Panduan Simda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MELALUI PROGRAM APLIKASI SIMDA VERSI 2.1 UNTUK OPERATOR 1.



Sebelum melakukan penatausahaan melalui program aplikasi SIMDA versi 2.1 terlebih dahulu lengkapi data Pejabat Penandatangan dan Data Umum Pejabat Pengelola Keuangan SKPD, dengan cara sebagai berikut :



1)



Pejabat Penandatangan



(1)



Klik menu Parameter → Penandatangan Dokumen → Klik Unit dan Sub Unit Organisasi.



(2)



Pilih Penandatangan → Tekan tombol → Isikan Nama, NIP, dan Jabatan → Pilih Jenis Dokumen (SPD, SPP, SPM, SP2D, Bukti Penerimaan, dan STS) dengan cara menceklist jenis dokumen yang menjadi wewenang pejabat tersebut → kemudian tekan .



(3)



Kemudian tekan tombol untuk menambah pejabat penandatangan → Isikan kembali Nama, NIP, dan Jabatan → dst seperti cara no. 2 →Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



2)



Data Umum Pejabat Pengelola Keuangan SKPD



(1)



Klik Data Entry → SKPD → Anggaran → Renstra SKPD



(2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



(3)



Pilih Data Umum → Isi Visi, Alamat, Nama Pimpinan, NIP, dan Jabatan



(4)



Kemudian Pilih Jabatan → Tekan tombol → Pilih Kode Jabatan (KPA, PPK, Bendahara Penerimaan, Bedahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Pembantu, dll) → Isikan Nama, NIP, dan Jabatan → Tekan tombol



(5)



Tekan tombol untuk menambah Pejabat Pengelola Keuangan → Isikan lagi sesuai dengan cara no. 4 → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



2.



Pembuatan SPP-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih UP → Tekan tombol



4)



Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP → Tekan tombol



5)



Double klik No. SPP yang baru diinput



6)



Tekan tombol → Isi Nilai Usulan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



3.



Verifikasi SPP-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih UP → Double Klik SPP



4)



Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian tekan tombol



5)



Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



4.



Pembuatan SPM-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima → Tekan tombol



5)



Double klik No. SPM



6)



Tekan tombol → Isi nilai SPM → Tekan tombol



7)



Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)



8)



Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



5.



Pembuatan SP2D-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D



2)



Pilih Pembuatan SP2D



3)



Klik Browse → Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



6.



Pembuatan SPJ-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → SPJ



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih pembuatan SPJ-UP/GU



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Keterangan SPJ → Klik



5)



Double klik No. SPJ yang telah dibuat → Tekan tombol → Klik tombol untuk mencari kode rekening yang di-SPJ-kan → Isi Nilai SPJ, No. Bukti, dan Tanggal Bukti → Klik



7.



Pengesahan SPJ-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pengesahan SPJ



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih Pengesahan SPJ



4)



Double klik No. SPJ → Tekan tombol → Isi No. Pengesahan, Tanggal dan Keterangan → Klik



5)



Double klik No. Pengesahan SPJ → Tekan tombol → Isikan Nilai yang Disetujui → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



8.



Pembuatan SPP-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih GU → Double klik No. SPJ → Tekan tombol



4)



Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP → Tekan tombol



5)



Kemudian tekan untuk mengakhiri.



9.



Verifikasi SPP-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih GU → Double klik No. SPJ



4)



Tekan tombol apabila No. SPP, Tanggal, Uraian dan Penerima sudah benar → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



10. Pembuatan SPM-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima → Tekan tombol



9)



Double klik No. SPM



10) Tekan tombol → Isi nilai SPM → Tekan tombol 11) Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada) 12) Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri. 11. Pembuatan SP2D GU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D



2)



Pilih Pembuatan SP2D



3)



Klik Browse → Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



12. Penerimaan Pajak oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara Pengeluaran → Pajak



2)



Klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih Penerimaan Pajak



4)



Tekan tombol → tekan tombol → pilih program dan kegiatan → Isikan No. Bukti penerimaan pajak, tanggal bukti, nama penerima (bendahara pengeluaran) dan isi keterangan → Tekan



5)



Double klik No. Bukti → Tekan tombol → Tekan tombol → Pilih rekening PFK yang diterima → Double klik sampai dengan rincian objek → Pilih



6)



Isikan nilai pajak/PFK yang diterima → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



13. Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara Pengeluaran → Pajak



2)



Klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih Penyetoran Pajak



4)



Tekan tombol → tekan tombol → pilih program dan kegiatan → Isikan No. Bukti penyetoran pajak, tanggal bukti, nama penyetor (bendahara pengeluaran) dan isi keterangan → Tekan



5)



Double klik No. Bukti Pajak → Tekan tombol → Tekan tombol → Pilih rekening PFK yang akan disetor → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



14. Pembuatan SPP-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih TU → Tekan tombol



4)



Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP → Tekan tombol



5)



Double klik No. SPP yang baru diinput



6)



Tekan tombol → Tekan tombol → Pilih Program, Kegiatan dan SPD → Isi Nilai Usulan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



15. Verifikasi SPP-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih TU → Double Klik SPP



4)



Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian tekan tombol



5)



Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



16. Pembuatan SPM-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima → Tekan tombol



5)



Double klik No. SPM



6)



Tekan tombol → Isi nilai SPM → Tekan tombol



7)



Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)



8)



Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



17. Pembuatan SP2D-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D



2)



Pilih Pembuatan SP2D



3)



Klik Browse → Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



18. Pembuatan SPJ-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → SPJ



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih pembuatan SPJ-TU



4)



Double klik SPM-TU



5)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Keterangan SPJ → Klik



6)



Double klik No. SPJ yang telah dibuat → Tekan tombol → Klik tombol untuk mencari kode rekening yang di-SPJ-kan → Isi Nilai SPJ, No. Bukti, dan Tanggal Bukti → Klik



7)



Klik penyetoran sisa → Tekan tombol → Isi No. Bukti, Tanggal penyetoran sisa TU, Bank dan Keterangan → Klik → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



19. Pengesahan SPJ-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pengesahan SPJ



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih Pengesahan SPJ



4)



Double klik No. SPJ → Tekan tombol → Isi No. Pengesahan, Tanggal dan Keterangan → Klik



5)



Double klik No. Pengesahan SPJ → Tekan tombol → Isikan Nilai yang Disetujui → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



20. Pembuatan SPP-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih Nihil → Double klik No. SPJ → Tekan tombol



4)



Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP → Tekan tombol



5)



Kemudian tekan untuk mengakhiri.



21. Verifikasi SPP-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih Nihil → Double klik No. SPJ



4)



Tekan tombol apabila No. SPP, Tanggal, Uraian dan Penerima sudah benar → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



22. Pembuatan SPM-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima → Tekan tombol



5)



Kemudian tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



23. Pembuatan SP2D-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D



2)



Pilih Pembuatan SP2D



3)



Klik Browse → Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



24. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan GU/TU yaitu ; 1)



Tanggal SPJ GU/TU setelah atau sama dengan tanggal SP2D



2)



Tanggal Kwitansi/Bukti Pengeluaran sama atau lebih kecil dari tanggal SPJ GU/TU



25. Pembuatan SPP-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih LS → Tekan tombol



4)



Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP → Tekan tombol



5)



Double klik No. SPP yang baru diinput



6)



Tekan tombol → Tekan tombol → Pilih Program, Kegiatan dan SPD → Isi Nilai Usulan → Tekan



7)



Klik kontrak (kalau ada) → Tekan tombol → Isi No. Kontrak, Keperluan, Perusahaan dan Bank Perusahaan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



26. Verifikasi SPP-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih LS → Double Klik SPP



4)



Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian tekan tombol



5)



Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



27. Pembuatan SPM-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :



1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih SPM → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima → Tekan tombol



5)



Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)



6)



Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



28. Pembuatan SP2D-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D



2)



Pilih Pembuatan SP2D



3)



Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



29. Pembuatan SPP-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih LS → Tekan tombol



4)



Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP → Tekan tombol



5)



Double klik No. SPP yang baru diinput



6)



Tekan tombol → Tekan tombol → Klik Belanja Tidak Langsung → Pilih rekening belanja → Isi Nilai Usulan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



30. Verifikasi SPP-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih LS → Double Klik SPP



4)



Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian tekan tombol



5)



Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



31. Pembuatan SPM-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM



2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi



3)



Pilih SPM → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima → Tekan tombol



5)



Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)



6)



Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



32. Pembuatan SP2D-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Klik Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D



2)



Pilih Pembuatan SP2D



3)



Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan



4)



Tekan tombol → Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



33. Untuk menginput Penerimaan Daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Penginputan Bukti Penerimaan



(1)



Data Entry → SKPD → Bendahara → Penerimaan → Bukti Penerimaan



(2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi → Pilih Bukti Penerimaan



(3)



Tekan Tombol



→ Isikan No, Tanggal, Keterangan, Penanda Tangan (Bendahara



Penerimaan) dan Penyetor → Tekan (4)



Double Klik No. Bukti → Tekan Tombol → Tekan Tombol → Pilih rekening pendapatan sampai rincian objek → Isikan nilai penerimaan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



2)



Penginputan STS



(1)



Data Entry → SKPD → Bendahara → Penerimaan → STS



(2)



Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi → Pilih STS



(3)



Tekan Tombol → Isikan No STS, Tanggal, Bank Penerima Setoran, Keterangan, dan Penandatangan (Bendahara Penerimaan) → Tekan



(4)



Double Klik No. STS → Tekan Tombol → Tekan Tombol → Pilih pendapatan yang akan disetor → Isikan nilai dan keterangan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.



34. Untuk melihat hasil penatausahaan oleh Bendahara dilakukan dengan cara sebagai berikut:



1)



Pilih Menu Laporan → SKPD → Bendahara Pengeluaran/Penerimaan → Klik Buku Kas Pengeluaran/Penerimaan → Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit Organisasi → Tekan Preview



2)



Jika Data/Dokumen akan di print → Tekan simbol print di kiri atas layar → Print → Tutup → Keluar



3)



Untuk melihat hasil lainnya → Klik masing-masing tombol pada menu pilihan penatausahaan oleh bendahara pengeluaran → keluar.



35. Untuk melihat hasil pembukuan oleh PPK dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1)



Pilih Menu Laporan → SKPD → Pembukuan → Klik Laporan Realisasi Anggaran → Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit Organisasi → Tekan Preview



2)



Jika buku/laporan akan di print → Tekan simbol print di kiri atas layar → Print → Tutup → Keluar



3)



Untuk melihat hasil lainnya → Klik masing-masing tombol pada menu pilihan Laporan SKPD → keluar.



36. Perubahan Status 1)



Perubahan Status dilakukan apabila SPD, SPP dan SPM sudah difinalkan, kemudian diketahui ada kesalahan. Oleh karena itu dilakukan perubahan status terlebih dahulu sebelum diperbaiki.



2)



Perubahan status dokumen dimulai dari belakang/terakhir baru ke depan/awal (dari SPM dulu baru ke SPP) dengan cara :



(1)



Pilih Menu Tool → Perubahan Status → Anggaran → pilih SPD/SPP/SPM



(2)



Pilih Status yang ada di kanan atas layar (contohnya Final) → Klik No. SPD/SPP/SPM yang akan dirubah statusnya → Pilih Perubahan Status dari status Final ke status Draft



(3) Tekan tombol Ubah → Keluar perintah perubahan status →Tekan Yes (4)



Jika daftar SPD/SPP/SPM terlalu banyak, untuk memudahkan mencari SPD/SPP/SPM yang akan dirubah statusnya maka ketikkan No. SPD/SPP/SPM yang akan dicari pada kolom No. SPD/SPP/SPM di kiri atas layar.



37. Eksport Import Dokumen 1)



Eksport → Berarti memindahkan data/dokumen dari Program Simda yang dimiliki SKPD ke Program Simda yang dimiliki BUD/BPKD, seperti dokumen SPM, Pajak, Bukti Penerimaan, STS dan lain-lain.



2)



Import → Berarti mengambil data/dokumen dari Program Simda yang dimiliki BUD/BPKD ke Program Simda yang dimiliki SKPD, seperti dokumen SPD dan SP2D.



3)



Eksport Import dokumen tersebut dilakukan dengan cara :



(1)



Eksport



a.



Pilih Menu Tool → Multi Eksport Import



b.



Pilih



Eksport







pilih



data/dokumen



yang



akan



diekspor



(SPM/Bukti



Penerimaan/STS/Pajak/Jurnal Penyesuaian) c.



Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit → Muncul daftar Dokumen yang akan dieksport



d.



Pilih dokumen (contohnya SPM) yang akan dieksport → Klik tanda > → Dokumen tersebut akan pindah ke Daftar No. SPM untuk dieksport → Pilih tempat menyimpan dokumen yang akan dieksport dengan melakukan menu browse pada kolom Nama File (.smf) contohnya file tersebut akan disimpan ke My Documents/CD/Flashdisk → Isikan Nama File (misal : SPM Kec. Batang Anai) → Klik Save → Tekan tombol proses → Klik Yes → Ekspor data SPM berhasil → Klik OK



e.



Jika data tersebut ada di My Dokument, maka di copykan ke CD/Flashdisk untuk di Exportkan ke Simda BUD/BPKD.



(2)



Import



a.



Pilih Menu Tool → Multi Eksport Import



b.



Pilih Import → pilih data/dokumen yang akan diimport (SPD atau SP2D)



c.



Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit → Pilih tempat menyimpan dokumen yang akan diimport dengan melakukan menu browse pada kolom Nama File (.smf) contohnya My Documents/CD/Flashdisk → Pilih Nama File (misal : SPD Triwulan I Kec. Batang Anai) → Klik Open → Muncul Daftar No. SPD/SP2D yang akan diimport



d.



Pilih dokumen (SPD/SP2D) yang akan diimport → Klik tanda > → Dokumen tersebut akan pindah ke Daftar No. SPD/SP2D untuk diimport → Tekan tombol proses → Klik Yes → Import data SPD/SP2D berhasil → Klik OK