Panduan Pengkajian Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGKAJIAN PASIEN BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Pasien datang ke rumah sakit dengan kondisi, keluhan dan kebutuhan yang tidak sama satu dengan lainnya. Pengkajian (asesmen atau penilaian) awal terhadap pasien dilakukan sebelum pelayanan diberikan karena sangat penting untuk menentukan tindakan yang akan diberikan kepada pasien. Kesalahan dalam pengkajain pasien dapat menyebabkan kegagalan dalam pemberian pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Pengkajian pasien meliputi pengkajian awal dan ulang, baik pengkajian awal maupun ulang ini bersifat dinamis dan periodik, artinya perlu penilaian ulang setiap ada perubahan kondisi pasien dan dilakukan secara berkala. Hal ini untuk menentukan rencana pelayanan selanjutnya dan menentukan respon pasien terhadap reaksi pengobatan. Meskipun bersifat dinamis dan periodik, baik asesmen awal maupun ulang perlu dibakukan agar tidak terjadi kurangnya data atau informasi yang diperlukan untuk menetapkan tindak lanjut bagi pasien. Setiap pengkajian yang dilakukan, perlu didokumentasikan secara benar, karena selain untuk mereview tindakan yang telah diberikan juga untuk bukti legal dari tindakan tersebut. Panduan pengkajian pasien ini dibuat untuk membantu petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang tepat, efektif dan efisien serta terdokumentasi secara benar. Proses pengkajian pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang pengobatan pasien yang harus dilakukan dan kebutuhan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi. Efektif atau pelayanan terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah. Proses pengkajian pasien adalah proses yang terus menerus dan dinamis yang digunakan pada sebagian besar unitkerja rawat inap dan rawat jalan. Asesmen pasien terdiri atas tiga proses utama: 1.



Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik, psikologis, sosial dan riwayat kesehatan pasien



2.



Analisis informasi data, termasuk hasil laboratorium dan “Imaging Diagnostic” radiologi untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien



3.



Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah di identifikasi. Untuk itu, RSIA Permata Hati Makassar membuat buku panduan mengenai



proses pengkajian pasien di RS sebagai acuan standar dalam proses pengkajian. B. Tujuan 1.



Meningkatkan kesadaran akan peraturan dan regulasi yang menyusun dan mendasari proses pembuatan panduan Pengkajian Pasien.



2.



Membantu para klinisi dan petugas yang terlibat dalam keperawatan pasien dalam menyusun panduan Pengkajian Pasien yang optimal dan profesional untuk memenuhi kebutuhan pasien.



3.



Memastikan terlaksananya perawatan pasien yang berkualitas, aman, dan efisien sejak pasien masuk, diterima di Tempat Penerimaan Pasien sampai selesai pemeriksaan atau pengobatan, dan sampai pasien pulang dari rumah sakit.



4.



Meningkatkan kontinuitas dan kualitas perawatan serta pengobatan medis.



5.



Memaksimalkan manfaat sumber pelayanan kesehatan sehingga pasien mendapat pelayanan pengobatan yang memuaskan sesuai penyakit yang diderita.



C. PENGERTIAN 1. Pengkajian Pasien adalah



tahapan dari proses dimana dokter, perawat, dan



professional kesehatan yang lain melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi data pasien baik subyektif maupun obyektif untuk membuat keputusan terkait : a.



Status kesehatan pasien



b. Kebutuhan perawatan c.



Intervensi



d. Evaluasi 2. Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap adalah tahap awal dari proses dimana dokter, perawat mengevaluasi data pasien dalam 24 jam pertama sejak pasien masuk rawat inap atau bisa lebih cepat tergantung kondisi pasien dan dicatat dalam rekam medis



3. Pengkajian Awal Pasien Rawat Jalan adalah tahap awal dari proses dimana dokter dan perawat mengevaluasi data pasien baru rawat jalan yang dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kondisi. 4. Pengkajian Ulang Pasien adalah tahap lanjut dari proses dimana dokter, perawat, dan petugas kesehatan lain mengevaluasi ulang data pasien setiap terjadi perubahan yang signifikan atas kondisi klinisnya. 5. Pengkajian Individual adalah isi



minimal dari asesmen yang ditentukan oleh



departemen / KSM terkait. 6. Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien 7. DPJP adalah seorang dokter / dokter gigi yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien. DPJP juga bertanggung jawab terhadap kelengkapan, kejelasan dan kebenaran serta ketepatan waktu pengembalian dari rekam medis pasien tersebut 8. Keperawatan adalah seluruh rangkaian proses asuhan keperawatan & kebidanan yang diberikan kepada pasien yang berkesinambungan yang di mulai dari pengkajian sampai dengan evaluasi dalam usaha memperbaiki ataupun memelihara derajat kesehatan yang optimal. 9. Dietisien adalah seorang profesional medis yang mengkhususkan diri dalam dietetika, studi tentang gizi dan penggunaan diet khusus untuk mencegah dan mengobati



BABII RUANG LINGKUP 1. Pengkajian Rawat Jalan a. Pengkajian rawat jalan ini berlaku di, yang meliputi area poliklinik, bedah, penyakit dalam, kusta, saraf, kebidanan, THT, Anak, Kulit, Mata,Gigi. Isi pengkajian awal meliputi : Identitas pasien, Riwayat kesehatan



termasuk



riwayat alergi, Pengkajian sosial ekonomi, Penilaian nyeri, skrining gizi, Penilaian resiko jatuh, Pemeriksaan fisik, Penetapan diagnosis , Rencana tatalaksana, Dan elemen lain yang diperlukan sesuai bidang klinis dan keluhan pasien secara individual b. Pengkajian awal dilakukan pada saat pasien datang pertama kali dengan suatu keluhan.Kunjungan kedua dan selanjutnya dirawat jalan setiap perubahan kondisi pasien dilakukan pengkajian ulang pada catatan perkembangan terintegrasi. Apabila waktu 30 hari terlampaui maka pengkajian awal harus kembali dilakukan dengan review pengkajian sebelumnya dan jika ada perubahan



riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik dicatat pada form



terintegrasi c. Pengisian form pengkajian awal medis rawat jalan diisi secara terpadu oleh perawat dan dokter DPJP atau residen yang diverifikasi oleh dokter DPJP 2.



Pengkajian Gawat Darurat Pengkajian rawat darurat digunakan pada istalasi rawat darurat . Isi pengkajian awal meliputi Identitas pasien, Riwayat kesehatan



termasuk riwayat alergi,



Penilaian triage, Penilaian nyeri, Penilaian resiko jatuh, Pemeriksaan fisik, Penetapan diagnosis , Rencana tatalaksana, Dan elemen lain yang diperlukan sesuai bidang klinis dan keluhan pasien secara individual 3.



Pengkajian Rawat Inap Ruang lingkup pengkajian pasien di rawat inap terdiri dari tiga hal yang meliputi assesmen medis, assesmen keperawatan, assesmen teirintegrasi, pelayanan konsultasi dan assesmen Gizi. Isi minimal assesmen rawat inap terdiri dari, Identitas pasien, Riwayat kesehatan



termasuk riwayat alergi, Pengkajian



psikososial ekonomi, Penilaian nyeri, Penilaian resiko jatuh, skrining gizi



pengkajian ADL, Pemeriksaan fisik, , Penetapan diagnosis , Rencana tatalaksana, Dan elemen lain yang diperlukan sesuai bidang klinis dan keluhan pasien secara individual a.



Pengkajian Medis Ruang lingkup pengkajian medis adalah semua



pasien yang menjalani



perawatan rawat inaptermasuk pada populasi khusus dirumah sakit akan dilakukan assesmen medis awal dengan melakukan review pengkajian awal di rawat jalan yang telah disusun dan mencatat pada catatan perkembangan terintegrasi dan re-assesmen/penilaian ulang yang ditetapkan oleh Rumah Sakit b.



Pengkajian Keperawatan Ruang lingkup Pengkajian keperawatan adalah semua pasien yang menjalani perawatan rawat inap termasuk populasi khusus dirumah sakit dilakukan pengkajian awal pada form yang telah ditetapkan dan melakukan pengkajian/penilaian ulang keperawatan setiap akhir shift dan apabila ada perubahan kondisi pasien yang ditetapkan oleh Rumah Sakit



c. Pengkajian Terintegrasi Ruang lingkup assesmen terintegrasi adalah semua penilaian ulang yang dilakukan oleh semua profesi terhadap seluruh pasien di rawat inap baik yang dilakukan secara terintegrasi d. Konsultasi Pelayanan Ruang lingkup konsultasi pelayanan meliputi semua konsultasi yang dilakukan antar profesi dan SMF terhadap semua pasien yang dirawat inap e. Assesmen Gizi Ruang lingkup assesmen gizi meliputi pengkajian rawat inap gizi pasien dewasa dan anak anak f. Pengkajian pada populasi khusus yang meliputi anak-anak, kebidanan, kusta



BAB III KEBIJAKAN A.



Kebijakan Umum 1. Pengkajian awal dalam disiplin medis dan keperawatan terdiri dari 3 proses utama yaitu : a. Pengumpulan informasi dan data mengenai status fisik, psikologis, sosial, spiritual, ekonomi, asesmen nyeri, resiko jatuh, asesmen fungsional, resiko nutrisional, kebutuhan edukasi, perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) dan riwayat alergi serta riwayat kesehatan pasien. b. Analisis data dan informasi, termasuk hasil tes laboratorium dan pencitraan diagnostik (imaging diagnostic) untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatan pasien. c. Pengembangan rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi. 2. Asesmen pasien terdiri dari asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen tambahan untuk menentukan kebutuhan pasien. 3. Ahli kesehatan yang melakukan asesmen memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh RSIA PERMATA HATI dalam melaksanakan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen tambahan. Yang termasuk ahli kesehatan adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter umum dan paramedis. 4. Semua pasien yang di asesmen ulang berdasar interval tertentu sesuai kondisi dan pengobatan yang diterimanya untuk mengetahui respon pasien terhadap pengobatannya. Interval dapat ditetapkan dalam ukuran hari/one day care sesuai dengan kondisi pasien. 5. Semua hasil asesmen harus diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga pasien. 6. Semua hasil asesmen harus dianalis dan diintegrasikan serta didokumentasikan dalam rekam medis RSIA Permata Hati.



B. Kebijakan Khusus : 1. Untuk pasien populasi tertentu dilakukan asesmen tambahan dengan melakukan asesmen keperawatan individual khusus risiko jatuh untuk : a. Anak-anak b. Dewasa c. Geriatri 2. Asesmen awal keperawatan lengkap untuk rawat jalan dilakukan hanya saat pertama kali pasien datang, untuk perawatan pada pertemuan berikutnya dilakukan lanjutan perawatan yang dituliskan pada CPPT. 3. Asemen awal keperawatan lengkap gawat darurat umum ataupun gigi dan mulut dilakukan setiap saat pasien datang. 4. Asesmen awal keperawatan lengkap rawat inap dilakukan pertama kali pasien datang untuk melengkapi hasil asesmen awal keperawatan rawat jalan atau gawat darurat. Selanjutnya dilakukan sesmen lanjutan dan asesmen ulang metode IAR dan dituliskan pada CPPT. 5. Asesmen awal medis lengkap dilakukan pada unit rawat jalan saat pertama kali pasien datang kemudian asesmen lanjutan dan asesmen ulang. Pada kunjungan berikutnya dilakukan asesmen ulang medis lengkap untuk pasien dengan penyakit akut (setelah 1 bulan) dan pasien dengan penyakit kronis (setelah 3 bulan). 6. Asesmen awal medis lengkap rawat inap dilakukan jika asesmen awal rawat jalan belum dilakukan, jika sudah diteruskan dengan asesmen lanjutan dan asesmen ulang. 7. Asesmen awal medis lengkap gawat darurat dilakukan setiap kali pasien datang dengan menggunakan Triase. Triase dental untuk pasien dengan keluhan gigi dan mulut, dan Triase umum untuk pasien dengan keluhan lain. Asesmen ulang dilakukan untuk memantau perkembangan pasien selama ada di unit gawat darurat kurang dari 24 jam.



BAB IV TATA LAKSANA A. Asesmen Rawat Jalan 1. Pelaksana Pengkajian: a.



Dokter umum, spesialis dan mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) dan kewenangan klinis di RSIA Permata Hati.



b.



S1/ DIV/ DIII Keperawatan/ Kebidanan dan tenaga kesehatan lain yang mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan kewenangan klinis di RSIA Permata Hati.



2. Pengkajian Awal a. Saat pemanggilan pasien dan sampai diruang pemeriksaan ( dokter/ perawat/ bidan ) melakukan verifikasi identitas pasien disesuaikan dengan status rekam medisnya b. Setiap pasien yang dilakukan assesmen awal harus sesuai dengan jenis pelayanan yang akan diterima pasien c. Perawat terlebi dahulu mengisi lembar asssemen awal kepertawatan yang berisi, identitas pribadi, keluhan utama, riwayat penyakit, tanda vital, status psikologi, soial ekonmi, skrining nutrisi dan nyeri. d. Perawat mendokumentasikan seluruh hasil pengkajian dan menulis nama dan tanda tangan. e. Dokter menanyakan identitas pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir/alamat lengkap f. Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik yang dicatat pada formulir rawat jalan g. Dokter melakukan pengkajian dari data yang diperoleh untuk menentukan diagnosis kerja h. Tentukan diagnosis pasien berdasarkan pengkajian, buat rencana dan tindakan keperawatan/ medis yang disusun berdasarkan skala prioritas mulai dari yang paling urgen untuk menentukan pemberian terapi, tindakan atau pelayanan selanjutnya, bila perlu kolaborasikan dengan tenaga kesehatan lain ( dokter spesialis lain atau ahli gizi ). i.



Lakukan rujukan ke pemeriksaan penunjang lain bila diperlukan



j.



Dokter memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang hasil dari hasil proses assesmen, diagnosis dan rencana pelayanan dan pengobatan



k.



Dokter menulis hasil asesmen medis awal dilembar status pasienrawat jalan Poliklinik saat itu juga.



l.



Untuk pasien yang akan dilakukan pembedahan maka dilakukan assesmen pra anastesi dan pra bedah dan dokumentasikan dalam rekam medic sebelum dilakukan pembedahan .



m. Assesmen awal pasie rawat jalan harus selesai kurang dari 2 jam atau lebih cepat sesuai kondisi pasien. n.



Semua hasil assesmen di dokumentasikan dalam rekam medis.



3. Pengkajian Ulang Ketentuan pasien yang dilakukan asesmen ulang di Instalasi Rawat Jalan sebagai berikut: a. Pasien yang kontrol ulang untuk perawatan lanjutan



(waktu sesuai



perkembangan penyakit pasien). b. Pasien sudah diprogramkan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi) ulangan dan diminta kembali ke Poliklinik setelah ada hasil pemeriksaan penunjang dan pasien yang sudah terjadwal untuk rehabilitasi medis lanjutan. c. Pewat melakukan vefikasi berkas rekam medis dan melakukan assesmen ualang pada catatan terintegrasi dengan format SOAP. d. Dokter melakukan pengkajian ualang pada catatan terintegrasi dengan format SOAP. e. Dokter



menganalisa



permasalahan



dan



kebutuhan



pasien



serta



merencanakan pemberian pelayanan atau pengobatan berikutnya sesuai dengan respon pasien saat itu. f. Dari hasil pengkajian dokter dan perawat menghasilkan diagnose medis dan keperawatan g. Pendokumentasian pengkajian ulang pada lembar catatan observasi terintegrasi.



h. Bila diperlukan untuk konsultasi pada pihak atau bidang lain (dokter spesialis)



ditulis pada



status



pasien



dengan



keterangan



bahwa



direncanakan untuk dikonsultasikan. i.



Informasikan pada pasien atau keluarga bila diperlukan kontrol ulang



j.



Semua hasil pengkajian didokumentasikan dalam berkas rekam medis



B. Assesmen Unit Gawat Darurat 1. Pelaksana Pengkajian: a.



Dokter mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) , kewenangan klinis di RSIA Permata Hati serta bersertifikat Advance Cardiac Life Support (ACLS) / Advance Trauma Life Support (ATLS)



b.



Perawat dengan pendidikan S1/ DIII Keperawatan yang memiliki SIP, kewenangan klinis dan sudah bekerja (satu) tahun di IGD RSIA Permata Hati serta bersertifikat PPGD/ BLS/ BTLS/BTCLS



2. Pengkajian Awal a. Semua pasien yang datang ke IGD dipilah oleh dokter triage dan atau perawat triage b. Dokter Triage adalah dokter umum yang bertugas di ruang triage yang bersertifikasi triage c. Perawat triage adalah perawat pelaksana yang bersertifikasi triage d. Triage Menggunakan system CITAS (Canadian Triage Scale ) e. CITAS Terdidri dari 5 kategori : 1) Prioritas 1 : Obstruksi/obstruksi parsial, respiratory distress berat/tidak ada respirasi/hipoventilasi, gangguan hemodinamik berat/tidak ada sirkulasi, GCS < 9 2) Kategori 2 : Airway Bebas, Respiratory distress sedang (RR >32, wheezing),gangguan hemodinamik sedang, GCS 9-12, nyeri berat 3) Kategori 3 : Airway bebas, respiratory distress ringan, gangguan hemodinamik rinan, GCS > 13, nyeri berat 4) Kategori 4 : airway bebas, tidak terjadi respiratory distress, tidak terjadi gangguan hemodinamik, GCS normal, nyeri sedang 5) Kategori 5 : Airway bebas, tidak terjadi respiratory distress, tidak terjadi gangguan hemodinamik, GCS normal, nyeri ringan



f. Dokter dan perawat melakukan penanganan awal sesuai dengan tingkat kegawatan pasien g. Dokter melakukan pengkajian awal pada lembar assesmen awal medis IGD h. Perawat melakukan pengkajian keperawatan awal saat pasien datang yang terdiri dari identitas pribadi, riwayat alergi, keadaan umum,keluhan utama dan riwayat penyakit, pemeriksaan fisik (air way,berathing circulation,disability) tanda – tanda vital, pengkajian nyeri dan tindakan keperawatan. i. Bila pada pengkajian nyeri didapatkan skala nyeri (ringan, sedang atau berat) maka dokter/ perawat melakukan intervensi dan implementasi sesuai dengan panduan manajemen nyeri. j. Lakukan rujukan ke pemeriksaan penunjang lain bila diperlukan. k. Buat rencana dan tindakan keperawatan/ medis yang disusun berdasarkan skala prioritas (mulai dari kebutuhan yang paling urgen) untuk



menentukan



pemberian



terapi,



tindakan



atau



pelayanan



selanjutnya, bila perlu kolaborasikan dengan tenaga kesehatan lain (dokter spesialis). l. Tentukan diagnosis pasien berdasarkan asesmen (yang terdiri dari diagnosis kerja, banding, sekunder dan komplikasi bila ada) m. Informasikan semua rencana dan tindakan pada pasien/ keluarga untuk menentukan keputusan yang diambil untuk pelayanan selanjutnya dan didokumentasikan di lembar edukasi pasien. n. Lakukan evaluasi hasil pemberian terapi tindakan yang telah dilakukan, apakah pasien bisa dipulangkan atau perlu rawat inap atau lanjutan. o. Assesmen awal pasien UGD harus selesai kurang dari 2 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. p. Pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan dibuat assesmen pra bedah dan pra anastesi kemudian didokumentasikan pada rekam medis. q. Bila pasien tidak rawat inap maka berkas rekam medis yang sudah terisi disimpan ke Instalasi Rekam Medis, bila pasien dirawat inapkan maka berkas rekam medis tersebut disertakan ke ruang rawat inap sampai pasien pulang.



3. Pengkajian Ulang Ketentuan pasien yang dilakukan asesmen ulang di Instalasi Gawat Darurat sebagai berikut: a. Pasien yang telah dilakukan tindakan medis/ keperawatan dan memerlukan observasi dan evaluasi dengan waktu maksimal 6 (enam) jam (sesuai dengan kasus dan tindakan yang diberikan) b. Dokumentasikan hasil asesmen ulang di formulir catatan observasi terintegrasi. C. Pengkajian Rawat Inap 1. Pelaksana Pengkajian Kualifikasi pelaksana pengkajian awal di ruang rawat inap: a. Dokter umum/ dokter spesialis yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) dan kewenangan klinis di RSIA Permata Hati. b. Perawat, bidan, dan ahli gizi dan tenaga kesehatan lain yang mempunyai Surat Tanda Register (STR) dan memiliki kewenangan klinis di RSIA Permata Hati 2.



Pengkajian awal: a. Pasien tiba diruang perawatan diantar oleh petugas perawat atau bidan poliklinik/ perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD). b. Sampai diruang perawatan perawat melakukan verifikasi identitas pasien (nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin) sambil mencocokkan dengan status pasien dan gelang identitas bila sudah terpasang. c. Perawat melakukan pengkajian keperawatan awal (berdasarkan usia/ kelompok/ kasus penyakit pasien). d. Perawat melakukan pengkajian awal yang berisi, pengkajian identitas, riwayat alergi, keadaan umum, tanda vital, keluhan utama, riwayat keluhan, pemeriksaan fisik, ststus psikologis, keadaan social ekonomi, penilaian nyeri, resiko jatuh, penilaian status gizi dan anamnesis tambahan jika diperlukan. e. Dokter melakukan pengkajian medis awal di lembar anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh dokter yang terdiri dari, identitas pribadi, keluhan utama, riwayat penyakit, keadaan umum, pemeriksaan fisik, dan assesmen tambahan jika dibutuhkan.



f. Buat rencana dan tindakan keperawatan/ medis yang disusun berdasarkan skala prioritas (mulai dari kebutuhan yang paling urgen) untuk menentukan pemberian terapi, tindakan atau pelayanan selanjutnya, bila perlu kolaborasikan dengan tenaga kesehatan lain (dokter spesialis). g. Tentukan diagnosis pasien berdasarkan asesmen (yang terdiri dari diagnosis kerja, banding, sekunder dan komplikasi bila ada) h. Informasikan semua rencana dan tindakan pada pasien/ keluarga untuk menentukan keputusan yang diambil untuk pelayanan selanjutnya dan didokumentasikan di lembar edukasi pasien.. i.



Buat rencana kepulangan (discharge planning) pada saat assesmen awal



j.



Tulis hasil pengkajian medis dan keperawatan awal di berkas rekam medis pasien dan harus selesai maksimal 24 jam sejak pasien dirawat inap atau lebih cepat lebih baik karena kondisi pasienterutama pada pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan,



k. Pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan dibuat pengkajian pra bedah dan pra anastesi kemudian didokumentasikan pada rekam medis. l.



Perbarui/ ulangi pemeriksaan fisik dan verifikasi riwayat kesehatan pasien saat masuk rumah sakit bila sudah lebih dari 30 hari sebelum pasien dirawat inap. Catat semua hasil asesmen termasuk perubahan kondisi pasien yang signifikan di status pasien.



m. Semua hasil pengkajian didokumentasikan dalam berkas rekam medis pasien 3. Pengkajian Ulang Pengkajian ulang dilakukan sebagai tolak ukur rencana pengobatan selanjutnya serta rencana pemulangan, ketentuan pasien yang dapat dilakukan asesmen ulang di unit rawat inap yaitu pasien rawat inap yang sudah dilakukan pengobatan atau terapi sebelumnya, baik berupa obat – obatan, rehabilitasi medis, operasi dan tindakan medis lainnya serta pasien yang mengeluh nyeri setelah diberikan analgetik atau mengeluh nyeri pada bagian tubuh yang lain ,Pelaksanaan pengkajian ulang : a. Petugas mengidentifikasi kebenaran identitas pasien yang akan dilakukan pengkajian ulang



b. Dokter melakukan pengkajian ulang yang terdiri dari status medis, keluhan saat ini, keadaan fisik, assesmen theraphy yang telah diberikan. c. Perawat/bidan



melakukan pengkajian ulang berupa, tanda vital, nyeri,



keluhan medis pasien serta keadaan umum pasien d. Ahli gizi, fisioterapis, dan tenaga kesehatan lainya melakukan observasi atau pemeriksaan langsung pada pasien yang terdiri dari respon pasien, dan kebutuhan lain pasien sesuai dengan bidang keahlian masing – masing. e. Petugas mengidentifikasikan dan mengobservasi respon pasien yang telah dilakukan pengobatan terapi atau tindakan medis lainnya yang membutuhkan pengawasan f. Petugas melakukan pencatatan hasil pengkajian pada lembar terintegrasi dengan format SOAP g. Doker melakukan pengkajian ulang sekurang-kurangnya setiap hari termasuk akhir minggu, selama fase akut dari perwatan atau lebih jarang unuk pasien non akut. h. Semua hasil pengkajian didokumentasikan dalam berkas rekam medis D. Assesmen Treintegrasi 1. Pengisian form terintegrasi dilakukan oleh dokter, perawat, serta petugas lain yang terlibat dalam perawatan pasien 2. Form terintegrasi diisi identitas dengan menempel stiker dan menulis identitas pada tempat yang tersedia 3. Hasil penilaian pasien yang dilakukan dokter, perawat atau petugas yang terlibat dicatat secara berurutan sesuai waktu pemeriksaan dengan mengisi kolom tanggal, jam dan profesi 4. Kolom ”catatan perkembangan” diisi sesuai dengan hasil penilaian yang dibuat dalam format S (subyektif), O (Objektif), A (assessment), dan P (planing) yang dibuat berurutan ke arah bawah E. Pengkajian Populasi Khusus 1. Yang termasuk dalam populasi khusus dibawah ini dilakukan penilaian khusus dengan form sesuai dengan kebutuhannya 2. Yang termasuk populasi khusus: a.



Anak – anak



b.



Geriatri



c.



Pasien kebidanan dan penyakit kandungan



d.



Pasien sakit terminal



e.



Pasien dengan nyeri hebat/ kronis



f.



Pasien ketergantungan obat/ alkohol



g.



Korban penganiayaan dan penelantaran



h.



Pasien dengan penyakit menular atau yang dapat berjangkit



i.



Pasien dengan penyakit kusta



F. Pengkajian Tambahan Petugas melakukan assesmen tambahan pada pasien sesuai dengan kebutuhanya, pasien yang membutuhkan assesmen tambahan tersebut adalah: 1. Pasien gigi 2. Pasien THT 3. Pasien rehab medic 4. mata G. Asesmen Gizi Status nutrisi dengan menggunakan kriteria Malnutrition Universal Screening Tool (MUST), yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menata laksana pasien dewasa yang mengalami gizi buruk, kurang gizi, atau obesitas. Untuk pasien anak > 5 tahun menggunakan grafik CDC dan < 5 tahun dengan grafik Z – Score ( WHO, 2005 ) 1.



Pengkajian Gizi Pasien Dewasa Kelima langkah MUST adalah sebagai berikut: Pengukuran alternatif: a.



Jika tinggi badan tidak dapat diukur, gunakan pengukuran panjang lengan bawah (ulna) untuk memperkirakan tinggi badan dengan menggunakan tabel dibawah ini . Pengukuran dimulai dari siku (olekranon) hingga titik tengah prosesus stiloideus



(penonjolan



tulang



di



pergelangan



tangan),



jika



memungkinkan, gunakanlah tangan kiri. b.



Untuk memperkirakan IMT, dapat menggunakan pengukuran lingkar lengan atas (LLA)



1) Lengan bawah sisi kiri pasien harus ditekuk 90 terhadap siku, dengan lengan atas paralel di sisi tubuh. Ukur jarak antara tonjolan tulang bahu (akromion) dengan siku (olekranon). Tandai titik tengahnya. 2) Perintahkan pasien untuk merelaksasikan lengan atasnya, ukur lingkar lengan atas di titik tengah, pastikan pita pengukur tidak terlalu menempel terlalu ketat c. Langkah 3: adanya efek/pengaruh akut dari penyakit yang diderita pasien, dan berikan skor (rentang antara 0-2). Sebagai contoh, jika pasien sedang mengalami penyakit akut dan sangat sedikit/tidak terdapat asupan makanan > 5 hari, diberikan skor 2 d. Langkah 4: tambahkan skor yang diperoleh dari langkah 1, 2 dan 3 untuk menilai adanya risiko malnutrisi : 1)



Skor 0 = risiko rendah



2)



Skor 1 = risiko sedang



3)



Skor ≥ 3



= risiko tinggi



e. Langkah 5: gunakan panduan tatalaksana untuk merencanakan strategi keperawatan berikut ini : 1) Risiko rendah 



Perawatan rutin: ulangi skrining pada pasien di rumah sakit (tiap minggu), pada pasien rawat jalan (tiap bulan), masyarakat umum dengan usia > 75 (tiap tahun).



2) Risiko sedang 



Observasi:  Catat asupan makanan selama 3 hari  Jika asupan adekuat, ulangi skrining : pasien di rumah sakit (tiap minggu), pada pasien rawat jalan (tiap bulan), masyarakat umum (tiap 2-3 bulan).  Jika tidak adekuat, rencanakan strategi untuk perbaikan dan peningkatan asupan nutrisi, pantau dan kaji ulang program pemberian nutrisi secara teratur



3) Risiko tinggi







Tatalaksana: 



Rujuk ke ahli gizi







Perbaiki dan tingkatkan asupan nutrisi







Pantau dan kaji ulang program pemberian nutrisi: Pada pasien di rumah sakit (tiap minggu), pada pasien rawat jalan (tiap bulan), masyarakat umum (tiap bulan).



4)



Untuk semua kategori: 



Atasi penyakit yang mendasari dan berikan saran dalam pemilihan jenis makanan







Catat katagori risiko malnutrisi







Catat kebutuhan akan diet khusus dan ikuti kebijakan setempat



2.



Pengkajian Gizi Pasien Anak a.



Asesmen Gizi Pasien Anak > Lima Tahun Menggunakan grafik CDC dengan rumus : % IBW = ( BB Aktual / BB Ideal) x 100 % Klasifikasi % IBW : Obesitas



b.



: > 120 % BB Ideal



Overweight



: > 110 % - 120 % BB Ideal



Gizi Normal



: 90 % - 110 % BB ideal



Gizi Kurang



: 70 % - 90 % BB Ideal



Gizi Buruk



: < 70 % BB Ideal



Pengkajian Gizi Pasien Anak < Lima Tahun Dengan melihat grafik Z – Score WHO 2005 : BB / TB, BB / U. TB/U. Usia O – 2 tahun laki – laki warna biru dan perempuan warna merah muda. Usia 2 – 5 tahun laki – laki warna biru dan perempuan warna merah muda. Kriteria : >3 SD



: Obesitas



2 SD – 3 SD



: Gizi Lebih



-



2 SD – 2 SD: Gizi baik



-



2 SD - - 3 SD: Gizi kurang



 - 3 SD : Gizi buruk



BAB V DOKUMENTASI a.



Pengkajian Awal Rawat Inap Medis Bayi Baru Lahir



b. Pengkajian Awal Rawat Inap Medis Obgin c.



Pengkajian Awal Rawat Inap Medis Kandungan



d. Pengkajian Awal Rawat Inap Medis Interna e.



Pengkajian Awal Rawat Inap Medis Anak



f.



Pengkajian Awal Rawat Inap Medis Bedah Trauma



g.



Pengkajian Awal Rawat Inap Medis Bedah Non Trauma



h. Rencana Pulang (Discharge Planning) i.



Pengkajian Asuhan Keperawatan Luka



j.



Pengkajian Asuhan Keperawatan Bayi/Anak/Remaja



k.



Pengkajian Asuhan Keperawatan Medikal Bedah



l.



Pengkajian Asuhan Keperawatan Pasien Infeksi



m. Pengkajian Khusus Asuhan Kebidanan Pada Bayi Baru Lahir n. Pengkajian Khusus Asuhan Kebidanan Pada Gangguan Sistem Reproduksi o. Pengkajian Awal Asuhan Kebidanan Rawat Inap p. Pengkajian Gizi Lanjut q. Pengkajian Gizi Bayi Dan Anak r.



Pengkajian Khusus Perawatan Akhir Kehidupan



s.



Catatan Observasi Terintegrasi



t.



Pengkajian Awal Rawat Jalan



u. Pengkajian One Day Care (Rawat Jalan Khusus) v.



Pengkajian Gawat Darurat



REFERENSI a.



Lucas Country Emergency Medical Services. Tab 600: pre-hospital patient assessment. Oleh : Toledo; 2010



b. Montana State Hospital Policy and Procedure. Patient assessment policy; 2009 c.



Patient assessment definitions



d. San Mateo Country EMS Agency. Patient assesment, routine medical care, primary and secondary survey; 2009 e.



Danver Paramedic Division. Pre-hospital protocols; 2012



f.



Malnitrition Advisory Group: a Standing Commitees of BAPEN, Malnutrition Universal Screening Tool (MUST), 2010



g.



Sizewise. Understanding fall risk, prevention, and protection, USA: Kansas



h. Sentara Williamsburg Community Hospital. Pain assesment and management policy; 2006 i.



National Instute of Health warren Grant Magnuson Clinical Center, Pain intensity instruments: numeric rating scale; 2003



j.



Pain



management.



(diakses



tanggal



23



Februari



2012),



Diunduh



dari:



www.hospitalsoup.com k.



Craig P, Dolan P, Drew K, Pejakovich P, Nursing assesment, plain of care, and patient education: the foundation of patient care. USA: HCPro, Inc; 2006