Paparan TPP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



REGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Permendagri No. 86 Tahun 2017: Permendagri No. 90 Tahun 2019: Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah



Perpres 95 Tahun 2018:



Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Dan RKPD



Sistem pemerintahan berbasis elektronik PP No. 12 Tahun 2019:



Permendagri No. 70 Tahun 2019: SIPD



PP No. 12 Tahun 2017:



Pengelolaan Keuangan Daerah



Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah



Permendagri N0.77 Tahun 2020 : Pedoman Teknis Pengelolaan keuda



PP No. 18 Tahun 2016:



Perangkat Daerah Permendagri 99 Tahun 2018: Pemb & Pengend. Penataan Prkt Daerah



Informasi pemerintah daerah terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah o Informasi pemerintah daerah dikelola dalam suatu Sistem Infomasi Pemerintah Daerah (SIPD) (Pasal 391 ayat (1)dan (2) UU No. 23 Tahun 2014) o



PP No. 13 Tahun 2019: Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah



• Permendagri 81 Tahun 2022 • Permendagri 84 Tahun 2022



Informasi keuangan daerah paling sedikit memuat penganggaran, pelaksanaan anggaran, laporan keuangan (Pasal 214 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019)



2



PERANKEMENDAGRI KEMENDAGRI PERAN UU NO. 23 TAHUN 2014 ttg PEMDA MDN melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemda secara nasional • pelayanan & pemberdayaan



• • • •



POROS Pemerintahan & Politik Dalam Negeri



masyarkat pembangunan daerah Demokrasi penegakan hukum dan kesatuan bangsa



• Penjabaran Visi, Misi, dan Program sesuai dgn agenda prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden. • Penjabaran Program Operasional KEMENDAGRI • Koordinasi antar K/L secara terpadu Melaksanakan program secara efektif, efisien, bersih berwibawa dlm rangka memperkokoh NKRI



SASARAN PEMERINTAHAN DAERAH YG BERSIH, EFEKTIF DAN DEMOKRATIS



Mengelola dan memecahkan berbagai isu strategis



Pasal 373 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 374 Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi: a. pembagian Urusan Pemerintahan; b. kelembagaan Daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan Daerah; e. pembangunan Daerah; f. pelayanan publik di Daerah; g. kerja sama Daerah; h. kebijakan Daerah; i. kepala Daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



3



KEUANGAN DAERAH



Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.



ASAS UMUM APBD 1.



Disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah



2.



Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi



3.



Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS



4.



Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan



5.



Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan



6. Sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah (sesuai amanat Pasal 3 ayat (3) PP 12/2019)



4



Prinsip ”Money Follows Program” Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah



Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat



Sumber dana



APBN



Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah



Sumber dana



APBD



Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan



5



STURKTUR BELANJA DAERAH



KEWENANGAN PERANGKAT DAERAH DALAM MENGELOLA BELANJA DAERAH



Belanja Operasi



Belanja Modal



JENIS BELANJA



KEWENANGAN PENGELOLAAN



BELANJA OPERASI • • • • • •



Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; Belanja Bunga; Belanja Subsidi; Belanja Hibah; dan Belanja Bantuan Sosial



Belanja Tidak Terduga



• • • • • •



Belanja Tanah; Belanja Peralatan dan Mesin; Belanja Bangunan dan Gedung; Belanja Jalan; Belanja Irigasi dan Jaringan; Belanja Aset Tetap lainnya



Belanja Transfer • Belanja Bagi Hasil; • Belanja Bantuan Keuangan



 Belanja Pegawai



SKPKD, SKPD dan BLUD



 Belanja Barang dan Jasa



SKPKD, SKPD dan BLUD



 Belanja Bunga



SKPKD dan BLUD



 Belanja Subsidi



SKPKD dan/atau SKPD



 Belanja Hibah



SKPKD dan/atau SKPD



 Belanja Bantuan Sosial



SKPKD dan/atau SKPD



BELANJA MODAL



SKPKD, SKPD dan BLUD



BELANJA TIDAK TERDUGA



SKPKD



BELANJA TRANSFER



SKPKD



6



KEBIJAKAN BELANJA DAERAH Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan



Belanja untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapian standar pelayanan minimal. Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik



Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran sebelumnya



Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas



Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya



Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program, kegiatan dan sub kegiatan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab



Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaanya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai kententuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Teknis terkait.



KEBIJAKAN BELANJA DAERAH



Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: • Standar harga satuan untuk belanja operasi disusun berdasarkan standar harga satuan regional dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah serta diimplementasikan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). • Analisis standar belanja disusun berdasarkan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan baik bersifat fisik maupun non fisik yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah serta diimplementasikan dalam aplikasi SIPD. • Standar harga satuan dan analisis standar belanja harus dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelum ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah



Standar harga satuan regional berfungsi sebagai:



• batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD); • referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan • bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.



Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Presiden merupakan • batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan dan sub kegiatan yang terdiri dari satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor; dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. • batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran yang satuan biayanya berfungsi sebagai estimasi, namun dalam pelaksanaan anggaran dapat dilampaui sepanjang didasarkan atas bukti pengeluaran riil antara lain satuan biaya honorarium narasumber/pembahas, moderator dan pembawa acara profesional; biaya tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya konsumsi rapat dan satuan biaya pemeliharaan.



8



DASAR HUKUM TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI ASN TAHUN ANGGARAN 2023



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah



Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 9



KEBIJAKAN BELANJA PEGAWAI • BELANJA PEGAWAI (diluar tunjangan guru) dialokasikan melalui TKD maksimal 30% dari total belanja APBD melebihi 30%



Pemerintah Daerah menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun



• Belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan



tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.



Penganggaran belanja pegawai bagi: • Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat Daerah; • Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD; dan • Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.



Kebijakan penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan ketentuan: • Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN dengan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, pemberian gaji ketiga belas serta tunjangan hari raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pemerintah Daerah mengalokasikan Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi kewajiban penggajian pengangkatan PPPK pada tahun sebelumnya. • Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan. • Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. • Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



10



KEBIJAKAN BELANJA PEGAWAI -TPP Ketentuan pemberian TPP ASN: • memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS; • penentuan kriteria pemberian TPP ASN dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya; • pemberian TPP ASN ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah; • dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan Menteri Dalam Negeri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan; dan • dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan atau melampaui persetujuan Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan DTU atas usulan Menteri Dalam Negeri. Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN TA 2023 melalui DAK Non Fisik, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat Atau Pegawai berupa Belanja Jasa Pengelolaan BMD serta Honorarium yang diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu penghitungan dalam kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.



Kebijakan TPP untuk TA 2023, yaitu: • sama dengan nominal alokasi TPP TA sebelumnya; • dapat melebihi nominal alokasi TA sebelumnya sepanjang: a. merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD, antara lain uang lembur dan/atau kompensasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang diterima pegawai ASN pada TA sebelumnya; b. merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID19 yang diatur lebih lanjut oleh kepala daerah; dan c. merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja kepada individu dan/atau perangkat daerah yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik antara lain Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada belanja pengadaan barang dan jasa, dan SIPD secara terintregrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. • Alokasi anggaran TPP bagi inspektur lebih kecil dari sekretaris daerah dan lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya. rekomendasi KPK dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah dalam menganggarkan TPP ASN agar memedomani: • menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan PNS; • mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPP ASN; • pemberian sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP dalam hal ASN penerima TPP tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, menguasai atau memanfaatkan aset milik/dikuasai Pemerintah Daerah secara tidak sah, dan/atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil audit dan rekomendasi BPK atau Inspektorat/APIP; dan • mengingat relatif tingginya resiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, agar Pemerintah Daerah memprioritaskan pemberian TPP kepada jabatan fungsional dan/atau ASN di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) mengacu kepada hasil evaluasi jabatan. Mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP ASN kepada Menteri Dalam Negeri dengan ketentuan: • permohonan persetujuan TPP diajukan melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; • validasi atas perhitungan pemberian TPP ASN oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan memperhatikan Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • berdasarkan hasil validasi pada butir ii, Ditjen Bina Keuangan Daerah meminta pertimbangan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan • berdasarkan pertimbangan pada butir iii, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pemberian TPP ASN kepada Pemerintah Daerah. • Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian pemberian TPP kepada ASN, maka Pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.



11



KRITERIA PEMBERIAN TPP ASN Dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP dengan kriteria sebagai berikut:



Beban Kerja



• Diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112, 5 Jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 Jam perbulan



Prestasi Kerja



• Diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya



Tempat Bertugas



• Diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil



Kondisi Kerja



• Diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya



Kelangkaan Profesi



• Diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan khusus dan/atau kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud



Pertimbangan Objektif Lainnya



• Diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan



12



PERSETUJUAN MENTERI DALAM NEGERI TERKAIT TPP ASN PEMDA



Melakukan penginputan data terkait penjabaran TPP ASN pada masingmasing jabatan melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id, dan melaporkan pelaksanaan penginputan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal



Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan Pegawai ASN. Selanutnya setelah mendapatkan persetujuan TPP ASN, ASN Pemerintah Daerah dari Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, melaksanakan hal-hal sebagai berikut:



Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan angka 2 (dua) mendapatkan validasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri



1 3



Penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan yaitu dengan mengidentifikasi jabatanjabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.



2



Peraturan Kepala Daerah mengenai TPP memuat diantaranya mengenai pentapan besaran TPP ASN pada Pemerintah Daerah yang didasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Kelas Jabatan b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah c. Indeks Kemahalan Konstruksi d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah



13



Ketentuan, Kebijakan, dan Mekanisme Pemberian TPP ASN TA 2023 01



Ketentuan, Kebijakan, dan Mekanisme pemberian TPP ASN TA 2023 dijelaskan pada Lampiran O.16.a.1).j).(7) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023



02



Pemerintah Daerah menganggarkan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



03



Besaran nominal dan penggunaan Kriteria pada Penjabaran TPP ASN yang diinput pada aplikasi SIMONA harus sesuai dan tidak melebihi pagu anggaran yang diinput pada aplikasi SIPD



04



Persentase masing-masing kriteria TPP ASN TA 2023 (Beban Kerja, Kondisi Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi) wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai. Contoh evidence beban kerja adalah hasil analisis beban kerja yang diinput ke dalam aplikasi anjababk-simona.kemendagri.go.id sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/4636/SJ Tanggal 10 Agustus 2022 Hal Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK di Lingkungan Pemerintah Daerah



05



Pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022. Namun, apabila terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP, maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023



14



MEKANISME PELAPORAN ATAU PENGAJUAN PERSETUJUAN TPP ASN TA 2023



PEMDA TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN BESARAN NOMINAL ALOKASI ANGGARAN TPP ASN TA 2023



PEMDA MENGALAMI PERUBAHAN BESARAN NOMINAL ALOKASI ANGGARAN TPP ASN TA 2023



Gubernur/ Bupati/ Walikota mengirimkan surat terkait hal dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri



Keterangan: Surat Pernyataan yang dimaksud ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri u.p. Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, tembusan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri



Mengikuti ketentuan dalam PERMENDAGRI No 84 Tahun 2022



15



DOKUMEN-DOKUMEN TERKAIT



SE KEMENDAGRI NO. 900.1.3.2/9087/SJ Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan validasi permohonan Persetujuan TPP ASN TA 2023 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Pemerintah Daerah melengkapi dokumen-dokumen terkait permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023 secara lengkap dan sah.



Kelengkapan Dokumen: a) Surat Keputusan Tim Penyusun TPP ASN Pemda; b) Surat Permohonan Persetujuan TPP ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan tembusan Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; c) Form Penjabaran TPP format excel (indikator dalam perhitungan basic TPP menggunakan indikator tahun 2021 pada aplikasi SIMONA); d) Form Penjabaran TPP format .pdf diparaf/TTE Sekretaris Daerah pada setiap halaman; e) Rekomendasi dari Kementerian PAN dan RB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah; f) Surat Pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya yang ditandatangani Sekretaris Daerah; g) Rekap evidence per kriteria TPP ASN yang diambil pemda (Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Tempat Bertugas dan Pertimbangan Objektif Lainnya); h) Form percepatan TPP format excel;; i) Perkada tentang TPP.



16



MEKANISME PENGAJUAN TPP ASN TA 2023



Melakukan Pengajuan TPP 1 jika Sudah Mendapat Validasi dari Simona Biro Ortala Kemendagri) Surat Pengajuan TPP di Download dan kemudian ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Surat Pengajuan TPP tersebut dikirim ke 3 Ditjen Bina Keuangan Daerah Meminta Pertimbangan dari Kementerian Keuangan



4



Surat Pengajuan TPP tersebut Akan Mendapat Persetujuan dari Kemendagri



5



17



TERIMA KASIH