6 0 2 MB
Panduan Penggunaan Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) Bagi Investor
September 2022
KEMBALI KE DAFTAR ISI
DAFTAR ISI Sekilas Sistem e-IPO • Latar Belakang • Landasan Hukum e-IPO • Lingkup Sistem e-IPO • Tahapan Penawaran Umum Melalui e-IPO • Perbedaan Sebelum dan Sesudah Sistem e-IPO • Cara Penyampaian Minat/Pesanan • Jenis Pesanan Melalui Sistem e-IPO Tata Cara Registrasi • Flow Pemesanan Secara Langsung Melalui e-IPO • Registrasi Investor di e-IPO • Login Investor Tata Cara Pemesanan • Investor Menyampaikan Minat Bookbuilding • Form Pemesanan Pooling di e-IPO • Investor Konfirmasi Membaca Prospektus • Investor Melihat Hasil Penjatahan Tata Cara Mengubah Data Investor
2
KEMBALI KE DAFTAR ISI
Panduan Penggunaan Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) Bagi Investor
SEKILAS SISTEM E-IPO
4
KEMBALI KE DAFTAR ISI
LATAR BELAKANG
Manfaat
Latar Belakang
Tujuan
▪ Sebelumnya investor retail sulit berpartisipasi dalam Pasar Perdana.
▪ Meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana.
▪ Jumlah investor yang mendapatkan alokasi penjatahan semakin berkurang.
▪ Meningkatkan investor dalam alokasi penjatahan.
kesempatan memperoleh
▪ Memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum. ▪ Meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder pasca penawaran umum.
▪ Akses lebih luas dan mudah
▪ Seluruh investor Penawaran Umum
dapat
ikut
▪ Semua proses dilakukan secara online ▪ Mendapatkan informasi terkini atas IPO Calon Perusahaan Tercatat ▪ Proses ikut serta IPO lebih efisien
KEMBALI KE DAFTAR ISI
LANDASAN HUKUM e-IPO
Peraturan OJK 41 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik Surat Edaran OJK 15 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik Keputusan OJK 45 Tahun 2020 Tentang Penunjukan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Sebagai Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik (e-IPO)
5
KEMBALI KE DAFTAR ISI
LINGKUP SISTEM e-IPO Publik
Keunggulan Sistem e-IPO Penyedia Sistem
OJK
BERBASIS WEB SELURUH INVESTOR DAPAT BERPARTISIPASI
Investor
SELURUH PARTISIPAN SISTEM DAPAT MENJADI AGEN PENJUAL PORTAL INFORMASI SELURUH IPO
Penjamin Emisi
INFRASTRUKTUR SRO
Emiten
Perusahaan Efek
Pra-efektif / Publikasi
E-Clears (back end)
e-ipo.co.id
Penawaran Awal/ Book Building
Penawaran Efek/ Offering
e-IPO (front end)
Penjatahan Efek
C-Best (back end)
6
KEMBALI KE DAFTAR ISI
7
TAHAPAN PENAWARAN UMUM MELALUI e-IPO
Pra-efektif / Publikasi
Penawaran Awal/ Book Building
Penjamin Emisi melakukan publikasi informasi Calon Perusahaan Tercatat yang akan melakukan Penawaran Umum saham antara lain prospektus awal, kisaran harga book building, dan timeline masa penawaran.
• Berlangsung selama paling cepat 7 hari kerja dan paling lama 21 hari kerja.
Penawaran Efek/ Offering
Penjatahan Efek
• Berlangsung selama 3 s.d. 5 hari kerja.
•
Validasi ketersediaan pesanan investor
•
• Investor menyampaikan minat atas suatu IPO saham.
• Investor dapat menyampaikan pesanan dengan Harga Final yang telah ditentukan.
• Harga masih berupa harga Kisaran (range).
• Investor menyediakan dana sesuai dengan pesanan.
Seluruh pesanan yang memiliki dana akan dijatahkan /dialokasikan sesuai dengan SEOJK 15.
• Minat yang diperoleh selama Book Building dapat menjadi acuan penentuan harga final di masa offering.
• Minat yang disampaikan pada book building akan diteruskan ke masa offering jika memenuhi harga final. • Investor wajib konfirmasi minat yang disampaikan pada fase book building untuk menjadi pesanan di masa offering.
KEMBALI KE DAFTAR ISI
8
PERBEDAAN SEBELUM DAN SESUDAH SISTEM e-IPO No
Aspek
Sebelumnya
Dengan e-IPO
Manfaat
1
Penyediaan Dana
• Di rekening penampungan • Dana berdasarkan pesanan, akan terdapat pengembalian dana setelah alokasi
• Menggunakan rekening yang sama di pasar sekunder • Dana diambil berdasarkan hasil penjatahan saja.
Lebih efisien, dan tidak ada opportunity cost dari dana mengendap
2
Informasi IPO
Belum terdapat laman yang berisi seluruh info IPO
Akan terdapat web khusus untuk seluruh IPO dalam proses
Investor dengan mudah mendapat informasi IPO terbaru
3
Partisipasi Perusahaan Penjamin Emisi Pelaksana dan Efek Sindikasi saja yang dapat berpartisipasi dalam satu Penawaran Umum
Seluruh Perusahaan Efek dapat berpartisipasi
4
Penjatahan Terpusat
Tidak diatur
Akan ada minimum porsi untuk penjatahan terpusat
Meningkatkan jumlah dan penyebaran investor sehingga likuiditas lebih meningkat di pasar sekunder
5
Penjatahan Pasti
Penjamin Emisi saja yang dapat penjatahan pasti
Tetap
Kontrol Penjamin Emisi atas Penawaran Umum tetap
6
Proses Pemesanan
Manual melalui Form
Online melalui e-form pada e-IPO
Lebih efisien
7
SID, SRE dan RDN
Tidak Diatur
•
Optimalisasi data investor
•
Bagi investor individu wajib memiliki SID, SRE dan RDN Bagi investor kelembagaan wajib memiliki SID (SRE dapat menggunakan Rek 004 Partisipan Sistem)
KEMBALI KE DAFTAR ISI
CARA PENYAMPAIAN MINAT/PESANAN 1
Akses Web dan isi form pemesanan
Akses Web
Partisipan
Investor
2
Investor
3 e-IPO (Front End)
API Investor
Alternatif cara menyampaikan minat / pesanan oleh Investor: 1. Pesanan / Minat melalui e-IPO 2. Pesanan / Minat melalui Partisipan e-IPO 3. Pesanan / Minat melalui online trading platform milik Partisipan e-IPO*
*masih dalam tahap pengembangan.
melalui sistem di luar sistem
9
KEMBALI KE DAFTAR ISI
JENIS PESANAN MELALUI SISTEM e-IPO
Pesanan Penjatahan Pasti (FIX)
Pesanan Penjatahan Terpusat (POOLING)
Penjatahan yang dilakukan dengan memberikan alokasi efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pesanan efek.
Penjatahan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan kemudian dijatahkan secara proporsional dan disesuaikan sesuai dengan Surat Edaran OJK No 15 /SEOJK.04/2020. Pesanan yang dimasukkan langsung oleh investor melalui website e-IPO adalah pesanan pooling.
•
Pesanan Fix hanya dapat dipesan melalui Penjamin Emisi Efek.
•
Pesanan hanya dapat dimasukkan ke Sistem e-IPO oleh Penjamin Emisi Efek.
•
Pesanan yang dimasukkan langsung oleh investor melalui website e-IPO adalah pesanan pooling.
•
Investor dapat memesan pesanan Fix kepada lebih dari 1 (satu) Penjamin Emisi Efek.
•
Dapat dimasukkan langsung oleh investor, penjamin emisi atau Selling Agent melalui e-IPO.
•
Investor yang telah memiliki pesanan Fix, juga dapat memesan pooling pada Partisipan yang sama (pesanan pooling akan masuk sebagai penjatahan dikecualikan).
•
Jumlah minimum alokasi penjatahan terpusat (pooling) diatur dalam SEOJK 15.
•
Jika terdapat kelebihan pemesanan pooling atau oversubscribe, maka alokasi penjatahan pooling akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan SEOJK 15 Tahun 2020.
10
KEMBALI KE DAFTAR ISI
Panduan Penggunaan Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) Bagi Investor
TATA CARA REGISTRASI
KEMBALI KE DAFTAR ISI
FLOW PEMESANAN SECARA LANGSUNG MELALUI e-IPO
Registrasi
Verifikasi oleh Broker
Submit Minat/Pesanan Pooling
Sediakan Dana di RDN
Terima Saham IPO
12
KEMBALI KE DAFTAR ISI
REGISTRASI e-IPO 1
Masuk ke laman: https://e-ipo.co.id
2
Investor yang ingin menyampaikan minat/pesanan secara langsung dapat melakukan registrasi pada menu Register
13
KEMBALI KE DAFTAR ISI
REGISTRASI INVESTOR
3
Registrasi dengan memasukkan alamat email dan isi Investor Type (Individu atau Institusi).
14
KEMBALI KE DAFTAR ISI
REGISTRASI INVESTOR (INDIVIDU)
4
Isi data Investor dengan benar. Pastikan data dan File KTP/Paspor sudah sesuai dengan yang terdaftar di Partisipan Sistem. Partisipan Sistem dapat menolak pendaftaran Nasabah apabila terdapat ketidaksesuaian data.
15
KEMBALI KE DAFTAR ISI
REGISTRASI INVESTOR (INSTITUSI)
4
Isi data Investor dengan benar. Pastikan data dan File KTP/Paspor sudah sesuai dengan yang terdaftar di Partisipan Sistem. Partisipan Sistem dapat menolak pendaftaran Nasabah apabila terdapat ketidaksesuaian data.
16
KEMBALI KE DAFTAR ISI
REGISTRASI INVESTOR
5
6 Setelah menyimpan data dan register, investor dapat melanjutkan registrasi dengan melakukan autentikasi melalui email yang didaftarkan. **Mohon dapat dipastikan juga pada folder spam/junk jika belum menerima autentikasi di inbox email. Apabila di spam/junk tidak ada, silahkan untuk melakukan registrasi ulang dengan email yang benar (autentikasi tidak terkirim apabila email yang didaftarkan sebelumnya tidak valid/typo)
Setelah klik tautan autentikasi di email, dilanjutkan dengan memasukkan OTP
17
KEMBALI KE DAFTAR ISI
18
REGISTRASI INVESTOR (bagi yang sudah memiliki SID)
7
10
Investor memasukkan password.
wajib
8
Klik +Broker
Kolom Participant dapat diisi dengan nama Broker/Sekuritas dimana Anda telah terdaftar. Apabila daftar pilihan tidak muncul, dapat dibantu ketik dengan kode Broker dan kemudian akan muncul pilihannya (pilihan tidak bisa diketik manual).
Nomor SID dapat dilihat pada akun profile platform online trading yang Anda gunakan atau dari laporan transaksi efek yang dilakukan. Anda juga dapat langsung menghubungi Broker Anda untuk konfirmasi nomor SID yang terdaftar atas nama anda. SID biasanya memiliki 15 digit.
9
Apabila sudah memiliki SID, klik I have an SID.
KEMBALI KE DAFTAR ISI
19
REGISTRASI INVESTOR (bagi yang belum memiliki SID)
7
Investor wajib memasukkan password.
10
8
Klik +Broker
9
Pendaftaran SID akan dilakukan di luar Sistem oleh Broker yang dituju. Silahkan klik Investor Account Register Info atau melalui link berikut https://www.idx.co.id/investor/bukarekening-online/ untuk melakukan pembukaan rekening pada Perusahaan Efek. **SID (Single Investor Identification) adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal indonesia yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Apabila belum memiliki SID, klik I do not have an SID.
KEMBALI KE DAFTAR ISI
REGISTRASI INVESTOR
11
Untuk setiap request pendaftaran yang disampaikan kepada Broker, Broker yang bersangkutan akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi informasi nasabah. Dalam hal ini proses verifikasi data nasabah dilakukan di luar sistem e-IPO oleh Broker, sehingga sistem e-IPO tidak dapat memastikan kapan verifikasi SID/SRE dilakukan oleh Broker. Setelah verifikasi disetujui oleh Broker, maka selanjutnya Broker yang bersangkutan akan melakukan approval di sistem e-IPO dan nasabah dapat melakukan order. Jika request pendaftaran masih menunggu approval Broker, maka dapat menghubungi Broker yang bersangkutan.
20
KEMBALI KE DAFTAR ISI
REGISTRASI INVESTOR
12
21
Apabila Anda memiliki rekening di beberapa Partisipan Sistem, Anda dapat mendaftarkan Partisipan Sistem Anda melalui Add Broker pada menu profile. (Untuk melakukan add broker tidak dapat dilakukan dengan menambah register user baru. Add broker menggunakan user yang Anda telah terverifikasi di salah satu broker)
14
Pilih Broker yang dituju
13 Klik +Broker di menu My Securities Brokerage
KEMBALI KE DAFTAR ISI
LOGIN INVESTOR 15
Setelah Partisipan Sistem melakukan verifikasi registrasi Investor, maka Investor sudah dapat Login dan menyampaikan minat atau pesanan ke Sistem e-IPO. (Pastikan saat login atau forgot password menggunakan email dengan huruf kecil) **OTP diperlukan sebelum melakukan pemesanan
Tampilan Homepage Investor
22
KEMBALI KE DAFTAR ISI
Panduan Penggunaan Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) Bagi Investor
TATA CARA PEMESANAN
INVESTOR MENYAMPAIKAN MINAT BOOKBUILDING/OFFERING 1 Pilih Saham IPO 2 Klik Place Order 3 Investor mengisi form pemesanan. yang ingin dipesan, klik More Info
**pada halaman ini investor dapat melihat lebih detail tentang IPO tersebut serta mendownload prospectus atau additional information
KEMBALI KE DAFTAR ISI
24
Lalu klik Send. Setelah itu masukan OTP. Pesanan akan tersimpan dan selanjutnya menunggu proses verifikasi pesanan oleh Partisipan Sistem.
Pada dasarnya proses penyampaian Minat pada masa book-building dan pesanan pada masa offering adalah sama. Perbedaannya Harga pada masa offering merupakan harga final.
KEMBALI KE DAFTAR ISI
FORM PEMESANAN POOLING e-IPO 4 Pastikan saat mengisi form pemesanan di klik sesuai kondisi investor saat ini.
Pihak terafiliasi merupakan: • Direktur, komisaris, pegawai, atau Pihak yang memiliki 20% atau lebih saham dari Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum. • Direktur, komisaris atau pemegang saham utama Emiten.
Pihak lain penerima manfaat yaitu pemesan mengadakan persetujuan dengan pihak lain untuk membeli efek dalam penawaran umum yang mengakibatkan pihak pemodal lain menjadi pemilik manfaat. Pemesan adalah pegawai di perusahaan emiten yang bersangkutan tidak termasuk Komisaris, Direktur dan Pemegang Saham Utama
5
Jika investor klik Yes untuk pertanyaan “Pemesan merupakan pihak terafiliasi” dan/atau “Pihak pemodal lain menjadi pemilik manfaat (beneficial owner), maka pesanan investor akan dikategorikan sebagai pesanan dikecualikan. Artinya jika IPO mengalami oversubscribed, maka pesanan investor tidak memperoleh penjatahan. Akan tetapi jika IPO tidak oversubscribed, maka pesanan investor akan diteruskan ke tahap penjatahan.
25
KEMBALI KE DAFTAR ISI
INVESTOR KONFIRMASI MEMBACA PROSPEKTUS Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK, minat yang disampaikan langsung oleh Investor pada masa Bookbuilding, jika diteruskan ke masa Offering, wajib dikonfirmasi oleh Investor. Konfirmasi berbentuk “telah membaca prospectus” di masa offering.
Pastikan status pesanan telah “Approved”. Jika status pesanan masih “Submitted”, tombol konfirmasi tidak muncul (pesanan dengan status Submitted masih menunggu approval Broker)
1
Dari menu Orders klik View
Untuk pesanan yang dipesan pada masa offering tidak perlu dikonfirmasi baca prospectus.
3
Setelah melakukan konfirmasi membaca prospektus, mohon untuk menyediakan dana di RDN sebelum masa penawaran umum berakhir.
**Penjatahan tidak diproses apabila dana tidak mencukupi sesuai total pesanan
2
Klik I have already read the prospectus. ** apabila investor tidak melakukan konfirmasi maka pesanan tersebut akan di drop. Batas akhir konfirmasi sampai hari terakhir masa offering
26
KEMBALI KE DAFTAR ISI
27
INVESTOR MELIHAT HASIL PENJATAHAN Investor dapat melihat status penjatahan atas pemesanannya pada menu Orders. **Tanggal penjatahan dapat dilihat di cover prospektus masing-masing IPO
Status penjatahan terdiri dari:
Alloted Mendapatkan penjatahan
Alloted w/ Scale Back Mendapatkan disesuaikan
penjatahan
Waiting For Allotment Menunggu penjatahan apabila IPO masih di masa book building & offering
Not Alloted Tidak mendapatkan penjatahan
Not Carried Over Pesanan tidak diteruskan proses penjatahan
untuk
KEMBALI KE DAFTAR ISI
INVESTOR MELIHAT HASIL PENJATAHAN Investor dapat melihat hasil penjatahan atas pemesanannya pada menu History di malam hari tanggal penjatahan.
Investor juga dapat mengunduh Hasil Penjatahan Saham.
28
KEMBALI KE DAFTAR ISI
Panduan Penggunaan Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) Bagi Investor
TATA CARA MENGUBAH DATA INVESTOR (NAMA, ALAMAT, EMAIL, NOMOR HP, KTP)
KEMBALI KE DAFTAR ISI
30
MENGUBAH DATA INVESTOR
1 Klik menu profile
2
Klik edit profile
3 Ubah diubah
data pribadi yang ingin
KEMBALI KE DAFTAR ISI
MENGUBAH DATA INVESTOR
Kolom SID Verified akan otomatis terisi apabila pendaftaran sudah diverifikasi oleh Broker yang bersangkutan.
Apabila ingin mengubah SID/SRE, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Broker yang sudah didaftarkan di e-IPO. Silahkan menghubungi Broker yang bersangkutan.
4
5
Pastikan klik “Send” setelah mengisi Password agar perubahan yang dilakukan tersimpan.
Mohon untuk mengisi Password e-IPO anda setelah melakukan perubahan data profil untuk menyimpan perubahan data profil.
31
KEMBALI KE DAFTAR ISI
Panduan Penggunaan Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) Bagi Investor
END OF DOCUMENT