimpanan Limbah bahan kimia yang akan saling bereaksi atau memicu reaksi yang tidak diinginkan.



j.



Limbah dengan kadar logam berat yang tinggi misalnya kadmium atau merkuri, harus dikumpulkan secara terpisah. Limbah seperti ini harus diserahkan ke pihak pengelola Limbah B3 yang telah memiliki izin untuk pemusnahan.



-47-



k. Wadah aerosol misal pengharum ruangan, pembasmi serangga, dapat dikumpulkan dengan Limbah umumnya ketika telah kosong. Wadah aerosol dilarang dibakar, dipanaskan atau diinsinerasi. l. Wadah dan kantong yang tepat harus ditempatkan di seluruh lokasi sesuai dengan sumber Limbah sesuai kategorinya. m. Setiap orang berkewajiban untuk memastikan bahwa pemilahan Limbah dilakukan sesuai kategori Limbah, antara lain memindahkan Limbah yang tidak sesuai peruntukannya dari suatu wadah ke dalam wadah lain atau kantong sesuai kategori Limbah, warna, simbol dan label limbah. Dalam hal suatu Limbah terkontaminasi Limbah B3, Limbah tersebut dikategorikan sebagai Limbah B3. n. Penyimpanan limbah B3 harus memenuhi kaidah kompabilitis yaitu mengelompokkan penyimpanan sesuai dengan karakteristiknya sebagai tabel berikut :



2. Pengangkutan Limbah B3 Pengangkutan yang tepat merupakan bagian yang penting dalam pengelolaan limbah dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaannya dan untuk mengurangi risiko terhadap personil pelaksana, maka diperlukan pelibatan seluruh bagian meliputi: bagian perawatan dan pemeliharaan fasilitas pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan, bagian house keeping, maupun kerjasama antar personil pelaksana. Pengumpulan Limbah, yang merupakan bagian dari kegiatan penyimpanan, yang dilakukan oleh penghasil Limbah sebaiknya dilakukan dari ruangan ke ruangan pada setiap pergantian petugas jaga, atau sesering mungkin. Waktu pengumpulan untuk setiap kategori limbah harus dimulai pada setiap dimulainya tugas jaga yang baru. a. Pengumpulan Setempat (on-site)



-48-



Limbah harus dihindari terakumulasi pada tempat dihasilkannya. Kantong limbah harus ditutup atau diikat secara kuat apabila telah terisi 3/4 (tiga per empat) dari volume maksimalnya. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh personil yang secara langsung melakukan penangan Limbah antara lain: 1) Limbah yang harus dikumpulkan minimum setiap hari atau sesuai kebutuhan dan diangkut ke lokasi pengumpulan. 2) Setiap kantong Limbah harus dilengkapi dengan simbol dan label sesuai kategori Limbah, termasuk informasi mengenai sumber Limbah. 3) Setiap pemindahan kantong atau wadah Limbah harus segera diganti dengan kantong atau wadah Limbah baru yang sama jenisnya. 4) Kantong atau wadah Limbah baru harus selalu tersedia pada setiap lokasi dihasilkannya Limbah. 5) Pengumpulan Limbah radioaktif harus dilakukan sesuai peraturan perundangundangan di bidang ketenaganukliran. b. Pengangkutan insitu. Pengangkutan Limbah pada lokasi fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan troli atau wadah beroda. Alat pengangkutan Limbah harus memenuhi spesifikasi: 1) Mudah dilakukan bongkar-muat Limbah, 2) Troli atau wadah yang digunakan tahap goresan limbah beda tajam, dan 3) Mudah dibersihkan. Alat pengangkutan Limbah insitu harus dibersihkan dan dilakukan desinfeksi setiap hari menggunakan desinfektan yang tepat seperti senyawa klorin, formaldehida, fenolik, dan asam. Personil yang melakukan pengangkutan Limbah harus dilengkapi dengan pakaian yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Pengangkutan Limbah B3 eksitu wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara Pengangkutan Limbah B3.



Pengumpulan dan pengangkutan Limbah insitu harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut: 1) Jadwal pengumpulan dapat dilakukan sesuai rute atau zona.



-49-



2) Penunjukan personil yang bertanggung jawab untuk setiap zona atau area. 3) Perencanaan rute yang logis, seperti menghindari area yang dilalui banyak orang atau barang. 4) Rute pengumpulan harus dimulai dari area yang paling jauh sampai dengan yang paling dekat dengan lokasi pengumpulan limbah. Pengangkutan Limbah B3 dilakukan oleh : 1. Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya dari lokasi Penghasil Limbah B3 ke: a. Tempat Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan sebagai depo pemindahan; atau b. Pengolah Limbah B3 yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau 2. Pengangkut Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengangkutan Limbah B3, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan di luar wilayah kerja fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor a. roda 4 (empat) atau lebih; dan/atau b. roda 3 (tiga). 4. Pengangkutan Limbah B3 wajib : a. Menggunakan alat angkut Limbah B3 yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 b. Menggunakan simbol Limbah B3; dan c. Dilengkapi manifes Limbah B3. 3. Pengolahan Limbah B3; a. Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan secara termal oleh: 1) Penghasil Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau 2) Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3. b. Pengolahan Limbah B3 secara termal dilakukan menggunakan peralatan: 1) Autoklaf tipe alir gravitasi dan/atau tipe vakum; 2) Gelombang mikro; 3) Iradiasi frekwensi radio; dan/atau 4) Insinerator. c. Pengolahan Limbah B3 secara termal oleh Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 hanya dapat dilakukan menggunakan peralatan insinerator d. RSIA Kenari Graha Medika melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengolahan limbah B3 yang menggunakan metode incenerasi. e. Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator oleh Pengolah limbah B3 : a. efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)



-50-



b. efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) c. Dalam hal Limbah B3 yang akan diolah 1) Berupa polychlorinated biphenyls; dan/atau 2) Yang berpotensi menghasilkan a) Polychlorinated dibenzofurans; dan/atau b) Polychlorinated dibenzo-p-dioxins, efisiensi penghancuran dan penghilangan harus memenuhi nilai paling sedikit 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan persen) d. Temperatur pada ruang bakar utama sekurang-kurangnya 800ºC (delapan ratus derajat celsius); e. Temperatur pada ruang bakar kedua paling rendah 1.200ºC (seribu dua ratus derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 2 (dua) detik; f. Memiliki alat pengendalian pencemaran udara berupa wet scrubber atau sejenis; g. Ketinggian cerobong paling rendah 24 m (dua puluh empat meter) terhitung dari permukaan tanah atau 1,5 (satu koma lima) kali bangunan tertinggi, jika terdapat bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 24 m (dua puluh empat meter) dalam radius 50 m (lima puluh meter) dari insinerator; h. Memiliki cerobong yang dilengkapi dengan : 1) Lubang pengambilan contoh uji emisi yang memenuhi kaidah 8De/2De 2) Fasilitas pendukung untuk pengambilan contoh uji emisi antara lain berupa tangga dan platform pengambilan contoh uji yang dilengkapi pengaman; dan i. Memenuhi baku mutu emisi melalui kegiatan uji coba sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan persyaratan. f. Dalam hal insinerator dioperasikan untuk mengolah Limbah sitotoksik, wajib dioperasikan pada temperatur sekurang-kurangnya 1.200ºC (seribu dua ratus derajat celsius). g. Pengoperasian peralatan insinerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilarang digunakan untuk: 1) Limbah B3 radioaktif; 2) Limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak; dan/atau 3) Limbah B3 merkuri. 4. Penguburan Limbah B3 Penguburan Limbah B3 dapat dilakukan untuk Limbah B3: a. Patologis b. Benda tajam. 1) Penguburan Limbah B3 patologis dilakukan antara lain dengan cara: a) Menguburkan Limbah B3 di fasilitas penguburan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan Limbah B3 b) Mengisi kuburan Limbah B3 dengan Limbah B3 paling tinggi setengah dari jumlah volume total, dan ditutup dengan kapur dengan ketebalan paling rendah 50 cm (lima puluh sentimeter) sebelum ditutup dengan tanah c) Memberikan sekat tanah dengan ketebalan paling rendah 10 cm (sepuluh sentimeter) pada setiap lapisan Limbah B3 yang dikubur d) Melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur



-51-



e) Menguburkan Limbah B3 di fasilitas penguburan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan Limbah B3 f) Melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3. 2) Penguburan Limbah B3 benda tajam dilakukan antara lain dengan cara: a) Menguburkan Limbah B3 di fasilitas penguburan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan Limbah B3; b) Melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur; dan c) Melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3. Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan jika pada lokasi dihasilkannya Limbah patologis dan/atau Limbah benda tajam tidak terdapat fasilitas Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan insinerator Limbah B3. 5. Penimbunan Limbah B3. 1) Penimbunan Limbah B3 dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya 2) Penimbunan Limbah B3 dilakukan terhadap Limbah B3 berupa: a) Abu terbang insinerator; dan b) slag atau abu dasar insinerator. 3) Penimbunan Limbah B3 hanya dapat dilakukan di fasilitas a) penimbunan saniter; b) penimbunan terkendali; dan/atau c) Penimbusan akhir Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3. Sebelum dilakukan penimbunan di fasilitas Limbah B3 wajib dilakukan: a) enkapsulasi; dan/atau b) inertisasi C. Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan atau paparan/pajanan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki potensi membahayakan manusia, termasuk pekerja. Untuk itu, perlindungan untuk pencegahan cedera penting bagi semua pekerja di setiap rangkaian kegiatan Pengelolaan Limbah B3. 1. Perlindungan pekerja yang perlu dilakukan meliputi Alat pelindung diri (APD). Jenis pakaian pelindung/APD yang digunakan untuk semua petugas yang melakukan pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: a. Helm, dengan atau tanpa kaca. b. Masker wajah (tergantung pada jenis kegiatannya). c. Pelindung mata (goggle)(tergantung pada jenis kegiatannya). d. Apron/celemek yang sesuai. e. Pelindung kaki dan/atau sepatu boot. f. Sarung tangan sekali pakai atau sarung tangan untuk tugas berat. 2. Terdapat prinsip khusus dalam penanganan tumpahan B3. Prinsip ini biasa disingkat dengan ABSB. A = Amankan B = Bendung



-52-



S = Serap B = Bersihkan a. Amankanlah diri anda dan lokasi kejadian, untuk melakukan kegiatan pengamanan kita wajib tahu tentang segala informasi mengenai Bahan kimia tersebut melalui MSDS. Misalkan bahan kimia yang tumpah adalah bahan kimia mudah terbakar berarti di lokasi kejadian tidak boleh ada sumber panas dan listrik. Gunakan safety barricade untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan memasuki area kejadian. Melakukan netralisir bahan kimia (bila diperlukan) juga merupakan salah satu kegiatan pengamanan. b. Kegiatan dilakukan untuk menghentikan aliran dari tumpahan B3 dan mencegahnya semakin meluas hingga memasuki saluran air. Apabila kebocoran terjadi pada pipa, hal yang dapat kita lakukan adalah menutup valve atau mematikan pompa terlebih dahulu sebelum membendung bahan kimia menggenang di lantai. Merobohkan drum (sisi yang bocor ditaruh diatas) juga dapat menjadi salah satu dari kegiatan menghentikan aliran. c. Kegiatan penyerapan dilakukan setelah pembendungan selesai dilakukan. Jika kita meletakkan absorben di tengah-tengah genangan bahan kimia tanpa melakukan pembendungan terlebih dahulu maka genangan tersebut akan cenderung semakin melebar. Maka bendunglah terlebih dahulu sisi-sisi luar genangan sebelum melakukan penyerapan. d. Membersihkan absorben yang terkontaminasi bahan kimia adalah hal yang wajib dilakukan, segera bersihkan TKP dan buanglah limbah tumpahan ke TPS B3. Untuk mencegah bahan kimia tersebar ke mana-mana segera lakukan proses pembersihan (dekontaminasi) terhadap seluruh peralatan yang terlibat dalam kejadian tersebut misalkan APD dan alat kebersihan Penanggulangan tumpahan B3 dan limbahnya : 1. Terpajan bahan kimia a. Jangan panik. b. Mintalah bantuan rekan anda yang berada di dekat anda. c. Lihat data MSDS. d. Bersihkan bagian yang mengalami kontak langsung tersebut (cuci bagian yang mengalami kontak langsung tersebut dengan air apabila memungkinkan). e. Bila kulit terkena bahan Kimia, janganlah digaruk agar tidak tersebar. f. Bawa ke tempat yang cukup oksigen. g. Segera meminta pertolongan di IGD 2. Apabila terjadi tumpahan oli bekas yang disimpan di TPS limbah B3, maka : a. Melokalisir area tumpahan dengan menaburkan serbuk kayu disekitar area tumpahan. b. Menghindarkan semua meterial yang berpotensi menimbulkan percikan/nyala api. c. Memindahkan barang-barang/meterial lain yang berpotensi karena tumpahan ke tempat lain yang lebih aman. d. Mengumpulkan serbuk kayu bekas resapan tumpahan oli di kantong plastik kuning. e. Mencuci sisa kayu dengan air. f. Petugas menggunakan APD. 3. Apabila terjadi tumpahan darah di dalam TPS limbah B3, maka : a. Darah banyak



-53-



1) Petugas menggunakan APD (Sarung tangan, Masker, kaca mata, dan sepetu boot). 2) Meminimalisasi darah dengan koran/kain bekas ke plastik kuning. 3) Basahi lantai dengan larutan klorin 0,05%, diamkan selama 5 Menit. 4) Bersihkan lantai dengan menggunakan Desinfektan. 5) Bersihkan APD yang telah digunakan. b. Darah sedikit 1) Petugas menggunakan APD (Sarung tangan, Masker, kaca mata dan sepatu boot) 2) Basahi lantai dengan larutan klorin 0,05 %, diamkan selama 5 Menit. 3) Bersihkan lantai dengan menggunakan Desinfektan, keringkan. 4) Bersihkan APD yang telah digunakan. 4. Apabila terjadi tumpahan aki bekas di dalam TPS limbah B3, maka : a. Menyerap dan mencegah tumpahan aki bekas agar tidak menyebar dengan menggunakan b. pasir/tanah. c. b. Mengumpulkan sisa pasir/tanah bekas resapan tumpahan aki di kantong plastik kuning. d. c. Mencuci sisa pasir/tanah dengan air. e. d. Saat menangani tumpahan, petugas memakai APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker f. dengan penutup muka penuh. 5. Apabila terjadi pecahan lampu TL/Bohlam, maka : a. Petugas menggunakan APD b. Mengambil pecahan kaca menggunakan kaca menggunakan kertas yang agak kaku atau karton dan tempatkan di kantong plastik kuning. c. Mengelap lantai dengan lap basah dan di buang ke kantong plastik kuning. d. Jangan menggunakan sapu untuk membersihkan pecahan kaca. e. Menutup kantong plastik dengan rapat kemudian letakan kantong plastik kuning di TPS Limbah B3 Petunjuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 1. Apabila terkena kulit a. Segera cuci bagian kulit yang terkena dengan sabun atau deterjen. b. Pastikan bahwa tidak ada bahan kimia yang tertinggal kira-kira selama (selama) 15 sampai 20 menit c. Kemudian bawa korban yang terkena tersebut ke IGD (Instalasi Gawat Darurat). 2. Apabila terhirup a. Segera pindahkan korban ke daerah yang berudara segar untuk kemudian dibawa ke IGD (Instalasi Gawat Darurat). b. Jika diperlukan berikan pernapasan buatan, jaga agar korban tetap tenang. 3. Apabila kontak dengan mata a. Segera cuci mata dengan air bersih sebanyak mungkin atau cuci dengan larutan garam normal sambil mengedipkan mata kira-kira selama 15 sampai 20 menit. b. Pastikan bahwa tidak ada bahan kimia yang tertinggal, kemudian bawa segera korban ke poliklinik mata atau IGD (Instalasi Gawat Darurat) 4. Luka bakar a. Untuk luka bakar asam pekat, cukup diguyur dengan air mengalir atau dengan larutan soda kue 5 %.



-54-



5.



6.



7.



8.



9.



I.



b. Untuk basa pekat, diguyur dengan air dan beri juga larutan cuka dapur untuk menetralkan basa penyebabnya. Luka di mata a. Lakukan investigasi awal kepada korban mengenai zat kimia yang terkena sambil usahakan menenangkannya. b. Bagian mata yang terkena segera disiram dengan air bersih sebanyak mungkin. c. Jika korban terkena percikan zat kimia namun tidak menemukan teman yang bisa menolong. Maka segera mata ditutup kemudian cari tempat air untuk segera membasuh matanya. Lakukan dengan hati-hati. Menghirup gas beracun 1. Lakukan evakuasi terhadap korban ke lingkungan luar yang sejuk dengan hatihati. 2. Korban ditelentangkan dengan letak kepala lebih rendah dari bagian tubuh lainnya. 3. Periksa pernafasan korban, dan denyut nadinya. 4. Jika telah siuman segera beri minum susu untuk menetralkan racunnya. 5. Jika shock berlanjut segera hubungi rumah sakit terdekat. Luka tersayat a. Lakukan pencucian luka dengan air bersih dan antiseptik untuk membuang kalau ada zat kimia yang ikut masuk ke dalam luka. b. Jika keluar darah, ambil perban dan pada bagian luka ditekan untuk mengurangi pendarahan. c. Angkat bagian luka ke posisi yang lebih tinggi. d. Perban dengan diberi obat antiseptik. Jas laboratorium kebakar a. Segera jas laboratorium yang terbakar dilepas. b. Korban segera mengguling-guling di lantai untuk mematikan api yang mungkin masih ada. c. Salah seorang penolong mengambil handuk basah dan segera dibungkuskan kepada korban. d. Jika luka bakar kecil segera diberi obat luka bakar. e. Pastikan penyebab kebakarannya telah padam dan ruangan telah aman kembali. Luka tulang retak akibat terpeleset a. Lakukan pertolongan awal dengan memindahkan korban ke tempat yang tenang. b. Jangan menarik atau mencoba untuk memijat tangan yang terluka c. Segera tangan yang terluka dibalut dengan perban yang telah dijepitkan dengan kayu untuk menahan agar tangan tidak berpindah tempat. d. Segera korban dibawa ke poliklinik terdekat untuk pertolongan lebih lanjut



Penyelenggaraan Pengamanan Limbah Cair Pengamanan limbah cair adalah upaya kegiatan penanganan limbah cair yang terdiri dari penyaluran dan pengolahan dan pemeriksaan limbah cair untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan limbah cair. Limbah cair yang dihasilkan kegiatan rumah sakit memiliki beban cemaran yang dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan hidup dan menyebabkan gangguan kesehatan manusia. Untuk itu, air limbah perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan, agar kualitasnya memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Limbah Cair rumah sakit juga berpotensi untuk dilakukan daur ulang untuk tujuan penghematan penggunaan air di



-55-



rumah sakit. Untuk itu, penyelenggaraan pengelolaan limbah cair harus memenuhi ketentuan di bawah ini: 1. Rumah sakit memiliki Unit Pengolahan Limbah Cair (IPAL) dengan teknologi yang tepat dan desain kapasitas olah limbah cair yang sesuai dengan volume limbah cair yang dihasilkan. 2. Unit Pengolahan Limbah Cair harus dilengkapi dengan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan. 3. Memenuhi frekuensi dalam pengambilan sampel limbah cair, yakni 1 (satu) kali per bulan. 4. Memenuhi baku mutu efluen limbah cair sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Memenuhi pentaatan pelaporan hasil uji laboratorium limbah cair kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan minimum setiap 1 (satu) kali per 3 (tiga) bulan. 6. Unit Pengolahan Limbah Cair : a. Limbah cair dari seluruh sumber dari bangunan/kegiatan rumah sakit harus diolah dalam Unit Pengolah Limbah Cair (IPAL) dan kualitas limbah cair efluennya harus memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dibuang ke lingkungan perairan. Air hujan dan limbah cair yang termasuk kategori limbah B3 dilarang disalurkan ke IPAL. b. IPAL ditempatkan pada lokasi yang tepat, yakni di area yang jauh atau tidak menganggu kegiatan pelayanan rumah sakit dan diupayakan dekat dengan badan air penerima (perairan) untuk memudahkan pembuangan. c. Desain kapasitas olah IPAL harus sesuai dengan perhitungan debit maksimal limbah cair yang dihasilkan ditambah faktor keamanan (safety factor) + 10 %. d. Lumpur endapan IPAL yang dihasilkan apabila dilakukan pembuangan atau pengurasan, maka penanganan lanjutnya harus diperlakukan sebagai limbah B3. e. Untuk limbah cair dari sumber tertentu di rumah sakit yang memiliki karateristik khusus harus di lengkapi dengan pengolahan awal (pre-treatment) sebelum disalurkan menuju IPAL. Limbah cair tersebut meliputi: 1) Limbah cair dapur gizi dan kantin yang memiliki kandungan minyak dan lemak tinggi harus dilengkapi pre-treatment berupa bak penangkap lemak/minyak 2) Limbah cair laundry yang memiliki kandungan bahan kimia dan deterjen tinggi harus dilengkapi pre-treatmenberupa bak pengolah deterjen dan bahan kimia 3) Limbah cair laboratorium yang memiliki kandungan bahan kimia tinggi harus dilengkapi pre-treatmenya berupa bak pengolah bahan kimia 4) Limbah cair rontgen yang memiliki perak tinggi harus dilengkapi penampungan sementara dan tahapan penanganan selanjutnya diperlakukan sebagai limbah B3 5) Limbah cair radioterapi yang memiliki materi bahan radioaktif tertentu harus dilengkapi pre-treatment berupa bak penampung untuk meluruhkan waktu paruhnya sesuai dengan jenis bahan radioaktifnya dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Jaringan pipa penyaluran limbah cair dari sumber menuju unit pengolahan air limbah melalui jaringan pipa tertutup dan dipastikan tidak mengalami mengalami kebocoran. 7. Kelengkapan Fasilitas Penunjang Unit Pengolahan Limbah Cair : a. IPAL harus dilengkapi dengan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Kelengkapan fasilitas penunjang tersebut adalah:



-56-



1) Bak pengambilan contoh air limbah yang dilengkapi dengan tulisan “Tempat Pengambilan Contoh Air Limbah Influen” dan/ atau “Tempat Pengambilan Contoh Air Limbah Efluen”. 2) Alat ukur debit air limbah pada pipa inflen dan/atau pipa efluen 3) Pagar pengaman area IPAL dengan lampu penerangan yang cukup dan papan larangan masuk kecuali yang berkepentingan. 4) Papan tulisan titik koordinat IPAL menggunakan Global Positioning Sistem (GPS). 5) Fasilitas keselamatan IPAL. Uraian selengkapnya diuraikan pada Sub Bab Pengawasan Keselamatan Fasilitas Kesehatan Lingkungan. 8. Penaatan frekuensi pengambilan contoh limbah cair sebagai berikut: a. Setiap rumah sakit harus melakukan pemeriksaan contoh limbah cair di laboratorium, minimal limbah cair efluennya dengan frekuensi setiap 1 (satu) kali per bulan. b. Apabila diketahui hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitas limbah cair tidak memenuhi baku mutu, segera lakukan analisis dan penyelesaian masalah, dilanjutkan dengan pengiriman ulang limbah cair ke laboratorium pada bulan yang sama. Untuk itu, pemeriksaan limbah cair disarankan dilakukan di awal bulan. 9. Penaatan kualitas limbah cair agar memenuhi baku mutu limbah cair sebagai berikut: a. Dalam pemeriksaan kualitas air limbah ke laboratorium, maka seluruh parameter pemeriksaan air limbah baik fisika, kimia dan mikrobiologi yang disyaratkan harus dilakukan uji laboratorium. b. Pemeriksaan contoh limbah cair harus menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi secara nasional. c. Pewadahan contoh air limbah menggunakan jirigen warna putih atau botol plastik bersih dengan volume minimal 2 (dua) liter. d. Rumah sakit wajib melakukan swapantau harian air limbah dengan parameter minimal DO, suhu dan pH. e. IPAL di rumah sakit harus dioperasikan 24 (dua puluh empat) jam per hari untuk menjamin kualitas limbah cair hasil olahannya memenuhi baku mutu secara berkesinambungan. f. Petugas kesehatan lingkungan atau teknisi terlatih harus melakukan pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal IPAL dan pemeliharaan proses biologi IPAL agar tetap optimal. g. Dilarang melakukan pengenceran dalam pengolahan limbah cair, baik menggunakan air bersih dan/atau air pengencer sumber lainnya. h. Melakukan pembersihan sampah-sampah yang masuk bak penyaring kasar di IPAL. i. Melakukan monitoring dan pemeliharaan terhadap fungsi dan kinerja mesin dan alat penunjang proses IPAL. D. Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani B3 1. Pelatihan Pengelolaan B3 dan tumpahannya 2. Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 dan tumpahannya E. Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya Pemberian label dan rambu terkait B3 dan limbahnya sudah dibahas pada penjelasan diatas. F. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, ekposur (terpapar) dan insiden lainnya



-57-



Apabila terjadi tumpahan, pajanan/paparan B3 dan limbahnya pada karyawan laporan dan penanganannya Komite K3RS berkordinasi dengan Komite PPI. Formulir dan alur penanganan pajanan terlampir. Apabila terjadi kecelakaan dan atau keadaan darurat yang diakibatkan B3, maka setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mengambil langkah-langkah : 1. Mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan 2. Menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan 3. Melaporkan kecelakaan dan atau keadaan darurat kepada aparat pemerintah kabupaten/kota setempat 4. Memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian G. Dokumentasi, termasuk izin, lisensi terkait pengelolaan limbah B3 RSIA Kenari Graha Medika menghasilkan limbah B3 dengan melakukan kerja sama dengan pihak ke tiga yang memiliki izin sesuai undang-undang. Kelengkapan dokumen terkait pelaksanaan kerjasama pengelolaan limbah B3 sebagai berikut : 1. Perjanjian kerja sama antara RSIA Kenari Graha Medika dengan pihak Ke 3 baik dengan perusahaan transporter limbah B3 dan perusahaan pengolah limbah B3 2. Izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3. Rekomendasi pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4. Izin penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk mengangkut barang berbahaya (B3) dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 5. Kartu Pengawasan Izin penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk mengangkut barang berbahaya (B3) dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 6. Manifest limbah B3 7. Surat jalan pengangkutan limbah B3 8. Tanda terima dokumen pengangkutan limbah B3 H. Pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan MSDS/LDK Berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2001 disebutkan : 1. Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau pengimpo 2. Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). Maka dari itu setiap pembelian B3 pemasok harus melampirkan MSDS.



-58-



BAB IV DOKUMENTASI



Setiap petugas dalam melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun wajib melakukan administrasi yang sudah disediakan mulai dari penerimaan B3, penyimpanan, penggunaan ataupun jika terjadi tumpahan B3. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa Rumah Sakit melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dengan baik. Dokumentasi meliputi jenis, jumlah dan lokasi B3, pemasangan simbol dan label B3, kejadian tumpahan B3, kecelakaan kerja akibat B3, pengelolaan limbah B3, bukti manifest pengangkutan dan pemusnahan limbah B3, SPO sehubungan dengan pengelolaan B3.



-59-



BAB V PENUTUP



Panduan pengelolaan bahan dan limbah bahan berbahaya dan beracun tahun 2022 ini merupakan acuan dalam melaksanakan pelayanan terhadap semua kegiatan keselamatan di lingkungan rumah sakit dalam memberikan pelayanan prima dan berkesinambungan yang bekerja sama dengan antar unit-unit lain yang saling berhubungan. Semoga dengan panduan pengelolaan bahan dan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat berjalan dengan arah dan tujuan yang jelas dengan hasil yang lebih baik dan meningkat dan bermanfaat bagi semua yang ada di lingkungan sekitar rumah sakit



DIREKTUR,



dr. EVY FEBRINA NURPENI, MARS, FISQUa