Panduan Penggunaan Sistem Gaji Guru [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Amin
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGGUNAAN SISTEM GAJI GURU PANDUAN PENGGUNAAN SISTEM GAJI GURU PESANTREN MODERN DAARUL ULUUM LIDO 1. PENDAHULUAN 1. Gaji pokok, honorarium dan tunjangan diberikan kepada seluruh pegawai yang terdaftar dalam administrasi kepegawaian Yayasan Salsabila Lido Pesantren Darul Uluum Lido 2. Yang dimaksud dengan pegawai dalam ketentuan ini meliputi 1. Pegawai edukatif yaitu guru 2. Pegawai kependidikan (non edukatif) administratif dan karyawan teknis



yaitu



karyawan



3. Tunjangan adalah insentif keuangan dalam nominal tertentu yang diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan, mendapat tugas tambahan, mengalami gangguan kesehatan, berdomisili di dalam ataupun di luar area pesantren 4. Honorarium adalah insentif keuangan dalam nominal tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar atau kerja dalam satu bulan 5. Kredit Poin Tambahan adalah insentif yang berupa nominal sebagai bentuk apresiasi adanya tambahan beban tugas atau prestasi kerja atau ketaatan/ubudiyah/kerajinan atau perangkapan jabatan 2. DASAR PENGHITUNGAN 1. GAJI POKOK adalah insentif keuangan dalam nominal yang dihitung berdasarkan; Masa kerja dan Ijazah pendidikan terakhir. Dengan penghitungannya sebagai berikut: 1. Masa kerja terbagi menjadi beberapa golongan sebagai berikut 1. Pengabdian adalah yang dipilih untuk mengabdi selama satu tahun 2. Muda adalah masa kerja dengan rentang 0 s.d. 3 tahun



3. Pratama adalah masa kerja dengan rentang 4 s.d. 7 tahun 4. Madya adalah masa kerja dengan rentang 8 s.d. 12 tahun 5. Dewasa adalah masa kerja dengan rentang 13 s.d. 17 tahun 6. Utama adalah masa kerja di atas 17 tahun * setiap Kelompok Masa kerja dinilai dengan jumlah nominal keuangan 2. Tingkat pendidikan adalah pendidikan terakhir yang ditempuh oleh guru/pegawai tersebut 1. Ijazah SD; nominalnya adalah 5% x nominal golongan masa kerja 2. Ijazah SLTP; nominalnya adalah 5% x nominal golongan masa kerja 3. Ijazah SLTA; nominalnya adalah 5% x nominal golongan masa kerja 4. Ijazah Diploma; nominalnya adalah 10% x nominal golongan masa kerja 5. Ijazah S1 Dalam Negeri; nominalnya adalah 15% x nominal golongan masa kerja 6. Ijazah S1 Luar Negeri; nominalnya adalah 20% x nominal golongan masa kerja 7. Ijazah S2 Dalam Negeri; nominalnya adalah 20% x nominal golongan masa kerja 8. Ijazah S2 Luar Negeri; nominalnya adalah 25% x nominal golongan masa kerja 9. Ijazah S3 Dalam Negeri; nominalnya adalah 25% x nominal golongan masa kerja 10. Ijazah S3 Luar Negeri; nominalnya adalah 30% x nominal golongan masa kerja 3. Nilai besaran nominal pada 2 (dua) poin di atas pada setiap golongan/jenjang merupakan kebijakan Yayasan/ Pimpinan Pesantren



2. HONORARIUM MENGAJAR: 1. Ujroh jam dalam pedoman ini terbagi menjadi dua, yaitu jam mengajar bagi guru dan jam kerja bagi pegawai non edukatif 2. Besaran Ujroh jam mengajar dihitung berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki 3. Nilai Ujroh jam mengajar poin (ii) tersebut adalah 1. SLTA; Rp. 5.000,- / per jam tatap muka 2. Diploma; Rp. 6.000,- / per jam tatap muka 3. S1 Dalam Negeri; Rp. 7.000,- / per jam tatap muka 4. S2 Dalam Negeri; Rp. 8.000,- / per jam tatap muka 5. S3 Dalam Negeri; Rp. 10.000,- / per jam tatap muka 6. S1 Luar Negeri; Rp. 8.000,- / per jam tatap muka 7. S2 Luar Negeri; Rp. 10.000,- / per jam tatap muka 8. S3 Luar Negeri; Rp. 12.000,- / per jam tatap muka 4. Perubahan Ujroh jam mengajar tersebut merupakan kebijakan yayasan/ pimpinan pesantren 3. HONORARIUM JABATAN: 1. Besaran honorarium jabatan berbentuk Kredit Poin yang dikonversikan dalam Jam Tugas dengan menghitung jumlah jam bertugas dalam sebulan 2. Nilainya adalah : 1. Kepala Bidang atau Kepala Satuan Pendidikan; nilai kreditnya 336 poin (12 jam x 7 hari x 4) 2. Wakil Kepala Satuan Pendidikan; nilai kreditnya 336 poin (12 jam x 7 hari x 4) 3. Kepala lab MIPA/Perpustakaan/Bahasa; nilai kreditnya 288 poin (12 jam x 6 hari x 4) 4. Ketua jurusan; nilai kreditnya 216 poin (9 jam x 6 hari x 4) 5. Biro Kesekretariatan; nilai kreditnya 336 poin (12 jam x 7 hari x 4)



6. Staf Biro Kesekretariatan; nilai kreditnya 288 poin (12 jam x 6 hari x 4) 7. Sekretaris Satuan pendidikan; nilai kreditnya 216 poin (9 jam x 6 hari x 4) 8. Bendahara Satuan pendidikan; nilai kreditnya 216 poin (9 jam x 6 hari x 4) 9. Staf wakil kepala Satuan Pendidikan; nilai kreditnya 216 poin (9 jam x 6 hari x 4) 10. Operator Satuan Pendidikan; nilai kreditnya 288 poin (12 jam x 6 hari x 4) 11. Staf administrasi TU keuangan nilai kreditnya 288 poin (12 jam x 6 hari x 4) 12. Pembina bagian di pengasuhan: 1. Sekretaris BPPS; nilai kreditnya 288 poin (12 jam/hari x 6 hari x 4) 2. Bendahara BPPS; nilai kreditnya 288 poin (12 jam/hari x 7 hari x 4) 3. Pembina Bagian Keamanan; nilai kreditnya 336 poin (12 jam/hari x 7 hari x 4) 4. Pembina Bagian Peribadatan; nilai kreditnya 336 poin (12 jam/hari x 7 hari x 4) 5. Pembina Bagian Tahfizh Quran;nilai kreditnya 168 poin (6 jam/hari x 7 hari x 4) 6. Pembina Bagian Bahasa; nilai kreditnya 168 poin (6 jam/hari x 7 hari x 4) 7. Pembina Bagian Olahraga&Kesehatan; kreditnya 168 poin (6 jam/hari x 7 hari x 4)



nilai



8. Pembina Bagian Minat&Bakat; nilai kreditnya 168 poin (6 jam/hari x 7 hari x 4) 9. Pembina Bagian Kepramukaan; nilai kreditnya 48 poin (6 jam/hari x 2 hari x 4) 10. Staf Pembina BPPS; nilai kreditnya 168 poin (6 jam/hari x 7 hari x 4)



13. Penentuan hasil “PENILAIAN KINERJA” didasarkan pada laporan bulanan di setiap unit satuan kepala bidang dan madrasah 14. Berikut standar “PENILAIAN KINERJA” tersebut: 1. 10% s.d 40% dari jumlah total kredit jam tugas dikategorikan “TIDAK AKTIF” 2. 50% s.d 70% dari jumlah total kredit jam tugas dikategorikan “KURANG AKTIF” 3. 80% s.d 100% dari jumlah total kredit jam tugas dikategorikan “AKTIF” 15. Perubahan nominal kredit poin tersebut di atas merupakan kebijakan yayasan/ pimpinan pesantren. 4. HONORARIUM WALI KELAS: 1. Besaran honorarium wali kelas merupakan kredit poin yang dihitung dari jumlah jam bertugas dalam sebulan, yaitu 6 jam tugas per hari x 7 hari x 4. 2. Nilainya kreditnya adalah 168 poin dikali besaran nominal 3. Penentuan hasil “PENILAIAN” didasarkan pada laporan bulanan di setiap unit satuan kepala madrasah/sekolah 4. Berikut standar “PENILAIAN KINERJA” tersebut: 1. 10% s.d 40% dari jumlah total kredit jam tugas dikategorikan “TIDAK AKTIF” 2. 50% s.d 70% dari jumlah total kredit jam tugas dikategorikan “KURANG AKTIF” 3. 80% s.d 100% dari jumlah total kredit jam tugas dikategorikan “AKTIF” 5. Besaran nilai nominal yayasan/pimpinan pesantren



tersebut



menjadi



kebijakan



5. HONORARIUM TRANSPORTASI: 1. Besaran honorarium transportasi dihitung kelompok jarak tempuh sebagai berikut: 1. Lingkar cigombong : Rp. 10.000,-



berdasarkan



2. Lintas cijeruk-cigombong : Rp. 15.000,3. Lintas caringin-cigombong : Rp. 20.000,4. Lintas cikereteg-cigombong : Rp. 25.000,5. Lintas ciawi-cigombong : Rp. 30.000,6. Lintas tajur-cigombong : Rp. 35.000,7. Lintas bogor kota-cigombong : Rp. 40.000,8. Lintas cibinong-cigombong : Rp. 45.000,9. Lintas jakarta-cigombong : Rp. 50.000,2. Besaran honorarium mengajar



Transport



diambil



per



kedatangan



3. Hal hal yang belum ditentukan besarannya dikarenakan adanya jarak tempuh baru maka akan ditentukan di kemudian hari 4. Perubahan nilai nominal yayasan/pimpinan pesantren



tersebut



menjadi



kebijakan



6. KREDIT POIN TAMBAHAN: 1. Kredit Poin Tambahan adalah insentif yang berupa nominal sebagai bentuk apresiasi adanya tambahan beban tugas atau prestasi kerja atau ketaatan/ubudiyah/kerajinan atau perangkapan jabatan 2. Besaran nominal dihitung berdasarkan poin dikalikan besaran ujroh/tarif poin. 3. Bahwa pemberian kredit tambahan poin ini bersifat penilaian pimpinan dan atau pengajuan dari kepala bidang/ madrasah/ sekolah. 7. PEMOTONGAN 1. Absen mengajar dihitung berdasarkan jumlah absen dalam sebulan dikalikan nominal tarif jam mengajar 2. Terlambat mengajar dihitung berdasarkan jumlah keterlambatan dikalikan nominal keterlambatan yang ditentukan oleh pimpinan pesantren 3. Pemotongan lain-lain (hutang, kasbon, berdasarkan besaran yang ditagihkan.



dsb)



dihitung