Partai Pan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • bagus
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISUSUN OLEH : ELENA MISWA JESIKA NIDYA WAHYU H NOSAGIGA W RAIS AKBAR ALIM YOSHIKI AKASHI



PARTAI AMANAT NASIONAL



(08) (15) (22) (23) (26) (31)



XI MIPA 7 SMAN 1 KOTA BLITAR



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Partai Amanat Nasional” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna dan menjadi anugerah terbesar bagi seluruh alam semesta. Kami sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan makalah yang menjadi tugas pendidikan kewarganegaraan dengan judul “Patai Amanat Nasional”. Disamping itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kamu selama pembuatan makalan ini berlangsung sehingga dapat terealisasikanlah makalah ini. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kami mengharapkan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya dapat kami perbaiki. Karena kami sadar, makalah yang kami buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.



Blitar, 25 September 2017



Penyusun,



1



DAFTAR ISI Kata Pengantar .......................................................................................................................... 1 Daftar Isi .................................................................................................................................... 2 BAB I (Pendahuluan) ................................................................................................................. 3 Latar Belakang ........................................................................................................................ 4 Ruang Lingkup Penulisan .................................................................................................... 4 Tujuan Penulisan ........................................................................................................... 5 Manfaat Partai Penulisan ......................................................................................... 5 BAB 2 (Pembahasan) ................................................................................................................. 6 Pengertian Kampanye Publik ................................................................................................. 6 Problematika Pelaksanaan Kampanye Pilkada ................................................................... 8 Upaya Mencegah Penyimpangan dalam Kampanye Pilkada ..................................... 10 BAB 3 (Partai Amanat Nasional) ............................................................................................. 12 Sejarah Partai Amanat Nasional .......................................................................................... 12 Visi dan Misi Partai Amanat Nasional ............................................................................. 13 Pengurus PAN Periode 2015-2020 ............................................................................. 14 Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PAN ......................................................... 17 BAB 4 (Penutup) ...................................................................................................................... 18 Kesimpulan ......................................................................................................................... 18 Daftar Pustaka ......................................................................................................................... 19



2



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Partai politik, selanjutnya disingkat parpol, adalah produk masyarakat Barat yang dimulai di Inggeris pada abad ke 17. Parpol dibentuk dalam rangka pikiran Barat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan untuk menjamin bahwa kehidupan antara Individu yang semua bebas dan berkuasa tidak mengakibatkan masalah sekuriti pada Individu. Organisasi kekuasaan yang dibagi dalam kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif atau Trias Politica, merupakan perimbangan (checks & balances) antara tiga kekuasaan itu. Untuk menjadikan kekuasaan legislatif mampu melakukan kontrol yang efektif terhadap dua kekuasaan lainnya, khususnya terhadap eksekutif, rakyat di Inggeris pada tahun 1678 membentuk partai politik, yaitu Tory. Parpol ini dalam abad ke 19 berkembang menjadi Partai Konservatif yang seringkali berkuasa di negaranya hingga masa kini. Kemudian parpol meluas di seluruh dunia, dan sejak permulaan abad ke 20 menjadi wahana penting dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Menjadi pertanyaan bagaimana parpol sebagai produk Barat dapat menjadi organisasi dan wahana efektif dalam Republik Indonesia dengan Dasar Negara Pancasila. Sesuai dengan Pancasila negara bukan organisasi kekuasaan, melainkan organisasi kesejahteraan. Tulisan ini berusaha mencari jawaban terhadap pertanyaan itu untuk kepentingan masa depan kehidupan bangsa Indonesia yang adil, maju dan sejahtera. Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat, yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, dengan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai politik baru. Tetapi pengalaman di beberapa negara dunia ketiga menunjukkan, pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui. Suatu sistem kepartaian baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan menyatukan semua kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi. Dari sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia



3



mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang diperlukan guna menampung partisipasi politik. Sistem kepartaian yang kokoh, sekurangkurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mencakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasiorganisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompokkelompok baru ke dalam sistem politik. Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat. Gunanya penulis membahas judul ini ialah untuk untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan partai politik di indonesia, agar dapat mengetahui lebih jelasnya, penulis akan membahasnya pada bab-bab berikutnya.



1.2 Ruang Lingkup Penelitian Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengidentifikasi masalah yang akan dibahas pada makalah inisebagai berikut: 1.



Pengertian kampanye politik



2.



Problematika pelaksanaan kampanye pilkada



3.



Upaya mencegah penyimpangan dalam kampanye pilkada



4.



Sejarah Partai Amanat Nasional



5.



Visi dan Misi Partai Amanat Nasional



6.



Anggota DPRD yang berada di kota maupun kabupaten Blitar



4



1.3 Tujuan Penulisan



Berdasarkan masalah yang telah dikemukakan pada latar belakang dan rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami : 1.



Pengertian kampanye politik



2.



Problematika yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye pilkada



3.



Upaya untuk mencegah penyimpangan dalam kampanye pilkada



1.4 Manfaat Penulisan 1.



Menambah wawasan mengenai kampanye politik di Indonesia



2.



Sebagai informasi dan referensi pembelajaran tidak hanya bagi penulis tapi juga bagi



para pembaca.



5



BAB 2 PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Kampanye Politik Kampanye adalah sebuah tindakan yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian. Kampanye politik merupakan suatu ajang manuver politik untuk menarik sebanyak mungkin pemilih dalam pemilu sehingga bisa meraih kekuasaan.Untuk itu segala cara mungkin akan dipakai dari mulai pemberian janji-janji yang muluk sampai intimidasi dengan harapan bisa berkuasa. Dari pandangan tersebut, kampanye politik merupakan bagian marketing politik yang dirasa penting oleh partai politik menjelang Pemilu. Merupakan fase yang sangat menentukan keberhasilan suatu calon. Dan juga merupakan bagian dari kegiatan pemilihan umum kepala daerah, seperti tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi “kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kampanye politik kadang juga hanya dipandang sebagai suatu proses interaksi intensif dari partai politik kepada publik dalam kurun waktu tertentu menjelang pemilihan umum (Pemilu). Dari definisi ini, kampanye politik adalah periode yang diberikan oleh panitia pemilu kepada semua kontestan untuk memaparkan program-program kerja dan mempengaruhi opini publik sekaligus memobilisasi masyarakat agar memberikan suara pada waktu pencoblosan. Menurut Lock dan Harris, kampanye politik bertujuan untuk pembentukan image politik. Untuk itu Partai politik harus menjalin hubungan internal dan eksternal. Hubungan Internal adalah suatu proses antara anggota-anggota partai dengan pendukung untuk memperkuat ikatan ideologis dan identitas partai Hubungan eksternal dilakukan untuk mengkomunikasikan image yang akan dibangun kepada pihak luar partai termasuk media massa dan masyarakat.



6



Kampanye politik harus dilakukan secara permanen ketimbang periodik. Perhatian kampanye politik tidak hanya terbatas menjelang pemilu tetapi sebelum dan sesudah Pemilu juga berperan penting. Dalam berkampanye, terdapat tahap-tahap yang memberikan pengaruh yang besar bagi keberhasilan suatu kampanye politik. Tahap kegiatan kampanye meliputi : 1. Tahap identifikasi, merupakan tahap penciptaan identitas kampanye yang dengan mudah dapat dikenali khalayak. Identitas dengan penggunaan simbol, warna, lagu atau jingle, seragam dan slogan. 2. Tahap Legitimasi, diperoleh ketika seseorang telah masuk dalam daftar kandidat anggota legislatif. Legitimasi mereka bisa efektif digunakan dan dipertahankan sejauh mereka dianggap capabel dan tidak menyalahgunakan jabatan. 3. Tahap partisipasi yang bersifat nyata atau simbolik. Partisipasi nyata ditunjukkan oleh keterlibatan orang-orang dalam menyebarkan pamflet, brosur atau poster, menghadiri demonstrasi yang diselenggarakan sebuah lembaga swadaya masyarakat atau memberikan sumbangan untuk perjuangan partai. 4. Tahap penetrasi, pada tahap ini seorang kandidat telah hadir dan mendapat tempat di hati masyarakat. Seorang juru kampanye telah berhasil menarik simpati masyarakat dan meyakinkan mereka bahwa ia adalah kandidat terbaik dari sekian yang ada. 5. Tahap distribusi, yaitu tahap pembuktian, pada tahap ini tujuan kampanye pada umumnya telah tercapai. Kandidat politik telah mendapatkan kekuasaan yang mereka cari. Tinggal sekarang bagaimana mereka membuktikan janji-janji mereka saat kampanye. Bila gagal melakukan akibatnya akan fatal bagi kelangsungan jabatan dangagasan yang telah diterima masyarakat.



7



2.2



Problematika Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kegiatan Kampanye merupakan fase yang pasti dilalui oleh setiap calon yang diusung



Partai Politik. Tetapi terdapat problematika dalam penyelenggaraan kampanye politik. Sekarang yang sedang marak diperbincangkan adalah mengenai kampanye hitam, kampanye negatif dan kampanye menggunakan politik uang. Kampanye terselubung atau kampanye hitam adalah kampanye yang melebihlebihkan, memperkasar, dan menertawakan lawan. Kampanye hitam bertujuan untuk menjatuhkan dan melakukan pembunuhan karakter seorang calon dengan memaparkan isu maupun rumor yang tidak benar dan tidak didukung bukti, selain itu kebanyakanmateri kampanye hitam cenderung mengandung unsur pemberitaan yang tidak benar,dan dengan gampang pembicaraan sampai menyentuh bagian yang sangat pribadi dariseorang calon, yang bukan kapasitasnya untuk membicarakan hal tersebut. Biasanyakampanye hitam dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak jelas sumbernya. Sedangkan kampanye negatif lebih selektif dalam membicarakan seorang calon, biasanya dengan hanya menggugat hal-hal tertentu dari diri seorang calon yang dirasakan memiliki signifikasi besar dengan persoalan pemerimtah dan kemasyarakatan. Kampanye ini dikerjakan secara jelas dan terbuka siapa yang menjadi penanggung jawabnya, dan membandingkan dengan dirinya agar orang-orang akan berpihak kepadanya. Dua tipe penyimpangan kampanye tersebut jelas sudah menyalahi aturan yang dimuat pada pasal 78 yang isinya “ di dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik. Dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/ atau kelompok masyarakat”. Tapi dewasa ini problematika yang paling sering menjadi pembicaraan adalah mengenai kampanye dengan mengikutsertakan Politik uang. Memang politik dan uang adalah dua hal yang sangat berbeda, tetapi tidak Dapat dipisahkan pada kenyataannya. Untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang pula seseorang dapat berpolitik. Politik uang ini merupakan istilah yang sering kita dengar. Politik yang lebih dikenal dengan istilah Money Politic menunjukkan akan keikut sertaan penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu ataupun membeli suara. Tidak heran dalam



8



beberapa kasus pemilihan kepala daerah tak jarang muncul calon yang bukan diungguuli malah mendapat kemenangan. Karena memiiliki kekuatan politik berupa kongkalikong ataupun uang. Pilkada yang awalnya diharapkan sebagai ajang pendekatan antara Pemerintah dan rakyat,dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat yang dahulu didominasi oleh elit politik. Namun tujuan mulia tersebut dinidai dengan fakta yang terjadi sekarang. Yaitu kampanye yang mengikut sertakan uang. Padahal sangat jelas tertuang pada Pasal 82 ayat 1 tentang kampanye. Yang berbunyi “ Pasangan calon/ atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih”. Dan jelas pasti para calon mengetahui tentang pasal itu, namun hukum tertulis itu dianggap sekedar tulisan tanpa arti. Adanya peraturan berisi tentang syarat-syarat ataypun aturan kampanye yang sangat ketat dapat dikatakan sebagai pintu masuk suap. Karena kalangan tertentu yang memiliki akses pada keputusan politik dapat mengubah keputusan dengan memberika sejumlah uang. Kondisi ini membuat partai politik seolah-olah bersih dari suap tapi sesungguhnya malah merekalah yang menodai citra kampanye yang bersih. Sesungguhnya kegiatan suap terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik sampai ketahap kampanye. Contoh pencalonan seorang kepala daerah yang harus melalui pintu partai politik yang memenuhi persyaratan tertentu. Apabila calon berasal dari nonpartai tetapi memiliki pendukung yang banyak karena tidak memenuhi syarat maka sicalon akan mencari akumodasi kepartai politik yang ada, tentunya dengan suap. Dan saingan calon yang berasal dari elit partai lain tentu tidak akan memberikan jalan yang mulus bagi calon yang b ukan karder partainya. Maka akan melakukan usaha menjatuhkan lawan dengan menjalankan bisnis politik uang, demikian seterusnya. Hingga terjadi konflik antar parpol yang dapat menimbulkan kekerasan dari kelompok yang merasa terancam eksistensinya. Pada pasal 82 ayat 2 juga jelas mengtakan “ Pasangan calon dan / atau tim kampanye yang terbukti melakuukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD”.



9



Namun, dalam praktik kampanye bukannya tidak boleh penggunaan dana berupa uang. Dana kampanye ada ketentuan hukum yang mengaturnya, yang tertulis jelas pada pada pasal 83, 84, dan 85.



2.3 Upaya Mencegah Penyimpangan dalam Kampanye Pilkada Sesungguhnya usaha dan upaya mencegah terjadinya maney politik ditengah kampanye sudah digalakkan. Buktinya telah dibuat peraturan yang mengancam para pelaku suap ataupun penerima suap. Kita semua tahu dan paham bahwa sesungguhnya politik negri ini hanyalah salah satu praktik busuk yang menciderai nilai-nilai budaya Indonesia. Hal ini jelas dapat mengancam pelaksanaan pemilukada yang dilaksanakan di Indonesia. Bagaimana mungkin negri ini akan maju, jika proses awalnya saja sudah menggunakan cara-cara yang jelas bertentangan dengan hukum Negara, agama, dan nilai budaya Indonesia. Politik uang yang selalu terjadi pada pesta rakyat ini memepengaruhi kemurnian hasil pilkada. Dan jelas politik uang ini juga mengotori dan menggerogoti sedikit demi sedikit moral bangsa serta menghancurkan system demokrasi yang sedang dalam proses pembangunan. Menurut Ramlan Surbakti, ada 3 upaya yang dapat ditempuh pemerintah untuk mencegah praktik suap. Yaitu melalui mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye pilkada langsung, penegakan hukum, dan melalui pengorganisasian pemilih oleh pemilih sendiri. Dari pemerintah sudah nampak bukti upaya pencegahan politik uang, sudah mendirikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menyikapi isu poitik uang. Yang badan tersebut telah menyusun program pencegahan politik uang atau money politic yang memepunyai peluang terjadi dalam pemilihan kepala daerah.



10



Agar praktik-praktik busuk tersebut tidak berlanjut dan berkembang, semua pihak yang terlibat mulai dari KPUD, LSM, parpol, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tentunya masyarakat itu sendiri bersama-sama mewaspadai dan melaporkan apabila melihat ataupun mendengar terjadinya politik uang, demi terwujudnya cita-cita bangsa terbentuknya pemerintahan di Indonesia yang bersih, jujur, dan adil. Dengan keterlibatan semua pihak seperti yang disebutkan di atas maka kita semua dapat mengntisipasi terjadinya politik uang dengan pengawasan secara ketat kegiatan kampanye dan pemilihan umum berlangsung. Jika mendapati adanya hal yang ganjil maka harus melaporkan ke pihak yang berwenang dan pihak yang berwenang harus dengan tegas member sanksi.



11



BAB 3 PARTAI AMANAT NASIONAL 3.1



Sejarah Partai Amanat Nasional



Kelahiran Partai Amanat Nasional (PAN) dibidani oleh Majelis Amanat Rakyat (MARA), salah satu organ gerakan reformasi pada era pemerintahan Soeharto, PPSK Muhamadiyah, dan Kelompok Tebet. PAN dideklarasasikan di Jakarta pada 23 Agustus 1998 oleh 50 tokoh nasional, di antaranya mantan Ketua umum Muhammadiyah Prof. Dr. H. Amien Rais, , Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Dr. Rizal Ramli, Dr. Albert Hasibuan, Toety Heraty, Prof. Dr. Emil Salim, Drs. Faisal Basri, M.A., A.M. Fatwa, Zoemrotin, Alvin Lie Ling Piao, dan lainnya. Sebelumnya pada pertemuan tanggal 5–6 Agustus 1998 di Bogor, mereka sepakat membentuk Partai Amanat Bangsa (PAB) yang kemudian berubah nama menjadi Partai Amanat Nasional (PAN). PAN bertujuan menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material, dan spiritual. Cita-cita partai berakar pada moral agama, kemanusiaan, dan kemajemukan. Selebihnya PAN menganut prinsip non-sektarian dan non-diskriminatif. Untuk terwujudnya Indonesia Baru, PAN pernah melontarkan gagasan wacana dialog bentuk negara federasi sebagai jawaban atas ancaman disintegrasi. Titik sentral dialog adalah keadilan dalam mengelola sumber daya sehingga rakyat seluruh Indonesia dapat benarbenar merasakan sebagai warga bangsa. Pada Pemilu 2004, PAN mencalonkan pasangan Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo sebagai calon presiden dan wakil presiden untuk dipilih secara langsung. Pasangan ini meraih hampir 15% suara nasional. Pada 11 Desember 2011 Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Rapat Kerja Nasional PAN 2011 di Jakarta secara resmi mendukung Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai bakal calon presiden dalam Pemilu 2014.



12



3.2



Visi dan Misi Partai Amanat Nasional



3.2.1 Visi Partai PAN Terwujudnya PAN sebagai partai politik terdepan yang mewujudkan masyarakat mandiri yang adil dan makmur, dengan pemerintahan yang baik dan bersih, di dalam sosial Indonesia yang demokratis dan berdaulat , serta diridloi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.



3.2.2 Misi Partai PAN 1. Memenangkan PAN dalam setiap pemilu. 2. Mewujudkan kader yang berkesadaran spiritual, sosial dan politik yang tinggi, cerdas, ikhlas, pluralis, tangguh, professional, mandiri, progresif, inovatif, konsisten; 3. Mewujudkan PAN yang dekat dan membela kepentingan rakyat. 4. Membangun Organisasi PAN yang modern berdasarkan sosial, managemen dan budaya organisasi yang kuat dan mengakar. 5. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang baru yang demokratis, berkeadilan social, makmur, damai, cerdas, mandiri, dan partisipatif.



13



3.3



Pengurus PAN Periode 2015-2020



Majelis Penasihat Partai Ketua: Soetrisno Bachir Wakil Ketua: Zulkifli Halim Sekretaris: Nurhadi M Musawir Bendahara: Sunartoyo Anggota: Soewarno Adiwidjoyo, Miranti Abidin, Nurdianti Akma, Ibrahim Sakti Batubara, Alvin Lie



Pengurus Harian Ketua Umum : Zulkifli Hasan Wakil Ketua Umum: Asman Abnur, Mulfachri Harahap, Suyoto, Ahmad Hanafi Rais, Bima Arya Sugiarto, Bara K Hasibuan



Ketua-ketua: Yandri Susanto Viva Yoga Mauladi Teguh Juwarno Achmad Hafisz Tohir Didik J Rachbini Totok Daryanto M Ali Taher Parasong Azis Subekti Riski Sadig Yahdil Abdi Harahap Noviantika Nasution Intan Fitriana Fauzi Jon Erizal Andi Anzar Cakrawijaya M Najib



14



Muhammad Reza Rajasa Eko Hendro Purnomo Raja Sapta Oktohari Ambia B Boestam Ashabul Kahfi Euis Fety Fatayaty Barnabas Yusuf Hura Dessy Ratnasari



Sekjen: Eddy Suparno



Wasekjen: Ahmad Yohan Ahmad Mumtaz Rais Andi Taufan Tiro Anton Syafriuni Dedi Setiawan Dolot Wahyuni Refi Amran Arfan TB Luay Sofhani Iswari Mukhtar Saleh P Daulay Rusli Halim Ibnu M Bilaludin Taufik Amrullah Surya Imam Wahyudi Rodi Khaelani Sitti Hikmawatty Yayuk Basuki Windiarto Kardono Inge Ingkiriwang Togi Pangaribuan



15



Soni Sumarsono Tutur Sutikno Arif Mustafa Al-Buny Alex Mahili Yasmin Muntaz Tanty Pupti Fitriana Novita



Bendahara Umum: Nasrullah



Bendahara-bendahara: Chandra Tirta Wijaya Indra Gobel Laila Istiyana Lexy Budiman Nur Indah Fitriani Wa Ode Nur Zainab M Syafrudin Jaorana Amiruddin Wulandari Ramadani Atina Riawati Damayanti HakimTohir Indira Chunda Thita Syahrul Rosmaili Idris Mariana Deden Farah Valencia Jamilah Tutik Masria Widya Dyah Hestu Lestari



Mahkamah Partai



16



Ketua: Yasin Kara Anggota: Irham Jafar Ian Putra, Abdul Hakam Naja, Mashuri, Ali Taher Parason



3.4



Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PAN



Ketua Fraksi PAN : M. Ansori Wakil Ketua Fraksi PAN : Andi Widodo Sekretaris Fraksi PAN : Susi Nurulita Kumala D. Anggota : Medi Wibawa Darwanto Joko Santosa Ir. H. M. Heri Romadhon



17



BAB 4 PENUTUP 4.1



Kesimpulan Secara umum kita dapat mendefinisikan bahwa parai politik adalah suatu kelompok



yang teroganisir yang anggota-anggotanya mempunyai sebuah orientasi, nilai-nilai, dan citacita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah memperoleh sebuah kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik yang biasanya di raih lewat konstitusional untuk melakukan kebijakan-kebijakan dalam mencapai tujuan mereka.



Perlu diterangkan bahwa partai politik sangat berbeda dengan gerakan (movement) dan berbeda juga dengan kelompok penekan (pressur group) atau istilah yang lebih banyak digunakan pada dewasa ini yang memang memperjuangkan suatu kepentingan kelompok, atau memang ingin melakukan perubahan terhadap paradigma masyarakat kearah yang lebih baik.



Untuk tetap memperbaiki citra partai politik sebagai institusi demokrasi, tentu partai politik lebih maksimal memikirkan nasib masyarakat ketimbang memperebutkan kursi kekuasaan. Sedangkan dalam konteks konflik internal partai politik, meminimalisir mungkin adanya sikap politik yang bisa merusak citra partai politik itu sendiri, tetap membuka adanya ruang bagi kedua pihak yang bertikai untuk melakukan komunikasi politik yang lebih sehat dan lebih konsisten pada aturan main organisasi.



Konflik tentu tidak bisa dihindari, tetapi partai politik juga harus memberikan ruang bagi terbangunnya suatu sistem manajemen konflik yang lebih baik. Agar konflik personal maupun kelompok maupun yang terjadi diluar partai tidak bisa berkembang, mampu dikendalikan sehingga tidak melahirkan suasana ketegangan yang apalagi perlaku negatif yang bisa merusak. Masih ada waktu bagi para pemimpin partai untuk melakukan perubahan di dalam partainya. Kepemimpinan kharismatis haruslah diabdikan untuk kepentingan semua kader, bukan kelompok. Kepemimpinan model itu harus dipadukan dengan manajemen pengelolaan partai yang modern, terbuka dan demokratis, termasuk dalam mengelola konflik. Hanya dengan menerapkan manajemen modern, partai bisa eksis dan mendapat simpati pendukungnya.



18



DAFTAR PUSTAKA



http://www.pan.or.id/ http://dprd.blitarkab.go.id/main/fraksi#noAction http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-partai-politik-definisi.html https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Amanat_Nasional https://profil.merdeka.com/indonesia/p/partai-amanat-nasional/ https://news.detik.com/berita/2874361/ini-daftar-pengurus-pan-2015-2020-ada-anakhatta-dan-amien-rais https://jakarta45.wordpress.com/2009/01/06/7-tujuan-partai-politik-uu-no-22008/ https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik



19